No | Pertanyaan | Jawaban | Kategori | Dasar Hukum |
---|---|---|---|---|
1 |
Ada penolakan permohonan NIK, tapi saya merasa sudah benar mengisi semua datanya?
|
Pastikan kembali kebenaran dan kesesuaian data dengan dokumen yang dilampirkan, apabila memang sudah sesuai silahkan kirim ulang kembali datanya.
|
Impor | – |
2 |
Adakah ketentuan khusus untuk barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean, bila terhadap impor barang tersebut diajukan keberatan?
|
Terhadap barang yang diajukan atas barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean, berlaku ketentuan:
1. Masih berada di kawasan pabean; 2. Belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai; 3. Hanya digunakan untuk pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang tersebut; dan 4. Bukan merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak, dan/atau berbahaya. |
Impor | PMK-51/PMK.04/2017 pasal 6, PER-15/BC/2017 pasal 12 |
3 | Akses kepabeanan (NIK) yang asli kapan akan dikirim melalui pos? |
Pengiriman akses kepabeanan (NIK) hanya di awal saja, NIK yang berikutnya dikirimkan berdasarkan manajemen resiko dan waktu pengiriman tidak diberitahukan untuk pengujian eksistensi perusahaan
|
Impor | – |
4 |
Akta perusahaan terdiri dari banyak halaman, apa perlu diupload semua?
|
Halaman pertama, halaman kedua, halaman penyertaan modal, halaman berisi data direksi dan komisaris, halaman terakhir, dan halaman pengesahan dari kemenkumham.
|
Impor | – |
5 |
Apa ada sanksi kepada importir atau PPJK terkait pelanggaran dalam pemeriksaan fisik barang impor?
|
a. Keterlambatan penyampaian dokumen pelengkap pabean.
Penyampaian PIB berikutnya oleh: 1) Importir; atau 2) Importir dan PPJK (dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK), tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen; b. Keterlambatan penyampaian pemberitahuan kesiapan barang. Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor akan dilayani kembali setelah Pemberitahuan Pabean Impor yang bersangkutan selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen; c. Tidak menyerahkan barang dan/atau tidak membuka kemasan barang yang akan diperiksa. Dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); d. Kesalahan jumlah dan/atau jenis barang yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk. Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar; e. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah. Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
6 | Apa akibat dari pencabutan NPPBKC? |
Dalam hal NPPBKC dicabut, maka:
1. Pengusaha Barang Kena Cukai: a. tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan b. wajib menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Cukai. 2. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan NPPBKC, dalam hal alasan pencabutan NPPBKC selain: a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; atau b. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
7 |
Apa akibatnya jika pemaparan proses bisnis tidak dilakukan oleh perusahaan pemohon izin Gudang Berikat?
|
Jika perusahaan pemohon izin Gudang Berikat tidak melakukan pemaparan proses bisni dalam waktu yang ditentukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
8 |
Apa alasan pencabutan atas persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan pada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PJT?
|
Pencabutan atas persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan:
a. Bukti penugasan dari pemerintah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku; b. Akses Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku; c. Penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi memiliki kerjasama dengan pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum; d. Mengajukan permohonan pencabutan; e. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan; f. PJT dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. |
Impor | 182/PMK.04/2016PER-02/BC/2017 |
9 |
Apa batasan definisi kepentingan umum untuk pembebasan atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum?
|
Kepentingan umum belum didefinisikan secara baku. Yang dimaksud kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, sebagai contoh proyek pemasangan lampu jalan umum.
Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
10 | Apa dampaknya jika fasilitas KITE Pembebasan dibekukan? |
Perusahaan tidak dapat melakukan impor dan/atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan, namun masih dapat melakukan ekspor dan kegiatan kepabeanan lainnya.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
11 | Apa dasar hukum audit kepabeanan dan audit cukai? |
Dasar hukum Audit Kepabeanan dan Cukai yaitu:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai; 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai; 4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; 5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-7/BC/2012 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Cukai; 6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-9/BC/2012 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Cukai. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 (Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan). Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006, UU No. 11 Tahun 1995 Jo UU No. 39 tahun 2007, PMK 258/PMK.04/2016, PMK 197/PMK.04/2016, PER-7/BC/2012, PER-9/BC/2012 |
12 | Apa dasar hukum yang mengatur tentang Jalur Prioritas ? |
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 06/BC/2006
|
DJBC | PER-11/BC/2005 Jo PER-06/BC/2006 |
13 |
Apa dasar hukumnya minuman beralkohol hanya dibatasi 1 (satu) liter sedangkan di Permendag 25 tahun 2022 bisa 2,25 liter?
|
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-203/PMK.04/2017, dan telah terbit Keputusan Menteri Keuangan terbaru Nomor KMK-23/KM.4/2022, bahwa terkait batas jumlah pembawaan MMEA kembali ke aturan Bea Cukai atau Peraturan Menteri Keuangan, bukan Permendag.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
14 |
Apa dasar penolakan atau persetujuan pembetulan PEB terkait nama pemilik barang?
|
Pembetulan PEB terkait nama pemilik barang pada prinsipnya dapat dilakukan dengan dasar hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari DJP dalam hal ini KPP setempat karena DJBC secara umum tidak mengenal entitas “pemilik barang”. Pemilik barang merupakan salah satu elemen data yang ditambahkan pada PEB atas usulan Join Probis DJP – DJBC. Perubahan data pemilik barang saat ini dilakukan sebagai implikasi dari penelitian perpajakan yang dilakukan oleh DJP, oleh karena itu disarankan persetujuan pembetulan data pemilik barang dilakukan berdasarkan pada hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari KPP sehingga mengurangi risiko dispute di kemudian hari.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
15 |
Apa definisi dari “Alat Komunikasi” yang harus didaftarkan IMEI-nya?
|
Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya adalah:
telepon seluler; komputer genggam berbasis seluler; dan komputer tablet berbasis seluler; |
Registrasi IMEI | Permenkominfo nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023 |
16 |
Apa hasil dari pemeriksaan pabean atas barang kiriman yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai?
|
Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa:
Penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan akan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP) dan mencatat dalam Buku Catatan Pbean; Penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau Penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan (SPBL-BK). |
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
17 | Apa itu Analisa Hasil Pengawasan (AHP) ? |
Analisa Hasil Pengawasan yang selanjutnya disingkat AHP adalah hasil evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap rencana kebutuhan impor atau ekspor, realisasi produksi, dan/atau penggunaan Narkotika, Psikotropika atau Prekursor Farmasi, dan merupakan dasar penerbitan SPI atau SPE.
26 Tahun 2020 |
Impor | – |
18 | Apa itu Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration)? |
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau
pengusaha tempat penimbunan berikat, dalain rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/ atau biaya dan/ atau nilai yang harus ditainbahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. |
Impor | 201/PMK.04/2020 |
19 | Apa itu KITE Pembebasan? |
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang berupa bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan diekspor.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
20 | Apa itu pemeriksaan fisik barang impor? |
Pemeriksaan Fisik Barang impor adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
|
Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
21 | Apa itu pengangkut dan siapa saja yang dimaksud pengangkut? |
• Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:
a. bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau b. berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perhubungan. • Pengangkut terdiri atas: a. Operator sarana pengangkut atau kuasanya; b. Pengangkut kontraktual; dan/atau c. Penyelenggara Pos. |
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
22 | Apa itu pengangkut kontraktual? |
Pengangkut Kontraktual (Non Vessel Operator Common Carrier) adalah badan usaha Jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan.
|
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
23 | Apa itu SP I dan SP II? |
Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap sesuai batas waktu penyerahan Data Audit dalam 7 h.k, kepada Auditee diberikan Surat Peringatan I Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap setelah 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Peringatan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kepada Auditee diberikan surat peringatan II SP I dan II ditandatangani oleh PMA Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap setelah 3 (tiga) hari kerja sejak surat peringatan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sehingga menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat menjalankan kewenangan melakukan Audit, Auditee dianggap menolak membantu kelancaran Audit Dalam hal pimpinan Auditee atau yang mewakili menolak untuk membantu kelancaran Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Auditee atau yang mewakilinya harus menandatangani surat pernyataan penolakan diaudit Dalam hal pimpinan Auditee atau yang mewakili menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan sebagaiman dimaksud pada ayat (4), Tim Audit harus membuat Berita Acara Penolakan Audit/Membantu Kelancaran Audit
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
24 | Apa itu Vehicle Declaration? |
Vehicle Declaration adalah Pemberitahuan Kendaraan Bermotor yang Melalui Pos Pengawas Lintas Batas dan digunakan saat:
impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atau ekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali, sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. |
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
25 | apa kegunaan dokumen BC 1.2 |
dokumen BC 1.2 merupakan dokumen yang hanya digunakan untuk pengangkutan barang impor dari kawasan pabean di suatu kantor pabean dengan tujuan untuk diangkut ke TPS di kawasan pabean di kantor pabean lainnya
|
Impor | PER-13/BC/2020 |
26 |
Apa kewajiban Importir agar barangnya dapat di-Impor-untuk-Dipakai?
|
Agar barang Impor dapat di-Impor-untuk-Dipakai, Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen pengeluaran (umumnya PIB, dapat juga berupa dokumen pelengkap pabean apabila Importir menggunakan mekanisme PIB Berkala) b. membayar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (importir berstatus MITA Produsen/AEO dimungkinkan memperoleh fasilitas pembayaran berkala) c. memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
Impor | PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 |
27 | Apa kewajiban importir dalam pemeriksaan fisik barang impor? |
Importir berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyampaikan dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, bill of lading, dsb.) paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM; b. Menyiapkan barang di tempat pemeriksaan dan menyampaikan kesiapan barang kepada DJBC paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM; c. Menghadiri atau menunjuk perwakilan untuk menghadiri proses pemeriksaan fisik barang impor; Menyerahkan barang untuk diperiksa dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa. |
Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
28 | Apa kewajiban importir yang mendapat fasilitas vooruitslag? |
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan diselesaikan oleh importir dengan cara:
1. Menyerahkan keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian keringanan bea masuk; atau 2. Menyerahkan surat penolakan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keringanan bea masuk |
Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
29 | Apa kewajiban importir yang mendapatkan izin impor sementara? |
1. Menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor sementara.
2. Menyampaikan PIB kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri: Keputusan izin impor sementara; Dokumen pelengkap pabean; Bukti penerimaan jaminan; Bukti pembayaran (SSPCP); dan/atau Surat Keterangan Bebas Pajak (bila ada). 3. Dalam hal PIB tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal keputusan izin Impor Sementara, maka keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan pemberitahuan pabeannya. 4. Mengekspor kembali barang impor sementara yang telah selesai digunakan sesuai jangka waktu izin impor sementara yang diberikan. |
Impor | PER-51/BC/2012 |
30 |
Apa kewajiban perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan setelah melakukan ekspor dan/atau penyelesaian lain?
|
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai pembuktian bahwa telah melakukan penyelesaian atas barang yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
31 |
Apa kewajiban setelah mendapatkan persetujuan Pembebasan masterlist BKPM?
|
Perusahaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk harus menyampaikan laporan realisasi impor kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah realisasi impor.
|
Impor | PMK 176/PMK.011/2009 |
32 |
Apa konsekuensi dari membongkar barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean?
|
Dalam hal pada saat Pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean Inward Manifest, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenakan sanksi administrasi (denda minimal Rp 25 juta maksimal Rp 250 juta untuk membongkar kurang dari yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean) dalam hal barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan; atau b. Pengangkut wajib membayar sanksi administrasi (denda minimal Rp 25 juta maksimal Rp 500 juta untuk membongkar lebih dari yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean) dalam hal jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 dan PMK 108/PMK.04/2020 |
33 |
Apa konsekuensi yang akan dihadapi oleh importir yang menggunakan barang impor sementara di luar lokasi penggunaan dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaan yang diijinkan?
|
1. Akan dicabut izin impor sementaranya dan barang impor sementara dimaksud dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali.
2. Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali, wajib memenuhi kewajiban sbb: Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan Mendapatkan persetujuan impor dari instansi terkait dalam hal Barang Impor Sementara tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru. Termasuk dalam kriteria barang impor sementara yang dapat tidak diekspor kembali. 3. Barang Impor Sementara yang telah dilakukan pencabutan izin Impor Sementara akan dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
34 |
Apa latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022?
|
Penyusunan PMK Nomor 123/PMK.010/2022 merupakan tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Presiden dan Rapat Komite Pengarah BPDPKS dimana telah disepakati untuk mengatur kembali tata cara penetapan Harga Referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS.
|
Ekspor | 23/PMK.010/2022 |
35 | Apa manfaat PKBSI? |
1. Pelayanan PKBSI dilakukan secara otomasi sehingga dilakukan secara transparan dan real time.
2. Kepastian hukum bagi pengguna jasa. 3. Big data untuk manajemen risiko. 4. Minimalisasi risiko kesalahan dalam penentuan asal barang. 5. Menjadi acuan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penelitian SKA sehingga dapat mempercepat proses penelitian dokumen. |
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
36 | Apa pengertian barang identik? |
Dua Barang Dianggap Identik apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
37 | Apa pengertian barang serupa? |
Dua Barang Dianggap Serupa apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
38 | Apa pengertian dari audit cukai? |
Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006 |
39 | Apa pengertian dari audit kepabeanan? |
Audit Kepabeanan adalah Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006 |
40 | Apa perbedaan antara barang identik dan barang serupa? |
Barang identik adalah barang yang sama persis dalam segala hal. Sedangkan barang serupa tidak harus sama dalam segala hal namun mempunyai spesifikasi, material, fungsi yang sama dan dapat dipertukarkan.
Sebagai contoh apabila mengimpor ballpoint snowman warna hitam, maka barang identiknya adalah ballpoint snowman warna merah atau bisa warna yang lain, sedangkan barang serupanya adalah ballpoint pilot warna merah atau biru. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
41 | Apa perbedaan antara Jalur Merah dan Jalur Hijau? |
Jalur merah perlu dilakukan Pemeriksaan dengan Xray dan/atau Pemeriksaan Fisik terlebih dahulu, sedangkan untuk jalur hijau tidak ada pemeriksaan lagi.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
42 |
Apa perbedaan antara Pengemasan dan Pengepakan terkait biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi?
|
Pengemasan : aktivitasnya dimaksudkan untuk pengiriman barang atau transportasi supaya aman, misalnya palet atau kontainer.
Pengepakan : untuk perlindungan barang impor itu sendiri secara spesifik misalnya box sepatu, dll. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
43 |
Apa perbedaan dari penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat?
|
Penyelenggaraan Gudang Berikat adalah penyediaan dan pengelolaan kawasan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang bertujuan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
Pengusahaan Gudang Berikat adalah kegiatan penimbunan dan dapat disertai dengan kegiatan sederhana berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan dan/atau pemotongan yang dilakukan oleh Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
44 |
Apa perbedaan dikuasakan dan diselesaikan sendiri untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan?
|
1. Diselesaikan sendiri : perusahaan menyelesaikan sendiri pemenuhan kewajiban kepabeanannya;
2. Dikuasakan : perusahaan menguasakan pengurusan kepabeanannya kepada PPJK. |
Impor | – |
45 |
Apa perbedaan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB)?
|
Perbedaan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB) terletak pada kegiatan pengelolaan yang dilakukan dalam Gudang Berikat.
Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB) adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
46 | Apa perbedaan PKBSI dengan PKSI? |
PKSI adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahun pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk (penetapan kode HS barang),
sedangkan PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. |
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
47 | Apa persyaratan mengajukan perubahan PKBSI? |
Perubahan terhadap PKBSI dapat dilakukan apabila:
a. diajukan terhadap jenis barang yang sama; dan b. terdapat data dan/ atau dokumen baru yang menurut pemohon dapat mengakibatkan hasil PKBSI yang berbeda. |
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
48 |
Apa saja barang yang bisa digabungkan dalam proses produksi dalam Kawasan Berikat?
|
Kriteria barang untuk digabungkan adalah :
1. Untuk melengkapi produk utama yang merupakan hasil produksi Kawasan Berikat dan/atau sebagai barang untuk keperluan promosi dalam kurun waktu tertentu; 2. Nilai barang yang digabungkan tidak lebih besar dari nilai hasil produksi Kawasan Berikat; dan 3. Barang hasil penggabungan diekspor atau diimpor untuk dipakai secara bersamaan dalam satu kemasan. |
Kawasan Berikat | PMK 120/PMK.04/2013, PER-35/BC/2013 |
49 |
Apa saja barang yang bisa dilakukan penimbunan di dalam Pusat Logistik Berikat (PLB)?
|
Kriteria barang yang dapat dilakukan penimbunan di Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah :
1. yang memiliki karakteristik sejenis; dan/atau 2. untuk mendukung industri sejenis |
Pusat Logistik Berikat | PER-1/BC/2016 |
50 |
Apa saja barang-barang yang memerlukan ijin/persyaratan impor tertentu?
|
Secara umum barang -barang yang dikirim menggunakan mekanisme barang kiriman dan memerlukan izin/persyaratan impor tertentu, yaitu:
a. Produk kesehatan secara umum membutuhkan izin dari kementerian kesehatan; b. Produk makanan, obat-obatan, suplemen, dan kosmetik secara umum membutuhkan izin dari BPOM; c. Tumbuhan, hewan atau produk pertanian secara umum membutuhkan izin dari Badan karantina; d. Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan jumlah lebih dari 2 unit per kiriman harus ada ijin sebagai Importir Terdaftar dari Kemendag; e. Senjata Api, Senjata Mainan, Air Gun, Air Soft Gun, Replika, baik spare parts maupun aksesorisnya serta Bahan peledak dan Peralatan Keamanan Lainnya secara umum harus ada ijin dari Kapolri. Untuk informasi lebih spesifik atas izin impor suatu barang, dapat dilakukan pengecekan melalui website intr.insw.go.id pada menu Indonesia NTR dan sub menu HS Code Information. Pengecekan dapat dilakukan dengan 8 digit nomor kode HS atau dengan deskripsi barang kiriman. |
Impor | 199/PMK.010/2019 |
51 |
Apa saja benefit perusahaan yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat Mandiri?
|
Layanan 24/7
Tidak perlu menunggu petugas BC atas pemasukan &pengeluaran Asistensi dari agen fasilitas Government Trust |
Kawasan Berikat Mandiri | PER-19/BC/2018 |
52 | Apa saja bentuk dari Bukti Asal Barang? |
Apabila anda melakukan importasi dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia maka barang anda dapat memanfaatkan tarif preferensi yang telah diatur dalam perjanjian tersebut. Untuk mendapatkan tarif preferensi, anda harus membuktikan barang tersebut berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas. Adapun macam – macam bentuk dari bukti asal barang adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Asal (SKA) Dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi. Surat Keterangan Asal Elektronik (e-Form) SKA yang dikirim secara elektronik antar negara anggota. Saat ini skema FTA yang memiliki mekanisme SKA elektronik adalah ATIGA (e-Form D), ACFTA (e-Form E) dan AKFTA (e-Form AK) Deklarasi Asal Barang (DAB) Pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi, Eksportir Bersertifikat atau eksportir sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi. Saat ini skema FTA yang mengakomodasi DAB adalah ATIGA, IACEPA dan IECEPA. Perlu diperhatikan bahwa tiap perjanjian memiliki ketentuan terkait bentuk bukti asal barang yang berbeda – beda. |
Impor | PMK 81/PMK.04/2022 |
53 | Apa saja bentuk Gudang Berikat? |
Gudang Berikat dapat berbentuk:
1. Gudang Berikat pendukung kegiatan industri (manufaktur, pertambangan, alat berat, dan/atau jasa perminyakan), yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada: perusahaan industri di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan; peraturan perundang-undangan; atau perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau pengembalian Bea Masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau 3. Gudang Berikat transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
54 | Apa saja Dampak Perubahan BTKI? |
Mengingat sistem klasifikasi barang digunakan untuk berbagai keperluan tarif dan non tarif di Indonesia, maka perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif di BTKI antara lain sebagai berikut :
1. Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN), 2. Bea Masuk Free Trade Agreement (FTA), 3. Bea Keluar, 4. BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) dan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengaman), 5. Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22), 6. Dokumen perijinan dalam rangka larangan dan/atau pembatasan impor/ekspor. Selain itu perubahan BTKI juga berdampak pada : 1. Penyesuaian modul PIB, PEB dan pemberitahuan pabean terkait lainnya. 2. Aturan lartas pada Kementerian dan Lembaga. 3. Penyesuaian IT Inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan. |
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
55 | Apa saja dokumen yang dilampirkan dalam permohonan PKSI ? |
a. merek dagang;
b. gambar/brosur; c. katalog; d. product specification; e. mill certificate; f. alur proses produksi; g. material safety data sheet; h. certificate of analysis; i. hasil pengujian dari laboratorium Bea dan Cukai atau laboratorium lainnya; dan/atau j. dokumen lainnya. Dalam hal diperlukan, pejabat Bea dan Cukai dapat menyampaikan permintaan tambahan data contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya kepada Importir secara tertulis, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B dalam PMK nomor 194/PMK.04/2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean. Importir harus memenuhi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah tanggal surat permintaan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya. Dalam hal Importir tidak menyerahkan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, permohonan penetapan klasifikasi ditolak. |
PKSI | 194/PMK.04/2016 |
56 |
Apa saja dokumen yang dilampirkan saat mengajukan permohonan pembebasan barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri?
|
Permohonan yang telah ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan harus dilampiri dengan:
1. Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang komposisi Mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan Mesin produksi buatan dalam negeri; 2. Daftar Barang dan Bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan 3. Pemberitahuan pabean impor Mesin atau faktur pembelian Mesin dalam negeri atas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Impor | PMK 176/PMK.011/2009 |
57 |
Apa saja dokumen yang dilampirkan saat mengajukan permohonan pembebasan mesin dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri?
|
Permohonan yang telah ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan harus dilampiri dengan:
1. Akta pendirian Perusahaan; 2. Surat Persetujuan Penanaman Modal; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 4. Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; 5. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); 6. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); dan 7. Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa. |
Impor | PMK 176/PMK.011/2009 |
58 |
Apa saja dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan PKBSI?
|
Permohonan PKBSI diajukan dengan melampirkan:
1. dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, yang dapat berupa: dokumen pemesanan pembelian (purchase order); konfirmasi pemesanan (confirmation order); kontrak penjualan (sales contract); faktur (invoice); Letter of Credit (L/C); atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis; dan 2. dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada: detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya; negara asal bahan baku; biaya tenaga kerja langsung meliputi upah, remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya yang terkait dengan proses produksi; biaya overhead langsung; biaya lainnya untuk perhitungan struktur biaya; keuntungan; nilai FOB barang; gambar /brosur, katalog dan/ atau spesifikasi produk; alur proses produksi dan pembuatan barang; klasifikasi barang (HS Code) termasuk bahan baku penyusun barang; dokumen keasalan barang misalnya Surat Keterangan Asal maupun Deklarasi Asal Barang yang digunakan pada saat importasi bahan baku; dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi keasalan barang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan negara asal barang; dan/ atau pernyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa data yang diserahkan benar. Jika dokumen yang dilampirkan dalam bahasa asing, pengajuan permohonan disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia. |
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
59 |
Apa saja dokumen yang wajib disampaikan penyelenggara pos atas barang kiriman ?
|
Penyelenggara pos menyampaikan:
a. perincian BC 1.1; b. daftar Barang Kiriman; c. Consignment Note (CN); d. PIBK (untuk barang dengan FOB melebihi USD 1.500) e. Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman (untuk barang yang dipindahkan tempat penimbunannya); dan/atau f. Dokumen pelengkap berupa invoice, packing list, dan/atau dokumen pelengkap lainnya. Penyampaian dokumen dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir. |
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
60 | Apa saja Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus? |
Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus meliputi:
1. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau 2. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. |
Kawasan Bebas | 237/PMK.010/2020 |
61 |
Apa saja fasilitas yang diberikan terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK ?
|
Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa
1. Pajak Penghasilan; 2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3. bea masuk dan PDRI; dan/atau 4. cukai. |
Kawasan Bebas | 237/PMK.010/2020 |
62 |
Apa saja Fasilitas yang didapat atas impor barang-barang dengan tujuan penanggulangan COVID-19 ?
|
Fasilitas pengecualian ketentuan tata niaga impor dengan menggunakan Rekomendasi BNPB
Fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Impor | PMK 92/PMK.04/2021 |
63 |
Apa saja hal-hal baru terkait Peraturan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor pada PMK 108/PMK.04/2020?
|
1. Menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bongkar oleh Pengangkut
2. Simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di Luar Kawasan 3. Perizinan Periodik 4. Perluasan Izin Bongkar dan Izin Timbun di luar Kawasan 5. Perluasan Trucklossing 6. Pengawasan secara selektif melalu managemen resiko |
Impor | 108/PMK.04/2020 |
64 |
Apa saja informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI Peralatan Telekomunikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
|
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:
1. Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut; 2. Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut; 3. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat; 4. Tanggal kedatangan sarana pengangkut; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada; 6. Jumlah perangkat telekomunikasi; 7. Jenis perangkat telekomunikasi; 8. Merek perangkat telekomunikasi; 9. Tipe perangkat telekomunikasi; dan 10. IMEI atas perangkat telekomunikasi. |
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2022 |
65 | Apa saja Jaminan yang masuk dalam Jaminan lainnya? |
Jaminan atas impor sementara atas kapal wisata asing (vessel declaration);
Jaminan atas impor sementara atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas (vehicle declaration); atau Jaminan atas impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet. |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
66 | Apa saja jenis Gudang Berikat? |
Jenis Gudang Berikat, yaitu:
1. Gudang Berikat One on One Yaitu Gudang Berikat yang: memiliki IUI atau yang dipersamakan dengan IUI; hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan industrinya. 2. Gudang Berikat One to Many Yaitu Gudang Berikat yang: memiliki SIUP; dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
67 | Apa saja jenis redress atau perbaikan manifes? |
1. Perbaikan/redress yang dilakukan atas kesalahan data manifes yang telah didaftarkan Pengangkut ke Kantor Pabean pada saat kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut mencakup perbaikan atas:
a. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) b. Manifes kedatangan sarana pengangkut (BC 1.1 Inward Manifes) c. Manifes keberangkatan sarana pengangkut (BC 1.1 Outward Manifes) d. Pembatalan RKSP dan Inward/Outward Manifes 2. Alasan yang dapat dilakukan perbaikan/redress manifes meliputi: a. Untuk keperluan penggabungan manifes, misal penggabungan Manifes Operator Sarana Pegangkut dengan Manifes NVOCC/Penyelenggara Pos; b. Untuk keperluan penyelesaian barang impor, misal perbaikan data Inward Manifest yang tidak dapat rekonsiliasi pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang (BC 2.0); c. Untuk keperluan penutupan pos/subpos Inward Manifest, misal Pos/subpos manifes harus ditutup sebagai bukti barang sudah diselesaikan dan tidak ditetapkan Barang Tidak Dikuasai; d. Untuk keperluan rekonsiliasi dokumen pemberitahuan ekspor, misal perbaikan data Outward Manifest yang tidak dapat rekonsiliasi pada saat pengajuan pemberitahuan ekspor barang (BC 3.0) sebagai bukti realisasi ekspor; dan e. Untuk keperluan kelengkapan dan akurasi data, misal perbaikan database pada SKP untuk data statistik untuk analisis kegiatan/kebijakan. |
Impor | – |
68 | Apa saja jenis redress manifest? |
Perbaikan BC 1.1 mengenai:
1. Nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas; 2. Jumlah kemasan dan/ atau peti kemas serta jumlah barang curah; 3. Consignee dan/atau notify party; 4. Penggabungan pos BC 1.1; 5. Kesalahan data lainnya atau perubahan pos BC 1.1; |
RKSP dan Manifest | – |
69 | Apa saja jenis/bentuk Kawasan Berikat? |
1. Penyelenggara Kawasan Berikat;
2. Penyelenggara sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat; 3. Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB). |
Kawasan Berikat | PMK 120/PMK.04/2013 |
70 | Apa saja jenis/bentuk Pusat Logistik Berikat (PLB)? |
1. Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB)?
2. Penyelenggara sekaligus Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)? 3. Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB). |
Pusat Logistik Berikat | PMK 272/PMK.04/2015 |
71 | Apa saja jenis/bentuk Tempat Penimbunan Berikat (TPB)? |
1. Gudang Berikat;
2. Kawasan Berikat; 3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; 4. Toko Bebas Bea; 5. Tempat Lelang Berikat; 6. Kawasan Daur Ulang Berikat; dan 7. Pusat Logistik Berikat |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PP Nomor 85 Tahun 2015 |
72 |
Apa saja kategori barang kiriman yang dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)?
|
Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk:
a. yang ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean. Kriteria Barang Kiriman yang ditolak, yaitu: 1. ditolak oleh Penerima Barang; atau 2. tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang; b. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yangg tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk. |
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
73 |
Apa saja kegiatan yang termasuk impor dengan mekanisme barang kiriman ?
|
Kegiatan pengiriman barang melalui Penyelenggara Pos yang dapat berupa:
a. Barang yang dibeli secara online melalui situs jual beli online luar negeri (ex. amazon.com; ebay.com; netflix.com; amazon.co.uk; walmart.com; jd.com; dx.com; asos.com; etsy.com; bestbuy.com; target.com; ikea.com; store.steampowder.com; alibaba.com; etc.); b. Barang pemberian/hadiah; dan/atau c. Barang contoh/sampel. |
Barang Kiriman | – |
74 |
Apa saja kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh importir apabila barang impornya dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara?
|
Terhadap Barang Impor Sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk
|
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
75 |
Apa saja kemudahan-kemudahan yang didapat oleh importir Jalur Prioritas ?
|
Importir Jalur Prioritas mendapat kemudahan berupa:
1. Tidak dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dilakukan terhadap Jalur Merah dan Jalur Hijau, kecuali terhadap: Barang Impor Sementara; Barang Re-impor; Barang yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI); Barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 2. Pemeriksaan fisik terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dapat dilakukan di gudang importir; 3. Pengeluaran barang impor dapat dilakukan dengan Trucklossing; 4. Penyerahan hardcopy PIB dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 5. Pemberitahuan pendahuluan (prenotification); 6. Pembayaran berkala khusus kepada importir produsen P-11/BC/2005 Jo P-06/BC/2006 |
DJBC | – |
76 |
Apa saja ketentuan Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk untuk fasilitas KITE Pengembalian?
|
Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk paling sedikit memuat informasi mengenai: 1. Hasil Produksi serta pemakaian Barang dan Bahan (konversi); dan 2. sisa proses produksi (scrap/waste). Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk paling sedikit harus memenuhi ketentuan: 1. kebenaran impor dan/atau pemasukan; 2. kebenaran realisasi ekspor; dan 3. Hasil Produksi memiliki nilai tambah. Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk dilengkapi dengan data pada: 1. pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran dari Pejabat Bea dan Cukai; dan 2. pemberitahuan pabean ekspor berupa: pemberitahuan pabean ekspor; dan/atau pemberitahuan pabean ekspor melalui Pusat Logistik Berikat yang dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan penggabungan dan/atau pemecahan barang ekspor dan/atau transhipment, yang telah diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor. |
KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
77 | Apa saja ketentuan penimbunan yang berlaku di TPS? |
1. Penimbunan barang di dalam TPS harus dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan Barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean;
2. Pemisahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di TPS berupa lapangan penimbunan atau gudang penimbunan dilakukan dengan cara:/li> a. Untuk TPS berupa lapangan penimbunan atau gudang penimbunan dilakukan dengan cara dibuatkan pagar pembatas permanen dan/atau semi permanen dengan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) meter; dan b. Untuk TPS berupa lapangan penimbunan peti kemas, dibuatkan tanda batas dalam bentuk garis warna kuning yang jelas tidak terputus dengan: lebar sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) centimeter; dan jarak dengan peti kemas yang ditimbun sekurangkurangnya 1 (satu) meter. 3. Penimbunan barang dalam TPS berupa tangki penimbunan berlaku ketentuan: a. barang impor dan barang ekspor tidak dapat ditimbun dalam 1 (satu) satu tangki yang sama; b. barang impor dengan pengangkutan (shipment) yang berbeda dapat ditimbun dalam 1 (satu) tangki yang sama sepanjang memiliki jenis dan spesifikasi sama; dan c. barang ekspor dengan pengangkutan (shipment) yang berbeda dapat ditimbun dalam 1 (satu) tangki yang sama sepanjang memiliki jenis dan spesifikasi sama. 4. Barang-barang berbahaya, merusak, dan/atau yang memiliki sifat dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, harus ditimbun di tempat khusus dalam TPS yang disediakan untuk itu; 5. Peti kemas kosong harus ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu. |
Impor | PMK 23/PMK.04/2015 Jo. PMK 133/PMK.04/2016, PER-6/BC/2015 |
78 |
Apa saja ketentuan penyampaian PIB untuk barang listrik, barang cair, dan gas yang diangkut melalui transmisi atau pipa?
|
1. PIB disampaikan setelah pengeluaran barang;
2. Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan importir saat pertama kali mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk tujuan impor utk dipakai 3. PIB dibuat: Untuk pengeluaran barang yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan. Disampaikan paling lama 15 hari setelah jangka waktu ketentuan huruf a berakhir, dengan menggunaka 1 PIB berkala |
Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
79 | Apa saja kewajiban auditee? |
Kewajiban auditee yaitu:
1. Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan; 2. Atas permintaan pebajat bea dan cukai, orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan; 3. Untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Auditee wajib: a. Menyerahkan data Audit dan menunjukkan sediaan barangnya untuk diperiksa; b. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; c. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dan d. Menyerahkan contoh barang dari Sediaan Barang dalam hal diperlukan untuk menunjang pemeriksaan Data Audit. 4. Dalam hal pimpinan Auditee tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud beralih kepada yang mewakilinya; 5. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Auditee atau yang mewakilinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Auditee dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan/atau cukai; 6. Auditee bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan data yang telah diserahkan kepada Tim Audit pada saat pelaksanaan Audit. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006, UU No. 11 Tahun 1995 Jo UU No. 39 tahun 2007, PER-258/PMK.04/2012, PER-09/BC/2012 |
80 | Apa saja kewajiban dari penyelenggara pos? |
Kewajiban penyelenggara pos adalah:
1. Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman; 2. Penerima barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor apabila pemberitahuan pabean impor barang kiriman berupa PIBK atau PIB |
Impor | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
81 |
Apa saja kewajiban kepabeanan setelah pengeluaran barang (SPPB)?
|
Importir wajib:
1. Menyerahkan pemberitahuan pabean impor (PIB) 2. Melunasi bea masuk, dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak barang impor dikeluarkan. |
Impor | – |
82 |
Apa saja kewajiban pabean yang harus dipenuhi oleh importir saat pengeluaran barang Impor Kembali?
|
Kewajiban pabean yang harus dipenuhi oleh importir yang melakukan Impor Kembali yaitu dengan:
1. menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali; 2. melakukan pelunasan atas bea masuk dalam hal terdapat pungutan bea masuk; 3. melakukan pelunasan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk barang yang dikenakan dan dipungut PDRI. |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2022 |
83 |
Apa saja kewajiban Pengangkut sebelum dan saat kedatangan sarana pengangkut ke dalam daerah pabean?
|
1. Wajib memberitahukan RKSP ke kantor pabean sebelum kedatangan sarana pengangkut
2. Wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan / atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifest 3. Wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum pembongkaran |
RKSP dan Manifest | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
84 |
Apa saja kewajiban Pengangkut sebelum keberangkatan sarana pengangkut ke luar daerah pabean?
|
1. Wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifest; dan
2. Wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan. |
RKSP dan Manifest | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
85 | Apa saja kewajiban Penyelenggara ETP? |
1. Memperoleh jaminan yang sejenis dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
2. Menyediakan ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai; 3. Menyimpan, mengatur dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Tempat Penimbunan secara tertib; 4. Menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat; 5. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; 6. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Entrepot Tujuan Pameran (ETP) apabila dilakukan audit oleh Pejabat Bea dan Cukai; 7. Membuat laporan bulanan tentang pemasukan dan pengeluaran barang serta sediaan barang di tempat penimbunan; 8. Memasang papan nama ETP; 9. Memasukkan kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam 8 huruf a dan g setelah selesai dipamerkan ke tempat penimbunan ETP; 10. Memasukkan kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam 8 huruf c yang didatangkan untuk diekspor kembali setelah selesai dipamerkan ke tempat penimbunan ETP; 11. Mengekspor kembali barang-barang pameran setelah penutupan pameran; 12. Bertanggungjawab terhadap BM, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang atas impor keperluan pameran yang tidak diekspor kembali. |
Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
86 | Apa saja kewajiban tim auditor? |
Dalam melaksanakan audit, auditor harus bersikap independen, berintegritas, dan menjaga perilaku profesional, serta menggunakan keahlian dan kemampuan teknis secara cermat dan seksama Dalam tahap penyampaian surat tugas/surat perintah dan observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Tim Audit harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyerahkan surat tugas/surat perintah, memperlihatkan tanda pengenal, dan menjelaskan tujuan pelaksanaan Audit kepada Auditee atau yang mewakili; b. Bersama-sama dengan Auditee melakukan penandatangan Pakta Integritas dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXVI Peraturan Direktur Jenderal ini; c. Meminta Auditee atau yang mewakili untuk memberikan penjelasan tentang Struktur Pengendalian Internal (SPI) Auditee; d. Melakukan pengujian terhadap pelaksanaan SPI guna penyempurnaan Rencana Kerja Audit dan Program Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). |
Impor | PER-09/BC/2012, PER-07/BC/2012 |
87 | Apa saja Kewajiban yang harus dilakukan TBB? |
1. Memasang tanda nama perusahaan;
2. Menyediakan ruang kerja, sarana kerja untuk pengawasan DJBC; 3. Membuat rekapitulasi (laporan) bulanan; 4. Memisahkan penimbunan barang asal impor dan lokal; 5. Mendayagunakan IT Inventory; 6. Memiliki NPPBKC apabila menimbun BKC; 7. Menyediakan sarana untuk PDE; 8. Mengajukan permohonan perubahan ijin apabila data berubah; 9. Melakukan pencacahan minimal 1 tahun sekali; 10. Mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum berakhir; 11. Menyelenggarakan pembukuan; 12. Menyimpan dokumen dalam kurun waktu 10 tahun; 13. Menyerahkan dokumen dalam rangka pemeriksaan pabean dan pajak; 14. Meneliti dan mendata oarang yang membeli di TBB; 15. Melekati BKC dengan label tanda pengawasan cukai. |
Toko Bebas Bea (TBB) | PER-19/BC/2013 |
88 |
Apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh Importir Jalur Prioritas ?
