No | Pertanyaan | Jawaban | Kategori | Dasar Hukum |
---|---|---|---|---|
1 | Ada penolakan permohonan NIK, tapi saya merasa sudah benar mengisi semua datanya? | Pastikan kembali kebenaran dan kesesuaian data dengan dokumen yang dilampirkan, apabila memang sudah sesuai silahkan kirim ulang kembali datanya. | Impor | – |
2 | Adakah ketentuan khusus untuk barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean, bila terhadap impor barang tersebut diajukan keberatan? | Terhadap barang yang diajukan atas barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean, berlaku ketentuan: 1. Masih berada di kawasan pabean; 2. Belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai; 3. Hanya digunakan untuk pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang tersebut; dan 4. Bukan merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak, dan/atau berbahaya. | Impor | PMK-51/PMK.04/2017 pasal 6, PER-15/BC/2017 pasal 12 |
3 | Akses kepabeanan (NIK) yang asli kapan akan dikirim melalui pos? | Pengiriman akses kepabeanan (NIK) hanya di awal saja, NIK yang berikutnya dikirimkan berdasarkan manajemen resiko dan waktu pengiriman tidak diberitahukan untuk pengujian eksistensi perusahaan | Impor | – |
4 | Akta perusahaan terdiri dari banyak halaman, apa perlu diupload semua? | Halaman pertama, halaman kedua, halaman penyertaan modal, halaman berisi data direksi dan komisaris, halaman terakhir, dan halaman pengesahan dari kemenkumham. | Impor | – |
5 | Apa ada sanksi kepada importir atau PPJK terkait pelanggaran dalam pemeriksaan fisik barang impor? | a. Keterlambatan penyampaian dokumen pelengkap pabean. Penyampaian PIB berikutnya oleh: 1) Importir; atau 2) Importir dan PPJK (dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK), tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen; b. Keterlambatan penyampaian pemberitahuan kesiapan barang. Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor akan dilayani kembali setelah Pemberitahuan Pabean Impor yang bersangkutan selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen; c. Tidak menyerahkan barang dan/atau tidak membuka kemasan barang yang akan diperiksa. Dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); d. Kesalahan jumlah dan/atau jenis barang yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk. Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar; e. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah. Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). | Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
6 | Apa akibat dari pencabutan NPPBKC? | Dalam hal NPPBKC dicabut, maka: 1. Pengusaha Barang Kena Cukai: a. tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan b. wajib menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Cukai. 2. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan NPPBKC, dalam hal alasan pencabutan NPPBKC selain: a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; atau b. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
7 | Apa akibatnya jika pemaparan proses bisnis tidak dilakukan oleh perusahaan pemohon izin Gudang Berikat? | Jika perusahaan pemohon izin Gudang Berikat tidak melakukan pemaparan proses bisni dalam waktu yang ditentukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
8 | Apa alasan pencabutan atas persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan pada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PJT? | Pencabutan atas persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan: a. Bukti penugasan dari pemerintah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku; b. Akses Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku; c. Penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi memiliki kerjasama dengan pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum; d. Mengajukan permohonan pencabutan; e. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan; f. PJT dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. | Impor | 182/PMK.04/2016PER-02/BC/2017 |
9 | Apa batasan definisi kepentingan umum untuk pembebasan atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum? | Kepentingan umum belum didefinisikan secara baku. Yang dimaksud kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, sebagai contoh proyek pemasangan lampu jalan umum. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan | Impor | – |
10 | Apa dampaknya jika fasilitas KITE Pembebasan dibekukan? | Perusahaan tidak dapat melakukan impor dan/atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan, namun masih dapat melakukan ekspor dan kegiatan kepabeanan lainnya. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
11 | Apa dasar hukum audit kepabeanan dan audit cukai? | Dasar hukum Audit Kepabeanan dan Cukai yaitu: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai; 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai; 4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; 5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-7/BC/2012 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Cukai; 6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-9/BC/2012 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Cukai. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 (Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan). Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006, UU No. 11 Tahun 1995 Jo UU No. 39 tahun 2007, PMK 258/PMK.04/2016, PMK 197/PMK.04/2016, PER-7/BC/2012, PER-9/BC/2012 |
12 | Apa dasar hukum yang mengatur tentang Jalur Prioritas ? | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 06/BC/2006 | DJBC | PER-11/BC/2005 Jo PER-06/BC/2006 |
13 | Apa dasar hukumnya minuman beralkohol hanya dibatasi 1 (satu) liter sedangkan di Permendag 25 tahun 2022 bisa 2,25 liter? | Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-203/PMK.04/2017, dan telah terbit Keputusan Menteri Keuangan terbaru Nomor KMK-23/KM.4/2022, bahwa terkait batas jumlah pembawaan MMEA kembali ke aturan Bea Cukai atau Peraturan Menteri Keuangan, bukan Permendag. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
14 | Apa dasar penolakan atau persetujuan pembetulan PEB terkait nama pemilik barang? | Pembetulan PEB terkait nama pemilik barang pada prinsipnya dapat dilakukan dengan dasar hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari DJP dalam hal ini KPP setempat karena DJBC secara umum tidak mengenal entitas “pemilik barang”. Pemilik barang merupakan salah satu elemen data yang ditambahkan pada PEB atas usulan Join Probis DJP – DJBC. Perubahan data pemilik barang saat ini dilakukan sebagai implikasi dari penelitian perpajakan yang dilakukan oleh DJP, oleh karena itu disarankan persetujuan pembetulan data pemilik barang dilakukan berdasarkan pada hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari KPP sehingga mengurangi risiko dispute di kemudian hari. | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
15 | Apa definisi dari “Alat Komunikasi” yang harus didaftarkan IMEI-nya? | Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya adalah: telepon seluler; komputer genggam berbasis seluler; dan komputer tablet berbasis seluler; | Registrasi IMEI | Permenkominfo nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023 |
16 | Apa hasil dari pemeriksaan pabean atas barang kiriman yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai? | Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa: Penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan akan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP) dan mencatat dalam Buku Catatan Pbean; Penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau Penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan (SPBL-BK). | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
17 | Apa itu Analisa Hasil Pengawasan (AHP) ? | Analisa Hasil Pengawasan yang selanjutnya disingkat AHP adalah hasil evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap rencana kebutuhan impor atau ekspor, realisasi produksi, dan/atau penggunaan Narkotika, Psikotropika atau Prekursor Farmasi, dan merupakan dasar penerbitan SPI atau SPE. 26 Tahun 2020 | Impor | – |
18 | Apa itu Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration)? | Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalain rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/ atau biaya dan/ atau nilai yang harus ditainbahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. | Impor | 201/PMK.04/2020 |
19 | Apa itu KITE Pembebasan? | Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang berupa bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan diekspor. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
20 | Apa itu pemeriksaan fisik barang impor? | Pemeriksaan Fisik Barang impor adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. | Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
21 | Apa itu pengangkut dan siapa saja yang dimaksud pengangkut? | • Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang: a. bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau b. berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perhubungan. • Pengangkut terdiri atas: a. Operator sarana pengangkut atau kuasanya; b. Pengangkut kontraktual; dan/atau c. Penyelenggara Pos. | RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
22 | Apa itu pengangkut kontraktual? | Pengangkut Kontraktual (Non Vessel Operator Common Carrier) adalah badan usaha Jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan. | RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
23 | Apa itu SP I dan SP II? | Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap sesuai batas waktu penyerahan Data Audit dalam 7 h.k, kepada Auditee diberikan Surat Peringatan I Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap setelah 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Peringatan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kepada Auditee diberikan surat peringatan II SP I dan II ditandatangani oleh PMA Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap setelah 3 (tiga) hari kerja sejak surat peringatan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sehingga menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat menjalankan kewenangan melakukan Audit, Auditee dianggap menolak membantu kelancaran Audit Dalam hal pimpinan Auditee atau yang mewakili menolak untuk membantu kelancaran Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Auditee atau yang mewakilinya harus menandatangani surat pernyataan penolakan diaudit Dalam hal pimpinan Auditee atau yang mewakili menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan sebagaiman dimaksud pada ayat (4), Tim Audit harus membuat Berita Acara Penolakan Audit/Membantu Kelancaran Audit | Impor | PER-09/BC/2012 |
24 | Apa itu Vehicle Declaration? | Vehicle Declaration adalah Pemberitahuan Kendaraan Bermotor yang Melalui Pos Pengawas Lintas Batas dan digunakan saat: impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atau ekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali, sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. | Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
25 | apa kegunaan dokumen BC 1.2 | dokumen BC 1.2 merupakan dokumen yang hanya digunakan untuk pengangkutan barang impor dari kawasan pabean di suatu kantor pabean dengan tujuan untuk diangkut ke TPS di kawasan pabean di kantor pabean lainnya | Impor | PER-13/BC/2020 |
26 | Apa kewajiban Importir agar barangnya dapat di-Impor-untuk-Dipakai? | Agar barang Impor dapat di-Impor-untuk-Dipakai, Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen pengeluaran (umumnya PIB, dapat juga berupa dokumen pelengkap pabean apabila Importir menggunakan mekanisme PIB Berkala) b. membayar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (importir berstatus MITA Produsen/AEO dimungkinkan memperoleh fasilitas pembayaran berkala) c. memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan. | Impor | PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 |
27 | Apa kewajiban importir dalam pemeriksaan fisik barang impor? | Importir berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Menyampaikan dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, bill of lading, dsb.) paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM; b. Menyiapkan barang di tempat pemeriksaan dan menyampaikan kesiapan barang kepada DJBC paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM; c. Menghadiri atau menunjuk perwakilan untuk menghadiri proses pemeriksaan fisik barang impor; Menyerahkan barang untuk diperiksa dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa. | Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
28 | Apa kewajiban importir yang mendapat fasilitas vooruitslag? | Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan diselesaikan oleh importir dengan cara: 1. Menyerahkan keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian keringanan bea masuk; atau 2. Menyerahkan surat penolakan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keringanan bea masuk | Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
29 | Apa kewajiban importir yang mendapatkan izin impor sementara? | 1. Menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor sementara. 2. Menyampaikan PIB kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri: Keputusan izin impor sementara; Dokumen pelengkap pabean; Bukti penerimaan jaminan; Bukti pembayaran (SSPCP); dan/atau Surat Keterangan Bebas Pajak (bila ada). 3. Dalam hal PIB tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal keputusan izin Impor Sementara, maka keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan pemberitahuan pabeannya. 4. Mengekspor kembali barang impor sementara yang telah selesai digunakan sesuai jangka waktu izin impor sementara yang diberikan. | Impor | PER-51/BC/2012 |
30 | Apa kewajiban perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan setelah melakukan ekspor dan/atau penyelesaian lain? | Menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai pembuktian bahwa telah melakukan penyelesaian atas barang yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
31 | Apa kewajiban setelah mendapatkan persetujuan Pembebasan masterlist BKPM? | Perusahaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk harus menyampaikan laporan realisasi impor kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah realisasi impor. | Impor | PMK 176/PMK.011/2009 |
32 | Apa konsekuensi dari membongkar barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean? | Dalam hal pada saat Pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean Inward Manifest, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenakan sanksi administrasi (denda minimal Rp 25 juta maksimal Rp 250 juta untuk membongkar kurang dari yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean) dalam hal barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan; atau b. Pengangkut wajib membayar sanksi administrasi (denda minimal Rp 25 juta maksimal Rp 500 juta untuk membongkar lebih dari yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean) dalam hal jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 dan PMK 108/PMK.04/2020 |
33 | Apa konsekuensi yang akan dihadapi oleh importir yang menggunakan barang impor sementara di luar lokasi penggunaan dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaan yang diijinkan? | 1. Akan dicabut izin impor sementaranya dan barang impor sementara dimaksud dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali. 2. Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali, wajib memenuhi kewajiban sbb: Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan Mendapatkan persetujuan impor dari instansi terkait dalam hal Barang Impor Sementara tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru. Termasuk dalam kriteria barang impor sementara yang dapat tidak diekspor kembali. 3. Barang Impor Sementara yang telah dilakukan pencabutan izin Impor Sementara akan dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. | Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
34 | Apa latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022? | Penyusunan PMK Nomor 123/PMK.010/2022 merupakan tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Presiden dan Rapat Komite Pengarah BPDPKS dimana telah disepakati untuk mengatur kembali tata cara penetapan Harga Referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS. | Ekspor | 23/PMK.010/2022 |
35 | Apa manfaat PKBSI? | 1. Pelayanan PKBSI dilakukan secara otomasi sehingga dilakukan secara transparan dan real time. 2. Kepastian hukum bagi pengguna jasa. 3. Big data untuk manajemen risiko. 4. Minimalisasi risiko kesalahan dalam penentuan asal barang. 5. Menjadi acuan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penelitian SKA sehingga dapat mempercepat proses penelitian dokumen. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
36 | Apa pengertian barang identik? | Dua Barang Dianggap Identik apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
37 | Apa pengertian barang serupa? | Dua Barang Dianggap Serupa apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
38 | Apa pengertian dari audit cukai? | Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006 |
39 | Apa pengertian dari audit kepabeanan? | Audit Kepabeanan adalah Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006 |
40 | Apa perbedaan antara barang identik dan barang serupa? | Barang identik adalah barang yang sama persis dalam segala hal. Sedangkan barang serupa tidak harus sama dalam segala hal namun mempunyai spesifikasi, material, fungsi yang sama dan dapat dipertukarkan. Sebagai contoh apabila mengimpor ballpoint snowman warna hitam, maka barang identiknya adalah ballpoint snowman warna merah atau bisa warna yang lain, sedangkan barang serupanya adalah ballpoint pilot warna merah atau biru. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
41 | Apa perbedaan antara Jalur Merah dan Jalur Hijau? | Jalur merah perlu dilakukan Pemeriksaan dengan Xray dan/atau Pemeriksaan Fisik terlebih dahulu, sedangkan untuk jalur hijau tidak ada pemeriksaan lagi. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
42 | Apa perbedaan antara Pengemasan dan Pengepakan terkait biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi? | Pengemasan : aktivitasnya dimaksudkan untuk pengiriman barang atau transportasi supaya aman, misalnya palet atau kontainer. Pengepakan : untuk perlindungan barang impor itu sendiri secara spesifik misalnya box sepatu, dll. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
43 | Apa perbedaan dari penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat? | Penyelenggaraan Gudang Berikat adalah penyediaan dan pengelolaan kawasan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang bertujuan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. Pengusahaan Gudang Berikat adalah kegiatan penimbunan dan dapat disertai dengan kegiatan sederhana berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan dan/atau pemotongan yang dilakukan oleh Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
44 | Apa perbedaan dikuasakan dan diselesaikan sendiri untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan? | 1. Diselesaikan sendiri : perusahaan menyelesaikan sendiri pemenuhan kewajiban kepabeanannya; 2. Dikuasakan : perusahaan menguasakan pengurusan kepabeanannya kepada PPJK. | Impor | – |
45 | Apa perbedaan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB)? | Perbedaan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB) terletak pada kegiatan pengelolaan yang dilakukan dalam Gudang Berikat. Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB) adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
46 | Apa perbedaan PKBSI dengan PKSI? | PKSI adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahun pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk (penetapan kode HS barang), sedangkan PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
47 | Apa persyaratan mengajukan perubahan PKBSI? | Perubahan terhadap PKBSI dapat dilakukan apabila: a. diajukan terhadap jenis barang yang sama; dan b. terdapat data dan/ atau dokumen baru yang menurut pemohon dapat mengakibatkan hasil PKBSI yang berbeda. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
48 | Apa saja barang yang bisa digabungkan dalam proses produksi dalam Kawasan Berikat? | Kriteria barang untuk digabungkan adalah : 1. Untuk melengkapi produk utama yang merupakan hasil produksi Kawasan Berikat dan/atau sebagai barang untuk keperluan promosi dalam kurun waktu tertentu; 2. Nilai barang yang digabungkan tidak lebih besar dari nilai hasil produksi Kawasan Berikat; dan 3. Barang hasil penggabungan diekspor atau diimpor untuk dipakai secara bersamaan dalam satu kemasan. | Kawasan Berikat | PMK 120/PMK.04/2013, PER-35/BC/2013 |
49 | Apa saja barang yang bisa dilakukan penimbunan di dalam Pusat Logistik Berikat (PLB)? | Kriteria barang yang dapat dilakukan penimbunan di Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah : 1. yang memiliki karakteristik sejenis; dan/atau 2. untuk mendukung industri sejenis | Pusat Logistik Berikat | PER-1/BC/2016 |
50 | Apa saja barang-barang yang memerlukan ijin/persyaratan impor tertentu? | Secara umum barang -barang yang dikirim menggunakan mekanisme barang kiriman dan memerlukan izin/persyaratan impor tertentu, yaitu: a. Produk kesehatan secara umum membutuhkan izin dari kementerian kesehatan; b. Produk makanan, obat-obatan, suplemen, dan kosmetik secara umum membutuhkan izin dari BPOM; c. Tumbuhan, hewan atau produk pertanian secara umum membutuhkan izin dari Badan karantina; d. Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan jumlah lebih dari 2 unit per kiriman harus ada ijin sebagai Importir Terdaftar dari Kemendag; e. Senjata Api, Senjata Mainan, Air Gun, Air Soft Gun, Replika, baik spare parts maupun aksesorisnya serta Bahan peledak dan Peralatan Keamanan Lainnya secara umum harus ada ijin dari Kapolri. Untuk informasi lebih spesifik atas izin impor suatu barang, dapat dilakukan pengecekan melalui website intr.insw.go.id pada menu Indonesia NTR dan sub menu HS Code Information. Pengecekan dapat dilakukan dengan 8 digit nomor kode HS atau dengan deskripsi barang kiriman. | Impor | 199/PMK.010/2019 |
51 | Apa saja benefit perusahaan yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat Mandiri? | Layanan 24/7 Tidak perlu menunggu petugas BC atas pemasukan &pengeluaran Asistensi dari agen fasilitas Government Trust | Kawasan Berikat Mandiri | PER-19/BC/2018 |
52 | Apa saja bentuk dari Bukti Asal Barang? | Apabila anda melakukan importasi dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia maka barang anda dapat memanfaatkan tarif preferensi yang telah diatur dalam perjanjian tersebut. Untuk mendapatkan tarif preferensi, anda harus membuktikan barang tersebut berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas. Adapun macam – macam bentuk dari bukti asal barang adalah sebagai berikut: Surat Keterangan Asal (SKA) Dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi. Surat Keterangan Asal Elektronik (e-Form) SKA yang dikirim secara elektronik antar negara anggota. Saat ini skema FTA yang memiliki mekanisme SKA elektronik adalah ATIGA (e-Form D), ACFTA (e-Form E) dan AKFTA (e-Form AK) Deklarasi Asal Barang (DAB) Pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi, Eksportir Bersertifikat atau eksportir sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi. Saat ini skema FTA yang mengakomodasi DAB adalah ATIGA, IACEPA dan IECEPA. Perlu diperhatikan bahwa tiap perjanjian memiliki ketentuan terkait bentuk bukti asal barang yang berbeda – beda. | Impor | PMK 81/PMK.04/2022 |
53 | Apa saja bentuk Gudang Berikat? | Gudang Berikat dapat berbentuk: 1. Gudang Berikat pendukung kegiatan industri (manufaktur, pertambangan, alat berat, dan/atau jasa perminyakan), yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada: perusahaan industri di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan; peraturan perundang-undangan; atau perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau pengembalian Bea Masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau 3. Gudang Berikat transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
54 | Apa saja Dampak Perubahan BTKI? | Mengingat sistem klasifikasi barang digunakan untuk berbagai keperluan tarif dan non tarif di Indonesia, maka perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif di BTKI antara lain sebagai berikut : 1. Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN), 2. Bea Masuk Free Trade Agreement (FTA), 3. Bea Keluar, 4. BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) dan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengaman), 5. Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22), 6. Dokumen perijinan dalam rangka larangan dan/atau pembatasan impor/ekspor. Selain itu perubahan BTKI juga berdampak pada : 1. Penyesuaian modul PIB, PEB dan pemberitahuan pabean terkait lainnya. 2. Aturan lartas pada Kementerian dan Lembaga. 3. Penyesuaian IT Inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan. | BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
55 | Apa saja dokumen yang dilampirkan dalam permohonan PKSI ? | a. merek dagang; b. gambar/brosur; c. katalog; d. product specification; e. mill certificate; f. alur proses produksi; g. material safety data sheet; h. certificate of analysis; i. hasil pengujian dari laboratorium Bea dan Cukai atau laboratorium lainnya; dan/atau j. dokumen lainnya. Dalam hal diperlukan, pejabat Bea dan Cukai dapat menyampaikan permintaan tambahan data contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya kepada Importir secara tertulis, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B dalam PMK nomor 194/PMK.04/2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean. Importir harus memenuhi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah tanggal surat permintaan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya. Dalam hal Importir tidak menyerahkan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, permohonan penetapan klasifikasi ditolak. | PKSI | 194/PMK.04/2016 |
56 | Apa saja dokumen yang dilampirkan saat mengajukan permohonan pembebasan barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri? | Permohonan yang telah ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan harus dilampiri dengan: 1. Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang komposisi Mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan Mesin produksi buatan dalam negeri; 2. Daftar Barang dan Bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan 3. Pemberitahuan pabean impor Mesin atau faktur pembelian Mesin dalam negeri atas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. | Impor | PMK 176/PMK.011/2009 |
57 | Apa saja dokumen yang dilampirkan saat mengajukan permohonan pembebasan mesin dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri? | Permohonan yang telah ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan harus dilampiri dengan: 1. Akta pendirian Perusahaan; 2. Surat Persetujuan Penanaman Modal; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 4. Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; 5. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); 6. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); dan 7. Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa. | Impor | PMK 176/PMK.011/2009 |
58 | Apa saja dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan PKBSI? | Permohonan PKBSI diajukan dengan melampirkan: 1. dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, yang dapat berupa: dokumen pemesanan pembelian (purchase order); konfirmasi pemesanan (confirmation order); kontrak penjualan (sales contract); faktur (invoice); Letter of Credit (L/C); atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis; dan 2. dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada: detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya; negara asal bahan baku; biaya tenaga kerja langsung meliputi upah, remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya yang terkait dengan proses produksi; biaya overhead langsung; biaya lainnya untuk perhitungan struktur biaya; keuntungan; nilai FOB barang; gambar /brosur, katalog dan/ atau spesifikasi produk; alur proses produksi dan pembuatan barang; klasifikasi barang (HS Code) termasuk bahan baku penyusun barang; dokumen keasalan barang misalnya Surat Keterangan Asal maupun Deklarasi Asal Barang yang digunakan pada saat importasi bahan baku; dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi keasalan barang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan negara asal barang; dan/ atau pernyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa data yang diserahkan benar. Jika dokumen yang dilampirkan dalam bahasa asing, pengajuan permohonan disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
59 | Apa saja dokumen yang wajib disampaikan penyelenggara pos atas barang kiriman ? | Penyelenggara pos menyampaikan: a. perincian BC 1.1; b. daftar Barang Kiriman; c. Consignment Note (CN); d. PIBK (untuk barang dengan FOB melebihi USD 1.500) e. Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman (untuk barang yang dipindahkan tempat penimbunannya); dan/atau f. Dokumen pelengkap berupa invoice, packing list, dan/atau dokumen pelengkap lainnya. Penyampaian dokumen dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir. | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
60 | Apa saja Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus? | Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus meliputi: 1. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau 2. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. | Kawasan Bebas | 237/PMK.010/2020 |
61 | Apa saja fasilitas yang diberikan terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK ? | Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa 1. Pajak Penghasilan; 2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3. bea masuk dan PDRI; dan/atau 4. cukai. | Kawasan Bebas | 237/PMK.010/2020 |
62 | Apa saja Fasilitas yang didapat atas impor barang-barang dengan tujuan penanggulangan COVID-19 ? | Fasilitas pengecualian ketentuan tata niaga impor dengan menggunakan Rekomendasi BNPB Fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | Impor | PMK 92/PMK.04/2021 |
63 | Apa saja hal-hal baru terkait Peraturan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor pada PMK 108/PMK.04/2020? | 1. Menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bongkar oleh Pengangkut 2. Simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di Luar Kawasan 3. Perizinan Periodik 4. Perluasan Izin Bongkar dan Izin Timbun di luar Kawasan 5. Perluasan Trucklossing 6. Pengawasan secara selektif melalu managemen resiko | Impor | 108/PMK.04/2020 |
64 | Apa saja informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI Peralatan Telekomunikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai? | Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa: 1. Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut; 2. Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut; 3. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat; 4. Tanggal kedatangan sarana pengangkut; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada; 6. Jumlah perangkat telekomunikasi; 7. Jenis perangkat telekomunikasi; 8. Merek perangkat telekomunikasi; 9. Tipe perangkat telekomunikasi; dan 10. IMEI atas perangkat telekomunikasi. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2022 |
65 | Apa saja Jaminan yang masuk dalam Jaminan lainnya? | Jaminan atas impor sementara atas kapal wisata asing (vessel declaration); Jaminan atas impor sementara atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas (vehicle declaration); atau Jaminan atas impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet. | Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
66 | Apa saja jenis Gudang Berikat? | Jenis Gudang Berikat, yaitu: 1. Gudang Berikat One on One Yaitu Gudang Berikat yang: memiliki IUI atau yang dipersamakan dengan IUI; hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan industrinya. 2. Gudang Berikat One to Many Yaitu Gudang Berikat yang: memiliki SIUP; dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
67 | Apa saja jenis redress atau perbaikan manifes? | 1. Perbaikan/redress yang dilakukan atas kesalahan data manifes yang telah didaftarkan Pengangkut ke Kantor Pabean pada saat kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut mencakup perbaikan atas: a. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) b. Manifes kedatangan sarana pengangkut (BC 1.1 Inward Manifes) c. Manifes keberangkatan sarana pengangkut (BC 1.1 Outward Manifes) d. Pembatalan RKSP dan Inward/Outward Manifes 2. Alasan yang dapat dilakukan perbaikan/redress manifes meliputi: a. Untuk keperluan penggabungan manifes, misal penggabungan Manifes Operator Sarana Pegangkut dengan Manifes NVOCC/Penyelenggara Pos; b. Untuk keperluan penyelesaian barang impor, misal perbaikan data Inward Manifest yang tidak dapat rekonsiliasi pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang (BC 2.0); c. Untuk keperluan penutupan pos/subpos Inward Manifest, misal Pos/subpos manifes harus ditutup sebagai bukti barang sudah diselesaikan dan tidak ditetapkan Barang Tidak Dikuasai; d. Untuk keperluan rekonsiliasi dokumen pemberitahuan ekspor, misal perbaikan data Outward Manifest yang tidak dapat rekonsiliasi pada saat pengajuan pemberitahuan ekspor barang (BC 3.0) sebagai bukti realisasi ekspor; dan e. Untuk keperluan kelengkapan dan akurasi data, misal perbaikan database pada SKP untuk data statistik untuk analisis kegiatan/kebijakan. | Impor | – |
68 | Apa saja jenis redress manifest? | Perbaikan BC 1.1 mengenai: 1. Nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas; 2. Jumlah kemasan dan/ atau peti kemas serta jumlah barang curah; 3. Consignee dan/atau notify party; 4. Penggabungan pos BC 1.1; 5. Kesalahan data lainnya atau perubahan pos BC 1.1; | RKSP dan Manifest | – |
69 | Apa saja jenis/bentuk Kawasan Berikat? | 1. Penyelenggara Kawasan Berikat; 2. Penyelenggara sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat; 3. Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB). | Kawasan Berikat | PMK 120/PMK.04/2013 |
70 | Apa saja jenis/bentuk Pusat Logistik Berikat (PLB)? | 1. Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB)? 2. Penyelenggara sekaligus Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)? 3. Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB). | Pusat Logistik Berikat | PMK 272/PMK.04/2015 |
71 | Apa saja jenis/bentuk Tempat Penimbunan Berikat (TPB)? | 1. Gudang Berikat; 2. Kawasan Berikat; 3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; 4. Toko Bebas Bea; 5. Tempat Lelang Berikat; 6. Kawasan Daur Ulang Berikat; dan 7. Pusat Logistik Berikat | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PP Nomor 85 Tahun 2015 |
72 | Apa saja kategori barang kiriman yang dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)? | Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk: a. yang ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean. Kriteria Barang Kiriman yang ditolak, yaitu: 1. ditolak oleh Penerima Barang; atau 2. tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang; b. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yangg tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk. | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
73 | Apa saja kegiatan yang termasuk impor dengan mekanisme barang kiriman ? | Kegiatan pengiriman barang melalui Penyelenggara Pos yang dapat berupa: a. Barang yang dibeli secara online melalui situs jual beli online luar negeri (ex. amazon.com; ebay.com; netflix.com; amazon.co.uk; walmart.com; jd.com; dx.com; asos.com; etsy.com; bestbuy.com; target.com; ikea.com; store.steampowder.com; alibaba.com; etc.); b. Barang pemberian/hadiah; dan/atau c. Barang contoh/sampel. | Barang Kiriman | – |
74 | Apa saja kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh importir apabila barang impornya dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara? | Terhadap Barang Impor Sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk | Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
75 | Apa saja kemudahan-kemudahan yang didapat oleh importir Jalur Prioritas ? | Importir Jalur Prioritas mendapat kemudahan berupa: 1. Tidak dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dilakukan terhadap Jalur Merah dan Jalur Hijau, kecuali terhadap: Barang Impor Sementara; Barang Re-impor; Barang yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI); Barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 2. Pemeriksaan fisik terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dapat dilakukan di gudang importir; 3. Pengeluaran barang impor dapat dilakukan dengan Trucklossing; 4. Penyerahan hardcopy PIB dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 5. Pemberitahuan pendahuluan (prenotification); 6. Pembayaran berkala khusus kepada importir produsen P-11/BC/2005 Jo P-06/BC/2006 | DJBC | – |
76 | Apa saja ketentuan Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk untuk fasilitas KITE Pengembalian? | Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut: Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk paling sedikit memuat informasi mengenai: 1. Hasil Produksi serta pemakaian Barang dan Bahan (konversi); dan 2. sisa proses produksi (scrap/waste). Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk paling sedikit harus memenuhi ketentuan: 1. kebenaran impor dan/atau pemasukan; 2. kebenaran realisasi ekspor; dan 3. Hasil Produksi memiliki nilai tambah. Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk dilengkapi dengan data pada: 1. pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran dari Pejabat Bea dan Cukai; dan 2. pemberitahuan pabean ekspor berupa: pemberitahuan pabean ekspor; dan/atau pemberitahuan pabean ekspor melalui Pusat Logistik Berikat yang dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan penggabungan dan/atau pemecahan barang ekspor dan/atau transhipment, yang telah diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor. | KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
77 | Apa saja ketentuan penimbunan yang berlaku di TPS? | 1. Penimbunan barang di dalam TPS harus dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan Barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean; 2. Pemisahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di TPS berupa lapangan penimbunan atau gudang penimbunan dilakukan dengan cara:/li> a. Untuk TPS berupa lapangan penimbunan atau gudang penimbunan dilakukan dengan cara dibuatkan pagar pembatas permanen dan/atau semi permanen dengan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) meter; dan b. Untuk TPS berupa lapangan penimbunan peti kemas, dibuatkan tanda batas dalam bentuk garis warna kuning yang jelas tidak terputus dengan: lebar sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) centimeter; dan jarak dengan peti kemas yang ditimbun sekurangkurangnya 1 (satu) meter. 3. Penimbunan barang dalam TPS berupa tangki penimbunan berlaku ketentuan: a. barang impor dan barang ekspor tidak dapat ditimbun dalam 1 (satu) satu tangki yang sama; b. barang impor dengan pengangkutan (shipment) yang berbeda dapat ditimbun dalam 1 (satu) tangki yang sama sepanjang memiliki jenis dan spesifikasi sama; dan c. barang ekspor dengan pengangkutan (shipment) yang berbeda dapat ditimbun dalam 1 (satu) tangki yang sama sepanjang memiliki jenis dan spesifikasi sama. 4. Barang-barang berbahaya, merusak, dan/atau yang memiliki sifat dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, harus ditimbun di tempat khusus dalam TPS yang disediakan untuk itu; 5. Peti kemas kosong harus ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu. | Impor | PMK 23/PMK.04/2015 Jo. PMK 133/PMK.04/2016, PER-6/BC/2015 |
78 | Apa saja ketentuan penyampaian PIB untuk barang listrik, barang cair, dan gas yang diangkut melalui transmisi atau pipa? | 1. PIB disampaikan setelah pengeluaran barang; 2. Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan importir saat pertama kali mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk tujuan impor utk dipakai 3. PIB dibuat: Untuk pengeluaran barang yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan. Disampaikan paling lama 15 hari setelah jangka waktu ketentuan huruf a berakhir, dengan menggunaka 1 PIB berkala | Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
79 | Apa saja kewajiban auditee? | Kewajiban auditee yaitu: 1. Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan; 2. Atas permintaan pebajat bea dan cukai, orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan; 3. Untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Auditee wajib: a. Menyerahkan data Audit dan menunjukkan sediaan barangnya untuk diperiksa; b. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; c. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dan d. Menyerahkan contoh barang dari Sediaan Barang dalam hal diperlukan untuk menunjang pemeriksaan Data Audit. 4. Dalam hal pimpinan Auditee tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud beralih kepada yang mewakilinya; 5. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Auditee atau yang mewakilinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Auditee dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan/atau cukai; 6. Auditee bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan data yang telah diserahkan kepada Tim Audit pada saat pelaksanaan Audit. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006, UU No. 11 Tahun 1995 Jo UU No. 39 tahun 2007, PER-258/PMK.04/2012, PER-09/BC/2012 |
80 | Apa saja kewajiban dari penyelenggara pos? | Kewajiban penyelenggara pos adalah: 1. Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman; 2. Penerima barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor apabila pemberitahuan pabean impor barang kiriman berupa PIBK atau PIB | Impor | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
81 | Apa saja kewajiban kepabeanan setelah pengeluaran barang (SPPB)? | Importir wajib: 1. Menyerahkan pemberitahuan pabean impor (PIB) 2. Melunasi bea masuk, dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak barang impor dikeluarkan. | Impor | – |
82 | Apa saja kewajiban pabean yang harus dipenuhi oleh importir saat pengeluaran barang Impor Kembali? | Kewajiban pabean yang harus dipenuhi oleh importir yang melakukan Impor Kembali yaitu dengan: 1. menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali; 2. melakukan pelunasan atas bea masuk dalam hal terdapat pungutan bea masuk; 3. melakukan pelunasan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk barang yang dikenakan dan dipungut PDRI. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2022 |
83 | Apa saja kewajiban Pengangkut sebelum dan saat kedatangan sarana pengangkut ke dalam daerah pabean? | 1. Wajib memberitahukan RKSP ke kantor pabean sebelum kedatangan sarana pengangkut 2. Wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan / atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifest 3. Wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum pembongkaran | RKSP dan Manifest | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
84 | Apa saja kewajiban Pengangkut sebelum keberangkatan sarana pengangkut ke luar daerah pabean? | 1. Wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifest; dan 2. Wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan. | RKSP dan Manifest | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
85 | Apa saja kewajiban Penyelenggara ETP? | 1. Memperoleh jaminan yang sejenis dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 2. Menyediakan ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai; 3. Menyimpan, mengatur dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Tempat Penimbunan secara tertib; 4. Menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat; 5. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; 6. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Entrepot Tujuan Pameran (ETP) apabila dilakukan audit oleh Pejabat Bea dan Cukai; 7. Membuat laporan bulanan tentang pemasukan dan pengeluaran barang serta sediaan barang di tempat penimbunan; 8. Memasang papan nama ETP; 9. Memasukkan kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam 8 huruf a dan g setelah selesai dipamerkan ke tempat penimbunan ETP; 10. Memasukkan kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam 8 huruf c yang didatangkan untuk diekspor kembali setelah selesai dipamerkan ke tempat penimbunan ETP; 11. Mengekspor kembali barang-barang pameran setelah penutupan pameran; 12. Bertanggungjawab terhadap BM, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang atas impor keperluan pameran yang tidak diekspor kembali. | Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
86 | Apa saja kewajiban tim auditor? | Dalam melaksanakan audit, auditor harus bersikap independen, berintegritas, dan menjaga perilaku profesional, serta menggunakan keahlian dan kemampuan teknis secara cermat dan seksama Dalam tahap penyampaian surat tugas/surat perintah dan observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Tim Audit harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. Menyerahkan surat tugas/surat perintah, memperlihatkan tanda pengenal, dan menjelaskan tujuan pelaksanaan Audit kepada Auditee atau yang mewakili; b. Bersama-sama dengan Auditee melakukan penandatangan Pakta Integritas dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXVI Peraturan Direktur Jenderal ini; c. Meminta Auditee atau yang mewakili untuk memberikan penjelasan tentang Struktur Pengendalian Internal (SPI) Auditee; d. Melakukan pengujian terhadap pelaksanaan SPI guna penyempurnaan Rencana Kerja Audit dan Program Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). | Impor | PER-09/BC/2012, PER-07/BC/2012 |
87 | Apa saja Kewajiban yang harus dilakukan TBB? | 1. Memasang tanda nama perusahaan; 2. Menyediakan ruang kerja, sarana kerja untuk pengawasan DJBC; 3. Membuat rekapitulasi (laporan) bulanan; 4. Memisahkan penimbunan barang asal impor dan lokal; 5. Mendayagunakan IT Inventory; 6. Memiliki NPPBKC apabila menimbun BKC; 7. Menyediakan sarana untuk PDE; 8. Mengajukan permohonan perubahan ijin apabila data berubah; 9. Melakukan pencacahan minimal 1 tahun sekali; 10. Mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum berakhir; 11. Menyelenggarakan pembukuan; 12. Menyimpan dokumen dalam kurun waktu 10 tahun; 13. Menyerahkan dokumen dalam rangka pemeriksaan pabean dan pajak; 14. Meneliti dan mendata oarang yang membeli di TBB; 15. Melekati BKC dengan label tanda pengawasan cukai. | Toko Bebas Bea (TBB) | PER-19/BC/2013 |
88 | Apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh Importir Jalur Prioritas ? | Importir Jalur Prioritas memiliki kewajiban berupa: 1. Importir Jalur Prioritas wajib memenuhi ketentuan yang tetapkan oleh instansi teknis terkait sebelum mengajukan PIB 2. Importir Jalur Prioritas wajib menandatangani surat pernyataan tentang kesanggupan untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi peraturan yang ditetapkan serta menerima sanksi akibat pelanggaran 3. Menggunakan modul importir milik sendiri dan tidak memberikan atau meminjamkannya bagi kepentingan pihak/perusahaan lain 4. Membuat laporan importasi setiap 6 (enam) bulan menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat impor dilakukan, setiap 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sebagai IJP, dalam bentuk hard copy dan soft copy 5. Melaporkan kehilangan dan/atau penyalahgunaan modul importir pada kesempatan pertama P-11/BC/2005 Jo P-06/BC/2006 | DJBC | – |
89 | Apa saja konsekuensi yang akan diterima oleh importir apabila tidak dapat memenuhi kewajiban atas impor sementaranya? | X Terlambat mengekspor kembali barang impor sementara: 1. Dalam hal pengajuan pemberitahuan pabean ekspor/surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali melewati jangka waktu izin impor sementara yang diberikan tetapi realisasi ekspornya dilaksanakan tidak melebihi jangka waktu 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara, maka importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar; 2. Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali melebihi jangka waktu 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara, Barang Impor Sementara tersebut dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali; 3. Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali, wajib memenuhi kewajiban sebagai berikut: Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan Mendapatkan persetujuan impor dari instansi terkait dalam hal Barang Impor Sementara tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru. 4. Setelah jangka waktu Impor Sementara berakhir, sambil menunggu proses realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali, terhadap Barang Impor Sementara segera dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama; 5. Penyegelan dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali; 6. Dalam hal Barang Impor Sementara tidak diselesaikan pemenuhan kewajiban kepabeanannya oleh Importir dan/atau terhadap Barang Impor Sementara tidak Diekspor Kembali setelah melebihi jangka waktu, terhadap Barang Impor Sementara tersebut dilakukan penegahan dan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
