Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI di Web Bea Cukai – Mulai tanggal 18 April 2020, pemerintah Indonesia telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal.

Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang didapat dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia. Bagi penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) selama tinggal di Indonesia tidak perlu melakukan registrasi / pendaftaran IMEI dan sehingga dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional.

Untuk ketentuan pendaftaran IMEI silahkan baca disini >> Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat.

Formulir Pendaftaran IMEI

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, jika ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI dengan cara mengisi formulir pendaftaran IMEI melalui website Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Formulir Pendaftaran IMEI pada Situs Bea Cukai
Formulir Pendaftaran IMEI pada Situs Bea Cukai
Formulir Registrasi IMEI Mobile Bea Cukai
Formulir Registrasi IMEI Mobile Bea Cukai

Terdapat beberapa kolom dalam pengisian formulir pendaftaran IMEI yaitu Data Diri (Personal Data), List Daftar Barang dan Upload Dokumen.

Data Diri (Personal Data)

Pertama kali Penumpang atau awak sarana pengangkut membuka formulir pendaftaran IMEI pada web Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai, penumpang dan awak sarana pengangkut harus mengisi Data Diri yang terdiri atas:

  • No Penerbangan/Pelayaran (Flight/Voyage Number) yang diisi dengan nomor penerbangan/pelayaran yang dinaiki misalnya “Garuda 234” atau “Indomal Express 288”.
  • Waktu Kedatangan (Arrival Date) yang diisi sesuai kedatangan Penerbangan/Pelayaran.
  • Nomor Identitas (Identity Number). Tentukan terlebih dahulu apakah passport atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya akan diisi pada kolom Nomor Identitas.
  • Nama Lengkap diisi dengan Kewarganegaraan sesuai identitas.
  • Kewarnegaraan, pilih dari pilihan Kewarganegaraan sesuai identitas.
  • NPWP (Tax Number), jika ada, silahkan masukan nomor NPWP pada kolom tersebut. NPWP digunakan agar saat pengenaan PPH Impor tidak dikenakan 100% lebih tinggi dari yang seharusnya.
  • Email diisi dengan Email yang aktif agar mendapat notifikasi atas pendaftaran IMEI yang dilakukan.
Baca Juga:  Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai dengan Mudah

Formulir Registrasi IMEI Data Diri

List Data Barang

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI  untuk paling banyak 2 (dua) unit. Saat mengisi formulir pendaftaran IMEI pada web Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai, List Data Baranguntuk masing-masing device yang diisi antara lain:

  • Merek (Brand), diisi sesuai merek perangkat telekomunikasi yang didaftarkan, contoh “Apple”, “Samsung”, “Oppo” dst.
  • Tipe (Type), diisi dengan tipe dari merek tersebut.
  • RAM, diisi dengan jumlah RAM yang terdapat pada perangkat telekomunikasi, contoh “2GB”, “3GB”, “4GB” dst.
  • Kapasitas (Storage), diisi dengan jumlah penyimpanan yang tersedia pada perangkat telekomunikasi.
  • Warna (Color), diisi dengan warna dominan perangkat telekomunikasi, misal “Merah”, “Gold”, “Silver” dsb.
  • IMEI 1, diisi dengan nomor IMEI 1 pada perangkat telekomunikasi.
  • IMEI 2, diisi dengan nomor IMEI 2 pada perangkat telekomunikasi. Jika perangkat telekomunikasi tidak memiliki IMEI 2, maka cukup IMEI 1 yang diisi.
  • Mata Uang (Currency), dipilih sesuai Mata Uang pembelian / harga perangkat telekomunikasi tersebut.
  • Harga Barang (Value of Goods), diisi dengan harga perangkat telekomunikasi

Formulir Registrasi IMEI Formulit Bea Cukai Data Barang

Upload Dokumen

Jika Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan karantina kesehatan yang dapat dibuktikan dengan melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina Kesehatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, silahkan melakukan upload dokumen pada kolom upload dokumen. File yang diperbolehkan hanya image (png, jpg, jpeg).

Upload Dokumen Pendaftaran IMEI Bea Cukai

Konfirmasi Pengiriman dan Kirim

Apabila pengisian formulir pendaftaran IMEI telah lengkap maka Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat memasukan Key Code pada kolom Konfirmasi Pengiriman dengan ketentuan “Data yang saya inputkan merupakan data yang benar, dan saya bertanggung jawab atas kebenarannya”.

Klik Send, kemudian sistem akan memproses Tanda Terima Registrasi berupa barcode.

Konfirmasi Pengiriman Pendafrtaran IMEI Bea Cukai

Tanda Terima Registrasi IMEI berupa barcode
Tanda Terima Registrasi IMEI berupa barcode

Begitulah cara mengisi formulir pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai. Selanjutnya Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pendaftaran IMEI dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftaran IMEI Saat Kedatangan

Setelah mendapatkan mengisi formulir pendaftaran IMEI dan mendapat barcode, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional). Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit.

Baca Juga:  Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mendapatkan Fasilitas Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan dengan nilai maksimal USD 500.

Baca Juga : Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021

Pendaftaran IMEI Jika Telah Keluar dari Kawasan Pabean

Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya dan telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI melalui Kantor Bea Cukai terdekat dengan domisilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan ke Indonesia. Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut serta atas pendaftaran IMEI tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  2. Melakukan registrasi IMEI dengan mengisi formulir pendaftaran IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai.
  3. Menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Bea Cukai yang terdiri dari:
    • Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan IMEI nya.
    • Tanda terima registrasi IMEI yang berupa barcode hasil dari formulir pendaftaran IMEI.
    • Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara.
    • Tiket serta boarding pass saat keberangkatan dari Luar Negeri.
    • NPWP pemilik (jika ada).
    • Bukti bayar/invoice saat perolehan barang (jika ada).

Pendaftaran IMEI Barang Kiriman

Daftar IMEI atas perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui barang kiriman, akan dibantu oleh penyelenggara pos (kantor pos atau perusahaan jasa titipan) pada saat proses customs clearance di Kantor Bea Cukai pemasukan.

Baca Juga : Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021

Berapa sih tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk daftar IMEI ?

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk pendaftaran IMEI jika tidak mendapat fasilitas pembebasan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar
    • 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
    • 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.
Baca Juga:  Panduan Lengkap Tentang Customs Clearance di Indonesia

Cek Pendaftaran IMEI Bea Cukai

Setelah mengisi formulir pendaftaran IMEI dan menyelesaikan kewajiban pabean, maka aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Jika penumpang atau awak sarana pengangkut mau cek daftar IMEI silahkan membuka halaman CEK IMEI melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei. Jika berdasarkan penelusuran cek daftar imei bea cukai menunjukkan hasil “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo” maka perangkat telah terdaftar.

cek imei bea cukai

Apabila Setelah Daftar IMEI Belum Mendapat Jaringan

Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum bisa digunakan untuk melakukan akses jaringan, maka disarankan untuk mencoba dengan SIM Card lain. Jika tetap belum bisa untuk mendapatkan akses jaringan, silakan secara langsung bisa menghubungi Kemenkominfo.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Baca Juga : Tata Cara Perubahan Data IMEI Sesuai PER-13/BC/2021


Itulah artikel cara mengisi formulir pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai. Semoga bermanfaat.

Salam ensiklopedia customs indonesia.

Dasar Peraturan Importasi Perangkat Telekomunikasi

  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tatacara Pemberitahan dan Pedaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Leave a Reply

Scroll to Top