|
Importir Jalur Prioritas memiliki kewajiban berupa:
1. Importir Jalur Prioritas wajib memenuhi ketentuan yang tetapkan oleh instansi teknis terkait sebelum mengajukan PIB 2. Importir Jalur Prioritas wajib menandatangani surat pernyataan tentang kesanggupan untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi peraturan yang ditetapkan serta menerima sanksi akibat pelanggaran 3. Menggunakan modul importir milik sendiri dan tidak memberikan atau meminjamkannya bagi kepentingan pihak/perusahaan lain 4. Membuat laporan importasi setiap 6 (enam) bulan menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat impor dilakukan, setiap 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sebagai IJP, dalam bentuk hard copy dan soft copy 5. Melaporkan kehilangan dan/atau penyalahgunaan modul importir pada kesempatan pertama P-11/BC/2005 Jo P-06/BC/2006 |
DJBC | – |
89 |
Apa saja konsekuensi yang akan diterima oleh importir apabila tidak dapat memenuhi kewajiban atas impor sementaranya?
|
X
Terlambat mengekspor kembali barang impor sementara: 1. Dalam hal pengajuan pemberitahuan pabean ekspor/surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali melewati jangka waktu izin impor sementara yang diberikan tetapi realisasi ekspornya dilaksanakan tidak melebihi jangka waktu 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara, maka importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar; 2. Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali melebihi jangka waktu 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara, Barang Impor Sementara tersebut dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali; 3. Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali, wajib memenuhi kewajiban sebagai berikut: Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan Mendapatkan persetujuan impor dari instansi terkait dalam hal Barang Impor Sementara tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru. 4. Setelah jangka waktu Impor Sementara berakhir, sambil menunggu proses realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali, terhadap Barang Impor Sementara segera dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama; 5. Penyegelan dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali; 6. Dalam hal Barang Impor Sementara tidak diselesaikan pemenuhan kewajiban kepabeanannya oleh Importir dan/atau terhadap Barang Impor Sementara tidak Diekspor Kembali setelah melebihi jangka waktu, terhadap Barang Impor Sementara tersebut dilakukan penegahan dan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
90 |
Apa saja kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan menjadi Perusahaan KITE Pengembalian?
|
Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan; b. memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan; c. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; d. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagai berikut: 1. memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan; 2. dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera; 4. memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pengembalian; 5. menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan 6. menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan; dan e. memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian adalah sebagai berikut: a. memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/ atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan b. merupakan pengusaha kena pajak. |
KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
91 | Apa saja kriteria yang dimaksud dengan pembukuan? |
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan Pembukuan diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik serta harus didukung dengan pengendalian internal yang memadai. Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf lain, angka arab, mata uang rupiah, dan disusun dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau dengan menggunakan mata uang asing dan Bahasa Asing yang diijinkan oleh Menteri Keuangan.
|
Impor | PMK 197/PMK.04/2016 |
92 |
Apa saja pedoman dalam menyelenggarakan pencatatan di bidang cukai?
|
Pencatatan yang diselenggaran pengusaha skala kecil wajib dibuat secara lengkap yang mencerminkan:
1. Pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk Pengusaha Pabrik skala kecil; atau 2. Pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau MMEA skala kecil yang wajib memiliki NPPBKC. 3. Khusus terhadap pengusaha pabrik BKC skala kecil yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai, berlaku ketentuan kewajiban pembuatan pencatatan secara lengkap yang mencerminkan penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukai yang sebenarnya. 4. Pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha skala kecil sesuai dengan kegiatan cukai yang diselenggarakan antara lain mencakup: a. Catatan sediaan hasil tembakau (CSCK-1); b. Catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran bebas dan/atau yang rusak di pabrik setelah dilekati pita cukai (CSCK-2); c. Catatan sediaan pita cukai (CSCK-3); d. Catatan sediaan etil alkohol (CSCK-4); e. Catatan sediaan minuman mengandung etil alkohol (CSCK-5); f. Catatan sediaan minuman mengandung etil alkohol yang dikembalikan dari peredaran (CSCK-6); 5. Pengadaan Buku catatan sediaan dilakukan sendiri oleh Pengusaha yang bersangkutan, namun sebelum digunakan buku tersebut harus mendapat pengesahan dan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat atau pejabat yang ditunjuknya. 6. Contoh tampilan Buku Catatan sediaan BKC sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan lampiran PMK nomor 110/PMK.04/2008. 7. Berkaitan dengan penyelenggaraan pencatatan, pengusaha yang menyelenggarakan pencatatan tersebut wajib menyimpan buku catatan sediaan yang dimilikinya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia. |
Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, UU 8 Tahun 1997, PMK 109/PMK.04/2008, PMK 110/PMK.04/2008 |
93 |
Apa saja persyaratan dan kelengkapan pengajuan pembatalan pemindahan lokasi penimbunan (PLP)?
|
1. Untuk PLP Manual :
– Surat Permohonan PLP yang telah mendapatkan Persetujuan/Penolakan PLP. – Surat Permohonan Pembatalan PLP. – Memenuhi salah satu syarat berikut: a. Telah diajukan pemberitahuan pabean impor sebelum dilakukan pemindahan barang. b. Terdapat penegahan dari unit Penindakan dan Penyidikan. c. Terdapat kesalahan input data. 2. Untuk PLP Onine : – Permohonan Pembatalan PLP melalui TPS Online. – Sistem TPS Online. – Memenuhi salah satu syarat berikut: a. Telah diajukan pemberitahuan pabean impor sebelum dilakukan pemindahan barang. b. Terdapat penegahan dari unit Penindakan dan Penyidikan. c. Terdapat kesalahan input data. Barang impor yang telah mendapat persetujuan untuk dilakukan PLP dapat diajukan permohonan pembatalan PLP oleh Pengusaha TPS dengan alasan barang impor telah diajukan pemberitahuan Pabean impor sebelum dilakukan pemindahan barang. Adapun kelengkapan pengajuan permohonan pembatalan PLP dalam bentuk data elektronik dengan menyebutkan alasannya, dikirimkan kepada Kepala Kantor Pabean u.p. Pejabat Bea Cukai yang menangani administrasi manifes melalui sistem TPS Online. |
Impor | PMK 216/PMK.04/2019 dan PER-13/BC/2020 |
94 |
Apa saja persyaratan dan kelengkapan pengajuan pemindahan lokasi penimbunan (PLP)?
|
syarat:
a. tingkat penggunaan lapangan penumpuk (yard occupancy ratio) atau tingkat pengunaan gudang (shed occupancy ratio) di TPS sama atau lebih tinggi dari batas standar penggunaan/pemanfaatan fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan atau bandar udara. b. TPS di pelabuhan atau bandar udata tempat pembongkaran: 1. tidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus; atau 2. tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, tetapi tingkat pengunaan kapasitas sama atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi/penggunaan/pemanfaatan fasilitas; c. barang impor dimuat dalam 1 (satu) master airway bill yang ditujukan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan TPS lain; d. barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) akan dikeluarkan melalui TPS lain yang khusus disediakan untuk pelayanan segera; e. barang impor dimuat dalam kantong pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos; atau f. berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean dimungkinkan terjadi stagnansi atau terjadi keadaan darurat setelah mendapatkan masukan dari pengusaha TPS. |
Impor | – |
95 | Apa saja persyaratan fisik penetapan Gudang Berikat? |
Persyaratan fisik Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat adalah sebagai berikut:
terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya; mempunyai batas-batas dan luas yang jelas; mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik; mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang; mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan; dan dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. Ketentuan pada huruf c sampai dengan huruf e dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan faktor geografis dan/atau proses bisnis perusahaan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
96 | Apa saja persyaratan mendapat NPPBKC? |
Permohonan Persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC yaitu sebagai berikut:
1. Pemenuhan persyaratan sebagai berikut; Orang yang menjalankan kegiatan yang akan diberikan NPPBKC memenuhi ketentuan; 1. berkedudukan di Indonesia; atau 2. secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia. Memiliki izin usaha dari instansi terkait dengan ketentuan: 1. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau 2. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC; Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan: 1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Eceran Penyalur, atau Tempat Penjual yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu;dan 2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/ atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya. 2. Pemenuhan persyaratan lokasi tempat usaha. |
Cukai | PMK nomor 68 Tahun 2023 |
97 | Apa saja persyaratan mendapatkan ijin TBB? |
1. Surat Permohonan Izin Penyelenggara Toko Bebas Bea (TBB) Sekaligus Pengusaha TBB;
2. Fotokopi akte pendirian badan usaha; 3. Fotokopi pengesahan akta pendirian badan usaha oleh pejabat yang berwenang; 4. Fotokopi surat izin usaha perdagangan; 5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha; 6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; 7. Fotokopi NPWP; 8. Fotokopi Surat Pengukuhan sebagai PKP; 9. Fotokopi SPT Tahunan PPh WP Badan tahun terakhir, bukti penerimaan surat dari KPP; 10. Fotokopi Kartu identitas penanggung jawab berupa KTP/KITAS; 11. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API); 12. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); 13. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi; 14. Fotokopi dokumen lingkungan hidup; 15. Surat pernyataan mengenai jenis barang yang akan ditimbun/dijual di TBB; 16. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Toko Bebas Bea (TBB) dan rencana tataletak/denah bangunan dalam lokasi TBB; 17. Paparan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory); 18. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBC) (dalam hal menimbun barang kena cukai). Note Permohonan diajukan kepada KPPBC dalam jangka waktu 15 hari kerja harus sudah diteruskan softcopy kepada Direktur Jenderal Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja. |
Toko Bebas Bea (TBB) | PER-19/BC/2013 |
98 | Apa saja persyaratan mendapatkan kartu kendali? |
Pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen kelengkapan dalam bentuk hardcopy dan softcopy menggunakan media penyimpan data elektronik berupa :
1. Fotokopi paspor; 2. Pas foto orang yang bersangkutan; dan 3. Rekomendasi dari instansi teknis terkait yang paling sedikit memuat: a. Nama, kebangsaan, dan jabatan orang yang bersangkutan; b. Nama dan kebangsaan dari suami atau istri dari orang yang bersangkutan; c. Nama instansi atau lembaga tempat kerja orang yang bersangkutan;/li> d. Masa tugas; dan e. Batasan jumlah barang kena cukai yang dapat dibeli di Toko Bebas Bea. 4. Fotokopi ID Card Corps Diplomatik/tenaga ahli yang masih berlaku untuk perpanjangan kartu kendali: a. Kartu kendali yang lama; b. Fotokopi paspor; c. Pas foto orang yang bersangkutan; dan d. Fotokopi identitas serta pas foto suami atau istri orang yang bersangkutan, dalam hal suami atau istri dari orang yang bersangkutan akan dimohonkan untuk berhak membeli di Toko Bebas Bea; e. Fotokopi ID Card Corps Diplomatik/tenaga ahli yang masih berlaku. |
Impor | PER-19/BC/2013 |
99 |
Apa saja persyaratan menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau menjadi PDGB?
|
Persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Utama dengan melampirkan dokumen berikut; Nomor lnduk Berusaha; Izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri; Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan Dokumen yang menunjukkan bahwa telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; dan Rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB. 2. Permohonan diajukan setelah memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan. 3. Dalam hal persyaratan fisik belum dipenuhi, izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB dapat diberikan dengan ketentuan bahwa perusahaan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
100 | Apa saja persyaratan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat? |
Persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin Penyelenggara Gudang Berikat adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Utama dengan melampirkan dokumen berikut; Nomor lnduk Berusaha; Izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat; Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan Dokumen yang menunjukkan bahwa telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; 2. Permohonan diajukan setelah memenuhi persyaratan fisik yang sudah ditentukan. 3. Dalam hal persyaratan fisik belum dipenuhi, izin Penyelenggara Gudang Berikat dapat diberikan dengan ketentuan bahwa perusahaan Penyelenggara Gudang Berikat wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
101 | Apa saja persyaratan penetapan Kawasan Berikat? |
1. Surat Permohonan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat/Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat/Izin PDKB;
2. Fotokopi surat izin prinsip penanaman modal/ izin usaha industri dari instansi teknis terkait; 3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (dikecualikan untuk PDKB); 4. Fotokopi surat izin kawasan industri atau penetapan sebagai kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri dari instansi teknis terkait; 5. Fotokopi surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri; 6. Surat keterangan dari instansi teknis terkait bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Surat keterangan dari instansi terkait bahwa: a. Perusahaan tersebut menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; b. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil, dan/atau; c. Perusahaan tersebut berada di kabupaten atau kota yang: belum memiliki kawasan industri; atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan. 8. Fotokopi dokumen lingkungan hidup berupa analisa mengenai dampak lingkungan atau UKL/UPL dari instansi teknis terkait (dikecualikan untuk PDKB); 9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya; 10. Serta Dokumen Lainnya yang untuk mendukung permohonan Note Permohonan diajukan kepada Kepala KPPBC (15 hari); Permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (10 hari); |
Kawasan Berikat | PMK 147/PMK,04/2011, PMK 255/PMK.04/2011, PMK 44/PMK.04/2012, PMK 120/PMK.04/2013, PER-57/BC/2011, PER-02/BC/2012, PER-17/BC/2012, PER-35/BC/2013 |
102 | Apa saja persyaratan penetapan Pusat Logistik Berikat (PLB)? |
Persyaratan Fisik pada Pasal 9 PER-1/BC/2016:
1. Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut petikemas / sarana pengangkut lainnya; 2. Batas-batas dan luas yang jelas; 3. Punya tempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor; 4. Punya tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran; 5. Punya tempat/area transit untuk barang yg telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (cair/gas/dan sebagainya) 6. Punya tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana. Persyaratan Administrasi pada Pasal 10, 11 dan 12 PER-1/BC/2016: 1. Bukti kepemilikan/penguasaan lokasi; 2. Peta/Denah lokasi; 3. Izin Tempat Usaha/Izin Lokasi; 4. SIUP atau dokumen sejenis (khusus Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)?PDPLB); 5. Surat Pengukuhan PKP; 6. SPT PPh WP Badan; 7. Dokumen Lingkungan Hidup (khusus Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB)?; 8. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan; 9. Identitas penanggung jawab; 10. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); 11. Surat Keterangan dai Kantor Pajak (tidak punya tunggakan); 12. Profil perusahaan; 13. Rekomendasi dari Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB) (khusus PDPLB); 14. Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan: a. Memiliki Sistem Pengendalian Internal; b. Telah ditetapkan perusahaan peserta AEO (Authorized Economic Operator); c. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Terbuka); d. Badan Usaha Milik Negara; e. Memiliki jenis barang yang ditimbun berupa barang tertentu (Minyak, Gas, dan Barang Lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai) atau untuk mendukung industri tertentu (Penerbangan, Perkapalan, Kereta Api, Infrastruktur, Hankam, Pertanian/Perikanan/Peternakan, IKM); atau f. Memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan paling kurang 10.000 m2. 15. Telah mendayagunakan IT Inventory; 16. Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan. Note Permohonan diajukan kepada Kepala kantor pabean dan diteruskan kepada Direktur Jenderal dalam waktu 15 hari kerja disertai berita acara pemeriksaan fisik dan rekomendasi dari kepala kantor pabean Direktur Jenderal memberikan persetujuan dan penolakan dalam jangka waktu 10 hari kerja. |
Pusat Logistik Berikat | PER-1/BC/2016 |
103 | Apa saja Persyaratan Perpanjangan Kawasan Berikat? |
1. Fotokopi surat izin usaha industri dari instansi teknis yang berwenang;
2. Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa: a. Paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap, untuk Penyelenggara Kawasan Berikat di luar kawasan industri; b. Paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap, untuk Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; 3. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan; 4. Fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir; 5. Surat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal PDKB. Note Surat permohonan diserahkan kepada KPPBC (7 hari kerja) Surat permohonan diserahkan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (10 hari kerja) |
Kawasan Berikat | PER-35/BC/2013 |
104 |
Apa saja persyaratan umum dalam mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan?
|
Persyaratan Umum:
1. Memiliki NPWP 2. Memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid 3. Mengetahui nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) Wajib Pajak |
DJBC | – |
105 |
Apa saja persyaratan umum dalam mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan?
|
Persyaratan Umum:
1. Memiliki NPWP 2. Memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid 3. Mengetahui nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) Wajib Pajak |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
106 |
Apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi Pelaku Usaha untuk mendapatkan fasilitas Pajak, Kepabeanan dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus?
|
Untuk mendapatkan fasilitas Pajak, Kepabeanan dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, Pelaku Usaha harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
1. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK; dan 2. memiliki Perizinan Berusaha. |
Kawasan Bebas | 237/PMK.010/2020 |
107 |
Apa saja persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai importir penerima fasilitas Jalur Prioritas ?
|
Jalur Prioritas diberikan kepada importir produsen dan importir umum yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
1. Mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari profil perusahaan; 2. Mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik; 3. Tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama satu tahun terakhir; 4. Tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selama satu tahun terakhir; 5. Telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan opini disclaimeratau adverse; 6. tidak mempunyai tunggakan utang berupa kekurangan pembayaran Bea Masuk kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) P-11/BC/2005 Jo P-06/BC/2006 |
DJBC | – |
108 |
Apa saja persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali?
|
Persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali yaitu sebagai berikut:
a. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali; b. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor; c. Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan d. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
109 |
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan persetujuan Impor Alas Kasi, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga?
|
Untuk memperoleh Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
1. NIB yang berlaku sebagai API-U; dan 2. Rencana impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga selama 1 (satu) tahun. PERMENDAG 68 TAHUN 2020 |
Impor | – |
110 |
Apa saja persyaratan untuk mengajukan pengembalian untuk perusahaan yang menerima fasilitas KITE Pengembalian?
|
Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan sepanjang Hasil Produksi yang dimintakan pengembalian Bea Masuk yang secara nyata telah diekspor sebelum jangka waktu realisasi ekspor berakhir.
Untuk mendapatkan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan surat Permohonan Pengembalian Bea Masuk disertai Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. Permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor. |
KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
111 |
Apa saja persyaratan untuk menjadi penyelenggara pos yang ditunjuk?
|
Persyaratan untuk menjadi penyelenggara pos adalah:
a. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal untuk menjadi penyelenggara pos yang ditunjuk sesuai format pada lampiran huruf A PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman; b. Bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional (diatur dalam perhimpunan pos dunia); c. Bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai PPJK; d. Bukti penetapan TPS atas nama penyelenggara pos yang ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum. |
Impor | PMK 199/PMK.010/2019 |
112 | Apa saja persyaratan untuk menjadi Perusahaan Jasa Titipan? |
Persyaratan untuk menjadi PJT adalah:
a. Surat permohonan kepada kepala kantor pabean sesuai format lampiran huruf C dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman; b.Izin penyelenggaraan pos; c. Bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai PPJK; d. Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS (TPS yang diusahakan untuk umum); e. Daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang pemeriksaan pabean; f. Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; g. Denah layout TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS. |
Impor | 199/PMK.010/2019 |
113 |
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian Vehicle Declaration apabila rusak atau hilang?
|
1. Permohonan penggantian Vehicle Declaration paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. Identitas importir; b. Identitas Kendaraan Bermotor; dan c. Kantor Pabean tempat pemasukan. 2. Permohonan penggantian Vehicle Declaration dilampiri dengan dokumen berupa: a. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk Vehicle Declaration yang hilang; dan b. Vehicle Declaration yang akan digantikan, untuk Vehicle Declaration yang rusak. |
Impor | PMK Nomor 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
114 |
Apa saja pokok perubahan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya?
|
1. Mengubah ketentuan Pasal 10 dalam PMK 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dengan memberikan pengaturan penetapan Harga Referensi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menurunkan pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 ke dalam Pasal 10 PMK sebagaimana dimaksud;
2. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf q dalam PMK 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; 3. Mengubah ketentuan huruf C sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yaitu terkait struktur tarif bea keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya. |
Ekspor | 123/PMK.010/2022 |
115 |
Apa saja pungutan yang dikenakan atas barang kiriman yang memiliki nilai FOB melebihi USD 3?
|
Atas barang kiriman dengan nilai FOB melebihi USD 3 dikenakan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak penghasilan pasal 22 (PPh pasal 22) hanya dipungut atas barang-barang tertentu yang diatur oleh peraturan terkait barang kiriman.
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
116 |
Apa saja sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran prosedur kepabeanan ekspor?
|
1. Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah
2. Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah 3. Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanki administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah 4. Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% dari pungutan negara bidang ekspor yang kurang dibayar. |
Ekspor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
117 |
Apa saja Syarat Bangunan yang dapat dijadikan sebagai Kawasan Berikat?
|
Lokasi dapat dimasuki dari jalan umum dan dilalui kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarkut peti kemas lainnya di air
Batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi |
Kawasan Berikat | 131/PMK.04/2018 |
118 | Apa saja syarat dari barang Sampel? |
Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atauproduk baru;
Pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenismerk/model/type; Bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjutkecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas; Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri. |
Impor | 140/KMK.05/1997 |
119 | Apa saja syarat pencabutan pengajuan Keberatan? |
Syarat untuk pencabutan pengajuan Keberatan, yaitu:
a. diajukan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 136/2022; b. ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu: – orang perseorangan; atau – orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat penyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum; c. harus melunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan penetapan yang diajukan keberatan ditambah bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
120 | Apa saja syarat pengajuan Keberatan? |
Persyaratan mengajukan Keberatan, sebagai berikut:
1. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; 2. ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu: orang perseorangan; atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat penyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum; 3. dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan 4. dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan. |
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
121 |
Apa saja syarat untuk bisa melakukan pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dalam rangka mendapatkan pengembalian cukai?
|
1. Pita Cukai yang dapat dikembalikan dengan mendapatkan pengembalian cukai adalah:
1. Pita cukai belum dilekatkan pada BKC; 2. Pita cukai dipesan dalam tahun anggaran berjalan atau dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun anggaran berjalan; 3. Untuk pita cukai dalam kondisi rusak, masih dalam bentuk lembaran dan disertai dengan label pengawasan Pencetak Pita Cukai; 4. Untuk pita cukai yang tidak dipakai, masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari Pencetak Pita Cukai. 2. Pita cukai yang dapat diajukan pengembalian cukainya adalah pita cukai yang rusak dan pita cukai yang tidak dipakai, yaitu: 1. Pita cukai yang rusak, adalah pita cukai yang kurang sempurna fisik dan cetakannya dan belum dilekatkan pada barang kena cukai 1. Pita cukai yang tidak dipakai, adalah pita cukai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai karena: 1. Adanya perubahan harga jual eceran, tarif cukai, dan/atau desain pita cukai baik akibat kebijakan pemerintah maupun atas inisiatif/permintaan pengusaha pabrik atau importir; 2. Batas waktu pelekatannya sudah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai untuk pemasaran dalam negeri; 4. Pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya; 5. Importir tidak lagi mengimpor barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya; 6. Tidak sesuai dengan pesanan pengusaha pabrik atau Importir; dan 7. NPPBKC pengusaha pabrik atau importir dicabut. |
Cukai | PER-44/BC/2012 pasal 2-5 |
122 |
Apa saja syarat untuk melakukan pengeluaran barang impor dari PLB yang diterbitkan SPTNP dan/atau SPPJ nya?
|
1. memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan
2. importir melunasi kekurangan Bea Masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; 3. importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan; atau 4. importir melakukan penyesuaian jaminan dalam hal mendapatkan penundaan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI. |
Impor | PER-15/BC/2019 |
123 | Apa saja syarat untuk mendapatkan ijin ETP? |
1. Surat bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
2. Foto copy Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; 3. Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 4. Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; 5. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Entrepot Tujuan Pameran (ETP) yang telah mendapat izin Pemda setempat; 6. Tata letak bangunan di Entrepot Tujuan Pameran (ETP) termasuk Tempat Penimbunan, Tempat Pameran, Ruang Pemeriksan dan Ruang Kerja Petugas Bea dan Cukai; 7. Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan yang jenis dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor. |
Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
124 | Apa saja syarat untuk mengajukan PKSI? |
1. Importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan,
2. Importir tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi; dan 3. Atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/atau banding di Pengadilan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan. |
PKSI | 194/PMK.04/2016 |
125 |
Apa saja syarat yang harus dipenuhi Badan Usaha untuk mendapatkan fasilitas Pajak, Kepabeanan dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus?
|
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud, Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK; 2. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau Dewan Kawasan KPBPB, atau dari Administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan; 3. mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan pembangunan KEK; dan 4. memiliki Izin Usaha. |
Kawasan Bebas | 237/PMK.010/2020 |
126 |
Apa saja uraian yang harus tercantum dalam Rencana impor Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga?
|
1. Uraian barang; 2. Pos Tariff HS; 3. Jumlah; 4. Negara asal; 5. Pelabuhan muat, dan; 6. Pelabuhan tujuan. PERMENDAG 68 TAHUN 2020 |
Impor | – |
127 | Apa saja yang berubah pada BTKI 2022? |
Perubahan pada BTKI 2022 diantaranya meliputi :
1. Perubahan struktur klasifikasi, a.l.: Penambahan Pos/Subpos Penghilangan/ Penggabungan Pos/Subpos Revisi Uraian/Redaksional 2. Perubahan Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos. 3. Contoh komoditi yang mengalami perubahan/penambahan diantaranya : rokok elektrik, serangga, kayu konifera, kertas rokok, electronic waste, komponen kendaraan listrik, industri kapal, dan banyak perubahan lainnya. |
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
128 | Apa saja yang biasa dilakukan oleh tim audit? |
Pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi Pekerjaan lapangan dan Pekerjaan Kantor. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka audit yang dilakukan di tempat Auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat usaha, atau tempat lain, yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Auditee. Pekerjaan Kantor adalah pekerjaan dalam rangka audit yang dilakukan di Kantor Pejabat Bea dan Cukai
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
129 | Apa saja yang bisa dilakukan penyegelan di bidang kepabeanan? |
1. Bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan;
2. Tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan /atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; 3. Bagian tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran; 4. Sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai 5. Barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; 6. Bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. P-26/BC/2011 |
Impor | – |
130 |
Apa saja yang dapat diajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?
|
Yang dapat diajukan Keberatan yaitu penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai:
tarif dan/ atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPBMCP, dan SPP); selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL); pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA); atau pengenaan bea keluar (SPPBK). |
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
131 | Apa saja yang dapat menyebabkan NPPBKC dicabut? |
NPPBKC dicabut dalam hal:
a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; b. Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit; c. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Cukai tidak lagi dipenuhi; d. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Cukai tidak dipenuhi; e. Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang; f. Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Cukai; g. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri; h. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun; i. setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan berupa: 1. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; 2. izin dari instansi terkait; 3. keputusan perubahan NPPBKC; dan/atau 4. Pemberitahuan perubahan tata letek tempat usaha, penanggung jawab, mesin produksi dan/atau pengemas, dan/atau penyalur bagi Pengusaha hasil tembakau. j. Setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; k. NPPBKC dibekukan dalam hal memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan; l. NPPBKC dibekukan dalam hal menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan; atau m. setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
132 | Apa saja yang dapat menyebabkan pembekuan NPPBKC? |
Pembekuan NPPBKC dilakukan dalam hal:
1. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; 2. adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; 3. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; 4. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur, tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; 5. Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan; 6. Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan; dan/atau 7. Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
133 |
Apa saja yang harus dimiliki oleh Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat?
|
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yg berkaitan dg penyelenggaraan kawasan Hasil KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) sesuai aplikasi yang menunjukkan valid Bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yg mempunyai batas-batas yg jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yg akan dijadikan KB Telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir |
Kawasan Berikat | 131/PMK.04/2018 |
134 |
Apa saja yang harus diserahkan oleh Terjamin untuk dapat menggunakan Jaminan aset berwujud?
|
sertifikat kepemilikan aset berwujud;
surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain; Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir dan bukti pelunasannya; dan surat keterangan penyerahan sertifikat kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris. |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
135 |
apa saja yang harus disertakan sebagai pendukung kriteria asal barang
|
importir dapat menyertakan dokumen pendukung, seperti certificate non manipulation, through B/L, nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading, dan dokumen lain misalnya surat pernytaan dari agen pengangkut
|
Impor | PMK 205/PMK.04/2015 |
136 |
Apa saja yang termasuk dalam Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur (BANDOT)?
|
Berdasarkan PMK-144/2022, Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mencakup semua informasi komponen biaya nilai transaksi barang impor yang bersangkutan antara lain: Invoice, Bill of Lading/AWB, Sales of contract, bukti transfer L/C, dan semua bukti transaksi jual beli maupun informasi barang yang bisa digunakan sebagai dokumen pendukung.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
137 |
Apa saja yang termasuk objek pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan Hasil Tembakau?
|
1. Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir
2. Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai |
Cukai | PMK 174/PMK.03/2015 Jo. PMK 207/PMK.010/2016 Pasal 2 |
138 | Apa saja yang termasuk Pajak dalam rangka impor (PDRI)? |
1. Pajak pertambahan nilai (PPN)
2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam hal barang impor terkena PPnBM 3. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) |
Impor | 199/PMK.010/2019 |
139 | Apa saja yang tertera di setruk billing? |
Struk billing paling sedikit memuat:
1. Kode Billing 2. Tanggal pembuatan billing; 3. Tanggal pembuatan billing; 4. Kode kantor 5. Jenis dokumen dasar penyetoran; 6. Nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran; 7. Identitas Wajib Bayar; 8. Nilai total pembayaran; 9. Rincian kode akun; dan 10. Nilai akun. |
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 4 |
140 |
Apa sajakah barang-barang jamaah haji yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk?
|
1. Barang-barang keperluan diri penumpang, yaitu barang-barang yang diperlukan dan dipergunakan oleh jemaah haji yang bersangkutan selama dalam menjalankan ibadah haji antara lain alat-alat ibadah(sajadah, tasbih, kopiah, sorban, peci, mukena, sarung), alat pencukur, alat kecantikan dan lain-lain;
2. Sisa bekal, yaitu makanan, minuman, obat-obatan yang dijadikan bekal/ kebutuhan para jemaah haji selama dalam perjalanan ibadah haji; 3. Barang-barang yang nilainya tidak melebihi FOB USD 500 tiap orang. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
141 |
Apa sajakah bentuk jaminan yang diperkenankan dalam proses vooruitslag
|
Bentuk dan jangka waktu jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan
|
Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
142 |
Apa sajakah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha pabrik untuk dapat memperoleh kemudahan pembayaran berupa pembayaran berkala?
|
1. Untuk mendapatkan keputusan pemberian Pembayaran Secara Berkala, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala kepada Pejabat Bea dan Cukai.
2. Permohonan Pembayaran secara Berkala paling sedikit memuat: 1. Nama dan alamat pemohon; 2. Nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; 3. Besaran nilai cukai yang dimohonkan untuk dapat diberikan Pembayaran secara Berkala; dan 4. Jenis jaminan yang akan dipergunakan 3. Jenis jaminan sebagaimana yang diserahkan oleh Pengusaha Pabrik berupa: 1. Jaminan Bank; atau 2. Jaminan dari Perusahaan Asuransi. 4. Persyaratan permohonan pembayaran secara berkala dibedakan berdasarkan penggunaan jaminannya (Pasal 10-12 PMK 58/PMK.04/2017) |
Cukai | PMK 58/PMK.04/2017 Pasal 5, 7, dan 10-12 |
143 |
Apa sajakah yang diperiksa dalam proses penelitian materiil permohonan pengembalian (restitusi)?
|
Penelitian materiil permohonan pengembalian (restitusi) meliputi:
a. penelitian terhadap database pengembalian untuk mengetahui bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian; b. dokumen yang menjadi dasar pengembalian; c. bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran; d. kesesuaian data antara jumlah yang dimintakan pengembalian, dokumen dasar pengembalian, dan bukti penerimaan negara; e. setoran bea masuk, bea keluar, sanksi adminstrasi berupa denda, dan/atau bunga yang dimintakan pengembalian sudah disetorkan ke rekening kas negara; f. rekening penerimaan pengembalian; g. Tunggakan Utang Pihak Yang Berhak; dan h. kesesuaian atas jumlah dan jenis barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, dalam hal pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk. |
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
144 |
Apa sanksi apabila tidak saya tidak memberitahukan bahwa saya membawa uang melebihi 100 juta rupiah?
|
Akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari jumlah uang yg dibawa dengan nilai maksimal denda sebesar 300 Juta rupiah, dan langsung diambil dari uang yg dibawa tersebut.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
145 | Apa sanksi auditee yang tidak melakukan pembukuan? |
Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000 Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000 Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006, UU No. 11 Tahun 1995 Jo UU No. 39 tahun 2007 |
146 |
Apa sanksi yang dikenakan apabila salah memberitahukan nilai pabean
|
Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PP 28 Tahun 2008 |
147 |
Apa sanksi yang dikenakan kepada importir yang permohonan pembebasan atau keringanannya ditolak?
|
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau keringanan bea masuk ditolak dan penolakannya masih dalam jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan, Kepala Kantor Pabean:
Mencairkan jaminan untuk penyelesaian atas bea masuk, bea masuk dan PDRI, atau bea masuk, PDRI, dan cukai yang terutang; dan Membuat penetapan atas pengenaan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bea masuk atau bea masuk dan cukai yang wajib dibayar yang dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Impor sampai dengan tanggal surat penolakan |
Impor | PMK 167/PMK.04/2015 |
148 |
Apa sanksi yang dikenakan kepada importir yang tidak menyelesaikan kewajiban berupa penyampaian pemberitahuan pabean dan pembayaran bea masuk dan pajak yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan?
|
Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan yang telah melewati jangka waktu penundaan dan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian keringanan bea masuk, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea cln Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri:
Mencairkan jaminan untuk penyelesaian bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang; dan Membuat penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajb dilunasi. |
Impor | PMK 167/PMK.04/2015 |
149 |
Apa sanksi yang diterima apabila terdapat penyalahgunaan penggunaan izin impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB)?
|
Sanksi yang diberikan sesuai dengan jenis penyalahgunaan penggunaannya, antara lain:
Apabila terlambat melakukan ekspor kembali dikenakan sanksi administrasi denda berupa 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; Apabila tidak melakukan ekspor kembali dikenakan sanksi administrasi denda berupa 100% Bea Masuk dan diwajibkan melunasi Bea Masuk dan PDRI yang terutang serta harus memenuhi perizinan lartas; Importir yang menggunakan Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan wilayah dan tujuan penggunaan sebagaimana yang ditentukan: harus mengekspor kembali Kendaraan Bermotor tanpa menunggu berakhirnya masa berlaku Vehicle Declaration; dan tidak dilayani atas kegiatan kepabeanan serta Impor Sementara Kendaraan Bermotor selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diekspor kembali. Apabila melakukan reekspor namun tidak melaporkan ke DJBC dikenakan sanksi tidak dilayani Vehicle Declaration selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Impor Sementara Kendaraan Bermotor. |
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
150 | Apa saya bisa minta diaudit? |
Bisa, karena untuk audit yang sifatnya sewaktu-waktu baik untuk audit umum maupun khusus dilakukan berdasarkan salah satunya permintaan orang (auditee), tetapi tetap memperhatikan ketersediaan SDM dan prioritas organisasi. Perusahaan bisa mengirimkan surat resmi berisi permohonan untuk diaudit ke Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
151 |
Apa Syarat Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB)?
|
Syarat:
1. Kendaraan bermotor terdaftar atau teregistrasi di Indonesia 2. Kendaraan bermotor diekspor dan dikendarai oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk Kawasan Perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran Kendaraan Bermotor. |
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
152 |
Apa syarat yang harus dipenuhi untuk penggabungan pos manifest?
|
Penggabungan dapat dilakukan dalam hal pemberitahuan RKSP dan Inward Manifest yang diajukan pengangkut adalah untuk kedatangan Sarana Pengangkut yang sama. Penggabungan pembaritahuan inward manifest dilakukan dengan parameter kesesuaian elemen data berikut:
a. nama Sarana Pengangkut, nomor IMO, nomor MMSI, nomor registrasi, dan/atau tanda panggil (call sign); b. nomor pelayaran, nomor penerbangan, dan/atau Estimated Time Arrival; c. nomor Master B/L atau Master AWB; dan d. nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee)/Pengangkut Kontraktual/Penyelenggara Pos. |
RKSP dan Manifest | PMK 158/PMK.04/2017 dan PER-38/BC/2017 |
153 | Apa tujuan audit? |
Audit bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
|
Impor | PER-9/BC/2012 |
154 |
Apa yang akan dilakukan terhadap Kelebihan Barang Kena Cukai pada Barang Kiriman?
|
Kelebihan Barang Kena Cukai tersebut akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
155 |
Apa yang baru di PMK 155 jika dibandingkan peraturan yang berlaku sebelumnya?
|
a. Penambahan beberapa definisi pada ketentuan umum;
b. Penambahan pengaturan terkait penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala; c. Ketentuan pemuatan barang ekspor; d. Ketentuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan; e. Relaksasi perubahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor; f. Penambahan kriteria barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik dan kewajiban eksportir/kuasanya dalam hal barang ekspor akan dilakukan pemeriksaan fisik; g. Ketentuan konsolidasi barang ekspor; h. Ketentuan pengangkutan barang ekspor; i. Ketentuan rekonsiliasi Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Outward Manifest; j. Ketentuan Pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor; k. Ketentuan pemasukan sebagian barang ekspor ke kawasan pabean; dan l. Penambahan pengaturan terkait National Logistic Ecosystem (NLE). |
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
156 |
Apa yang bisa dilakukan perusahaan jika terdapat kondisi yang menyebabkan perusahaan tidak bisa menyampaikan pertanggungjawaban? Contoh: PEB diisi dengan kategori umum (bukan “yang pada saat impor mendapatkan fasilitas”) atau tidak mencantumkan nomor SKEP pada Dokumen PEB.
|
Perusahaan KITE dapat menggunakan tools monitoring mandiri sesuai dengan PER-02/BC/2019 tentang Monitoring dan Evaluasi Fasilitas TPB dan KITE. Namun, pada dasarnya Perusahaan KITE tidak akan mendapatkan fasilitas KITE atas Barang dan Bahan yang diolah, dirakit, dipasang yang kemudian diekspor tetapi tidak sesuai dengan ketentuan pemberian fasilitas KITE.
|
Impor | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
157 | Apa yang dibebaskan untuk pembebasan proyek pemerintah? |
Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan. Note Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai
|
FTA dan SKA/COO | KMK 239/KMK.01/1996 Jo. KMK 486/KMK.04/2000, PMK 163/PMK.04/2007 Jo. PMK 28/PMK.011/2011 |
158 | Apa yang dimaksud barang non-personal use? |
Barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi; dan/atau dibawa untuk keperluan industry, perusahaan, toko, institusi atau keperluan lain selain keperluan pribadi. Tidak mendapatkan pembebasan dan besaran tarifnya normal atau yang berlaku secara umum (MFN/Most Favored Nation).