90 | Apa saja kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan menjadi Perusahaan KITE Pengembalian? | Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan; b. memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan; c. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; d. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagai berikut: 1. memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan; 2. dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera; 4. memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pengembalian; 5. menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan 6. menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan; dan e. memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian adalah sebagai berikut: a. memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/ atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan b. merupakan pengusaha kena pajak. | KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
91 | Apa saja kriteria yang dimaksud dengan pembukuan? | Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan Pembukuan diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik serta harus didukung dengan pengendalian internal yang memadai. Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf lain, angka arab, mata uang rupiah, dan disusun dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau dengan menggunakan mata uang asing dan Bahasa Asing yang diijinkan oleh Menteri Keuangan. | Impor | PMK 197/PMK.04/2016 |
92 | Apa saja pedoman dalam menyelenggarakan pencatatan di bidang cukai? | Pencatatan yang diselenggaran pengusaha skala kecil wajib dibuat secara lengkap yang mencerminkan: 1. Pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk Pengusaha Pabrik skala kecil; atau 2. Pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau MMEA skala kecil yang wajib memiliki NPPBKC. 3. Khusus terhadap pengusaha pabrik BKC skala kecil yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai, berlaku ketentuan kewajiban pembuatan pencatatan secara lengkap yang mencerminkan penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukai yang sebenarnya. 4. Pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha skala kecil sesuai dengan kegiatan cukai yang diselenggarakan antara lain mencakup: a. Catatan sediaan hasil tembakau (CSCK-1); b. Catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran bebas dan/atau yang rusak di pabrik setelah dilekati pita cukai (CSCK-2); c. Catatan sediaan pita cukai (CSCK-3); d. Catatan sediaan etil alkohol (CSCK-4); e. Catatan sediaan minuman mengandung etil alkohol (CSCK-5); f. Catatan sediaan minuman mengandung etil alkohol yang dikembalikan dari peredaran (CSCK-6); 5. Pengadaan Buku catatan sediaan dilakukan sendiri oleh Pengusaha yang bersangkutan, namun sebelum digunakan buku tersebut harus mendapat pengesahan dan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat atau pejabat yang ditunjuknya. 6. Contoh tampilan Buku Catatan sediaan BKC sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan lampiran PMK nomor 110/PMK.04/2008. 7. Berkaitan dengan penyelenggaraan pencatatan, pengusaha yang menyelenggarakan pencatatan tersebut wajib menyimpan buku catatan sediaan yang dimilikinya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia. | Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, UU 8 Tahun 1997, PMK 109/PMK.04/2008, PMK 110/PMK.04/2008 |
93 | Apa saja persyaratan dan kelengkapan pengajuan pembatalan pemindahan lokasi penimbunan (PLP)? | 1. Untuk PLP Manual : – Surat Permohonan PLP yang telah mendapatkan Persetujuan/Penolakan PLP. – Surat Permohonan Pembatalan PLP. – Memenuhi salah satu syarat berikut: a. Telah diajukan pemberitahuan pabean impor sebelum dilakukan pemindahan barang. b. Terdapat penegahan dari unit Penindakan dan Penyidikan. c. Terdapat kesalahan input data. 2. Untuk PLP Onine : – Permohonan Pembatalan PLP melalui TPS Online. – Sistem TPS Online. – Memenuhi salah satu syarat berikut: a. Telah diajukan pemberitahuan pabean impor sebelum dilakukan pemindahan barang. b. Terdapat penegahan dari unit Penindakan dan Penyidikan. c. Terdapat kesalahan input data. Barang impor yang telah mendapat persetujuan untuk dilakukan PLP dapat diajukan permohonan pembatalan PLP oleh Pengusaha TPS dengan alasan barang impor telah diajukan pemberitahuan Pabean impor sebelum dilakukan pemindahan barang. Adapun kelengkapan pengajuan permohonan pembatalan PLP dalam bentuk data elektronik dengan menyebutkan alasannya, dikirimkan kepada Kepala Kantor Pabean u.p. Pejabat Bea Cukai yang menangani administrasi manifes melalui sistem TPS Online. | Impor | PMK 216/PMK.04/2019 dan PER-13/BC/2020 |
94 | Apa saja persyaratan dan kelengkapan pengajuan pemindahan lokasi penimbunan (PLP)? | syarat: a. tingkat penggunaan lapangan penumpuk (yard occupancy ratio) atau tingkat pengunaan gudang (shed occupancy ratio) di TPS sama atau lebih tinggi dari batas standar penggunaan/pemanfaatan fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan atau bandar udara. b. TPS di pelabuhan atau bandar udata tempat pembongkaran: 1. tidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus; atau 2. tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, tetapi tingkat pengunaan kapasitas sama atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi/penggunaan/pemanfaatan fasilitas; c. barang impor dimuat dalam 1 (satu) master airway bill yang ditujukan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan TPS lain; d. barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) akan dikeluarkan melalui TPS lain yang khusus disediakan untuk pelayanan segera; e. barang impor dimuat dalam kantong pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos; atau f. berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean dimungkinkan terjadi stagnansi atau terjadi keadaan darurat setelah mendapatkan masukan dari pengusaha TPS. | Impor | – |
95 | Apa saja persyaratan fisik penetapan Gudang Berikat? | Persyaratan fisik Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat adalah sebagai berikut: terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya; mempunyai batas-batas dan luas yang jelas; mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik; mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang; mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan; dan dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. Ketentuan pada huruf c sampai dengan huruf e dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan faktor geografis dan/atau proses bisnis perusahaan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
96 | Apa saja persyaratan mendapat NPPBKC? | Permohonan Persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC yaitu sebagai berikut: 1. Pemenuhan persyaratan sebagai berikut; Orang yang menjalankan kegiatan yang akan diberikan NPPBKC memenuhi ketentuan; 1. berkedudukan di Indonesia; atau 2. secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia. Memiliki izin usaha dari instansi terkait dengan ketentuan: 1. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau 2. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC; Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan: 1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Eceran Penyalur, atau Tempat Penjual yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu;dan 2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/ atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya. 2. Pemenuhan persyaratan lokasi tempat usaha. | Cukai | PMK nomor 68 Tahun 2023 |
97 | Apa saja persyaratan mendapatkan ijin TBB? | 1. Surat Permohonan Izin Penyelenggara Toko Bebas Bea (TBB) Sekaligus Pengusaha TBB; 2. Fotokopi akte pendirian badan usaha; 3. Fotokopi pengesahan akta pendirian badan usaha oleh pejabat yang berwenang; 4. Fotokopi surat izin usaha perdagangan; 5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha; 6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; 7. Fotokopi NPWP; 8. Fotokopi Surat Pengukuhan sebagai PKP; 9. Fotokopi SPT Tahunan PPh WP Badan tahun terakhir, bukti penerimaan surat dari KPP; 10. Fotokopi Kartu identitas penanggung jawab berupa KTP/KITAS; 11. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API); 12. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); 13. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi; 14. Fotokopi dokumen lingkungan hidup; 15. Surat pernyataan mengenai jenis barang yang akan ditimbun/dijual di TBB; 16. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Toko Bebas Bea (TBB) dan rencana tataletak/denah bangunan dalam lokasi TBB; 17. Paparan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory); 18. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBC) (dalam hal menimbun barang kena cukai). Note Permohonan diajukan kepada KPPBC dalam jangka waktu 15 hari kerja harus sudah diteruskan softcopy kepada Direktur Jenderal Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja. | Toko Bebas Bea (TBB) | PER-19/BC/2013 |
98 | Apa saja persyaratan mendapatkan kartu kendali? | Pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen kelengkapan dalam bentuk hardcopy dan softcopy menggunakan media penyimpan data elektronik berupa : 1. Fotokopi paspor; 2. Pas foto orang yang bersangkutan; dan 3. Rekomendasi dari instansi teknis terkait yang paling sedikit memuat: a. Nama, kebangsaan, dan jabatan orang yang bersangkutan; b. Nama dan kebangsaan dari suami atau istri dari orang yang bersangkutan; c. Nama instansi atau lembaga tempat kerja orang yang bersangkutan;/li> d. Masa tugas; dan e. Batasan jumlah barang kena cukai yang dapat dibeli di Toko Bebas Bea. 4. Fotokopi ID Card Corps Diplomatik/tenaga ahli yang masih berlaku untuk perpanjangan kartu kendali: a. Kartu kendali yang lama; b. Fotokopi paspor; c. Pas foto orang yang bersangkutan; dan d. Fotokopi identitas serta pas foto suami atau istri orang yang bersangkutan, dalam hal suami atau istri dari orang yang bersangkutan akan dimohonkan untuk berhak membeli di Toko Bebas Bea; e. Fotokopi ID Card Corps Diplomatik/tenaga ahli yang masih berlaku. | Impor | PER-19/BC/2013 |
99 | Apa saja persyaratan menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau menjadi PDGB? | Persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB adalah sebagai berikut: 1. Mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Utama dengan melampirkan dokumen berikut; Nomor lnduk Berusaha; Izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri; Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan Dokumen yang menunjukkan bahwa telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; dan Rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB. 2. Permohonan diajukan setelah memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan. 3. Dalam hal persyaratan fisik belum dipenuhi, izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB dapat diberikan dengan ketentuan bahwa perusahaan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
100 | Apa saja persyaratan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat? | Persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin Penyelenggara Gudang Berikat adalah sebagai berikut: 1. Mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Utama dengan melampirkan dokumen berikut; Nomor lnduk Berusaha; Izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat; Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan Dokumen yang menunjukkan bahwa telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; 2. Permohonan diajukan setelah memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan. 3. Dalam hal persyaratan fisik belum dipenuhi, izin Penyelenggara Gudang Berikat dapat diberikan dengan ketentuan bahwa perusahaan Penyelenggara Gudang Berikat wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
101 | Apa saja persyaratan penetapan Kawasan Berikat? | 1. Surat Permohonan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat/Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat/Izin PDKB; 2. Fotokopi surat izin prinsip penanaman modal/ izin usaha industri dari instansi teknis terkait; 3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (dikecualikan untuk PDKB); 4. Fotokopi surat izin kawasan industri atau penetapan sebagai kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri dari instansi teknis terkait; 5. Fotokopi surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; 6. Surat keterangan dari instansi teknis terkait bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Surat keterangan dari instansi terkait bahwa: a. Perusahaan tersebut menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; b. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil, dan/atau; c. Perusahaan tersebut berada di kabupaten atau kota yang: belum memiliki kawasan industri; atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan. 8. Fotokopi dokumen lingkungan hidup berupa analisa mengenai dampak lingkungan atau UKL/UPL dari instansi teknis terkait (dikecualikan untuk PDKB); 9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya; 10. Serta Dokumen Lainnya yang untuk mendukung permohonan Note Permohonan diajukan kepada Kepala KPPBC (15 hari); Permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (10 hari); | Kawasan Berikat | PMK 147/PMK,04/2011, PMK 255/PMK.04/2011, PMK 44/PMK.04/2012, PMK 120/PMK.04/2013, PER-57/BC/2011, PER-02/BC/2012, PER-17/BC/2012, PER-35/BC/2013 |
102 | Apa saja persyaratan penetapan Pusat Logistik Berikat (PLB)? | Persyaratan Fisik pada Pasal 9 PER-1/BC/2016: 1. Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut petikemas / sarana pengangkut lainnya; 2. Batas-batas dan luas yang jelas; 3. Punya tempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor; 4. Punya tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran; 5. Punya tempat/area transit untuk barang yg telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (cair/gas/dan sebagainya) 6. Punya tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana. Persyaratan Administrasi pada Pasal 10, 11 dan 12 PER-1/BC/2016: 1. Bukti kepemilikan/penguasaan lokasi; 2. Peta/Denah lokasi; 3. Izin Tempat Usaha/Izin Lokasi; 4. SIUP atau dokumen sejenis (khusus Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)?PDPLB); 5. Surat Pengukuhan PKP; 6. SPT PPh WP Badan; 7. Dokumen Lingkungan Hidup (khusus Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB)?; 8. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan; 9. Identitas penanggung jawab; 10. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); 11. Surat Keterangan dai Kantor Pajak (tidak punya tunggakan); 12. Profil perusahaan; 13. Rekomendasi dari Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB) (khusus PDPLB); 14. Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan: a. Memiliki Sistem Pengendalian Internal; b. Telah ditetapkan perusahaan peserta AEO (Authorized Economic Operator); c. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Terbuka); d. Badan Usaha Milik Negara; e. Memiliki jenis barang yang ditimbun berupa barang tertentu (Minyak, Gas, dan Barang Lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai) atau untuk mendukung industri tertentu (Penerbangan, Perkapalan, Kereta Api, Infrastruktur, Hankam, Pertanian/Perikanan/Peternakan, IKM); atau f. Memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan paling kurang 10.000 m2. 15. Telah mendayagunakan IT Inventory; 16. Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan. Note Permohonan diajukan kepada Kepala kantor pabean dan diteruskan kepada Direktur Jenderal dalam waktu 15 hari kerja disertai berita acara pemeriksaan fisik dan rekomendasi dari kepala kantor pabean Direktur Jenderal memberikan persetujuan dan penolakan dalam jangka waktu 10 hari kerja. | Pusat Logistik Berikat | PER-1/BC/2016 |
103 | Apa saja Persyaratan Perpanjangan Kawasan Berikat? | 1. Fotokopi surat izin usaha industri dari instansi teknis yang berwenang; 2. Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa: a. Paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap, untuk Penyelenggara Kawasan Berikat di luar kawasan industri; b. Paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap, untuk Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; 3. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan; 4. Fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir; 5. Surat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal PDKB. Note Surat permohonan diserahkan kepada KPPBC (7 hari kerja) Surat permohonan diserahkan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (10 hari kerja) | Kawasan Berikat | PER-35/BC/2013 |
104 | Apa saja persyaratan umum dalam mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan? | Persyaratan Umum: 1. Memiliki NPWP 2. Memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid 3. Mengetahui nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) Wajib Pajak | DJBC | – |
105 | Apa saja persyaratan umum dalam mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan? | Persyaratan Umum: 1. Memiliki NPWP 2. Memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid 3. Mengetahui nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) Wajib Pajak | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
106 | Apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi Pelaku Usaha untuk mendapatkan fasilitas Pajak, Kepabeanan dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus? | Untuk mendapatkan fasilitas Pajak, Kepabeanan dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, Pelaku Usaha harus memenuhi syarat umum sebagai berikut: 1. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK; dan 2. memiliki Perizinan Berusaha. | Kawasan Bebas | 237/PMK.010/2020 |
107 | Apa saja persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai importir penerima fasilitas Jalur Prioritas ? | Jalur Prioritas diberikan kepada importir produsen dan importir umum yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: 1. Mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari profil perusahaan; 2. Mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik; 3. Tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama satu tahun terakhir; 4. Tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selama satu tahun terakhir; 5. Telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan opini disclaimeratau adverse; 6. tidak mempunyai tunggakan utang berupa kekurangan pembayaran Bea Masuk kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) P-11/BC/2005 Jo P-06/BC/2006 | DJBC | – |
108 | Apa saja persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali? | Persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali yaitu sebagai berikut: a. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali; b. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor; c. Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan d. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
109 | Apa saja persyaratan untuk mendapatkan persetujuan Impor Alas Kasi, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga? | Untuk memperoleh Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa: 1. NIB yang berlaku sebagai API-U; dan 2. Rencana impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga selama 1 (satu) tahun. PERMENDAG 68 TAHUN 2020 | Impor | – |
110 | Apa saja persyaratan untuk mengajukan pengembalian untuk perusahaan yang menerima fasilitas KITE Pengembalian? | Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan sepanjang Hasil Produksi yang dimintakan pengembalian Bea Masuk yang secara nyata telah diekspor sebelum jangka waktu realisasi ekspor berakhir. Untuk mendapatkan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan surat Permohonan Pengembalian Bea Masuk disertai Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. Permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor. | KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
111 | Apa saja persyaratan untuk menjadi penyelenggara pos yang ditunjuk? | Persyaratan untuk menjadi penyelenggara pos adalah: a. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal untuk menjadi penyelenggara pos yang ditunjuk sesuai format pada lampiran huruf A PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman; b. Bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional (diatur dalam perhimpunan pos dunia); c. Bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai PPJK; d. Bukti penetapan TPS atas nama penyelenggara pos yang ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum. | Impor | PMK 199/PMK.010/2019 |
112 | Apa saja persyaratan untuk menjadi Perusahaan Jasa Titipan? | Persyaratan untuk menjadi PJT adalah: a. Surat permohonan kepada kepala kantor pabean sesuai format lampiran huruf C dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman; b.Izin penyelenggaraan pos; c. Bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai PPJK; d. Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS (TPS yang diusahakan untuk umum); e. Daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang pemeriksaan pabean; f. Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; g. Denah layout TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS. | Impor | 199/PMK.010/2019 |
113 | Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian Vehicle Declaration apabila rusak atau hilang? | 1. Permohonan penggantian Vehicle Declaration paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Identitas importir; b. Identitas Kendaraan Bermotor; dan c. Kantor Pabean tempat pemasukan. 2. Permohonan penggantian Vehicle Declaration dilampiri dengan dokumen berupa: a. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk Vehicle Declaration yang hilang; dan b. Vehicle Declaration yang akan digantikan, untuk Vehicle Declaration yang rusak. | Impor | PMK Nomor 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
114 | Apa saja pokok perubahan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya? | 1. Mengubah ketentuan Pasal 10 dalam PMK 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dengan memberikan pengaturan penetapan Harga Referensi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menurunkan pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 ke dalam Pasal 10 PMK sebagaimana dimaksud; 2. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf q dalam PMK 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; 3. Mengubah ketentuan huruf C sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yaitu terkait struktur tarif bea keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya. | Ekspor | 123/PMK.010/2022 |
115 | Apa saja pungutan yang dikenakan atas barang kiriman yang memiliki nilai FOB melebihi USD 3? | Atas barang kiriman dengan nilai FOB melebihi USD 3 dikenakan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak penghasilan pasal 22 (PPh pasal 22) hanya dipungut atas barang-barang tertentu yang diatur oleh peraturan terkait barang kiriman. | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
116 | Apa saja sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran prosedur kepabeanan ekspor? | 1. Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah 2. Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah 3. Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanki administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah 4. Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% dari pungutan negara bidang ekspor yang kurang dibayar. | Ekspor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
117 | Apa saja Syarat Bangunan yang dapat dijadikan sebagai Kawasan Berikat? | Lokasi dapat dimasuki dari jalan umum dan dilalui kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarkut peti kemas lainnya di air Batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi | Kawasan Berikat | 131/PMK.04/2018 |
118 | Apa saja syarat dari barang Sampel? | Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atauproduk baru; Pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenismerk/model/type; Bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjutkecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas; Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri. | Impor | 140/KMK.05/1997 |
119 | Apa saja syarat pencabutan pengajuan Keberatan? | Syarat untuk pencabutan pengajuan Keberatan, yaitu: a. diajukan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 136/2022; b. ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu: – orang perseorangan; atau – orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat penyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum; c. harus melunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan penetapan yang diajukan keberatan ditambah bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
120 | Apa saja syarat pengajuan Keberatan? | Persyaratan mengajukan Keberatan, sebagai berikut: 1. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; 2. ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu: orang perseorangan; atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat penyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum; 3. dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan 4. dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
121 | Apa saja syarat untuk bisa melakukan pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dalam rangka mendapatkan pengembalian cukai? | 1. Pita Cukai yang dapat dikembalikan dengan mendapatkan pengembalian cukai adalah: 1. Pita cukai belum dilekatkan pada BKC; 2. Pita cukai dipesan dalam tahun anggaran berjalan atau dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun anggaran berjalan; 3. Untuk pita cukai dalam kondisi rusak, masih dalam bentuk lembaran dan disertai dengan label pengawasan Pencetak Pita Cukai; 4. Untuk pita cukai yang tidak dipakai, masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari Pencetak Pita Cukai. 2. Pita cukai yang dapat diajukan pengembalian cukainya adalah pita cukai yang rusak dan pita cukai yang tidak dipakai, yaitu: 1. Pita cukai yang rusak, adalah pita cukai yang kurang sempurna fisik dan cetakannya dan belum dilekatkan pada barang kena cukai 1. Pita cukai yang tidak dipakai, adalah pita cukai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai karena: 1. Adanya perubahan harga jual eceran, tarif cukai, dan/atau desain pita cukai baik akibat kebijakan pemerintah maupun atas inisiatif/permintaan pengusaha pabrik atau importir; 2. Batas waktu pelekatannya sudah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai untuk pemasaran dalam negeri; 4. Pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya; 5. Importir tidak lagi mengimpor barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya; 6. Tidak sesuai dengan pesanan pengusaha pabrik atau Importir; dan 7. NPPBKC pengusaha pabrik atau importir dicabut. | Cukai | PER-44/BC/2012 pasal 2-5 |
122 | Apa saja syarat untuk melakukan pengeluaran barang impor dari PLB yang diterbitkan SPTNP dan/atau SPPJ nya? | 1. memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan 2. importir melunasi kekurangan Bea Masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; 3. importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan; atau 4. importir melakukan penyesuaian jaminan dalam hal mendapatkan penundaan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI. | Impor | PER-15/BC/2019 |
123 | Apa saja syarat untuk mendapatkan ijin ETP? | 1. Surat bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah); 2. Foto copy Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; 3. Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 4. Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; 5. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Entrepot Tujuan Pameran (ETP) yang telah mendapat izin Pemda setempat; 6. Tata letak bangunan di Entrepot Tujuan Pameran (ETP) termasuk Tempat Penimbunan, Tempat Pameran, Ruang Pemeriksan dan Ruang Kerja Petugas Bea dan Cukai; 7. Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan yang jenis dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor. | Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
124 | Apa saja syarat untuk mengajukan PKSI? | 1. Importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan, 2. Importir tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi; dan 3. Atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/atau banding di Pengadilan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan. | PKSI | 194/PMK.04/2016 |
125 | Apa saja syarat yang harus dipenuhi Badan Usaha untuk mendapatkan fasilitas Pajak, Kepabeanan dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus? | Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud, Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK; 2. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau Dewan Kawasan KPBPB, atau dari Administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan; 3. mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan pembangunan KEK; dan 4. memiliki Izin Usaha. | Kawasan Bebas | 237/PMK.010/2020 |
126 | Apa saja uraian yang harus tercantum dalam Rencana impor Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga? | 1. Uraian barang; 2. Pos Tariff HS; 3. Jumlah; 4. Negara asal; 5. Pelabuhan muat, dan; 6. Pelabuhan tujuan. PERMENDAG 68 TAHUN 2020 | Impor | – |
127 | Apa saja yang berubah pada BTKI 2022? | Perubahan pada BTKI 2022 diantaranya meliputi : 1. Perubahan struktur klasifikasi, a.l.: Penambahan Pos/Subpos Penghilangan/ Penggabungan Pos/Subpos Revisi Uraian/Redaksional 2. Perubahan Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos. 3. Contoh komoditi yang mengalami perubahan/penambahan diantaranya : rokok elektrik, serangga, kayu konifera, kertas rokok, electronic waste, komponen kendaraan listrik, industri kapal, dan banyak perubahan lainnya. | BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
128 | Apa saja yang biasa dilakukan oleh tim audit? | Pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi Pekerjaan lapangan dan Pekerjaan Kantor. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka audit yang dilakukan di tempat Auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat usaha, atau tempat lain, yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Auditee. Pekerjaan Kantor adalah pekerjaan dalam rangka audit yang dilakukan di Kantor Pejabat Bea dan Cukai | Impor | PER-09/BC/2012 |
129 | Apa saja yang bisa dilakukan penyegelan di bidang kepabeanan? | 1. Bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan; 2. Tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan /atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; 3. Bagian tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran; 4. Sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai 5. Barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; 6. Bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. P-26/BC/2011 | Impor | – |
130 | Apa saja yang dapat diajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? | Yang dapat diajukan Keberatan yaitu penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai: tarif dan/ atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPBMCP, dan SPP); selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL); pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA); atau pengenaan bea keluar (SPPBK). | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
131 | Apa saja yang dapat menyebabkan NPPBKC dicabut? | NPPBKC dicabut dalam hal: a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; b. Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit; c. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Cukai tidak lagi dipenuhi; d. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Cukai tidak dipenuhi; e. Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang; f. Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Cukai; g. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri; h. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun; i. setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan berupa: 1. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; 2. izin dari instansi terkait; 3. keputusan perubahan NPPBKC; dan/atau 4. Pemberitahuan perubahan tata letek tempat usaha, penanggung jawab, mesin produksi dan/atau pengemas, dan/atau penyalur bagi Pengusaha hasil tembakau. j. Setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; k. NPPBKC dibekukan dalam hal memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan; l. NPPBKC dibekukan dalam hal menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan; atau m. setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
132 | Apa saja yang dapat menyebabkan pembekuan NPPBKC? | Pembekuan NPPBKC dilakukan dalam hal: 1. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; 2. adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; 3. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; 4. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur, tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; 5. Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan; 6. Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan; dan/atau 7. Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
133 | Apa saja yang harus dimiliki oleh Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat? | Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yg berkaitan dg penyelenggaraan kawasan Hasil KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) sesuai aplikasi yang menunjukkan valid Bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yg mempunyai batas-batas yg jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yg akan dijadikan KB Telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir | Kawasan Berikat | 131/PMK.04/2018 |
134 | Apa saja yang harus diserahkan oleh Terjamin untuk dapat menggunakan Jaminan aset berwujud? | sertifikat kepemilikan aset berwujud; surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain; Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir dan bukti pelunasannya; dan surat keterangan penyerahan sertifikat kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris. | Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
135 | apa saja yang harus disertakan sebagai pendukung kriteria asal barang | importir dapat menyertakan dokumen pendukung, seperti certificate non manipulation, through B/L, nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading, dan dokumen lain misalnya surat pernytaan dari agen pengangkut | Impor | PMK 205/PMK.04/2015 |
136 | Apa saja yang termasuk dalam Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur (BANDOT)? | Berdasarkan PMK-144/2022, Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mencakup semua informasi komponen biaya nilai transaksi barang impor yang bersangkutan antara lain: Invoice, Bill of Lading/AWB, Sales of contract, bukti transfer L/C, dan semua bukti transaksi jual beli maupun informasi barang yang bisa digunakan sebagai dokumen pendukung. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
137 | Apa saja yang termasuk objek pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan Hasil Tembakau? | 1. Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir 2. Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai | Cukai | PMK 174/PMK.03/2015 Jo. PMK 207/PMK.010/2016 Pasal 2 |
138 | Apa saja yang termasuk Pajak dalam rangka impor (PDRI)? | 1. Pajak pertambahan nilai (PPN) 2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam hal barang impor terkena PPnBM 3. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) | Impor | 199/PMK.010/2019 |
139 | Apa saja yang tertera di setruk billing? | Struk billing paling sedikit memuat: 1. Kode Billing 2. Tanggal pembuatan billing; 3. Tanggal pembuatan billing; 4. Kode kantor 5. Jenis dokumen dasar penyetoran; 6. Nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran; 7. Identitas Wajib Bayar; 8. Nilai total pembayaran; 9. Rincian kode akun; dan 10. Nilai akun. | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 4 |
140 | Apa sajakah barang-barang jamaah haji yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk? | 1. Barang-barang keperluan diri penumpang, yaitu barang-barang yang diperlukan dan dipergunakan oleh jemaah haji yang bersangkutan selama dalam menjalankan ibadah haji antara lain alat-alat ibadah(sajadah, tasbih, kopiah, sorban, peci, mukena, sarung), alat pencukur, alat kecantikan dan lain-lain; 2. Sisa bekal, yaitu makanan, minuman, obat-obatan yang dijadikan bekal/ kebutuhan para jemaah haji selama dalam perjalanan ibadah haji; 3. Barang-barang yang nilainya tidak melebihi FOB USD 500 tiap orang. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
141 | Apa sajakah bentuk jaminan yang diperkenankan dalam proses vooruitslag | Bentuk dan jangka waktu jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan | Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
142 | Apa sajakah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha pabrik untuk dapat memperoleh kemudahan pembayaran berupa pembayaran berkala? | 1. Untuk mendapatkan keputusan pemberian Pembayaran Secara Berkala, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala kepada Pejabat Bea dan Cukai. 2. Permohonan Pembayaran secara Berkala paling sedikit memuat: 1. Nama dan alamat pemohon; 2. Nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; 3. Besaran nilai cukai yang dimohonkan untuk dapat diberikan Pembayaran secara Berkala; dan 4. Jenis jaminan yang akan dipergunakan 3. Jenis jaminan sebagaimana yang diserahkan oleh Pengusaha Pabrik berupa: 1. Jaminan Bank; atau 2. Jaminan dari Perusahaan Asuransi. 4. Persyaratan permohonan pembayaran secara berkala dibedakan berdasarkan penggunaan jaminannya (Pasal 10-12 PMK 58/PMK.04/2017) | Cukai | PMK 58/PMK.04/2017 Pasal 5, 7, dan 10-12 |
143 | Apa sajakah yang diperiksa dalam proses penelitian materiil permohonan pengembalian (restitusi)? | Penelitian materiil permohonan pengembalian (restitusi) meliputi: a. penelitian terhadap database pengembalian untuk mengetahui bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian; b. dokumen yang menjadi dasar pengembalian; c. bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran; d. kesesuaian data antara jumlah yang dimintakan pengembalian, dokumen dasar pengembalian, dan bukti penerimaan negara; e. setoran bea masuk, bea keluar, sanksi adminstrasi berupa denda, dan/atau bunga yang dimintakan pengembalian sudah disetorkan ke rekening kas negara; f. rekening penerimaan pengembalian; g. Tunggakan Utang Pihak Yang Berhak; dan h. kesesuaian atas jumlah dan jenis barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, dalam hal pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk. | Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
144 | Apa sanksi apabila tidak saya tidak memberitahukan bahwa saya membawa uang melebihi 100 juta rupiah? | Akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari jumlah uang yg dibawa dengan nilai maksimal denda sebesar 300 Juta rupiah, dan langsung diambil dari uang yg dibawa tersebut. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
145 | Apa sanksi auditee yang tidak melakukan pembukuan? | Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000 Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000 Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000 | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006, UU No. 11 Tahun 1995 Jo UU No. 39 tahun 2007 |
146 | Apa sanksi yang dikenakan apabila salah memberitahukan nilai pabean | Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PP 28 Tahun 2008 |
147 | Apa sanksi yang dikenakan kepada importir yang permohonan pembebasan atau keringanannya ditolak? | Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keringanan bea masuk ditolak dan penolakannya masih dalam jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan, Kepala Kantor Pabean: Mencairkan jaminan untuk penyelesaian atas bea masuk, bea masuk dan PDRI, atau bea masuk, PDRI, dan cukai yang terutang; dan Membuat penetapan atas pengenaan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bea masuk atau bea masuk dan cukai yang wajib dibayar yang dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Impor sampai dengan tanggal surat penolakan | Impor | PMK 167/PMK.04/2015 |
148 | Apa sanksi yang dikenakan kepada importir yang tidak menyelesaikan kewajiban berupa penyampaian pemberitahuan pabean dan pembayaran bea masuk dan pajak yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan? | Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan yang telah melewati jangka waktu penundaan dan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian keringanan bea masuk, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea cln Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri: Mencairkan jaminan untuk penyelesaian bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang; dan Membuat penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajb dilunasi. | Impor | PMK 167/PMK.04/2015 |
149 | Apa sanksi yang diterima apabila terdapat penyalahgunaan penggunaan izin impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB)? | Sanksi yang diberikan sesuai dengan jenis penyalahgunaan penggunaannya, antara lain: Apabila terlambat melakukan ekspor kembali dikenakan sanksi administrasi denda berupa 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; Apabila tidak melakukan ekspor kembali dikenakan sanksi administrasi denda berupa 100% Bea Masuk dan diwajibkan melunasi Bea Masuk dan PDRI yang terutang serta harus memenuhi perizinan lartas; Importir yang menggunakan Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan wilayah dan tujuan penggunaan sebagaimana yang ditentukan: harus mengekspor kembali Kendaraan Bermotor tanpa menunggu berakhirnya masa berlaku Vehicle Declaration; dan tidak dilayani atas kegiatan kepabeanan serta Impor Sementara Kendaraan Bermotor selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diekspor kembali. Apabila melakukan reekspor namun tidak melaporkan ke DJBC dikenakan sanksi tidak dilayani Vehicle Declaration selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Impor Sementara Kendaraan Bermotor. | Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
150 | Apa saya bisa minta diaudit? | Bisa, karena untuk audit yang sifatnya sewaktu-waktu baik untuk audit umum maupun khusus dilakukan berdasarkan salah satunya permintaan orang (auditee), tetapi tetap memperhatikan ketersediaan SDM dan prioritas organisasi. Perusahaan bisa mengirimkan surat resmi berisi permohonan untuk diaudit ke Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai. | Impor | PER-09/BC/2012 |
151 | Apa Syarat Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB)? | Syarat: 1. Kendaraan bermotor terdaftar atau teregistrasi di Indonesia 2. Kendaraan bermotor diekspor dan dikendarai oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk Kawasan Perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran Kendaraan Bermotor. | Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
152 | Apa syarat yang harus dipenuhi untuk penggabungan pos manifest? | Penggabungan dapat dilakukan dalam hal pemberitahuan RKSP dan Inward Manifest yang diajukan pengangkut adalah untuk kedatangan Sarana Pengangkut yang sama. Penggabungan pembaritahuan inward manifest dilakukan dengan parameter kesesuaian elemen data berikut: a. nama Sarana Pengangkut, nomor IMO, nomor MMSI, nomor registrasi, dan/atau tanda panggil (call sign); b. nomor pelayaran, nomor penerbangan, dan/atau Estimated Time Arrival; c. nomor Master B/L atau Master AWB; dan d. nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee)/Pengangkut Kontraktual/Penyelenggara Pos. | RKSP dan Manifest | PMK 158/PMK.04/2017 dan PER-38/BC/2017 |
153 | Apa tujuan audit? | Audit bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. | Impor | PER-9/BC/2012 |
154 | Apa yang akan dilakukan terhadap Kelebihan Barang Kena Cukai pada Barang Kiriman? | Kelebihan Barang Kena Cukai tersebut akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan. | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
155 | Apa yang baru di PMK 155 jika dibandingkan peraturan yang berlaku sebelumnya? | a. Penambahan beberapa definisi pada ketentuan umum; b. Penambahan pengaturan terkait penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala; c. Ketentuan pemuatan barang ekspor; d. Ketentuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan; e. Relaksasi perubahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor; f. Penambahan kriteria barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik dan kewajiban eksportir/kuasanya dalam hal barang ekspor akan dilakukan pemeriksaan fisik; g. Ketentuan konsolidasi barang ekspor; h. Ketentuan pengangkutan barang ekspor; i. Ketentuan rekonsiliasi Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Outward Manifest; j. Ketentuan Pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor; k. Ketentuan pemasukan sebagian barang ekspor ke kawasan pabean; dan l. Penambahan pengaturan terkait National Logistic Ecosystem (NLE). | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
156 | Apa yang bisa dilakukan perusahaan jika terdapat kondisi yang menyebabkan perusahaan tidak bisa menyampaikan pertanggungjawaban? Contoh: PEB diisi dengan kategori umum (bukan “yang pada saat impor mendapatkan fasilitas”) atau tidak mencantumkan nomor SKEP pada Dokumen PEB. | Perusahaan KITE dapat menggunakan tools monitoring mandiri sesuai dengan PER-02/BC/2019 tentang Monitoring dan Evaluasi Fasilitas TPB dan KITE. Namun, pada dasarnya Perusahaan KITE tidak akan mendapatkan fasilitas KITE atas Barang dan Bahan yang diolah, dirakit, dipasang yang kemudian diekspor tetapi tidak sesuai dengan ketentuan pemberian fasilitas KITE. | Impor | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
157 | Apa yang dibebaskan untuk pembebasan proyek pemerintah? | Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan. Note Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai | FTA dan SKA/COO | KMK 239/KMK.01/1996 Jo. KMK 486/KMK.04/2000, PMK 163/PMK.04/2007 Jo. PMK 28/PMK.011/2011 |
158 | Apa yang dimaksud barang non-personal use? | Barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi; dan/atau dibawa untuk keperluan industry, perusahaan, toko, institusi atau keperluan lain selain keperluan pribadi. Tidak mendapatkan pembebasan dan besaran tarifnya normal atau yang berlaku secara umum (MFN/Most Favored Nation). | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
159 | Apa yang dimaksud batas Pembebasan USD 500? | Setiap penumpang berhak mendapatkan Pembebasan USD 500 atas barang bawaannya, artinya apabila nilai keseluruhan barang tidak melebihi batas tersebut maka diberikan persetujuan keluar dan tidak perlu membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
160 | Apa yang dimaksud dengan “kelaziman” terkait biaya yang terjadi setelah impor yang menjadi pengurang harga satuan pada metode deduksi? | Contohnya untuk komisi atau keuntungan dsb. harus dibandingkan dengan industri sejenis di dalam daerah pabean apakah besarannya lazim atau tidak. Untuk dasar yang digunakan adalah data dari perindustrian dll. | Impor | – |
161 | Apa yang dimaksud dengan AHTN atau ASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE? | 1. Adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN berupa penomoran kelompok barang sampai tingkat 8 (delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN 2. AHTN dibahas dalam forum Technical Subworking Group on Classification (TSWGC) dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN. | Impor | PMK 26/PMK.010/2022 |
162 | Apa yang dimaksud dengan barang bawaan penumpang? | Barang bawaan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang dipergunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dan/atau selain barang keperluan pribadi (non-personal use). | Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
163 | Apa yang dimaksud dengan barang kiriman tertentu? | barang kiriman selain kartu pos, surat dan dokumen yang pengirimannya dilakukan melalui penyelenggara pos yang ditunjuk yang tidak disertai dengan consignment note. | Barang Kiriman | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