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
159 | Apa yang dimaksud batas Pembebasan USD 500? |
Setiap penumpang berhak mendapatkan Pembebasan USD 500 atas barang bawaannya, artinya apabila nilai keseluruhan barang tidak melebihi batas tersebut maka diberikan persetujuan keluar dan tidak perlu membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
160 |
Apa yang dimaksud dengan “kelaziman” terkait biaya yang terjadi setelah impor yang menjadi pengurang harga satuan pada metode deduksi?
|
Contohnya untuk komisi atau keuntungan dsb. harus dibandingkan dengan industri sejenis di dalam daerah pabean apakah besarannya lazim atau tidak. Untuk dasar yang digunakan adalah data dari perindustrian dll.
|
Impor | – |
161 |
Apa yang dimaksud dengan AHTN atau ASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE?
|
1. Adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN berupa penomoran kelompok barang sampai tingkat 8 (delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN
2. AHTN dibahas dalam forum Technical Subworking Group on Classification (TSWGC) dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN. |
Impor | PMK 26/PMK.010/2022 |
162 | Apa yang dimaksud dengan barang bawaan penumpang? |
Barang bawaan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang dipergunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dan/atau selain barang keperluan pribadi (non-personal use).
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
163 | Apa yang dimaksud dengan barang kiriman tertentu? |
barang kiriman selain kartu pos, surat dan dokumen yang pengirimannya dilakukan melalui penyelenggara pos yang ditunjuk yang tidak disertai dengan consignment note.
|
Barang Kiriman | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
164 |
Apa yang dimaksud dengan barang yang diImpor Kembali dalam kualitas yang sama?
|
Barang yang diImpor Kembali dalam kualitas yang sama adalah suatu kondisi dimana barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean yang dapat berupa:
1. barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya; 2. barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean; 3. barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau 4. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean. |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
165 |
Apa yang dimaksud dengan barang yang diImpor Kembali untuk keperluan pengerjaan?
|
Impor Kembali untuk keperluan pengerjaan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
166 |
Apa yang dimaksud dengan barang yang diImpor Kembali untuk keperluan pengujian?
|
Impor Kembali untuk keperluan pengujian adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
167 |
Apa yang dimaksud dengan barang yang diImpor Kembali untuk keperluan perbaikan?
|
Impor Kembali untuk keperluan perbaikan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
168 | Apa yang dimaksud dengan BPN? |
BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/ Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak
|
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
169 |
Apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup melakukan pelanggaran pidana dalam pembekuan NPPBKC?
|
Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup merupakan keterangan dan/atau data yang paling sedikit didapat dari 2 (dua) unsur:
1. laporan kejadian; 2. berita acara wawancara; 3. laporan hasil penyelidikan; 4. keterangan saksi atau ahli; atau 5. barang bukti. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
170 |
Apa yang dimaksud dengan bukti tidak memenuhi persyaratan perizinan NPPBKC?
|
Yang dimaksud dengan bukti tidak memenuhi persyaratan perizinan NPPBKC berupa:
1. Surat Bukti Penindakan yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, atau 2. bukti temuan berupa persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi lagi. Dimana persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi dengan ketentuan: 1. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran sudah tidak memenuhi ketentuan persyaratan lokasi; 2. izin dari instansi terkait sudah tidak berlaku; 3. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memiliki keputusan perubahan NPPBKC ketika melakukan perubahan. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
171 |
Apa yang dimaksud dengan BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA (BTKI)?
|
1. BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
2. Penyebutan BTKI 2022 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 April 2022. |
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
172 | Apa yang dimaksud dengan Carnet System? |
Carnet System merupakan fasilitas impor sementara yang memungkinkan pergerakan sementara barang cross border tanpa membayar bea masuk dan pajak, dengan menggunakan satu dokumen pemasukan (single document) sebagai pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional.
|
Impor | 228/PMK.04/2014 |
173 |
Apa yang dimaksud dengan consigment note/dokumen pengiriman barang?
|
dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang
|
Impor | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
174 | Apa yang dimaksud dengan diskon lainnya yang berlaku umum? |
Diskon berlaku umum adalah diskon yang diberikan kepada semua orang atau perusahaan, di mana semua mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh diskon tersebut berdasarkan kriteria yang sudah dibuat penjual.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
175 | Apa yang dimaksud dengan ekspor? |
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean
|
Ekspor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
176 | Apa yang dimaksud dengan Entrepot Tujuan Pameran (ETP)? |
Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.
|
Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000KEP-02/BC/2001 |
177 |
Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea?
|
Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea merupakan Gudang Berikat dengan kegiatan menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea yang berlokasi di:
1. terminal keberangkatan bandar udara internasional dan pelabuhan utama di kawasan pabean; 2. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; 3. tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit; 4. terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; dan/ atau 5. dalam kota. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
178 | Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat transit? |
Gudang Berikat transit adalah Gudang Berikat dengan kegiatan meliputi:
distribusi barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean; dan/atau penyediaan logistik, operasional, dan/atau kebutuhan lain pada kegiatan angkutan laut dan/atau udara tujuan luar Daerah Pabean. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
179 | Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat? |
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan(kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
180 | Apa yang dimaksud dengan HS atau HARMONIZED SYSTEM (HS)? |
1. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System (konvensi HS) dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.
2. HS terdiri dari penomoran kelompok barang sampai tingkat 6 (enam) digit, KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang. |
Impor | PMK 26/PMK.010/2022 |
181 | Apa yang dimaksud dengan Impor Kembali? |
Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
182 | Apa yang dimaksud dengan Impor Sementara? |
Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 142/PMK.04/2011 |
183 |
Apa yang dimaksud dengan Jalur Prioritas dan Importir Jalur Prioritas ?
|
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 06/BC/2006:
Jalur Prioritas adalah fasilitas yang diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan cepat; Importir Jalur Prioritas (IJP) adalah Importir yang ditetapkan sebagai importir penerima fasilitas Jalur Prioritas berdasarkan keputusan Direktur Jenderal P-11/BC/2005 Jo P-06/BC/2006 |
DJBC | – |
184 | Apa yang dimaksud dengan Kawasan Berikat? |
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
|
Kawasan Berikat | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PP Nomor 85 Tahun 2015, PMK 120/PMK.04/2013 |
185 |
Apa yang dimaksud dengan kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian (KITE Pengembalian)?
|
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian (KITE Pengembalian) adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
|
KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
186 | Apa yang dimaksud dengan kode billing? |
Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib bayar atau wajib setor
|
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
187 |
Apa yang dimaksud dengan Manifes, Inward Manifest, dan Outward Manifest?
|
Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. |
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
188 | Apa yang dimaksud dengan metode deduksi? |
Metode deduksi merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
a. Barang impor yang bersangkutan; b. Barang identik; atau. c. Barang serupa. dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya yang terjadi setelah pengimporan. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
189 | Apa yang dimaksud dengan metode komputasi? |
Metode komputasi merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan, berupa:
1. biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan; 2. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam Daerah Pabean; dan 3. biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
190 |
Apa yang dimaksud dengan nilai lain dalam penetapan dasar pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan Hasil Tembakau?
|
Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau, atau
HJE Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara Cuma-Cuma |
Cukai | PMK 174/PMK.03/2015 Jo. PMK 207/PMK.010/2016 Pasal 3 |
191 | Apa yang dimaksud dengan Nomor Transaksi Bank (NTB)? |
NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank sebagai Bank Persepsi
|
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
192 | Apa yang dimaksud dengan Nomor Transaksi Pos (NTP) |
NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos Persepsi.
|
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
193 | Apa yang dimaksud dengan NTPN? |
NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/ penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement
|
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
194 | Apa yang dimaksud dengan Pelintas Batas |
Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan
lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB. |
Impor | 80/PMK.04/2019, PER-01/BC/2021 |
195 | Apa yang dimaksud dengan pembayaran |
Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh wajib bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai
|
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
196 | Apa yang dimaksud dengan Penerimaan Negara |
Penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
|
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 1 |
197 |
Apa yang dimaksud dengan Pengusaha barang kena cukai tidak menjalankan kegiatan selama 1 (satu) tahun?
|
Yang dimaksud dengan Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun dalam hal:
1. Pengusaha Pabrik yaitu dalam hal tidak melakukan kegiatan menghasilkan dan/atau mengemas barang kena cukai; 2. Pengusaha Tempat Penyimpanan yaitu dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; 3. Importir yaitu dalam hal tidak mengimpor dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; 4. Penyalur yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; dan 5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
198 | Apa yang dimaksud dengan personal use? |
Barang pribadi penumpang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan dengan batasan USD 500 per penumpang, apabila melebihi batasan tersebut maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk, PPN, dan PPh impor. Tarif Bea Masuknya adalah sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh sesuai tarif PPh pada peraturan perpajakan.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
199 | Apa yang dimaksud dengan PKBSI? |
PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
200 | Apa yang dimaksud dengan PKSI ? |
PKSI adalah singkatan dari Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor yang merupakan penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean sebagai dasar perhitungan bea masuk
|
PKSI | PMK nomor 194/PMK.04/2016 |
201 | Apa yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah? |
Proyek Pemerintah adalah proyek proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PP Nomor 42 Tahun 1995, KMK 239/KMK.01/1996 Jo. KMK 486/KMK.04/2000 |
202 | Apa yang dimaksud dengan Pusat Logistik Berikat (PLB)? |
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean clan / atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean , dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
|
Pusat Logistik Berikat | PMK 272/PMK.04/2015 |
203 |
Apa yang dimaksud dengan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)?
|
RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengakut ke kantor pabean
|
RKSP dan Manifest | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
204 | Apa yang dimaksud dengan returnable package? |
Returnable package adalah pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan
|
Impor | PMK 142/PMK.04/2011, KEP-07/BC/2003 |
205 |
Apa yang dimaksud dengan saat keberangkatan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat?
|
Untuk Sarana Pengangkut melalui laut, yakni:
pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar dari perairan pelabuhan atau lepas sandar dari dermaga pelabuhan; atau pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar meninggalkan lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan di luar Kawasan Pabean yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean, dalam hal terdapat kendala teknis sehingga Sarana Pengangkut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan. Untuk Sarana Pengangkut melalui udara, pada saat Sarana Pengangkut tersebut lepas landas dari landasan bandar udara; dan Untuk Sarana Pengangkut melalui darat pada saat: Sarana Pengangkut tersebut meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala Kantor Pabean; atau Sarana Pengangkut meninggalkan Pos Lintas Batas. |
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
206 |
Apa yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat?
|
Saat kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui laut, yaitu:
pada saat Sarana Pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan dan/atau sandar di dermaga pelabuhan; atau saat Sarana Pengangkut tersebut: 1. sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan di luar Kawasan Pabean, apabila telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean terlebih dahulu; atau 2. mendapat persetujuan dari kepala Kantor Pabean, apabila Sarana Pengangkut telah sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan terlebih dahulu, dalam hal terdapat kendala teknis sehingga Sarana Pengangkut melalui laut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan; Saat kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui udara, yaitu pada saat Sarana Pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara. Saat kedatangan sarana pengangkut untuk Sarana Pengangkut melalui darat: 1. 1pada saat Sarana Pengangkut tersebut tiba di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala Kantor Pabean; atau 2. pada saat sarana pengangkut melintasi Pos Lintas Batas |
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
207 | Apa yang dimaksud dengan Supplementary Explanatory Notes? |
Supplementary Explanatory Notes atau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh TSWGC
|
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
208 | Apa yang dimaksud dengan Tarif Preferensi? |
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
|
Impor | 81/PMK.04/2022 |
209 | Apa yang dimaksud dengan TBB? |
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
|
Toko Bebas Bea (TBB) | PMK 37/PMK.04/2013 |
210 | Apa yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat (TPB)? |
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PP Nomor 85 Tahun 2015 |
211 | Apa yang dimaksud dengan terjamin? |
Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai.
|
Impor | 168/PMK.04/2022 |
212 |
Apa yang dimaksud dengan Third Country / Party Invoicing dan apa saja persyaratannya?
|
Third Country / Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang. Ketentuan Third Country / Party Invoicing berlaku pada perjanjian ATIGA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AHKFTA, AJCEP, ICCEPA.
|
Impor | PMK 81/PMK.04/2022 |
213 | Apa yang dimaksud dengan third party invoice? |
penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA
|
Impor | 229/PMK.04/2017 |
214 | Apa yang dimaksud dengan vooruitslag? |
Voruitslag adalah pengeluaran barang impor dengan tujan Impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, TPS, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dengan diberikan Penundaan
|
Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
215 | Apa yang dimaksud jaminan dalam KITE Pembebasan? |
Perusahaan wajib menyerahkan jaminan paling sedikit sebesar Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan.
Jaminan diajukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat pemberitahuan pabean diajukan. Jaminan wajib memiliki jangka waktu berlaku paling singkat selama penjumlahan: periode KITE Pembebasan (12 bulan); dan waktu penyampaian dan penelitian laporan pertanggungjawaban (60 hari). |
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
216 | Apa yang dimaksud pengeluaran sebagian barang impor? |
Barang impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan atau tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam.
|
Impor | PER-16/BC/2016 |
217 | Apa yang dimaksud Penyelenggara Pos yang ditunjuk? |
penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam perhimpunan pos dunia (universal postal union)
|
Impor | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
218 | Apa yang dimaksud Perusahaan Jasa Titipan? |
penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos
|
Impor | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
219 |
Apa yang harus dilakukan apabila respon antara portal dan modul tidak sama?
|
Silakan coba terlebih dahulu tarik respon dari modul, apabila tidak berhasil silakan hubungi petugas pada Kantor Pelayanan untuk mengrimkan ulang respon
|
Impor | – |
220 |
Apa yang harus dilakukan Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai setelah menerima Jaminan Tunai dari pengguna jasa kepabeanan/cukai?
|
1. Melakukan penelitian atas jumlah uang tunai atau pengkreditan rekening khusus Jaminan.
2. Menerbitan bukti penerimaan Jaminan dalam hal berdasarkan penelitian jumlah Jaminan Tunai sesuai. 3. Menyimpan Jaminan berupa uang tunai pada rekening khusus Jaminan paling lama pada hari kerja berikutnya |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
221 |
Apa yang harus dilakukan jika belum menerima Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang dikirimkan melalui Jasa Kiriman Pos?
|
Pengguna Jasa Kepabeanan tidak perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang dikirim melalui Jasa Kiriman Pos, karena Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang telah dikirim melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan sudah dapat digunakan sebagai Akses Kepabeanan dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean.
|
DJBC | – |
222 |
Apa yang harus dilakukan jika belum menerima Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang dikirimkan melalui Jasa Kiriman Pos?
|
Pengguna Jasa Kepabeanan tidak perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang dikirim melalui Jasa Kiriman Pos, karena Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang telah dikirim melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan sudah dapat digunakan sebagai Akses Kepabeanan dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean.
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
223 |
Apa yang harus dilakukan oleh pemilik barang agar barang pindahannya dapat diberikan pembebasan bea masuk?
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
1. Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan; 2. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3; dan 3. Fotokopi paspor |
Barang Pindahan | PMK 28/PMK.04/2008 |
224 |
Apa yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pos dalam hal BC 1.1 belum memuat rincian barang kiriman ?
|
Penyelenggara pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 barang kiriman untuk setiap Consigment Note (CN) atau setiap item barang kiriman.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
225 |
Apa yang harus dilakukan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum melakukan pencacahan (stock opname)?
|
Sebelum melakukan pencacahan (stock opname) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis Kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean.
|
Kawasan Berikat | PER-57/BC/2011 |
226 |
Apa yang harus dilakukan perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan apabila diminta konfirmasi laporan pertanggungjawaban oleh Kantor Wilayah?
|
Memberikan penjelasan disertai dengan bukti pendukung dan mengupload dokumen terkait pada portal pengguna jasa.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
227 | Apa yang harus diperhatikan terkait dengan dokumen asuransi? |
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait asuransi:
1. Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman. 2. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR). |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
228 |
Apa yang membuat Ekspor dan Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi diizinkan?
|
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat diimpor atau diekspor dengan tujuan untuk:
1. kepentingan pelayanan kesehatan; dan/atau 2. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 26 Tahun 2020 |
Impor | – |
229 | Apa yang membuat pengajuan PKBSI ditolak? |
Permohonan PKBSI ditolak jika:
1. hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian; 2. pemohon tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/atau dokumen. 3. pemohon tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat permintaan penjelasan secara lisan. |
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
230 |
Apa yang menunjukkan bahwa barang kiriman sudah mendapat persetujuan pengeluaran barang untuk dapat dikirim ke alamat penerima?
|
Terbitnya dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
231 | Apa yang menyebabkan akses kepabeanan dicabut? |
1. Pengguna jasa kepabeanan tidak mendapatkan persetujuan perubahan data dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a
2. Pengguna jasa kepabeanan belum mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2, dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf b dan huruf e dan ayat 2 huruf b 3. PPJK tidak memiliki Ahli Kepabeanan 4. Pengguna jasa tidak menyampaikan SPT PPh dan Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemblokiran 5. Pengguna jasa tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor/impor kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemblokiran 6. Rekomendasi dari unit kerja dan/atau instansi terkait 7. Pengguna jasa mengajukan permohonan pencabutan |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016; |
232 | Apa yang menyebabkan izin Gudang Berikat dibekukan? |
Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB ditemukan:
a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa: 1. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat; 2. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor; 3. menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; 4. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat; 5. tidak memenuhi perlakuan tertentu yang tercantum dalam izin Gudang Berikat; 6. melakukan pemasukan barang sebelum mendapatkan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; 7. melakukan pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan/atau 8. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak. b. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat, antara lain dengan: 1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan Gudang Berikat; 2. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; 3. tidak melunasi utang Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dalam batas waktu yang ditentukan; 4. tidak memenuhi persyaratan fisik Gudang Berikat; 5. tidak melakukan penyelesaian barang, baik diekspor kembali atau diimpor untuk dipakai, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak batas waktu penimbunan maksimal 2 tahun terlewati; 6. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang berikat, atau PDGB; dan/atau 7. selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut, Gudang Berikat memiliki profil risiko layanan tinggi. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
233 | Apa yang menyebabkan izin Gudang Berikat dicabut? |
Izin Gudang Berikat dicabut dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan:
1. hasil pemeriksaan pembekuan izin Gudang Berikat: a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/atau b. tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat. 2. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; 3. menggunakan izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku; 4. dinyatakan pailit; 5. bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas Gudang Berikat dan/atau melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau Cukai; 6. tidak memenuhi daftar cek (check list) persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan; atau 7. mengajukan permohonan pencabutan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
234 |
Apa yang menyebabkan jaminan penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) dicairkan ?
|
Jaminan dicairkan dalam hal bea masuk, cukai dan/atau PDRI yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu pelunasan yaitu 60 hari sejak tanggal penetapan SPPBMCP untuk penyelenggara pos yang ditunjuk dan 3 hari sejak tanggal penetapan SPPBMCP untuk perusahaan jasa titipan (PJT)
|
Jaminan | PMK 199/PMK.010/2019 |
235 | Apa yang menyebabkan penetapan PKBSI tidak berlaku? |
PKBSI tidak berlaku apabila:
1. kondisi keasalan barang atas barang impor berbeda dengan kondisi keasalan barang yang tercantum dalam PKBSI; 2. digunakan oleh pihak yang berbeda dengan pemohon yang tercantum dalam PKBSI; dan/atau 3. Pejabat Bea dan Cukai memiliki alasan untuk tidak mengacu pada PKBSI berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur merupakan bukti dan/atau data berdasarkan dokumen yang berhubungan dengan keasalan barang tersebut. |
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
236 |
Apa yang menyebabkan pengguna jasa diblokir untuk sebagian kegiatan kepabeanan?
|
1. Pengguna jasa kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK tidak memberitahukan perubahan data yang terkait Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2
2. Rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016;, KEP-14/BC/2001 |
237 |
Apa yang menyebabkan pengguna jasa diblokir untuk seluruh kegiatan kepabeanan?
|
1. Pengguna jasa kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1
2. Pengguna jasa kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut 3. Rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, pengguna jasa kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa: Tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan selama 2 tahun terakhir; dan/atau Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN selama 3 masa pajak terakhir dalam hal pengguna jasa kepabeanan mempunyai status sebagai pengusaha kena pajak 4. Rekomendasi DJP, pengguna jasa tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/atau impor 5. Rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016;, KEP-14/BC/2001 |
238 |
Apa yang menyebabkan penyegelan dapat dihentikan di bidang kepabeanan?
|
1. Telah diselesaikan kewajiban pabean atas barang impor;
2. Tidak lagi diperlukan pengwasan atas barang ekspor atau barang lain; 3. Tidak ditemukan dugaan pelanggaran atas barang dan/atau sarana pengangkut; 4. Tidak ditemukan dugaan pelanggaran atas barang impor dan/atau ekspor yang ditimbun di dalam bangunan atau tempat lain; 5. Penyegelan sebagai tindak lanjut dari penegahan yang dilakukan tanpa surat perintah tidak mendapatkan persetujuan dari DirekturJenderal; dan/atau 6. Tidak diperlukan pengawasan atas dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan P-26/BC/2011 |
Impor | – |
239 | Apa yang terjadi jika modul kepabeanan tidak dilakukan update? |
Mulai 1 April 2022 pemberitahuan pabean yang belum di-update dan tidak menggunakan pos tarif sesuai BTKI 2022 akan di-reject (ditolak) oleh sistem kepabeanan.
|
Impor | PMK 26/PMK.010/2022 |
240 |
Apabila 1 (satu) perusahaan dengan 9 (sembilan) digit NPWP yang sama memiliki kantor cabang, perlukah mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang berbeda?
|
Tidak Perlu. Cukup untuk melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan dengan menambahkan data kantor cabang perusahaan dan melampirkan dokumen NPWP yang mencantumkan alamat kantor cabang tersebut
|
DJBC | – |
241 |
Apabila 1 (satu) perusahaan dengan 9 (sembilan) digit NPWP yang sama memiliki kantor cabang, perlukah mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang berbeda?
|
Tidak Perlu. Cukup untuk melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan dengan menambahkan data kantor cabang perusahaan dan melampirkan dokumen NPWP yang mencantumkan alamat kantor cabang tersebut
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
242 |
Apabila ada Pembeli A di Indonesia memesan TV dari Penjual B di Taiwan, untuk design TV dikerjakan oleh designer di Indonesia atas permintaan Pembeli. Apakah pembayaran design di Indonesia termasuk Assist?
|
Tidak termasuk karena dikerjakan di daerah pabean. Yang termasuk assist hanya yang dikerjakan di luar daerah pabean.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
243 |
Apabila barang berada di negara transit selama 1 (satu) bulan, kemudian baru dikirim ke final destination, apakah barang dimaksud masih memenuhi kriteria pengiriman langsung dan berhak mendapatkan tarif preferensi?
|
Boleh sepanjang memenuhi kriteria:
1. transit dan/atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; 2. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; atau 3. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. |
Impor | PMK 229/PMK.04/2017 Pasal 5 ayat 2 |
244 |
Apabila barang impor sudah keluar dari Kawasan Pabean apakah dapat diajukan mekanisme reekspor?
|
Untuk barang impor tujuan untuk dipakai yang sudah keluar dari kawasan pabean apabila terdapat cacat atau rusak dan ingin di reekspor maka menggunakan mekanisme ekspor biasa tidak dapat dengan reekspor
|
Ekspor | PMK 149/PMK.04/2007 |
245 |
Apabila barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (LITBANG) diperlukan segera, bagaimana solusinya ?
|
Di pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan barang terdapat mekanisme pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan karena sedang menunggu Surat Keputusan pemberian Fasilitas Kepabeanan (SK Fasilitas) yang disebut vooruitslag. Dengan vooruitslag, importir dapat mempertaruhkan jaminan dengan menunjukkan tanda terima pengurusan fasilitas dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan, untuk mengeluarkan barang.
Masa berlaku vooruitsiag adalah 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari, apabila sampai akhir masa berlaku masih belum dapat menunjukkan SK Fasilitas, maka jaminan akan dicairkan. Mekanisme permohonan pengeluaran barang dengan jaminan secara vooruitslag diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk Dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Jaminan. Untuk standar operasi dan prosedur (SOP) pemberian izin vooruitslag, jenis-jenis jaminan yang dapat dipertaruhkan, serta persyaratan dokumen yang diperlukan diatur lebih lanjut oleh Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
246 |
Apabila dalam PIB importir tidak melakukan deklarasi inisiatif, apakah bisa melakukan pembayaran inisiatif
|
Pembayaran inisiatif tidak berlaku dalam hal importir tidak melakukan deklarasi inisiatif
|
Impor | PMK 67/PMK.04/2016 |
247 |
Apabila dalam SKA terdapat lebih dari satu item barang, apakah kriteria origin-nya dapat ditulis satu saja untuk semua item barang?
|
Tidak, harus ditulis masing-masing item barang karena setiap item barang bisa jadi mempunyai kriteria origin yang berbeda-beda.
|
FTA dan SKA/COO | PMK huruf e Pasal 7 229/PMK.04/2017 |
248 |
Apabila dilakukan pemblokiran berdasarkan hasil rekomendasi penelitian lapangan, apa yang harus dilakukan Pengguna Jasa Kepabeanan untuk pembukaan blokirnya?
|
Pengguna Jasa Kepabeanan dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan) perihal permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan u.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direksi dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa/Pengguna Jasa Kepabeanan,paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran (sebelum dilakukan pencabutan).
|
DJBC | – |
249 |
Apabila dilakukan pemblokiran berdasarkan hasil rekomendasi penelitian lapangan, apa yang harus dilakukan Pengguna Jasa Kepabeanan untuk pembukaan blokirnya?
|
Pengguna Jasa Kepabeanan dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan) perihal permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan u.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direksi dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa/Pengguna Jasa Kepabeanan,paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran (sebelum dilakukan pencabutan), yang disampaikan melalui:
1. Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan dilengkapi dengan permohonan asli Surat Kuasa dan Salinan identitas penerima kuasa); 2. Jasa kiriman dilakukan ke alamat : Subdit Regitrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai I, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jl. Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta TImur, DKI Jakarta, 13220; 3. Surat elektronik (email) ke alamat email : registrasi.kepabeanan@kemenkeu.go.id; |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
250 |
Apabila ditemukan ternyata jenis, spesifikasi, atau jumlah barang tidak sesuai dengan pemberitahuan namun bukan dari hasil pemeriksaan fisik tapi dari dokumen lain (ex: packing list). Bagaimana tindak lanjut yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai?
|
Apabila dokumen tersebut valid atau memenuhi kriteria Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, maka nilai transaksi dapat tidak diterima karena informasi yang disampaikan dalam PIB tidak sesuai dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. Sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode alternatif.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
251 |
Apabila identitas KTP penanggung jawab perusahaan masa berlakunya seumur hidup bagaimana cara pengisiannya?
|
ditambahkan dengan 100 tahun dari tahun kelahiran.
|
Impor | – |
252 |
Apabila importir masih memerlukan barang impor sementara, apakah diperbolehkan mengajukan perpanjangan izin impor sementara?
|
Boleh, terhadap izin Impor Sementara yang diberikan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu izin Impor Sementara tersebut dapat diperpanjang untuk lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan permohonan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean, sepanjang jangka waktu izin Impor Sementara secara keseluruhan tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
|
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
253 | Apabila ingin mengajukan izin ship to ship? |
1. Permohonan ke Kepala Kantor (disposisi ke manifest);
2. Invoice, Packing List, Izin STS dari Syahbandar/Otoritas Pelabuhan setempat. |
Kawasan Bebas | PMK 152/PMK.04/2016 |
254 |
Apabila komisaris adalah istri dari direktur dan tidak mempunya NPWP sendiri bagaimana pengisiannya?
|
Gunakan NPWP suami disertai dengan kartu keluarga.
|
Impor | – |
255 |
Apabila lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan diajukan Pengguna Jasa belum menerima respon putusan, apa harus dilakukan?
|
Silahkan hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan.
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
256 |
Apabila lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Registrasi Kepabeanan dikirim belum mendapat respon putusan, apa harus dilakukan?
|
Silahkan hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 untuk memperoleh informasi lebih lanjut
|
DJBC | – |
257 |
Apabila lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Registrasi Kepabeanan dikirim belum mendapat respon putusan, apa harus dilakukan?
|
Silahkan hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 untuk memperoleh informasi lebih lanjut
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
258 |
Apabila melakukan impor ban untuk sampel tes, nilai pabeannya pada PIB apakah berdasarkan nilai yang tertera pada invoice non-commercial purpose dan freight saja?
|
Berdasarkan pasal 22 ayat (2) apabila transaksi atas objek non-jual beli, importir/pemilik barang dapat menentukan nilai pabean berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode fallback secara hierarki. Namun terkait pembebasan BM-nya dapat dilihat di ketentuan terkait pembebasan BM untuk barang contoh (PMK-70/2012).
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
259 |
Apabila melakukan perubahan NPWP, apakah nomor NIK/nomor referensi yang baru berubah?
|
Nomor NIK tidak akan berubah, namun tanggal database NIK berubah.
|
Impor | – |
260 |
Apabila mendapatkan respon modul [ Anda (XXXXXX) tidak mempunyai NIPER ]
|
Jika eksportir telah mempunyai NIPER, hubungi KPU/KPPBC untuk melakukan perekaman data NIPER atas eksportir yang dimaksud dalam dokumen PEB.
|
Ekspor | – |
261 |
Apabila mendapatkan respon modul [ Berat Brutto (“XXXXX”) < Berat Netto (“XXXXX”) ]
|
Lakukan perbaikan pengisian pada kolom berat tersebut.
|
Ekspor | – |
262 |
Apabila mendapatkan respon modul [ Data Sudah Ada, No. Aju XXXXXX-XXXXXX-XXXXXXXX-XXXXXX ]
|
Jangan dilakukan pengiriman kembali dokumen dengan nomor pengajuan tersebut, tunggu sementara waktu untuk proses selanjutnya, cukup lakukan komunikasi data untuk mengambil respon atas dokumen dengan nomor pengajuan tersebut.
|
Ekspor | – |
263 |
Apabila mendapatkan respon modul [ Devisa >= ‘XXXXXXX’ US$ ?. Bila Benar, Kirim Ulang PEB Anda ]
|
Lakukan perbaikan nilai devisa tersebut, jika nilai tersebut memang nilai sebenarnya, lakukan pengiriman ulang tanpa melakukan perubahan data.
|
Ekspor | – |
264 | Apabila mendapatkan respon modul [ Dok. XXXXXX harus ada ] |
Isikan nomor dan tanggal dokumen lampiran yang dimaksud dalam dokumen PEB.
|
Ekspor | – |
265 | Apabila mendapatkan respon modul [ Dok. XXXXXX harus diisi ] |
Lakukan pengisian pada kolom tersebut dalam dokumen PEB.
|
Ekspor | – |
266 |
Apabila mendapatkan respon modul FOB,NETTO,BRUTO dan INVOICE No.Aju ini = No.Aju Sebelumnya?
|
Jika dokumen itu memang benar akan diajukan, lakukan perbaikan seperlunya, kemudian lakukan pengiriman ulang.
|
Ekspor | – |
267 |
Apabila nilai pabean diberitahukan free of charge apakah dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau hanya penetapan BM dan PDRI saja? Apabila dikenakan sanksi administrasi berupa denda, maka setiap pemberitahuan barang free of charge dalam PIB akan selalu dikenakan tambah bayar berupa BM, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda.
|
Di dalam pengaturan PMK 144/2022, penentuan nilai pabean lebih ditegaskan dimulai dari importir (self assessment) maka ketika importir mengetahui bahwa barang impornya merupakan free of charge, maka importir harus menentukan nilai pabean dengan metode II dst, dan diberitahukan dalam PIB. Maka Pejabat Bea Cukai hanya perlu melakukan penelitian apakah metode yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dengan memperhatikan syarat-syarat terkait data pembandingnya. Permasalahan yang sering terjadi adalah karena barang-barang Free of Charge (FOC) salah diberitahukan oleh importir dengan menyatakan dalam PIB/DNP sebagai metode I (nilai transaksi).
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
268 |
Apabila perusahaan ingin menggunakan tidak dipungut PPN Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009, apa saja yang perlu diperhatikan?
|
Untuk tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dlm Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009 harus berasal langsung dari sumbernya, tidak dilakukan proses pengolahan lebih lanjut. Apabila ada tarif PPN 0% ataupun 999 dalam profil tarif HS Code, disarankan utk berkonsultasi ke Pajak apakah barang yg akan diimpor dpt diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.
|
Pajak | UU 42 Tahun 2009 |
269 |
Apabila perusahaan ingin menggunakan tidak dipungut PPN Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009, apa saja yang perlu diperhatikan?
|
Untuk tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dlm Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009 harus berasal langsung dari sumbernya, tidak dilakukan proses pengolahan lebih lanjut. Apabila ada tarif PPN 0% ataupun 999 dalam profil tarif HS Code, disarankan utk berkonsultasi ke Pajak apakah barang yg akan diimpor dpt diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.
|
Pajak | UU No.42 Tahun 2009 |
270 |
Apabila perusahaan memiliki kantor cabang baru, bagaimanakah cara mendaftarkan registrasi kepabeanannya?
|
Lakukan perubahan data pada aplikasi registrasi kepabeanan. Tambahkan isian data kantor cabang pada Form A.6, dan ganti isian kedudukan perusahaan pada form A.9 menjadi kantor pusat.
|
Impor | – |
271 |
Apabila perusahaan mengalami perubahan NPWP, namun data lainnya belum berubah, apakah bisa melakukan perubahan data registrasi?
|
Tidak bisa, seluruh dokumen harus menyebutkan data yang sama, baru bisa melakukan perubahan data.
|
Impor | – |
272 |
Apabila sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, memuat barang ekspor, atau peti kemas kosong, bagaimana kewajiban pemberitahuan manifesnya?
|
Pengangkut harus tetap memberitahukan pemberitahuan manifes nihi
|
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
273 |
Apabila saya declare pembawaan Uang Kertas Asing yg melebihi 1 Miliar Rupiah, tapi tidak memiliki izin BI, apakah boleh tetap dibawa?
|
Akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dri jumlah uang yg dibawa dengan nilai maksimal denda sebesar 300 Juta rupiah, dan langsung diambil dari uang yg dibawa tersebut. Pembawaan uang ke Indonesia masih diperbolehkan setelah membayar sanksi denda.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
274 |
Apabila saya menetap di luar negeri, kemudian saya pindah kesini, apa prosedur untuk membawa barang-barang bekas keperluan saya di sana?
|
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia
|
Impor | PMK 28/PMK.04/2008 |
275 |
Apabila saya tidak declare pembawaan Uang Kertas Asing senilai 1 Miliar Rupiah dan juga tidak memiliki izin BI maka berapa denda yg dikenakan?
|
Akan dikenakan sanksi denda 10% karena tidak memberitahukan dengan maksimal denda 300 Juta Rupiah, ditambah dengan sanksi denda 10% karena tidak memiliki izin dari BI dengan maksimal denda 300 Juta Rupiah.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
276 |
Apabila SKA terbit setelah tanggal pengapalan, apakah importir masih dapat memanfaatkan tarif preferensi pada skema FTA?
|
Pada prinsipnya, SKA dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara pengekspor sebelum / pada saat / sesaat setelah eksportasi. Namun, dalam kondisi tertentu, SKA dapat diterbitkan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada masing – masing FTA dengan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada SKA. Khusus untuk skema IPPTA, MoU Indonesia Palestina, D-8 PTA, tanda/tulisan/cap yang harus diberikan pada SKA adalah “ISSUED RETROSPECTIVELY”.
|
FTA dan SKA/COO | PMK 81/PMK.04/2022 |
277 |
Apabila status atas PIB/PEB tersebut payment verification namun belum mendapatkan kode billing pada modul?
|
Lakukan create billing pabean pada aplikasi billing online dengan menarik data atas PIB/PEB yang telah disubmit
Dit. Informasi Kepabeanan dan Cukai |
Impor | – |
278 |
Apabila suatu pos tarif yang berhak mendapatkan tarif preferensi ternyata bernilai lebih besar dari tarif umum (MFN), bagaimanakah pengenaan tarif yang berlaku?
|
Bila tarif preferensi suatu barang nilainya lebih besar daripada tarif yang berlaku umum (MFN), maka yang berlaku adalah tarif yang bernilai lebih rendah sebagaimana diatur dalam batang tubuh PMK tiap-tiap FTA, dalam hal ini tarif MFN tersebut. Tidak perlu diinput no referensi Form FTA tersebut pada detail barang di modul PIB
|
Impor | PMK 229/PMK.04/2017 Peraturan Menteri Keuangan tiap-tiap FTA |
279 |
Apabila Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) sudah dicabut apa yang harus dilakukan?
|
Apabila Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) sudah dicabut maka:
1. Pengguna Jasa dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan) perihal permohonan pengajuan kembali Akses Kepabeanan kepada Direktorat Teknis Kepabeananu.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direksi dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa. 2. Dalam hal dilakukan Penelitian Lapangan (penlap), Pengguna Jasa wajib menyiapkan dan/atau menyerahkan lampiran dokumen isian Registrasi Kepabeanan. 3. Pengguna Jasa akan menerima respon putusan persetujuan pengajuan kembali Regsitrasi Kepabeanan (BC-RK.09) atau penolakan pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan (BC-RK.10) melalui surat dan/atau aplikasi, tergantung dari hasil rekomendasi penlap 4. Jika mendapat respon persetujuan pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan, maka Pengguna Jasa harus mengajukan permohonan kembali Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang baru. 5. Setelah Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan(BC-RK.03) terbit, ajukan surat permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan(BC-RK.03) terbaru dan dokumen pendukung terkait legalitas perusahaan. |
DJBC | – |
280 |
Apabila telah melakukan pembayaran namun belum rekonsiliasi pembayaran
|
Pastikan bahwa data pembayaran atas NPWP, Nama Perusahaan, Mata Akun Pembayaran, Detail Pembayaran sudah sesuai dengan PIB/PEB yang telah disubmit. Apabila sudah sesuai konfirmasi ke Kantor dimana PIB/PEB tersebut diajukan dengan melampirkan Bukti Penerimaan Negara
|
Impor | PMK 32/PMK.05/2014 |
281 |
Apabila terdapat barang impor yang telah tiba di kawasan pabean namun ternyata tidak dapat diselesaikan atas perijinan lartasnya maka apakah yang harus dilakukan ?
|
Atas barang tersebut dapat dilakukan reekspor atau diekspor kembali dengan mengajukan: Surat Permohonan; Hardcopy Berkas Dokumen Impor Lengkap; Surat Pernyataan Posisi Barang. Pengajuan reekspornya dengan menggunakan mekanisme BC 1.2 Luar Negeri karena barang belum dianggap dipakai
|
Ekspor | PMK 149/PMK.04/2007 |
282 |
Apabila terdapat data pada Form SKA yang diragukan bagaimana cara membuktikan bahwa data tersebut benar
|
Kepala kantor pabean meminta retroactive check ke instansi penerbit SKA. Pejabat BC juga mengenakan tarif BM yang berlaku umum (Tarif MFN)
|
FTA dan SKA/COO | PMK 229/PMK.04/2017 |
283 |
Apabila terdapat kesalahan kode kantor, di kantor mana harus melakukan koreksi data billing?
|
Koreksi terhadap kesalahan kode kantor, dilakukan pada Kantor tempat pengajuan dokumen
|
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 9 |
284 |
Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, apakah harus membuat SKA baru?
|
Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, maka perbaikan dapat dilakukan dengan cara:
1. menerbitkan SKA baru dengan memenuhi ketentuan prosedural; atau 2. melakukan perbaikan dengan: mencoret (striking out) data yang salah; menambahkan data yang benar; dan menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan. |
FTA dan SKA/COO | – |
285 |
Apabila terdapat kesepakatan harga beli impor wajar (transfer pricing) dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak, apakah harga kesepakatan tersebut dapat diterima oleh pejabat bea cukai?
|
Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada pihak penjual atas barang impor yang berangkutan. Nilai yang terdapat pada dokumen transfer pricing hanya digunakan sebagai referensi dan tidak bisa serta merta digunakan sebagai nilai pengganti nilai transaksi.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
286 |
Apabila terdapat perbedaan satuan pengukuran antara SKA dan dokumen pelengkap pabean, apakah SKA tetap dianggap sah?
|
SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor. Perbedaan yang bersifat minor telah diatur dalam masing – masing perjanjian perdagangan bebas terkait.
|
FTA dan SKA/COO | – |
287 |
Apabila terjadi kesalahan pada Form SKA bagaiamanakah solusinya?
|
Ajukan koreksi sebelum pemberitahuan pabean diajukan, dengan cara:
Meminta kepada pengguna jasa untuk menghubungi issuing authority agar menerbitkan SKA baru, atau Meminta kepada pengguna jasa untuk menghubungi issuing authority agar melakukan perbaikan dengan mencoret data yang salah, menambahkan data yang benar, dan memberikan tanda koreksi dan menandasahkan dengan tanda tangan / paraf pejabat issuing authority. |
FTA dan SKA/COO | PMK 229/PMK.04/2017 |
288 |
Apabila tidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai karena terlalu tinggi, apakah dapat mengajukan keberatan?
|
Bisa, pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan penetapan atas barang kiriman dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
|
Keberatan dan Banding | 199/PMK.010/2019 |
289 |
Apabila user Portal Pengguna Jasa bermasalah sehingga tidak bisa mengajukan permohonan 3D online, apakah pegawai dapat membantu dengan membuatkan permohonan di SKP?
|
Terdapat menu perekaman di SKP, petugas dapat membantu melakukan perekmaan permohonan 3D online.
|
Ekspor | – |
290 | Apabila WNA identitasnya diisi dengan apa? |
Jika hanya memiliki Paspor, isikan paspor; namun jika memiliki Kitas/IMTA, isikan KITAS/IMTA dan NPWP.
|
Impor | – |
291 |
Apakah ada barang impor sementara yang dikecualikan dari kewajiban mempertaruhkan jaminan?
|
Kewajiban menyerahkan jaminan dapat dikecualikan untuk Barang Impor Sementara sebagai berikut:
1. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak; 2. Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas, berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean; 3. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan 4. Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean. |
Jaminan | PMK 142/PMK.04/2011 |
292 |
Apakah ada barang impor sementara yang dikecualikan dari pengajuan permohonan?
|
Pengajuan permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara dikecualikan terhadap barang dengan kriteria sebagai berikut:
1. Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas; 2. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; 3. Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
293 |
Apakah ada batasan jumlah dan jenis barang yang dapat diajukan permohonan PKBSI?
|
Tidak ada diatur mengenai batasan jumlah barang yang dapat diajukan permohonan PKBSI. Namun dalam 1 permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) jenis barang dengan tipe dan spesifikasi yang sama melalui proses produksi dengan komposisi bahan baku baik bahan dan/atau barang originating dan non-originating-nya sama.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
294 | Apakah ada biaya administrasi untuk permohonan PKSI? |
Tidak ada pungutan atas permohonan PKSI
|
PKSI | 194/PMK.04/2016 |
295 | Apakah ada denda akibat pemeriksaan fisik dan dokumen? |
Tidak ada, dikarenakan belum ada pemberitahuan pabean / PIB.
1. Salah jumlah barang dilakukan penyesuaian jaminan 2. Salah jenis barang tidak dilayani pelayanan segera |
Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
296 |
Apakah ada evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara POS atau PJT yang ditunjuk?
|
Ada, Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun
|
Impor | 199/PMK.010/2019 |
297 |
Apakah ada hal yang dapat membuat Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI menjadi tidak berlaku ?
|
Ada, yaitu :
1. Terdapat perubahan ketentuan mengenai klasifikasi barang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai klasifikasi barang; 2. Identifikasi barang yang diimpor berbeda dengan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI; 3. Terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI diganti atau dibatalkan; atau 4. Digunakan oleh Importir yang bukan merupakan Importir yang mengajukan permohonan PKSI yang diterbitkan. |
PKSI | 194/PMK.04/2016 |
298 |
Apakah ada hal-hal tertentu yang dapat menggugurkan/menyebabkan adanya pencabutan penetapan PKBSI?
|
Ada, PKBSI dapat dicabut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Data yang diberitahukan pada permohonan PKBSI tidak akurat dan tidak benar berdasarkan: a. informasi hasil pemeriksaan dokumen pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean; dan/atau b. temuan Pejabat Bea dan Cukai setelah proses pengeluaran barang dari kawasan pabean. 2. Terdapat perubahan Ketentuan Asal Barang dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi yang dapat mempengaruhi hasil PKBSI; dan atau 3. Terdapat pertimbangan lain berdasarkan praktik kelaziman internasional (international best practice) maupun referensi terkait Ketentuan Asal Barang Pencabutan PKBSI wajib disampaikan kepada pemohon paling lama 7 hari kerja sejak surat pencabutan PKBSI. |
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
299 |
Apakah ada hal-hal tertentu yang dapat menggugurkan/menyebabkan adanya pencabutan penetapan PKBSI?
|
Ada, PKBSI dapat dicabut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Data yang diberitahukan pada permohonan PKBSI tidak akurat dan tidak benar berdasarkan: a. informasi hasil pemeriksaan dokumen pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean; dan/atau b. temuan Pejabat Bea dan Cukai setelah proses pengeluaran barang dari kawasan pabean. 2. Terdapat perubahan Ketentuan Asal Barang dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi yang dapat mempengaruhi hasil PKBSI; dan atau 3. Terdapat pertimbangan lain berdasarkan praktik kelaziman internasional (international best practice) maupun referensi terkait Ketentuan Asal Barang Pencabutan PKBSI wajib disampaikan kepada pemohon paling lama 7 hari kerja sejak surat pencabutan PKBSI. |
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
300 |
Apakah ada ketentuan memproduksi barang selain barang kena cukai di Pabrik barang kena cukai?
|
Ketentuan memprodukasi barang selain barang kena cukai di Pabrik barang kena cukai adalah sebagai berikut:
1. Di dalam Pabrik dilarang menghasilkan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam keputusan pemberian NPPBKC; 2. Barang selain barang kena cukai yang dilarang diproduksi tidak termasuk barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai yang ditetapkan dalam keputusan pemberian NPPBKC. Pengusaha Pabrik harus menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai kepada kepala Kantor Bea dan Cukai. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
301 |
Apakah ada ketentuan pemasangan NPPBKC yang sudah diterbitkan?
|
Ada, ketentuan pemasangan NPPBKC sebgaai berikut:
1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur yang mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda nama sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018. Tanda nama dipasang dengan ketentuan: dipasang pada setiap lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, atau Tempat Usaha Penyalur; dan dipasang pada tempat terbuka sehingga nama Pabrik, nama Tempat Penyimpanan, atau nama Tempat Usaha Importir dapat dilihat dengan jelas dan mudah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berada di depan Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat usaha Importir atau Tempat Usaha Penyalur. 2. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mendapatkan NPPBKC harus memasang piagam NPPBKC atau fotokopi piagam NPPBKC di tempat usahanya. Piagam NPPBKC atau fotokopi NPPBKC dipasang dengan ketentuan: dipasang pada setiap Tempat Penjualan Eceran; dan dipasang pada tempat terbuka sehingga piagam NPPBKC atau fotokopi piagam NPPBKC dapat dilihat dengan jelas dan mudah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang datang ke Tempat Penjualan Eceran. 3. Pemasangan tanda nama dan piagam atau fotokopi piagam NPPBKC dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
302 | Apakah ada ketentuan pengecualian dalam pencabutan NPPBKC? |
1. Pencabutan NPPBKC dalam hal tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun tidak berlaku untuk:
a. Pengusaha Barang Kena Cukai yang melakukan renovasi; atau b. Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengalami bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. 2. Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai poin 1 wajib melaporkan kepada kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama: a. 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan renovasi dilakukan; atau b. 14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
303 | Apakah ada ketentuan waktu untuk memperpanjang NPPBKC? |
Ada, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dapat memperpanjang NPPBKC dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Permohonan perpanjangan NPPBKC harus diajukan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir; 2. Permohonan perpanjangan NPPBKC diajukan paling cepat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. |
Cukai | PMK nomor 68 Tahun 2023 |
304 |
Apakah ada kewajiban Pengusaha BKC untuk menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan petugas bea dan cukai?
|
Ada, Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko dapat meminta kepada Pengusaha BKC untuk menyediakan sarana dan prasarana, berupa:
1. ruangan, tempat, dan/atau fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai; 2. closed circuit television (cctv) yang dapat diakses secara online dan realtime oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau 3. alat ukur yang digunakan untuk mengetahui jumlah bahan dan/atau barang. |
Cukai | PMK nomor 68 Tahun 2023 |
305 |
Apakah ada kondisi tertentu dimana barang dapat dimasukkan ke Gudang Berikat sebelum disampaikan pemberitahuan pabean?
|
Ada, dalam hal tertentu pemasukan barang ke Gudang Berikat dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB sebelum penyampaian dokumen pemberitahuan pabean dengan mempertimbangkan:
a. kriteria barang yang dimasukkan; b. kondisi SKP; dan/atau c. kondisi lain dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pelayanan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
306 |
Apakah ada masa berlaku atas keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali?
|
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor (PIB).
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
307 |
Apakah ada masa berlaku atas penetapan klasifikasi barang yang dilakukan?
|
Ada, Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI.
|
Impor | 194/PMK.04/2016 |
308 | Apakah ada modul CEISA 4.0? |
CEISA 4.0 tidak menggunakan modul.
|
Impor | – |
309 | Apakah ada pelayanan Mandiri pada Gudang Berikat? |
Ada, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di Gudang Berikat yang meliputi:
a. pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman; b. pelayanan pemasukan barang; c. pelayanan pembongkaran barang; d. pelayanan penimbunan barang; e. pelayanan pemuatan barang; f. pelayanan pengeluaran barang; dan/atau g. pelayanan lainnya. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
310 |
Apakah ada pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas?
|
Ada dan dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
1. dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali; 2. diberikan pembebasan bea masuk sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean; dan 3. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti pemberitahuan pabean pembawaan barang yang pada saat ekspornya diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
311 |
Apakah ada pengecualian atas larangan produksi barang selain yang diizinkan di Pabrik barang kena cukai?
|
Larangan atas Pabrik barang kena cukai untuk menghasilkan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan tidak berlaku terhadap:
1. Pabrik etil alkohol yang memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai dengan menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong; 2. Pabrik minuman mengandung etil alkohol yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik antara barang kena cukai dan bukan barang kena cukai, baik dalam produksinya maupun tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksi akhirnya; 3. Pabrik hasil tembakau selain jenis hasil pengolahan tembakau lainnya yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik antara barang kena cukai dan bukan barang kena cukai, baik dalam produksinya maupun tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksi akhirnya; 4. Pabrik hasil tembakau jenis hasil pengolahan tembakau lainnya yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik hasil produksi akhirnya; dan 5. Pabrik barang kena cukai selain huruf a sampai dengan huruf d yang menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai, sepanjang di dalam Pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik hasil produksi akhirnya. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
312 |
Apakah ada pengecualian atas pemeriksaan fisik terhadap barang yang diberikan fasilitas voruitslag?
|
Ada, Importir jalur prioritas yang mendapatkan fasilitas vooruitslag dikecualikan dari pemeriksaan fisik
Sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai |
Impor | – |
313 |
Apakah ada pengecualian ketentuan atas barang kiriman yang diberikan berdasarkan berat barang yang dikirim ?
|
Bea Cukai tidak mengatur mengenai berat barang kiriman. Ketentuan barang kiriman secara umum diatur berdasarkan nilai pabean barang kiriman tersebut.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
314 |
Apakah ada pengecualian kewajiban pembongkaran (stripping) atas barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat?
|
Ada, kewajiban pembongkaran (stripping) dikecualikan terhadap:
a. barang cair, curah, gas, atau sejenisnya; dan/atau b. barang lain berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
315 |
Apakah ada pengecualian pemungutan cukai atas jenis barang kena cukai?
|
Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa:
a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu; b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran. |
Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 |
316 |
Apakah ada pengecualian terhadap penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dan tambahan Dokumen Pelengkap Pabean tersebut?
|
Ada, pengecualian berlaku bagi importir MITA Kepabeanan atau Importir AEO
|
Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
317 |
Apakah ada platform atau website untuk melakukan pengecekan validitas SKA?
|
Terdapat beberapa website untuk mengecek validitas SKA, yang telah disediakan oleh negara mitra, sebagai berikut:
1. Thailand = https://verify.dft.go.th (diperlukan username dan password) 2. India = https://coo.dgft.gov.in 3. Chile = https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/ http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view (diperlukan username dan password) 4. China = http://origin.customs.gov.cn/ http://check.ccpiteco.net/ (diperlukan username dan password) 5. Korea = http://cert.korcham.net/search/index.htm http://www.customs.go.kr 6. Malaysia = http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ (diperlukan username dan password) 7. Singapura = http://www.ntp-international.gov.sg/vp 8. Myanmar = https://verificationco.myanmartradenet.com/ (diperlukan username dan password) (untuk SKA Form D, Form AK, Form AJ, Form AANZ dan Form AHK) |
FTA dan SKA/COO | – |
318 | Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI? |
Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023 |
319 |
Apakah ada sanksi akibat pemberitahuan tidak benar atau tidak diberitahukan dokumen lartas?
|
Tidak ada sanksi sesuai UU, karena belum ada pemberitahuan pabean (PIB)
|
Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
320 |
Apakah Akses Kepabeanan akan diblokir apabila Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03)yang dikirim melalui Jasa Kiriman Pos ke Pengguna Jasa Kepabeanan tidak diterima/kembali ke pengirim?
|
Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) tidak diterima oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan kembali ke pengirim, tidak akan serta merta dilakukan pemblokiran, terlebih dahulu akan dilakukan uji eksistensi oleh Petugas Bea dan Cukai dalam bentuk penelitian lapangan yang hasilnya digunakan sebagai dasar untuk dilakukan pemblokiran atau tidak.
|
DJBC | – |
321 |
Apakah Akses Kepabeanan akan diblokir apabila Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03)yang dikirim melalui Jasa Kiriman Pos ke Pengguna Jasa Kepabeanan tidak diterima/kembali ke pengirim?
|
Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) tidak diterima oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan kembali ke pengirim, tidak akan serta merta dilakukan pemblokiran, terlebih dahulu akan dilakukan uji eksistensi oleh Petugas Bea dan Cukai dalam bentuk penelitian lapangan yang hasilnya digunakan sebagai dasar untuk dilakukan pemblokiran atau tidak.
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
322 | Apakah alasan atas suatu PIB terkena SPTNP |
Dengan membuka aplikasi CEISA Perbendaharaan dan mengakses informasi apakah alasan terkena SPTNP bisa dikarenakan Nilai Pabean dan/atau Pos Tarif ditetapkan lain oleh PFPD sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran
Atau cek CEISA Impor, masuk ke submenu PFPD, masukkn nomor PIB. Akan muncul tampilan informasi mengenai perbedaan data antara PIB yang diberitahuakan dan yang ditetapkan oleh PFPD |
Impor | – |
323 |
Apakah alat-alat berat yang dipakai untuk proyek tersebut juga dibebaskan bea masuknya?
|
Alat-alat berat yang dipakai untuk menunjang jalannya proyek biasanya setelah proyek selesai akan dikembalikan lagi ke negara asal, sehingga proses pemasukan alat berat tersebut menggunakan impor sementara. Alat-alat berat tidak termasuk dalam obyek yang diberikan pembebasan berdasarkan PP-42 sehingga apabila alat-alat berat yang telah selesai dipergunakan tidak diekspor kembali ke negara asal namun akan digunakan untuk proyek lain di Indonesia, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impornya harus dibayar atau menggunakan skema pembebasan yang lain.
Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
FTA dan SKA/COO | – |
324 |
Apakah asuransi yang ditutup di dalam daerah pabean perlu dimasukkan sebagai biaya yang ditambahkan dalam nilai pabean?
|
Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).
Meskipun asuransi yang ditutup di dalam daerah pabean dianggap nilainya 0 (nol), namun tetap wajib melampirkan bukti atau dokumen pendukung untuk penetapan tersebut. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
325 |
Apakah atas barang hibah kepada pemerintah daerah dapat diajukan pembebasan bea masuk, bagaimana prosesnya?
|
Atas barang hibah/bantuan dari luar negeri yang diberikan kepada pemerintah daerah dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, namun proses penerimaan hibahnya tidak dapat langsung kepada pemerintah daerah, tetapi harus melalui pemerintah pusat. Mekanisme penerimaan hibah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah yang menyebutkan bahwa hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah, yang dimaksud pemerintah yaitu pemerintah pusat.
Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
326 |
Apakah atas Impor Kembali barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk?
|
Barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
1. wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan; 2. permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang. |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
327 |
Apakah barang atau peralatan pendukung kegiatan pengusahaan Gudang Berikat bisa dipindahtangankan?
|
Bisa, namun harus memenuhi waktu 2 (dua) tahun penggunaan di Gudang Berikat terhitung sejak tanggal dimasukkan ke Gudang Berikat.
Dikecualikan dari jangka waktu penggunaan minimal 2 tahun jika barang yang dipindahtangankan adalah pengemas yang digunakan untuk mengemas barang timbun yang akan dikeluarkan ke perusahaan tujuan distribusi. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
328 |
Apakah barang bekas pakai juga tetap dikenakan pungutan impor?
|
Meskipun kondisi barang tersebut bekas pakai akan tetapi apabila nilainya melebihi batas yang mendapat pembebasan maka tetap dikenakan pungutan impor (tanpa faktor diskon), atas barang bekas terkena ketentuan larangan dan pembatasan berupa persetujuan impor barang bukan baru dari Kemendag dan laporan Surveyor.
|
Impor | 199/PMK.010/2019 |
329 |
Apakah barang berupa kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak dapat diberikan fasilitas impor sementara (returnable package)?
|
Iya, apabila importir telah mendapatkan izin impor sementara atas barang tersebut dengan sebelumnya:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean sebelum importasi pertama dilakukan; 2. Paling sedikit harus dilampiri dengan: Data kemasan seperti jumlah, jenis, merk/tipe, spesifikasi teknis dan negara asal; dan Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan. 3. Importir barang impor sementara berupa kemasan dimaksud dikecualikan dari kewajiban mempertaruhkan jaminan. |
RKSP dan Manifest | PMK 142/PMK.04/2011 |
330 | Apakah barang di dalam Gudang Berikat bisa dimusnahkan? |
Bisa, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap: barang yang tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan; barang yang tidak dapat dipindahtangankan; dan/atau barang yang berdasarkan proses bisnis perusahaan harus dimusnahkan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
331 |
Apakah barang hadiah atau barang contoh dapat ditetapkan nilai pabeannya menggunakan nilai transaksi?
|
Untuk dapat ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode nilai transaksi, barang yang bersangkutan harus berasal dari suatu transaksi jual beli. Apabila barang bukan merupakan transaksi jual beli Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.
|
Barang Hadiah atau Hibah | PMK 144/PMK.04/2022 |
332 |
Apakah barang Impor Kembali tetap dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor?
|
Terhadap Impor Kembali barang yang sebelumnya diekspor, termasuk bagian pengganti untuk keperluan perbaikan dan/atau bagian yang ditambahkan untuk keperluan pengerjaan, tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
333 |
Apakah barang impor sementara bebas digunakan dimana saja dan/atau bebas digunakan untuk tujuan apa saja?
|
Barang impor sementara hanya dapat digunakan di lokasi penggunaan dan digunakan dengan tujuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan izin impor sementara yang ditetapkan berdasarkan permohonan importir.
|
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
334 |
Apakah barang impor untuk penanggulangan bencana alam juga harus mengikuti prosedur yang sudah baku?
|
Barang impor untuk penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan daari kawasan pabean sebelum pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau cukai.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
335 |
Apakah barang impor yang termasuk barang larangan atau pembatasan dapat menggunakan fasilitas pembebasan?
|
Dapat, asalkan telah dipenuhi ketentuan impor barang larangan atau pembatasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
336 | Apakah barang kiriman bisa diproses impor sementara ? |
Bisa, dengan pengajuan PIB dan mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang mengatur impor sementara
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
337 | Apakah barang kiriman dapat diekspor kembali ? |
Bisa, dengan ketentuan:
a. Barang kiriman ditolak oleh penerima barang; b. penerima barang tidak ditemukan; c. Barang kiriman salah kirim; dan/atau d. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diimpor. Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman. |
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
338 |
Apakah barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dan dikirimkan ke alamat penerima jika dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman belum dipenuhi oleh penerima barang ?
|
Tidak bisa. Penerima barang wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
339 |
Apakah barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam masa tanggap darurat bencana dan masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi terkena Larangan dan/atau Pembatasan?
|
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan:
a. Surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor; atau b. Daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang ditandasahkan oleh BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada huruf a. |
Barang Hadiah atau Hibah | PMK 69/PMK.04/2012 |
340 |
Apakah barang kiriman hadiah/hibah untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan terkena Larangan dan/atau Pembatasan?
|
Iya, tetap terkena lartas Permohonan harus dilampiri dengan rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor
|
Barang Hadiah atau Hibah | PMK 70/PMK.04/2012 |
341 |
Apakah barang kiriman yang rusak atau hilang bisa mendapat ganti rugi ?
|
Penggantian kehilangan ataupun kerusakan pada barang kiriman adalah kewenangan dari penyelenggara Pos/PJT yang digunakan dan bukan merupakan tanggung jawab bea dan cukai karena proses pembukaan barang kiriman yang harus diperiksa fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan dan dikemas kembali oleh petugas penyelenggara Pos/PJT yang digunakan . Silakan konsultasikan hal ini dengan penyelenggara Pos/PJT yang digunakan.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
342 |
Apakah Barang Modal yang dipindahtangankan ke TLDDP mendapatkan pembebasan bea masuk?
|
1. Untuk barang modal yang sudah berusia lebih dari 4 tahun;
2. Untuk barang modal yang sudah berusia kurang dari 4 tahun masih bisa untuk dipindahtangankan ke TLDDP, namun tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk. |
Impor | PMK 120/PMK.04/2013 |
343 |
Apakah barang pindahan berupa kendaraan bermotor untuk Perwakilan Negara Asing diberikan pembebasan?
|
Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c PMK 149/PMK.04/2015 berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik.
|
Perwakilan Negara Asing | PMK 149/PMK.04/2015 |
344 | Apakah barang pindahan dipungut bea masuk? |
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
|
Barang Pindahan | PMK 28/PMK.04/2008 |
345 | Apakah barang titipan dapat dikenakan sanksi pidana? |
Dapat dikenakan pidana apabila barang yang dibawa merupakan barang larangan, misal narkotika.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
346 | Apakah barang titipan memperoleh pembebasan USD 500? |
Tidak, karena pembebasan USD 500 hanya diberikan atas barang bawaan pribadi penumpang.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
347 |
Apakah barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean dapat ditimbun di TPS?
|
Barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean dilarang ditimbun di TPS, kecuali untuk:
1. Tujuan ekspor; 2. Reekspor; atau 3. Tujuan dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat di luar daerah pabean. |
Impor | – |
348 |
Apakah barang yang dikirim hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan tetap dikenakan pungutan impor?
|
Meskipun barang yang dikirim hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan tetap dikenakan pungutan impor dengan ketentuan:
a. Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB USD3 mendapat pembebasan bea masuk dan dipungut PPN; b. Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB melebihi USD3, ditagihkan bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai barang kiriman. |
Impor | 199/PMK.010/2019 |
349 |
Apakah barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping)?
|
Wajib, barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat wajib dilakukan pembongkaran (stripping) segera setelah barang dimasukkan ke Gudang Berikat.
Jika proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera, penundaan pembongkaran (stripping) dapat dilakukan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
350 |
Apakah barang yang ditimbun di Gudang Berikat bisa dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
|
Bisa, barang timbun di Gudang Berikat yang dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) wajib dilunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas barang tersebut.
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
351 |
Apakah barang yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan dapat diimpor atau dimasukkan langsung ke perusahaan subkontrak?
|
Boleh, dengan harus mengajukan izin kepada Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan SKEP Penetapan dengan jangka waktu tertentu ditentukan oleh Kepala Kantor.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
352 |
Apakah barang yang mendapat pembebasan bea masuk untuk mencegah pencemaran lingkungan dapat dipindahtangankan?
|
Barang impor yang mendapatkan pembebasan BM untuk mencegah pencemaran lingkungan apabila telah digunakan sesuai peruntukannya selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor didaftarkan, dapat dipindahtangankan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapat izin Direktur Jenderal. Barang impor yang dipindahtangankan atau digunakan untuk tujuan lain tersebut tidak dikenakan bea masuk.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 101/PMK.04/2007 |
353 |
Apakah Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) dikenakan terhadap barang dari asal negara tertentu atau dari seluruh negara?
|
BMAD atau BMTP dapat dikenakan untuk barang yang berasal dari negara tertentu maupun semua negara. Untuk itu harus dilihat pada PMK yang mengatur pengenaan BMAD atau BMTP terhadap jenis barang impornya.
Untuk negara-negara yang mendapat pengecualian sesuai PMK BMAD atau BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). |
Impor | 55/PMK.04/2015 |
354 | Apakah berlaku ketentuan lartas? |
Berlaku. Lampirkan izin impor barang lartas.
|
Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
355 |
Apakah biaya asuransi dimasukkan juga ke dalam PIB baik untuk incoterm FOB, CFR, dan CIF?
|
Untuk incoterm CIF asuransi tidak perlu disampaikan. Untuk FOB perlu disampaikan dokumen asuransi dan freight-nya, untuk CFR perlu disampaikan dokumen asuransinya. Baik dokumen asuransi dalam negeri atau luar negeri.
Dalam hal biaya asuransi ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol). Maka untuk penggunaan asuransi dalam negeri nilai asuransi tidak perlu ditambahkan ke dalam komponen nilai pabean, namun tetap dilampirkan sebagai dokumen pendukung. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
356 |
Apakah biaya makloon dalam konteks BC 2.0 dimasukkan ke dalam nilai transaksi?
|
Untuk makloon yang dilakukan di luar daerah pabean maka biaya tersebut harus dimasukan ke dalam komponen nilai barang karena menambah harga pokok penjualan barang yang bersangkutan. Namun, apabila dilakukan di dalam negeri maka dianggap sebagai biaya setelah proses pengimporan, sehingga tidak perlu ditambahkan ke dalam nilai pabean.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
357 |
Apakah bisa dilakukan ekspor dari perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan ke Pusat Logistik Berikat (PLB)?
|
Ekspor harus dilakukan ke luar daerah pabean. Namun, diperbolehkan untuk ekspor melalui PLB. Ekspor dapat diakui setelah barang ke luar daerah pabean.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
358 |
Apakah bisa dilakukan kredit pajak atas pelunasan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat dengan tujuan dimpor untuk dipakai?
|
Bisa, pelunasan PDRI yang dilunasi dengan melampirkan dokumen kepabeanan dapat dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan Masa Pajak terjadinya pelunasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
359 |
Apakah bisa dilakukan pemasukan sementara kemasan yang dipakai berulang (returnable package) ke Gudang Berikat?
|
Bisa, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat memasukkan sementara barang berupa pengemas untuk penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package).
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
360 |
apakah bisa jika pihak ke-3 atau kontraktor yang mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri?
|
Yang mengajukan permohonan harus dari pihak instansi pemerintah.
Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
361 |
Apakah bisa mendaftarkan email yang sama untuk perusahaan berbeda?
|
Tidak bisa, satu email pendaftaran hanya bisa digunakan untuk satu perusahaan
|
DJBC | – |
362 |
Apakah bisa mendaftarkan email yang sama untuk perusahaan berbeda?
|
Tidak bisa, satu email pendaftaran hanya bisa digunakan untuk satu perusahaan
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
363 | Apakah bisa mengajukan keberatan untuk SPKTNP? |
Orang yang berkeberatan atas penetapan kembali (SPKTNP) oleh Dirjen dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
|
Keberatan dan Banding | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
364 |
Apakah bisa mengajukan PIB sebelum kedatangan sarana pengangkut?
|
Penyampaian PIB dapat dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC 1.1). PIB tersebut dibuat:
Untuk pengeluaran barang yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan; dan Disampaikan ke Kantor Pabean paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, dengan menggunakan 1 (satu) PIB Berkala |
Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
365 |
Apakah bisa satu PIB disampaikan untuk beberapakali pengeluaran barang?
|
PIB berkala dilakukan atas Impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, pengangkutannya dilakukan melalui saluran pipa. atau gas, transmisi yang atau saluran pipa.
|
Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
366 | Apakah bisa untuk memiliki lebih dari satu Gudang Berikat? |
Bisa, Penyelenggara Gudang Berikat dan/atau Pengusaha Gudang Berikat dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat dalam 1 (satu) wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dalam 1 (satu) izin dan/atau penyelenggaraan pengusahaan Gudang Berikat.
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
367 |
Apakah boleh impor atas nama pribadi untuk barang-barang kebutuhan penyandang disabilitas?
|
Impor barang kebutuhan penyandang disabilitas dapat dilakukan oleh siapa saja, baik perorangan, lembaga, maupun perusahaan. Namun untuk mendapatkan fasilitas fiskal yang harus mengajukan adalah badan sosial yang nyata-nyata berdasarkan akta pendiriannya memiliki misi atau tugas untuk mengelola / mengurus penyandang disabilitas.
Importasi oleh perorangan dan perusahaan / lembaga yang bersifat komersial tidak dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PDRI. Importasinya dilakukan secara normal dengan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
368 | Apakah BTKI 2022 dapat dilihat secara online? |
BTKI 2022 dapat dilihat dalam website DJBC melalui https://www.beacukai.go.id/arsip/lan/BTKI-2022.html
|
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
369 |
Apakah dalam mengajukan Keberatan di Bidang Cukai harus disertai dengan Jaminan?
|
Ya, dalam mengajukan Keberatan, harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
Bentuk jaminannya berupa: 1. Jaminan tunai; 2. Jaminan bank; atau 3. Jaminan dari perusahaan asuransi. |
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
370 |
Apakah dalam mengajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan harus disertai dengan Jaminan?
|
Ya, dalam mengajukan Keberatan, harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.
Dikecualikan dari penyerahan jaminan, apabila: 1. Barang impor belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean; 2. Tagihan telah dilunasi; atau 3. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran. |
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
371 |
Apakah dalam pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya tidak perlu dilengkapi dengan dokumen cukai?
|
1. Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas,berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6).
2. Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari tempat penjualan eceran ke tempat lain di peredaran bebas, yang terdiri dari: a. Etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter; atau b. Minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima perseratus) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter, wajib dilindungi dengan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6). 3. Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan eceran setiap bulan paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. 4. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai menemukan jumlah dan/atau jenis barang kena cukai yang berbeda antara CK-6 dengan yang sebenarnya pada proses kegiatan pengangkutannya, selisih lebihnya dianggap tidak dilindungi Dokumen Cukai. |
Cukai | PMK 226/PMK.04/2014, PER-2/BC/2015 |
372 |
Apakah dalam satu penyelenggaraan Gudang Berikat bisa terdapat lebih dari satu Pengusahaan Gudang Berikat?
|
Bisa. Dalam satu penyelenggaraan Gudang Berikat bisa terdapat lebih dari satu Pengusahaan Gudang Berikat.
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
373 |
Apakah dapat dilayani apabila importir baru belum memiliki akses kepabeanan?
|
Untuk importir baru yang belum memiliki hak akses kepabeanan dapat melakukan importasi sebanyak satu kali
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016, PER-04/BC/2017 |
374 |
Apakah dapat melampirkan hasil lab sebelumnya untuk ekspor dalam kemasan?, jika tidak bagaimana mekanisme yang dilakukan perusahaan untuk pengajuan contoh dan perekaman hasil uji lab ke BLBC atau lab perusahaan yang terdaftar?
|
Apabila menggunakan Lab Bea dan Cukai, maka eksportir harus mengajukan sendiri dengan bayar PNBP atau menggunakan lab perusahaan yang telah didaftarkan dan sifatnya transaksional.
|
Ekspor | – |
375 |
Apakah data isian dikirim per form atau dikirim setelah seluruh form terisi?
|
Dikirimkan setelah semua form terisi.
|
Impor | – |
376 |
Apakah dengan adanya KNP bisa memengaruhi waktu pemeriksaan dokumen oleh pejabat BC untuk jalur merah menjadi semakin lama?
|
Tidak memengaruhi proses pemeriksaan dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pasal 28 PMK-144/2022. KNP digunakan sebagai sarana bagi importir/pemilik barang untuk menjelaskan secara langsung pemberitahuan nilai pabeannya kepada Pejabat Bea dan Cukai sehingga importir/pemilik barang berkewajiban untuk menghadiri undangan konfirmasi dimaksud paling lama 3 hari kerja. Oleh karena itu, diharapkan importir/pemilik barang dapat langsung menghadiri dan memberikan penjelasan sehingga proses penetapan dapat segera dilakukan.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
377 |
Apakah dengan adanya PMK 144 ini maka tidak ada blokir PPJK/Importir karena telat submit NPD yang sebelumnya harus 1 hari setelah respon terbit?
|
Blokir terkait dengan NPD diatur pada PDJ terkait impor untuk dipakai, namun akan langsung terbuka jika permintaan dokumen sudah dipenuhi oleh importir/PPJK kepada pejabat bea cukai.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
378 | Apakah di Gudang Berikat berlaku ketentuan pembatasan? |
Pemasukan barang impor ke Gudang Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan:
a. kesehatan; b. keselamatan; c. keamanan; dan/atau d. lingkungan, yang berdampak langsung di Gudang Berikat. Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat menuju tempat lain dalam Daerah Pabean yang diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan dalam hal: a. pada saat pemasukannya belum dipenuhi ketentuan pembatasannya; dan b. instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
379 |
Apakah di Kawasan Berikat diperbolehkan untuk membuat pintu khusus untuk orang?
|
Diperbolehkan, diajukan kepada KPPBC yang membawahi dengan syarat dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat dilalui oleh:
1. Kendaraan pengangkut barang dan hanya berfungsi sebagai pintu masuk dan keluar orang; 2. Terdapat Closed Circuit Television (CCTV) untuk membantu pengawasan keluar masuk orang; dan 3. Pintu tambahan hanya digunakan pada saat jam keluar masuk orang/karyawan. |
Kawasan Berikat | PER-35/BC/2013 |
380 |
Apakah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang diberikan fasilitas vooruitslag
|
Iya
Sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai |
Vooruitslag | – |
381 | Apakah dilakukan pemeriksaan fisik? | Ya, dilakukan pemeriksaan fisik | Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
382 | Apakah diperbolehkan pelaksanaan pameran di luar ETP? |
Diperbolehkan, namun sebelum pelaksanaan pameran wajib dipertaruhkan jaminan yang dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, customs bond, atau Surat Sanggup Bayar (SSB) dan mendapat ijin KPPBC yang mengawasi
|
Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
383 |
Apakah diperbolehkan transit untuk pengiriman barang yang menggunakan Certificate of Origin (CoO)? jika boleh, dokumen apa saja yang harus dilengkapi supaya Certificate of Origin (CoO) tetap bisa digunakan?
|
Diperbolehkan sepanjang memenuhi kriteria pengiriman langsung
Jika transit di negara anggota, cukup lampirkan Through B/L atau Through AWB. Jika transit di negara bukan anggota, wajib melampirkan Through B/L atau Through AWB, COO, Invoice dan Non-manipulation Certificate |
FTA dan SKA/COO | 229/PMK.04/2017 |
384 |
Apakah diskon dapat dimasukkan ke dalam penghitungan nilai pabean?
|
Diskon merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan dan setiap orang memiliki kesempatan yang sama (tidak diskriminatif.