164 | Apa yang dimaksud dengan barang yang diImpor Kembali dalam kualitas yang sama? | Barang yang diImpor Kembali dalam kualitas yang sama adalah suatu kondisi dimana barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean yang dapat berupa: 1. barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya; 2. barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean; 3. barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau 4. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
165 | Apa yang dimaksud dengan barang yang diImpor Kembali untuk keperluan pengerjaan? | Impor Kembali untuk keperluan pengerjaan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
166 | Apa yang dimaksud dengan barang yang diImpor Kembali untuk keperluan pengujian? | Impor Kembali untuk keperluan pengujian adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
167 | Apa yang dimaksud dengan barang yang diImpor Kembali untuk keperluan perbaikan? | Impor Kembali untuk keperluan perbaikan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
168 | Apa yang dimaksud dengan BPN? | BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/ Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
169 | Apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup melakukan pelanggaran pidana dalam pembekuan NPPBKC? | Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup merupakan keterangan dan/atau data yang paling sedikit didapat dari 2 (dua) unsur: 1. laporan kejadian; 2. berita acara wawancara; 3. laporan hasil penyelidikan; 4. keterangan saksi atau ahli; atau 5. barang bukti. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
170 | Apa yang dimaksud dengan bukti tidak memenuhi persyaratan perizinan NPPBKC? | Yang dimaksud dengan bukti tidak memenuhi persyaratan perizinan NPPBKC berupa: 1. Surat Bukti Penindakan yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, atau 2. bukti temuan berupa persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi lagi. Dimana persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi dengan ketentuan: 1. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran sudah tidak memenuhi ketentuan persyaratan lokasi; 2. izin dari instansi terkait sudah tidak berlaku; 3. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memiliki keputusan perubahan NPPBKC ketika melakukan perubahan. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
171 | Apa yang dimaksud dengan BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA (BTKI)? | 1. BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). 2. Penyebutan BTKI 2022 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 April 2022. | BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
172 | Apa yang dimaksud dengan Carnet System? | Carnet System merupakan fasilitas impor sementara yang memungkinkan pergerakan sementara barang cross border tanpa membayar bea masuk dan pajak, dengan menggunakan satu dokumen pemasukan (single document) sebagai pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional. | Impor | 228/PMK.04/2014 |
173 | Apa yang dimaksud dengan consigment note/dokumen pengiriman barang? | dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang | Impor | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
174 | Apa yang dimaksud dengan diskon lainnya yang berlaku umum? | Diskon berlaku umum adalah diskon yang diberikan kepada semua orang atau perusahaan, di mana semua mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh diskon tersebut berdasarkan kriteria yang sudah dibuat penjual. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
175 | Apa yang dimaksud dengan ekspor? | Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean | Ekspor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
176 | Apa yang dimaksud dengan Entrepot Tujuan Pameran (ETP)? | Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional. | Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000KEP-02/BC/2001 |
177 | Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea? | Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan Gudang Berikat dengan kegiatan menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea yang berlokasi di: 1. terminal keberangkatan bandar udara internasional dan pelabuhan utama di kawasan pabean; 2. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; 3. tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit; 4. terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; dan/ atau 5. dalam kota. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
178 | Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat transit? | Gudang Berikat transit adalah Gudang Berikat dengan kegiatan meliputi: distribusi barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean; dan/atau penyediaan logistik, operasional, dan/atau kebutuhan lain pada kegiatan angkutan laut dan/atau udara tujuan luar Daerah Pabean. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
179 | Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat? | Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan(kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
180 | Apa yang dimaksud dengan HS atau HARMONIZED SYSTEM (HS)? | 1. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System (konvensi HS) dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya. 2. HS terdiri dari penomoran kelompok barang sampai tingkat 6 (enam) digit, KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang. | Impor | PMK 26/PMK.010/2022 |
181 | Apa yang dimaksud dengan Impor Kembali? | Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
182 | Apa yang dimaksud dengan Impor Sementara? | Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 142/PMK.04/2011 |
183 | Apa yang dimaksud dengan Jalur Prioritas dan Importir Jalur Prioritas ? | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 06/BC/2006: Jalur Prioritas adalah fasilitas yang diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan cepat; Importir Jalur Prioritas (IJP) adalah Importir yang ditetapkan sebagai importir penerima fasilitas Jalur Prioritas berdasarkan keputusan Direktur Jenderal P-11/BC/2005 Jo P-06/BC/2006 | DJBC | – |
184 | Apa yang dimaksud dengan Kawasan Berikat? | Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. | Kawasan Berikat | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PP Nomor 85 Tahun 2015, PMK 120/PMK.04/2013 |
185 | Apa yang dimaksud dengan kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian (KITE Pengembalian)? | Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian (KITE Pengembalian) adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. | KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
186 | Apa yang dimaksud dengan kode billing? | Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib bayar atau wajib setor | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
187 | Apa yang dimaksud dengan Manifes, Inward Manifest, dan Outward Manifest? | Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat. Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. | RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
188 | Apa yang dimaksud dengan metode deduksi? | Metode deduksi merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas: a. Barang impor yang bersangkutan; b. Barang identik; atau. c. Barang serupa. dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya yang terjadi setelah pengimporan. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
189 | Apa yang dimaksud dengan metode komputasi? | Metode komputasi merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan, berupa: 1. biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan; 2. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam Daerah Pabean; dan 3. biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
190 | Apa yang dimaksud dengan nilai lain dalam penetapan dasar pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan Hasil Tembakau? | Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau, atau HJE Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara Cuma-Cuma | Cukai | PMK 174/PMK.03/2015 Jo. PMK 207/PMK.010/2016 Pasal 3 |
191 | Apa yang dimaksud dengan Nomor Transaksi Bank (NTB)? | NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank sebagai Bank Persepsi | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
192 | Apa yang dimaksud dengan Nomor Transaksi Pos (NTP) | NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos Persepsi. | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
193 | Apa yang dimaksud dengan NTPN? | NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/ penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
194 | Apa yang dimaksud dengan Pelintas Batas | Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB. | Impor | 80/PMK.04/2019, PER-01/BC/2021 |
195 | Apa yang dimaksud dengan pembayaran | Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh wajib bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
196 | Apa yang dimaksud dengan Penerimaan Negara | Penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
197 | Apa yang dimaksud dengan Pengusaha barang kena cukai tidak menjalankan kegiatan selama 1 (satu) tahun? | Yang dimaksud dengan Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun dalam hal: 1. Pengusaha Pabrik yaitu dalam hal tidak melakukan kegiatan menghasilkan dan/atau mengemas barang kena cukai; 2. Pengusaha Tempat Penyimpanan yaitu dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; 3. Importir yaitu dalam hal tidak mengimpor dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; 4. Penyalur yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; dan 5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
198 | Apa yang dimaksud dengan personal use? | Barang pribadi penumpang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan dengan batasan USD 500 per penumpang, apabila melebihi batasan tersebut maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk, PPN, dan PPh impor. Tarif Bea Masuknya adalah sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh sesuai tarif PPh pada peraturan perpajakan. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
199 | Apa yang dimaksud dengan PKBSI? | PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
200 | Apa yang dimaksud dengan PKSI ? | PKSI adalah singkatan dari Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor yang merupakan penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean sebagai dasar perhitungan bea masuk | PKSI | PMK nomor 194/PMK.04/2016 |
201 | Apa yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah? | Proyek Pemerintah adalah proyek proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PP Nomor 42 Tahun 1995, KMK 239/KMK.01/1996 Jo. KMK 486/KMK.04/2000 |
202 | Apa yang dimaksud dengan Pusat Logistik Berikat (PLB)? | Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean clan / atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean , dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. | Pusat Logistik Berikat | PMK 272/PMK.04/2015 |
203 | Apa yang dimaksud dengan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)? | RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengakut ke kantor pabean | RKSP dan Manifest | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
204 | Apa yang dimaksud dengan returnable package? | Returnable package adalah pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan | Impor | PMK 142/PMK.04/2011, KEP-07/BC/2003 |
205 | Apa yang dimaksud dengan saat keberangkatan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat? | Untuk Sarana Pengangkut melalui laut, yakni: pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar dari perairan pelabuhan atau lepas sandar dari dermaga pelabuhan; atau pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar meninggalkan lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan di luar Kawasan Pabean yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean, dalam hal terdapat kendala teknis sehingga Sarana Pengangkut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan. Untuk Sarana Pengangkut melalui udara, pada saat Sarana Pengangkut tersebut lepas landas dari landasan bandar udara; dan Untuk Sarana Pengangkut melalui darat pada saat: Sarana Pengangkut tersebut meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala Kantor Pabean; atau Sarana Pengangkut meninggalkan Pos Lintas Batas. | RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
206 | Apa yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat? | Saat kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui laut, yaitu: pada saat Sarana Pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan dan/atau sandar di dermaga pelabuhan; atau saat Sarana Pengangkut tersebut: 1. sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan di luar Kawasan Pabean, apabila telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean terlebih dahulu; atau 2. mendapat persetujuan dari kepala Kantor Pabean, apabila Sarana Pengangkut telah sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan terlebih dahulu, dalam hal terdapat kendala teknis sehingga Sarana Pengangkut melalui laut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan; Saat kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui udara, yaitu pada saat Sarana Pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara. Saat kedatangan sarana pengangkut untuk Sarana Pengangkut melalui darat: 1. 1pada saat Sarana Pengangkut tersebut tiba di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala Kantor Pabean; atau 2. pada saat sarana pengangkut melintasi Pos Lintas Batas | RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
207 | Apa yang dimaksud dengan Supplementary Explanatory Notes? | Supplementary Explanatory Notes atau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh TSWGC | BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
208 | Apa yang dimaksud dengan Tarif Preferensi? | Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | Impor | 81/PMK.04/2022 |
209 | Apa yang dimaksud dengan TBB? | Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. | Toko Bebas Bea (TBB) | PMK 37/PMK.04/2013 |
210 | Apa yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat (TPB)? | Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PP Nomor 85 Tahun 2015 |
211 | Apa yang dimaksud dengan terjamin? | Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai. | Impor | 168/PMK.04/2022 |
212 | Apa yang dimaksud dengan Third Country / Party Invoicing dan apa saja persyaratannya? | Third Country / Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang. Ketentuan Third Country / Party Invoicing berlaku pada perjanjian ATIGA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AHKFTA, AJCEP, ICCEPA. | Impor | PMK 81/PMK.04/2022 |
213 | Apa yang dimaksud dengan third party invoice? | penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA | Impor | 229/PMK.04/2017 |
214 | Apa yang dimaksud dengan vooruitslag? | Voruitslag adalah pengeluaran barang impor dengan tujan Impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, TPS, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dengan diberikan Penundaan | Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
215 | Apa yang dimaksud jaminan dalam KITE Pembebasan? | Perusahaan wajib menyerahkan jaminan paling sedikit sebesar Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan. Jaminan diajukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat pemberitahuan pabean diajukan. Jaminan wajib memiliki jangka waktu berlaku paling singkat selama penjumlahan: periode KITE Pembebasan (12 bulan); dan waktu penyampaian dan penelitian laporan pertanggungjawaban (60 hari). | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
216 | Apa yang dimaksud pengeluaran sebagian barang impor? | Barang impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan atau tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam. | Impor | PER-16/BC/2016 |
217 | Apa yang dimaksud Penyelenggara Pos yang ditunjuk? | penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam perhimpunan pos dunia (universal postal union) | Impor | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
218 | Apa yang dimaksud Perusahaan Jasa Titipan? | penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos | Impor | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
219 | Apa yang harus dilakukan apabila respon antara portal dan modul tidak sama? | Silakan coba terlebih dahulu tarik respon dari modul, apabila tidak berhasil silakan hubungi petugas pada Kantor Pelayanan untuk mengrimkan ulang respon | Impor | – |
220 | Apa yang harus dilakukan Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai setelah menerima Jaminan Tunai dari pengguna jasa kepabeanan/cukai? | 1. Melakukan penelitian atas jumlah uang tunai atau pengkreditan rekening khusus Jaminan. 2. Menerbitan bukti penerimaan Jaminan dalam hal berdasarkan penelitian jumlah Jaminan Tunai sesuai. 3. Menyimpan Jaminan berupa uang tunai pada rekening khusus Jaminan paling lama pada hari kerja berikutnya | Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
221 | Apa yang harus dilakukan jika belum menerima Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang dikirimkan melalui Jasa Kiriman Pos? | Pengguna Jasa Kepabeanan tidak perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang dikirim melalui Jasa Kiriman Pos, karena Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang telah dikirim melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan sudah dapat digunakan sebagai Akses Kepabeanan dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean. | DJBC | – |
222 | Apa yang harus dilakukan jika belum menerima Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang dikirimkan melalui Jasa Kiriman Pos? | Pengguna Jasa Kepabeanan tidak perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang dikirim melalui Jasa Kiriman Pos, karena Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang telah dikirim melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan sudah dapat digunakan sebagai Akses Kepabeanan dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean. | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
223 | Apa yang harus dilakukan oleh pemilik barang agar barang pindahannya dapat diberikan pembebasan bea masuk? | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan: 1. Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan; 2. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3; dan 3. Fotokopi paspor | Barang Pindahan | PMK 28/PMK.04/2008 |
224 | Apa yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pos dalam hal BC 1.1 belum memuat rincian barang kiriman ? | Penyelenggara pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 barang kiriman untuk setiap Consigment Note (CN) atau setiap item barang kiriman. | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
225 | Apa yang harus dilakukan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum melakukan pencacahan (stock opname)? | Sebelum melakukan pencacahan (stock opname) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis Kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean. | Kawasan Berikat | PER-57/BC/2011 |
226 | Apa yang harus dilakukan perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan apabila diminta konfirmasi laporan pertanggungjawaban oleh Kantor Wilayah? | Memberikan penjelasan disertai dengan bukti pendukung dan mengupload dokumen terkait pada portal pengguna jasa. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
227 | Apa yang harus diperhatikan terkait dengan dokumen asuransi? | Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait asuransi: 1. Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman. 2. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR). | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
228 | Apa yang membuat Ekspor dan Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi diizinkan? | Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat diimpor atau diekspor dengan tujuan untuk: 1. kepentingan pelayanan kesehatan; dan/atau 2. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 26 Tahun 2020 | Impor | – |
229 | Apa yang membuat pengajuan PKBSI ditolak? | Permohonan PKBSI ditolak jika: 1. hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian; 2. pemohon tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/atau dokumen. 3. pemohon tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat permintaan penjelasan secara lisan. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
230 | Apa yang menunjukkan bahwa barang kiriman sudah mendapat persetujuan pengeluaran barang untuk dapat dikirim ke alamat penerima? | Terbitnya dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
231 | Apa yang menyebabkan akses kepabeanan dicabut? | 1. Pengguna jasa kepabeanan tidak mendapatkan persetujuan perubahan data dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a 2. Pengguna jasa kepabeanan belum mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2, dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf b dan huruf e dan ayat 2 huruf b 3. PPJK tidak memiliki Ahli Kepabeanan 4. Pengguna jasa tidak menyampaikan SPT PPh dan Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemblokiran 5. Pengguna jasa tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor/impor kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemblokiran 6. Rekomendasi dari unit kerja dan/atau instansi terkait 7. Pengguna jasa mengajukan permohonan pencabutan | Impor | PMK 179/PMK.04/2016; |
232 | Apa yang menyebabkan izin Gudang Berikat dibekukan? | Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB ditemukan: a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa: 1. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat; 2. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor; 3. menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; 4. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat; 5. tidak memenuhi perlakuan tertentu yang tercantum dalam izin Gudang Berikat; 6. melakukan pemasukan barang sebelum mendapatkan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; 7. melakukan pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan/atau 8. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak. b. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat, antara lain dengan: 1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan Gudang Berikat; 2. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; 3. tidak melunasi utang Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dalam batas waktu yang ditentukan; 4. tidak memenuhi persyaratan fisik Gudang Berikat; 5. tidak melakukan penyelesaian barang, baik diekspor kembali atau diimpor untuk dipakai, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak batas waktu penimbunan maksimal 2 tahun terlewati; 6. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang berikat, atau PDGB; dan/atau 7. selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut, Gudang Berikat memiliki profil risiko layanan tinggi. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
233 | Apa yang menyebabkan izin Gudang Berikat dicabut? | Izin Gudang Berikat dicabut dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan: 1. hasil pemeriksaan pembekuan izin Gudang Berikat: a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/atau b. tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat. 2. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; 3. menggunakan izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku; 4. dinyatakan pailit; 5. bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas Gudang Berikat dan/atau melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau Cukai; 6. tidak memenuhi daftar cek (check list) persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan; atau 7. mengajukan permohonan pencabutan. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
234 | Apa yang menyebabkan jaminan penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) dicairkan ? | Jaminan dicairkan dalam hal bea masuk, cukai dan/atau PDRI yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu pelunasan yaitu 60 hari sejak tanggal penetapan SPPBMCP untuk penyelenggara pos yang ditunjuk dan 3 hari sejak tanggal penetapan SPPBMCP untuk perusahaan jasa titipan (PJT) | Jaminan | PMK 199/PMK.010/2019 |
235 | Apa yang menyebabkan penetapan PKBSI tidak berlaku? | PKBSI tidak berlaku apabila: 1. kondisi keasalan barang atas barang impor berbeda dengan kondisi keasalan barang yang tercantum dalam PKBSI; 2. digunakan oleh pihak yang berbeda dengan pemohon yang tercantum dalam PKBSI; dan/atau 3. Pejabat Bea dan Cukai memiliki alasan untuk tidak mengacu pada PKBSI berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur merupakan bukti dan/atau data berdasarkan dokumen yang berhubungan dengan keasalan barang tersebut. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
236 | Apa yang menyebabkan pengguna jasa diblokir untuk sebagian kegiatan kepabeanan? | 1. Pengguna jasa kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK tidak memberitahukan perubahan data yang terkait Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 2. Rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Impor | PMK 179/PMK.04/2016;, KEP-14/BC/2001 |
237 | Apa yang menyebabkan pengguna jasa diblokir untuk seluruh kegiatan kepabeanan? | 1. Pengguna jasa kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1 2. Pengguna jasa kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut 3. Rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, pengguna jasa kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa: Tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan selama 2 tahun terakhir; dan/atau Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN selama 3 masa pajak terakhir dalam hal pengguna jasa kepabeanan mempunyai status sebagai pengusaha kena pajak 4. Rekomendasi DJP, pengguna jasa tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/atau impor 5. Rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan | Impor | PMK 179/PMK.04/2016;, KEP-14/BC/2001 |
238 | Apa yang menyebabkan penyegelan dapat dihentikan di bidang kepabeanan? | 1. Telah diselesaikan kewajiban pabean atas barang impor; 2. Tidak lagi diperlukan pengwasan atas barang ekspor atau barang lain; 3. Tidak ditemukan dugaan pelanggaran atas barang dan/atau sarana pengangkut; 4. Tidak ditemukan dugaan pelanggaran atas barang impor dan/atau ekspor yang ditimbun di dalam bangunan atau tempat lain; 5. Penyegelan sebagai tindak lanjut dari penegahan yang dilakukan tanpa surat perintah tidak mendapatkan persetujuan dari DirekturJenderal; dan/atau 6. Tidak diperlukan pengawasan atas dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan P-26/BC/2011 | Impor | – |
239 | Apa yang terjadi jika modul kepabeanan tidak dilakukan update? | Mulai 1 April 2022 pemberitahuan pabean yang belum di-update dan tidak menggunakan pos tarif sesuai BTKI 2022 akan di-reject (ditolak) oleh sistem kepabeanan. | Impor | PMK 26/PMK.010/2022 |
240 | Apabila 1 (satu) perusahaan dengan 9 (sembilan) digit NPWP yang sama memiliki kantor cabang, perlukah mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang berbeda? | Tidak Perlu. Cukup untuk melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan dengan menambahkan data kantor cabang perusahaan dan melampirkan dokumen NPWP yang mencantumkan alamat kantor cabang tersebut | DJBC | – |
241 | Apabila 1 (satu) perusahaan dengan 9 (sembilan) digit NPWP yang sama memiliki kantor cabang, perlukah mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang berbeda? | Tidak Perlu. Cukup untuk melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan dengan menambahkan data kantor cabang perusahaan dan melampirkan dokumen NPWP yang mencantumkan alamat kantor cabang tersebut | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
242 | Apabila ada Pembeli A di Indonesia memesan TV dari Penjual B di Taiwan, untuk design TV dikerjakan oleh designer di Indonesia atas permintaan Pembeli. Apakah pembayaran design di Indonesia termasuk Assist? | Tidak termasuk karena dikerjakan di daerah pabean. Yang termasuk assist hanya yang dikerjakan di luar daerah pabean. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
243 | Apabila barang berada di negara transit selama 1 (satu) bulan, kemudian baru dikirim ke final destination, apakah barang dimaksud masih memenuhi kriteria pengiriman langsung dan berhak mendapatkan tarif preferensi? | Boleh sepanjang memenuhi kriteria: 1. transit dan/atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; 2. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; atau 3. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. | Impor | PMK 229/PMK.04/2017 Pasal 5 ayat 2 |
244 | Apabila barang impor sudah keluar dari Kawasan Pabean apakah dapat diajukan mekanisme reekspor? | Untuk barang impor tujuan untuk dipakai yang sudah keluar dari kawasan pabean apabila terdapat cacat atau rusak dan ingin di reekspor maka menggunakan mekanisme ekspor biasa tidak dapat dengan reekspor | Ekspor | PMK 149/PMK.04/2007 |
245 | Apabila barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (LITBANG) diperlukan segera, bagaimana solusinya ? | Di pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan barang terdapat mekanisme pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan karena sedang menunggu Surat Keputusan pemberian Fasilitas Kepabeanan (SK Fasilitas) yang disebut vooruitslag. Dengan vooruitslag, importir dapat mempertaruhkan jaminan dengan menunjukkan tanda terima pengurusan fasilitas dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan, untuk mengeluarkan barang. Masa berlaku vooruitsiag adalah 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari, apabila sampai akhir masa berlaku masih belum dapat menunjukkan SK Fasilitas, maka jaminan akan dicairkan. Mekanisme permohonan pengeluaran barang dengan jaminan secara vooruitslag diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk Dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Jaminan. Untuk standar operasi dan prosedur (SOP) pemberian izin vooruitslag, jenis-jenis jaminan yang dapat dipertaruhkan, serta persyaratan dokumen yang diperlukan diatur lebih lanjut oleh Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan | Impor | – |
246 | Apabila dalam PIB importir tidak melakukan deklarasi inisiatif, apakah bisa melakukan pembayaran inisiatif | Pembayaran inisiatif tidak berlaku dalam hal importir tidak melakukan deklarasi inisiatif | Impor | PMK 67/PMK.04/2016 |
247 | Apabila dalam SKA terdapat lebih dari satu item barang, apakah kriteria origin-nya dapat ditulis satu saja untuk semua item barang? | Tidak, harus ditulis masing-masing item barang karena setiap item barang bisa jadi mempunyai kriteria origin yang berbeda-beda. | FTA dan SKA/COO | PMK huruf e Pasal 7 229/PMK.04/2017 |
248 | Apabila dilakukan pemblokiran berdasarkan hasil rekomendasi penelitian lapangan, apa yang harus dilakukan Pengguna Jasa Kepabeanan untuk pembukaan blokirnya? | Pengguna Jasa Kepabeanan dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan) perihal permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan u.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direksi dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa/Pengguna Jasa Kepabeanan,paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran (sebelum dilakukan pencabutan). | DJBC | – |
249 | Apabila dilakukan pemblokiran berdasarkan hasil rekomendasi penelitian lapangan, apa yang harus dilakukan Pengguna Jasa Kepabeanan untuk pembukaan blokirnya? | Pengguna Jasa Kepabeanan dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan) perihal permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan u.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direksi dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa/Pengguna Jasa Kepabeanan,paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran (sebelum dilakukan pencabutan), yang disampaikan melalui: 1. Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan dilengkapi dengan permohonan asli Surat Kuasa dan Salinan identitas penerima kuasa); 2. Jasa kiriman dilakukan ke alamat : Subdit Regitrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai I, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jl. Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta TImur, DKI Jakarta, 13220; 3. Surat elektronik (email) ke alamat email : registrasi.kepabeanan@kemenkeu.go.id; | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
250 | Apabila ditemukan ternyata jenis, spesifikasi, atau jumlah barang tidak sesuai dengan pemberitahuan namun bukan dari hasil pemeriksaan fisik tapi dari dokumen lain (ex: packing list). Bagaimana tindak lanjut yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai? | Apabila dokumen tersebut valid atau memenuhi kriteria Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, maka nilai transaksi dapat tidak diterima karena informasi yang disampaikan dalam PIB tidak sesuai dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. Sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode alternatif. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
251 | Apabila identitas KTP penanggung jawab perusahaan masa berlakunya seumur hidup bagaimana cara pengisiannya? | ditambahkan dengan 100 tahun dari tahun kelahiran. | Impor | – |
252 | Apabila importir masih memerlukan barang impor sementara, apakah diperbolehkan mengajukan perpanjangan izin impor sementara? | Boleh, terhadap izin Impor Sementara yang diberikan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu izin Impor Sementara tersebut dapat diperpanjang untuk lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan permohonan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean, sepanjang jangka waktu izin Impor Sementara secara keseluruhan tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. | Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
253 | Apabila ingin mengajukan izin ship to ship? | 1. Permohonan ke Kepala Kantor (disposisi ke manifest); 2. Invoice, Packing List, Izin STS dari Syahbandar/Otoritas Pelabuhan setempat. | Kawasan Bebas | PMK 152/PMK.04/2016 |
254 | Apabila komisaris adalah istri dari direktur dan tidak mempunya NPWP sendiri bagaimana pengisiannya? | Gunakan NPWP suami disertai dengan kartu keluarga. | Impor | – |
255 | Apabila lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan diajukan Pengguna Jasa belum menerima respon putusan, apa harus dilakukan? | Silahkan hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan. | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
256 | Apabila lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Registrasi Kepabeanan dikirim belum mendapat respon putusan, apa harus dilakukan? | Silahkan hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 untuk memperoleh informasi lebih lanjut | DJBC | – |
257 | Apabila lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Registrasi Kepabeanan dikirim belum mendapat respon putusan, apa harus dilakukan? | Silahkan hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 untuk memperoleh informasi lebih lanjut | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
258 | Apabila melakukan impor ban untuk sampel tes, nilai pabeannya pada PIB apakah berdasarkan nilai yang tertera pada invoice non-commercial purpose dan freight saja? | Berdasarkan pasal 22 ayat (2) apabila transaksi atas objek non-jual beli, importir/pemilik barang dapat menentukan nilai pabean berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode fallback secara hierarki. Namun terkait pembebasan BM-nya dapat dilihat di ketentuan terkait pembebasan BM untuk barang contoh (PMK-70/2012). | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
259 | Apabila melakukan perubahan NPWP, apakah nomor NIK/nomor referensi yang baru berubah? | Nomor NIK tidak akan berubah, namun tanggal database NIK berubah. | Impor | – |
260 | Apabila mendapatkan respon modul [ Anda (XXXXXX) tidak mempunyai NIPER ] | Jika eksportir telah mempunyai NIPER, hubungi KPU/KPPBC untuk melakukan perekaman data NIPER atas eksportir yang dimaksud dalam dokumen PEB. | Ekspor | – |
261 | Apabila mendapatkan respon modul [ Berat Brutto (“XXXXX”) < Berat Netto (“XXXXX”) ] | Lakukan perbaikan pengisian pada kolom berat tersebut. | Ekspor | – |
262 | Apabila mendapatkan respon modul [ Data Sudah Ada, No. Aju XXXXXX-XXXXXX-XXXXXXXX-XXXXXX ] | Jangan dilakukan pengiriman kembali dokumen dengan nomor pengajuan tersebut, tunggu sementara waktu untuk proses selanjutnya, cukup lakukan komunikasi data untuk mengambil respon atas dokumen dengan nomor pengajuan tersebut. | Ekspor | – |
263 | Apabila mendapatkan respon modul [ Devisa >= ‘XXXXXXX’ US$ ?. Bila Benar, Kirim Ulang PEB Anda ] | Lakukan perbaikan nilai devisa tersebut, jika nilai tersebut memang nilai sebenarnya, lakukan pengiriman ulang tanpa melakukan perubahan data. | Ekspor | – |
264 | Apabila mendapatkan respon modul [ Dok. XXXXXX harus ada ] | Isikan nomor dan tanggal dokumen lampiran yang dimaksud dalam dokumen PEB. | Ekspor | – |
265 | Apabila mendapatkan respon modul [ Dok. XXXXXX harus diisi ] | Lakukan pengisian pada kolom tersebut dalam dokumen PEB. | Ekspor | – |
266 | Apabila mendapatkan respon modul FOB,NETTO,BRUTO dan INVOICE No.Aju ini = No.Aju Sebelumnya? | Jika dokumen itu memang benar akan diajukan, lakukan perbaikan seperlunya, kemudian lakukan pengiriman ulang. | Ekspor | – |
267 | Apabila nilai pabean diberitahukan free of charge apakah dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau hanya penetapan BM dan PDRI saja? Apabila dikenakan sanksi administrasi berupa denda, maka setiap pemberitahuan barang free of charge dalam PIB akan selalu dikenakan tambah bayar berupa BM, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda. | Di dalam pengaturan PMK 144/2022, penentuan nilai pabean lebih ditegaskan dimulai dari importir (self assessment) maka ketika importir mengetahui bahwa barang impornya merupakan free of charge, maka importir harus menentukan nilai pabean dengan metode II dst, dan diberitahukan dalam PIB. Maka Pejabat Bea Cukai hanya perlu melakukan penelitian apakah metode yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dengan memperhatikan syarat-syarat terkait data pembandingnya. Permasalahan yang sering terjadi adalah karena barang-barang Free of Charge (FOC) salah diberitahukan oleh importir dengan menyatakan dalam PIB/DNP sebagai metode I (nilai transaksi). | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
268 | Apabila perusahaan ingin menggunakan tidak dipungut PPN Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009, apa saja yang perlu diperhatikan? | Untuk tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dlm Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009 harus berasal langsung dari sumbernya, tidak dilakukan proses pengolahan lebih lanjut. Apabila ada tarif PPN 0% ataupun 999 dalam profil tarif HS Code, disarankan utk berkonsultasi ke Pajak apakah barang yg akan diimpor dpt diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. | Pajak | UU 42 Tahun 2009 |
269 | Apabila perusahaan ingin menggunakan tidak dipungut PPN Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009, apa saja yang perlu diperhatikan? | Untuk tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dlm Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009 harus berasal langsung dari sumbernya, tidak dilakukan proses pengolahan lebih lanjut. Apabila ada tarif PPN 0% ataupun 999 dalam profil tarif HS Code, disarankan utk berkonsultasi ke Pajak apakah barang yg akan diimpor dpt diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. | Pajak | UU No.42 Tahun 2009 |
270 | Apabila perusahaan memiliki kantor cabang baru, bagaimanakah cara mendaftarkan registrasi kepabeanannya? | Lakukan perubahan data pada aplikasi registrasi kepabeanan. Tambahkan isian data kantor cabang pada Form A.6, dan ganti isian kedudukan perusahaan pada form A.9 menjadi kantor pusat. | Impor | – |
271 | Apabila perusahaan mengalami perubahan NPWP, namun data lainnya belum berubah, apakah bisa melakukan perubahan data registrasi? | Tidak bisa, seluruh dokumen harus menyebutkan data yang sama, baru bisa melakukan perubahan data. | Impor | – |
272 | Apabila sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, memuat barang ekspor, atau peti kemas kosong, bagaimana kewajiban pemberitahuan manifesnya? | Pengangkut harus tetap memberitahukan pemberitahuan manifes nihi | RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
273 | Apabila saya declare pembawaan Uang Kertas Asing yg melebihi 1 Miliar Rupiah, tapi tidak memiliki izin BI, apakah boleh tetap dibawa? | Akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dri jumlah uang yg dibawa dengan nilai maksimal denda sebesar 300 Juta rupiah, dan langsung diambil dari uang yg dibawa tersebut. Pembawaan uang ke Indonesia masih diperbolehkan setelah membayar sanksi denda. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
274 | Apabila saya menetap di luar negeri, kemudian saya pindah kesini, apa prosedur untuk membawa barang-barang bekas keperluan saya di sana? | Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia | Impor | PMK 28/PMK.04/2008 |
275 | Apabila saya tidak declare pembawaan Uang Kertas Asing senilai 1 Miliar Rupiah dan juga tidak memiliki izin BI maka berapa denda yg dikenakan? | Akan dikenakan sanksi denda 10% karena tidak memberitahukan dengan maksimal denda 300 Juta Rupiah, ditambah dengan sanksi denda 10% karena tidak memiliki izin dari BI dengan maksimal denda 300 Juta Rupiah. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
276 | Apabila SKA terbit setelah tanggal pengapalan, apakah importir masih dapat memanfaatkan tarif preferensi pada skema FTA? | Pada prinsipnya, SKA dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara pengekspor sebelum / pada saat / sesaat setelah eksportasi. Namun, dalam kondisi tertentu, SKA dapat diterbitkan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada masing – masing FTA dengan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada SKA. Khusus untuk skema IPPTA, MoU Indonesia Palestina, D-8 PTA, tanda/tulisan/cap yang harus diberikan pada SKA adalah “ISSUED RETROSPECTIVELY”. | FTA dan SKA/COO | PMK 81/PMK.04/2022 |
277 | Apabila status atas PIB/PEB tersebut payment verification namun belum mendapatkan kode billing pada modul? | Lakukan create billing pabean pada aplikasi billing online dengan menarik data atas PIB/PEB yang telah disubmit Dit. Informasi Kepabeanan dan Cukai | Impor | – |
278 | Apabila suatu pos tarif yang berhak mendapatkan tarif preferensi ternyata bernilai lebih besar dari tarif umum (MFN), bagaimanakah pengenaan tarif yang berlaku? | Bila tarif preferensi suatu barang nilainya lebih besar daripada tarif yang berlaku umum (MFN), maka yang berlaku adalah tarif yang bernilai lebih rendah sebagaimana diatur dalam batang tubuh PMK tiap-tiap FTA, dalam hal ini tarif MFN tersebut. Tidak perlu diinput no referensi Form FTA tersebut pada detail barang di modul PIB | Impor | PMK 229/PMK.04/2017 Peraturan Menteri Keuangan tiap-tiap FTA |
279 | Apabila Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) sudah dicabut apa yang harus dilakukan? | Apabila Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) sudah dicabut maka: 1. Pengguna Jasa dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan) perihal permohonan pengajuan kembali Akses Kepabeanan kepada Direktorat Teknis Kepabeananu.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direksi dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa. 2. Dalam hal dilakukan Penelitian Lapangan (penlap), Pengguna Jasa wajib menyiapkan dan/atau menyerahkan lampiran dokumen isian Registrasi Kepabeanan. 3. Pengguna Jasa akan menerima respon putusan persetujuan pengajuan kembali Regsitrasi Kepabeanan (BC-RK.09) atau penolakan pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan (BC-RK.10) melalui surat dan/atau aplikasi, tergantung dari hasil rekomendasi penlap 4. Jika mendapat respon persetujuan pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan, maka Pengguna Jasa harus mengajukan permohonan kembali Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang baru. 5. Setelah Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan(BC-RK.03) terbit, ajukan surat permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan(BC-RK.03) terbaru dan dokumen pendukung terkait legalitas perusahaan. | DJBC | – |
280 | Apabila telah melakukan pembayaran namun belum rekonsiliasi pembayaran | Pastikan bahwa data pembayaran atas NPWP, Nama Perusahaan, Mata Akun Pembayaran, Detail Pembayaran sudah sesuai dengan PIB/PEB yang telah disubmit. Apabila sudah sesuai konfirmasi ke Kantor dimana PIB/PEB tersebut diajukan dengan melampirkan Bukti Penerimaan Negara | Impor | PMK 32/PMK.05/2014 |
281 | Apabila terdapat barang impor yang telah tiba di kawasan pabean namun ternyata tidak dapat diselesaikan atas perijinan lartasnya maka apakah yang harus dilakukan ? | Atas barang tersebut dapat dilakukan reekspor atau diekspor kembali dengan mengajukan: Surat Permohonan; Hardcopy Berkas Dokumen Impor Lengkap; Surat Pernyataan Posisi Barang. Pengajuan reekspornya dengan menggunakan mekanisme BC 1.2 Luar Negeri karena barang belum dianggap dipakai | Ekspor | PMK 149/PMK.04/2007 |
282 | Apabila terdapat data pada Form SKA yang diragukan bagaimana cara membuktikan bahwa data tersebut benar | Kepala kantor pabean meminta retroactive check ke instansi penerbit SKA. Pejabat BC juga mengenakan tarif BM yang berlaku umum (Tarif MFN) | FTA dan SKA/COO | PMK 229/PMK.04/2017 |
283 | Apabila terdapat kesalahan kode kantor, di kantor mana harus melakukan koreksi data billing? | Koreksi terhadap kesalahan kode kantor, dilakukan pada Kantor tempat pengajuan dokumen | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 9 |
284 | Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, apakah harus membuat SKA baru? | Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, maka perbaikan dapat dilakukan dengan cara: 1. menerbitkan SKA baru dengan memenuhi ketentuan prosedural; atau 2. melakukan perbaikan dengan: mencoret (striking out) data yang salah; menambahkan data yang benar; dan menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan. | FTA dan SKA/COO | – |
285 | Apabila terdapat kesepakatan harga beli impor wajar (transfer pricing) dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak, apakah harga kesepakatan tersebut dapat diterima oleh pejabat bea cukai? | Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada pihak penjual atas barang impor yang berangkutan. Nilai yang terdapat pada dokumen transfer pricing hanya digunakan sebagai referensi dan tidak bisa serta merta digunakan sebagai nilai pengganti nilai transaksi. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
286 | Apabila terdapat perbedaan satuan pengukuran antara SKA dan dokumen pelengkap pabean, apakah SKA tetap dianggap sah? | SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor. Perbedaan yang bersifat minor telah diatur dalam masing – masing perjanjian perdagangan bebas terkait. | FTA dan SKA/COO | – |
287 | Apabila terjadi kesalahan pada Form SKA bagaiamanakah solusinya? | Ajukan koreksi sebelum pemberitahuan pabean diajukan, dengan cara: Meminta kepada pengguna jasa untuk menghubungi issuing authority agar menerbitkan SKA baru, atau Meminta kepada pengguna jasa untuk menghubungi issuing authority agar melakukan perbaikan dengan mencoret data yang salah, menambahkan data yang benar, dan memberikan tanda koreksi dan menandasahkan dengan tanda tangan / paraf pejabat issuing authority. | FTA dan SKA/COO | PMK 229/PMK.04/2017 |
288 | Apabila tidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai karena terlalu tinggi, apakah dapat mengajukan keberatan? | Bisa, pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan penetapan atas barang kiriman dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. | Keberatan dan Banding | 199/PMK.010/2019 |
289 | Apabila user Portal Pengguna Jasa bermasalah sehingga tidak bisa mengajukan permohonan 3D online, apakah pegawai dapat membantu dengan membuatkan permohonan di SKP? | Terdapat menu perekaman di SKP, petugas dapat membantu melakukan perekmaan permohonan 3D online. | Ekspor | – |
290 | Apabila WNA identitasnya diisi dengan apa? | Jika hanya memiliki Paspor, isikan paspor; namun jika memiliki Kitas/IMTA, isikan KITAS/IMTA dan NPWP. | Impor | – |
291 | Apakah ada barang impor sementara yang dikecualikan dari kewajiban mempertaruhkan jaminan? | Kewajiban menyerahkan jaminan dapat dikecualikan untuk Barang Impor Sementara sebagai berikut: 1. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak; 2. Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas, berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean; 3. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan 4. Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean. | Jaminan | PMK 142/PMK.04/2011 |