Beberapa jenis diskon yang dikenal dalam perdagangan antara lain: cash discount yaitu diskon yang diberikan karena pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada Pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah disetujui oleh Penjual; quantity discount yaitu diskon yang diberikan karena perbedaan jumlah Pembelian; trade discount yaitu diskon yang diberikan karena adanya perbedaan Tingkat Perdagangan (wholesaler, retailer, dan end-user); loyalty discount yaitu diskon yang diberikan atas kesetiaan Pembeli dalam melakukan pembelian terhadap Penjual/langganan; atau diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
385 |
Apakah dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) dapat diambil pada lokasi dimana dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03)diterbitkan?
|
Tidak dapat.Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) dikirimkan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau Jasa Kiriman Pos
|
DJBC | PMK 179/PMK.04/2016 |
386 |
Apakah dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) dapat diambil pada lokasi dimana dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03)diterbitkan?
|
Tidak dapat.Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) dikirimkan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau Jasa Kiriman Pos
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
387 |
Apakah dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) memiliki masa aktif/masa berlaku?
|
Masa berlaku dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) adalah sampai dengan dilakukannya pencabutan atas dokumen tersebut. Namun demikian, jika terdapat perubahan data terkait eksistensi dan susunan penanggung jawab perusahaan diwajibkan untuk melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan.
|
DJBC | – |
388 |
Apakah dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) memiliki masa aktif/masa berlaku?
|
Masa berlaku dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) adalah sampai dengan dilakukannya pencabutan atas dokumen tersebut. Namun demikian, jika terdapat perubahan data terkait eksistensi dan susunan penanggung jawab perusahaan diwajibkan untuk melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan.
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
389 |
Apakah dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok ke rekening kas Negara?
|
Dokumen yang dilakukan untuk melakukan pembayaran ke rekening kas Negara adalah Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SSBP.
|
Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 Pasal 5 |
390 |
Apakah e-CD hanya untuk kedatangan saja? Untuk keberangkatan dari Indonesia ke Luar Negeri apakah kita perlu isi e-CD juga?
|
Betul, e-CD hanya untuk kedatangan dari Luar Negeri. e-CD merupakan pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Jika hendak mendaftarkan fasilitas, maka mengisi SPMB pada saat keberangkatan.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
391 | Apakah e-form D sudah diterapkan? |
Sudah diterapkan Per 29 Januari 2018
|
Impor | 229/PMK.04/2017 |
392 | Apakah eksportir bisa melakukan pembatalan PEB? |
1. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran PEB dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Ekspor tersebut ditegah oleh unit pengawasan;
2. Eksportir wajib melaporkan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan dan/atau melalui SKP (portal pengguna jasa); 3. Pelaporan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak: keberangkatan sarana pengangkut yang dibuktikan dengan outward manifest; tanggal perkiraan ekspor, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest. |
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
393 |
Apakah form 3D sudah merupakan izin kepala kantor untuk pemuatan atas Ekspor Barang Curah di luar Kawasan Pabean?
|
Betul, form 3D juga berlaku sebagai izin pemuatan di luar kawasan pabean dalam hal pemuatan barang curah dilakukan di luar kawasan pabean
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
394 |
Apakah halaman akhir agreement box pada e-CD harus dicentang di kolomnya?
|
Kolom agreement box wajib dicentang oleh penumpang sebagai agreement/persetujuan sebelum mendapatkan QR Code pengisian e-CD.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
395 |
Apakah hanya perusahaan yang bisa mendapat fasilitas pembebasan atas impor barang-barang penanggulangan COVID-19 ?
|
Tidak, orang pribadi juga bisa mendapat fasilitas pembebasan selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
|
Impor | PMK 92/PMK.04/2021 |
396 |
Apakah hasil penetapan PKBSI memiliki jangka waktu penggunaan?
|
Penetapan PKBSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
397 |
Apakah hasil produksi perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan dapat disimpan pada PLB?
|
Boleh, dengan mencantumkan Gudang PLB pada SKEP Keputusan sebagai tempat penyimpanan, tetapi atas penyimpanan pada PLB belum dapat diakui sebagai ekspor atau penyelesaian atas barang yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
398 |
Apakah hasil tindak lanjut atas permohonan ijin sebagai penyelenggara pos tersebut?
|
Ditindaklanjuti dengan:
a. Disetujui maka akan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan dengan format sesuai lampiran huruf B dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman; atau b. Ditolak maka akan mendapatkan surat pemberitahuan penolakan disertai alasan penolaka |
Impor | 199/PMK.010/2019 |
399 |
Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli di Indonesia juga dilakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai?
|
Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
400 |
Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah digunakan sejak lama ketika tinggal di luar negeri harus tetap dilakukan registrasi IMEI ketika dibawa ke Indonesia?
|
Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan sim card dari operator seluler lokal. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
401 |
Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia masih bisa didaftarkan IMEI-nya di bea cukai?
|
Tidak bisa. | Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
402 |
Apakah impor atau ekspor fasilitas KITE Pembebasan hanya dapat dilakukan melalui satu pelabuhan tertentu?
|
Tidak, impor atau ekspor dapat dilakukan pada pelabuhan yang terdapat kantor pabean di seluruh Indonesia dengan memenuhi ketentuan pengisian dokumen sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-08/BC/2022.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
403 |
Apakah impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dan mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dapat dilakukan oleh pihak lain? Jika ya, apa syaratnya?
|
Dalam hal barang tidak diimpor sendiri oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, impor dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga yang bersangkutan dengan ketentuan dalam perjanjian/kontrak kerja harus dicantumkan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk unsur bea masuk.
|
Impor | PMK 163/PMK.04/2007 Jo. PMK 28/PMK.011/2011 |
404 |
Apakah impor barang penanggulangan covid-19 dengan tujuan penggunaan pribadi oleh orang pribadi atau perorangan tetap harus memenuhi izin larangan dan/atau pembatasan ?
|
Ya, izin larangan/pembebasan dapat digantikan dengan rekomendasi BNPB dan untuk barang-barang tertentu yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman atau barang bawaan penumpang dalam jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan BNPB (Pengumuman BNPB Nomor 17/BNPB/10/2020 dan Pengumuman BNPB Nomor B-85/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021) dapat dikecualikan dari kewajiban pemenuhan rekomendasi BNPB.
|
Impor | 92/PMK.04/2021 |
405 |
Apakah Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 yang digunakan oleh perusahaan sendiri bisa mendapatkan Fasilitas?
|
Perusahaan dapat mengimpor menggunakan skema 31/PMK.04/2020 untuk Perusahaan yang berstatus KB dan KITE.
Dalam hal bukan Perusahaan yang berstatus KB dan KITE, maka perusahaan bisa mengikuti skema pada 34/PMK.04/2020. |
Impor | 34/PMK.04/2020 |
406 |
Apakah impor barang yang menggunakan tarif preferensi dapat berlaku bila tanggal penerbitan Form SKA tidak sama atau melebihi tanggal pengapalan?
|
Pengaturan atas tanggal pengapalan ini diatur masing-masing dalam lampiran tiap-tiap skema FTA, namun yang perlu diperhatikan adalah ketentuan untuk memberikan tanda “issued retroactively” apabila penerbitan Form SKA lebih dari 3 hari setelah sejak pengapalan , contohnya, untuk tanggal penerbitan Form E 4 hari sejak tanggal pengapalan.
|
FTA dan SKA/COO | PMK 11/PMK.04/2019 |
407 |
Apakah impor barang-barang penanggulangan covid-19 dalam jumlah sedikit juga harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) ?
|
Dikecualikan dari permohonan untuk impor barang-barang penanggulangan covid-19 dengan mekanisme barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang nilai FOB barangnya tidak melebihi USD500 untuk setiap barang kiriman atau untuk setiap kedatangan penumpang. Diwajibkan melampirkan NPWP atas nama penerima barang.
|
Impor | 92/PMK.04/2021 |
408 |
Apakah Impor Kembali harus dilakukan melalui kantor pabean tempat barang diekspor?
|
Tidak, Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
409 |
Apakah Impor komoditi “X” pakai skema Surat Keterangan Asal (SKA) “Y”?
|
Ketentuan penggunaan skema FTA dalam impor barang diatur dalam PMK 229/PMK.04/2017 dengan memenuhi 3 syarat : Origin Criteria, consignment criteria, procedural provisions
|
FTA dan SKA/COO | 229/PMK.04/2017 |
410 |
Apakah importir dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai?
|
Importir dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi kekhilafan yang nyata, yaitu kesalahan atas kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan. Namun demikian , permohonan perubahan data tersebut tidak dapat dilayani, dalam hal :
1. Barang dikeluarkan dari kawasan pabean; 2. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; 3. Telah mendapat penetapan pejabat bea dan cukai. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 115/PMK.04/2007 |
411 |
Apakah Importir dapat menentukan nilai pabean menggunakan metode Fallback Faktor Multiplikator? Berdasarkan harga apa yang mereka gunakan? Apakah harga importir, grosir, dan eceran?
|
Apabila transaksi barang yang diimpor memang tidak memenuhi kriteria nilai transaksi maka importir harus menentukan nilai pabeannya berdasarkan metode alternatif secara hierarki. Apabila metode II,III,IV,V tidak memungkinkan maka dapat digunakan metode pengulangan (fallback method). Penggunaan metode Fallback juga harus memenuhi kriteria yaitu secara berurutan juga menggunakan fleksibilitas metode II,III,IV (FM), maka harga yang digunakan tergantung sumber datanya. Apabila dibeli dari pasar eceran maka menggunakan harga eceran, begitu seterusnya.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
412 |
Apakah Importir minuman mengandung etil alkohol (MMEA) wajib memiliki NPPBKC sebagai Penyalur jika melakukan kegiatan sebagai penyalur MMEA yang diimpor?
|
Tidak, NPPBKC Importir minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berlaku juga sebagai NPPBKC Penyalur.
|
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
413 |
Apakah importir yang sedang menunggu pemberian keputusan pembebasan atau keringanan pajak dapat mengajukan permohonan untuk diberikan fasilitas vooruitslag?
|
Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan meliputi PDRI, Penundaan dapat juga diberikan atas pembayaran PDRI
|
Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
414 | Apakah itu barang pindahan? |
Barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri (minimal 1 thn), kecuali Kendaran Bermotor dan Barang Dagangan.
Barang pindahan harus Tiba Bersama-sama Pemilik atau Paling Lama 3 (Tiga) Bulan Sesudah atau Sebelum PemiliK Barang yang bersangkutan tiba di Indonesia |
Barang Pindahan | 28/PMK.04/2008 |
415 |
Apakah itu Electronic Customs Decleration (e-CD)? Apakah setiap orang WAJIB mengisi termasuk WNI?
|
Berdasarakan PMK 203/PMK.04/2017 Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
Untuk pengisiannya WAJIB bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean termasuk bagi WNI. e-CD dapat diisi 2 (dua) hari sebelum kedatangan sampai dengan 1 (satu) hari setelah kedatangan. Pengisian e-CD dilakukan melalui link https://ECD.beacukai.go.id/ atau melakukan pemindaian pada QR Code yang tersedia saat tiba di Indonesia serta melengkapi data isian yang diperlukan, kemudian dipindai di area pemeriksaan Bea Cukai. |
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
416 | Apakah itu NPD? |
Nota Permintaan Data dan Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai
|
Impor | PER-16/BC/2016 |
417 | Apakah itu Terms of delivery (TOD) CIF? |
Perhitungan nilai pabean impor secara umum berdasarkan cost, insurance dan freight (CIF); sedangkan nilai ekspor secara umum menggunakan free on board (FOB)
|
Ekspor | PER-32/BC/2014 |
418 |
Apakah izin Gudang Berikat bisa diberikan atas lokasi yang telah ada barang didalamnya?
|
Izin Gudang Berikat bisa diberikan atas lokasi yang telah ada barang di dalamnya dengan ketentuan:
Atas seluruh barang di lokasi tersebut sudah dilakukan pencacahan (stock opname) oleh Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean; dan Atas barang yang ditimbun harus dikeluarkan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin Gudang Berikat diberikan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
419 |
Apakah izin Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB bisa dilakukan perubahan data?
|
Bisa, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dapat mengajukan permohonan perubahan data berupa:
a. perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab; c. perubahan luas lokasi Gudang Berikat; d. perubahan jenis barang yang ditimbun; e. perubahan daftar perusahaan tujuan distribusi; dan/atau f. perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen 18/BC/2019 |
420 |
Apakah Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai dapat digunakan secara terus-menerus?
|
Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat digunakan:
1. Sekali; atau 2. Terus-menerus. Jaminan yang dapat digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud diatas adalah jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertetu dan dapat digunakan dengan cara: 1. Jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk sampai jaminan tersebut habis; atau 2. Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan. |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
421 | Apakah Jaminan perusahaan (corporate guarantee) itu? |
Jaminan perusahaan (corporate guarantee) merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
|
Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
422 |
Apakah jaminan sudah pasti dicairkan jika, dalam jangka waktu yang ditentukan, penyelenggara pos yang ditunjuk belum melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman ?
|
Pencairan jaminan tidak berlaku dalam hal penyelenggara pos yang ditunjuk dapat menyampaikan barang kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman pada Kantor Pabean penyelesaian kewajiban.
Yang dimaksud dalam keadaan baik atas barang kiriman, yaitu: a. Barang kiriman, kemasan dan tanda khusus harus dalam keadaan utuh untuk barang yang dilakukan pemeriksaan; b. Barang kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak untuk barang yang tidak dilakukan pemeriksaan. Atas penyampaian barang kiriman, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan tanda terima dengan format sesuai lampiran huruf F dalam PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman. |
Jaminan | PMK 199/PMK.010/2019 |
423 | Apakah Jaminan Tertulis itu? |
Jaminan tertulis merupakan surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.
|
Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
424 | Apakah jangka waktu penundaan dapat diperpanjang |
Perpanjangan Penundaan hanya dapat diberikan f (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan
|
Impor | PMK 167/PMK.04/2015 |
425 |
Apakah jenis, jumlah maupun klasifikasi barang dalam SKA harus sesuai dengan pemberitahuan pabean (PIB)? Jika tidak, apa konsekuensinya?
|
1. Jika jenis barang ditemukan berbeda antara SKA dengan PIB, maka atas jenis barang yang berbeda dikenakan tarif MFN
2. Jika jumlah barang ditemukan berbeda antara SKA dengan PIB (lebih besar), maka atas kelebihan tersebut dikenakan tarif MFN. 3. Jika klasifikasi barang ditemukan berbedan antara SKA dengan PIB, maka klasifikasi yang berlaku berdasarkan penetapan pejabat BC dan tarif preferensi tetap diberikan sepanjang klasifikasi barang hasil penetapan tersebut terdapat pada PMK yang mengatur skema FTA |
FTA dan SKA/COO | PMK 205/PMK.04/2015 |
426 |
apakah jika hibah dalam bentuk barang untuk keperluan proyek pemerintah dapat menggunakan skema ini?
|
Syarat pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PP-42 adalah adanya pembiayaan dari hibah atau pinjaman luar negeri. Hibah dalam bentuk pembiayaan ini biasanya dikelompokkan dalam hibah terencana. Berbeda dengan hibah barang, hibah ini tidak masuk dalam kelompok hibah terencana atau hibah langsung.
Hibah dalam bentuk barang tidak dapat menggunakan skema PP-42, karena tidak ada aliran dana melalui DIPA. Hibah dalam bentuk barang lebih baik menggunakan skema pembebasan yang lain, salah satunya skema PMK-163 (Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum). Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
427 |
Apakah jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai dapat disesuaikan?
|
Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Penyesuaian atas jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan dilakukan sebelum jangka waktu penjaminan berakhir. |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
428 |
Apakah kalau status invoice menggunakan incoterm cost and freight (CFR/CNF), harus memasukkan nilai freight ke dalam PIB atau tidak?
|
Untuk incoterm CFR atau CNF komponen biaya sudah termasuk biaya pengangkutan/freight sehingga tidak perlu dimasukkan kembali ke nilai pabean. Yang perlu dimasukkan adalah nilai asuransinya karena untuk nilai pabean menggunakan incoterm CIF.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
429 |
Apakah Kawasan Berikat boleh melakukan subkontrak pekerjaan ke perusahaan lain di TLDDP?
|
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat :
1. Memberikan pekerjaan subkontrak sebagian Kegiatan Pengolahan kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lainnya dan/atau kepada badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau 2. Menerima pekerjaan subkontrak dari Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lainnya dan/atau dari badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean. 3. Dalam jangka 60 hari sejak tanggal persetujuan subkontrak dari KPPBC, barang yang disubkontrakkan harus kembali ke Kawasan Berikat asal; 4. Dapat diberi persetujuan lebih dari 60 hari untuk pekerjaan subkontrak dalam hal sifat dan karakteristiknya membutuhkan waktu lebih dari 60 hari; 5. KB harus mempertaruhkan jaminan ke KPPBC sesuai dengan BM dan PDRI yang terhutang atas pelaksanaan subkontrak. |
Kawasan Berikat | PER-35/BC/2013 |
430 | Apakah kegiatan jasa titipan merupakan kegiatan ilegal? |
Pada prinsipnya setiap pemasukan barang impor wajib diselesaikan kewajiban pabeannya (memberitahukan barang impor tersebut dalam pemberitahuan pabean serta melunasi bea masuk dan PDRI yang terutang) dan memenuhi ketentuan larangan/pembatasan impor yang berlaku.
Apabila Orang (individu/perusahaan) yang melakukan kegiatan jasa titipan telah melakukan hal tersebut, maka secara kepabeanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. |
Impor | PMK 203/PMK.04/2017PMK 203/PMK.04/2017 |
431 |
Apakah kegiatan transit tetap diperbolehkan jika ingin memanfaatkan tarif preferensi dalam skema FTA?
|
Barang impor dapat dikirim melalui satu atau lebih negara selain negara pengekspor dengan syarat:
transit dan/atau transshipment barang semata – mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait syarat pengangkutan. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; dan tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga barang agar dalam kondisi baik. |
FTA dan SKA/COO | PMK 81/PMK.04/2022 |
432 |
Apakah Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI wajib dicantumkan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor ?
|
Wajib dicantumkan. | PKSI | 194/PMK.04/2016 |
433 |
Apakah ketentuan pengeluaran barang kiriman dengan dokumen PIB ?
|
Ketentuan pengeluaran barang kiriman dengan dokumen PIB yaitu:
a. memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 dan penerima barang merupakan badan usaha; dan/atau b. mendapatkan fasilitas penundaan bea masuk dan/atau menggunakan tarif preferensi. |
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
434 |
Apakah kewajiban importir yang mendapat persetujuan impor sementara?
|
Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara bersangkutan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
Selain kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN atau PPn BM, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara be masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPh pasal 22. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
435 |
Apakah kewajiban yang harus dipenuhi agar pengusaha/importir dapat melakukan pemesanan pita cukai dengan mendapatkan penundaan?
|
1. Untuk mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan Penundaan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
2. Permohonan Penundaan paling sedikit memuat: 1. Nama dan alamat pemohon; 2. Nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) , dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir; 3. Besaran nilai cukai yang dimohonkan untuk dapat diberikan Penundaan; dan 4. Jenis jaminan yang akan dipergunakan 3. Jenis jaminan yang dapat diserahkan oleh Pengusaha Pabrik adalah berupa: 1. Jaminan Bank; 2. Jaminan dari Perusahaan Asuransi; atau 3. Jaminan Perusahaan. 4. Jenis jaminan yang dapat diserahkan oleh Importir adalah berupa Jaminan Bank. 5. Persyaratan permohonan penundaan dibedakan berdasarkan penggunaan jaminannya (Pasal 10-13 PMK.57/PMK.04/2017 |
Cukai | PMK 57/PMK.04/2017 Pasal 5 dan 10-13 |
436 |
Apakah kiriman pos yang berupa hadiah dikenakan pungutan impor, karena barang tersebut diperoleh secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan?
|
Barang kiriman berupa hadiah yang didapat secara cuma-cuma tidak serta merta membuat nilai barang menjadi 0. Barang tetap memiliki nilai (value) dan terutang bea masuk,cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB USD3 mendapat pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB melebihi USD3, ditagihkan bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai barang kiriman.
|
Barang Hadiah atau Hibah | 199/PMK.010/2019 |
437 |
Apakah KNP harus tatap muka? Sebab jika melihat contoh format surat pemberitahuan KNP di lampiran PMK 144 huruf J, importir harus hadir secara langsung.
|
Bahwa KNP adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir/pemilik barang baik hadir secara fisik/langsung atau secara daring/menggunakan media komunikasi lainnya. Untuk pelaksanaannya, kantor pabean yang bersangkutan dapat menentukan metode mana yang dipilih, baik secara daring maupun tatap muka.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
438 | Apakah kode billing yang telah diterbitkan dapat dibatalkan? |
Kode Billing yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila belum dilakukan Pembayaran. Pembatalan Kode Billing dapat dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai, atau Wajib Bayar dan/atau kuasanya
|
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 7 |
439 |
Apakah kode HS yang tercantum dalam Form SKA mengikat sehingga PIB harus sesuai dengan kode HS pada Form SKA
|
Untuk Kode HS pada Form E tidak mengikat sehingga Kode HS yang tercantum di PIB tidak harus sama dengan yang tertera di Form SKA namun yang harus diperhatikan adalah uraian barang yang tertera di Form SKA harus sama dengan yang diberitahukan pada PIB
|
FTA dan SKA/COO | PMK 205/PMK.04/2015 |
440 |
Apakah komoditi selain Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya sesuai PMK-22/PMK.04/2019 dapat menggunakan aplikasi 3D online?
|
Dari sisi sistem, permohonan 3D online yang ada sekarang ini ketika PEB diajukan maka akan difilter terlebih dahulu berdasarkan HS codenya. Jika HS codenya merupakan komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya maka akan masuk ke dalam skema PMK 21/22 yg baru. Namun apabila dari HS code bukan merupakan komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang diatur, perlakuannya mengikuti ketentuan ekspor umum di luar ketentuan PMK 21/22 meski pun di PEB nya dicantumkan kode dok 960/961.
|
Ekspor | – |
441 |
Apakah komponen biaya penambah seperti royalty, proceed, dan assist ketika sudah termasuk/ditambahkan ke dalam nilai invoice, masih perlu untuk ditambahkan lagi?
|
Apabila komponen tersebut sudah termasuk/ditambahkan ke dalam harga invoice maka tidak perlu ditambahkan lagi apabila terdapat bukti nyata dan data obyektif dan terukur.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
442 |
Apakah manfaat yang diperoleh oleh Pengusaha di Kawasan Berikat?
|
Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh, antara lain:
1. Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di tempat Penimbunan Sementara (pelabuhan). 2. Efisiensi waktu dengan pengajuan dokumen BC 2.3 yang dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba. 3. Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing. 4. Efisiensi waktu dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, sehingga PDKB dapat menikmati harga kompetitif di pasar global. 5. Cash flow perusahaan lebih terjamin. 6. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industri yang bisa menambah lapangan pekerjaan, dan dapt mengurangi tingkat pengangguran. |
Kawasan Berikat | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
443 |
Apakah masih dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya bagi Pengguna Jasa yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan?
|
Masih dapat, dalam hal:
1. Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 2. Pengguna jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.01). |
DJBC | PMK 179/PMK.04/2016 |
444 |
Apakah masih dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya bagi Pengguna Jasa yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan?
|
Masih dapat, dalam hal:
1. Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 2. Pengguna jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.01). |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
445 |
Apakah mesin yang mendapat fasilitas pembebasan BM BKPM dapat dilakukan pemindahtanganan?
|
Mesin tersebut dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor atau apabila dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang, kecuali:
1. Terjadi Keadaan Darurat (force majeure); 2. Mesin diekspor kembali; atau 3. Mesin dilakukan Pemindahtanganan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk Pembangunan atau Pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal. Pemindahtanganan Mesin eks fasilitas BKPM dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri. Apabila Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pemindahtanganan maka Perusahaan wajib membayar: 1. Bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; dan 2. Sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Impor | PMK 176/PMK.011/2009 |
446 |
Apakah modul kepabeanan ekspor dan impor harus dilakukan updating?
|
Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PPFTZ03 harus diupdate sebelum 1 April 2022. Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2022 dapat di download melalui web address sbb : https://www.beacukai.go.id/arsip/pop/update-patchmodul-pib-6-0-13.html
|
Impor | PMK 26/PMK.010/2022 |
447 | Apakah nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean? |
Nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atau pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; 2. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; 3. Tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan 4. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
448 |
Apakah NPPBKC dapat di daftarkan dengan kegiatan dan lokasi yang lebih dari satu jenis dan/atau tempat?
|
Bisa, Orang dapat mengajukan permohonan NPPBKC untuk lebih dari satu:
kegiatan; dan/atau tempat atau lokasi yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. Dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakanizin, Orang yang mengajukan permohonan harus melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh intansi terkait |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
449 | Apakah NPPBKC memiliki masa berlaku? |
Ya, NPPBKC memiliki masa berlaku dengan ketentuan:
1. NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir, berlaku selama Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir masih menjalankan usaha. 2. NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
450 |
Apakah obat, suplemen dan kosmetik untuk konsumsi pribadi wajib dilengkapi ijin dari BPOM juga?
|
Untuk Obat, suplemen dan dan kosmetik tetap memerlukan perijinan dari BPOM, khusus untuk Obat Tradisional, dan suplemen dalam rangka penggunaan pribadi bisa melalui ijin jalur khusus (Spesial Acces Scheme) di BPOM. (Perka BPOM nomor 27, 28 dan 39 tahun 2013 dan perka 12 tahun 2015)
|
Impor | PMK 182/PMK.04/2017 |
451 |
Apakah Orang yang mengajukan Keberatan mendapatkan tanda terima?
|
Ya, Orang yang mengajukan Keberatan secara elektronik melalui Portal Direktorat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh Portal Direktorat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
452 | Apakah Pas Pelintas Batas (PLB) |
Pas Lintas Batas adalah berupa kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga
|
Impor | 80/PMK.04/2019, PER-01/BC/2021 |
453 |
Apakah Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPKTNP) atas SPPBMCP barang kiriman?
|
Bisa, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPKTNP) atas barang kiriman berdasarkan:
a. penelitian ulang; b. audit kepabeanan; dan/atau c. mekanisme penetapan kembali tarif dan nilai pabean lainnya. |
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
454 | Apakah pelayanan segera (Rush Handling) itu? |
Pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
|
Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
455 | Apakah pelintas batas dapat mendaftarkan IMEI atas HKT? |
Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.
|
Registrasi IMEI | Permendag 21 Tahun 2021 |
456 |
Apakah pembawaan HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) sebagai barang bawaan pribadi penumpang dari kawasan bebas untuk dipakai di tempat lain dalam daerah pabean (wilayah Indonesia) diberikan pembebasan hingga USD500 saat melakukan registrasi IMEI?
|
Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.
|
Registrasi IMEI | PMK 203/PMK.04/2017 |
457 |
Apakah pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan berlaku bagi semua orang yang membawa barang pindahannya dari luar negeri ke Indonesia?
|
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
1. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria: a. Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan; b. Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan. 2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar; 3. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri; 4. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan; 5. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan: a. Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan b. Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun. |
Barang Pindahan | PMK 28/PMK.04/2008 |
458 |
Apakah pemberlakuan BTKI 2022 berdampak pada penelitian Sertifikat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin(CoO) yang terbit sebelum tanggal 1 April 2022 dan/atau tidak mencantumkan HS 2022?
|
1. Penelitian SKA dilakukan berdasarkan PMK yang mengatur mengenai Tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, Operational Certification Procedures dan Rules Of Origin dari Agreement terkait.
2. Kode HS di dalam SKA bersifat sebagai referensi dan selanjutnya pengenaan tarif dan penelitian kriteria asal barang dilakukan berdasarkan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
459 |
Apakah pemegang KITE Pengembalian saat ini dapat memperoleh SKEP KITE Pembebasan? Bila dibolehkan, apa produk olahan KITE Pengembalian menjadi KITE Pembebasan bisa dijual ke pemegang KITE Pembebasan lainnya?
|
Perusahaan KITE Pengembalian dapat mengajukan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan dengan mengajukan ulang permohonan izin untuk penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan ke Kantor Wilayah DJBC.
Untuk impor/pemasukan yang menggunakan fasilitas KITE Pengembalian harus diselesaikan dengan ekspor ke Luar Daerah pabean atau melalui PLB dan dimintakan pengembalian dengan permohonan pengembalian Bea Masuk (BCL.KT 02), tidak bisa dlakukan penyelesaian menggunakan laporan pertanggungjawaban (BCL.KT 01). |
KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
460 |
Apakah pemeriksa harus mengisi rekomendasi HS Code pada LHP?
|
Pemeriksa tidak harus mengisi HS Code di LHP agar tidak menimbulkan perdebatan, karena penentuan HS Code merupakan domain dari PPD.
|
Ekspor | – |
461 |
Apakah pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang bawaan penumpang bisa diwakilkan?
|
Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
462 |
Apakah Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN bisa dilakukan koreksi?
|
Bisa, koreksi billing dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap kesalahan:
1. Kode kantor; 2. Jenis dokumen dasar penyetoran; 3. Nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran; 4. Identitas Wajib Bayar; 5. Kode akun; dan/atau 6. Nilai akun dengan tidak mengubah nilai total |
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 9 |
463 | Apakah penetapan PKBSI dapat digunakan berulang? |
Bisa, dengan jangka waktu pemberlakuan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
464 |
Apakah penetapan PKBSI yang sudah diterbitkan dapat dilakukan perubahan?
|
Perubahan PKBSI dapat diubah hanya 1 kali dan diajukan paling lama 7 hari kerja sejak tanggal PKBSI diterbitkan.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
465 | Apakah pengajuan Keberatan dapat dicabut? |
Ya, Orang dapat mengajukan pencabutan Keberatan kepada Direktur Jenderal sepanjang Direktur Jenderal belum memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan pencabutan.
|
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
466 |
Apakah pengajuan Keberatan dapat dilakukan oleh pihak ketiga/kuasa hukum?
|
Ya, pengajuan Keberatan dapat diajukan selain oleh Orang yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus.
|
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
467 | Apakah pengajuan Keberatan dapat diperbaiki? |
Surat Keberatan dapat diperbaiki oleh Orang yang mengajukan keberatan apabila tidak memenuhi peryaratan pengajuan Keberatan, kemudian setelah diperbaiki menyampaikannya kembali secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui.
|
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
468 |
Apakah pengajuan perbaikan PEB secara elektronik masih diwajibkan mengisi form BCF 3.09 secara manual ke Kantor Pabean?
|
Tidak perlu. Pengisian form BCF 3.09 ke depan hanya dilakukan untuk permohonan pembetulan lewat jangka waktu.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
469 |
Apakah pengajuan perincian terhadap BC 1.1 barang kiriman harus dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean?
|
Penyelenggara Pos dapat mengajukan perincian BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
470 |
Apakah pengangkut dapat melakukan perbaikan data RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest?
|
Pengangkut dapat melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran.
|
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
471 |
Apakah pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDPP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke TLDPP ketika di retur/reject dari Kawasan Berikat membutuhkan izin Kepala Kantor?
|
Pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDDP ke TLDDP karena retur/reject tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean.
Pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDDP ke TLDDP karena retur/reject dapat dilakukan dengan menyampaikan dokumen BC 4.1 dengan menambahkan keterangan “retur/reject” pada kolom uraian barang. |
Kawasan Berikat | – |
472 |
Apakah pengeluaran barang dengan PIB hanya untuk barang kirman dengan nilai pabean FOB melebihi USD 1.500?
|
Tidak, untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB tidak melebihi USD 1.500 juga dapat diselesaikan dengan dokumen PIB untuk penerima barang yang merupakan badan usaha.
|
Impor | 199/PMK.010/2019 |
473 |
Apakah pengenaan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 10% berlaku atas semua jenis barang kiriman?
|
Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 10% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa:
1. buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904; 2. tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202; 3. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan/atau 4. alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64. Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
474 | Apakah pengertian dari Pajak Rokok? |
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
|
Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 |
475 |
Apakah Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan?
|
Ya, dapat. Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan dengan bertindak sebagai importir, importir-eksportir, importir-eksportir/PPJK, dan sebagainya
|
DJBC | – |
476 |
Apakah Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan?
|
Ya, dapat. Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan dengan bertindak sebagai importir, importir-eksportir, importir-eksportir/PPJK, dan sebagainya
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
477 |
Apakah penggunaan SKA/COO saat impor wajib diikuti dengan adanya penetapan PKBSI?
|
Tidak wajib, penelitian keasalan barang pada kegiatan importasi akan dilakukan dan diteliti mengikuti ketentuan penggunaan SKA/COO. PKBSI merupakan fasilitas bukan kewajiban sehingga pengguna jasa dapat memanfaatkannya hanya bila diperlukan.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
478 |
Apakah pengurusan kepabeanan dan pembebasan atas barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (LITBANG) dapat dikuasakan ke pihak lain ?
|
Pemberian kuasa ke Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dapat dimungkinkan sesuai ketentuan, namun segala dokumentasi yang disampaikan tetap atas nama subyek yang berhak menerima fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Sehingga akan terdapat kesamaan informasi antara SK Fasilitas yang dimiliki, Pemberitahuan Pabean, rekomendasi, dan dokumen pelengkap kepabeanan lainnya. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
479 |
Apakah pengurusan kepabeanan dan pembebasan atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dapat dikuasakan ke pihak lain dalam hal ini PPJK?
|
Pemberian kuasa dapat dimungkinkan, namun segala dokumentasi yang disampaikan tetap atas nama pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau pihak ketiga yang ditunjuk.
Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
480 |
Apakah Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun ke lebih dari 1 perusahaan tujuan distribusi?
|
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dengan ketentuan:
Untuk dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi berlaku bagi yang memiliki izin usaha perdagangan. Hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan industrinya berlaku bagi yang memiliki izin usaha industri atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
481 |
Apakah pengusaha pabrik barang kena cukai yang melakukan impor bahan baku atau bahan penolong wajib memiliki NPPBKC sebagai Importir?
|
Tidak, NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir.
|
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
482 |
Apakah pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai yang melakukan impor etil alkohol wajib memiliki NPPBKC sebagai Importir?
|
Tidak, NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol.
|
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
483 |
Apakah pengusaha TPS dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk dan atau cukai, pajak dalam rangka impor yang terutang terhadap barang yang di timbun dalam TPS?
|
Tanggung jawab atas bea masuk dan atau cukai, pajak dalam rangka impor yang terutang terhadap barang yang di timbun dalam TPS dibebaskan dari Pengusaha TPS , dalam hal barang yang ditimbun di TPS:
1. Musnah tanpa sengaja; 2. Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau 3. Telah dipindahkan di TPS lain, Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Tempat Penimbunan Pabean (TPP). 4. Dimusnahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan |
FTA dan SKA/COO | PMK 23/PMK.04/2015 Jo. PMK 133/PMK.04/2016, PER-6/BC/2015 |
484 |
Apakah penumpang yang telah keluar dari terminal kedatangan (misalnya karena terburu-buru atau lupa) masih dapat melakukan pendaftaran IMEI atas perangkat Telekomunikasi yang dibawanya?
|
Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Serta penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan. |
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
485 |
Apakah peraturan KITE saat ini mengatur mengenai lartas untuk perusahaan KITE?
|
Peraturan KITE tidak mengatur mengenai lartas, ketentuan lartas mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan.
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
486 | Apakah perbedaan konsep banding dan gugatan di bidang cukai ? |
1. Konsep banding merupakan mekanisme lanjutan dari proses keberatan di tingkat institusi pemungut pajak. Konsep banding berkaitan dengan penetapan Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi/denda.
2. Konsep gugatan bukan merupakan proses lanjutan dari proses keberatan. Gugatan diajukan oleh subyek pajak atas penetapan pajak yang tidak berakibat pada kekurangan cukai dan/atau sanksi denda. Atas penetapan pejabat bea dan cukai yang dapat digugat, tidak perlu melewati mekanisme keberatan terlebih dahulu, tapi dapat langsung diajukan kepada pengadilan pajak. |
Cukai | UU 14 tahun 2002, UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, PMK 114/PMK.04/2008, P-28/BC/2009 |
487 |
Apakah perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 oleh Penyelenggara Pos yang ditunjuk berlaku untuk setiap barang kiriman?
|
Tidak semua, Perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 tidak berlaku untuk barang kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
488 |
Apakah Periode KITE Pembebasan dapat diperpanjang? Dalam hal apa?
|
Periode KITE Pembebasan dapat diperpanjang dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU, dalam hal:
penundaan ekspor dari pembeli: pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan periode KITE Pembebasan berakhir; kondisi kahar (force majeure), dan/atau kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan periode KITE Pembebasan berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. |
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
489 |
Apakah perlu dilakukan perubahan dokumen perijinan lartas (larangan dan pembatasan), misalnya: SPI, PI, SKI, NPB, dll, yang sudah terbit mengacu pada HS Code BTKI 2017 disesuaikan kembali menggunakan HS Code BTKI 2022?
|
Sesuai kesepakatan antar Kementerian dan Lembaga yang menerbitkan dokumen perijinan :
1. Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan sebelum 1 April 2022 yang belum dilakukan penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai dengan BTKI 2022 dinyatakan tetap berlaku, namun atas dokumen perijinan tersebut tetap dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian Pos Tarif. 2. Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan setelah 1 April 2022 harus sudah menggunakan Pos Tarif/HS sesuai BTKI 2022. |
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
490 |
Apakah perlu melakukan Herregistrasi (registrasi ulang) untuk mendapatkan Akses Kepabeanan setelah dihapusnya NIK dan NP-PPJK?
|
Tidak perlu melakukan Herregistrasi (registrasi ulang) dalam hal :
1. Pengguna Jasa telah memiliki NIK sesuai PMK No.59/PMK.04/2014 dan PMK No.63/PMK.04/2011 yang masih aktif; dan/atau 2. Khusus untuk importir, telah memiliki API sesuai Permendag No.70/2015 dan sudah melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan terkait API tersebut. |
DJBC | PMK 179/PMK.04/2016 |
491 | Apakah perlu melepas jam tangan, ikat pinggang, dan sepatu? |
Tidak perlu, hanya barang bawaan saja bukan barang yang dikenakan/dipakai.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
492 |
Apakah perlu mengisi e-CD, jika tidak membawa barang yang harus diberitahukan?
|
Ya, tetap harus mengisi. Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, bahwa setiap penumpang wajib menyampaikan pemberitahuan pabean. Dan saat ini pemberitahuan pabean disampaikan melalui Electronic Customs Declaration (e-CD).