292 | Apakah ada barang impor sementara yang dikecualikan dari pengajuan permohonan? | Pengajuan permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara dikecualikan terhadap barang dengan kriteria sebagai berikut: 1. Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas; 2. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; 3. Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean. | Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
293 | Apakah ada batasan jumlah dan jenis barang yang dapat diajukan permohonan PKBSI? | Tidak ada diatur mengenai batasan jumlah barang yang dapat diajukan permohonan PKBSI. Namun dalam 1 permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) jenis barang dengan tipe dan spesifikasi yang sama melalui proses produksi dengan komposisi bahan baku baik bahan dan/atau barang originating dan non-originating-nya sama. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
294 | Apakah ada biaya administrasi untuk permohonan PKSI? | Tidak ada pungutan atas permohonan PKSI | PKSI | 194/PMK.04/2016 |
295 | Apakah ada denda akibat pemeriksaan fisik dan dokumen? | Tidak ada, dikarenakan belum ada pemberitahuan pabean / PIB. 1. Salah jumlah barang dilakukan penyesuaian jaminan 2. Salah jenis barang tidak dilayani pelayanan segera | Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
296 | Apakah ada evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara POS atau PJT yang ditunjuk? | Ada, Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun | Impor | 199/PMK.010/2019 |
297 | Apakah ada hal yang dapat membuat Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI menjadi tidak berlaku ? | Ada, yaitu : 1. Terdapat perubahan ketentuan mengenai klasifikasi barang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai klasifikasi barang; 2. Identifikasi barang yang diimpor berbeda dengan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI; 3. Terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI diganti atau dibatalkan; atau 4. Digunakan oleh Importir yang bukan merupakan Importir yang mengajukan permohonan PKSI yang diterbitkan. | PKSI | 194/PMK.04/2016 |
298 | Apakah ada hal-hal tertentu yang dapat menggugurkan/menyebabkan adanya pencabutan penetapan PKBSI? | Ada, PKBSI dapat dicabut dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Data yang diberitahukan pada permohonan PKBSI tidak akurat dan tidak benar berdasarkan: a. informasi hasil pemeriksaan dokumen pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean; dan/atau b. temuan Pejabat Bea dan Cukai setelah proses pengeluaran barang dari kawasan pabean. 2. Terdapat perubahan Ketentuan Asal Barang dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi yang dapat mempengaruhi hasil PKBSI; dan atau 3. Terdapat pertimbangan lain berdasarkan praktik kelaziman internasional (international best practice) maupun referensi terkait Ketentuan Asal Barang Pencabutan PKBSI wajib disampaikan kepada pemohon paling lama 7 hari kerja sejak surat pencabutan PKBSI. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
299 | Apakah ada hal-hal tertentu yang dapat menggugurkan/menyebabkan adanya pencabutan penetapan PKBSI? | Ada, PKBSI dapat dicabut dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Data yang diberitahukan pada permohonan PKBSI tidak akurat dan tidak benar berdasarkan: a. informasi hasil pemeriksaan dokumen pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean; dan/atau b. temuan Pejabat Bea dan Cukai setelah proses pengeluaran barang dari kawasan pabean. 2. Terdapat perubahan Ketentuan Asal Barang dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi yang dapat mempengaruhi hasil PKBSI; dan atau 3. Terdapat pertimbangan lain berdasarkan praktik kelaziman internasional (international best practice) maupun referensi terkait Ketentuan Asal Barang Pencabutan PKBSI wajib disampaikan kepada pemohon paling lama 7 hari kerja sejak surat pencabutan PKBSI. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
300 | Apakah ada ketentuan memproduksi barang selain barang kena cukai di Pabrik barang kena cukai? | Ketentuan memprodukasi barang selain barang kena cukai di Pabrik barang kena cukai adalah sebagai berikut: 1. Di dalam Pabrik dilarang menghasilkan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam keputusan pemberian NPPBKC; 2. Barang selain barang kena cukai yang dilarang diproduksi tidak termasuk barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai yang ditetapkan dalam keputusan pemberian NPPBKC. Pengusaha Pabrik harus menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai kepada kepala Kantor Bea dan Cukai. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
301 | Apakah ada ketentuan pemasangan NPPBKC yang sudah diterbitkan? | Ada, ketentuan pemasangan NPPBKC sebgaai berikut: 1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur yang mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda nama sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018. Tanda nama dipasang dengan ketentuan: dipasang pada setiap lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, atau Tempat Usaha Penyalur; dan dipasang pada tempat terbuka sehingga nama Pabrik, nama Tempat Penyimpanan, atau nama Tempat Usaha Importir dapat dilihat dengan jelas dan mudah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berada di depan Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat usaha Importir atau Tempat Usaha Penyalur. 2. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mendapatkan NPPBKC harus memasang piagam NPPBKC atau fotokopi piagam NPPBKC di tempat usahanya. Piagam NPPBKC atau fotokopi NPPBKC dipasang dengan ketentuan: dipasang pada setiap Tempat Penjualan Eceran; dan dipasang pada tempat terbuka sehingga piagam NPPBKC atau fotokopi piagam NPPBKC dapat dilihat dengan jelas dan mudah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang datang ke Tempat Penjualan Eceran. 3. Pemasangan tanda nama dan piagam atau fotokopi piagam NPPBKC dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
302 | Apakah ada ketentuan pengecualian dalam pencabutan NPPBKC? | 1. Pencabutan NPPBKC dalam hal tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun tidak berlaku untuk: a. Pengusaha Barang Kena Cukai yang melakukan renovasi; atau b. Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengalami bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. 2. Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai poin 1 wajib melaporkan kepada kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama: a. 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan renovasi dilakukan; atau b. 14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
303 | Apakah ada ketentuan waktu untuk memperpanjang NPPBKC? | Ada, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dapat memperpanjang NPPBKC dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Permohonan perpanjangan NPPBKC harus diajukan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir; 2. Permohonan perpanjangan NPPBKC diajukan paling cepat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. | Cukai | PMK nomor 68 Tahun 2023 |
304 | Apakah ada kewajiban Pengusaha BKC untuk menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan petugas bea dan cukai? | Ada, Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko dapat meminta kepada Pengusaha BKC untuk menyediakan sarana dan prasarana, berupa: 1. ruangan, tempat, dan/atau fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai; 2. closed circuit television (cctv) yang dapat diakses secara online dan realtime oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau 3. alat ukur yang digunakan untuk mengetahui jumlah bahan dan/atau barang. | Cukai | PMK nomor 68 Tahun 2023 |
305 | Apakah ada kondisi tertentu dimana barang dapat dimasukkan ke Gudang Berikat sebelum disampaikan pemberitahuan pabean? | Ada, dalam hal tertentu pemasukan barang ke Gudang Berikat dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB sebelum penyampaian dokumen pemberitahuan pabean dengan mempertimbangkan: a. kriteria barang yang dimasukkan; b. kondisi SKP; dan/atau c. kondisi lain dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pelayanan. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
306 | Apakah ada masa berlaku atas keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali? | Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor (PIB). | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
307 | Apakah ada masa berlaku atas penetapan klasifikasi barang yang dilakukan? | Ada, Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI. | Impor | 194/PMK.04/2016 |
308 | Apakah ada modul CEISA 4.0? | CEISA 4.0 tidak menggunakan modul. | Impor | – |
309 | Apakah ada pelayanan Mandiri pada Gudang Berikat? | Ada, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di Gudang Berikat yang meliputi: a. pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman; b. pelayanan pemasukan barang; c. pelayanan pembongkaran barang; d. pelayanan penimbunan barang; e. pelayanan pemuatan barang; f. pelayanan pengeluaran barang; dan/atau g. pelayanan lainnya. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
310 | Apakah ada pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas? | Ada dan dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan: 1. dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali; 2. diberikan pembebasan bea masuk sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean; dan 3. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti pemberitahuan pabean pembawaan barang yang pada saat ekspornya diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
311 | Apakah ada pengecualian atas larangan produksi barang selain yang diizinkan di Pabrik barang kena cukai? | Larangan atas Pabrik barang kena cukai untuk menghasilkan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan tidak berlaku terhadap: 1. Pabrik etil alkohol yang memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai dengan menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong; 2. Pabrik minuman mengandung etil alkohol yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik antara barang kena cukai dan bukan barang kena cukai, baik dalam produksinya maupun tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksi akhirnya; 3. Pabrik hasil tembakau selain jenis hasil pengolahan tembakau lainnya yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik antara barang kena cukai dan bukan barang kena cukai, baik dalam produksinya maupun tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksi akhirnya; 4. Pabrik hasil tembakau jenis hasil pengolahan tembakau lainnya yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik hasil produksi akhirnya; dan 5. Pabrik barang kena cukai selain huruf a sampai dengan huruf d yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik hasil produksi akhirnya. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
312 | Apakah ada pengecualian atas pemeriksaan fisik terhadap barang yang diberikan fasilitas voruitslag? | Ada, Importir jalur prioritas yang mendapatkan fasilitas vooruitslag dikecualikan dari pemeriksaan fisik Sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai | Impor | – |
313 | Apakah ada pengecualian ketentuan atas barang kiriman yang diberikan berdasarkan berat barang yang dikirim ? | Bea Cukai tidak mengatur mengenai berat barang kiriman. Ketentuan barang kiriman secara umum diatur berdasarkan nilai pabean barang kiriman tersebut. | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
314 | Apakah ada pengecualian kewajiban pembongkaran (stripping) atas barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat? | Ada, kewajiban pembongkaran (stripping) dikecualikan terhadap: a. barang cair, curah, gas, atau sejenisnya; dan/atau b. barang lain berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
315 | Apakah ada pengecualian pemungutan cukai atas jenis barang kena cukai? | Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa: a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu; b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran. | Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 |
316 | Apakah ada pengecualian terhadap penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dan tambahan Dokumen Pelengkap Pabean tersebut? | Ada, pengecualian berlaku bagi importir MITA Kepabeanan atau Importir AEO | Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
317 | Apakah ada platform atau website untuk melakukan pengecekan validitas SKA? | Terdapat beberapa website untuk mengecek validitas SKA, yang telah disediakan oleh negara mitra, sebagai berikut: 1. Thailand = https://verify.dft.go.th (diperlukan username dan password) 2. India = https://coo.dgft.gov.in 3. Chile = https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/ http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view (diperlukan username dan password) 4. China = http://origin.customs.gov.cn/ http://check.ccpiteco.net/ (diperlukan username dan password) 5. Korea = http://cert.korcham.net/search/index.htm http://www.customs.go.kr 6. Malaysia = http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ (diperlukan username dan password) 7. Singapura = http://www.ntp-international.gov.sg/vp 8. Myanmar = https://verificationco.myanmartradenet.com/ (diperlukan username dan password) (untuk SKA Form D, Form AK, Form AJ, Form AANZ dan Form AHK) | FTA dan SKA/COO | – |
318 | Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI? | Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023 |
319 | Apakah ada sanksi akibat pemberitahuan tidak benar atau tidak diberitahukan dokumen lartas? | Tidak ada sanksi sesuai UU, karena belum ada pemberitahuan pabean (PIB) | Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
320 | Apakah Akses Kepabeanan akan diblokir apabila Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03)yang dikirim melalui Jasa Kiriman Pos ke Pengguna Jasa Kepabeanan tidak diterima/kembali ke pengirim? | Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) tidak diterima oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan kembali ke pengirim, tidak akan serta merta dilakukan pemblokiran, terlebih dahulu akan dilakukan uji eksistensi oleh Petugas Bea dan Cukai dalam bentuk penelitian lapangan yang hasilnya digunakan sebagai dasar untuk dilakukan pemblokiran atau tidak. | DJBC | – |
321 | Apakah Akses Kepabeanan akan diblokir apabila Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03)yang dikirim melalui Jasa Kiriman Pos ke Pengguna Jasa Kepabeanan tidak diterima/kembali ke pengirim? | Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) tidak diterima oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan kembali ke pengirim, tidak akan serta merta dilakukan pemblokiran, terlebih dahulu akan dilakukan uji eksistensi oleh Petugas Bea dan Cukai dalam bentuk penelitian lapangan yang hasilnya digunakan sebagai dasar untuk dilakukan pemblokiran atau tidak. | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
322 | Apakah alasan atas suatu PIB terkena SPTNP | Dengan membuka aplikasi CEISA Perbendaharaan dan mengakses informasi apakah alasan terkena SPTNP bisa dikarenakan Nilai Pabean dan/atau Pos Tarif ditetapkan lain oleh PFPD sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran Atau cek CEISA Impor, masuk ke submenu PFPD, masukkn nomor PIB. Akan muncul tampilan informasi mengenai perbedaan data antara PIB yang diberitahuakan dan yang ditetapkan oleh PFPD | Impor | – |
323 | Apakah alat-alat berat yang dipakai untuk proyek tersebut juga dibebaskan bea masuknya? | Alat-alat berat yang dipakai untuk menunjang jalannya proyek biasanya setelah proyek selesai akan dikembalikan lagi ke negara asal, sehingga proses pemasukan alat berat tersebut menggunakan impor sementara. Alat-alat berat tidak termasuk dalam obyek yang diberikan pembebasan berdasarkan PP-42 sehingga apabila alat-alat berat yang telah selesai dipergunakan tidak diekspor kembali ke negara asal namun akan digunakan untuk proyek lain di Indonesia, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impornya harus dibayar atau menggunakan skema pembebasan yang lain. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan | FTA dan SKA/COO | – |
324 | Apakah asuransi yang ditutup di dalam daerah pabean perlu dimasukkan sebagai biaya yang ditambahkan dalam nilai pabean? | Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol). Meskipun asuransi yang ditutup di dalam daerah pabean dianggap nilainya 0 (nol), namun tetap wajib melampirkan bukti atau dokumen pendukung untuk penetapan tersebut. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
325 | Apakah atas barang hibah kepada pemerintah daerah dapat diajukan pembebasan bea masuk, bagaimana prosesnya? | Atas barang hibah/bantuan dari luar negeri yang diberikan kepada pemerintah daerah dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, namun proses penerimaan hibahnya tidak dapat langsung kepada pemerintah daerah, tetapi harus melalui pemerintah pusat. Mekanisme penerimaan hibah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah yang menyebutkan bahwa hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah, yang dimaksud pemerintah yaitu pemerintah pusat. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan | Impor | – |
326 | Apakah atas Impor Kembali barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk? | Barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan: 1. wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan; 2. permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
327 | Apakah barang atau peralatan pendukung kegiatan pengusahaan Gudang Berikat bisa dipindahtangankan? | Bisa, namun harus memenuhi waktu 2 (dua) tahun penggunaan di Gudang Berikat terhitung sejak tanggal dimasukkan ke Gudang Berikat. Dikecualikan dari jangka waktu penggunaan minimal 2 tahun jika barang yang dipindahtangankan adalah pengemas yang digunakan untuk mengemas barang timbun yang akan dikeluarkan ke perusahaan tujuan distribusi. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
328 | Apakah barang bekas pakai juga tetap dikenakan pungutan impor? | Meskipun kondisi barang tersebut bekas pakai akan tetapi apabila nilainya melebihi batas yang mendapat pembebasan maka tetap dikenakan pungutan impor (tanpa faktor diskon), atas barang bekas terkena ketentuan larangan dan pembatasan berupa persetujuan impor barang bukan baru dari Kemendag dan laporan Surveyor. | Impor | 199/PMK.010/2019 |
329 | Apakah barang berupa kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak dapat diberikan fasilitas impor sementara (returnable package)? | Iya, apabila importir telah mendapatkan izin impor sementara atas barang tersebut dengan sebelumnya: 1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean sebelum importasi pertama dilakukan; 2. Paling sedikit harus dilampiri dengan: Data kemasan seperti jumlah, jenis, merk/tipe, spesifikasi teknis dan negara asal; dan Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan. 3. Importir barang impor sementara berupa kemasan dimaksud dikecualikan dari kewajiban mempertaruhkan jaminan. | RKSP dan Manifest | PMK 142/PMK.04/2011 |
330 | Apakah barang di dalam Gudang Berikat bisa dimusnahkan? | Bisa, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Pemusnahan dapat dilakukan terhadap: barang yang tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan; barang yang tidak dapat dipindahtangankan; dan/atau barang yang berdasarkan proses bisnis perusahaan harus dimusnahkan. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
331 | Apakah barang hadiah atau barang contoh dapat ditetapkan nilai pabeannya menggunakan nilai transaksi? | Untuk dapat ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode nilai transaksi, barang yang bersangkutan harus berasal dari suatu transaksi jual beli. Apabila barang bukan merupakan transaksi jual beli Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan. | Barang Hadiah atau Hibah | PMK 144/PMK.04/2022 |
332 | Apakah barang Impor Kembali tetap dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor? | Terhadap Impor Kembali barang yang sebelumnya diekspor, termasuk bagian pengganti untuk keperluan perbaikan dan/atau bagian yang ditambahkan untuk keperluan pengerjaan, tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
333 | Apakah barang impor sementara bebas digunakan dimana saja dan/atau bebas digunakan untuk tujuan apa saja? | Barang impor sementara hanya dapat digunakan di lokasi penggunaan dan digunakan dengan tujuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan izin impor sementara yang ditetapkan berdasarkan permohonan importir. | Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
334 | Apakah barang impor untuk penanggulangan bencana alam juga harus mengikuti prosedur yang sudah baku? | Barang impor untuk penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan daari kawasan pabean sebelum pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau cukai. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
335 | Apakah barang impor yang termasuk barang larangan atau pembatasan dapat menggunakan fasilitas pembebasan? | Dapat, asalkan telah dipenuhi ketentuan impor barang larangan atau pembatasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
336 | Apakah barang kiriman bisa diproses impor sementara ? | Bisa, dengan pengajuan PIB dan mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang mengatur impor sementara | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
337 | Apakah barang kiriman dapat diekspor kembali ? | Bisa, dengan ketentuan: a. Barang kiriman ditolak oleh penerima barang; b. penerima barang tidak ditemukan; c. Barang kiriman salah kirim; dan/atau d. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diimpor. Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman. | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
338 | Apakah barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dan dikirimkan ke alamat penerima jika dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman belum dipenuhi oleh penerima barang ? | Tidak bisa. Penerima barang wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang. | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
339 | Apakah barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam masa tanggap darurat bencana dan masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi terkena Larangan dan/atau Pembatasan? | Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan: a. Surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor; atau b. Daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang ditandasahkan oleh BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada huruf a. | Barang Hadiah atau Hibah | PMK 69/PMK.04/2012 |
340 | Apakah barang kiriman hadiah/hibah untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan terkena Larangan dan/atau Pembatasan? | Iya, tetap terkena lartas Permohonan harus dilampiri dengan rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor | Barang Hadiah atau Hibah | PMK 70/PMK.04/2012 |
341 | Apakah barang kiriman yang rusak atau hilang bisa mendapat ganti rugi ? | Penggantian kehilangan ataupun kerusakan pada barang kiriman adalah kewenangan dari penyelenggara Pos/PJT yang digunakan dan bukan merupakan tanggung jawab bea dan cukai karena proses pembukaan barang kiriman yang harus diperiksa fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan dan dikemas kembali oleh petugas penyelenggara Pos/PJT yang digunakan . Silakan konsultasikan hal ini dengan penyelenggara Pos/PJT yang digunakan. | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
342 | Apakah Barang Modal yang dipindahtangankan ke TLDDP mendapatkan pembebasan bea masuk? | 1. Untuk barang modal yang sudah berusia lebih dari 4 tahun; 2. Untuk barang modal yang sudah berusia kurang dari 4 tahun masih bisa untuk dipindahtangankan ke TLDDP, namun tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk. | Impor | PMK 120/PMK.04/2013 |
343 | Apakah barang pindahan berupa kendaraan bermotor untuk Perwakilan Negara Asing diberikan pembebasan? | Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c PMK 149/PMK.04/2015 berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik. | Perwakilan Negara Asing | PMK 149/PMK.04/2015 |
344 | Apakah barang pindahan dipungut bea masuk? | Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. | Barang Pindahan | PMK 28/PMK.04/2008 |
345 | Apakah barang titipan dapat dikenakan sanksi pidana? | Dapat dikenakan pidana apabila barang yang dibawa merupakan barang larangan, misal narkotika. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
346 | Apakah barang titipan memperoleh pembebasan USD 500? | Tidak, karena pembebasan USD 500 hanya diberikan atas barang bawaan pribadi penumpang. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
347 | Apakah barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean dapat ditimbun di TPS? | Barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean dilarang ditimbun di TPS, kecuali untuk: 1. Tujuan ekspor; 2. Reekspor; atau 3. Tujuan dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat di luar daerah pabean. | Impor | – |
348 | Apakah barang yang dikirim hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan tetap dikenakan pungutan impor? | Meskipun barang yang dikirim hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan tetap dikenakan pungutan impor dengan ketentuan: a. Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB USD3 mendapat pembebasan bea masuk dan dipungut PPN; b. Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB melebihi USD3, ditagihkan bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai barang kiriman. | Impor | 199/PMK.010/2019 |
349 | Apakah barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping)? | Wajib, barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping) segera setelah barang dimasukkan ke Gudang Berikat. Jika proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera, penundaan pembongkaran (stripping) dapat dilakukan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
350 | Apakah barang yang ditimbun di Gudang Berikat bisa dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)? | Bisa, barang timbun di Gudang Berikat yang dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) wajib dilunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas barang tersebut. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
351 | Apakah barang yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan dapat diimpor atau dimasukkan langsung ke perusahaan subkontrak? | Boleh, dengan harus mengajukan izin kepada Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan SKEP Penetapan dengan jangka waktu tertentu ditentukan oleh Kepala Kantor. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
352 | Apakah barang yang mendapat pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan dapat dipindahtangankan? | Barang impor yang mendapatkan pembebasan BM untuk mencegah pencemaran lingkungan apabila telah digunakan sesuai peruntukannya selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor didaftarkan, dapat dipindahtangankan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapat izin Direktur Jenderal. Barang impor yang dipindahtangankan atau digunakan untuk tujuan lain tersebut tidak dikenakan bea masuk. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 101/PMK.04/2007 |
353 | Apakah Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) dikenakan terhadap barang dari asal negara tertentu atau dari seluruh negara? | BMAD atau BMTP dapat dikenakan untuk barang yang berasal dari negara tertentu maupun semua negara. Untuk itu harus dilihat pada PMK yang mengatur pengenaan BMAD atau BMTP terhadap jenis barang impornya. Untuk negara-negara yang mendapat pengecualian sesuai PMK BMAD atau BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). | Impor | 55/PMK.04/2015 |
354 | Apakah berlaku ketentuan lartas? | Berlaku. Lampirkan izin impor barang lartas. | Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
355 | Apakah biaya asuransi dimasukkan juga ke dalam PIB baik untuk incoterm FOB, CFR, dan CIF? | Untuk incoterm CIF asuransi tidak perlu disampaikan. Untuk FOB perlu disampaikan dokumen asuransi dan freight-nya, untuk CFR perlu disampaikan dokumen asuransinya. Baik dokumen asuransi dalam negeri atau luar negeri. Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol). Maka untuk penggunaan asuransi dalam negeri nilai asuransi tidak perlu ditambahkan ke dalam komponen nilai pabean, namun tetap dilampirkan sebagai dokumen pendukung. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
356 | Apakah biaya makloon dalam konteks BC 2.0 dimasukkan ke dalam nilai transaksi? | Untuk makloon yang dilakukan di luar daerah pabean maka biaya tersebut harus dimasukan ke dalam komponen nilai barang karena menambah harga pokok penjualan barang yang bersangkutan. Namun, apabila dilakukan di dalam negeri maka dianggap sebagai biaya setelah proses pengimporan, sehingga tidak perlu ditambahkan ke dalam nilai pabean. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
357 | Apakah bisa dilakukan ekspor dari perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan ke Pusat Logistik Berikat (PLB)? | Ekspor harus dilakukan ke luar daerah pabean. Namun, diperbolehkan untuk ekspor melalui PLB. Ekspor dapat diakui setelah barang ke luar daerah pabean. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
358 | Apakah bisa dilakukan kredit pajak atas pelunasan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat dengan tujuan dimpor untuk dipakai? | Bisa, pelunasan PDRI yang dilunasi dengan melampirkan dokumen kepabeanan dapat dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan Masa Pajak terjadinya pelunasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
359 | Apakah bisa dilakukan pemasukan sementara kemasan yang dipakai berulang (returnable package) ke Gudang Berikat? | Bisa, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat memasukkan sementara barang berupa pengemas untuk penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package). | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
360 | apakah bisa jika pihak ke-3 atau kontraktor yang mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri? | Yang mengajukan permohonan harus dari pihak instansi pemerintah. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan | Impor | – |
361 | Apakah bisa mendaftarkan email yang sama untuk perusahaan berbeda? | Tidak bisa, satu email pendaftaran hanya bisa digunakan untuk satu perusahaan | DJBC | – |
362 | Apakah bisa mendaftarkan email yang sama untuk perusahaan berbeda? | Tidak bisa, satu email pendaftaran hanya bisa digunakan untuk satu perusahaan | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
363 | Apakah bisa mengajukan keberatan untuk SPKTNP? | Orang yang berkeberatan atas penetapan kembali (SPKTNP) oleh Dirjen dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. | Keberatan dan Banding | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
364 | Apakah bisa mengajukan PIB sebelum kedatangan sarana pengangkut? | Penyampaian PIB dapat dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC 1.1). PIB tersebut dibuat: Untuk pengeluaran barang yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan; dan Disampaikan ke Kantor Pabean paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, dengan menggunakan 1 (satu) PIB Berkala | Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
365 | Apakah bisa satu PIB disampaikan untuk beberapakali pengeluaran barang? | PIB berkala dilakukan atas Impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, pengangkutannya dilakukan melalui saluran pipa. atau gas, transmisi yang atau saluran pipa. | Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
366 | Apakah bisa untuk memiliki lebih dari satu Gudang Berikat? | Bisa, Penyelenggara Gudang Berikat dan/atau Pengusaha Gudang Berikat dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat dalam 1 (satu) wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dalam 1 (satu) izin dan/atau penyelenggaraan pengusahaan Gudang Berikat. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
367 | Apakah boleh impor atas nama pribadi untuk barang-barang kebutuhan penyandang disabilitas? | Impor barang kebutuhan penyandang disabilitas dapat dilakukan oleh siapa saja, baik perorangan, lembaga, maupun perusahaan. Namun untuk mendapatkan fasilitas fiskal yang harus mengajukan adalah badan sosial yang nyata-nyata berdasarkan akta pendiriannya memiliki misi atau tugas untuk mengelola / mengurus penyandang disabilitas. Importasi oleh perorangan dan perusahaan / lembaga yang bersifat komersial tidak dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PDRI. Importasinya dilakukan secara normal dengan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan | Impor | – |
368 | Apakah BTKI 2022 dapat dilihat secara online? | BTKI 2022 dapat dilihat dalam website DJBC melalui https://www.beacukai.go.id/arsip/lan/BTKI-2022.html | BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
369 | Apakah dalam mengajukan Keberatan di Bidang Cukai harus disertai dengan Jaminan? | Ya, dalam mengajukan Keberatan, harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Bentuk jaminannya berupa: 1. Jaminan tunai; 2. Jaminan bank; atau 3. Jaminan dari perusahaan asuransi. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
370 | Apakah dalam mengajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan harus disertai dengan Jaminan? | Ya, dalam mengajukan Keberatan, harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Dikecualikan dari penyerahan jaminan, apabila: 1. Barang impor belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean; 2. Tagihan telah dilunasi; atau 3. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
371 | Apakah dalam pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya tidak perlu dilengkapi dengan dokumen cukai? | 1. Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas,berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6). 2. Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari tempat penjualan eceran ke tempat lain di peredaran bebas, yang terdiri dari: a. Etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter; atau b. Minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima perseratus) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter, wajib dilindungi dengan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6). 3. Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan eceran setiap bulan paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. 4. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai menemukan jumlah dan/atau jenis barang kena cukai yang berbeda antara CK-6 dengan yang sebenarnya pada proses kegiatan pengangkutannya, selisih lebihnya dianggap tidak dilindungi Dokumen Cukai. | Cukai | PMK 226/PMK.04/2014, PER-2/BC/2015 |
372 | Apakah dalam satu penyelenggaraan Gudang Berikat bisa terdapat lebih dari satu Pengusahaan Gudang Berikat? | Bisa. Dalam satu penyelenggaraan Gudang Berikat bisa terdapat lebih dari satu Pengusahaan Gudang Berikat. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
373 | Apakah dapat dilayani apabila importir baru belum memiliki akses kepabeanan? | Untuk importir baru yang belum memiliki hak akses kepabeanan dapat melakukan importasi sebanyak satu kali | Impor | PMK 179/PMK.04/2016, PER-04/BC/2017 |
374 | Apakah dapat melampirkan hasil lab sebelumnya untuk ekspor dalam kemasan?, jika tidak bagaimana mekanisme yang dilakukan perusahaan untuk pengajuan contoh dan perekaman hasil uji lab ke BLBC atau lab perusahaan yang terdaftar? | Apabila menggunakan Lab Bea dan Cukai, maka eksportir harus mengajukan sendiri dengan bayar PNBP atau menggunakan lab perusahaan yang telah didaftarkan dan sifatnya transaksional. | Ekspor | – |
375 | Apakah data isian dikirim per form atau dikirim setelah seluruh form terisi? | Dikirimkan setelah semua form terisi. | Impor | – |
376 | Apakah dengan adanya KNP bisa memengaruhi waktu pemeriksaan dokumen oleh pejabat BC untuk jalur merah menjadi semakin lama? | Tidak memengaruhi proses pemeriksaan dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pasal 28 PMK-144/2022. KNP digunakan sebagai sarana bagi importir/pemilik barang untuk menjelaskan secara langsung pemberitahuan nilai pabeannya kepada Pejabat Bea dan Cukai sehingga importir/pemilik barang berkewajiban untuk menghadiri undangan konfirmasi dimaksud paling lama 3 hari kerja. Oleh karena itu, diharapkan importir/pemilik barang dapat langsung menghadiri dan memberikan penjelasan sehingga proses penetapan dapat segera dilakukan. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
377 | Apakah dengan adanya PMK 144 ini maka tidak ada blokir PPJK/Importir karena telat submit NPD yang sebelumnya harus 1 hari setelah respon terbit? | Blokir terkait dengan NPD diatur pada PDJ terkait impor untuk dipakai, namun akan langsung terbuka jika permintaan dokumen sudah dipenuhi oleh importir/PPJK kepada pejabat bea cukai. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
378 | Apakah di Gudang Berikat berlaku ketentuan pembatasan? | Pemasukan barang impor ke Gudang Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. kesehatan; b. keselamatan; c. keamanan; dan/atau d. lingkungan, yang berdampak langsung di Gudang Berikat. Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat menuju tempat lain dalam Daerah Pabean yang diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan dalam hal: a. pada saat pemasukannya belum dipenuhi ketentuan pembatasannya; dan b. instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
379 | Apakah di Kawasan Berikat diperbolehkan untuk membuat pintu khusus untuk orang? | Diperbolehkan, diajukan kepada KPPBC yang membawahi dengan syarat dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat dilalui oleh: 1. Kendaraan pengangkut barang dan hanya berfungsi sebagai pintu masuk dan keluar orang; 2. Terdapat Closed Circuit Television (CCTV) untuk membantu pengawasan keluar masuk orang; dan 3. Pintu tambahan hanya digunakan pada saat jam keluar masuk orang/karyawan. | Kawasan Berikat | PER-35/BC/2013 |
380 | Apakah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang diberikan fasilitas vooruitslag | Iya Sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai | Vooruitslag | – |
381 | Apakah dilakukan pemeriksaan fisik? | Ya, dilakukan pemeriksaan fisik | Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
382 | Apakah diperbolehkan pelaksanaan pameran di luar ETP? | Diperbolehkan, namun sebelum pelaksanaan pameran wajib dipertaruhkan jaminan yang dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, customs bond, atau Surat Sanggup Bayar (SSB) dan mendapat ijin KPPBC yang mengawasi | Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
383 | Apakah diperbolehkan transit untuk pengiriman barang yang menggunakan Certificate of Origin (CoO)? jika boleh, dokumen apa saja yang harus dilengkapi supaya Certificate of Origin (CoO) tetap bisa digunakan? | Diperbolehkan sepanjang memenuhi kriteria pengiriman langsung Jika transit di negara anggota, cukup lampirkan Through B/L atau Through AWB. Jika transit di negara bukan anggota, wajib melampirkan Through B/L atau Through AWB, COO, Invoice dan Non-manipulation Certificate | FTA dan SKA/COO | 229/PMK.04/2017 |
384 | Apakah diskon dapat dimasukkan ke dalam penghitungan nilai pabean? | Diskon merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan dan setiap orang memiliki kesempatan yang sama (tidak diskriminatif. Beberapa jenis diskon yang dikenal dalam perdagangan antara lain: cash discount yaitu diskon yang diberikan karena pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada Pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah disetujui oleh Penjual; quantity discount yaitu diskon yang diberikan karena perbedaan jumlah Pembelian; trade discount yaitu diskon yang diberikan karena adanya perbedaan Tingkat Perdagangan (wholesaler, retailer, dan end-user); loyalty discount yaitu diskon yang diberikan atas kesetiaan Pembeli dalam melakukan pembelian terhadap Penjual/langganan; atau diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
385 | Apakah dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) dapat diambil pada lokasi dimana dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03)diterbitkan? | Tidak dapat.Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) dikirimkan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau Jasa Kiriman Pos | DJBC | PMK 179/PMK.04/2016 |
386 | Apakah dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) dapat diambil pada lokasi dimana dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03)diterbitkan? | Tidak dapat.Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) dikirimkan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau Jasa Kiriman Pos | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
387 | Apakah dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) memiliki masa aktif/masa berlaku? | Masa berlaku dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) adalah sampai dengan dilakukannya pencabutan atas dokumen tersebut. Namun demikian, jika terdapat perubahan data terkait eksistensi dan susunan penanggung jawab perusahaan diwajibkan untuk melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan. | DJBC | – |
388 | Apakah dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) memiliki masa aktif/masa berlaku? | Masa berlaku dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) adalah sampai dengan dilakukannya pencabutan atas dokumen tersebut. Namun demikian, jika terdapat perubahan data terkait eksistensi dan susunan penanggung jawab perusahaan diwajibkan untuk melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan. | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
389 | Apakah dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok ke rekening kas Negara? | Dokumen yang dilakukan untuk melakukan pembayaran ke rekening kas Negara adalah Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SSBP. | Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 Pasal 5 |
390 | Apakah e-CD hanya untuk kedatangan saja? Untuk keberangkatan dari Indonesia ke Luar Negeri apakah kita perlu isi e-CD juga? | Betul, e-CD hanya untuk kedatangan dari Luar Negeri. e-CD merupakan pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Jika hendak mendaftarkan fasilitas, maka mengisi SPMB pada saat keberangkatan. | Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
391 | Apakah e-form D sudah diterapkan? | Sudah diterapkan Per 29 Januari 2018 | Impor | 229/PMK.04/2017 |
392 | Apakah eksportir bisa melakukan pembatalan PEB? | 1. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran PEB dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Ekspor tersebut ditegah oleh unit pengawasan; 2. Eksportir wajib melaporkan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan dan/atau melalui SKP (portal pengguna jasa); 3. Pelaporan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak: keberangkatan sarana pengangkut yang dibuktikan dengan outward manifest; tanggal perkiraan ekspor, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest. | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
393 | Apakah form 3D sudah merupakan izin kepala kantor untuk pemuatan atas Ekspor Barang Curah di luar Kawasan Pabean? | Betul, form 3D juga berlaku sebagai izin pemuatan di luar kawasan pabean dalam hal pemuatan barang curah dilakukan di luar kawasan pabean | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
394 | Apakah halaman akhir agreement box pada e-CD harus dicentang di kolomnya? | Kolom agreement box wajib dicentang oleh penumpang sebagai agreement/persetujuan sebelum mendapatkan QR Code pengisian e-CD. | Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
395 | Apakah hanya perusahaan yang bisa mendapat fasilitas pembebasan atas impor barang-barang penanggulangan COVID-19 ? | Tidak, orang pribadi juga bisa mendapat fasilitas pembebasan selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. | Impor | PMK 92/PMK.04/2021 |
396 | Apakah hasil penetapan PKBSI memiliki jangka waktu penggunaan? | Penetapan PKBSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
397 | Apakah hasil produksi perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan dapat disimpan pada PLB? | Boleh, dengan mencantumkan Gudang PLB pada SKEP Keputusan sebagai tempat penyimpanan, tetapi atas penyimpanan pada PLB belum dapat diakui sebagai ekspor atau penyelesaian atas barang yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
398 | Apakah hasil tindak lanjut atas permohonan ijin sebagai penyelenggara pos tersebut? | Ditindaklanjuti dengan: a. Disetujui maka akan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan dengan format sesuai lampiran huruf B dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman; atau b. Ditolak maka akan mendapatkan surat pemberitahuan penolakan disertai alasan penolaka | Impor | 199/PMK.010/2019 |
399 | Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli di Indonesia juga dilakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai? | Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
400 | Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah digunakan sejak lama ketika tinggal di luar negeri harus tetap dilakukan registrasi IMEI ketika dibawa ke Indonesia? | Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan sim card dari operator seluler lokal. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
401 | Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia masih bisa didaftarkan IMEI-nya di bea cukai? | Tidak bisa. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
402 | Apakah impor atau ekspor fasilitas KITE Pembebasan hanya dapat dilakukan melalui satu pelabuhan tertentu? | Tidak, impor atau ekspor dapat dilakukan pada pelabuhan yang terdapat kantor pabean di seluruh Indonesia dengan memenuhi ketentuan pengisian dokumen sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-08/BC/2022. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
403 | Apakah impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dan mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dapat dilakukan oleh pihak lain? Jika ya, apa syaratnya? | Dalam hal barang tidak diimpor sendiri oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, impor dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga yang bersangkutan dengan ketentuan dalam perjanjian/kontrak kerja harus dicantumkan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk unsur bea masuk. | Impor | PMK 163/PMK.04/2007 Jo. PMK 28/PMK.011/2011 |
404 | Apakah impor barang penanggulangan covid-19 dengan tujuan penggunaan pribadi oleh orang pribadi atau perorangan tetap harus memenuhi izin larangan dan/atau pembatasan ? | Ya, izin larangan/pembebasan dapat digantikan dengan rekomendasi BNPB dan untuk barang-barang tertentu yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman atau barang bawaan penumpang dalam jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan BNPB (Pengumuman BNPB Nomor 17/BNPB/10/2020 dan Pengumuman BNPB Nomor B-85/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021) dapat dikecualikan dari kewajiban pemenuhan rekomendasi BNPB. | Impor | 92/PMK.04/2021 |
405 | Apakah Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 yang digunakan oleh perusahaan sendiri bisa mendapatkan Fasilitas? | Perusahaan dapat mengimpor menggunakan skema 31/PMK.04/2020 untuk Perusahaan yang berstatus KB dan KITE. Dalam hal bukan Perusahaan yang berstatus KB dan KITE, maka perusahaan bisa mengikuti skema pada 34/PMK.04/2020. | Impor | 34/PMK.04/2020 |
406 | Apakah impor barang yang menggunakan tarif preferensi dapat berlaku bila tanggal penerbitan Form SKA tidak sama atau melebihi tanggal pengapalan? | Pengaturan atas tanggal pengapalan ini diatur masing-masing dalam lampiran tiap-tiap skema FTA, namun yang perlu diperhatikan adalah ketentuan untuk memberikan tanda “issued retroactively” apabila penerbitan Form SKA lebih dari 3 hari setelah sejak pengapalan , contohnya, untuk tanggal penerbitan Form E 4 hari sejak tanggal pengapalan. | FTA dan SKA/COO | PMK 11/PMK.04/2019 |
407 | Apakah impor barang-barang penanggulangan covid-19 dalam jumlah sedikit juga harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) ? | Dikecualikan dari permohonan untuk impor barang-barang penanggulangan covid-19 dengan mekanisme barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang nilai FOB barangnya tidak melebihi USD500 untuk setiap barang kiriman atau untuk setiap kedatangan penumpang. Diwajibkan melampirkan NPWP atas nama penerima barang. | Impor | 92/PMK.04/2021 |