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
493 | Apakah permohohonan impor sementara tersebut pasti disetujui? |
Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor atas nama Menteri menerbitkan izin impor sementara. Namun jika tidak disetujui, Kepala Kantor akan membuat Surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
494 |
Apakah permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran dapat diajukan sebelum diterbitkannya penetapan?
|
Bisa, permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran dapat diajukan sebelum diterbitkannya penetapan.
|
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
495 |
Apakah permohonan untuk mendapatkan fasilitas vooruitslag pasti disetujui?
|
Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor pabean menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan, Kepala Kantor akan membuat Surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
|
Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
496 |
Apakah perusahaan dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu sebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit SKEP Penetapan Perusahaan KITE?
|
Perusahaan tidak dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu. Kantor Wilayah atau KPU penerbit SKEP Penetapan Perusahaan KITE adalah Kantor Wilayah atau KPU di mana lokasi pabrik berada. Jika perusahaan memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik yang tidak berlokasi dalam 1 (satu) Kantor Wilayah atau KPU maka permohonan ditujukan kepada Kantor Wilayah atau KPU terdekat dari lokasi pabrik dengan volume importasi terbesar.
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
497 |
Apakah perusahaan dapat mengimpor dengan memanfaatkan fasilitas KITE untuk semua jenis barang?
|
Perusahaan hanya dapat mengimpor sesuai dengan Kode HS (Harmonized System) yang tercantum dalam SKEP Penetapan KITE. Jika perusahaan ingin mengimpor dengan menggunakan fasilitas KITE tetapi barangnya belum tercantum dalam SKEP Penetapan, maka perlu diajukan perubahan SKEP terlebih dahulu kepada Kantor Wilayah atau KPU penerbit SKEP Penetapan KITE. Melakukan impor di luar Kode HS yang tercantum dalam SKEP Penetapan KITE mengakibatkan dokumen pabean impor ditolak (reject).
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
498 |
Apakah Perusahaan Penerima Fasilitas KITE yang telah dilakukan pencabutan dapat mengajukan lagi?
|
Dalam hal pencabutan karena perusahaan atau penanggungjawab perusahaan terbukti melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau telah dinyatakan pailit, maka tidak dapat diberikan fasilitas KITE selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau [penetapan pailit. Jadi pencabutan selain karena 2 hal di atas, dapat diajukan permohonan penetapan sebagai perusahaa KITE.
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
499 |
Apakah perusahaan yang baru berdiri bisa mendapatkan fasilitas KITE?
|
Pada intinya semua badan usaha industri manufaktur yang hasil produksinya untuk ekspor dapat memanfaatkan fasilitas KITE sepanjang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam PMK-149/PMK.04/2022 untuk KITE Pembebasan dan PMK-145/BC/2022 untuk KITE Pengembalian.
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
500 | Apakah PIB disampaikan secara hardcopy atau softcopy? |
Importir menyampaikan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik.
|
Impor | PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 |
501 | Apakah PKBSI bersifat wajib? |
Tidak wajib. PKBSI merupakan fasilitas bukan kewajiban sehingga pengguna jasa dapat memanfaatkannya hanya bila diperlukan.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
502 | Apakah PKBSI hanya berlaku pada negara asal barang tertentu? |
PKBSI bertujuan untuk menetapkan keasalan barang yang nantinya digunakan sebagai pedoman pemberlakuan skema preferensi atau non-preferensi. Skema Preferensi merujuk pada pemanfaatan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional sedangkan skema Non-Preferensi merujuk pada ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
503 |
Apakah PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 juga mengatur Impor untuk Dipakai dari TPB? Dan apa saja barang yang termasuk dikecualikan dari ketentuan impor untuk dipakai?
|
Tidak. Impor untuk Dipakai yang diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 adalah Impor untuk Dipakai dari:
a. Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; b. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan c. TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. Ketentuan Impor untuk Dipakai pada PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 juga tidak mengatur mengenai Impor untuk Dipakai berupa: a. barang pindahan; b. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas; c. barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB; d. barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling); e. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; dan f. barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Impor | PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 |
504 | Apakah produk audit? Apakah auditee bisa mendapatkannya? |
Hasil akhir dari audit kepabeanan dan cukai adalah Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA yaitu laporan pelaksanaan audit yang disusun oleh tim audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan audit Untuk LHA atas audit umum, akan disampaikan secara hardcopy dan/atau data elektronik kepada Auditee. Dalam hal Audit Khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan Audit Investigasi, LHA tidak disampaikan kepada Auditee
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
505 | Apakah Registrasi Kepabeanan? |
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.
|
DJBC | PMK 179/PMK.04/2016 |
506 | Apakah Registrasi Kepabeanan? |
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
507 |
Apakah rekomendasi BNPB dan SKMK pembebasan dari bea cukai yang ada kesalahan dapat dilakukan perubahan data?
|
Atas rekomendasi BNPB yang salah dapat diajukan permohonan pembetulan secara online melalui website insw.go.id pada menu aplikasi LNSW dan sub menu perizinan tanggap darurat lalu pilih menu perubahan data https://apps1.insw.go.id/perijinan/index.php
Atas SKMK dari bea cukai proses perubahan data masih dilakukan secara manual dengan permohonan ke Kepala Kantor Bea Cukai di mana permohonan diajukan. Surat permohonan mengikuti format yang sudah ditentukan dan dilampiri dengan dokumen pelengkap perubahan data. |
Impor | 92/PMK.04/2021 |
508 |
Apakah sanksi bagi importir yang tidak menyelesaikan kewajiban berupa menyampaikan pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk, pajak dalam angka impor, dan/atau, sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan?
|
Sanksi administrasi diberikan dalam hal terjadi pelanggaran di bidang kepabeanan, misalnya kesalahan pemberitahuan nilai pabean, lebih atau kurang bongkar, keterlambatan pembayaran.
Dalam hal barang impor ditimbun di TPS area pelabuhan melebihi 30 hari atau TPS di luar area pelabuhan melebihi 60 hari maka atas barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai yang selanjutnya dapat dilelang atau ditetapkan sebagai BMN |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 62/PMK.04/2011 |
509 |
Apakah sanksinya jika terlambat atau tidak mengekspor kembali barang impor sementara?
|
Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
|
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
510 |
Apakah saya akan dikenakan denda apabila tidak memberitahukan barang titipan tersebut dalam Customs Declaration?
|
Berdasarkan ketentuan UU Kepabeanan yang berlaku saat ini, penumpang yang membawa jasa titipan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Oleh karena itu diimbau kepada penumpang untuk memberitahukan barang yang dibawanya baik personal use maupun non personal use dengan sebenar-benarnya. |
Impor | – |
511 | Apakah saya butuh perizinan (tata niaga/lartas) |
Terhadap barang bawaan penumpang, berlaku ketentuan larangan dan pembatasan, dengan pengecualian jumlah atas beberapa jenis barang, seperti:
1. Produk tertentu berupa pakaian jadi maksimal 10 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor) 2. Produk tertentu berupa perangkat elektronik maksimal 2 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor) Barang bawaan yang wajib perizinan tata niaga, dapat dikeluarkan apabila perizinan sudah terpenuhi. |
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
512 |
Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke dan dari Indonesia?
|
Apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara), wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor).
Dalam hal Uang Kertas Asing yang dibawa senilai 1 miliar rupiah atau lebih, wajib melengkapi perizinan dari Bank Indonesia. Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002. |
FTA dan SKA/COO | PMK 203/PMK.04/2017 |
513 | Apakah saya harus buat QRCode IMEI setelah mengisi e-CD? |
Tidak perlu, hanya satu QRCode yaitu QRcode e-CD dengan syarat anda melengkapi isian pada item registrasi IMEI.
|
Registrasi IMEI | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
514 |
Apakah saya harus membayar pajak, apabila membawa peralatan ke Indonesia dan akan saya bawa keluar lagi?
|
Pembawaan barang ke Indonesia yang nantinya akan dibawa kembali ke luar Indonesia tidak diwajibkan untuk membayar bea masuk dan PDRI, sepanjang diselesaikan melalui mekanisme impor sementara.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
515 | Apakah semua barang bisa diImpor Kembali? |
Barang yang dapat diImpor Kembali merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; untuk keperluan Perbaikan; untuk keperluan Pengerjaan; atau untuk keperluan Pengujian. |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
516 | Apakah semua barang harus di X-ray? |
Ya. Apabila masuk jalur merah maka semua barang, termasuk koper bagasi, hand carry, dan bagasi kabin dilakukan pemeriksaan x-ray.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
517 | Apakah semua barang impor diperiksa fisik? |
Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan terhadap pengeluaran barang impor yang dikenakan jalur merah
|
Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
518 |
Apakah semua barang yang di-Impor-untuk-Dipakai diperiksa fisik?
|
Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai yang terdiri atas Jalur Merah dan Jalur Hijau. Pemeriksaan fisik barang hanya dilakukan terhadap barang Impor yang mendapatkan Jalur Merah.
|
Impor | PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 |
519 | Apakah semua data penetapan PKBSI dapat diajukan perubahan? |
Tidak ada batasan data PKBSI apa saja yang dapat diajukan perubahan oleh pemohon.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
520 |
Apakah semua kegiatan impor harus melakukan permohonan PKSI ?
|
PKSI tidak bersifat wajib. Permohonan PKSI hanya dilakukan jika importir ingin mendapat penetapan klasifikasi atas barang yang akan diimpor
|
PKSI | PMK nomor 194/PMK.04/2016 |
521 |
Apakah semua komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya memerlukan uji laboratoris?
|
Pemeriksaan fisik atas jenis barang dilakukan dengan pengujian laboratoris oleh Laboratorium Bea dan Cukai. Namun, atas beberapa komoditi yang dapat diidentifikasi secara fisik tidak perlu dilakukan pengujian laboratoris antara lain Tandan Buah Segar (TBS), Buah Sawit, Biji Sawit, dan Kernel Kelapa Sawit dan Tandan Kosong Sawit (sesuai dengan SE-04/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya).
|
Ekspor | – |
522 |
Apakah semua perusahaan asuransi atau lembaga penjamin dapat menerbitkan customs bond atau excise bond?
|
Customs bond atau excise bond yang diterima untuk kegiatan kepabeanan atau cukai harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum atau lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
|
Impor | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
523 |
Apakah setelah mengirim data secara online, masih harus menyerahkan hardcopy data registrasi kepabeanan?
|
Tidak perlu | Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
524 |
Apakah setelah mengirim data secara online, masih harus menyerahkan hardcopy data?
|
Tidak perlu | DJBC | – |
525 |
Apakah setelah perusahaan melakukan loading BCL.KT melalui Portal KITE tetap berkewajiban untuk menyerahkan hardcopy? Bagaimana penyerahan surat permohonan pengembalian Perusahaan KITE Pengembalian?
|
Tidak perlu menyampaikan hardcopy apabila sudah tersedia atau diunggah melalui Portal KITE. Semua dokumen permohonan (berlaku juga untuk surat permohonan pengembalian Bea Masuk) Perusahaan KITE disampaikan melalui Portal KITE. Dasar hukum: Pasal 21 PMK 145/PMK.04/2022 dan Pasal 29 PMK 149/PMK.04/2022
|
KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
526 |
Apakah setiap impor / ekspor, harus mengajukan permohonan izin returnable package?
|
Tidak, izin retunable package hanya diajukan sekali sebelum impor / ekspor yang pertama kali dilakukan. Izin returnable package ini diberikan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
|
Impor | PMK 142/PMK.04/2011, KEP-07/BC/2003 |
527 |
Apakah setiap perusahaan dapat menggunakan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) untuk kegiatan kepabeanan dan cukai?
|
– Perusahaan dapat menggunakan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee)
– Perusahaan yang dapat menggunakan Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) adalah: a. perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; b. pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; c. perusahaan penerima fasilitas di bidang kepabeanan dengan persyaratan profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau d. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk. |
Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
528 |
Apakah skema VD/VP (Voluntary Declaration/Voluntary Payment) bisa dipakai jika barang import dengan fasilitas KITE, ternyata digunakan untuk produksi pasar domestik jika memang pasar ekspor turun atau buyer menurunkan quantity order-nya? Dibandingkan jika harus dimusnahkan atau diekspor kembali.
|
Tidak bisa. VD/VP dapat digunakan dalam hal terdapat insiatif dari Perusahaan KITE untuk penambahan nilai transaksi, perubahan nilai pabean dan tarif (klasifikasi) dan juga dapat dilakukan inisatif secara terbatas untuk perubahan jumlah impor barang dan bahan. Namun dalam VD/VP tidak diatur untuk inisiatif perubahan tujuan fasilitas
|
Impor | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
529 | Apakah SKEP Penetapan Perusahaan KITE ada masa berlakunya? |
SKEP Penetapan Penerima Fasilitas KITE berlaku sampai dengan perusahaan tidak lagi memanfaatkan fasilitas KITE ataupun dilakukan pencabutan.
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
530 |
Apakah syarat apabila akan melakukan kegiatan ekspor/impor di FTZ?
|
Persyaratannya:
1. Izin dari BP Kawasan harus diperoleh sebelum impor dilakukan; 2. Barang yang di impor harus sesuai dengan bidang usaha dari importir; 3. Semua ekspor barang ke luar negeri dan ke daerah non Perdagangan Bebas dan Perdagangan Bebas harus dilaporkan ke BP Kawasan; 4. Memiliki NIK/Akses Kepabeanan. |
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
531 | Apakah syarat menjadi Kawasan Berikat Mandiri? |
Memiliki Profil Resiko Layanan Rendah IT Inventory
Subsistemdari Sistem Akuntansi Perusahaan Memiliki KSWP yang Valid Memiliki Sertifikat AEO dan/atau Sertifikasi Lain Volume kegiatan yang tinggi dan memerlukan layanan DJBC 24 x 7 Pertimbangan lain Oleh Ka KPPBC berdasarkan manajemen Resiko |
Kawasan Berikat Mandiri | PER-19/BC/2018 |
532 |
Apakah syarat yang harus dipenuhi agar barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional dapat diberikan pembebasan bea masuk?
|
Syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program kegiatan yang ditetapkan oleh KONI.
|
Impor | PMK 256/PMK.04/2016 |
533 |
Apakah terdapat peraturan lain terkait yang diterbitkan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022?
|
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
|
Ekspor | 123/PMK.010/2022 |
534 |
Apakah terdapat perubahan komoditi ekspor yang dikenakan bea keluar maupun tarif bea keluar?
|
Tidak ada perubahan pada komoditi ekspor yang dikenakan bea keluar yaitu sesuai pengaturan sebelumnya berupa kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Namun terdapat perubahan pada struktur tarif bea keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam lampiran huruf C PMK 123/PMK.010/2022. |
Ekspor | 123/PMK.010/2022 |
535 |
Apakah terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik?
|
1. Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik;
2. Pemeriksaan fisik dilakukan pada saat: Dimasukkan ke dalam Daerah Pabean; Diajukan perpanjangan; Diekspor kembali. 3. Pemeriksaan fisik dikecualikan terhadap barang impor sementara yang dimasukkan oleh Importir Mitra Utama (MITA) Prioritas. 4. Untuk memastikan pemenuhan ketentuan yang terkait dengan izin Impor Sementara, terhadap Barang Impor Sementara dapat dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
536 |
Apakah terhadap barang pindahan harus dilakukan pemeriksaan fisik ?
|
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik
|
Barang Pindahan | PMK 28/PMK.04/2008 |
537 | Apakah terhadap keputusan keberatan dapat diajukan banding? |
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Bea dan Cukai dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
|
Keberatan dan Banding | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 pasal 95 |
538 |
Apakah term CIF dan CFR juga perlu menambahkan biaya-biaya yang timbul saat pengambilan DO (invoice dari Palayaran)?
|
Apabila biaya DO tidak dipersyaratkan oleh pihak penjual sebagai bagian dari nilai freight maka biaya DO tidak perlu ditambahkan ke nilai transaksi karena merupakan biaya untuk kepentingan pembeli.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
539 | Apakah uji laboratoris dimandatorikan dalam SKP? |
Dalam SKP, uji laboratoris tidak dimandatorikan. Sistem dibuat dengan menyesuaikan aturan dalam PMK-22/2019. Kecuali untuk CPO dalam kemasan yang tidak mengajukan pemeriksaan pendahuluan maka hasil uji lab dilampirkan sebagai dokumen pelengkap pabean
|
Ekspor | – |
540 | Apakah untuk barang ekspor juga dilakukan pemeriksaan fisik? |
Terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan fisik barang , dilakukan terhadap: a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali; c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas: 1. kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan; 2. kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian; dan/atau · 3. kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah. d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar; e. Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; f. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis dari unit pengawasan yang menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; atau g. Barang Ekspor selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko. |
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
541 |
Apakah untuk barang-barang impor yang dikenai ketentuan larangan dan/ pembatasan (lartas), ketentuan lartasnya harus dipenuhi terlebih dahulu pada saat mengajukan pembebasan atas barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri?
|
Lartas ada 2 yaitu lartas border dan post border. Apabila barang impor terkena lartas border, maka ketentuan lartasnya wajib dipenuhi sebelum barang keluar dari pelabuhan. Apabila barang impor terkena lartas post border, maka ketentuan lartasnya bisa dipenuhi setelah barang keluar dari pelabuhan.
Pada saat pengajuan permohonan pembebasan bea masuk tidak dipersyaratkan untuk memenuhi ketentuan lartas baik border atau post border. Ketentuan lartas, terutama yang border, baru wajib dipenuhi pada saat clearance barang. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
542 |
Apakah VAT/PPN yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikeluarkan dari perhitungan nilai pabean? Jika bisa, dokumen apa yang harus dilampirkan oleh importir?
|
Tidak termasuk nilai pabean sepanjang dapat diidentifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran 1 PMK 144/2022. Dokumen dapat dengan bukti pengembalian VAT tersebut atau dengan bukti lain sepanjang dapat diidentifikasi atau dibedakan dari harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
543 | Apakah wajib mengisi e-CD? |
Wajib, setiap Penumpang yang tiba dari luar negeri wajib mengisi e-CD.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
544 | Apakah yang akan terjadi jika Pajak Rokok belum dilunasi? |
1. Jika pembayaran Pajak Rokok belum dilunasi maka Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) untuk kebutuhan bulan berikutnya tidak dilayani.
2. Wajib Pajak Rokok wajib melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok. |
Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 |
545 | Apakah yang akan terjadi jika Pajak Rokok kurang dibayar? |
Jika pembayaran Pajak Rokok kurang dibayar, maka :
1. Ditunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara tunai; atau 2. Tidak dilayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai 3. Dalam hal ditemukan adanya kekurangan Pajak Rokok yang diakibatkan oleh kekurangan cukai yang menyebabkan kurangnya Pajak Rokok atau tidak dilunasinya Pajak Rokok maka Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok. Dalam hal Pajak Rokok belum dilunasi, maka Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) untuk kebutuhan bulan berikutnya tidak dilayani |
Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 |
546 |
Apakah yang dimaksud dengan bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan?
|
1. Bahan terapi yang berasal dari manusia yaitu darah manusia serta derivatifnya (turunannya) seperti darah seluruhnya, plasma kering, albumin, gamma globulin, fitrinogen serta organ tubuh;
2. Bahan pengelompokan darah adalah bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain; 3. Bahan penjenisan jaringan adalah bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, KMK 145/KMK.05/1997 |
547 |
Apakah yang dimaksud dengan barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal?
|
Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal adalah barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
548 |
Apakah yang dimaksud dengan barang impor bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut?
|
Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
1. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau 2. barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (non-personal use). Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud berdasarkan manajemen risiko. |
Barang Bawaan Penumpang | 203/PMK. 04/2017 |
549 | Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)? |
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang yang dikenai cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik:
a. konsumsinya perlu dikenalikan; b. peredarannya perlu diawasi; c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. |
Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 |
550 | Apakah yang dimaksud dengan barang kiriman? |
Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Penyelenggara Pos terdiri atas PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan. |
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
551 | Apakah yang dimaksud dengan Barang Modal? |
Barang modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan langsung dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
552 |
Apakah yang dimaksud dengan barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut?
|
Barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
1. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean; 2. barang yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean; dan/atau 3. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut meninggalkan Daerah Pabean. |
Barang Bawaan Penumpang | 203/PMK.04/2017 |
553 |
Apakah yang dimaksud dengan barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nsional?
|
Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan penyelenggaraan kegiatan olahraga yang bersifat internasional yang diimpor oleh induk masing-masing cabang olahraga tingkat nasional yang terdaftar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
|
Impor | PMK 256/PMK.04/2016 |
554 |
Apakah yang dimaksud dengan barang-barang bawaan Jamaah Haji?
|
Barang-barang bawaan jamaah haji Indonesia merupakan barang-barang yang dipergunakan dan dibutuhkan oleh para jamaah haji dalam rangka menjalankan ibadah haji dalam rangka menjalankan ibadah haji yang dibawa pada saat keberangkatan dan/atau kedatangannya kembali ke Indonesia.
|
Barang Bawaan Penumpang | – |
555 | Apakah yang dimaksud dengan Bea Keluar? |
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor
|
DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
556 | Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk? |
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor
|
DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
557 |
Apakah yang dimaksud dengan bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan ini diberikan?
|
Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan yang diimpor dengan tujuan benar-benar untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri di bidang pertanian, peternakan atau perikanan termasuk juga dibidang perkebunan dan kehutanan yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 105/PMK.04/2007 |
558 | Apakah yang dimaksud dengan Cukai? |
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
|
Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 |
559 | Apakah yang dimaksud dengan customs bond dan excise bond? |
Customs bond adalah Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin.
Excise bond adalah Jaminan dalam rangka kegiatan cukai yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau lembaga penjamin. |
Impor | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
560 | Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean? |
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan
|
DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
561 | Apakah yang dimaksud dengan Database Nilai Pabean ? |
Database NIlai Pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam Daerah Pabean.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
562 | Apakah yang dimaksud dengan Deklarasi Nilai Pabean itu? |
Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
563 | Apakah yang dimaksud dengan ekspor? |
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean
|
DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
564 | Apakah yang dimaksud dengan fasilitas kepabeanan? |
Fasilitas kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
565 |
Apakah yang dimaksud dengan impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditunjuk untuk kepentingan umum?
|
Yang dimaksud dengan impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah pusat yang ditunjuk untuk kepentingan umum adalah impor barang yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau hibah/bantuan luar negeri yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan.
|
Impor | PMK 163/PMK.04/2007 Jo. PMK 28/PMK.011/2011 |
566 | Apakah yang dimaksud dengan impor untuk dipakai? |
Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.
|
Impor | PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 |
567 | Apakah yang dimaksud dengan impor? |
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean
|
DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
568 |
Apakah yang dimaksud dengan Jalur Hijau dalam proses impor barang?
|
Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
P-16/BC/2016 |
DJBC | – |
569 |
Apakah yang dimaksud dengan Jalur Kuning dalam proses impor barang?
|
Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
|
DJBC | PER-16/BC/2016 |
570 |
Apakah yang dimaksud dengan Jalur Merah dalam proses impor barang?
|
Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
|
DJBC | PER-16/BC/2016 |
571 | Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Bank? |
Jaminan Bank merupakan bank garansi yang diterbtikan oleh Bank Persepsi sebagai Penjamin pada Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk warkat.
|
Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
572 |
Apakah yang dimaksud dengan Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai?
|
Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
|
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
573 |
Apakah yang dimaksud dengan Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)?
|
Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
|
Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
574 | Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat? |
Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
|
Kawasan Berikat | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
575 | Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean? |
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
|
DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
576 | Apakah yang dimaksud dengan kepabeanan? |
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
|
DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
577 | Apakah yang dimaksud dengan Keringanan Bea Masuk? |
Yang dimaksud dengan Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
578 | Apakah yang dimaksud dengan konsultasi Nilai Pabean |
Konsultasi adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir atau kuasanya atas Deklarasi Nilai Pabean untuk menentukan keakuratan nilai transaksi.
|
Impor | PER-17/BC/2016 |
579 |
Apakah yang dimaksud dengan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk?
|
Nilai Pabean adalah nilai dasar yang digunakan untuk menghitung Bea Masuk, dan ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakan nilai transaksi.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
580 | Apakah yang dimaksud dengan Nilai transaksi? |
Nilai Transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
581 | Apakah yang dimaksud dengan Nota Pelayanan Ekspor? |
Nota Pelayanan Ekspor adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atau PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
|
Ekspor | PER-32/BC/2014 |
582 | Apakah yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor? |
Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dibidang ekspor dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
Ekspor | PMK 145/PMK.04/2014 |
583 | Apakah yang dimaksud dengan Pengujian Kewajaran? |
Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
584 | Apakah yang dimaksud dengan Periode KITE Pembebasan? |
Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor, penyerahan Hasil Produksi, atau penyelesaian Barang dan Bahan terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
585 | Apakah yang dimaksud dengan tarif resiprositas? |
Tarif yang berlaku atas asas timbal balik. Atensi pos tarif yang terkena asas resiprositas ini , biasanya ada di kolom 7 lampiran tiap-tiap skema FTA
|
Impor | PMK 229/PMK.04/2017 |
586 | Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean? |
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
587 | Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean? |
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
588 | Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara? |
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
|
DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
590 | Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara? |
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
589 | Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara? |
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
|
DJBC | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 pasal 1 |
591 | Apakah yang dimaksud IT Inventory di Kawasan Berikat? |
IT Inventory adalah alat bantu yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan:
1. Pemasukan barang; 2. Pengeluaran barang; 3. Barang dalam proses produksi (work in process); 4. Penyesuaian (adjustment); dan 5. Hasil pencacahan (stock opname); secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang bersangkutan; |
Kawasan Berikat | PER-57/BC/2011 |
592 |
Apakah yang dimaksud IT Inventory di Pusat Logistik Berikat (PLB)?
|
IT Inventory adalah alat bantu yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan:
1. Pemasukan barang; 2. Pengeluaran barang; 3. Penyesuaian (adjustment); dan 4. Hasil pencacahan (stock opname); secara kontinu dan realtime di Pusat Logistik Berikat yang bersangkutan; |
Pusat Logistik Berikat | PER-1/BC/2016 |
593 | Apakah yang dimaksud Kartu Identitas Lintas Batas? |
Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
|
Impor | 80/PMK.04/2019, PER-01/BC/2021 |
594 | Apakah yang dimaksud Klaim Jaminan? |
Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya
|
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
595 | Apakah yang dimaksud penyelenggara pos? |
penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos
|
Impor | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
596 | Apakah yang dimaskud dengan barang pindahan itu? |
Barang pindahan adalah barang –barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
|
Barang Pindahan | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 28/PMK.04/2008 |
597 |
Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa lupa password atau user id?
|
1. Untuk mengetahui user id dan password, lakukan request kode aktivasi secara online melalui website bea dan cukai www. beacukai.go.id
2. Pilih menu portal pengguna jasa dan selanjutnya pilih menu Request kode aktivasi, masukkan alamat email yang dulu digunakan untuk pendaftaran user id; 3. Pengguna jasa akan mendapatkan pemberitahuan user id dan pasword yang dikirimkan ke alamat email tersebut. |
Impor | – |
598 |
Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa salah memasukkan data isian form registrasi kepabeanan dan telah terlanjur dikirim?
|
Tunggu ada respon penolakan/pengembalian, isi ulang dan kirim ulang.
|
Impor | – |
599 |
Apakah yang harus dilakukan importir apabila terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi namun belum dapat ditentukan saat pengajuan PIB
|
Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan saat pengajuan PIB yaitu harga futures, royalti, dan/atau proceeds. Importir dapat melakukan Deklarasi Inisiatif pada dokumen PIB. Importir harus melakukan pembayaran inisiatif atas kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI paling lama tujuh hari sejak tanggal penyelesaian
|
Impor | PMK 67/PMK.04/2016 |
601 |
Apakah yang harus dilakukan jika menerima Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.02) atau Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04)?
|
Silahkan lakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang tertulis dalam detail pengembalian atau penolakan (pada halaman kedua Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.02) atau Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04). Kemudian setelah dilakukan perbaikan kirim kembali data yang sudah diperbaiki.
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
600 |
Apakah yang harus dilakukan jika menerima Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.02) atau Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04)?
|
Silahkan lakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang tertulis dalam detail penolakan (pada halaman kedua Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04)) kemudian kirim kembali data yang sudah diperbaiki
|
DJBC | – |
602 |
Apakah yang harus dilakukan jika menerima Surat Penolakan Permohonan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan?
|
Silahkan lakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang tertulis dalam penolakan permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan kemudian ajukan kembali data/dokumen yang sudah diperbaiki.
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
603 |
Apakah yang harus dilakukan penjamin setelah menerima surat Klaim Jaminan dari Kantor Bea dan Cukai?
|
Penjamin menyelesaikan Klaim Jaminan dengan menyetorkan uang ke Kas Negara sesuai dengan surat Klaim Jaminan.
Penjamin menyampaikan bukti penyetoran uang hasil Klaim Jaminan ke rekening Kas Negara skepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyetoran. |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
604 | Apakah yang menjadi objek Pajak Rokok? |
Yang menjadi objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok, meliputi :
1. Sigaret; 2. Cerutu; 3. Rokok Daun |
Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 |
605 |
Apakah yang menyebabkan KPPBC mengeluarkan nota penolakan terhadap penyampaian dokumen SPPR?
|
1. Pengisian data SPPR/PR-1 tidak lengkap atau tidak benar
2. Data SPPR/PR-1 tidak sesuai dengan CK-1 3. Penghitungan Pajak Rokok tidak benar |
Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 Pasal 4 |
606 |
Apakah yayasan dalam mengajukan permohonan fasilitas fiskal pembebasan atas impor barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam dapat menggunakan rekomendasi dari Kementerian Sosial?
|
Dalam pengajuan permohonan fasilitas fiskal pembebasan atas impor barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, yayasan harus melampirkan rekomendasi dari BNPB dan tidak perlu melampirkan rekomendasi dari Kementerian Sosial.
Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
FTA dan SKA/COO | – |
607 |
Atas barang bawaan penumpang yang akan dibawa ke luar negeri kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia, bagaimana prosedurnya?
|
Sebelum melakukan pembawaan barang ke luar negeri, silakan laporkan barang bawaan yang akan dilakukan Impor Kembali di Kantor Pelayanan Bea Cukai yang mengawasi bandara keberangkatan. Atas pemberitahuan tersebut, secara umum Kantor Pelayanan Bea Cukai akan menerbitkan bukti pembawaan barang yang akan dilakukan Impor Kembali. Saat kembali ke Indonesia, tunjukkan bukti pembawaan barang yang sebelumnya sudah diberikan. Petugas akan melakukan pemeriksaan atas Impor Kembali yang dilakukan.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 175/PMK.04/2021 |
608 |
Atas barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen apakah dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)?
|
Barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
609 |
Atas formulir permohonan pendaftaran IMEI yang sudah mendapat tanda terima berupa barcode didaftarkan di mana?
|
Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih mendapat pembebasan sepanjang tidak lebihi 5 hari sejak kedatangan.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
610 |
Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibeli dari kawasan bebas (Free Trade Zone), apakah wajib diregistrasikan IMEI-nya?
|
Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
611 |
Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, bagaimana proses registrasi IMEI ke Bea Cukai?
|
Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
612 |
Atas Impor Kembali barang yang telah diekspor, apakah ada pengenaan Bea masuk dan PDRI?
|
Atas Impor Kembali:
1. barang yang memenuhi ketentuan barang Impor Kembali dalam kualitas sama atau barang Impor Kembali untuk keperluan pengujian, diberikan pembebasan bea masuk. 2. barang Impor Kembali merupakan barang untuk keperluan perbaikan, dikenakan bea masuk terhadap: a. bagian yang diganti; b. biaya perbaikan; c. asuransi; dan d. biaya pengangkutan. 3. barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan pengerjaan, dikenakan bea masuk terhadap: a. bagian yang ditambahkan; b. biaya pengerjaan; c. asuransi; dan d. biaya pengangkutan. 4. pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
613 |
Atas kelebihan pembawaan minuman beralkohol apakah bisa dibayar?
|
Atas kelebihan minuman mengandung etil alkohol tidak bisa dibayar atas dilunasi, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Petugas Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
614 |
Atas pemberitahuan impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang menggunakan PIB, di kolom manakah pemberitahuan IMEI dicantumkan?
|
Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
615 |
Atas permohonan pengembalian (restitusi) sebelum penetapan, berapa lama proses surat permintaan untuk melakukan penetapan akan disampaikan?
|
Surat permintaan penetapan atas permohonan pengembalian (restitusi) disampaikan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan.
|
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
616 | Aturan SPONSORSHIP dalam kegiatan KLOP |
Sponsorship dalam kegiatan KLOP perlu diatur terkait pemberian sponsorship uang sesuai ketentuan dan kewajaran, untuk pelanggaran yang telah terjadi akan dilaksanakan mitigasi resiko sebagai tindakan preventif kedepan. UPG harus berani dan mulai menyampaikan kepada Pimpinan Instansi apabila ada pelanggaran dalam penerimaan sponsorship pada event yang dilaksanakan oleh instansi, sehingga terbentuk kesadaran Pimpinan Instansi dalam pengelolaan tata laksana.
|
Lain-Lain | – |
617 | Audit itu biasanya berapa lama? |
Jangka waktu pekerjaan lapangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja Pelaksanaan Audit harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penugasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas atau Surat Perintah Dapat diperpanjang oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sehingga menjadi paling lama 12 (dua belas) bulan dengan periode perpanjangan maksimum 3 (tiga) bulan untuk setiap permohonan perpanjangan penyelesaian Audit
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
618 |
Bagaiamana cara untuk mengetahui bahwa atas PEB KITE sudah terbit LHPRE sehingga dapat diajukan BCL.KT?
|
Dapat dilihat pada Portal KITE melalui menu browse PEB.
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
619 |
Bagaimana agar NPPBKC yang dibekukan dapat diberlakukan kembali?
|
Pemberlakuan NPPBKC dilakukan dalam hal:
1. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai dapat diberlakukan kembali setelah: adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai, yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah; atau dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak cukup bukti permulaan untuk dilakukan penyidikan. 2. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi dapat diberlakukan kembali apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC: telah memnuhi ketentuan persyaratan lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; izin dari instansi terkait sudah berlaku; Pengusaha Barang Kena Cukai telah memiliki keputusan perubahan NPPBKC atas perubahan yang dilakukan. 3. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator dapat diberlakukan kembali setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit. 4. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan dapat diberlakukan kembali apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC, Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan. 5. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan dapat diberlakukan kembali setelah: Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain bukan merupakan barang kena cukai; atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol telah mendapatkan persetujuan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai. 6. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan dapat diberlakukan kembali setelah Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC. 7. NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan NPPBKC. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
620 |
Bagaimana akibat hukumnya jika Keberatan diajukan melebihi jangka waktu 60 hari (Kepabenan) atau 30 hari (Cukai)?
|
Akibat hukumnya hak Orang untuk mengajukan Keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.
|
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
621 |
Bagaimana alur proses penelitian permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai importir penerima fasilitas Jalur Prioritas ?
|
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Pemenuhan Persyaratan Administrasi: Surat permohonan fasilitas Jalur Prioritas; Fotokopi hasil audit terakhir oleh kantor akuntan publik; Fotokopi hasil audit terakhir Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau keterangan belum pernah di audit atau sedang dilakukan audit; Data importasi dan pelanggaran periode satu tahun terakhir; Standard Operating Procedure (SOP) pembuatan, pembayaran, dan penyerahan (transfer) PIB yang selama ini dimiliki dan dijalankan oleh perusahaan; Surat Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi peraturan; Keterangan kepemilikan Modul Importir untuk pembuatan dan penyerahan PIB dalam hal importir mengajukan pemberitahuan pabean sendiri Nama-nama PPJK yang diberi kuasa dalam hal importir ingin menguasakan pengajuan pemberitahuan pabean kepada PPJK; Fotokopi Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dimiliki perusahaan jika pengajuan pemberitahuan pabean dilakukan secara langsung oleh importir, atau Surat kuasa (penunjukan) dari importir kepada PPJK jika pengajuan pemberitahuan pabean dikuasakan kepada PPJK; Daftar Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan menggunakan fasilitas Jalur Prioritas; Fasilitas Kepabeanan yang diperoleh (KITE, KB, BKPM) Identitas perusahaan (API, NIK, NPWP, company profile); Data lain yang dapat memberikan gambaran positif perusahaan (Surat Penunjukan sebagai Wajib Pajak Patuh dari Direktorat Jenderal Pajak, Sertifikat ISO); 2. Rekomendasi dari Direktorat terkait: |
DJBC | – |
622 |
Bagaimana alur proses pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan?
|
Alur proses pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan sebagai berikut:
1. Pemohon menyampaikan permohonan pengembalian; 2. Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian formil berupa pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan; 3. Pemohon mendapat tanda terima berkas pengajuan jika berkas lengkap; 4. Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian materiil; 5. konfirmasi pengembalian ke pihak terkait; 6. Penyelesaian berkas pengembalian; 7. Pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh PPSPM; 8. Kepala KPPN menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). |
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
623 | Bagaimana apabila akan melakukan ekspor rokok? |
1. Rokok yang mendapat fasilitas Kawasan Bebas tidak dapat dikeluarkan dari FTZ.
2. Rokok produksi FTZ yang akan diekspor : a. Pengusaha membuat PPFTZ-01 ekspor; b. Pengajuan HJE Produk rokok khusus ekspor; c. Lengkap dengan desainnya; d. CK-FTZ berdasarkan Skep HJE tersebut. |
Kawasan Bebas | – |
624 |
Bagaimana apabila kendaraan bermotor yang diimpor melalui mekanisme impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) hilang atau rusak parah?
|
Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dapat diselesaikan selain dengan diekspor kembali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam hal:
Kendaraan Bermotor hilang; Kendaraan Bermotor mengalami kerusakan parah; atau Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure). Importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali. Permohonan tersebut dilampiri dengan dokumen berupa: persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; bukti kehilangan dari instansi yang berwenang untuk kendaraan bermotor yang hilang; dan surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, dalam hal barang impor sementara dikenai ketentuan pembatasan impor untuk kendaraan bermotor yang mengalami rusak parah. Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali importir wajib membayar: bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
625 |
Bagaimana apabila Pengusaha Tempat Penyimpanan ingin melakukan perubahan jenis kegiatan usaha dan/atau jenis barang kena cukai?
|
Pengusaha Tempat Penyimpanan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha dan/atau perubahan jenis barang kena cukai dengan mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penyimpanan.
|
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
626 | Bagaimana apabila pengusaha tidak melunasi biaya pengganti? |
1. Tidak dilayani P3C HT/P3C MMEA dan CK1/CK1-A berikutnya
2. Bea Cukai akan menyerahkan penagihan biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada ketua panitia urusan piutang negara (PUPN) cabang melalui kepala KPKNL |
Cukai | PMK 68/PMK.04/2018 dan PER-45/BC/2016 pasal 26 |
627 |
Bagaimana apabila saat pemberitahuan PIB importir mendapatkan penolakan dengan keterangan konsolidasi
|
Pos manifes yang diberitahukan sebagai pos konsolidasi harus dilakukan pemecahan pos manifes terlebih dahulu.
|
Impor | – |
628 |
Bagaimana apabila Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu yang telah ditetapkan?
|
Apabila Tim Audit Direktorat Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut, Penyelesaian Audit dapat diperpanjang oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sehingga menjadi paling lama 12 (dua belas) bulan dengan periode perpanjangan maksimum 3 (tiga) bulan untuk setiap permohonan perpanjangan penyelesaian Audit. Dalam hal penyelesaian Audit diperkirakan tidak dapat memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas, Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama harus mengajukan perpanjangan ke Direktur Jenderal sebelum jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006 |
629 | Bagaimana atas impor buku ilmu pengetahuan? |
1. Sesuai PMK 103/PMK.04/2007 Pasal 2 Buku yang mendapatkan pembebasan dikecualikan terhadap buku yang diimpor dengan menggunakan bahasa Indonesia;
2. Buku yang mendapatkan pembebasan adalah: a. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Buku pelajaran umum; c. Kitab suci; d. Buku pelajaran agama; dan e. Buku ilmu pengetahuan lainnya. 3. Sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) untuk komoditi buku cetakan, buku ilmu pengetahuan, buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama diklasifikasikan dalam Pos 49.01 dengan tarif bea masuk 0% (nol persen) dan PPN 10% (sepuluh persen), sehingga atas impor barang tersebut tidak diperlukan keputusan pembebasan bea masuk, namun dalam importasinya harus tetap memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan; 4. Terkait dengan ketentuan perpajakan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Setempat Atau call Center Pajak; 5. Tidak perlu diajukan permohonan. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 103/PMK.04/2007, SE-16/BC/2013 |
630 |
Bagaimana bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh oleh pengusaha di Kawasan Berikat?
|
Berbagai bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh pengusaha di Kawasan Berikat antara lain adalah:
1. Pelayanan dokumen ekspor diberikan oleh petugas Bea dan Cukai di Kawasan Berikat termasuk pemberian persetujuan muat sehingga barang ekspor milik PDKB di pelabuhan muat dapat langsung dimuat diatas kapal/pesawat. 2. Barang ekspor dari Kawasan Berikat dimungkinkan untuk konsolidasi dengan barang ekspor lainnya sehingga dapat menghemat biaya ekspor. 3. Dengan diberikannya fasilitas perpajakan, PDKB tidak perlu mengurus proses restitusi pajak karena pemasukan barang ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. |
Kawasan Berikat | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
631 |
Bagaimana bila importir tidak setuju dengan hasil pemeriksaan fisik barang impor?
|
Hasil pemeriksaan fisik dituangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). LHP bukan merupakan objek yang dapat diajukan keberatan. Namun demikian, apabila LHP diterima oleh Pejabat Pemeriksa Dokumn (PPD) dan ditindaklanjuti dengan SPTNP atau SPBL, Importir atau PPJK dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan terhadap penetapan tersebut.
|
Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
632 | Bagaimana bila jangka waktu penimbunan di TPS terlampaui? |
Barang yang ditimbun di TPS yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
633 |
Bagaimana cara cek status PIB/PEB yang sudah saya kirim melalui CEISA 4.0?
|
Pengguna Jasa dapat mengecek status PIB/PEB yang sudah dikirim melalui portal pengguna jasa dengan alamat portal.beacukai.go.id kemudian pilih menu single Core System sub menu Dokumen Pabean kemudian masukkan parameter sesuai dokumen yang dicari statusnya, klik 2 kali pada dokuman tersebut kemudian akan muncul pop up status dan respon.
|
Impor | – |
634 | Bagaimana cara cek status PIB/PEB yang sudah saya kirim? |
Pengguna Jasa dapat mengecek status PIB/PEB yang sudah dikirim melalui :
1. Portal Pengguna Jasa : Masuk ke portal pengguna jasa pada alamat customer.beacukai.go.id kemudian pilih menu Browse Data PIB/PEB kemudian masukkan parameter sesuai dokumen yang dicari statusnya 2. Modul : Klik pada dokumen PIB/PEB yang akan dicari statusnya, kemudian tarik data respon untuk meperbaharui respon |
Impor | – |
635 |
Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut?
|
Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).
Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat. |
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
636 |
Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawah oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean?
|
Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).
Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat. |
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
637 | Bagaimana cara melakukan pengecekan status barang kiriman ? |
Status barang kiriman dapat di cek pada website resmi bea cukai yaitu www.beacukai.go.id/barangkiriman
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
638 |
Bagaimana cara memberitahukan barang titipan tersebut kepada bea cukai?
|
Barang titipan dapat disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Customs Declaration (BC 2.2) dengan mencentang pertanyaan nomor 11 huruf e dan memberitahukan jumlah dan jenis barang dalam kolom uraian barang di bagian belakang. Penyelesaian barang titipan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 adalah menggunakan PIBK.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
639 |
Bagaimana cara memperoleh fasilitas pembebasan cukai atas BKC yang digunakan sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong Pembuatan Barang Hasil Akhir Bukan BKC?
|
1. Proses Produksi Terpadu (rangkaian proses produksi seluruhnya dilakukan di pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC)
Catatan: Untuk dapat memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dimaksud, Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan dengan menggunakan format PMCK–1. 2. Proses Produksi Non Terpadu Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, atau Importir, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-2 |
Cukai | PMK 109/PMK.04/2010 Jo PMK 40/PMK.04/2014 |
640 |
Bagaimana cara memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus valid?
|
KSWP akan bersatus valid dalam hal:
1. Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut 2. Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) |
DJBC | – |
641 |
Bagaimana cara memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus valid?
|
KSWP akan bersatus valid dalam hal:
1. Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut 2. Wajib Pajak taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
642 | Bagaimana cara memperoleh kode billing? |
Kode Billing diperoleh berdasarkan dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran dan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diterbitkan secara otomatis oleh SKP, setelah dilakukan validasi terhadap dokumen dasar yang disampaikan oleh Wajib Bayar ke SKP atau setelah penerbitan Surat Penetapan oleh Pejabat Bea Dan Cukai; 2. Diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, melalui aplikasi billing yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau 3. Diterbitkan secara Mandiri oleh Wajib Bayar atau kuasanya melalui portal pengguna jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Kantor |
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 3 |
643 |
Bagaimana cara mencari pos tarif selain menggunakan mekanisme PKSI?
|
1. Dapat menggunakan tools berupa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia dengan berpedoman kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS), Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Subpos dan Uraian Barang.
2. Petugas layanan diimbau untuk tidak memberi rekomendasi / arahan yang bersifat resmi, berikan masukan terkait karakteristik barang untuk melakukan pengecekan secara mandiri di INTR (eservice.insw.go.id) |
PKSI | – |
644 |
Bagaimana cara mendapat persetujuan pemusnahan barang di Gudang Berikat?
|
Untuk mendapatkan izin pemusnahan, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis dengan melampirkan:
daftar rincian barang yang akan dimusnahkan; dokumen asal barang; keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan, dan lokasi pemusnahan; fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Gudang Berikat; dan fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Gudang Berikat. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama: 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen PER-18/BC/2019 |
645 |
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Baku / Penolong Barang Hasil Akhir Bukan BKC untuk proses produksi non-terpadu?
|
Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, atau Importir, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-2 Pembebasan Cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi Non-terpadu:
1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. 2. Permohonan yang diajukan harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir. 3. Permohonan harus mencantumkan: a. Rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan PembebasanCukai; dan b. Rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi. 4. Untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol; 5. Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2. 6. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan. 7. Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP. 8. Keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. 9. Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. 10. Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-10 dengan menggunakan dokumen LACK-4. |
Cukai | PMK 109/PMK.04/2010 Jo PMK 40/PMK.04/2014 |
646 |
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Baku / Penolong Barang Hasil Akhir Bukan BKC untuk proses produksi terpadu?
|
Proses Produksi Terpadu (rangkaian proses produksi seluruhnya dilakukan di pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC). Catatan: Untuk dapat memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dimaksud, Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan dengan menggunakan format PMCK–1. Pembebasan Cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi Terpadu yaitu:
1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. 2. Permohonan harus mencantumkan: a. Rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim yang meliputi: Jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu tahun takwim; dan Jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang; b. Uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir; dan c. Contoh barang hasil akhir 3. Untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol. 4. Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-1. 5. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan. 6. Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP. 7. Keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. 8. Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. 9. Pengusaha barang hasil akhir yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-3. |
Cukai | PMK 109/PMK.04/2010 Jo PMK 40/PMK.04/2014 |
647 |
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Baku / Penolong Barang Hasil Akhir Barang Kena Cukai?
|
1. Pengusaha Pabrik yang akan menghasilkan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai dengan menggunakan bahan baku atau bahan penolong , harus menyampaikan rencana produksinya kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor dan Kepala Kantor Wilayah yang mengawasinya, dengan menggunakan formulir PBCK-1;
2. PBCK-1 paling sedikit memuat: a. Nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) , dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik pengguna fasilitas tidak dipungut cukai; b. Nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) , dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai, yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai; c. Jenis dan perkiraan jumlah barang kena cukai yang akan dimasukkan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; dan d. Jenis dan perkiraan jumlah produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai. 3. Pengusaha Pabrik yang menggunakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. Menimbun barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah; b. Melakukan pencatatan pemasukan, penggunaan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong, pengeluaran barang kena cukai yang dikembalikan, dan produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai; dan c. Menyampaikan laporan setiap bulan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pengusaha Pabrik yang menggunakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya berdasarkan catatan 4. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai, yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai ke dalam Pabrik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus menyampaikan laporan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawas paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
Cukai | PMK 59/PMK.04/2017 |
648 |
Bagaimana cara mendapatkan izin penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)?
|
– Untuk dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee):
a. perusahaan mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa: 1. Jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan 2. laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun buku terakhir; dan b. penyelenggara pos yang ditunjuk, mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) paling sedikit melampirkan Jaminan perusahaan (corporate guarantee). – Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur yang mengelola penerimaan. |
Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
649 | Bagaimana cara mendapatkan izin penggunaan Jaminan Tertulis? |
– Pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis kepada Menteri Keuangan u.p Kepala Kantor Bea dan Cukai.
– Atas permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. – Dalam hal permohonan: a. disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis dan bukti penerimaan Jaminan; atau b. ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
650 | Bagaimana cara mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh OSS? |
Untuk importir yang sudah memiliki API-U dan API-P, sepanjang API yang dimiliki telah diatur didalam lembaga OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus melakukan pendaftaran ke lembaga OSS untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai API paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku
PERMENDAG 75 Tahun 2018 |
Impor | – |
651 |
Bagaimana cara mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan?
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan:
1. Akta pendirian perusahaan dan surat izin usaha dari instansi terkait; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; 4. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas peralatan dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk, serta pelabuhan tempat pembongkaran; dan “1. Surat permohonan; 2. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan pembongkaran, yang ditandatangani oleh pemohon; 3. Asli Rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup; 4. Fotokopi NPWP; 5. Fotokopi Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); 6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Terakhir; 7. Fotokopi Surat Izin Usaha; 8. Fotokopi Akta pendirian perusahaan.” Perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah yang akan melakukan kegiatan pengolahan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan; dan Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan bagi perusahaan yang bersangkutan. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 101/PMK.04/2007 |
652 |
Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang sample?
|
Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri:
1. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masukdan cukai beserta nilai pabeannya; 2. rekomendasi dari departemen teknis terkait. |
Impor | 140/KMK.05/1997 |
653 |
Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang sample?
|
Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri:
1. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masukdan cukai beserta nilai pabeannya; 2. rekomendasi dari departemen teknis terkait. |
Impor | 140/KMK.05/1997 |
654 |
Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional?
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, induk organisasi olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melaui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melapirkan:
1. Rekomendasi dari ketua KONI atau instansi teknis terkait; dan 2. Rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean dalam pelabuhan tempat pembongkaran. |
Impor | PMK 256/PMK.04/2016 |
655 |
Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan?
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, importir/lembaga penelitian/lembagalain yang mendapat rekomendasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melaui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan:
1. Akta pendirian perusahaan dan Surat Izin Usaha dari instansi terkait (untuk importir); 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (untuk importir); 3. Penetapan barang impor sebagai bibit dan benih dan/atau rekomendasi dari instansi teknis terkait; 4. Sertifikat kesehatan tumbuhan atau hewan dari negara asal; dan 5. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean bibit dan benih yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkaran. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 105/PMK.04/2007 |
656 |
Bagaimana cara menetapkan nilai/ biaya pengangkutan (freight) dan asuransi (insurance) berdasarkan PMK 144/2022?
|
Berdasarkan pasal 8 PMK-144/2022, apabila biaya transportasi/pengangkutan (freight) belum ditambahkan ke dalam komponen nilai pabean dan atas bukti transaksi tidak tersedia, maka dapat menggunakan norma yang dihitung berdasarkan :
1. Apabila berasal dari negara ASEAN, maka dihitung dengan menggunakan persentase 5% x nilai FOB; 2. Apabila berasal dari negara Asia non-ASEAN dan Australia, 10% x FOB; dan 3. Negara selain diatas adalah 15% x FOB. Sedangkan untuk Asuransi akan dihitung menggunakan rumus 0,5% x CNF. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
657 |
Bagaimana cara mengajukan agar mendapatkan pembebasan Bea Masuk untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan?
|
1. Diajukan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang mana berkedudukan di Indonesia, dibuktikan dengan akta notaris, dan badan atau lembaga tersebut bersifat non profit.
2. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan harus dilampiri dengan: a. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya; b. Surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan c. Rekomendasi dari instansi teknis terkait. |
Impor | PMK 70/PMK.04/2012 |
658 |
Bagaimana cara mengajukan agar mendapatkan pembebasan BM utk kepentingan penanggulangan bencana alam, masa tanggap darurat bencana dan masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi?
|
1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
2. Permohonan harus dilampiri: a. Daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam; b. Surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan c. Rekomendasi BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam. |
Impor | PMK 69/PMK.04/2012 |
659 |
Bagaimana cara mengajukan pemberitahuan perubahan data registrasi Pengusaha Kena Cukai?
|
Pemberitahuan perubahan data registrasi Pengusaha Kena Cukai diajukan dengan ketentuan:
1. Pemberitahuan perubahan data disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha; 2. Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan dokumen yang terkait dengan pemberitahuan perubahan data; 3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan perubahan data; 4. Dalam melakukan penelitian pemberitahuan, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi; 5. Berdasarkan pemberitahuan perubahan data dan hasil penelitian, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan pada database Pengusaha Barang Kena Cukai. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
660 | Bagaimana cara mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC? |
Proses perpanjangan NPPBKC dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha; 2. Permohonan dilampiri dengan salinan atau fotokopi izin usaha dengan ketentuan: Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran; 3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan perpanjangan NPPBKC untuk mendapatkan informasi terkait: pemenuhan persyaratan izin usaha;daneksistensi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran; 4. Untuk pemeriksaan eksistensi, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi. 5. Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. Dalam hal Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
661 | Bagaimana cara mengajukan permohonan perubahan NPPBKC? |
Permohonan perubahan NPPBKC dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengusaha Barang Kena Cukai mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha; 2. Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyerahkan dokumen terkait perubahan NPPBKC; 3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian permohonan perubahan NPPBKC terkait perubahan lokasi atau tempat usaha; perubahan jenis kegiatan usaha; dan/atau perubahan jenis barang kena cukai untuk mendapatkan informasi terkait: pemenuhan persyaratan izin usaha; dan pemenuhan persyaratan lokasi. 4. Untuk pemeriksaan pemenuhan persyaratan lokasi, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi. 5. Atas permohonan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan; perubahan atau penggantian pemilik perusahaan; dan/atau perubahan NPWP, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian permohonan untuk mendapatkan informasi kelengkapan dokumen dan validitas data; 6. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan perubahan NPPBKC dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
662 |
Bagaimana cara mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga?
|
Permohonan perubahan Persetujuan Impor dapat diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
Persetujuan Impor; NIB yang berlaku sebagai API-U; dan perubahan rencana Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga. PERMENDAG 68 TAHUN 2020 |
Impor | – |
663 | Bagaimana cara mengajukan permohonan PKSI? |
Importir mengajukan surat permohonan secara resmi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan Subdit Klasifikasi Barang di Kantor Pusat Bea Cukai. Surat permohonan dibuat sesuai format pada lampiran huruf A dalam PMK nomor 194/PMK.04/2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.
|
PKSI | 194/PMK.04/2016 |
665 |
Bagaimana cara mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan?
|
Permohonan pengajuan Registrasi Kepabeanan dapat dilakukan secara online melalui situs www.beacukai.go.id atau www.insw.go.id
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
664 |
Bagaimana cara mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan?
|
Permohonan pengajuan Registrasi Kepabeanan dapat dilakukan secara online melalui situs www.oss.go.id
PP 24 Tahun 2018 |
DJBC | – |
666 | Bagaimana cara mengakses e-CD? |
e-CD dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
667 |
Bagaimana cara mengecek apakah e-form D sudah terupload di sistem?
|
Silahkan akses website insw.go.id lalu pilih menu tracking e-ATIGA. Kemudian masukkan nomor e-form D yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di negara asal
insw.go.id |
Impor | – |
668 |
Bagaimana cara mengetahui apakah biaya royalti atas barang impor harus ditambahkan atau tidak?
|
Kriteria royalti untuk dapat ditambahkan ke dalam komponen nilai pabean harus memenuhi ketiga persyaratan, yaitu:
1. Dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung; 2. Merupakan persyaratan penjualan barang impor; dan 3. Berkaitan dengan barang impor (pada barang impor yang bersangkutan terdapat hak atas kekayaan intelektual). |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
669 |
Bagaimana cara mengetahui besaran pembebanan Bea Masuk, PPN, PPNBM, PPh, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) terhadap suatu barang?
|
1. besaran pembebanan bea masuk, PPN, PPNBM, PPh, dan BMTP dapat dilihat dengan melakukan pengecekan melalui website Intrade INSW pada laman intr.insw.go.id
2. kemudian pada laman website Inatrade INSW pilih menu Indonesia NTR submenu HS Code Information 3. lalu isikan kolom keywords dengan deskripsi singkat barang (misal: keramik, mobil, mesin) apabila menggunakan parameter Description atau isikan kolom keywords dengan Kode HS apabila menggunakan parameter HS Code, lalu klik SEARCH 4. Buka daftar HS Code yang muncul untuk melihat detail penjelasan terhadap barang dengan HS Code tersebut 5. Untuk mengetahui besaran pembebanan Bea Masuk, PPN, PPNBM, PPh, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) dapat dilihat pada tabel MFN (Most Favoured Nation) 6. Apabila PPN, PPnBM, PPh, BMAD dan BMTP tarifnya bernilai 999 maka tarif PPN, PPnBM, PPh, BMAD dan BMTP barang tersebut bernilai tertentu yang dirinci dalam regulasi/peraturan terkait tarif PPN, PPnBM, PPh, BMAD dan BMTP. Untuk melihat detail nilai tertentu tersebut dapat dilihat pada peraturan di penjelasan PPN, PPnBM, PPh, BMAD dan BMTP tersebut. Inatrade INSW |
Impor | – |
670 |
Bagaimana cara mengetahui suatu barang terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) atau tidak?
|
Dapat melakukan pengecekan pada regulasi/peraturan (Peraturan Menteri Keuangan,dll) yang mengatur mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP); dan/atau
Dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi dalam hal tidak diketahui peraturan yang mengatur terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) dengan langkah sebagai berikut : 1. Penjelasan mengenai suatu barang terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) atau tidak dapat dilihat melalui website Intrade INSW pada laman intr.insw.go.id 2. kemudian pada laman website Intrade INSW pilih menu Indonesia NTR submenu HS Code Information 3. lalu isikan kolom keywords dengan deskripsi singkat barang (misal: keramik, mobil, mesin) apabila menggunakan parameter Description atau isikan kolom keywords dengan Kode HS apabila menggunakan parameter HS Code, lalu klik SEARCH 4. Buka daftar HS Code yang muncul untuk melihat detail penjelasan terhadap barang dengan HS Code tersebut 5. Untuk mengetahui jenis barang tersebut terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) atau tidak dapat dilihat pada tabel MFN (Most Favoured Nation) kolom BMAD atau BMTP 6. Apabila jenis barang tersebut terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) akan ada penjelasan nilai tarif pengenaannya beserta dengan peraturan dasar pengenaannya, apabila kosong berarti tidak terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP). Inatrade INSW |
Impor | – |
671 |
Bagaimana cara mengetahui suatu barang terkena lartas (larangan dan/atau pembatasan) atau tidak?
|
1. Penjelasan mengenai suatu barang terkena lartas (larangan dan/atau pembatasan) atau tidak dapat dilihat melalui website Intrade INSW pada laman intr.insw.go.id
2. kemudian pada laman website Intrade INSW pilih menu Indonesia NTR submenu HS Code Information 3. lalu isikan kolom keywords dengan deskripsi singkat barang (misal: keramik, mobil, mesin) apabila menggunakan parameter Description atau isikan kolom keywords dengan Kode HS apabila menggunakan parameter HS Code, lalu klik SEARCH 4. Buka daftar HS Code yang muncul untuk melihat detail penjelasan terhadap barang dengan HS Code tersebut 5. Untuk mengetahui jenis barang tersebut terkena lartas (larangan dan/atau pembatasan) atau tidak ketika akan diimpor dapat dilihat pada tabel import regulation 6. Apabila terdapat penjelasan pada tabel import regulation –border maka dokumen lartas (larangan dan pembatasan) wajib dipenuhi ketika pengajuan PIB dan wajib upload dokumen pada modul PIB untuk dilakukan pengecekan oleh DJBC 7. Apabila terdapat penjelasan pada tabel import regulation – post border maka dokumen lartas (larangan dan/atau pembatasan) dipenuhi setelah pengajuan PIB dan akan dilakukan pengecekan oleh Kementerian/Lembaga penerbit lartas (larangan dan/atau pembatasan) tersebut 8. Apabila terdapat penjelasan pada tabel import regulation – border maka dokumen lartas (larangan dan/atau pembatasan) wajib dipenuhi saat pengajuan PIB 9. Untuk mengetahui jenis barang tersebut terkena lartas (larangan dan/atau pembatasan) atau tidak ketika akan diekspor dapat dilihat pada tabel export regulation Inatrade INSW |
Impor | – |
672 |
Bagaimana cara mengetahui Tarif Preferensi dari masing-masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan (FTA)?
|
Tarif preferensi dari masing-masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
|
FTA dan SKA/COO | 81/PMK.04/2022 |
673 |
Bagaimana cara menghapus user operasional portal karena yang bersangkutan sudah resign?
|
Tidak bisa dihapus secara mandiri, masuk ke administrasi user dan pilih user dimaksud untuk dinonaktifkan.
|
Impor | – |
674 | Bagaimana cara menghitung bea keluar? |
Bea Keluar (Advalorum)
Tarif BK x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang Bea Keluar (Spesifik) Tarif BK x Jaumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang |
Ekspor | PMK 214/PMK.04/2008 |
675 |
Bagaimana cara menghitung Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP)?
|
Tarif Bea Masuk Anti Dumping dan Tindakan Pengamanan dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari nilai pabean (advolorum) atau secara spesifik.
Tarif berdasarkan persentase dari nilai pabean (advalorum): BMAD/BMTP = % tarif BMAD/BMTP X nilai pabean (FOB +Freight+Insurance). Tarif Spesifik: BMAD/BMTP = Tarif per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu X jumlah barang X Nilai Tukar Mata Uang. Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) merupakan: 1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau 2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. |
Impor | 55/PMK.04/2015 |
676 |
Bagaimana cara menghitung nilai Cukai Etil Alkohol, MMEA dan Hasil Tembakau?
|
Cara Perhitungannya adalah :
1. Cukai EA/MMEA = Tarif Cukai Spesifik x Jumlah liter 2. Cukai Hasil Tembakau = Tarif Cukai Spesifik x Jumlah batang. Catatan : Tarif Cukai spesifik pada HT, Dengan memperhatikan jenis HT, golongan pengusaha serta batasan HJE, selain itu pada HT juga terdapat kewajiban atas PPN HT sebesar 9,1% dari HJE total. |
Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, 158/PMK.010/2018 |
677 |
Bagaimana cara menghitung pajak yang saya bayar secara otomatis?
|
Aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai dapat diunduh pada playstore, dimana terdapat menu kalkulator pabean untuk menghitung perkiraan BM dan PDRI yang harus dibayar.
|
Impor | – |
678 | Bagaimana cara menghubungi bagian registrasi? |
Registrasi tidak bisa ditelp, harus langsung datang jika ingin berkonsultasi atau bisa menghubungi Call Center Bravo Bea Cukai 1500225.
|
Impor | – |
679 |
Bagaimana cara menginputkan data Informasi terkait kegiatan Klinik Ekspor di Kantor Wilayah?
|
Untuk menginputkan data informasi terkait kegiatan Klinik Ekspor di Kantor Wilayah saat sudah dapat dilakukan oleh Pelaksana di Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat dengan memilih tombol Tambah Data pada menu Layanan Informasi, Kepala Seksi nantinya dapat memonitor informasi yang masuk melalui akunnya masing-masing untuk diberikan persetujuan atau tidak.
Tim SPLIT |
Ekspor | – |
680 | Bagaimana cara menyerahkan jaminan tunai? |
Penyerahan Jaminan tunai sebagaimana dilakukan dengan cara:
menyerahkan uang tunai; dan/atau menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan, kepada Bendahara Penerimaan/Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan di Kantor Bea dan Cukai |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
681 | Bagaimana cara Pelekatan Pita Cukai HT? |
1. Pelekatan Pita Cukai HT harus menggunakan bahan perekat yang kuat sehingga tidak mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh;
2. Pita Cukai yang melekat pada kemasan harus rusak apabila kemasannya di buka; 3. Pita Cukai tidak menutupi tulisan nama dan lokasi pabrik pada kemasan. |
Cukai | PER-23/BC/2015 Pasal 5 |
682 | Bagaimana cara Pelekatan Pita Cukai MMEA? |
Pita Cukai MMEA dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia sehingga pita cukai akan rusak apabila tutup kemasan dibuka
|
Cukai | PER-23/BC/2015 Pasal 5 |
683 | Bagaimana cara pelunasan cukai? |
Ada 3 cara pelunasan cukai, tergantung dari jenis barang kena cukainya, yaitu:
1. Pembayaran; 2. Pelekatan Pita Cukai; 3. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. |
Cukai | PMK 68/PMK.04/2018 Pasal 3 |
684 | Bagaimana cara pembatalan PIB? |
1. Pembatalan PIB yang telah diajukan dan belum dapat mendapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan dengan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor / pejabat Kantor Pabean Setempat
2. Pembatalan PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan dalam hal : PIB tersebut Salah kirim Penyampaian data PIB lebih dari sekali Force Majeur 3. Adapun dokumen yang diperlukan : Hasil cetak PIB 2 rangkap Dokumen pelengkap pabean Bukti lain yang mendukung pembatalan |
Impor | PER-16/BC/2016 |
685 | Bagaimana cara pemindahlekatan pita cukai? |
1. Pengusaha dapat melekatkan Pita Cukai yang telah direalisasikan dengan CK-1/CK1-A ke merek lain yang dimilikinya dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
2. Merek lain yang akan dilekati pita cukai, harus memenuhi: 1. Untuk hasil tembakau berlaku ketentuan jenis, tarif, harga jual eceran, dan isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai; 2. Untuk MMEA berlaku ketentuan tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai; dan 3. Merupakan merek yang masih berlaku berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau atau ketentuan yang mengatur mengenai tarif cukai MMEA. 3. Pita Cukai yang akan dilekati ke merek lain harus belum dilekatkan pada kemasan hasil tembakau atau MMEA. 4. Pelekatan pita cukai hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam pengawasan satu Kantor Bea dan Cukai. |
Cukai | PER-45/BC/2016 pasal 23 |
686 | Bagaimana cara pencantuman Fasilitas pada PIB? |
Mencantumkan pemenuhan persyaratan fasilitas pada kolom 19
Mencantumkan jenis fasilitas pada kolom 33 Mencantumkan tarif fasilitas pada kolom 34 |
Impor | PER-20/BC/2016 |
687 | Bagaimana cara pencantuman KITE pada PIB? |
Mencantumkan pemenuhan persyaratan fasilitas pada kolom 19
Mencantumkan jenis fasilitas pada kolom 33 Mencantumkan tarif fasilitas pada kolom 34 |
KITE | PER-20/BC/2016 |
688 |
Bagaimana cara pendaftaran baru akun portal KITE dan juga role akses menu KITE untuk Perusahaan KITE pada CEISA 4.0?
|
Perusahaan KITE dapat mengakses:
https://ceisa40.gitbook.io/portalceisa40/portal-pengguna-jasa-1/pendaftaran-baru https://ceisa40.gitbook.io/portalceisa40/portal-pengguna-jasa-1/setting-role-akses-menu |
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
689 | Bagaimana cara penetapan jalur pengeluaran barang Impor? | 1. profil atas Operator Ekonomi; 2. profil komoditi; 3. pemberitahuan pabean; 4. metode acak; dan/atau 5. informasi intelijen. |
Impor | PER-15/BC/2019 |
690 |
Bagaimana cara pengajuan Keberatan, setelah berlakunya PMK 136/2022?
|
Pengajuan Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, namun penyampaian Keberatan tersebut dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
691 | Bagaimana cara pengajuan penetapan tarif cukai hasil tembakau? |
Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor, Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya dilakukan juga terhadap hasil tembakau:
yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium; yang digunakan untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dengan fasilitas pembebasan cukai; yang digunakan untuk tujuan ekspor; Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER-16/BC/2020 |
Cukai | PER-16/BC/2020 Pasal 7 |
692 | Bagaimana cara pengajuan PKBSI? |
Permohonan PKBSI diajukan secara online melalui website https://portal.beacukai.go.id. Pengguna Jasa login menggunakan akun perusahaan kemudian melakukan perekaman permohonan dan melengkapi data dan dokumen permohonan yang akan diajukan. Setelah permohonan diajukan, Pengguna Jasa dapat memonitor status permohonan. Dalam hal sistem aplikasi tersebut belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
693 |
Bagaimana cara Pengiriman/Pelunasan Kendaraan Bermotor Fasilitas FTZ-CKD ?
|
1. Untuk kendaraan asal Luar Daerah pabean tidak dapat dikeluarkan dari FTZ.
2. Untuk kendaraan asal Tempat Lain Dalam daerah Pabean: a. Menyiapkan dokumen terkait kendaraan dan pemilik; b. Mengambil Formulir pengiriman kendaraan di Loket 5; c. Membayar PPN 10% dari Harga Faktur Kendaraan Bermotor di Kantor Pos/ Bank Persepsi dengan SSP; d. Membuat surat jalan ke SAMSAT; e. Mengembalikan Semua dokumen ke Loket 5 dan mengikuti proses selanjutnya sampai terbit SPPB. |
Kawasan Bebas | – |
694 |
Bagaimana cara pengisian dokumen PIB apabila perusahaan memanfaatkan lebih dari satu jenis fasilitas yaitu KITE Pengembalian dan skema FTA?
|
Untuk perusahaan yang memanfaatkan lebih dari satu jenis fasilitas maka perusahaan harus menginput kode fasilitas KITE dan skema FTA pada kolom 19 dan pada masing-masing seri barang pada kolom 33.
|
KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
695 |
Bagaimana cara pengisian e-CD untuk keluarga yang bepergian bersama?
|
Pengisian e-CD dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dengan mengisi data anggota keluarga yang bepergian bersama. Tidak ada batasan maksimal jumlah anggota keluarga yang diisikan.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
696 |
Bagaimana cara pengisian nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE pada dokumen PEB?
|
Nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE dapat dituliskan pada kolom NIPER dan lembar lanjutan dokumen pabean.
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
697 |
Bagaimana cara pengolahan kembali barang kena cukai di pabrik dan pemusnahan barang kena cukai ?
|
1. Pengolahan kembali barang kena cukai di pabrik dilakukandengan cara:
a. BKC dipindahkan ke dalam kemasan penjualaneceran yang baru; atau 2. Pemusnahan barang kena cukai dilakukan dengan cara: a. Membakar habis barang kena cukai; b. Menghancurkan barang kena cukai; atau c. Memasukkan BKC ke dalam lubang galian yang telah diberi air kemudian ditimbun dengan tanah |
Cukai | PER-34/BC/2013 |
698 |
Bagaimana cara Pengusaha pabrik atau Importir hasil tembakau/MMEA untuk mendapatkan pita cukai?
|
1. Pengusaha mengajukan P3C dalam bentuk data elektronik melalui aplikasi SAC-S atau tulisan di atas formulir (bagi pengusaha yang belum menerapkan SAC-S).
2. Apabila pita cukai sudah tersedia, pengusaha dapat mengajukan CK-1/CK-1A. |
Cukai | PER-45/BC/2016 Pasal 5 |
699 |
Bagaimana cara penyampaian pemberitahuan RKSP, Inward manifest, dan Outward Manifest?
|
1. Pemberitahuan RKSP, Inward manifest, dan Outward Manifest dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut:
barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; barang impor yang diangkut lanjut; barang impor yang diangkut terus; barang ekspor yang diangkut lanjut; barang ekspor yang diangkut terus; barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut; atau peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus. 2. Pos-pos dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. 3. Pos-pos barang yang terkelompok pada nomor 1.a. sampai dengan 1.e. harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit 4 (empat) digit pos Harmonized System. 4. apabila terdapat lebih dari lima jenis barang pada pos-pos barang yang terkelompok pada nomor 1.a. sampai dengan 1.e., pengangkut mencantumkan minimal lima jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya. |
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
700 | Bagaimana cara untuk tracking SKA Elektronik (e-Form)? |
SKA Elektronik dapat dicek melalui website tracking LNSW dengan langkah:
1. Akses ke www.insw.go.id 2. Klik menu Penelusuran – eCoO 3. Masukan NPWP dan nomor e-CoO atau melalui link: https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/ Jenis status dari tracking SKA Elektronik: AS1 – Sending Process: e-COO arrived at ASW Gateway of Exporting Country AS2 – Sending Process: e-COO arrived at ASW Gateway of Importing Country AS3 – Sending Process: e-COO arrived at NSW of Importing Country NOT – e-COO can not be processed. Please contact to NSW of importing country REC – e-COO is available in the Customs system |
FTA dan SKA/COO | – |
701 |
Bagaimana caranya agar dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan?
|
Mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi lokasi usaha. Pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem aplikasi perizinan DJBC. Dalam hal sistem aplikasi perizinan DJBC belum beroperasi, permohonan disampaikan melalui INSW. Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK 149/PMK.04/2022.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
702 |
Bagaimana caranya agar dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian?
|
Mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi lokasi usaha. Pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem aplikasi perizinan DJBC. Dalam hal sistem aplikasi perizinan DJBC belum beroperasi, permohonan disampaikan melalui INSW. Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK 145/PMK.04/2022.
|
KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
703 | Bagaimana dapat memperoleh softcopy BTKI 2022? |
Softcopy BTKI 2022 telah tersedia berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2022 dan pembebanan tarif MFN yang dapat download di www.jdih.kemenkeu.go.id. Informasi terkait nomenklatur pos tarif BTKI 2022 juga dapat diakses melalui www.insw.go.id atau www.intr.go.id.
|
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
704 |
Bagaimana dengan status jaminan yang dipertaruhkan importir apabila importir telah menyelesaikan kewajibannya mengekspor kembali barang impor sementara?
|
Jaminan dikembalikan dengan prosedur Importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara, dengan menyampaikan alasan disertai bukti-bukti penyelesaian izin Impor Sementara paling sedikit berupa:
1. Berkas dokumen impor, antara lain fotokopi surat izin Impor Sementara Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan dokumen pelengkap pabean; 2. Berkas dokumen ekspor, antara lain fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk ekspor kembali Barang Impor Sementara yang telah diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan dokumen pelengkap pabean, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), fotokopi outward manifest yang telah diterima dan mendapatkan nomor pendaftaran di kantor pabean; 3. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ); dan 4. Bukti pembayaran Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), dalam hal terkena sanksi terlambat mengekspor. |
Jaminan | PER-51/BC/2012 |
705 | Bagaimana format surat permohonan pembukaan BC 1.1? |
Tidak ada format yang diatur surat ketentuan, namun dalam surat tersebut harus mencantumkan data barang dan pemiliknya. Surat diajukan kepada kepala kantor dengan dilampiri dokumen pelengkap PIBnya.
|
Impor | – |
706 |
Bagaimana hasil tindaklanjut atas permohonan izin penyelenggaraan pos tersebut?
|
Ditindaklanjuti dengan:
a. Disetujui maka akan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman; atau b. Ditolak maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. |
Impor | 199/PMK.010/2019 |
707 |
Bagaimana jika ada perbedaan antara tanggal shipment on board pada B/L dengan departure date pada SKA?
|
Sangat disarankan untuk dilakukan perbaikan pada departure date di COO (disesuaikan dengan B/L), selebihnya wewenang PFPD untuk menerima / menolak jika ada perbedaan seperti itu. PFPD pun dapat melakukan permintaan retroactive check
– |
FTA dan SKA/COO | – |
708 |
Bagaimana jika barang di Gudang Berikat tidak dapat dimusnahkan?
|
Jika barang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan maka dilakukan perusakan atas barang tersebut dengan ketentuan:
1. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan perusakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Permohonan perusakan diajukan melalui SKP atau secara tertulis dengan melampirkan: daftar rincian barang yang akan dirusak; keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan dokumen asal barang. 2. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama: 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. 3. Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi utama secara permanen dengan cara dipotong-potong atau dengan cara lain. 4. Sisa dari hasil perusakan dapat dikeluarkan dari Gudang Berikat dengan terlebih dahulu membayar kewajiban Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen PER-18/BC/2019 |
709 |
Bagaimana jika barang impor sementara rusak berat/musnah karena keadaan memaksa (force majeur)?
|
1. Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara, Importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk:
Mengekspor kembali Barang Impor Sementara; Melunasi kekurangan bea masuk yang terutang; Membayar sanksi administrasi. 2. Terhadap Barang Impor Sementara yang mendapat keringanan bea masuk, maka atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian. 3. Untuk dapat diberikan persetujuan barang impor sementara yang rusak berat/musnah karena keadaan memaksa, importir harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin impor sementara dengan dilampiri dokumen izin impor sementara, bukti lain yang mendukung keadaan memaksa, dan didukung dengan pernyataan dari instansi yang berwenang, yaitu: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk bencana alam; Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), untuk keadaan huru-hara dan kebakaran; Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), untuk keadaan kecelakaan; dan Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk keadaan perang. |
Impor | PER-51/BC/2012 |
710 |
Bagaimana jika barang kiriman berupa barang kena cukai diimpor dengan jumlah yang melebihi batas yang ditentukan ?
|
Atas kelebihan jumlah barang kiriman berupa barang kena cukai tersebut akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
711 |
Bagaimana jika barang kiriman memiliki nilai pabean FOB melebihi USD1.500?
|
Kewajiban pabean atas barang kiriman tersebut diselesaikan dengan menggunakan dokumen:
Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk penerima barang yang bukan badan usaha/perorangan; dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk penerima barang yang merupakan badan usaha. |
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
712 |
Bagaimana jika barang kiriman saya mendapat status NPD ( Nota Permintaan Data/Dokumen) ?
|
Atas barang kiriman yang berstatus NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen), penerima barang berkewajiban untuk memenuhi dokumen yang diminta sesuai dengan penjelasan atau rincian yang tercantum pada dokumen NPD tersebut.