408 | Apakah Impor Kembali harus dilakukan melalui kantor pabean tempat barang diekspor? | Tidak, Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
409 | Apakah Impor komoditi “X” pakai skema Surat Keterangan Asal (SKA) “Y”? | Ketentuan penggunaan skema FTA dalam impor barang diatur dalam PMK 229/PMK.04/2017 dengan memenuhi 3 syarat : Origin Criteria, consignment criteria, procedural provisions | FTA dan SKA/COO | 229/PMK.04/2017 |
410 | Apakah importir dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai? | Importir dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi kekhilafan yang nyata, yaitu kesalahan atas kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan. Namun demikian , permohonan perubahan data tersebut tidak dapat dilayani, dalam hal : 1. Barang dikeluarkan dari kawasan pabean; 2. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; 3. Telah mendapat penetapan pejabat bea dan cukai. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 115/PMK.04/2007 |
411 | Apakah Importir dapat menentukan nilai pabean menggunakan metode Fallback Faktor Multiplikator? Berdasarkan harga apa yang mereka gunakan? Apakah harga importir, grosir, dan eceran? | Apabila transaksi barang yang diimpor memang tidak memenuhi kriteria nilai transaksi maka importir harus menentukan nilai pabeannya berdasarkan metode alternatif secara hierarki. Apabila metode II,III,IV,V tidak memungkinkan maka dapat digunakan metode pengulangan (fallback method). Penggunaan metode Fallback juga harus memenuhi kriteria yaitu secara berurutan juga menggunakan fleksibilitas metode II,III,IV (FM), maka harga yang digunakan tergantung sumber datanya. Apabila dibeli dari pasar eceran maka menggunakan harga eceran, begitu seterusnya. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
412 | Apakah Importir minuman mengandung etil alkohol (MMEA) wajib memiliki NPPBKC sebagai Penyalur jika melakukan kegiatan sebagai penyalur MMEA yang diimpor? | Tidak, NPPBKC Importir minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berlaku juga sebagai NPPBKC Penyalur. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
413 | Apakah importir yang sedang menunggu pemberian keputusan pembebasan atau keringanan pajak dapat mengajukan permohonan untuk diberikan fasilitas vooruitslag? | Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan meliputi PDRI, Penundaan dapat juga diberikan atas pembayaran PDRI | Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
414 | Apakah itu barang pindahan? | Barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri (minimal 1 thn), kecuali Kendaran Bermotor dan Barang Dagangan. Barang pindahan harus Tiba Bersama-sama Pemilik atau Paling Lama 3 (Tiga) Bulan Sesudah atau Sebelum PemiliK Barang yang bersangkutan tiba di Indonesia | Barang Pindahan | 28/PMK.04/2008 |
415 | Apakah itu Electronic Customs Decleration (e-CD)? Apakah setiap orang WAJIB mengisi termasuk WNI? | Berdasarakan PMK 203/PMK.04/2017 Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Untuk pengisiannya WAJIB bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean termasuk bagi WNI. e-CD dapat diisi 2 (dua) hari sebelum kedatangan sampai dengan 1 (satu) hari setelah kedatangan. Pengisian e-CD dilakukan melalui link https://ECD.beacukai.go.id/ atau melakukan pemindaian pada QR Code yang tersedia saat tiba di Indonesia serta melengkapi data isian yang diperlukan, kemudian dipindai di area pemeriksaan Bea Cukai. | Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
416 | Apakah itu NPD? | Nota Permintaan Data dan Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai | Impor | PER-16/BC/2016 |
417 | Apakah itu Terms of delivery (TOD) CIF? | Perhitungan nilai pabean impor secara umum berdasarkan cost, insurance dan freight (CIF); sedangkan nilai ekspor secara umum menggunakan free on board (FOB) | Ekspor | PER-32/BC/2014 |
418 | Apakah izin Gudang Berikat bisa diberikan atas lokasi yang telah ada barang didalamnya? | Izin Gudang Berikat bisa diberikan atas lokasi yang telah ada barang di dalamnya dengan ketentuan: Atas seluruh barang di lokasi tersebut sudah dilakukan pencacahan (stock opname) oleh Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean; dan Atas barang yang ditimbun harus dikeluarkan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin Gudang Berikat diberikan. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
419 | Apakah izin Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB bisa dilakukan perubahan data? | Bisa, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dapat mengajukan permohonan perubahan data berupa: a. perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab; c. perubahan luas lokasi Gudang Berikat; d. perubahan jenis barang yang ditimbun; e. perubahan daftar perusahaan tujuan distribusi; dan/atau f. perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen 18/BC/2019 |
420 | Apakah Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai dapat digunakan secara terus-menerus? | Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat digunakan: 1. Sekali; atau 2. Terus-menerus. Jaminan yang dapat digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud diatas adalah jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertetu dan dapat digunakan dengan cara: 1. Jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk sampai jaminan tersebut habis; atau 2. Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan. | Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
421 | Apakah Jaminan perusahaan (corporate guarantee) itu? | Jaminan perusahaan (corporate guarantee) merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. | Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
422 | Apakah jaminan sudah pasti dicairkan jika, dalam jangka waktu yang ditentukan, penyelenggara pos yang ditunjuk belum melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman ? | Pencairan jaminan tidak berlaku dalam hal penyelenggara pos yang ditunjuk dapat menyampaikan barang kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman pada Kantor Pabean penyelesaian kewajiban. Yang dimaksud dalam keadaan baik atas barang kiriman, yaitu: a. Barang kiriman, kemasan dan tanda khusus harus dalam keadaan utuh untuk barang yang dilakukan pemeriksaan; b. Barang kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak untuk barang yang tidak dilakukan pemeriksaan. Atas penyampaian barang kiriman, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan tanda terima dengan format sesuai lampiran huruf F dalam PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman. | Jaminan | PMK 199/PMK.010/2019 |
423 | Apakah Jaminan Tertulis itu? | Jaminan tertulis merupakan surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali. | Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
424 | Apakah jangka waktu penundaan dapat diperpanjang | Perpanjangan Penundaan hanya dapat diberikan f (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan | Impor | PMK 167/PMK.04/2015 |
425 | Apakah jenis, jumlah maupun klasifikasi barang dalam SKA harus sesuai dengan pemberitahuan pabean (PIB)? Jika tidak, apa konsekuensinya? | 1. Jika jenis barang ditemukan berbeda antara SKA dengan PIB, maka atas jenis barang yang berbeda dikenakan tarif MFN 2. Jika jumlah barang ditemukan berbeda antara SKA dengan PIB (lebih besar), maka atas kelebihan tersebut dikenakan tarif MFN. 3. Jika klasifikasi barang ditemukan berbedan antara SKA dengan PIB, maka klasifikasi yang berlaku berdasarkan penetapan pejabat BC dan tarif preferensi tetap diberikan sepanjang klasifikasi barang hasil penetapan tersebut terdapat pada PMK yang mengatur skema FTA | FTA dan SKA/COO | PMK 205/PMK.04/2015 |
426 | apakah jika hibah dalam bentuk barang untuk keperluan proyek pemerintah dapat menggunakan skema ini? | Syarat pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PP-42 adalah adanya pembiayaan dari hibah atau pinjaman luar negeri. Hibah dalam bentuk pembiayaan ini biasanya dikelompokkan dalam hibah terencana. Berbeda dengan hibah barang, hibah ini tidak masuk dalam kelompok hibah terencana atau hibah langsung. Hibah dalam bentuk barang tidak dapat menggunakan skema PP-42, karena tidak ada aliran dana melalui DIPA. Hibah dalam bentuk barang lebih baik menggunakan skema pembebasan yang lain, salah satunya skema PMK-163 (Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum). Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan | Impor | – |
427 | Apakah jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai dapat disesuaikan? | Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Penyesuaian atas jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan dilakukan sebelum jangka waktu penjaminan berakhir. | Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
428 | Apakah kalau status invoice menggunakan incoterm cost and freight (CFR/CNF), harus memasukkan nilai freight ke dalam PIB atau tidak? | Untuk incoterm CFR atau CNF komponen biaya sudah termasuk biaya pengangkutan/freight sehingga tidak perlu dimasukkan kembali ke nilai pabean. Yang perlu dimasukkan adalah nilai asuransinya karena untuk nilai pabean menggunakan incoterm CIF. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
429 | Apakah Kawasan Berikat boleh melakukan subkontrak pekerjaan ke perusahaan lain di TLDDP? | Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat : 1. Memberikan pekerjaan subkontrak sebagian Kegiatan Pengolahan kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lainnya dan/atau kepada badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau 2. Menerima pekerjaan subkontrak dari Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lainnya dan/atau dari badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean. 3. Dalam jangka 60 hari sejak tanggal persetujuan subkontrak dari KPPBC, barang yang disubkontrakkan harus kembali ke Kawasan Berikat asal; 4. Dapat diberi persetujuan lebih dari 60 hari untuk pekerjaan subkontrak dalam hal sifat dan karakteristiknya membutuhkan waktu lebih dari 60 hari; 5. KB harus mempertaruhkan jaminan ke KPPBC sesuai dengan BM dan PDRI yang terhutang atas pelaksanaan subkontrak. | Kawasan Berikat | PER-35/BC/2013 |
430 | Apakah kegiatan jasa titipan merupakan kegiatan ilegal? | Pada prinsipnya setiap pemasukan barang impor wajib diselesaikan kewajiban pabeannya (memberitahukan barang impor tersebut dalam pemberitahuan pabean serta melunasi bea masuk dan PDRI yang terutang) dan memenuhi ketentuan larangan/pembatasan impor yang berlaku. Apabila Orang (individu/perusahaan) yang melakukan kegiatan jasa titipan telah melakukan hal tersebut, maka secara kepabeanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017PMK 203/PMK.04/2017 |
431 | Apakah kegiatan transit tetap diperbolehkan jika ingin memanfaatkan tarif preferensi dalam skema FTA? | Barang impor dapat dikirim melalui satu atau lebih negara selain negara pengekspor dengan syarat: transit dan/atau transshipment barang semata – mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait syarat pengangkutan. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; dan tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga barang agar dalam kondisi baik. | FTA dan SKA/COO | PMK 81/PMK.04/2022 |
432 | Apakah Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI wajib dicantumkan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor ? | Wajib dicantumkan. | PKSI | 194/PMK.04/2016 |
433 | Apakah ketentuan pengeluaran barang kiriman dengan dokumen PIB ? | Ketentuan pengeluaran barang kiriman dengan dokumen PIB yaitu: a. memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 dan penerima barang merupakan badan usaha; dan/atau b. mendapatkan fasilitas penundaan bea masuk dan/atau menggunakan tarif preferensi. | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
434 | Apakah kewajiban importir yang mendapat persetujuan impor sementara? | Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara bersangkutan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). Selain kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN atau PPn BM, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara be masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPh pasal 22. | Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
435 | Apakah kewajiban yang harus dipenuhi agar pengusaha/importir dapat melakukan pemesanan pita cukai dengan mendapatkan penundaan? | 1. Untuk mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan Penundaan kepada Pejabat Bea dan Cukai. 2. Permohonan Penundaan paling sedikit memuat: 1. Nama dan alamat pemohon; 2. Nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) , dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir; 3. Besaran nilai cukai yang dimohonkan untuk dapat diberikan Penundaan; dan 4. Jenis jaminan yang akan dipergunakan 3. Jenis jaminan yang dapat diserahkan oleh Pengusaha Pabrik adalah berupa: 1. Jaminan Bank; 2. Jaminan dari Perusahaan Asuransi; atau 3. Jaminan Perusahaan. 4. Jenis jaminan yang dapat diserahkan oleh Importir adalah berupa Jaminan Bank. 5. Persyaratan permohonan penundaan dibedakan berdasarkan penggunaan jaminannya (Pasal 10-13 PMK.57/PMK.04/2017 | Cukai | PMK 57/PMK.04/2017 Pasal 5 dan 10-13 |
436 | Apakah kiriman pos yang berupa hadiah dikenakan pungutan impor, karena barang tersebut diperoleh secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan? | Barang kiriman berupa hadiah yang didapat secara cuma-cuma tidak serta merta membuat nilai barang menjadi 0. Barang tetap memiliki nilai (value) dan terutang bea masuk,cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB USD3 mendapat pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB melebihi USD3, ditagihkan bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai barang kiriman. | Barang Hadiah atau Hibah | 199/PMK.010/2019 |
437 | Apakah KNP harus tatap muka? Sebab jika melihat contoh format surat pemberitahuan KNP di lampiran PMK 144 huruf J, importir harus hadir secara langsung. | Bahwa KNP adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir/pemilik barang baik hadir secara fisik/langsung atau secara daring/menggunakan media komunikasi lainnya. Untuk pelaksanaannya, kantor pabean yang bersangkutan dapat menentukan metode mana yang dipilih, baik secara daring maupun tatap muka. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
438 | Apakah kode billing yang telah diterbitkan dapat dibatalkan? | Kode Billing yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila belum dilakukan Pembayaran. Pembatalan Kode Billing dapat dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai, atau Wajib Bayar dan/atau kuasanya | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 7 |
439 | Apakah kode HS yang tercantum dalam Form SKA mengikat sehingga PIB harus sesuai dengan kode HS pada Form SKA | Untuk Kode HS pada Form E tidak mengikat sehingga Kode HS yang tercantum di PIB tidak harus sama dengan yang tertera di Form SKA namun yang harus diperhatikan adalah uraian barang yang tertera di Form SKA harus sama dengan yang diberitahukan pada PIB | FTA dan SKA/COO | PMK 205/PMK.04/2015 |
440 | Apakah komoditi selain Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya sesuai PMK-22/PMK.04/2019 dapat menggunakan aplikasi 3D online? | Dari sisi sistem, permohonan 3D online yang ada sekarang ini ketika PEB diajukan maka akan difilter terlebih dahulu berdasarkan HS codenya. Jika HS codenya merupakan komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya maka akan masuk ke dalam skema PMK 21/22 yg baru. Namun apabila dari HS code bukan merupakan komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang diatur, perlakuannya mengikuti ketentuan ekspor umum di luar ketentuan PMK 21/22 meski pun di PEB nya dicantumkan kode dok 960/961. | Ekspor | – |
441 | Apakah komponen biaya penambah seperti royalty, proceed, dan assist ketika sudah termasuk/ditambahkan ke dalam nilai invoice, masih perlu untuk ditambahkan lagi? | Apabila komponen tersebut sudah termasuk/ditambahkan ke dalam harga invoice maka tidak perlu ditambahkan lagi apabila terdapat bukti nyata dan data obyektif dan terukur. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
442 | Apakah manfaat yang diperoleh oleh Pengusaha di Kawasan Berikat? | Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh, antara lain: 1. Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di tempat Penimbunan Sementara (pelabuhan). 2. Efisiensi waktu dengan pengajuan dokumen BC 2.3 yang dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba. 3. Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing. 4. Efisiensi waktu dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, sehingga PDKB dapat menikmati harga kompetitif di pasar global. 5. Cash flow perusahaan lebih terjamin. 6. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industri yang bisa menambah lapangan pekerjaan, dan dapt mengurangi tingkat pengangguran. | Kawasan Berikat | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
443 | Apakah masih dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya bagi Pengguna Jasa yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan? | Masih dapat, dalam hal: 1. Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 2. Pengguna jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.01). | DJBC | PMK 179/PMK.04/2016 |
444 | Apakah masih dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya bagi Pengguna Jasa yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan? | Masih dapat, dalam hal: 1. Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 2. Pengguna jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.01). | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
445 | Apakah mesin yang mendapat fasilitas pembebasan BM BKPM dapat dilakukan pemindahtanganan? | Mesin tersebut dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor atau apabila dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang, kecuali: 1. Terjadi Keadaan Darurat (force majeure); 2. Mesin diekspor kembali; atau 3. Mesin dilakukan Pemindahtanganan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk Pembangunan atau Pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal. Pemindahtanganan Mesin eks fasilitas BKPM dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri. Apabila Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pemindahtanganan maka Perusahaan wajib membayar: 1. Bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; dan 2. Sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | Impor | PMK 176/PMK.011/2009 |
446 | Apakah modul kepabeanan ekspor dan impor harus dilakukan updating? | Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PPFTZ03 harus diupdate sebelum 1 April 2022. Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2022 dapat di download melalui web address sbb : https://www.beacukai.go.id/arsip/pop/update-patchmodul-pib-6-0-13.html | Impor | PMK 26/PMK.010/2022 |
447 | Apakah nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean? | Nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atau pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; 2. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; 3. Tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan 4. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
448 | Apakah NPPBKC dapat di daftarkan dengan kegiatan dan lokasi yang lebih dari satu jenis dan/atau tempat? | Bisa, Orang dapat mengajukan permohonan NPPBKC untuk lebih dari satu: kegiatan; dan/atau tempat atau lokasi yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. Dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakanizin, Orang yang mengajukan permohonan harus melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh intansi terkait | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
449 | Apakah NPPBKC memiliki masa berlaku? | Ya, NPPBKC memiliki masa berlaku dengan ketentuan: 1. NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir, berlaku selama Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir masih menjalankan usaha. 2. NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
450 | Apakah obat, suplemen dan kosmetik untuk konsumsi pribadi wajib dilengkapi ijin dari BPOM juga? | Untuk Obat, suplemen dan dan kosmetik tetap memerlukan perijinan dari BPOM, khusus untuk Obat Tradisional, dan suplemen dalam rangka penggunaan pribadi bisa melalui ijin jalur khusus (Spesial Acces Scheme) di BPOM. (Perka BPOM nomor 27, 28 dan 39 tahun 2013 dan perka 12 tahun 2015) | Impor | PMK 182/PMK.04/2017 |
451 | Apakah Orang yang mengajukan Keberatan mendapatkan tanda terima? | Ya, Orang yang mengajukan Keberatan secara elektronik melalui Portal Direktorat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh Portal Direktorat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
452 | Apakah Pas Pelintas Batas (PLB) | Pas Lintas Batas adalah berupa kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga | Impor | 80/PMK.04/2019, PER-01/BC/2021 |
453 | Apakah Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPKTNP) atas SPPBMCP barang kiriman? | Bisa, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPKTNP) atas barang kiriman berdasarkan: a. penelitian ulang; b. audit kepabeanan; dan/atau c. mekanisme penetapan kembali tarif dan nilai pabean lainnya. | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
454 | Apakah pelayanan segera (Rush Handling) itu? | Pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. | Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
455 | Apakah pelintas batas dapat mendaftarkan IMEI atas HKT? | Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas. | Registrasi IMEI | Permendag 21 Tahun 2021 |
456 | Apakah pembawaan HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) sebagai barang bawaan pribadi penumpang dari kawasan bebas untuk dipakai di tempat lain dalam daerah pabean (wilayah Indonesia) diberikan pembebasan hingga USD500 saat melakukan registrasi IMEI? | Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT. | Registrasi IMEI | PMK 203/PMK.04/2017 |
457 | Apakah pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan berlaku bagi semua orang yang membawa barang pindahannya dari luar negeri ke Indonesia? | Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada: 1. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria: a. Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan; b. Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan. 2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar; 3. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri; 4. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan; 5. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan: a. Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan b. Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun. | Barang Pindahan | PMK 28/PMK.04/2008 |
458 | Apakah pemberlakuan BTKI 2022 berdampak pada penelitian Sertifikat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin(CoO) yang terbit sebelum tanggal 1 April 2022 dan/atau tidak mencantumkan HS 2022? | 1. Penelitian SKA dilakukan berdasarkan PMK yang mengatur mengenai Tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, Operational Certification Procedures dan Rules Of Origin dari Agreement terkait. 2. Kode HS di dalam SKA bersifat sebagai referensi dan selanjutnya pengenaan tarif dan penelitian kriteria asal barang dilakukan berdasarkan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. | BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
459 | Apakah pemegang KITE Pengembalian saat ini dapat memperoleh SKEP KITE Pembebasan? Bila dibolehkan, apa produk olahan KITE Pengembalian menjadi KITE Pembebasan bisa dijual ke pemegang KITE Pembebasan lainnya? | Perusahaan KITE Pengembalian dapat mengajukan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan dengan mengajukan ulang permohonan izin untuk penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan ke Kantor Wilayah DJBC. Untuk impor/pemasukan yang menggunakan fasilitas KITE Pengembalian harus diselesaikan dengan ekspor ke Luar Daerah pabean atau melalui PLB dan dimintakan pengembalian dengan permohonan pengembalian Bea Masuk (BCL.KT 02), tidak bisa dlakukan penyelesaian menggunakan laporan pertanggungjawaban (BCL.KT 01). | KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
460 | Apakah pemeriksa harus mengisi rekomendasi HS Code pada LHP? | Pemeriksa tidak harus mengisi HS Code di LHP agar tidak menimbulkan perdebatan, karena penentuan HS Code merupakan domain dari PPD. | Ekspor | – |
461 | Apakah pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang bawaan penumpang bisa diwakilkan? | Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
462 | Apakah Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN bisa dilakukan koreksi? | Bisa, koreksi billing dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap kesalahan: 1. Kode kantor; 2. Jenis dokumen dasar penyetoran; 3. Nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran; 4. Identitas Wajib Bayar; 5. Kode akun; dan/atau 6. Nilai akun dengan tidak mengubah nilai total | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 9 |
463 | Apakah penetapan PKBSI dapat digunakan berulang? | Bisa, dengan jangka waktu pemberlakuan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
464 | Apakah penetapan PKBSI yang sudah diterbitkan dapat dilakukan perubahan? | Perubahan PKBSI dapat diubah hanya 1 kali dan diajukan paling lama 7 hari kerja sejak tanggal PKBSI diterbitkan. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
465 | Apakah pengajuan Keberatan dapat dicabut? | Ya, Orang dapat mengajukan pencabutan Keberatan kepada Direktur Jenderal sepanjang Direktur Jenderal belum memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan pencabutan. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
466 | Apakah pengajuan Keberatan dapat dilakukan oleh pihak ketiga/kuasa hukum? | Ya, pengajuan Keberatan dapat diajukan selain oleh Orang yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
467 | Apakah pengajuan Keberatan dapat diperbaiki? | Surat Keberatan dapat diperbaiki oleh Orang yang mengajukan keberatan apabila tidak memenuhi peryaratan pengajuan Keberatan, kemudian setelah diperbaiki menyampaikannya kembali secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
468 | Apakah pengajuan perbaikan PEB secara elektronik masih diwajibkan mengisi form BCF 3.09 secara manual ke Kantor Pabean? | Tidak perlu. Pengisian form BCF 3.09 ke depan hanya dilakukan untuk permohonan pembetulan lewat jangka waktu. | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
469 | Apakah pengajuan perincian terhadap BC 1.1 barang kiriman harus dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean? | Penyelenggara Pos dapat mengajukan perincian BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
470 | Apakah pengangkut dapat melakukan perbaikan data RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest? | Pengangkut dapat melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran. | RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
471 | Apakah pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDPP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke TLDPP ketika di retur/reject dari Kawasan Berikat membutuhkan izin Kepala Kantor? | Pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDDP ke TLDDP karena retur/reject tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean. Pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDDP ke TLDDP karena retur/reject dapat dilakukan dengan menyampaikan dokumen BC 4.1 dengan menambahkan keterangan “retur/reject” pada kolom uraian barang. | Kawasan Berikat | – |
472 | Apakah pengeluaran barang dengan PIB hanya untuk barang kirman dengan nilai pabean FOB melebihi USD 1.500? | Tidak, untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB tidak melebihi USD 1.500 juga dapat diselesaikan dengan dokumen PIB untuk penerima barang yang merupakan badan usaha. | Impor | 199/PMK.010/2019 |
473 | Apakah pengenaan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 10% berlaku atas semua jenis barang kiriman? | Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 10% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa: 1. buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904; 2. tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202; 3. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan/atau 4. alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64. Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
474 | Apakah pengertian dari Pajak Rokok? | Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. | Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 |
475 | Apakah Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan? | Ya, dapat. Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan dengan bertindak sebagai importir, importir-eksportir, importir-eksportir/PPJK, dan sebagainya | DJBC | – |
476 | Apakah Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan? | Ya, dapat. Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan dengan bertindak sebagai importir, importir-eksportir, importir-eksportir/PPJK, dan sebagainya | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
477 | Apakah penggunaan SKA/COO saat impor wajib diikuti dengan adanya penetapan PKBSI? | Tidak wajib, penelitian keasalan barang pada kegiatan importasi akan dilakukan dan diteliti mengikuti ketentuan penggunaan SKA/COO. PKBSI merupakan fasilitas bukan kewajiban sehingga pengguna jasa dapat memanfaatkannya hanya bila diperlukan. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
478 | Apakah pengurusan kepabeanan dan pembebasan atas barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (LITBANG) dapat dikuasakan ke pihak lain ? | Pemberian kuasa ke Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dapat dimungkinkan sesuai ketentuan, namun segala dokumentasi yang disampaikan tetap atas nama subyek yang berhak menerima fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sehingga akan terdapat kesamaan informasi antara SK Fasilitas yang dimiliki, Pemberitahuan Pabean, rekomendasi, dan dokumen pelengkap kepabeanan lainnya. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan | Impor | – |
479 | Apakah pengurusan kepabeanan dan pembebasan atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dapat dikuasakan ke pihak lain dalam hal ini PPJK? | Pemberian kuasa dapat dimungkinkan, namun segala dokumentasi yang disampaikan tetap atas nama pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau pihak ketiga yang ditunjuk. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan | Impor | – |
480 | Apakah Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun ke lebih dari 1 perusahaan tujuan distribusi? | Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dengan ketentuan: Untuk dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi berlaku bagi yang memiliki izin usaha perdagangan. Hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan industrinya berlaku bagi yang memiliki izin usaha industri atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
481 | Apakah pengusaha pabrik barang kena cukai yang melakukan impor bahan baku atau bahan penolong wajib memiliki NPPBKC sebagai Importir? | Tidak, NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
482 | Apakah pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai yang melakukan impor etil alkohol wajib memiliki NPPBKC sebagai Importir? | Tidak, NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
483 | Apakah pengusaha TPS dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk dan atau cukai, pajak dalam rangka impor yang terutang terhadap barang yang di timbun dalam TPS? | Tanggung jawab atas bea masuk dan atau cukai, pajak dalam rangka impor yang terutang terhadap barang yang di timbun dalam TPS dibebaskan dari Pengusaha TPS , dalam hal barang yang ditimbun di TPS: 1. Musnah tanpa sengaja; 2. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau 3. Telah dipindahkan di TPS lain, Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Tempat Penimbunan Pabean (TPP). 4. Dimusnahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan | FTA dan SKA/COO | PMK 23/PMK.04/2015 Jo. PMK 133/PMK.04/2016, PER-6/BC/2015 |
484 | Apakah penumpang yang telah keluar dari terminal kedatangan (misalnya karena terburu-buru atau lupa) masih dapat melakukan pendaftaran IMEI atas perangkat Telekomunikasi yang dibawanya? | Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Serta penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
485 | Apakah peraturan KITE saat ini mengatur mengenai lartas untuk perusahaan KITE? | Peraturan KITE tidak mengatur mengenai lartas, ketentuan lartas mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan. | KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
486 | Apakah perbedaan konsep banding dan gugatan di bidang cukai ? | 1. Konsep banding merupakan mekanisme lanjutan dari proses keberatan di tingkat institusi pemungut pajak. Konsep banding berkaitan dengan penetapan Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi/denda. 2. Konsep gugatan bukan merupakan proses lanjutan dari proses keberatan. Gugatan diajukan oleh subyek pajak atas penetapan pajak yang tidak berakibat pada kekurangan cukai dan/atau sanksi denda. Atas penetapan pejabat bea dan cukai yang dapat digugat, tidak perlu melewati mekanisme keberatan terlebih dahulu, tapi dapat langsung diajukan kepada pengadilan pajak. | Cukai | UU 14 tahun 2002, UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, PMK 114/PMK.04/2008, P-28/BC/2009 |
487 | Apakah perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 oleh Penyelenggara Pos yang ditunjuk berlaku untuk setiap barang kiriman? | Tidak semua, Perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 tidak berlaku untuk barang kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
488 | Apakah Periode KITE Pembebasan dapat diperpanjang? Dalam hal apa? | Periode KITE Pembebasan dapat diperpanjang dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU, dalam hal: penundaan ekspor dari pembeli: pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan periode KITE Pembebasan berakhir; kondisi kahar (force majeure), dan/atau kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan periode KITE Pembebasan berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
489 | Apakah perlu dilakukan perubahan dokumen perijinan lartas (larangan dan pembatasan), misalnya: SPI, PI, SKI, NPB, dll, yang sudah terbit mengacu pada HS Code BTKI 2017 disesuaikan kembali menggunakan HS Code BTKI 2022? | Sesuai kesepakatan antar Kementerian dan Lembaga yang menerbitkan dokumen perijinan : 1. Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan sebelum 1 April 2022 yang belum dilakukan penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai dengan BTKI 2022 dinyatakan tetap berlaku, namun atas dokumen perijinan tersebut tetap dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian Pos Tarif. 2. Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan setelah 1 April 2022 harus sudah menggunakan Pos Tarif/HS sesuai BTKI 2022. | BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
490 | Apakah perlu melakukan Herregistrasi (registrasi ulang) untuk mendapatkan Akses Kepabeanan setelah dihapusnya NIK dan NP-PPJK? | Tidak perlu melakukan Herregistrasi (registrasi ulang) dalam hal : 1. Pengguna Jasa telah memiliki NIK sesuai PMK No.59/PMK.04/2014 dan PMK No.63/PMK.04/2011 yang masih aktif; dan/atau 2. Khusus untuk importir, telah memiliki API sesuai Permendag No.70/2015 dan sudah melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan terkait API tersebut. | DJBC | PMK 179/PMK.04/2016 |
491 | Apakah perlu melepas jam tangan, ikat pinggang, dan sepatu? | Tidak perlu, hanya barang bawaan saja bukan barang yang dikenakan/dipakai. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
492 | Apakah perlu mengisi e-CD, jika tidak membawa barang yang harus diberitahukan? | Ya, tetap harus mengisi. Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, bahwa setiap penumpang wajib menyampaikan pemberitahuan pabean. Dan saat ini pemberitahuan pabean disampaikan melalui Electronic Customs Declaration (e-CD). | Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
493 | Apakah permohohonan impor sementara tersebut pasti disetujui? | Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor atas nama Menteri menerbitkan izin impor sementara. Namun jika tidak disetujui, Kepala Kantor akan membuat Surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
494 | Apakah permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran dapat diajukan sebelum diterbitkannya penetapan? | Bisa, permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran dapat diajukan sebelum diterbitkannya penetapan. | Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
495 | Apakah permohonan untuk mendapatkan fasilitas vooruitslag pasti disetujui? | Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor pabean menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan, Kepala Kantor akan membuat Surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. | Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
496 | Apakah perusahaan dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu sebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit SKEP Penetapan Perusahaan KITE? | Perusahaan tidak dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu. Kantor Wilayah atau KPU penerbit SKEP Penetapan Perusahaan KITE adalah Kantor Wilayah atau KPU di mana lokasi pabrik berada. Jika perusahaan memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik yang tidak berlokasi dalam 1 (satu) Kantor Wilayah atau KPU maka permohonan ditujukan kepada Kantor Wilayah atau KPU terdekat dari lokasi pabrik dengan volume importasi terbesar. | KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
497 | Apakah perusahaan dapat mengimpor dengan memanfaatkan fasilitas KITE untuk semua jenis barang? | Perusahaan hanya dapat mengimpor sesuai dengan Kode HS (Harmonized System) yang tercantum dalam SKEP Penetapan KITE. Jika perusahaan ingin mengimpor dengan menggunakan fasilitas KITE tetapi barangnya belum tercantum dalam SKEP Penetapan, maka perlu diajukan perubahan SKEP terlebih dahulu kepada Kantor Wilayah atau KPU penerbit SKEP Penetapan KITE. Melakukan impor di luar Kode HS yang tercantum dalam SKEP Penetapan KITE mengakibatkan dokumen pabean impor ditolak (reject). | KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
498 | Apakah Perusahaan Penerima Fasilitas KITE yang telah dilakukan pencabutan dapat mengajukan lagi? | Dalam hal pencabutan karena perusahaan atau penanggungjawab perusahaan terbukti melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau telah dinyatakan pailit, maka tidak dapat diberikan fasilitas KITE selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau [penetapan pailit. Jadi pencabutan selain karena 2 hal di atas, dapat diajukan permohonan penetapan sebagai perusahaa KITE. | KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
499 | Apakah perusahaan yang baru berdiri bisa mendapatkan fasilitas KITE? | Pada intinya semua badan usaha industri manufaktur yang hasil produksinya untuk ekspor dapat memanfaatkan fasilitas KITE sepanjang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam PMK-149/PMK.04/2022 untuk KITE Pembebasan dan PMK-145/BC/2022 untuk KITE Pengembalian. | KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
500 | Apakah PIB disampaikan secara hardcopy atau softcopy? | Importir menyampaikan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik. | Impor | PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 |
501 | Apakah PKBSI bersifat wajib? | Tidak wajib. PKBSI merupakan fasilitas bukan kewajiban sehingga pengguna jasa dapat memanfaatkannya hanya bila diperlukan. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
502 | Apakah PKBSI hanya berlaku pada negara asal barang tertentu? | PKBSI bertujuan untuk menetapkan keasalan barang yang nantinya digunakan sebagai pedoman pemberlakuan skema preferensi atau non-preferensi. Skema Preferensi merujuk pada pemanfaatan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional sedangkan skema Non-Preferensi merujuk pada ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
503 | Apakah PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 juga mengatur Impor untuk Dipakai dari TPB? Dan apa saja barang yang termasuk dikecualikan dari ketentuan impor untuk dipakai? | Tidak. Impor untuk Dipakai yang diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 adalah Impor untuk Dipakai dari: a. Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; b. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan c. TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. Ketentuan Impor untuk Dipakai pada PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 juga tidak mengatur mengenai Impor untuk Dipakai berupa: a. barang pindahan; b. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas; c. barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB; d. barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling); e. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; dan f. barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | Impor | PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 |
504 | Apakah produk audit? Apakah auditee bisa mendapatkannya? | Hasil akhir dari audit kepabeanan dan cukai adalah Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA yaitu laporan pelaksanaan audit yang disusun oleh tim audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan audit Untuk LHA atas audit umum, akan disampaikan secara hardcopy dan/atau data elektronik kepada Auditee. Dalam hal Audit Khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan Audit Investigasi, LHA tidak disampaikan kepada Auditee | Impor | PER-09/BC/2012 |
505 | Apakah Registrasi Kepabeanan? | Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan. | DJBC | PMK 179/PMK.04/2016 |
506 | Apakah Registrasi Kepabeanan? | Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan. | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
507 | Apakah rekomendasi BNPB dan SKMK pembebasan dari bea cukai yang ada kesalahan dapat dilakukan perubahan data? | Atas rekomendasi BNPB yang salah dapat diajukan permohonan pembetulan secara online melalui website insw.go.id pada menu aplikasi LNSW dan sub menu perizinan tanggap darurat lalu pilih menu perubahan data https://apps1.insw.go.id/perijinan/index.php Atas SKMK dari bea cukai proses perubahan data masih dilakukan secara manual dengan permohonan ke Kepala Kantor Bea Cukai di mana permohonan diajukan. Surat permohonan mengikuti format yang sudah ditentukan dan dilampiri dengan dokumen pelengkap perubahan data. | Impor | 92/PMK.04/2021 |
508 | Apakah sanksi bagi importir yang tidak menyelesaikan kewajiban berupa menyampaikan pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk, pajak dalam angka impor, dan/atau, sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan? | Sanksi administrasi diberikan dalam hal terjadi pelanggaran di bidang kepabeanan, misalnya kesalahan pemberitahuan nilai pabean, lebih atau kurang bongkar, keterlambatan pembayaran. Dalam hal barang impor ditimbun di TPS area pelabuhan melebihi 30 hari atau TPS di luar area pelabuhan melebihi 60 hari maka atas barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai yang selanjutnya dapat dilelang atau ditetapkan sebagai BMN | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 62/PMK.04/2011 |
509 | Apakah sanksinya jika terlambat atau tidak mengekspor kembali barang impor sementara? | Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. | Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
510 | Apakah saya akan dikenakan denda apabila tidak memberitahukan barang titipan tersebut dalam Customs Declaration? | Berdasarkan ketentuan UU Kepabeanan yang berlaku saat ini, penumpang yang membawa jasa titipan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Oleh karena itu diimbau kepada penumpang untuk memberitahukan barang yang dibawanya baik personal use maupun non personal use dengan sebenar-benarnya. | Impor | – |
511 | Apakah saya butuh perizinan (tata niaga/lartas) | Terhadap barang bawaan penumpang, berlaku ketentuan larangan dan pembatasan, dengan pengecualian jumlah atas beberapa jenis barang, seperti: 1. Produk tertentu berupa pakaian jadi maksimal 10 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor) 2. Produk tertentu berupa perangkat elektronik maksimal 2 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor) Barang bawaan yang wajib perizinan tata niaga, dapat dikeluarkan apabila perizinan sudah terpenuhi. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
512 | Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke dan dari Indonesia? | Apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara), wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor). Dalam hal Uang Kertas Asing yang dibawa senilai 1 miliar rupiah atau lebih, wajib melengkapi perizinan dari Bank Indonesia. Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002. | FTA dan SKA/COO | PMK 203/PMK.04/2017 |
513 | Apakah saya harus buat QRCode IMEI setelah mengisi e-CD? | Tidak perlu, hanya satu QRCode yaitu QRcode e-CD dengan syarat anda melengkapi isian pada item registrasi IMEI. | Registrasi IMEI | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
514 | Apakah saya harus membayar pajak, apabila membawa peralatan ke Indonesia dan akan saya bawa keluar lagi? | Pembawaan barang ke Indonesia yang nantinya akan dibawa kembali ke luar Indonesia tidak diwajibkan untuk membayar bea masuk dan PDRI, sepanjang diselesaikan melalui mekanisme impor sementara. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
515 | Apakah semua barang bisa diImpor Kembali? | Barang yang dapat diImpor Kembali merupakan barang yang sebelumnya diekspor: dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; untuk keperluan Perbaikan; untuk keperluan Pengerjaan; atau untuk keperluan Pengujian. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
516 | Apakah semua barang harus di X-ray? | Ya. Apabila masuk jalur merah maka semua barang, termasuk koper bagasi, hand carry, dan bagasi kabin dilakukan pemeriksaan x-ray. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
517 | Apakah semua barang impor diperiksa fisik? | Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan terhadap pengeluaran barang impor yang dikenakan jalur merah | Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
518 | Apakah semua barang yang di-Impor-untuk-Dipakai diperiksa fisik? | Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai yang terdiri atas Jalur Merah dan Jalur Hijau. Pemeriksaan fisik barang hanya dilakukan terhadap barang Impor yang mendapatkan Jalur Merah. | Impor | PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 |
519 | Apakah semua data penetapan PKBSI dapat diajukan perubahan? | Tidak ada batasan data PKBSI apa saja yang dapat diajukan perubahan oleh pemohon. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
520 | Apakah semua kegiatan impor harus melakukan permohonan PKSI ? | PKSI tidak bersifat wajib. Permohonan PKSI hanya dilakukan jika importir ingin mendapat penetapan klasifikasi atas barang yang akan diimpor | PKSI | PMK nomor 194/PMK.04/2016 |
521 | Apakah semua komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya memerlukan uji laboratoris? | Pemeriksaan fisik atas jenis barang dilakukan dengan pengujian laboratoris oleh Laboratorium Bea dan Cukai. Namun, atas beberapa komoditi yang dapat diidentifikasi secara fisik tidak perlu dilakukan pengujian laboratoris antara lain Tandan Buah Segar (TBS), Buah Sawit, Biji Sawit, dan Kernel Kelapa Sawit dan Tandan Kosong Sawit (sesuai dengan SE-04/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya). | Ekspor | – |
522 | Apakah semua perusahaan asuransi atau lembaga penjamin dapat menerbitkan customs bond atau excise bond? | Customs bond atau excise bond yang diterima untuk kegiatan kepabeanan atau cukai harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum atau lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | Impor | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
523 | Apakah setelah mengirim data secara online, masih harus menyerahkan hardcopy data registrasi kepabeanan? | Tidak perlu | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
524 | Apakah setelah mengirim data secara online, masih harus menyerahkan hardcopy data? | Tidak perlu | DJBC | – |
525 | Apakah setelah perusahaan melakukan loading BCL.KT melalui Portal KITE tetap berkewajiban untuk menyerahkan hardcopy? Bagaimana penyerahan surat permohonan pengembalian Perusahaan KITE Pengembalian? | Tidak perlu menyampaikan hardcopy apabila sudah tersedia atau diunggah melalui Portal KITE. Semua dokumen permohonan (berlaku juga untuk surat permohonan pengembalian Bea Masuk) Perusahaan KITE disampaikan melalui Portal KITE. Dasar hukum: Pasal 21 PMK 145/PMK.04/2022 dan Pasal 29 PMK 149/PMK.04/2022 | KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
526 | Apakah setiap impor / ekspor, harus mengajukan permohonan izin returnable package? | Tidak, izin retunable package hanya diajukan sekali sebelum impor / ekspor yang pertama kali dilakukan. Izin returnable package ini diberikan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. | Impor | PMK 142/PMK.04/2011, KEP-07/BC/2003 |
527 | Apakah setiap perusahaan dapat menggunakan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) untuk kegiatan kepabeanan dan cukai? | – Perusahaan dapat menggunakan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) – Perusahaan yang dapat menggunakan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) adalah: a. perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; b. pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; c. perusahaan penerima fasilitas di bidang kepabeanan dengan persyaratan profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau d. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk. | Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
528 | Apakah skema VD/VP (Voluntary Declaration/Voluntary Payment) bisa dipakai jika barang import dengan fasilitas KITE, ternyata digunakan untuk produksi pasar domestik jika memang pasar ekspor turun atau buyer menurunkan quantity order-nya? Dibandingkan jika harus dimusnahkan atau diekspor kembali. | Tidak bisa. VD/VP dapat digunakan dalam hal terdapat insiatif dari Perusahaan KITE untuk penambahan nilai transaksi, perubahan nilai pabean dan tarif (klasifikasi) dan juga dapat dilakukan inisatif secara terbatas untuk perubahan jumlah impor barang dan bahan. Namun dalam VD/VP tidak diatur untuk inisiatif perubahan tujuan fasilitas | Impor | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
529 | Apakah SKEP Penetapan Perusahaan KITE ada masa berlakunya? | SKEP Penetapan Penerima Fasilitas KITE berlaku sampai dengan perusahaan tidak lagi memanfaatkan fasilitas KITE ataupun dilakukan pencabutan. | KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
530 | Apakah syarat apabila akan melakukan kegiatan ekspor/impor di FTZ? | Persyaratannya: 1. Izin dari BP Kawasan harus diperoleh sebelum impor dilakukan; 2. Barang yang di impor harus sesuai dengan bidang usaha dari importir; 3. Semua ekspor barang ke luar negeri dan ke daerah non Perdagangan Bebas dan Perdagangan Bebas harus dilaporkan ke BP Kawasan; 4. Memiliki NIK/Akses Kepabeanan. | Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
531 | Apakah syarat menjadi Kawasan Berikat Mandiri? | Memiliki Profil Resiko Layanan Rendah IT Inventory Subsistemdari Sistem Akuntansi Perusahaan Memiliki KSWP yang Valid Memiliki Sertifikat AEO dan/atau Sertifikasi Lain Volume kegiatan yang tinggi dan memerlukan layanan DJBC 24 x 7 Pertimbangan lain Oleh Ka KPPBC berdasarkan manajemen Resiko | Kawasan Berikat Mandiri | PER-19/BC/2018 |
532 | Apakah syarat yang harus dipenuhi agar barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional dapat diberikan pembebasan bea masuk? | Syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program kegiatan yang ditetapkan oleh KONI. | Impor | PMK 256/PMK.04/2016 |
533 | Apakah terdapat peraturan lain terkait yang diterbitkan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022? | Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. | Ekspor | 123/PMK.010/2022 |
534 | Apakah terdapat perubahan komoditi ekspor yang dikenakan bea keluar maupun tarif bea keluar? | Tidak ada perubahan pada komoditi ekspor yang dikenakan bea keluar yaitu sesuai pengaturan sebelumnya berupa kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Namun terdapat perubahan pada struktur tarif bea keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam lampiran huruf C PMK 123/PMK.010/2022. | Ekspor | 123/PMK.010/2022 |
535 | Apakah terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik? | 1. Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik; 2. Pemeriksaan fisik dilakukan pada saat: Dimasukkan ke dalam Daerah Pabean; Diajukan perpanjangan; Diekspor kembali. 3. Pemeriksaan fisik dikecualikan terhadap barang impor sementara yang dimasukkan oleh Importir Mitra Utama (MITA) Prioritas. 4. Untuk memastikan pemenuhan ketentuan yang terkait dengan izin Impor Sementara, terhadap Barang Impor Sementara dapat dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. | Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
536 | Apakah terhadap barang pindahan harus dilakukan pemeriksaan fisik ? | Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik | Barang Pindahan | PMK 28/PMK.04/2008 |
537 | Apakah terhadap keputusan keberatan dapat diajukan banding? | Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Bea dan Cukai dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. | Keberatan dan Banding | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 pasal 95 |
538 | Apakah term CIF dan CFR juga perlu menambahkan biaya-biaya yang timbul saat pengambilan DO (invoice dari Palayaran)? | Apabila biaya DO tidak dipersyaratkan oleh pihak penjual sebagai bagian dari nilai freight maka biaya DO tidak perlu ditambahkan ke nilai transaksi karena merupakan biaya untuk kepentingan pembeli. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
539 | Apakah uji laboratoris dimandatorikan dalam SKP? | Dalam SKP, uji laboratoris tidak dimandatorikan. Sistem dibuat dengan menyesuaikan aturan dalam PMK-22/2019. Kecuali untuk CPO dalam kemasan yang tidak mengajukan pemeriksaan pendahuluan maka hasil uji lab dilampirkan sebagai dokumen pelengkap pabean | Ekspor | – |
540 | Apakah untuk barang ekspor juga dilakukan pemeriksaan fisik? | Terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik barang , dilakukan terhadap: a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali; c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas: 1. kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan; 2. kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian; dan/atau · 3. kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah. d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar; e. Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; f. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis dari unit pengawasan yang menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; atau g. Barang Ekspor selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko. | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
541 | Apakah untuk barang-barang impor yang dikenai ketentuan larangan dan/ pembatasan (lartas), ketentuan lartasnya harus dipenuhi terlebih dahulu pada saat mengajukan pembebasan atas barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri? | Lartas ada 2 yaitu lartas border dan post border. Apabila barang impor terkena lartas border, maka ketentuan lartasnya wajib dipenuhi sebelum barang keluar dari pelabuhan. Apabila barang impor terkena lartas post border, maka ketentuan lartasnya bisa dipenuhi setelah barang keluar dari pelabuhan. Pada saat pengajuan permohonan pembebasan bea masuk tidak dipersyaratkan untuk memenuhi ketentuan lartas baik border atau post border. Ketentuan lartas, terutama yang border, baru wajib dipenuhi pada saat clearance barang. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan | Impor | – |
542 | Apakah VAT/PPN yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikeluarkan dari perhitungan nilai pabean? Jika bisa, dokumen apa yang harus dilampirkan oleh importir? | Tidak termasuk nilai pabean sepanjang dapat diidentifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran 1 PMK 144/2022. Dokumen dapat dengan bukti pengembalian VAT tersebut atau dengan bukti lain sepanjang dapat diidentifikasi atau dibedakan dari harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
543 | Apakah wajib mengisi e-CD? | Wajib, setiap Penumpang yang tiba dari luar negeri wajib mengisi e-CD. | Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
544 | Apakah yang akan terjadi jika Pajak Rokok belum dilunasi? | 1. Jika pembayaran Pajak Rokok belum dilunasi maka Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) untuk kebutuhan bulan berikutnya tidak dilayani. 2. Wajib Pajak Rokok wajib melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok. | Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 |
545 | Apakah yang akan terjadi jika Pajak Rokok kurang dibayar? | Jika pembayaran Pajak Rokok kurang dibayar, maka : 1. Ditunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara tunai; atau 2. Tidak dilayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai 3. Dalam hal ditemukan adanya kekurangan Pajak Rokok yang diakibatkan oleh kekurangan cukai yang menyebabkan kurangnya Pajak Rokok atau tidak dilunasinya Pajak Rokok maka Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok. Dalam hal Pajak Rokok belum dilunasi, maka Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) untuk kebutuhan bulan berikutnya tidak dilayani | Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 |
546 | Apakah yang dimaksud dengan bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan? | 1. Bahan terapi yang berasal dari manusia yaitu darah manusia serta derivatifnya (turunannya) seperti darah seluruhnya, plasma kering, albumin, gamma globulin, fitrinogen serta organ tubuh; 2. Bahan pengelompokan darah adalah bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain; 3. Bahan penjenisan jaringan adalah bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, KMK 145/KMK.05/1997 |
547 | Apakah yang dimaksud dengan barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal? | Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal adalah barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
548 | Apakah yang dimaksud dengan barang impor bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut? | Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas: 1. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau 2. barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (non-personal use). Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud berdasarkan manajemen risiko. | Barang Bawaan Penumpang | 203/PMK. 04/2017 |
549 | Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)? | Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang yang dikenai cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik: a. konsumsinya perlu dikenalikan; b. peredarannya perlu diawasi; c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. | Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 |
550 | Apakah yang dimaksud dengan barang kiriman? | Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara Pos terdiri atas PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan. | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
551 | Apakah yang dimaksud dengan Barang Modal? | Barang modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
552 | Apakah yang dimaksud dengan barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut? | Barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut terdiri atas: 1. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean; 2. barang yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean; dan/atau 3. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut meninggalkan Daerah Pabean. | Barang Bawaan Penumpang | 203/PMK.04/2017 |
553 | Apakah yang dimaksud dengan barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nsional? | Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan penyelenggaraan kegiatan olahraga yang bersifat internasional yang diimpor oleh induk masing-masing cabang olahraga tingkat nasional yang terdaftar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). | Impor | PMK 256/PMK.04/2016 |
554 | Apakah yang dimaksud dengan barang-barang bawaan Jamaah Haji? | Barang-barang bawaan jamaah haji Indonesia merupakan barang-barang yang dipergunakan dan dibutuhkan oleh para jamaah haji dalam rangka menjalankan ibadah haji dalam rangka menjalankan ibadah haji yang dibawa pada saat keberangkatan dan/atau kedatangannya kembali ke Indonesia. | Barang Bawaan Penumpang | – |
555 | Apakah yang dimaksud dengan Bea Keluar? | Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor | DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
556 | Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk? | Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor | DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
557 | Apakah yang dimaksud dengan bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan ini diberikan? | Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan yang diimpor dengan tujuan benar-benar untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri di bidang pertanian, peternakan atau perikanan termasuk juga dibidang perkebunan dan kehutanan yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 105/PMK.04/2007 |
558 | Apakah yang dimaksud dengan Cukai? | Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. | Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 |
559 | Apakah yang dimaksud dengan customs bond dan excise bond? | Customs bond adalah Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin. Excise bond adalah Jaminan dalam rangka kegiatan cukai yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin. | Impor | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
560 | Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean? | Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan | DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
561 | Apakah yang dimaksud dengan Database Nilai Pabean ? | Database NIlai Pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam Daerah Pabean. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
562 | Apakah yang dimaksud dengan Deklarasi Nilai Pabean itu? | Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
563 | Apakah yang dimaksud dengan ekspor? | Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean | DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
564 | Apakah yang dimaksud dengan fasilitas kepabeanan? | Fasilitas kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
565 | Apakah yang dimaksud dengan impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditunjuk untuk kepentingan umum? | Yang dimaksud dengan impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah pusat yang ditunjuk untuk kepentingan umum adalah impor barang yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau hibah/bantuan luar negeri yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan. | Impor | PMK 163/PMK.04/2007 Jo. PMK 28/PMK.011/2011 |
566 | Apakah yang dimaksud dengan impor untuk dipakai? | Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia. | Impor | PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 |
567 | Apakah yang dimaksud dengan impor? | Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean | DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
568 | Apakah yang dimaksud dengan Jalur Hijau dalam proses impor barang? | Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). P-16/BC/2016 | DJBC | – |
569 | Apakah yang dimaksud dengan Jalur Kuning dalam proses impor barang? | Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). | DJBC | PER-16/BC/2016 |
570 | Apakah yang dimaksud dengan Jalur Merah dalam proses impor barang? | Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). | DJBC | PER-16/BC/2016 |
571 | Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Bank? | Jaminan Bank merupakan bank garansi yang diterbtikan oleh Bank Persepsi sebagai Penjamin pada Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk warkat. | Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
572 | Apakah yang dimaksud dengan Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai? | Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. | Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
573 | Apakah yang dimaksud dengan Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)? | Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). | Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
574 | Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat? | Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. | Kawasan Berikat | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
575 | Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean? | Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, | DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
576 | Apakah yang dimaksud dengan kepabeanan? | Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. | DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
577 | Apakah yang dimaksud dengan Keringanan Bea Masuk? | Yang dimaksud dengan Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
578 | Apakah yang dimaksud dengan konsultasi Nilai Pabean | Konsultasi adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir atau kuasanya atas Deklarasi Nilai Pabean untuk menentukan keakuratan nilai transaksi. | Impor | PER-17/BC/2016 |
579 | Apakah yang dimaksud dengan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk? | Nilai Pabean adalah nilai dasar yang digunakan untuk menghitung Bea Masuk, dan ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakan nilai transaksi. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
580 | Apakah yang dimaksud dengan Nilai transaksi? | Nilai Transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
581 | Apakah yang dimaksud dengan Nota Pelayanan Ekspor? | Nota Pelayanan Ekspor adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atau PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut. | Ekspor | PER-32/BC/2014 |
582 | Apakah yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor? | Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dibidang ekspor dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | Ekspor | PMK 145/PMK.04/2014 |
583 | Apakah yang dimaksud dengan Pengujian Kewajaran? | Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
584 | Apakah yang dimaksud dengan Periode KITE Pembebasan? | Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor, penyerahan Hasil Produksi, atau penyelesaian Barang dan Bahan terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
585 | Apakah yang dimaksud dengan tarif resiprositas? | Tarif yang berlaku atas asas timbal balik. Atensi pos tarif yang terkena asas resiprositas ini , biasanya ada di kolom 7 lampiran tiap-tiap skema FTA | Impor | PMK 229/PMK.04/2017 |
586 | Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean? | Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. | DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
587 | Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean? | Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
588 | Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara? | Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya | DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
590 | Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara? | Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
589 | Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara? | Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. | DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 pasal 1 |
591 | Apakah yang dimaksud IT Inventory di Kawasan Berikat? | IT Inventory adalah alat bantu yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan: 1. Pemasukan barang; 2. Pengeluaran barang; 3. Barang dalam proses produksi (work in process); 4. Penyesuaian (adjustment); dan 5. Hasil pencacahan (stock opname); secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang bersangkutan; | Kawasan Berikat | PER-57/BC/2011 |
592 | Apakah yang dimaksud IT Inventory di Pusat Logistik Berikat (PLB)? | IT Inventory adalah alat bantu yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan: 1. Pemasukan barang; 2. Pengeluaran barang; 3. Penyesuaian (adjustment); dan 4. Hasil pencacahan (stock opname); secara kontinu dan realtime di Pusat Logistik Berikat yang bersangkutan; | Pusat Logistik Berikat | PER-1/BC/2016 |
593 | Apakah yang dimaksud Kartu Identitas Lintas Batas? | Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas. | Impor | 80/PMK.04/2019, PER-01/BC/2021 |
594 | Apakah yang dimaksud Klaim Jaminan? | Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya | Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
595 | Apakah yang dimaksud penyelenggara pos? | penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos | Impor | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
596 | Apakah yang dimaskud dengan barang pindahan itu? | Barang pindahan adalah barang –barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. | Barang Pindahan | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 28/PMK.04/2008 |
597 | Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa lupa password atau user id? | 1. Untuk mengetahui user id dan password, lakukan request kode aktivasi secara online melalui website bea dan cukai www. beacukai.go.id 2. Pilih menu portal pengguna jasa dan selanjutnya pilih menu Request kode aktivasi, masukkan alamat email yang dulu digunakan untuk pendaftaran user id; 3. Pengguna jasa akan mendapatkan pemberitahuan user id dan pasword yang dikirimkan ke alamat email tersebut. | Impor | – |
598 | Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa salah memasukkan data isian form registrasi kepabeanan dan telah terlanjur dikirim? | Tunggu ada respon penolakan/pengembalian, isi ulang dan kirim ulang. | Impor | – |
599 | Apakah yang harus dilakukan importir apabila terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi namun belum dapat ditentukan saat pengajuan PIB | Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan saat pengajuan PIB yaitu harga futures, royalti, dan/atau proceeds. Importir dapat melakukan Deklarasi Inisiatif pada dokumen PIB. Importir harus melakukan pembayaran inisiatif atas kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI paling lama tujuh hari sejak tanggal penyelesaian | Impor | PMK 67/PMK.04/2016 |
601 | Apakah yang harus dilakukan jika menerima Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.02) atau Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04)? | Silahkan lakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang tertulis dalam detail pengembalian atau penolakan (pada halaman kedua Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.02) atau Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04). Kemudian setelah dilakukan perbaikan kirim kembali data yang sudah diperbaiki. | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
600 | Apakah yang harus dilakukan jika menerima Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.02) atau Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04)? | Silahkan lakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang tertulis dalam detail penolakan (pada halaman kedua Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04)) kemudian kirim kembali data yang sudah diperbaiki | DJBC | – |
602 | Apakah yang harus dilakukan jika menerima Surat Penolakan Permohonan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan? | Silahkan lakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang tertulis dalam penolakan permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan kemudian ajukan kembali data/dokumen yang sudah diperbaiki. | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
603 | Apakah yang harus dilakukan penjamin setelah menerima surat Klaim Jaminan dari Kantor Bea dan Cukai? | Penjamin menyelesaikan Klaim Jaminan dengan menyetorkan uang ke Kas Negara sesuai dengan surat Klaim Jaminan. Penjamin menyampaikan bukti penyetoran uang hasil Klaim Jaminan ke rekening Kas Negara skepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyetoran. | Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
604 | Apakah yang menjadi objek Pajak Rokok? | Yang menjadi objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok, meliputi : 1. Sigaret; 2. Cerutu; 3. Rokok Daun | Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 |
605 | Apakah yang menyebabkan KPPBC mengeluarkan nota penolakan terhadap penyampaian dokumen SPPR? | 1. Pengisian data SPPR/PR-1 tidak lengkap atau tidak benar 2. Data SPPR/PR-1 tidak sesuai dengan CK-1 3. Penghitungan Pajak Rokok tidak benar | Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 Pasal 4 |
606 | Apakah yayasan dalam mengajukan permohonan fasilitas fiskal pembebasan atas impor barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam dapat menggunakan rekomendasi dari Kementerian Sosial? | Dalam pengajuan permohonan fasilitas fiskal pembebasan atas impor barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, yayasan harus melampirkan rekomendasi dari BNPB dan tidak perlu melampirkan rekomendasi dari Kementerian Sosial. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan | FTA dan SKA/COO | – |
607 | Atas barang bawaan penumpang yang akan dibawa ke luar negeri kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia, bagaimana prosedurnya? | Sebelum melakukan pembawaan barang ke luar negeri, silakan laporkan barang bawaan yang akan dilakukan Impor Kembali di Kantor Pelayanan Bea Cukai yang mengawasi bandara keberangkatan. Atas pemberitahuan tersebut, secara umum Kantor Pelayanan Bea Cukai akan menerbitkan bukti pembawaan barang yang akan dilakukan Impor Kembali. Saat kembali ke Indonesia, tunjukkan bukti pembawaan barang yang sebelumnya sudah diberikan. Petugas akan melakukan pemeriksaan atas Impor Kembali yang dilakukan. | Barang Bawaan Penumpang | PMK 175/PMK.04/2021 |
608 | Atas barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen apakah dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)? | Barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
609 | Atas formulir permohonan pendaftaran IMEI yang sudah mendapat tanda terima berupa barcode didaftarkan di mana? | Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih mendapat pembebasan sepanjang tidak lebihi 5 hari sejak kedatangan. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
610 | Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli dari kawasan bebas (Free Trade Zone), apakah wajib diregistrasikan IMEI-nya? | Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ). | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
611 | Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, bagaimana proses registrasi IMEI ke Bea Cukai? | Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN). | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
612 | Atas Impor Kembali barang yang telah diekspor, apakah ada pengenaan Bea masuk dan PDRI? | Atas Impor Kembali: 1. barang yang memenuhi ketentuan barang Impor Kembali dalam kualitas sama atau barang Impor Kembali untuk keperluan pengujian, diberikan pembebasan bea masuk. 2. barang Impor Kembali merupakan barang untuk keperluan perbaikan, dikenakan bea masuk terhadap: a. bagian yang diganti; b. biaya perbaikan; c. asuransi; dan d. biaya pengangkutan. 3. barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan pengerjaan, dikenakan bea masuk terhadap: a. bagian yang ditambahkan; b. biaya pengerjaan; c. asuransi; dan d. biaya pengangkutan. 4. pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
613 | Atas kelebihan pembawaan minuman beralkohol apakah bisa dibayar? | Atas kelebihan minuman mengandung etil alkohol tidak bisa dibayar atas dilunasi, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Petugas Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
614 | Atas pemberitahuan impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang menggunakan PIB, di kolom manakah pemberitahuan IMEI dicantumkan? | Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
615 | Atas permohonan pengembalian (restitusi) sebelum penetapan, berapa lama proses surat permintaan untuk melakukan penetapan akan disampaikan? | Surat permintaan penetapan atas permohonan pengembalian (restitusi) disampaikan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan. | Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
616 | Aturan SPONSORSHIP dalam kegiatan KLOP | Sponsorship dalam kegiatan KLOP perlu diatur terkait pemberian sponsorship uang sesuai ketentuan dan kewajaran, untuk pelanggaran yang telah terjadi akan dilaksanakan mitigasi resiko sebagai tindakan preventif kedepan. UPG harus berani dan mulai menyampaikan kepada Pimpinan Instansi apabila ada pelanggaran dalam penerimaan sponsorship pada event yang dilaksanakan oleh instansi, sehingga terbentuk kesadaran Pimpinan Instansi dalam pengelolaan tata laksana. | Lain-Lain | – |
617 | Audit itu biasanya berapa lama? | Jangka waktu pekerjaan lapangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja Pelaksanaan Audit harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penugasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas atau Surat Perintah Dapat diperpanjang oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sehingga menjadi paling lama 12 (dua belas) bulan dengan periode perpanjangan maksimum 3 (tiga) bulan untuk setiap permohonan perpanjangan penyelesaian Audit | Impor | PER-09/BC/2012 |
618 | Bagaiamana cara untuk mengetahui bahwa atas PEB KITE sudah terbit LHPRE sehingga dapat diajukan BCL.KT? | Dapat dilihat pada Portal KITE melalui menu browse PEB. | KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
619 | Bagaimana agar NPPBKC yang dibekukan dapat diberlakukan kembali? | Pemberlakuan NPPBKC dilakukan dalam hal: 1. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai dapat diberlakukan kembali setelah: adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai, yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah; atau dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak cukup bukti permulaan untuk dilakukan penyidikan. 2. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi dapat diberlakukan kembali apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC: telah memnuhi ketentuan persyaratan lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; izin dari instansi terkait sudah berlaku; Pengusaha Barang Kena Cukai telah memiliki keputusan perubahan NPPBKC atas perubahan yang dilakukan. 3. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator dapat diberlakukan kembali setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit. 4. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan dapat diberlakukan kembali apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC, Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan. 5. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan dapat diberlakukan kembali setelah: Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain bukan merupakan barang kena cukai; atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol telah mendapatkan persetujuan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai. 6. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan dapat diberlakukan kembali setelah Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC. 7. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan NPPBKC. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
620 | Bagaimana akibat hukumnya jika Keberatan diajukan melebihi jangka waktu 60 hari (Kepabenan) atau 30 hari (Cukai)? | Akibat hukumnya hak Orang untuk mengajukan Keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
621 | Bagaimana alur proses penelitian permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai importir penerima fasilitas Jalur Prioritas ? | Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: 1. Pemenuhan Persyaratan Administrasi: Surat permohonan fasilitas Jalur Prioritas; Fotokopi hasil audit terakhir oleh kantor akuntan publik; Fotokopi hasil audit terakhir Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau keterangan belum pernah di audit atau sedang dilakukan audit; Data importasi dan pelanggaran periode satu tahun terakhir; Standard Operating Procedure (SOP) pembuatan, pembayaran, dan penyerahan (transfer) PIB yang selama ini dimiliki dan dijalankan oleh perusahaan; Surat Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi peraturan; Keterangan kepemilikan Modul Importir untuk pembuatan dan penyerahan PIB dalam hal importir mengajukan pemberitahuan pabean sendiri Nama-nama PPJK yang diberi kuasa dalam hal importir ingin menguasakan pengajuan pemberitahuan pabean kepada PPJK; Fotokopi Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dimiliki perusahaan jika pengajuan pemberitahuan pabean dilakukan secara langsung oleh importir, atau Surat kuasa (penunjukan) dari importir kepada PPJK jika pengajuan pemberitahuan pabean dikuasakan kepada PPJK; Daftar Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan menggunakan fasilitas Jalur Prioritas; Fasilitas Kepabeanan yang diperoleh (KITE, KB, BKPM) Identitas perusahaan (API, NIK, NPWP, company profile); Data lain yang dapat memberikan gambaran positif perusahaan (Surat Penunjukan sebagai Wajib Pajak Patuh dari Direktorat Jenderal Pajak, Sertifikat ISO); 2. Rekomendasi dari Direktorat terkait: | DJBC | – |
622 | Bagaimana alur proses pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan? | Alur proses pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan sebagai berikut: 1. Pemohon menyampaikan permohonan pengembalian; 2. Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian formil berupa pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan; 3. Pemohon mendapat tanda terima berkas pengajuan jika berkas lengkap; 4. Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian materiil; 5. konfirmasi pengembalian ke pihak terkait; 6. Penyelesaian berkas pengembalian; 7. Pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh PPSPM; 8. Kepala KPPN menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). | Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
623 | Bagaimana apabila akan melakukan ekspor rokok? | 1. Rokok yang mendapat fasilitas Kawasan Bebas tidak dapat dikeluarkan dari FTZ. 2. Rokok produksi FTZ yang akan diekspor : a. Pengusaha membuat PPFTZ-01 ekspor; b. Pengajuan HJE Produk rokok khusus ekspor; c. Lengkap dengan desainnya; d. CK-FTZ berdasarkan Skep HJE tersebut. | Kawasan Bebas | – |
624 | Bagaimana apabila kendaraan bermotor yang diimpor melalui mekanisme impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) hilang atau rusak parah? | Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dapat diselesaikan selain dengan diekspor kembali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam hal: Kendaraan Bermotor hilang; Kendaraan Bermotor mengalami kerusakan parah; atau Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure). Importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali. Permohonan tersebut dilampiri dengan dokumen berupa: persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; bukti kehilangan dari instansi yang berwenang untuk kendaraan bermotor yang hilang; dan surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, dalam hal barang impor sementara dikenai ketentuan pembatasan impor untuk kendaraan bermotor yang mengalami rusak parah. Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali importir wajib membayar: bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. | Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
625 | Bagaimana apabila Pengusaha Tempat Penyimpanan ingin melakukan perubahan jenis kegiatan usaha dan/atau jenis barang kena cukai? | Pengusaha Tempat Penyimpanan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha dan/atau perubahan jenis barang kena cukai dengan mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penyimpanan. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
626 | Bagaimana apabila pengusaha tidak melunasi biaya pengganti? | 1. Tidak dilayani P3C HT/P3C MMEA dan CK1/CK1-A berikutnya 2. Bea Cukai akan menyerahkan penagihan biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada ketua panitia urusan piutang negara (PUPN) cabang melalui kepala KPKNL | Cukai | PMK 68/PMK.04/2018 dan PER-45/BC/2016 pasal 26 |
627 | Bagaimana apabila saat pemberitahuan PIB importir mendapatkan penolakan dengan keterangan konsolidasi | Pos manifes yang diberitahukan sebagai pos konsolidasi harus dilakukan pemecahan pos manifes terlebih dahulu. | Impor | – |
628 | Bagaimana apabila Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu yang telah ditetapkan? | Apabila Tim Audit Direktorat Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut, Penyelesaian Audit dapat diperpanjang oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sehingga menjadi paling lama 12 (dua belas) bulan dengan periode perpanjangan maksimum 3 (tiga) bulan untuk setiap permohonan perpanjangan penyelesaian Audit. Dalam hal penyelesaian Audit diperkirakan tidak dapat memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas, Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama harus mengajukan perpanjangan ke Direktur Jenderal sebelum jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006 |
629 | Bagaimana atas impor buku ilmu pengetahuan? | 1. Sesuai PMK 103/PMK.04/2007 Pasal 2 Buku yang mendapatkan pembebasan dikecualikan terhadap buku yang diimpor dengan menggunakan bahasa Indonesia; 2. Buku yang mendapatkan pembebasan adalah: a. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Buku pelajaran umum; c. Kitab suci; d. Buku pelajaran agama; dan e. Buku ilmu pengetahuan lainnya. 3. Sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) untuk komoditi buku cetakan, buku ilmu pengetahuan, buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama diklasifikasikan dalam Pos 49.01 dengan tarif bea masuk 0% (nol persen) dan PPN 10% (sepuluh persen), sehingga atas impor barang tersebut tidak diperlukan keputusan pembebasan bea masuk, namun dalam importasinya harus tetap memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan; 4. Terkait dengan ketentuan perpajakan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Setempat Atau call Center Pajak; 5. Tidak perlu diajukan permohonan. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 103/PMK.04/2007, SE-16/BC/2013 |
630 | Bagaimana bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh oleh pengusaha di Kawasan Berikat? | Berbagai bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh pengusaha di Kawasan Berikat antara lain adalah: 1. Pelayanan dokumen ekspor diberikan oleh petugas Bea dan Cukai di Kawasan Berikat termasuk pemberian persetujuan muat sehingga barang ekspor milik PDKB di pelabuhan muat dapat langsung dimuat diatas kapal/pesawat. 2. Barang ekspor dari Kawasan Berikat dimungkinkan untuk konsolidasi dengan barang ekspor lainnya sehingga dapat menghemat biaya ekspor. 3. Dengan diberikannya fasilitas perpajakan, PDKB tidak perlu mengurus proses restitusi pajak karena pemasukan barang ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. | Kawasan Berikat | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
631 | Bagaimana bila importir tidak setuju dengan hasil pemeriksaan fisik barang impor? | Hasil pemeriksaan fisik dituangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). LHP bukan merupakan objek yang dapat diajukan keberatan. Namun demikian, apabila LHP diterima oleh Pejabat Pemeriksa Dokumn (PPD) dan ditindaklanjuti dengan SPTNP atau SPBL, Importir atau PPJK dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan terhadap penetapan tersebut. | Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
632 | Bagaimana bila jangka waktu penimbunan di TPS terlampaui? | Barang yang ditimbun di TPS yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
633 | Bagaimana cara cek status PIB/PEB yang sudah saya kirim melalui CEISA 4.0? | Pengguna Jasa dapat mengecek status PIB/PEB yang sudah dikirim melalui portal pengguna jasa dengan alamat portal.beacukai.go.id kemudian pilih menu single Core System sub menu Dokumen Pabean kemudian masukkan parameter sesuai dokumen yang dicari statusnya, klik 2 kali pada dokuman tersebut kemudian akan muncul pop up status dan respon. | Impor | – |
634 | Bagaimana cara cek status PIB/PEB yang sudah saya kirim? | Pengguna Jasa dapat mengecek status PIB/PEB yang sudah dikirim melalui : 1. Portal Pengguna Jasa : Masuk ke portal pengguna jasa pada alamat customer.beacukai.go.id kemudian pilih menu Browse Data PIB/PEB kemudian masukkan parameter sesuai dokumen yang dicari statusnya 2. Modul : Klik pada dokumen PIB/PEB yang akan dicari statusnya, kemudian tarik data respon untuk meperbaharui respon | Impor | – |
635 | Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut? | Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store). Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
636 | Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawah oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean? | Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store). Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
637 | Bagaimana cara melakukan pengecekan status barang kiriman ? | Status barang kiriman dapat di cek pada website resmi bea cukai yaitu www.beacukai.go.id/barangkiriman | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
638 | Bagaimana cara memberitahukan barang titipan tersebut kepada bea cukai? | Barang titipan dapat disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Customs Declaration (BC 2.2) dengan mencentang pertanyaan nomor 11 huruf e dan memberitahukan jumlah dan jenis barang dalam kolom uraian barang di bagian belakang. Penyelesaian barang titipan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 adalah menggunakan PIBK. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
639 | Bagaimana cara memperoleh fasilitas pembebasan cukai atas BKC yang digunakan sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong Pembuatan Barang Hasil Akhir Bukan BKC? | 1. Proses Produksi Terpadu (rangkaian proses produksi seluruhnya dilakukan di pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC) Catatan: Untuk dapat memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dimaksud, Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan dengan menggunakan format PMCK–1. 2. Proses Produksi Non Terpadu Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, atau Importir, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-2 | Cukai | PMK 109/PMK.04/2010 Jo PMK 40/PMK.04/2014 |
640 | Bagaimana cara memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus valid? | KSWP akan bersatus valid dalam hal: 1. Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut 2. Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) | DJBC | – |
641 | Bagaimana cara memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus valid? | KSWP akan bersatus valid dalam hal: 1. Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut 2. Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
642 | Bagaimana cara memperoleh kode billing? | Kode Billing diperoleh berdasarkan dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran dan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Diterbitkan secara otomatis oleh SKP, setelah dilakukan validasi terhadap dokumen dasar yang disampaikan oleh Wajib Bayar ke SKP atau setelah penerbitan Surat Penetapan oleh Pejabat Bea Dan Cukai; 2. Diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, melalui aplikasi billing yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau 3. Diterbitkan secara Mandiri oleh Wajib Bayar atau kuasanya melalui portal pengguna jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Kantor | Impor | PER-33/BC/2016 pasal 3 |
643 | Bagaimana cara mencari pos tarif selain menggunakan mekanisme PKSI? | 1. Dapat menggunakan tools berupa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia dengan berpedoman kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS), Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Subpos dan Uraian Barang. 2. Petugas layanan diimbau untuk tidak memberi rekomendasi / arahan yang bersifat resmi, berikan masukan terkait karakteristik barang untuk melakukan pengecekan secara mandiri di INTR (eservice.insw.go.id) | PKSI | – |
644 | Bagaimana cara mendapat persetujuan pemusnahan barang di Gudang Berikat? | Untuk mendapatkan izin pemusnahan, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis dengan melampirkan: daftar rincian barang yang akan dimusnahkan; dokumen asal barang; keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan, dan lokasi pemusnahan; fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Gudang Berikat; dan fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Gudang Berikat. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama: 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen PER-18/BC/2019 |
645 | Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Baku / Penolong Barang Hasil Akhir Bukan BKC untuk proses produksi non-terpadu? | Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, atau Importir, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-2 Pembebasan Cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi Non-terpadu: 1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. 2. Permohonan yang diajukan harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir. 3. Permohonan harus mencantumkan: a. Rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan PembebasanCukai; dan b. Rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi. 4. Untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol; 5. Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2. 6. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan. 7. Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP. 8. Keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. 9. Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. 10. Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-10 dengan menggunakan dokumen LACK-4. | Cukai | PMK 109/PMK.04/2010 Jo PMK 40/PMK.04/2014 |
646 | Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Baku / Penolong Barang Hasil Akhir Bukan BKC untuk proses produksi terpadu? | Proses Produksi Terpadu (rangkaian proses produksi seluruhnya dilakukan di pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC). Catatan: Untuk dapat memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dimaksud, Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan dengan menggunakan format PMCK–1. Pembebasan Cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi Terpadu yaitu: 1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. 2. Permohonan harus mencantumkan: a. Rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim yang meliputi: Jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu tahun takwim; dan Jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang; b. Uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir; dan c. Contoh barang hasil akhir 3. Untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol. 4. Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-1. 5. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan. 6. Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP. 7. Keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. 8. Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. 9. Pengusaha barang hasil akhir yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-3. | Cukai | PMK 109/PMK.04/2010 Jo PMK 40/PMK.04/2014 |
647 | Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Baku / Penolong Barang Hasil Akhir Barang Kena Cukai? | 1. Pengusaha Pabrik yang akan menghasilkan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai dengan menggunakan bahan baku atau bahan penolong , harus menyampaikan rencana produksinya kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor dan Kepala Kantor Wilayah yang mengawasinya, dengan menggunakan formulir PBCK-1; 2. PBCK-1 paling sedikit memuat: a. Nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) , dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik pengguna fasilitas tidak dipungut cukai; b. Nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) , dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai, yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai; c. Jenis dan perkiraan jumlah barang kena cukai yang akan dimasukkan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; dan d. Jenis dan perkiraan jumlah produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai. 3. Pengusaha Pabrik yang menggunakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. Menimbun barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah; b. Melakukan pencatatan pemasukan, penggunaan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong, pengeluaran barang kena cukai yang dikembalikan, dan produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai; dan c. Menyampaikan laporan setiap bulan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pengusaha Pabrik yang menggunakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya berdasarkan catatan 4. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai, yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai ke dalam Pabrik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus menyampaikan laporan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawas paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. | Cukai | PMK 59/PMK.04/2017 |
648 | Bagaimana cara mendapatkan izin penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)? | – Untuk dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee): a. perusahaan mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa: 1. Jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan 2. laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun buku terakhir; dan b. penyelenggara pos yang ditunjuk, mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) paling sedikit melampirkan Jaminan perusahaan (corporate guarantee). – Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur yang mengelola penerimaan. | Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
649 | Bagaimana cara mendapatkan izin penggunaan Jaminan Tertulis? | – Pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis kepada Menteri Keuangan u.p Kepala Kantor Bea dan Cukai. – Atas permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. – Dalam hal permohonan: a. disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis dan bukti penerimaan Jaminan; atau b. ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. | Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
650 | Bagaimana cara mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh OSS? | Untuk importir yang sudah memiliki API-U dan API-P, sepanjang API yang dimiliki telah diatur didalam lembaga OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus melakukan pendaftaran ke lembaga OSS untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai API paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku PERMENDAG 75 Tahun 2018 | Impor | – |
651 | Bagaimana cara mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan? | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan: 1. Akta pendirian perusahaan dan surat izin usaha dari instansi terkait; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; 4. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas peralatan dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk, serta pelabuhan tempat pembongkaran; dan “1. Surat permohonan; 2. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan pembongkaran, yang ditandatangani oleh pemohon; 3. Asli Rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup; 4. Fotokopi NPWP; 5. Fotokopi Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); 6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Terakhir; 7. Fotokopi Surat Izin Usaha; 8. Fotokopi Akta pendirian perusahaan.” Perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah yang akan melakukan kegiatan pengolahan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan; dan Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan bagi perusahaan yang bersangkutan. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 101/PMK.04/2007 |
652 | Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang sample? | Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri: 1. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masukdan cukai beserta nilai pabeannya; 2. rekomendasi dari departemen teknis terkait. | Impor | 140/KMK.05/1997 |
653 | Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang sample? | Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri: 1. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masukdan cukai beserta nilai pabeannya; 2. rekomendasi dari departemen teknis terkait. | Impor | 140/KMK.05/1997 |
654 | Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional? | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, induk organisasi olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melaui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melapirkan: 1. Rekomendasi dari ketua KONI atau instansi teknis terkait; dan 2. Rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean dalam pelabuhan tempat pembongkaran. | Impor | PMK 256/PMK.04/2016 |
655 | Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan? | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, importir/lembaga penelitian/lembagalain yang mendapat rekomendasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melaui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan: 1. Akta pendirian perusahaan dan Surat Izin Usaha dari instansi terkait (untuk importir); 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (untuk importir); 3. Penetapan barang impor sebagai bibit dan benih dan/atau rekomendasi dari instansi teknis terkait; 4. Sertifikat kesehatan tumbuhan atau hewan dari negara asal; dan 5. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean bibit dan benih yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkaran. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 105/PMK.04/2007 |
656 | Bagaimana cara menetapkan nilai/ biaya pengangkutan (freight) dan asuransi (insurance) berdasarkan PMK 144/2022? | Berdasarkan pasal 8 PMK-144/2022, apabila biaya transportasi/pengangkutan (freight) belum ditambahkan ke dalam komponen nilai pabean dan atas bukti transaksi tidak tersedia, maka dapat menggunakan norma yang dihitung berdasarkan : 1. Apabila berasal dari negara ASEAN, maka dihitung dengan menggunakan persentase 5% x nilai FOB; 2. Apabila berasal dari negara Asia non-ASEAN dan Australia, 10% x FOB; dan 3. Negara selain diatas adalah 15% x FOB. Sedangkan untuk Asuransi akan dihitung menggunakan rumus 0,5% x CNF. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
657 | Bagaimana cara mengajukan agar mendapatkan pembebasan Bea Masuk untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan? | 1. Diajukan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang mana berkedudukan di Indonesia, dibuktikan dengan akta notaris, dan badan atau lembaga tersebut bersifat non profit. 2. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan harus dilampiri dengan: a. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya; b. Surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan c. Rekomendasi dari instansi teknis terkait. | Impor | PMK 70/PMK.04/2012 |
658 | Bagaimana cara mengajukan agar mendapatkan pembebasan BM utk kepentingan penanggulangan bencana alam, masa tanggap darurat bencana dan masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi? | 1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I 2. Permohonan harus dilampiri: a. Daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam; b. Surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan c. Rekomendasi BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam. | Impor | PMK 69/PMK.04/2012 |
659 | Bagaimana cara mengajukan pemberitahuan perubahan data registrasi Pengusaha Kena Cukai? | Pemberitahuan perubahan data registrasi Pengusaha Kena Cukai diajukan dengan ketentuan: 1. Pemberitahuan perubahan data disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha; 2. Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan dokumen yang terkait dengan pemberitahuan perubahan data; 3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan perubahan data; 4. Dalam melakukan penelitian pemberitahuan, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi; 5. Berdasarkan pemberitahuan perubahan data dan hasil penelitian, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan pada database Pengusaha Barang Kena Cukai. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
660 | Bagaimana cara mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC? | Proses perpanjangan NPPBKC dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut; 1. Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha; 2. Permohonan dilampiri dengan salinan atau fotokopi izin usaha dengan ketentuan: Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran; 3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan perpanjangan NPPBKC untuk mendapatkan informasi terkait: pemenuhan persyaratan izin usaha;daneksistensi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran; 4. Untuk pemeriksaan eksistensi, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi. 5. Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. Dalam hal Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
661 | Bagaimana cara mengajukan permohonan perubahan NPPBKC? | Permohonan perubahan NPPBKC dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pengusaha Barang Kena Cukai mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha; 2. Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan dokumen terkait perubahan NPPBKC; 3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian permohonan perubahan NPPBKC terkait perubahan lokasi atau tempat usaha; perubahan jenis kegiatan usaha; dan/atau perubahan jenis barang kena cukai untuk mendapatkan informasi terkait: pemenuhan persyaratan izin usaha; dan pemenuhan persyaratan lokasi. 4. Untuk pemeriksaan pemenuhan persyaratan lokasi, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi. 5. Atas permohonan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan; perubahan atau penggantian pemilik perusahaan; dan/atau perubahan NPWP, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian permohonan untuk mendapatkan informasi kelengkapan dokumen dan validitas data; 6. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan perubahan NPPBKC dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
662 | Bagaimana cara mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga? | Permohonan perubahan Persetujuan Impor dapat diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan berupa: Persetujuan Impor; NIB yang berlaku sebagai API-U; dan perubahan rencana Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga. PERMENDAG 68 TAHUN 2020 | Impor | – |
663 | Bagaimana cara mengajukan permohonan PKSI? | Importir mengajukan surat permohonan secara resmi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan Subdit Klasifikasi Barang di Kantor Pusat Bea Cukai. Surat permohonan dibuat sesuai format pada lampiran huruf A dalam PMK nomor 194/PMK.04/2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean. | PKSI | 194/PMK.04/2016 |
665 | Bagaimana cara mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan? | Permohonan pengajuan Registrasi Kepabeanan dapat dilakukan secara online melalui situs www.beacukai.go.id atau www.insw.go.id | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
664 | Bagaimana cara mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan? | Permohonan pengajuan Registrasi Kepabeanan dapat dilakukan secara online melalui situs www.oss.go.id PP 24 Tahun 2018 | DJBC | – |
666 | Bagaimana cara mengakses e-CD? | e-CD dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/ | Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
667 | Bagaimana cara mengecek apakah e-form D sudah terupload di sistem? | Silahkan akses website insw.go.id lalu pilih menu tracking e-ATIGA. Kemudian masukkan nomor e-form D yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di negara asal insw.go.id | Impor | – |
668 | Bagaimana cara mengetahui apakah biaya royalti atas barang impor harus ditambahkan atau tidak? | Kriteria royalti untuk dapat ditambahkan ke dalam komponen nilai pabean harus memenuhi ketiga persyaratan, yaitu: 1. Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung; 2. Merupakan persyaratan penjualan barang impor; dan 3. Berkaitan dengan barang impor (pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual). | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
669 | Bagaimana cara mengetahui besaran pembebanan Bea Masuk, PPN, PPNBM, PPh, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) terhadap suatu barang? | 1. besaran pembebanan bea masuk, PPN, PPNBM, PPh, dan BMTP dapat dilihat dengan melakukan pengecekan melalui website Intrade INSW pada laman intr.insw.go.id 2. kemudian pada laman website Inatrade INSW pilih menu Indonesia NTR submenu HS Code Information 3. lalu isikan kolom keywords dengan deskripsi singkat barang (misal: keramik, mobil, mesin) apabila menggunakan parameter Description atau isikan kolom keywords dengan Kode HS apabila menggunakan parameter HS Code, lalu klik SEARCH 4. Buka daftar HS Code yang muncul untuk melihat detail penjelasan terhadap barang dengan HS Code tersebut 5. Untuk mengetahui besaran pembebanan Bea Masuk, PPN, PPNBM, PPh, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) dapat dilihat pada tabel MFN (Most Favoured Nation) 6. Apabila PPN, PPnBM, PPh, BMAD dan BMTP tarifnya bernilai 999 maka tarif PPN, PPnBM, PPh, BMAD dan BMTP barang tersebut bernilai tertentu yang dirinci dalam regulasi/peraturan terkait tarif PPN, PPnBM, PPh, BMAD dan BMTP. Untuk melihat detail nilai tertentu tersebut dapat dilihat pada peraturan di penjelasan PPN, PPnBM, PPh, BMAD dan BMTP tersebut. Inatrade INSW | Impor | – |
670 | Bagaimana cara mengetahui suatu barang terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) atau tidak? | Dapat melakukan pengecekan pada regulasi/peraturan (Peraturan Menteri Keuangan,dll) yang mengatur mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP); dan/atau Dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi dalam hal tidak diketahui peraturan yang mengatur terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) dengan langkah sebagai berikut : 1. Penjelasan mengenai suatu barang terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) atau tidak dapat dilihat melalui website Intrade INSW pada laman intr.insw.go.id 2. kemudian pada laman website Intrade INSW pilih menu Indonesia NTR submenu HS Code Information 3. lalu isikan kolom keywords dengan deskripsi singkat barang (misal: keramik, mobil, mesin) apabila menggunakan parameter Description atau isikan kolom keywords dengan Kode HS apabila menggunakan parameter HS Code, lalu klik SEARCH 4. Buka daftar HS Code yang muncul untuk melihat detail penjelasan terhadap barang dengan HS Code tersebut 5. Untuk mengetahui jenis barang tersebut terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) atau tidak dapat dilihat pada tabel MFN (Most Favoured Nation) kolom BMAD atau BMTP 6. Apabila jenis barang tersebut terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) akan ada penjelasan nilai tarif pengenaannya beserta dengan peraturan dasar pengenaannya, apabila kosong berarti tidak terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP). Inatrade INSW | Impor | – |
671 | Bagaimana cara mengetahui suatu barang terkena lartas (larangan dan/atau pembatasan) atau tidak? | 1. Penjelasan mengenai suatu barang terkena lartas (larangan dan/atau pembatasan) atau tidak dapat dilihat melalui website Intrade INSW pada laman intr.insw.go.id 2. kemudian pada laman website Intrade INSW pilih menu Indonesia NTR submenu HS Code Information 3. lalu isikan kolom keywords dengan deskripsi singkat barang (misal: keramik, mobil, mesin) apabila menggunakan parameter Description atau isikan kolom keywords dengan Kode HS apabila menggunakan parameter HS Code, lalu klik SEARCH 4. Buka daftar HS Code yang muncul untuk melihat detail penjelasan terhadap barang dengan HS Code tersebut 5. Untuk mengetahui jenis barang tersebut terkena lartas (larangan dan/atau pembatasan) atau tidak ketika akan diimpor dapat dilihat pada tabel import regulation 6. Apabila terdapat penjelasan pada tabel import regulation –border maka dokumen lartas (larangan dan pembatasan) wajib dipenuhi ketika pengajuan PIB dan wajib upload dokumen pada modul PIB untuk dilakukan pengecekan oleh DJBC 7. Apabila terdapat penjelasan pada tabel import regulation – post border maka dokumen lartas (larangan dan/atau pembatasan) dipenuhi setelah pengajuan PIB dan akan dilakukan pengecekan oleh Kementerian/Lembaga penerbit lartas (larangan dan/atau pembatasan) tersebut 8. Apabila terdapat penjelasan pada tabel import regulation – border maka dokumen lartas (larangan dan/atau pembatasan) wajib dipenuhi saat pengajuan PIB 9. Untuk mengetahui jenis barang tersebut terkena lartas (larangan dan/atau pembatasan) atau tidak ketika akan diekspor dapat dilihat pada tabel export regulation Inatrade INSW | Impor | – |
672 | Bagaimana cara mengetahui Tarif Preferensi dari masing-masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan (FTA)? | Tarif preferensi dari masing-masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | FTA dan SKA/COO | 81/PMK.04/2022 |
673 | Bagaimana cara menghapus user operasional portal karena yang bersangkutan sudah resign? | Tidak bisa dihapus secara mandiri, masuk ke administrasi user dan pilih user dimaksud untuk dinonaktifkan. | Impor | – |
674 | Bagaimana cara menghitung bea keluar? | Bea Keluar (Advalorum) Tarif BK x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang Bea Keluar (Spesifik) Tarif BK x Jaumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang | Ekspor | PMK 214/PMK.04/2008 |
675 | Bagaimana cara menghitung Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP)? | Tarif Bea Masuk Anti Dumping dan Tindakan Pengamanan dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari nilai pabean (advolorum) atau secara spesifik. Tarif berdasarkan persentase dari nilai pabean (advalorum): BMAD/BMTP = % tarif BMAD/BMTP X nilai pabean (FOB +Freight+Insurance). Tarif Spesifik: BMAD/BMTP = Tarif per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu X jumlah barang X Nilai Tukar Mata Uang. Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) merupakan: 1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau 2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. | Impor | 55/PMK.04/2015 |
676 | Bagaimana cara menghitung nilai Cukai Etil Alkohol, MMEA dan Hasil Tembakau? | Cara Perhitungannya adalah : 1. Cukai EA/MMEA = Tarif Cukai Spesifik x Jumlah liter 2. Cukai Hasil Tembakau = Tarif Cukai Spesifik x Jumlah batang. Catatan : Tarif Cukai spesifik pada HT, Dengan memperhatikan jenis HT, golongan pengusaha serta batasan HJE, selain itu pada HT juga terdapat kewajiban atas PPN HT sebesar 9,1% dari HJE total. | Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, 158/PMK.010/2018 |
677 | Bagaimana cara menghitung pajak yang saya bayar secara otomatis? | Aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai dapat diunduh pada playstore, dimana terdapat menu kalkulator pabean untuk menghitung perkiraan BM dan PDRI yang harus dibayar. | Impor | – |
678 | Bagaimana cara menghubungi bagian registrasi? | Registrasi tidak bisa ditelp, harus langsung datang jika ingin berkonsultasi atau bisa menghubungi Call Center Bravo Bea Cukai 1500225. | Impor | – |
679 | Bagaimana cara menginputkan data Informasi terkait kegiatan Klinik Ekspor di Kantor Wilayah? | Untuk menginputkan data informasi terkait kegiatan Klinik Ekspor di Kantor Wilayah saat sudah dapat dilakukan oleh Pelaksana di Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat dengan memilih tombol Tambah Data pada menu Layanan Informasi, Kepala Seksi nantinya dapat memonitor informasi yang masuk melalui akunnya masing-masing untuk diberikan persetujuan atau tidak. Tim SPLIT | Ekspor | – |
680 | Bagaimana cara menyerahkan jaminan tunai? | Penyerahan Jaminan tunai sebagaimana dilakukan dengan cara: menyerahkan uang tunai; dan/atau menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan, kepada Bendahara Penerimaan/Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan di Kantor Bea dan Cukai | Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
681 | Bagaimana cara Pelekatan Pita Cukai HT? | 1. Pelekatan Pita Cukai HT harus menggunakan bahan perekat yang kuat sehingga tidak mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh; 2. Pita Cukai yang melekat pada kemasan harus rusak apabila kemasannya di buka; 3. Pita Cukai tidak menutupi tulisan nama dan lokasi pabrik pada kemasan. | Cukai | PER-23/BC/2015 Pasal 5 |
682 | Bagaimana cara Pelekatan Pita Cukai MMEA? | Pita Cukai MMEA dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia sehingga pita cukai akan rusak apabila tutup kemasan dibuka | Cukai | PER-23/BC/2015 Pasal 5 |
683 | Bagaimana cara pelunasan cukai? | Ada 3 cara pelunasan cukai, tergantung dari jenis barang kena cukainya, yaitu: 1. Pembayaran; 2. Pelekatan Pita Cukai; 3. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. | Cukai | PMK 68/PMK.04/2018 Pasal 3 |
684 | Bagaimana cara pembatalan PIB? | 1. Pembatalan PIB yang telah diajukan dan belum dapat mendapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan dengan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor / pejabat Kantor Pabean Setempat 2. Pembatalan PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan dalam hal : PIB tersebut Salah kirim Penyampaian data PIB lebih dari sekali Force Majeur 3. Adapun dokumen yang diperlukan : Hasil cetak PIB 2 rangkap Dokumen pelengkap pabean Bukti lain yang mendukung pembatalan | Impor | PER-16/BC/2016 |
685 | Bagaimana cara pemindahlekatan pita cukai? | 1. Pengusaha dapat melekatkan Pita Cukai yang telah direalisasikan dengan CK-1/CK1-A ke merek lain yang dimilikinya dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. 2. Merek lain yang akan dilekati pita cukai, harus memenuhi: 1. Untuk hasil tembakau berlaku ketentuan jenis, tarif, harga jual eceran, dan isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai; 2. Untuk MMEA berlaku ketentuan tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai; dan 3. Merupakan merek yang masih berlaku berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau atau ketentuan yang mengatur mengenai tarif cukai MMEA. 3. Pita Cukai yang akan dilekati ke merek lain harus belum dilekatkan pada kemasan hasil tembakau atau MMEA. 4. Pelekatan pita cukai hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam pengawasan satu Kantor Bea dan Cukai. | Cukai | PER-45/BC/2016 pasal 23 |
686 | Bagaimana cara pencantuman Fasilitas pada PIB? | Mencantumkan pemenuhan persyaratan fasilitas pada kolom 19 Mencantumkan jenis fasilitas pada kolom 33 Mencantumkan tarif fasilitas pada kolom 34 | Impor | PER-20/BC/2016 |
687 | Bagaimana cara pencantuman KITE pada PIB? | Mencantumkan pemenuhan persyaratan fasilitas pada kolom 19 Mencantumkan jenis fasilitas pada kolom 33 Mencantumkan tarif fasilitas pada kolom 34 | KITE | PER-20/BC/2016 |
688 | Bagaimana cara pendaftaran baru akun portal KITE dan juga role akses menu KITE untuk Perusahaan KITE pada CEISA 4.0? | Perusahaan KITE dapat mengakses: https://ceisa40.gitbook.io/portalceisa40/portal-pengguna-jasa-1/pendaftaran-baru https://ceisa40.gitbook.io/portalceisa40/portal-pengguna-jasa-1/setting-role-akses-menu | KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
689 | Bagaimana cara penetapan jalur pengeluaran barang Impor? | 1. profil atas Operator Ekonomi; 2. profil komoditi; 3. pemberitahuan pabean; 4. metode acak; dan/atau 5. informasi intelijen. | Impor | PER-15/BC/2019 |
690 | Bagaimana cara pengajuan Keberatan, setelah berlakunya PMK 136/2022? | Pengajuan Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, namun penyampaian Keberatan tersebut dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
691 | Bagaimana cara pengajuan penetapan tarif cukai hasil tembakau? | Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor, Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya dilakukan juga terhadap hasil tembakau: yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium; yang digunakan untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dengan fasilitas pembebasan cukai; yang digunakan untuk tujuan ekspor; Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER-16/BC/2020 | Cukai | PER-16/BC/2020 Pasal 7 |
692 | Bagaimana cara pengajuan PKBSI? | Permohonan PKBSI diajukan secara online melalui website https://portal.beacukai.go.id. Pengguna Jasa login menggunakan akun perusahaan kemudian melakukan perekaman permohonan dan melengkapi data dan dokumen permohonan yang akan diajukan. Setelah permohonan diajukan, Pengguna Jasa dapat memonitor status permohonan. Dalam hal sistem aplikasi tersebut belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
693 | Bagaimana cara Pengiriman/Pelunasan Kendaraan Bermotor Fasilitas FTZ-CKD ? | 1. Untuk kendaraan asal Luar Daerah pabean tidak dapat dikeluarkan dari FTZ. 2. Untuk kendaraan asal Tempat Lain Dalam daerah Pabean: a. Menyiapkan dokumen terkait kendaraan dan pemilik; b. Mengambil Formulir pengiriman kendaraan di Loket 5; c. Membayar PPN 10% dari Harga Faktur Kendaraan Bermotor di Kantor Pos/ Bank Persepsi dengan SSP; d. Membuat surat jalan ke SAMSAT; e. Mengembalikan Semua dokumen ke Loket 5 dan mengikuti proses selanjutnya sampai terbit SPPB. | Kawasan Bebas | – |
694 | Bagaimana cara pengisian dokumen PIB apabila perusahaan memanfaatkan lebih dari satu jenis fasilitas yaitu KITE Pengembalian dan skema FTA? | Untuk perusahaan yang memanfaatkan lebih dari satu jenis fasilitas maka perusahaan harus menginput kode fasilitas KITE dan skema FTA pada kolom 19 dan pada masing-masing seri barang pada kolom 33. | KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
695 | Bagaimana cara pengisian e-CD untuk keluarga yang bepergian bersama? | Pengisian e-CD dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dengan mengisi data anggota keluarga yang bepergian bersama. Tidak ada batasan maksimal jumlah anggota keluarga yang diisikan. | Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
696 | Bagaimana cara pengisian nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE pada dokumen PEB? | Nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE dapat dituliskan pada kolom NIPER dan lembar lanjutan dokumen pabean. | KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
697 | Bagaimana cara pengolahan kembali barang kena cukai di pabrik dan pemusnahan barang kena cukai ? | 1. Pengolahan kembali barang kena cukai di pabrik dilakukandengan cara: a. BKC dipindahkan ke dalam kemasan penjualaneceran yang baru; atau 2. Pemusnahan barang kena cukai dilakukan dengan cara: a. Membakar habis barang kena cukai; b. Menghancurkan barang kena cukai; atau c. Memasukkan BKC ke dalam lubang galian yang telah diberi air kemudian ditimbun dengan tanah | Cukai | PER-34/BC/2013 |
698 | Bagaimana cara Pengusaha pabrik atau Importir hasil tembakau/MMEA untuk mendapatkan pita cukai? | 1. Pengusaha mengajukan P3C dalam bentuk data elektronik melalui aplikasi SAC-S atau tulisan di atas formulir (bagi pengusaha yang belum menerapkan SAC-S). 2. Apabila pita cukai sudah tersedia, pengusaha dapat mengajukan CK-1/CK-1A. | Cukai | PER-45/BC/2016 Pasal 5 |
699 | Bagaimana cara penyampaian pemberitahuan RKSP, Inward manifest, dan Outward Manifest? | 1. Pemberitahuan RKSP, Inward manifest, dan Outward Manifest dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut: barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; barang impor yang diangkut lanjut; barang impor yang diangkut terus; barang ekspor yang diangkut lanjut; barang ekspor yang diangkut terus; barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut; atau peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus. 2. Pos-pos dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. 3. Pos-pos barang yang terkelompok pada nomor 1.a. sampai dengan 1.e. harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit 4 (empat) digit pos Harmonized System. 4. apabila terdapat lebih dari lima jenis barang pada pos-pos barang yang terkelompok pada nomor 1.a. sampai dengan 1.e., pengangkut mencantumkan minimal lima jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya. | RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
700 | Bagaimana cara untuk tracking SKA Elektronik (e-Form)? | SKA Elektronik dapat dicek melalui website tracking LNSW dengan langkah: 1. Akses ke www.insw.go.id 2. Klik menu Penelusuran – eCoO 3. Masukan NPWP dan nomor e-CoO atau melalui link: https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/ Jenis status dari tracking SKA Elektronik: AS1 – Sending Process: e-COO arrived at ASW Gateway of Exporting Country AS2 – Sending Process: e-COO arrived at ASW Gateway of Importing Country AS3 – Sending Process: e-COO arrived at NSW of Importing Country NOT – e-COO can not be processed. Please contact to NSW of importing country REC – e-COO is available in the Customs system | FTA dan SKA/COO | – |
701 | Bagaimana caranya agar dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan? | Mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi lokasi usaha. Pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem aplikasi perizinan DJBC. Dalam hal sistem aplikasi perizinan DJBC belum beroperasi, permohonan disampaikan melalui INSW. Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK 149/PMK.04/2022. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
702 | Bagaimana caranya agar dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian? | Mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi lokasi usaha. Pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem aplikasi perizinan DJBC. Dalam hal sistem aplikasi perizinan DJBC belum beroperasi, permohonan disampaikan melalui INSW. Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK 145/PMK.04/2022. | KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
703 | Bagaimana dapat memperoleh softcopy BTKI 2022? | Softcopy BTKI 2022 telah tersedia berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2022 dan pembebanan tarif MFN yang dapat download di www.jdih.kemenkeu.go.id. Informasi terkait nomenklatur pos tarif BTKI 2022 juga dapat diakses melalui www.insw.go.id atau www.intr.go.id. | BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
704 | Bagaimana dengan status jaminan yang dipertaruhkan importir apabila importir telah menyelesaikan kewajibannya mengekspor kembali barang impor sementara? | Jaminan dikembalikan dengan prosedur Importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara, dengan menyampaikan alasan disertai bukti-bukti penyelesaian izin Impor Sementara paling sedikit berupa: 1. Berkas dokumen impor, antara lain fotokopi surat izin Impor Sementara Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan dokumen pelengkap pabean; 2. Berkas dokumen ekspor, antara lain fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk ekspor kembali Barang Impor Sementara yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan dokumen pelengkap pabean, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), fotokopi outward manifest yang telah diterima dan mendapatkan nomor pendaftaran di kantor pabean; 3. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ); dan 4. Bukti pembayaran Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), dalam hal terkena sanksi terlambat mengekspor. | Jaminan | PER-51/BC/2012 |
705 | Bagaimana format surat permohonan pembukaan BC 1.1? | Tidak ada format yang diatur surat ketentuan, namun dalam surat tersebut harus mencantumkan data barang dan pemiliknya. Surat diajukan kepada kepala kantor dengan dilampiri dokumen pelengkap PIBnya. | Impor | – |
706 | Bagaimana hasil tindaklanjut atas permohonan izin penyelenggaraan pos tersebut? | Ditindaklanjuti dengan: a. Disetujui maka akan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman; atau b. Ditolak maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. | Impor | 199/PMK.010/2019 |
707 | Bagaimana jika ada perbedaan antara tanggal shipment on board pada B/L dengan departure date pada SKA? | Sangat disarankan untuk dilakukan perbaikan pada departure date di COO (disesuaikan dengan B/L), selebihnya wewenang PFPD untuk menerima / menolak jika ada perbedaan seperti itu. PFPD pun dapat melakukan permintaan retroactive check – | FTA dan SKA/COO | – |
708 | Bagaimana jika barang di Gudang Berikat tidak dapat dimusnahkan? | Jika barang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan maka dilakukan perusakan atas barang tersebut dengan ketentuan: 1. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan perusakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Permohonan perusakan diajukan melalui SKP atau secara tertulis dengan melampirkan: daftar rincian barang yang akan dirusak; keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan dokumen asal barang. 2. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama: 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. 3. Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi utama secara permanen dengan cara dipotong-potong atau dengan cara lain. 4. Sisa dari hasil perusakan dapat dikeluarkan dari Gudang Berikat dengan terlebih dahulu membayar kewajiban Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen PER-18/BC/2019 |
709 | Bagaimana jika barang impor sementara rusak berat/musnah karena keadaan memaksa (force majeur)? | 1. Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara, Importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk: Mengekspor kembali Barang Impor Sementara; Melunasi kekurangan bea masuk yang terutang; Membayar sanksi administrasi. 2. Terhadap Barang Impor Sementara yang mendapat keringanan bea masuk, maka atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian. 3. Untuk dapat diberikan persetujuan barang impor sementara yang rusak berat/musnah karena keadaan memaksa, importir harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin impor sementara dengan dilampiri dokumen izin impor sementara, bukti lain yang mendukung keadaan memaksa, dan didukung dengan pernyataan dari instansi yang berwenang, yaitu: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk bencana alam; Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), untuk keadaan huru-hara dan kebakaran; Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), untuk keadaan kecelakaan; dan Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk keadaan perang. | Impor | PER-51/BC/2012 |
710 | Bagaimana jika barang kiriman berupa barang kena cukai diimpor dengan jumlah yang melebihi batas yang ditentukan ? | Atas kelebihan jumlah barang kiriman berupa barang kena cukai tersebut akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan. | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
711 | Bagaimana jika barang kiriman memiliki nilai pabean FOB melebihi USD1.500? | Kewajiban pabean atas barang kiriman tersebut diselesaikan dengan menggunakan dokumen: Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk penerima barang yang bukan badan usaha/perorangan; dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk penerima barang yang merupakan badan usaha. | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
712 | Bagaimana jika barang kiriman saya mendapat status NPD ( Nota Permintaan Data/Dokumen) ? | Atas barang kiriman yang berstatus NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen), penerima barang berkewajiban untuk memenuhi dokumen yang diminta sesuai dengan penjelasan atau rincian yang tercantum pada dokumen NPD tersebut. | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
713 | Bagaimana jika barang kiriman tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya ? | Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan ditimbun melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunannya di TPS, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
714 | Bagaimana jika barang yang diimpor sudah diserahkan pemberitahuan pabean impornya (PIB) sebelum adanya penerbitan penetapan PKBSI? | Penetapan PKBSI tidak dapat digunakan pada kegiatan impor tersebut mengingat permohonan PKBSI harus diajukan dan telah ditetapkan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Penggunaan hasil penetapan PKBSI dengan cara dilampirkan pada pemberitahuan pabean impor yang akan diserahkan. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
715 | Bagaimana jika barang yang diimpor tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.04/2021 ? | Jika impor oleh pemerintah maka dapat menggunakan fasilitas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.04/2019Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum Jika impor dengan tujuan hibah maka dapat menggunakan fasilitas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.04/2012 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan Jika impor untuk dipakai atau tujuan komersial maka menggunakan ketentuan impor secara umum dan ada penagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor | Impor | PMK 92/PMK.04/2021 |
716 | Bagaimana jika barang yang dikeluarkan sementara tidak dimasukkan kembali ke Gudang Berikat? | Dalam hal barang yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dimasukkan kembali ke Gudang Berikat dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean, maka: jaminan dicairkan; Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%(seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; dan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
717 | Bagaimana jika barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan? | Dalam hal ditemukan pemasukan barang tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM serta izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB dibekukan sampai dengan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilunasi. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen 18/BC/2019 |
718 | Bagaimana jika barang yang ditimbun di Gudang Berikat melewati batas waktu penimbunan 2 tahun? | Dalam hal barang yang ditimbun di Gudang Berikat melewati batas waktu penimbunan maksimal 2 tahun, wajib diselesaikan dengan cara: a. diekspor kembali; dan/atau b. diimpor untuk dipakai dengan melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan di bidang impor. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
719 | Bagaimana jika dibutuhkan data tambahan atas permohonan PKBSI? | Direktur dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/ atau informasi lainnya yang disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dan pemohon harus menyerahkan data dan/ atau dokumen yang diminta paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/ atau dokumen. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
720 | Bagaimana jika eksportir hendak memperoleh kemudahan pengajuan izin muat di luar kawasan pabean secara periodik? | Izin muat di luar kawasan pabean secara periodik hanya dapat diberikan kepada eksportir yang berstatus MITA atau AEO dan ekspor dengan fekuensi tinggi. Untuk mendapatkan izin muat di luar kawasan pabean secara periodik, eksportir mengajukan permohonan kepada kepala kantor sama seperti permohonan izin muat di luar kawasan pabean dengan dilampiri daftar rencana pemuatan selama 30 hari kedepan. | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
721 | Bagaimana jika HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman IMEI-nya belum terdaftar? | Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
722 | Bagaimana jika impor barang kiriman berupa barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan jumlah lebih dari 1 jenis? | Barang kiriman berupa hasil tembakau yang diimpor lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau yang diimpor. | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
723 | Bagaimana jika Impor Kembali dilakukan melebihi waktu 2 tahun sejak tanggal ekspor? | Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun,Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
724 | Bagaimana jika Impor Kembali dilakukan oleh importir yang telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau AEO) atau Mitra Utama Kepabeanan? | Pemeriksaan pabean Impor Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
725 | Bagaimana jika importir tidak dapat mengekspor barang impor sementara? | Ketentuan mengekspor kembali barang impor sementara tidak berlaku hanya terhadap barang impor sementara yang: 1. Masih diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah; 2. Mengalami kerusakan berat dalam penggunaan; 3. Hilang tanpa ada unsur kesengajaan; atau 4. Nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk Diekspor Kembali, berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal. Terhadap barang impor sementara tersebut di atas, importir wajib: 1. Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan 2. Mendapatkan persetujuan impor dari instansi terkait dalam hal Barang Impor Sementara tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru. | Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
726 | Bagaimana jika importir tidak melakukan permohonan PKSI atas impor yang dilakukan? | Permohonan PKSI tidak bersifat wajib. Importir tetap dapat melakukan kegiatan impor tanpa mengajukan permohonan PKSI. | PKSI | 194/PMK.04/2016 |
727 | Bagaimana jika importir tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan? | Importir dapat mengajukan permohonan peninjauan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI sebagaimana dimaksud dengan dilengkapi bukti baru sebagai data pendukung dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI diterbitkan. | Impor | 194/PMK.04/2016 |
728 | Bagaimana jika karena alasan yang mendesak yang membuat importir/pemilik barang tidak dapat menghadiri undangan Konfirmasi Nilai Pabean (KNP) dalam 3 (tiga) hari kerja? Apakah diperbolehkan ditunda? | Pada prinsipnya bisa sepanjang diinformasikan kepada Pejabat Bea Cukai dengan memberikan jadwal yang baru. | Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
729 | Bagaimana jika laporan pertanggungjawaban fasilitas KITE Pembebasan ditolak? | Berdasarkan jenis alasan penolakannya dapat dilakukan tindak lanjut antara lain; melakukan pembayaran atas tagihan, atau menyampaikan kembali laporan pertanggungjawaban dengan melakukan perbaikan terlebih dahulu. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
730 | Bagaimana jika lupa alamat email ketika pendaftaran atau email sudah tidak aktif? | Untuk keperluan melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan)perihalpermohonan perubahan email pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Teknis Kepabeananu.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direktur dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa, yang disampaikan melalui: 1. Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan lengkapi permohonan dengan asli Surat Kuasa & salinan identitas penerima kuasa) 2. Jasa Kiriman Pengiriman Surat ke alamat: Subdit Registrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai 1 Kantor Pusat DJBC Jl. Jend. Ahmad Yani (Bypass), Rawamangun, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220;dan/atau 3. Surat elektronik (email) ke alamat: registrasikepabeanan@customs.go.id; dan/atau registrasikepabeanan@yahoo.com | DJBC | – |
731 | Bagaimana jika lupa alamat email ketika pendaftaran atau email sudah tidak aktif? | Untuk keperluan melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan)perihalpermohonan perubahan email pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Teknis Kepabeananu.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direktur dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa, yang disampaikan melalui: 1. Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan lengkapi permohonan dengan asli Surat Kuasa & salinan identitas penerima kuasa) 2. Jasa Kiriman Pengiriman Surat ke alamat: Subdit Registrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai 1 Kantor Pusat DJBC Jl. Jend. Ahmad Yani (Bypass), Rawamangun, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220;dan/atau 3. Surat elektronik (email) ke alamat: registrasikepabeanan@customs.go.id; dan/atau registrasikepabeanan@yahoo.com | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
732 | Bagaimana jika nilai barang kiriman yang diimpor melebihi batas pembebasan yang ditentukan? | Dalam hal nilai pabean melebihi batas nilai yang dibebaskan maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut (de minimis) | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
733 | Bagaimana jika NPPBKC yang dicabut tidak diajukan permohonan perpanjangan? | Atas NPPBKC yang dicabut dan tidak diajukan permohonan perpanjangan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan penghitungan terhadap: 1. seluruh barang kena cukai yang masih berada di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan 2. pita cukai yang masih berada di Pabrik atau Tempat Usaha Importir, dalam hal terhadap sisa pita cukai diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. b. terhadap barang kena cukai berupa etil alkohol: 1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran; 2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; 3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran; 4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC. c. terhadap barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol: 1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran; 2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; 3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran; 4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC. d. terhadap barang kena cukai selain etil alkohol dan selain minuman mengandung etil alkohol: 1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC; atau 2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, dapat dipindahkan ke peredaran bebas atau tetap disimpan di Tempat Usaha Importir bersangkutan. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
734 | Bagaimana jika pendaftaran IMEI atas HKT terdapat kesalahan input? | Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal: 1. pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; dan 2. setelah tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang. Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
735 | Bagaimana jika Pengusaha barang kena cukai ingin melakukan kegiatan di tempat yang tidak tercantum dalam NPPBKC yang telah diterbitkan? | Pengusaha Barang Kena Cukai yang akan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan. Tata cara permohonan persetujuan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pengusaha Barang Kena Cukai wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan; 2. Permohonan yang diajukan harus: a. memuat jenis kegiatan yang akan dilakukan, alamat atau lokasi kegiatan, dan waktu penyelenggaraan kegiatan; dan b. dilampiri dengan surat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan; 3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan untuk mendapatkan informasi terkait: a. lokasi yang akan digunakan untuk menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC; b. dapat atau tidaknya dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan c. dapat atau tidaknya dilakukan pengamanan hak hak negara berupa pungutan cukai dan melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi; 4. Dalam proses penelitian, kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi tersebut wajib dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi; 5. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap; 6. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan untuk menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, dalam hal kegiatan ditempat yang dimintakan persetujuan: a. dilakukan dalam waktu yang terbatas; b. telah mendapatkan rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan; c. dapat dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan d. dapat dipenuhi pengamanan atas pungutan cukai dan/atau kewajiban cukai. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
736 | Bagaimana jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB juga merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)? | Dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB diberlakukan juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
737 | Bagaimana jika pengusaha telah mengajukan P3C tetapi tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1? | 1. Pengusaha yang telah mengajukan P3C namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1, akan dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai. Biaya pengganti ini adalah suatu bentuk kompensasi atas order penyediaan pita cukai yang tidak jadi direalisasikan oleh karena kesalahan perencanaan yang dilakukannya pihak pengusaha. Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai untuk setiap keping pita cukai adalah : 1. Pita cukai Seri I : Rp. 25,00 2. Pita cukai Seri II : Rp. 40,00 3. Pita cukai Seri III : Rp. 25,00 4. Pita cukai MMEA : Rp 300,00 2. Atas pita cukai yang tidak direalisasikan dengan Ck1/CK1-A diterbitkan SPPBP-1 3. Biaya pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya SPPBP-1 | Cukai | PMK 68/PMK.04/2018 dan PER-45/BC/2016 pasal 25 |
738 | Bagaimana jika Penjamin dan/atau Terjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Klaim Jaminan? | kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani; dan Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan, tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai | Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
739 | Bagaimana jika permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali ditolak? | Apabila permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. Barang yang diimpor akan ditagihkan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu apabila barang yang diimpor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan, maka ketentuan perizinan barang larangan dan/atau pembatasan harus dipenuhi. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
740 | Bagaimana jika permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran diajukan sebelum diterbitkannya penetapan? | Jika permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran diajukan sebelum diterbitkannya penetapan, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat penetapan atau membuat surat permintaan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penetapan untuk menerbitkan surat penetapan. | Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
741 | Bagaimana jika saya membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai barang kiriman ? | Hubungi Call Center Bravo Bea Cukai 1500225, Email :info@customs.go.id, Twitter : @bravobeacukai, Facebook : bravobeacukai | Barang Kiriman | – |
742 | Bagaimana jika saya memerlukan informasi tentang penanganan barang penumpang ? | Dapat menghubungi Satgas One Stop Service di masing-masing Bandara yaitu: 1. Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (0812 8933 0168), 2. Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (0811 3009 147), 3. Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (0859 3448 4644), dan 4. Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (0813 6170 9382). | Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017PMK 203/PMK.04/2017 |
743 | Bagaimana jika status KSWP tidak valid dan/atau tidak mengetahui nomor EFIN? | Silahkan hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit NPWP untuk memperoleh keterangan lebih lanjut | DJBC | – |
744 | Bagaimana jika status KSWP tidak valid dan/atau tidak mengetahui nomor EFIN? | Silahkan hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit NPWP untuk memperoleh keterangan lebih lanjut | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
745 | Bagaimana jika terdapat ketidaksesuaian jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke Gudang Berikat? | Jika terdapat ketidaksesuaian jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke Gudang Berikat, maka: 1. Jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka dapat melakukan: a. perubahan data pada dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat setelah mendapat persetujuan Pejabat; dan/atau b. ekspor kembali barang impor dalam hal jumlah barang kedapatan lebih. 2. Jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB TIDAK dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka berlaku ketentuan: a. jika ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk atas barang impor yang kurang pada saat dibongkar dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; b. jika ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen 18/BC/2019 |
746 | Bagaimana jika terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) atas penetapan tarif dan nilai pabean barang kiriman yang nilainya melebihi FOB USD1500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha? | Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atas barang kirman tersebut. | Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
747 | Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan pita cukai yang diterima oleh pengusaha? | 1. Mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan atau penyerahan kelebihan dalam hal terjadi kelebihan 2. Kekurangan dapat diajukan dengan ketentuan bahwa etiket dan kemasan luar berupa kertas harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak 3. Penambahan atau penyerahan kelebihan , pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur u.p. Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai melalui Kantor Pelayanan | Cukai | PER-45/BC/2016 pasal 22 |
748 | Bagaimana jika terjadi kesalahan memasukkan alamat email ketika mendaftarkan User Id? | Untuk keperluan melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan)perihalpermohonan perubahan email pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Teknis Kepabeananu.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direktur dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa, yang disampaikan melalui: 1. Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan lengkapi permohonan dengan asli Surat Kuasa &salinanidentitas penerima kuasa) 2. Jasa Kiriman Pengiriman Surat ke alamat: Subdit Registrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai 1 Kantor Pusat DJBC Jl. Jend. Ahmad Yani (Bypass), Rawamangun, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220;dan/atau 3. Surat elektronik (email) ke alamat: registrasikepabeanan@customs.go.id; dan/atau registrasikepabeanan@yahoo.com Direktorat Teknis Kepabeanan | DJBC | – |
749 | Bagaimana jika terjadi kesalahan memasukkan alamat email ketika mendaftarkan User Id? | Untuk keperluan melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan)perihalpermohonan perubahan email pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Teknis Kepabeananu.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direktur dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa, yang disampaikan melalui: 1. Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan lengkapi permohonan dengan asli Surat Kuasa &salinanidentitas penerima kuasa) 2. Jasa Kiriman Pengiriman Surat ke alamat: Subdit Registrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai 1 Kantor Pusat DJBC Jl. Jend. Ahmad Yani (Bypass), Rawamangun, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220;dan/atau 3. Surat elektronik (email) ke alamat: registrasikepabeanan@customs.go.id; dan/atau registrasikepabeanan@yahoo.com | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
750 | Bagaimana jika terjadi pembekuan atas Penyelenggara pos yang ditunjuk? | Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang dibekukan kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk: a. Diimpor untuk dipakai; b. Diimpor sementara; dan c. Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. | Impor | 199/PMK.010/2019 |
751 | Bagaimana jika terjadi pembekuan atas PJT? | PJT yang dibekukan kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk: a. Diimpor untuk dipakai; b. Diimpor sementara; c. Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; dan d. Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. | Impor | 199/PMK.010/2019 |
752 | Bagaimana kalau perusahaan KITE Pembebasan memiliki lebih dari satu lokasi usaha? | Pengajuan permohonan SKEP penetapan ditujukan kepada Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi lokasi dengan volume kegiatan tertinggi. SKEP penetapan berlaku secara nasional sehingga tidak perlu mengajukan SKEP penetapan ke Kantor Wilayah yang lain. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
753 | Bagaimana Kepala Kantor Pabean menetapkan jumlah jaminan untuk PJT barang kiriman? | Dengan mempertimbangkan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai dan, pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. Contact Center | Jaminan | – |
754 | Bagaimana ketentuan barang kiriman agar dapat dilakukan pengeluaran barang dengan consignment note (CN) ? | Penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman menggunakan consignment note (CN) hanya atas barang yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
755 | Bagaimana ketentuan kesalahan tata usaha yang menyebabkan terjadinya pengembalian (restitusi)? | Ketentuan kesalahan tata usaha yang menyebabkan terjadinya pengembalian (restitusi) yaitu kesalahan tata usaha yang terdiri atas: 1. kesalahan tulis; 2. kesalahan hitung; 3. kesalahan pencantuman tarif bea masuk; 4. kesalahan pencantuman tarif bea keluar; 5. kesalahan harga ekspor; dan/atau 6. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya. | Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
756 | Bagaimana ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas impor barang-barang penanggulangan covid-19 ? | Ketentuan larangan atau pembatasan (tata niaga impor) atas impor barang penanggulangan covid-19 dapat menggunakan rekomendasi dari BNPB. BNPB akan berkoordinasi dengan instansi/kementerian terkait dalam pemberian rekomendasi pengecualian tata niaga impor. Untuk barang-barang tertentu yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman atau barang bawaan penumpang dalam jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan BNPB (Pengumuman BNPB Nomor 17/BNPB/10/2020 dan Pengumuman BNPB Nomor B-85/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021) dapat dikecualikan dari kewajiban pemenuhan rekomendasi BNPB. | Impor | PMK 92/PMK.04/2021 |
757 | Bagaimana ketentuan membeli Hand Phone dari luar negeri, apakah ada batasannya? | Sesuai dengan Permendag. No. 82/M-DAG/PER/12/2012 jo Permendag No. 38/M-DAG/PER/8/2013 jo Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2014 terhadap importasi Handphone, Komputer Genggam (Hand held), dan Komputer Tablet wajib dilengkapi perijinan Importir Terdaftar dari Kementerian Perdagangan, pengecualian dari perijinan tersebut diberikan apabila dilakukan perorangan melalui barang kiriman dengan jumlah maksimal 2 pcs per pengiriman | Impor | PMK 182/PMK.04/2017 |
758 | Bagaimana ketentuan pelunasan barang kena cukai jika sudah terjadi pencabutan NPPBKC? | Ketentuan pelunasan barang kena cukai jika sudah terjadi pencabutan NPPBKC adalah sebagai berikut: 1. Pelunasan cukai dapat dilakukan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai atau dengan cara pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara dan hasilnya untuk melunasi cukai; 2. Dalam hal kewajiban melunasi Cukai tidak dipenuhi, barang kena cukai dimusnahkan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; 3. Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan pemusnahan barang kena cukai atas biaya Pengusaha Barang Kena Cukai; 4. Jika Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit, biaya pemusnahan barang kena cukai dibebankan kepada kurator. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
759 | Bagaimana ketentuan pembebasan atas impor barang kiriman berupa barang kena cukai ? | Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak : a. sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa : 1) 20 (dua puluh) batang, apabila berbentuk batang; 2) 5 (lima)kapsul, apabila berbentuk kapsul; 3) 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair; 4) 4 (empat) cartridge, apabila berbentuk cartridge; atau 5) 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya, dan/atau b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol. | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
760 | Bagaimana ketentuan pemusnahan barang di Gudang berikat? | Ketentuan pemusnahan barang di GUdang Berikat adalah sebagai berikut: 1. Pemusnahan dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat dipastikan bahwa barang tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi sesuai peruntukannya semula dan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis seperti dibakar, ditimbun, dan lainnya; 2. Pemusnahan dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Gudang Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; 3. Pemusnahan akan dibuatkan berita acara pemusnahan oleh Kantor Pabean sesuai format yang sudah ditentukan; 4. Dalam hal pemusnahan dilakukan di luar lokasi Gudang Berikat: pengawasan pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemusnahan; persetujuan Kepala Kantor Pabean menjadi dokumen pengangkutan dari Gudang Berikat ke lokasi pemusnahan; dan atas pengangkutan dari Gudang Berikat ke lokasi pemusnahan dilakukan pengawalan atau pelekatan tanda pengaman. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen PER-18/BC/2019 |
761 | Bagaimana ketentuan pencantuman rekomendasi BNPB dan SKMK pembebasan dalam PIB ? | Rekomendasi BNPB sebagai penggugur lartas diisikan di f6 (jenis dokumen) dengan kode 888 dan diisikan kode perizinannya, misal jika lartas border alkes isi 888 pada kode perizinan 6001 alkes dan jika lartas border PKRT isi 888 pada kode perizinan isi 6008 PKRT; SKMK dari bea cukai di isi 911 pada f6 (jenis dokumen); Masukkan jenis fasilitas dan lartas pada f4 (detil barang); SKMK sesuai PMK nomor 92 tahun 2021 tentang perubahan ketiga dari PMK nomor 34 tahun 2020 di kolom 19 dengan kode 80. | Impor | 92/PMK.04/2021 |
762 | Bagaimana ketentuan pengeluaran sementara barang dari Gudang Berikat menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)? | Pengeluaran sementara dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) dapat dilakukan dengan ketentuan: 1. Pengeluaran sementara dilakukan dalam rangka: perbaikan/reparasi; dan/atau penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package); 2. Pengeluaran sementara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengan menetapkan batas waktu pemasukan kembali barang ke Gudang Berikat; 3. Permohonan pengeluaran sementara diajukan dengan melampirkan: fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara; perjanjian pekerjaan paling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pengeluaran sementara; rincian pungutan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI; dan surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai; 4. Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengeluaran sementara disampaikan dalam waktu paling lama: 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis; 5. Persetujuan pengeluaran sementara oleh Kepala Kantor Pabean dapat dilakukan perubahan atau perpanjangan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; 6. Pengeluaran sementara dilakukan dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang yang dikeluarkan sementara berasal dari luar Daerah Pabean. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
763 | Bagaimana ketentuan pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan? | Pengembalian (restitusi)bea masuk atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan, yaitu sebagai berikut: 1. Diberikan kepada: penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; atau pihak pelaksana importasi seperti yang tercantum dalam keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk. 2. Pengembalian yang diberikan tidak termasuk pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. | Pengembalian | 274/PMK.04/2014 |
764 | Bagaimana ketentuan pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan? | Pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan diberikan dalam hal: 1. ekspor kembali barang impor bukan merupakan kehendak importir; dan/atau 2. ekspor kembali barang impor disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean. | Pengembalian | 274/PMK.04/2014 |
765 | Bagaimana ketentuan pengenaan tarif PPh Pasal 22 Impor apabila perusahaan memiliki Surat Keterangan berdasarkan PP 23 Tahun 2018? | Sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018, Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh diterbitkan dengan Surat Keterangan. Berdasarkan hal tersebut, Pemungut Pajak tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor terhadap Wajib Pajak yg melakukan transaksi impor dalam hal Wajib Pajak dapat menyerahkan fotokopi kepada Pemungut Pajak berupa : Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018; atau SKB PP 46 Tahun 2013 atau legalisasinya yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2018 yang berlaku hingga akhir Tahun Pajak 2018 PP 23 Tahun 2018 | Pajak | – |
766 | Bagaimana ketentuan pengenaan tarif PPh Pasal 22 Impor apabila perusahaan memiliki Surat Keterangan berdasarkan PP 23 Tahun 2018? | Sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018, Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh diterbitkan dengan Surat Keterangan. Berdasarkan hal tersebut, Pemungut Pajak tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor terhadap Wajib Pajak yg melakukan transaksi impor dalam hal Wajib Pajak dapat menyerahkan fotokopi kepada Pemungut Pajak berupa : Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018; atau SKB PP 46 Tahun 2013 atau legalisasinya yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2018 yang berlaku hingga akhir Tahun Pajak 2018 PP 23 Tahun 2018 | Pajak | – |
767 | Bagaimana ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman ? | Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah sebagai berikut : 1. digunakan atas barang kiriman yang: a. memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD1.500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau b. diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk. Dokumen PIBK diajukan dengan dilengkapi dokumen pelengkap berupa invoice, packing list, dokumen izin larangan/pembatasan, dan lain-lain; 2. PIBK dapat disampaikan untuk barang kiriman yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha; 3. Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIBK, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN). | Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
768 | Bagaimana ketentuan perbaikan data penambahan atau pembatalan data host B/L di Inward Manifest jika diajukan setelah waktu kedatangan? | Perbaikan data diajukan oleh pengangkut kontraktual dan diajukan dengan batas waktu rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean impor (per pos) serta persetujuan perbaikan perlu persetujuan Kepala Kantor | RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
769 | Bagaimana ketentuan terkait waktu penyampaian PEB atau Pemberitahuan Pabean Ekspor? | Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan: paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan; | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
770 | Bagaimana ketentuan untuk ekspor gabungan beberapa eksportir (konsolidasi barang ekspor)? | 1. Konsolidasi dapat dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, yang terdiri dari: Konsolidator; Eksportir yang melakukan sendiri Konsolidasi barang ekspornya; atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company). 2. Konsolidator dapat melaksanakan kegiatan Konsolidasi setelah mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
771 | Bagaimana ketentuan untuk memperoleh pelayanan mandiri di Gudang Berikat? | Pelayanan mandiri pada Gudang Berikat dilakukan dengan ketentuan: 1. ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean dengan berdasarkan: a. permohonan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; atau b. kewenangan Kepala Kantor Pabean. 2. penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB memiliki profil risiko layanan rendah; b. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid; dan c. memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang; 2. telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) sesuai kriteria yang ditentukan, serta merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang menghasilkan informasi laporan keuangan, dan dapat diintegrasikan dengan SKP. 3. memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan Cukai 24 (dua puluh empat) jam 7 (tujuh) hari; dan/atau 4. pertimbangan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Manajemen Risiko. 3. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan mandiri melalui SKP. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
772 | Bagaimana kewajiban pengusaha terkait pemberitahuan BKC seleai dibuat? | 1. Pemberitahuan BKC wajib dibuat: a. Setiap hari oleh pengusaha pabrik etil alkohol dan MMEA dan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi pada hari berikutnya. Jika hari berikutnya jatuh pada hari libur, maka wajib diserahkan pada hari kerja berikutnya; b. Pengusaha pabrik hasil tembakau dan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi; c. Paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan sebelumnya; dan d. Jika tanggal 3 atau 17 jatuh pada hari libur, maka wajib diserahkan pada hari kerja berikutnya. 2. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan; 3. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dapat disampaikan baik secara manual maupun dalam bentuk data elektronik. 4. Jika pengusaha tidak melakukan kegiatan produksi maka wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. | Cukai | PMK 94/PMK.04/2016 |
773 | Bagaimana kriteria minimal IT Inventory pada Gudang Berikat? | IT Inventory untuk pemasukan dan pengeluaran barang pada Gudang Berikat minimal memenuhi kriteria sebagai berikut: a. digunakan secara: 1. kontinu; dan 2. realtime sesuai sistem pengendalian internal (SPI) di Gudang Berikat yang bersangkutan; b. paling kurang berisi informasi mengenai: 1. pemasukan barang; 2. pengeluaran barang; 3. penyesuaian (adjustment); dan 4. saldo barang. c. dapat menghasilkan laporan yang dapat diakses secara online dari Kantor Pabean dan dari Kantor Pajak berupa: 1. laporan pemasukan barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang: a) jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pemasukan barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pemasukan barang seperti Berita Acara Stock opname saat awal beroperasi sebagai Gudang Berikat; b) nomor dan tanggal bukti penerimaan barang di perusahaan; c) kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang. 2. laporan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang; a) jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pengeluaran barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pengeluaran barang seperti Berita Acara Pemusnahan Barang; b) nomor dan tanggal bukti pengeluaran barang di perusahaan; c) kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang. d. mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna; e. memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang (traceability); f. pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access); g. perubahan pencatatan dan/atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan kewenangannya; h. harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean. | Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen 18/BC/2019 |
774 | Bagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi ekspor fasilitas KITE Pembebasan disampaikan? | Laporan pertanggungjawaban disampaikan melalui portal pengguna jasa pada CEISA 4.0, dengan membuat laporan keterkaitan antara PIB dan PEB pada web dimaksud atau melakukan upload excel sesuai dengan format yang telah ditentukan | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
775 | Bagaimana mekanisme ekspor konsolidator dengan angkut lanjut multimoda? | Ekspor konsolidasi dengan mekanisme multimoda secara umum dapat dilaksanakan dengan beberapa alternatif, diajukan PEB dan dikonsolidasikan di pelabuhan muat asal atau diangkut dengan pengangkutan dalam negeri dan diajukan PEB & dikonsolidasikan di kantor muat ekspor. | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
776 | Bagaimana mekanisme pelayanan bagi eksportir yang telah memiliki LS namun PEB baru disubmit pada tanggal atau setelah pemberlakuan PMK? | 1. Jika memungkinkan, bagi eksportir yang sudah memiliki LS yang terbit sebelum tanggal pemberlakuan maka dianjurkan untuk mengajukan PEB sebelum tanggal pemberlakuan. 2. Apabila eksportir mengajukan PEB pada saat tanggal pemberlakuan maka SKP tetap akan memperlakukan PEB yang diajukan sesuai ketentuan sebelumnya (sesuai ketentuan peralihan dalam PMK 22/2019). Artinya, belum diwajibkan 3D online dan tidak diterbitkan billing. Dengan catatan eksportir mencantumkan nomor dan tangal dokumen LS di PEB. 3. Apabila LS terbit setelah tanggal 7 Maret, maka SKP akan mereject PEB karena tidak ada 3D nya, sehingga diharapkan KPPBC agar membantu proses administrasi perekaman dan persetujuan 3D nya dan rekam LHP nya (tanpa mengulangi kegiatan riilnya) | Ekspor | – |
777 | Bagaimana mekanisme penyelesaian empty container (khusus Tg. PRIOK)? | Pengangkut wajib memberitahukan pos manifes ke dalam kelompok pos Empty container dan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor disertai dengan B/L, DO, NIK, keterangan speciment tanda tangan, surat kuasa/surat tugas, dan surat pernyataan yang menerangkan bahwa petikemas kosong tersebut digunakan untuk ekspor, bersedia untuk dilakukan pemeriksaan, bersedia membuka peti kemas pada saat proses pengeluaran di pintu pengawasan bea dan cukai SE-02/KPU.01/2012 | Impor | – |
778 | Bagaimana mekanisme penyelesaian impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) untuk kendaraan yang tidak dapat diekspor kembali karena hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure)? | Importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan dilampiri dokumen berupa: a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; b. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure); dan c. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, untuk barang impor sementara berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai ketentuan pembatasan impor dan mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure). Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu: a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk bencana alam; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk keadaan huru-hara, kebakaran, dan kecelakaan darat; c. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk keadaan kecelakaan laut dan udara; atau d. Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, untuk keadaan perang. Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan, importir dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda. | Impor | PMK Nomor 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
779 | Bagaimana mekanisme penyelesaian impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) untuk kendaraan yang tidak dapat diekspor kembali karena hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure)? | Importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan dilampiri dokumen berupa: a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; b. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure); dan c. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, untuk barang impor sementara berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai ketentuan pembatasan impor dan mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure). Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu: a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk bencana alam; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk keadaan huru-hara, kebakaran, dan kecelakaan darat; c. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk keadaan kecelakaan laut dan udara; atau d. Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, untuk keadaan perang. Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan, importir dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda. | Impor | PMK Nomor 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
780 | Bagaimana mekanisme penyelesaian pabean terhadap impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) yang keluar masuk berkali-kali (multi trip) di dalam jangka waktu impor sementara yang sudah diberikan sebelumnya? | Importir/Pengendara dapat mengajukan kegiatan multitrip dengan menggunakan Vehicle Declaration pada SKP Impor Sementara Kendaraan Bermotor atau secara tertulis menggunakan formulir Vehicle Declaration. | Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
781 | Bagaimana melakukan pembayaran penerimaan negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas? | Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan dengan menggunakan Elektronic Data Capture (EDC) atau dengan mengkredit ke rekening Bendahara Penerimaan, atau dengan mini ATM (apabila tersedia). Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai, apabila tidak tersedia fasilitas pembayaran seketika dan sekaligus yang dapat menerbitkan bukti bayar berupa bukti setoran yang divalidasi oleh teller Bank/Pos Persepsi, setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan/atau Setruk Elektronic Data Capture (EDC) | Barang Bawaan Penumpang | PER-33/BC/2016 pasal 12 |
782 | Bagaimana memperoleh akses patching modul PEB terbaru, slide sosialisasi, dan petunjuk operasional? | Untuk memperoleh akses patching modul PEB terbaru, slide sosialisasi, dan petunjuk operasional, dapat mengakses link http://pc.cd/TJe | Ekspor | – |
783 | Bagaimana memperoleh pembebasan untuk barang Perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya? | Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu clari Menteri Luar Negeri clengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK 149/PMK.04/2015. | Perwakilan Negara Asing | PMK 149/PMK.04/2015 |
784 | Bagaimana menambah user portal? | Login di portal pengguna jasa kemudian masuk ke admisnitrasi user dan tambahkan data user yang akan ditambah. | Impor | – |
785 | Bagaimana mendapatkan PMK tentang FTA, Pajak dan peraturan lainnya yang terkait dengan BTKI 2022 | Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2022 dapat ditelusuri / download di http://jdih.kemenkeu.go.id/ dan/atau http://peraturan.beacukai.go.id/ | BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
786 | Bagaimana menelusuri perubahan HS BTKI 2017 ke HS BTKI 2022? | Untuk menelusuri perubahan kode HS BTKI 2022 dapat mengunjungi website INSW melalui https://www.insw.go.id/korelasi-btki dimana setelah melakukan input kode HS BTKI 2017 akan keluar referensi berupa kemungkinan HS BTKI 2022 | BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
787 | Bagaimana menentukan dasar perhitungan bea masuk atas Impor Kembali barang untuk keperluan perbaikan atau keperluan pengerjaan? | Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali, yaitu: nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali; dan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. Nilai pabean sebagaimana dimaksud adalah merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi. Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
788 | Bagaimana mengecek status blokir Importir/Eksportir serta penyebab pemblokirannya? | Melakukan pengecekan status blokir importir/eksportir melalui aplikasi CEISA dengan menggunakan NPWP importir/eksportir tersebut. Yang biasanya menjadi penyebab dari pemblokiran tersebut adalah hardcopy PIB yang belum diserahkan atau blokir instruksi khusus dari bidang/seksi P2. Pemblokiran juga dapat bersifat nasional (berlaku di semua kantor) atau bersifat lokal (berlaku hanya di kantor tertentu) Cek Status Blokir oleh perusahaan dapat dilakukan melalui portal pengguna jasa di situs www.beacukai.go.id pilih menu browse blokir. Berhubung menu yang ditampilkan berupa resume Surat Blokir dan pasal yang dilanggar, silahkan rujuk ke Peraturannya atau tanyakan ke unit yang memblokir untuk lebih jelasnya. | Impor | PMK 179/PMK.04/2016;, KEP-14/BC/2001 |
789 | Bagaimana mengecek suatu HS terkena larangan dan pembatasan atau tidak? | 1. Sarankan pengguna jasa untuk cek secara mandiri di Submenu Lartas Impor/Ekspor Description di INTR (eservice.insw.go.id) 2. Cek ulang di menu profil komoditi pada aplikasi CEISA Impor | Impor | – |
790 | Bagaimana mengurus kembali barang yang terkena ketentuan lartas (akan diselesaikan)? | Mengajukan surat permohonan pembukaan pos BC 1.1 kepada kepala kantor dengan dilampiri dokumen pendukung. Kemudian setelah disetujui, Importir mengajukan PIB/PIBK dengan melengkapi ketentuan lartasnya. | Impor | – |
791 | Bagaimana Pabrik yang dikecualikan dapat memproses perizinan untuk memproduksi barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai? | Pengusaha Pabrik yang dikecualikan dari larangan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai wajib mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik. Adapun proses untuk mendapatkan persetujuan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik; 2. Apabila Pengusaha Pabrik etil alkohol menggunakan etil alkohol yang mendapat fasilitas pembebasan cukai, Pengusaha Pabrik etil alkohol mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pembebasan cukai; 3. Permohonan yang diajukan paling sedikit memuat data sebagai berikut: jenis barang lainnya yang bukan barang kena cukai yang dihasilkan; jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan; alur proses produksi; alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong, dan barang jadi; dan gambar denah situasi Pabrik terkait tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. 4. Pejabat Bea dan Cukai akan meneliti permohonan Pengusaha Pabrik untuk mendapatkan informasi terkait: jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan; alur proses produksi; jenis barang lainnya yang bukan barang kena cukai yang dihasilkan; alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong dan barang jadi; Untuk Pabrik etil alkohol yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong, pemenuhan persyaratan pemisahan secara fisik antara tempat menimbun barang kena cukai dengan tempat menimbun barang selain barang kena cukai hasil produksi secara terpadu; dan untuk Pabrik barang kena cukai selain etil alkohol harus memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik antara: 1. tempat menimbun bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang kena cukai dengan tempat menimbun bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang selain barang kena cukai; 2. tempat menghasilkan barang kena cukai dengan tempat menghasilkan barang selain barang kena cukai; dan/atau 3. tempat menimbun barang hasil akhir berupa barang kena cukai dengan tempat menimbun barang hasil akhir berupa barang selain barang kena cukai. 5. Dalam proses penelitian, kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi tersebut wajib dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi; 6. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau permohonan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. | Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
792 | Bagaimana pelayanan ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya dalam kemasan? | Eksportir dalam kemasan dapat mengajukan permohonan PFP, apabila tidak mengajukan PFP maka pada saat pengajuan PEB melampirkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing list, dan dokumen 961 : dokumen hasil uji lab. | Ekspor | – |
793 | Bagaimana pemasukan bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan ke Indonesia? | Atas pemasukan barang-barang tersebut diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai. Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan atas barang – barang impor tersebut, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya disertai: 1. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai berserta nilai pabeannya; 2. Rekomendasi dari kementerian teknis terkait. | Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, KMK 145/KMK.05/1997 |
794 | Bagaimana pemeriksaan fisik barang impor dilakukan? | Pemeriksaan fisik barang atas barang impor dilakukan dengan tingkat pemeriksaan berdasarkan manajemen risiko dengan Tingkat pemeriksaan fisik: 1. 10% untuk importir berisiko rendah 2. 30% untuk importir berisiko menengah dan tinggi 3. pemeriksaan fisik mendalam | DJBC | PMK 139 tahun 2007 jo PMK 225/PMK.04/2015, PER-12/BC/2016 |
795 | Bagaimana pengajuan Keberatan apabila terdapat gangguan operasional pada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai? | Pengajuan Keberatan dilakukan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat, dengan contoh format ada di lampiran PMK 136/2022. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
796 | Bagaimana pengawasan untuk bahan baku pembuatan Hand Sanitizer bahwa hasil akhirnya untuk dijual di dalam negeri, bukan tujuan Ekspor? | Perusahan yang mendapatkan fasilitas KITE berada dalam pengawasan Bea dan Cukai, sehingga dapat dipantau pergerakannya. Terhadap komoditi-komoditi kesehatan yang dibutuhkan selama Covid-19 akan terus dipantau Supply nya di Indonesia, jika sudah dirasa Supply di Indonesia sudah mencukupi, maka Fasilitas Pembebasan BM untuk barang pendukung COVID-19 akan dihapuskan Webinar | Impor | – |
797 | Bagaimana penggunaan penetapan atas PKBSI? | Penggunaan PKBSI adalah sebagai berikut: a. Bagi importir/pemohon, PKBSI digunakan sebagai acuan untuk kesamaan keasalan barang antara pemohon dan Pejabat Bea dan Cukai pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean impor; dan b. PKBSI digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai acuan dalam penelitian dan/atau penetapan keasalan barang, penelitian ulang, dan/atau audit kepabeanan. | PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
798 | Bagaimana penghitungan pajak untuk barang impor ke TLDDP namun ada bahan baku dari TLDDP? | 1. PPN dari total harga penyerahan/harga jual; 2. Bea masuk dan PPh dari harga bahan baku eks impor; 3. Harus melampirkan dokumen asal pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas; 4. Melampirkan tebel konversi penggunaan bahan baku. | Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
799 | Bagaimana pengisian bentuk waste/scrap pada laporan pertanggungjawaban fasilitas KITE Pembebasan jika tidak ada waste/scrap? | Tetap diisi “tidak berwujud” agar tidak ditolak pada saat validasi. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
800 | Bagaimana pengisian komoditi pada NIK sedangkan pada API sudah tidak mencantumkan HS dan uraian barang? | Silahkan isi dengan rencana atau barang yang diimpor disertai HS codenya. | Impor | – |
801 | Bagaimana pengisian laporan keuangan untuk pengisian registrasi NIK? | Gunakan laporan keuangan perusahaan yang sesuai standar akuntansi keuangan Indonesia, dalam laporan keuangan total aset = Total Hutang + Modal (balance). | Impor | – |
802 | Bagaimana penyampaian Keputusan Keberatan kepada Orang yang mengajukan Keberatan? | Keputusan Keberatan disampaikan kepada Orang yang mengajukan Keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keputusan Keberatan tersebut disampaikan secara real time melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat Keputusan Direktur Jenderal ditandatangani secara elektronik. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
803 | Bagaimana Penyelesaian 3D Skema Kantor Daftar dan Kantor Periksa Berbeda? | Contoh Kasus: 1. Kantor Periksa: Gresik 2. Kantor Daftar PEB : Tj. Perak Urut-urutan kerja: 1. Ajukan permohonan 3D ke BC Gresik 2. BC Gresik setujui permohonan 3. BC Gresik Tunjuk petugas pemeriksa dari kantornya 4. Pemeriksa BC Gresik lakukan pemeriksaan dan rekam LHP 5. Eksportir ajukan PEB ke BC Tj Perak 6. Cantumkan kode dok 960, sesuai permohonan 3D yg ke BC Gresik 7. Proses lanjut, system akan mengenali dok permohonan 3D nya secara otomatis | Ekspor | – |
804 | Bagaimana penyelesaian barang Angkut Lanjut dan Angkut Terus yang tidak disetujui? | Pengangkut melakukan perbaikan kelompok barang impor pada BC 1.1 | Impor | PMK 90/PMK.04/2007 |
805 | Bagaimana penyelesaian untuk Barang Kena Cukai yang melebihi jumlah pembatasan? | Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan. | Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
806 | Bagaimana perhitungan pajak pertambahan nilai Hasil Tembakau? | PPN dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan nilai lain, besarnya tarif efektif ditetapkan sebesar 9,1% | Cukai | PMK 174/PMK.03/2015 Jo. PMK 207/PMK.010/2016 Pasal 4 |
807 | Bagaimana perlakuan atas barang impor kembali yang dilakukan perbaikan atau pengerjaan? | 1. Barang untuk keperluan Perbaikan yang dilakukan Impor Kembali, dikenakan bea masuk terhadap: a. bagian yang diganti; b. biaya perbaikan; c. asuransi; dan d. biaya pengangkutan. 2. Barang untuk keperluan Pengerjaan yang dilakukan Impor Kembali, dikenakan bea masuk terhadap: a. bagian yang ditambahkan; b. biaya pengerjaan; c. asuransi; dan d. biaya pengangkutan. | Reimpor | PMK 175/PMK.04/2022 |
808 | Bagaimana perlakuan bea masuk dan perpajakan untuk Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (Vehicle Declaration)? | Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (Vehicle Declaration) dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. | Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
809 | Bagaimana perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai atas barang ETP? | 1. Pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor untuk barang pameran golongan A; 2. Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan B, dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1000,00 untuk setiap peserta pameran; 3. Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan C, dengan batas jumlah maksimum FOB US$ 1.000,00 untuk setiap peserta pameran; 4. Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan D, dengan batas jumlah : a. Untuk 1 (satu) Peserta pameran maksimum FOB US $ 5,000.00; b. Untuk kolektif lebih dari 5 (lima) Peserta maksimum FOB US % 25,000.00; 5. Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan E; 6. Pembebasan BM dan tidak dipungut Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal Impor untuk barang pameran golongan F. | Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
810 | Bagaimana perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai terhadap barang dari/ke Kawasan Berikat? | 1. Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa: a. Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut; b. Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Kawasan Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat; c. Peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB; d. Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi; e. Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat; f. Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Kawasan Berikat; g. Barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang semata-mata untuk diekspor; dan/atau h. Pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat lainnya yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas: a. Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; b. Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat; c. Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat; d. Pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat; e. Pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau f. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat. 3. Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; 4. Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat. | Kawasan Berikat | PMK 255/PMK.04/2011 |
811 | Bagaimana perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai terhadap barang dari/ke Pusat Logistik Berikat (PLB)? | Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat berupa: 1. Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut; 2. Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Pusat Logistik Berikat lain yang dipergunakan di Pusat Logistik Berikat; 3. Peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat dan/atau PDPLB; 4. Barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi; 5. Barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat; 6. Barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Pusat Logistik Berikat; 7. Barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat yang semata-mata untuk diekspor; dan/atau 8. Pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau Pusat Logistik Berikat lainnya yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas: 1. Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat untuk diolah lebih lanjut; 2. Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat dalam rangka subkontrak dari Pusat Logistik Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat; 3. Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Pusat Logistik Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat; 4. Pemasukan Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Pusat Logistik Berikat; 5. Pemasukan hasil produksi yang berasal dari Pusat Logistik Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat untuk diekspor; atau 6. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat. Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Pusat Logistik Berikat. | Pusat Logistik Berikat | PER-1/BC/2016 |
812 | Bagaimana perlakuan PPh atas barang Impor Kembali? | Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, dikecualikan dari pemungutan PPh. Pengecualian pemungutan PPh dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). Perlakuan PPh atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 34/PMK.010/2019. | Reimpor | PMK 34/PMK.010/2019 |
813 | Bagaimana perlakuan PPN atas barang Impor Kembali? | Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Namun, untuk Impor Kembali dalam kualitas sama dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali. Perlakuan PPN atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 198/PMK.010/2019. | Reimpor | PMK 198/PMK.010/2019 |
814 | Bagaimana perlakuan sisa proses produksi (scrap/waste) yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan? | Penyelesaian tersebut dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau kegiatan usaha. Terhadap penyelesaian sisa proses produksi (scrap/ waste) dengan cara dijual, Perusahaan KITE Pembebasan: melunasi Bea Masuk sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga jual; melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
815 | Bagaimana permohonan pencabutan pengajuan Keberatan apabila terdapat gangguan operasional pada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai? | Permohonan pencabutan pengajuan Keberatan disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan, dan disampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan. | Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
816 | Bagaimana persyaratan lokasi Kawasan Berikat? | 1. Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri; 2. Kawasan Berikat dapat berlokasi di kawasan budidaya (selain Kaw.Industri) yang diperuntukkan bagi kegiatan industri: a. Industri yg memerlukan lokasi khusus b. Industri mikro & kecil; c. Industri di daerah yg blm ada kawasan industri atau kavling industrinya sudah penuh (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat setingkat Kabupaten/Kota. 3. Syarat luas lokasi Kawasan Berikat di kawasan budidaya : minimal 10.000 m2 dalam satu hamparan (dapat terdiri dari 1 atau lebih PDKB). | Kawasan Berikat | PER-57/BC/2011 |
817 | Bagaimana persyaratan lokasi Pusat Logistik Berikat (PLB)? | 1. Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut petikemas / sarana pengangkut lainnya; 2. Batas-batas dan luas yang jelas; 3. Punya tempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor; 4. Punya tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran; 5. Punya tempat/area transit untuk barang yg telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (Cair/Gas/Dan Sebagainya) 6. Punya tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana. | Pusat Logistik Berikat | PER-1/BC/2016 |
818 | Bagaimana persyaratan pengajuan PLP (Pindah Lokasi Penimbunan)? | Pengusaha TPS Asal Mengajukan Permohonan PLP kepada Kepala Kantor Pabean Setempat, Persyaratan dalam pengajuan PLP antara lain Surat Permohonan (sesuai lampiran XIV PER-6/BC/2015) dengan mencantumkan: 1. Alasan permohonan PLP; 2. Nama TPS asal dan TPS tujuan; 3. Keterangan atau data mengenai YOR atau SOR, TPS asal dan TPS tujuan; 4. Nomor dan tanggal BC 1.1; 5. Nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jenis dan jumlah kemasan; 6. Dalam hal kantor pabean telah menerapkan sistem TPS Online, permohonan di atas, harus disampaikan dalam bentuk data elektronik. | Impor | PER-6/BC/2015 |
819 | Bagaimana persyaratan pengajuan sebagai PJT sebelum melakukan kegiatan kepabeanan? | Untuk mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean tempat pemenuhan kewajiban , PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan: a. Izin penyelenggaraan pos; b. Bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; c. Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum; d. Daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean; e. Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; dan f. Denah (layout) TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS. | Impor | 199/PMK.010/2019 |
820 | Bagaimana prosedur agar importir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme Impor Sementara? | Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor atas Kendaraan Bermotor berupa Vehicle Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan. Pemberitahuan Vehicle Declaration paling sedikit memuat: a. nama Pos Pengawas Lintas Batas; b. nama pemilik Kendaraan Bermotor; c. alamat pemilik Kendaraan Bermotor; d. nomor paspor atau identitas lain pemilik Kendaraan Bermotor; e. nama pengemudi Kendaraan Bermotor; |