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
713 |
Bagaimana jika barang kiriman tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya ?
|
Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan ditimbun melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunannya di TPS, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
714 |
Bagaimana jika barang yang diimpor sudah diserahkan pemberitahuan pabean impornya (PIB) sebelum adanya penerbitan penetapan PKBSI?
|
Penetapan PKBSI tidak dapat digunakan pada kegiatan impor tersebut mengingat permohonan PKBSI harus diajukan dan telah ditetapkan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Penggunaan hasil penetapan PKBSI dengan cara dilampirkan pada pemberitahuan pabean impor yang akan diserahkan.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
715 |
Bagaimana jika barang yang diimpor tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.04/2021 ?
|
Jika impor oleh pemerintah maka dapat menggunakan fasilitas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.04/2019Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum
Jika impor dengan tujuan hibah maka dapat menggunakan fasilitas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.04/2012 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan Jika impor untuk dipakai atau tujuan komersial maka menggunakan ketentuan impor secara umum dan ada penagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor |
Impor | PMK 92/PMK.04/2021 |
716 |
Bagaimana jika barang yang dikeluarkan sementara tidak dimasukkan kembali ke Gudang Berikat?
|
Dalam hal barang yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dimasukkan kembali ke Gudang Berikat dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean, maka:
jaminan dicairkan; Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%(seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; dan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
717 |
Bagaimana jika barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan?
|
Dalam hal ditemukan pemasukan barang tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM serta izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB dibekukan sampai dengan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilunasi.
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen 18/BC/2019 |
718 |
Bagaimana jika barang yang ditimbun di Gudang Berikat melewati batas waktu penimbunan 2 tahun?
|
Dalam hal barang yang ditimbun di Gudang Berikat melewati batas
waktu penimbunan maksimal 2 tahun, wajib diselesaikan dengan cara: a. diekspor kembali; dan/atau b. diimpor untuk dipakai dengan melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan di bidang impor. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
719 |
Bagaimana jika dibutuhkan data tambahan atas permohonan PKBSI?
|
Direktur dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/ atau informasi lainnya yang disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dan pemohon harus menyerahkan data dan/ atau dokumen yang diminta paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/ atau dokumen.
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
720 |
Bagaimana jika eksportir hendak memperoleh kemudahan pengajuan izin muat di luar kawasan pabean secara periodik?
|
Izin muat di luar kawasan pabean secara periodik hanya dapat diberikan kepada eksportir yang berstatus MITA atau AEO dan ekspor dengan fekuensi tinggi.
Untuk mendapatkan izin muat di luar kawasan pabean secara periodik, eksportir mengajukan permohonan kepada kepala kantor sama seperti permohonan izin muat di luar kawasan pabean dengan dilampiri daftar rencana pemuatan selama 30 hari kedepan. |
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
721 |
Bagaimana jika HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman IMEI-nya belum terdaftar?
|
Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
722 |
Bagaimana jika impor barang kiriman berupa barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan jumlah lebih dari 1 jenis?
|
Barang kiriman berupa hasil tembakau yang diimpor lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau yang diimpor.
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
723 |
Bagaimana jika Impor Kembali dilakukan melebihi waktu 2 tahun sejak tanggal ekspor?
|
Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun,Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
724 |
Bagaimana jika Impor Kembali dilakukan oleh importir yang telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau AEO) atau Mitra Utama Kepabeanan?
|
Pemeriksaan pabean Impor Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
725 |
Bagaimana jika importir tidak dapat mengekspor barang impor sementara?
|
Ketentuan mengekspor kembali barang impor sementara tidak berlaku hanya terhadap barang impor sementara yang:
1. Masih diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah; 2. Mengalami kerusakan berat dalam penggunaan; 3. Hilang tanpa ada unsur kesengajaan; atau 4. Nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk Diekspor Kembali, berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal. Terhadap barang impor sementara tersebut di atas, importir wajib: 1. Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan 2. Mendapatkan persetujuan impor dari instansi terkait dalam hal Barang Impor Sementara tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
726 |
Bagaimana jika importir tidak melakukan permohonan PKSI atas impor yang dilakukan?
|
Permohonan PKSI tidak bersifat wajib. Importir tetap dapat melakukan kegiatan impor tanpa mengajukan permohonan PKSI.
|
PKSI | 194/PMK.04/2016 |
727 |
Bagaimana jika importir tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan?
|
Importir dapat mengajukan permohonan peninjauan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI sebagaimana dimaksud dengan dilengkapi bukti baru sebagai data pendukung dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal
Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI diterbitkan. |
Impor | 194/PMK.04/2016 |
728 |
Bagaimana jika karena alasan yang mendesak yang membuat importir/pemilik barang tidak dapat menghadiri undangan Konfirmasi Nilai Pabean (KNP) dalam 3 (tiga) hari kerja? Apakah diperbolehkan ditunda?
|
Pada prinsipnya bisa sepanjang diinformasikan kepada Pejabat Bea Cukai dengan memberikan jadwal yang baru.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
729 |
Bagaimana jika laporan pertanggungjawaban fasilitas KITE Pembebasan ditolak?
|
Berdasarkan jenis alasan penolakannya dapat dilakukan tindak lanjut antara lain; melakukan pembayaran atas tagihan, atau menyampaikan kembali laporan pertanggungjawaban dengan melakukan perbaikan terlebih dahulu.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
730 |
Bagaimana jika lupa alamat email ketika pendaftaran atau email sudah tidak aktif?
|
Untuk keperluan melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan)perihalpermohonan perubahan email pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Teknis Kepabeananu.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direktur dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa, yang disampaikan melalui:
1. Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan lengkapi permohonan dengan asli Surat Kuasa & salinan identitas penerima kuasa) 2. Jasa Kiriman Pengiriman Surat ke alamat: Subdit Registrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai 1 Kantor Pusat DJBC Jl. Jend. Ahmad Yani (Bypass), Rawamangun, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220;dan/atau 3. Surat elektronik (email) ke alamat: registrasikepabeanan@customs.go.id; dan/atau registrasikepabeanan@yahoo.com |
DJBC | – |
731 |
Bagaimana jika lupa alamat email ketika pendaftaran atau email sudah tidak aktif?
|
Untuk keperluan melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan)perihalpermohonan perubahan email pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Teknis Kepabeananu.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direktur dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa, yang disampaikan melalui:
1. Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan lengkapi permohonan dengan asli Surat Kuasa & salinan identitas penerima kuasa) 2. Jasa Kiriman Pengiriman Surat ke alamat: Subdit Registrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai 1 Kantor Pusat DJBC Jl. Jend. Ahmad Yani (Bypass), Rawamangun, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220;dan/atau 3. Surat elektronik (email) ke alamat: registrasikepabeanan@customs.go.id; dan/atau registrasikepabeanan@yahoo.com |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
732 |
Bagaimana jika nilai barang kiriman yang diimpor melebihi batas pembebasan yang ditentukan?
|
Dalam hal nilai pabean melebihi batas nilai yang dibebaskan maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut (de minimis)
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
733 |
Bagaimana jika NPPBKC yang dicabut tidak diajukan permohonan perpanjangan?
|
Atas NPPBKC yang dicabut dan tidak diajukan permohonan perpanjangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan penghitungan terhadap: 1. seluruh barang kena cukai yang masih berada di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan 2. pita cukai yang masih berada di Pabrik atau Tempat Usaha Importir, dalam hal terhadap sisa pita cukai diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. b. terhadap barang kena cukai berupa etil alkohol: 1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran; 2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; 3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran; 4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC. c. terhadap barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol: 1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran; 2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; 3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran; 4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC. d. terhadap barang kena cukai selain etil alkohol dan selain minuman mengandung etil alkohol: 1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC; atau 2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, dapat dipindahkan ke peredaran bebas atau tetap disimpan di Tempat Usaha Importir bersangkutan. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
734 |
Bagaimana jika pendaftaran IMEI atas HKT terdapat kesalahan input?
|
Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:
1. pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; dan 2. setelah tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang. Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data. |
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
735 |
Bagaimana jika Pengusaha barang kena cukai ingin melakukan kegiatan di tempat yang tidak tercantum dalam NPPBKC yang telah diterbitkan?
|
Pengusaha Barang Kena Cukai yang akan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan. Tata cara permohonan persetujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengusaha Barang Kena Cukai wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan; 2. Permohonan yang diajukan harus: a. memuat jenis kegiatan yang akan dilakukan, alamat atau lokasi kegiatan, dan waktu penyelenggaraan kegiatan; dan b. dilampiri dengan surat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan; 3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan untuk mendapatkan informasi terkait: a. lokasi yang akan digunakan untuk menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC; b. dapat atau tidaknya dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan c. dapat atau tidaknya dilakukan pengamanan hak hak negara berupa pungutan cukai dan melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi; 4. Dalam proses penelitian, kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi tersebut wajib dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi; 5. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap; 6. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan untuk menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, dalam hal kegiatan ditempat yang dimintakan persetujuan: a. dilakukan dalam waktu yang terbatas; b. telah mendapatkan rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan; c. dapat dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan d. dapat dipenuhi pengamanan atas pungutan cukai dan/atau kewajiban cukai. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
736 |
Bagaimana jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB juga merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)?
|
Dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB diberlakukan juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
737 |
Bagaimana jika pengusaha telah mengajukan P3C tetapi tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1?
|
1. Pengusaha yang telah mengajukan P3C namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1, akan dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai. Biaya pengganti ini adalah suatu bentuk kompensasi atas order penyediaan pita cukai yang tidak jadi direalisasikan oleh karena kesalahan perencanaan yang dilakukannya pihak pengusaha. Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai untuk setiap keping pita cukai adalah :
1. Pita cukai Seri I : Rp. 25,00 2. Pita cukai Seri II : Rp. 40,00 3. Pita cukai Seri III : Rp. 25,00 4. Pita cukai MMEA : Rp 300,00 2. Atas pita cukai yang tidak direalisasikan dengan Ck1/CK1-A diterbitkan SPPBP-1 3. Biaya pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya SPPBP-1 |
Cukai | PMK 68/PMK.04/2018 dan PER-45/BC/2016 pasal 25 |
738 |
Bagaimana jika Penjamin dan/atau Terjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Klaim Jaminan?
|
kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani; dan
Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan, tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
739 |
Bagaimana jika permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali ditolak?
|
Apabila permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. Barang yang diimpor akan ditagihkan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu apabila barang yang diimpor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan, maka ketentuan perizinan barang larangan dan/atau pembatasan harus dipenuhi.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
740 |
Bagaimana jika permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran diajukan sebelum diterbitkannya penetapan?
|
Jika permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran diajukan sebelum diterbitkannya penetapan, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat penetapan atau membuat surat permintaan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penetapan untuk menerbitkan surat penetapan.
|
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
741 |
Bagaimana jika saya membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai barang kiriman ?
|
Hubungi Call Center Bravo Bea Cukai 1500225,
Email :info@customs.go.id, Twitter : @bravobeacukai, Facebook : bravobeacukai |
Barang Kiriman | – |
742 |
Bagaimana jika saya memerlukan informasi tentang penanganan barang penumpang ?
|
Dapat menghubungi Satgas One Stop Service di masing-masing Bandara yaitu:
1. Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (0812 8933 0168), 2. Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (0811 3009 147), 3. Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (0859 3448 4644), dan 4. Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (0813 6170 9382). |
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017PMK 203/PMK.04/2017 |
743 |
Bagaimana jika status KSWP tidak valid dan/atau tidak mengetahui nomor EFIN?
|
Silahkan hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit NPWP untuk memperoleh keterangan lebih lanjut
|
DJBC | – |
744 |
Bagaimana jika status KSWP tidak valid dan/atau tidak mengetahui nomor EFIN?
|
Silahkan hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit NPWP untuk memperoleh keterangan lebih lanjut
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
745 |
Bagaimana jika terdapat ketidaksesuaian jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke Gudang Berikat?
|
Jika terdapat ketidaksesuaian jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke Gudang Berikat, maka:
1. Jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka dapat melakukan: a. perubahan data pada dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat setelah mendapat persetujuan Pejabat; dan/atau b. ekspor kembali barang impor dalam hal jumlah barang kedapatan lebih. 2. Jika Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB TIDAK dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka berlaku ketentuan: a. jika ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membayar Bea Masuk atas barang impor yang kurang pada saat dibongkar dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; b. jika ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan maka Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen 18/BC/2019 |
746 |
Bagaimana jika terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) atas penetapan tarif dan nilai pabean barang kiriman yang nilainya melebihi FOB USD1500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha?
|
Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atas barang kirman tersebut.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
747 |
Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan pita cukai yang diterima oleh pengusaha?
|
1. Mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan atau penyerahan kelebihan dalam hal terjadi kelebihan
2. Kekurangan dapat diajukan dengan ketentuan bahwa etiket dan kemasan luar berupa kertas harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak 3. Penambahan atau penyerahan kelebihan , pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur u.p. Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai melalui Kantor Pelayanan |
Cukai | PER-45/BC/2016 pasal 22 |
748 |
Bagaimana jika terjadi kesalahan memasukkan alamat email ketika mendaftarkan User Id?
|
Untuk keperluan melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan)perihalpermohonan perubahan email pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Teknis Kepabeananu.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direktur dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa, yang disampaikan melalui:
1. Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan lengkapi permohonan dengan asli Surat Kuasa &salinanidentitas penerima kuasa) 2. Jasa Kiriman Pengiriman Surat ke alamat: Subdit Registrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai 1 Kantor Pusat DJBC Jl. Jend. Ahmad Yani (Bypass), Rawamangun, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220;dan/atau 3. Surat elektronik (email) ke alamat: registrasikepabeanan@customs.go.id; dan/atau registrasikepabeanan@yahoo.com Direktorat Teknis Kepabeanan |
DJBC | – |
749 |
Bagaimana jika terjadi kesalahan memasukkan alamat email ketika mendaftarkan User Id?
|
Untuk keperluan melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa dapat mengajukan surat resmi (dibuat di atas kertas yang berkop surat perusahaan, ditandatangani Direksi, diberi meterai dan stempel perusahaan)perihalpermohonan perubahan email pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Teknis Kepabeananu.p.Subdit Registrasi Kepabeanandengan melampirkan salinan identitas direktur dan salinan dokumen legal wajib lainnya terkait jenis kegiatan Pengguna Jasa, yang disampaikan melalui:
1. Datang langsung ke frontdesk Subdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan (dalam hal penyampaian dikuasakan lengkapi permohonan dengan asli Surat Kuasa &salinanidentitas penerima kuasa) 2. Jasa Kiriman Pengiriman Surat ke alamat: Subdit Registrasi Kepabeanan, Gedung Sumatera Lantai 1 Kantor Pusat DJBC Jl. Jend. Ahmad Yani (Bypass), Rawamangun, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220;dan/atau 3. Surat elektronik (email) ke alamat: registrasikepabeanan@customs.go.id; dan/atau registrasikepabeanan@yahoo.com |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
750 |
Bagaimana jika terjadi pembekuan atas Penyelenggara pos yang ditunjuk?
|
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang dibekukan kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
a. Diimpor untuk dipakai; b. Diimpor sementara; dan c. Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. |
Impor | 199/PMK.010/2019 |
751 | Bagaimana jika terjadi pembekuan atas PJT? |
PJT yang dibekukan kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
a. Diimpor untuk dipakai; b. Diimpor sementara; c. Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; dan d. Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. |
Impor | 199/PMK.010/2019 |
752 |
Bagaimana kalau perusahaan KITE Pembebasan memiliki lebih dari satu lokasi usaha?
|
Pengajuan permohonan SKEP penetapan ditujukan kepada Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi lokasi dengan volume kegiatan tertinggi. SKEP penetapan berlaku secara nasional sehingga tidak perlu mengajukan SKEP penetapan ke Kantor Wilayah yang lain.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
753 |
Bagaimana Kepala Kantor Pabean menetapkan jumlah jaminan untuk PJT barang kiriman?
|
Dengan mempertimbangkan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai dan, pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
Contact Center |
Jaminan | – |
754 |
Bagaimana ketentuan barang kiriman agar dapat dilakukan pengeluaran barang dengan consignment note (CN) ?
|
Penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman menggunakan consignment note (CN) hanya atas barang yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
755 |
Bagaimana ketentuan kesalahan tata usaha yang menyebabkan terjadinya pengembalian (restitusi)?
|
Ketentuan kesalahan tata usaha yang menyebabkan terjadinya pengembalian (restitusi) yaitu kesalahan tata usaha yang terdiri atas:
1. kesalahan tulis; 2. kesalahan hitung; 3. kesalahan pencantuman tarif bea masuk; 4. kesalahan pencantuman tarif bea keluar; 5. kesalahan harga ekspor; dan/atau 6. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya. |
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
756 |
Bagaimana ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas impor barang-barang penanggulangan covid-19 ?
|
Ketentuan larangan atau pembatasan (tata niaga impor) atas impor barang penanggulangan covid-19 dapat menggunakan rekomendasi dari BNPB. BNPB akan berkoordinasi dengan instansi/kementerian terkait dalam pemberian rekomendasi pengecualian tata niaga impor. Untuk barang-barang tertentu yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman atau barang bawaan penumpang dalam jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan BNPB (Pengumuman BNPB Nomor 17/BNPB/10/2020 dan Pengumuman BNPB Nomor B-85/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021) dapat dikecualikan dari kewajiban pemenuhan rekomendasi BNPB.
|
Impor | PMK 92/PMK.04/2021 |
757 |
Bagaimana ketentuan membeli Hand Phone dari luar negeri, apakah ada batasannya?
|
Sesuai dengan Permendag. No. 82/M-DAG/PER/12/2012 jo Permendag No. 38/M-DAG/PER/8/2013 jo Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2014 terhadap importasi Handphone, Komputer Genggam (Hand held), dan Komputer Tablet wajib dilengkapi perijinan Importir Terdaftar dari Kementerian Perdagangan, pengecualian dari perijinan tersebut diberikan apabila dilakukan perorangan melalui barang kiriman dengan jumlah maksimal 2 pcs per pengiriman
|
Impor | PMK 182/PMK.04/2017 |
758 |
Bagaimana ketentuan pelunasan barang kena cukai jika sudah terjadi pencabutan NPPBKC?
|
Ketentuan pelunasan barang kena cukai jika sudah terjadi pencabutan NPPBKC adalah sebagai berikut:
1. Pelunasan cukai dapat dilakukan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai atau dengan cara pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara dan hasilnya untuk melunasi cukai; 2. Dalam hal kewajiban melunasi Cukai tidak dipenuhi, barang kena cukai dimusnahkan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; 3. Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan pemusnahan barang kena cukai atas biaya Pengusaha Barang Kena Cukai; 4. Jika Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit, biaya pemusnahan barang kena cukai dibebankan kepada kurator. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
759 |
Bagaimana ketentuan pembebasan atas impor barang kiriman berupa barang kena cukai ?
|
Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak :
a. sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa : 1) 20 (dua puluh) batang, apabila berbentuk batang; 2) 5 (lima)kapsul, apabila berbentuk kapsul; 3) 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair; 4) 4 (empat) cartridge, apabila berbentuk cartridge; atau 5) 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya, dan/atau b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol. |
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
760 | Bagaimana ketentuan pemusnahan barang di Gudang berikat? |
Ketentuan pemusnahan barang di GUdang Berikat adalah sebagai berikut:
1. Pemusnahan dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat dipastikan bahwa barang tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi sesuai peruntukannya semula dan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis seperti dibakar, ditimbun, dan lainnya; 2. Pemusnahan dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Gudang Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; 3. Pemusnahan akan dibuatkan berita acara pemusnahan oleh Kantor Pabean sesuai format yang sudah ditentukan; 4. Dalam hal pemusnahan dilakukan di luar lokasi Gudang Berikat: pengawasan pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemusnahan; persetujuan Kepala Kantor Pabean menjadi dokumen pengangkutan dari Gudang Berikat ke lokasi pemusnahan; dan atas pengangkutan dari Gudang Berikat ke lokasi pemusnahan dilakukan pengawalan atau pelekatan tanda pengaman. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen PER-18/BC/2019 |
761 |
Bagaimana ketentuan pencantuman rekomendasi BNPB dan SKMK pembebasan dalam PIB ?
|
Rekomendasi BNPB sebagai penggugur lartas diisikan di f6 (jenis dokumen) dengan kode 888 dan diisikan kode perizinannya, misal jika lartas border alkes isi 888 pada kode perizinan 6001 alkes dan jika lartas border PKRT isi 888 pada kode perizinan isi 6008 PKRT;
SKMK dari bea cukai di isi 911 pada f6 (jenis dokumen); Masukkan jenis fasilitas dan lartas pada f4 (detil barang); SKMK sesuai PMK nomor 92 tahun 2021 tentang perubahan ketiga dari PMK nomor 34 tahun 2020 di kolom 19 dengan kode 80. |
Impor | 92/PMK.04/2021 |
762 |
Bagaimana ketentuan pengeluaran sementara barang dari Gudang Berikat menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
|
Pengeluaran sementara dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) dapat dilakukan dengan ketentuan:
1. Pengeluaran sementara dilakukan dalam rangka: perbaikan/reparasi; dan/atau penggunaan kemasan yang dipakai berulang (returnable package); 2. Pengeluaran sementara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengan menetapkan batas waktu pemasukan kembali barang ke Gudang Berikat; 3. Permohonan pengeluaran sementara diajukan dengan melampirkan: fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara; perjanjian pekerjaan paling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pengeluaran sementara; rincian pungutan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI; dan surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai; 4. Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengeluaran sementara disampaikan dalam waktu paling lama: 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis; 5. Persetujuan pengeluaran sementara oleh Kepala Kantor Pabean dapat dilakukan perubahan atau perpanjangan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; 6. Pengeluaran sementara dilakukan dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang yang dikeluarkan sementara berasal dari luar Daerah Pabean. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
763 |
Bagaimana ketentuan pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan?
|
Pengembalian (restitusi)bea masuk atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan, yaitu sebagai berikut:
1. Diberikan kepada: penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; atau pihak pelaksana importasi seperti yang tercantum dalam keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk. 2. Pengembalian yang diberikan tidak termasuk pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. |
Pengembalian | 274/PMK.04/2014 |
764 |
Bagaimana ketentuan pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan?
|
Pengembalian (restitusi) bea masuk atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan diberikan dalam hal:
1. ekspor kembali barang impor bukan merupakan kehendak importir; dan/atau 2. ekspor kembali barang impor disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean. |
Pengembalian | 274/PMK.04/2014 |
765 |
Bagaimana ketentuan pengenaan tarif PPh Pasal 22 Impor apabila perusahaan memiliki Surat Keterangan berdasarkan PP 23 Tahun 2018?
|
Sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018, Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh diterbitkan dengan Surat Keterangan.
Berdasarkan hal tersebut, Pemungut Pajak tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor terhadap Wajib Pajak yg melakukan transaksi impor dalam hal Wajib Pajak dapat menyerahkan fotokopi kepada Pemungut Pajak berupa : Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018; atau SKB PP 46 Tahun 2013 atau legalisasinya yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2018 yang berlaku hingga akhir Tahun Pajak 2018 PP 23 Tahun 2018 |
Pajak | – |
766 |
Bagaimana ketentuan pengenaan tarif PPh Pasal 22 Impor apabila perusahaan memiliki Surat Keterangan berdasarkan PP 23 Tahun 2018?
|
Sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018, Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh diterbitkan dengan Surat Keterangan.
Berdasarkan hal tersebut, Pemungut Pajak tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor terhadap Wajib Pajak yg melakukan transaksi impor dalam hal Wajib Pajak dapat menyerahkan fotokopi kepada Pemungut Pajak berupa : Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018; atau SKB PP 46 Tahun 2013 atau legalisasinya yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2018 yang berlaku hingga akhir Tahun Pajak 2018 PP 23 Tahun 2018 |
Pajak | – |
767 |
Bagaimana ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman ?
|
Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah sebagai berikut :
1. digunakan atas barang kiriman yang: a. memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD1.500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau b. diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk. Dokumen PIBK diajukan dengan dilengkapi dokumen pelengkap berupa invoice, packing list, dokumen izin larangan/pembatasan, dan lain-lain; 2. PIBK dapat disampaikan untuk barang kiriman yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha; 3. Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIBK, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN). |
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
768 |
Bagaimana ketentuan perbaikan data penambahan atau pembatalan data host B/L di Inward Manifest jika diajukan setelah waktu kedatangan?
|
Perbaikan data diajukan oleh pengangkut kontraktual dan diajukan dengan batas waktu rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean impor (per pos) serta persetujuan perbaikan perlu persetujuan Kepala Kantor
|
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
769 |
Bagaimana ketentuan terkait waktu penyampaian PEB atau Pemberitahuan Pabean Ekspor?
|
Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:
paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan; |
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
770 |
Bagaimana ketentuan untuk ekspor gabungan beberapa eksportir (konsolidasi barang ekspor)?
|
1. Konsolidasi dapat dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, yang terdiri dari:
Konsolidator; Eksportir yang melakukan sendiri Konsolidasi barang ekspornya; atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company). 2. Konsolidator dapat melaksanakan kegiatan Konsolidasi setelah mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. |
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
771 |
Bagaimana ketentuan untuk memperoleh pelayanan mandiri di Gudang Berikat?
|
Pelayanan mandiri pada Gudang Berikat dilakukan dengan ketentuan:
1. ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean dengan berdasarkan: a. permohonan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; atau b. kewenangan Kepala Kantor Pabean. 2. penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB memiliki profil risiko layanan rendah; b. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid; dan c. memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang; 2. telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) sesuai kriteria yang ditentukan, serta merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang menghasilkan informasi laporan keuangan, dan dapat diintegrasikan dengan SKP. 3. memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan Cukai 24 (dua puluh empat) jam 7 (tujuh) hari; dan/atau 4. pertimbangan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Manajemen Risiko. 3. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan mandiri melalui SKP. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
772 |
Bagaimana kewajiban pengusaha terkait pemberitahuan BKC seleai dibuat?
|
1. Pemberitahuan BKC wajib dibuat:
a. Setiap hari oleh pengusaha pabrik etil alkohol dan MMEA dan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi pada hari berikutnya. Jika hari berikutnya jatuh pada hari libur, maka wajib diserahkan pada hari kerja berikutnya; b. Pengusaha pabrik hasil tembakau dan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi; c. Paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan sebelumnya; dan d. Jika tanggal 3 atau 17 jatuh pada hari libur, maka wajib diserahkan pada hari kerja berikutnya. 2. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan; 3. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dapat disampaikan baik secara manual maupun dalam bentuk data elektronik. 4. Jika pengusaha tidak melakukan kegiatan produksi maka wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. |
Cukai | PMK 94/PMK.04/2016 |
773 | Bagaimana kriteria minimal IT Inventory pada Gudang Berikat? |
IT Inventory untuk pemasukan dan pengeluaran barang pada Gudang Berikat minimal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. digunakan secara: 1. kontinu; dan 2. realtime sesuai sistem pengendalian internal (SPI) di Gudang Berikat yang bersangkutan; b. paling kurang berisi informasi mengenai: 1. pemasukan barang; 2. pengeluaran barang; 3. penyesuaian (adjustment); dan 4. saldo barang. c. dapat menghasilkan laporan yang dapat diakses secara online dari Kantor Pabean dan dari Kantor Pajak berupa: 1. laporan pemasukan barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang: a) jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pemasukan barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pemasukan barang seperti Berita Acara Stock opname saat awal beroperasi sebagai Gudang Berikat; b) nomor dan tanggal bukti penerimaan barang di perusahaan; c) kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang. 2. laporan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang; a) jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pengeluaran barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pengeluaran barang seperti Berita Acara Pemusnahan Barang; b) nomor dan tanggal bukti pengeluaran barang di perusahaan; c) kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang. d. mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna; e. memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang (traceability); f. pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access); g. perubahan pencatatan dan/atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan kewenangannya; h. harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen 18/BC/2019 |
774 |
Bagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi ekspor fasilitas KITE Pembebasan disampaikan?
|
Laporan pertanggungjawaban disampaikan melalui portal pengguna jasa pada CEISA 4.0, dengan membuat laporan keterkaitan antara PIB dan PEB pada web dimaksud atau melakukan upload excel sesuai dengan format yang telah ditentukan
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
775 |
Bagaimana mekanisme ekspor konsolidator dengan angkut lanjut multimoda?
|
Ekspor konsolidasi dengan mekanisme multimoda secara umum dapat dilaksanakan dengan beberapa alternatif, diajukan PEB dan dikonsolidasikan di pelabuhan muat asal atau diangkut dengan pengangkutan dalam negeri dan diajukan PEB & dikonsolidasikan di kantor muat ekspor.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
776 |
Bagaimana mekanisme pelayanan bagi eksportir yang telah memiliki LS namun PEB baru disubmit pada tanggal atau setelah pemberlakuan PMK?
|
1. Jika memungkinkan, bagi eksportir yang sudah memiliki LS yang terbit sebelum tanggal pemberlakuan maka dianjurkan untuk mengajukan PEB sebelum tanggal pemberlakuan.
2. Apabila eksportir mengajukan PEB pada saat tanggal pemberlakuan maka SKP tetap akan memperlakukan PEB yang diajukan sesuai ketentuan sebelumnya (sesuai ketentuan peralihan dalam PMK 22/2019). Artinya, belum diwajibkan 3D online dan tidak diterbitkan billing. Dengan catatan eksportir mencantumkan nomor dan tangal dokumen LS di PEB. 3. Apabila LS terbit setelah tanggal 7 Maret, maka SKP akan mereject PEB karena tidak ada 3D nya, sehingga diharapkan KPPBC agar membantu proses administrasi perekaman dan persetujuan 3D nya dan rekam LHP nya (tanpa mengulangi kegiatan riilnya) |
Ekspor | – |
777 |
Bagaimana mekanisme penyelesaian empty container (khusus Tg. PRIOK)?
|
Pengangkut wajib memberitahukan pos manifes ke dalam kelompok pos Empty container dan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor disertai dengan B/L, DO, NIK, keterangan speciment tanda tangan, surat kuasa/surat tugas, dan surat pernyataan yang menerangkan bahwa petikemas kosong tersebut digunakan untuk ekspor, bersedia untuk dilakukan pemeriksaan, bersedia membuka peti kemas pada saat proses pengeluaran di pintu pengawasan bea dan cukai
SE-02/KPU.01/2012 |
Impor | – |
778 |
Bagaimana mekanisme penyelesaian impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) untuk kendaraan yang tidak dapat diekspor kembali karena hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure)?
|
Importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan dilampiri dokumen berupa:
a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; b. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure); dan c. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, untuk barang impor sementara berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai ketentuan pembatasan impor dan mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure). Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu: Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan, importir dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda. |
Impor | PMK Nomor 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
779 |
Bagaimana mekanisme penyelesaian impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) untuk kendaraan yang tidak dapat diekspor kembali karena hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure)?
|
Importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan dilampiri dokumen berupa:
a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; b. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure); dan c. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, untuk barang impor sementara berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai ketentuan pembatasan impor dan mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure). Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu: Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan, importir dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda. |
Impor | PMK Nomor 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
780 |
Bagaimana mekanisme penyelesaian pabean terhadap impor sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) yang keluar masuk berkali-kali (multi trip) di dalam jangka waktu impor sementara yang sudah diberikan sebelumnya?
|
Importir/Pengendara dapat mengajukan kegiatan multitrip dengan menggunakan Vehicle Declaration pada SKP Impor Sementara Kendaraan Bermotor atau secara tertulis menggunakan formulir Vehicle Declaration.
|
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
781 |
Bagaimana melakukan pembayaran penerimaan negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas?
|
Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan dengan menggunakan Elektronic Data Capture (EDC) atau dengan mengkredit ke rekening Bendahara Penerimaan, atau dengan mini ATM (apabila tersedia). Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai, apabila tidak tersedia fasilitas pembayaran seketika dan sekaligus yang dapat menerbitkan bukti bayar berupa bukti setoran yang divalidasi oleh teller Bank/Pos Persepsi, setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan/atau Setruk Elektronic Data Capture (EDC)
|
Barang Bawaan Penumpang | PER-33/BC/2016 pasal 12 |
782 |
Bagaimana memperoleh akses patching modul PEB terbaru, slide sosialisasi, dan petunjuk operasional?
|
Untuk memperoleh akses patching modul PEB terbaru, slide sosialisasi, dan petunjuk operasional, dapat mengakses link http://pc.cd/TJe
|
Ekspor | – |
783 |
Bagaimana memperoleh pembebasan untuk barang Perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya?
|
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu clari Menteri Luar Negeri clengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK 149/PMK.04/2015.
|
Perwakilan Negara Asing | PMK 149/PMK.04/2015 |
784 | Bagaimana menambah user portal? |
Login di portal pengguna jasa kemudian masuk ke admisnitrasi user dan tambahkan data user yang akan ditambah.
|
Impor | – |
785 |
Bagaimana mendapatkan PMK tentang FTA, Pajak dan peraturan lainnya yang terkait dengan BTKI 2022
|
Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2022 dapat ditelusuri / download di http://jdih.kemenkeu.go.id/ dan/atau http://peraturan.beacukai.go.id/
|
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
786 |
Bagaimana menelusuri perubahan HS BTKI 2017 ke HS BTKI 2022?
|
Untuk menelusuri perubahan kode HS BTKI 2022 dapat mengunjungi website INSW melalui https://www.insw.go.id/korelasi-btki dimana setelah melakukan input kode HS BTKI 2017 akan keluar referensi berupa kemungkinan HS BTKI 2022
|
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
787 |
Bagaimana menentukan dasar perhitungan bea masuk atas Impor Kembali barang untuk keperluan perbaikan atau keperluan pengerjaan?
|
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya
pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali, yaitu: nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali; dan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. Nilai pabean sebagaimana dimaksud adalah merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi. Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya. |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
788 |
Bagaimana mengecek status blokir Importir/Eksportir serta penyebab pemblokirannya?
|
Melakukan pengecekan status blokir importir/eksportir melalui aplikasi CEISA dengan menggunakan NPWP importir/eksportir tersebut. Yang biasanya menjadi penyebab dari pemblokiran tersebut adalah hardcopy PIB yang belum diserahkan atau blokir instruksi khusus dari bidang/seksi P2. Pemblokiran juga dapat bersifat nasional (berlaku di semua kantor) atau bersifat lokal (berlaku hanya di kantor tertentu) Cek Status Blokir oleh perusahaan dapat dilakukan melalui portal pengguna jasa di situs www.beacukai.go.id pilih menu browse blokir. Berhubung menu yang ditampilkan berupa resume Surat Blokir dan pasal yang dilanggar, silahkan rujuk ke Peraturannya atau tanyakan ke unit yang memblokir untuk lebih jelasnya.
|
Impor | PMK 179/PMK.04/2016;, KEP-14/BC/2001 |
789 |
Bagaimana mengecek suatu HS terkena larangan dan pembatasan atau tidak?
|
1. Sarankan pengguna jasa untuk cek secara mandiri di Submenu Lartas Impor/Ekspor Description di INTR (eservice.insw.go.id)
2. Cek ulang di menu profil komoditi pada aplikasi CEISA Impor |
Impor | – |
790 |
Bagaimana mengurus kembali barang yang terkena ketentuan lartas (akan diselesaikan)?
|
Mengajukan surat permohonan pembukaan pos BC 1.1 kepada kepala kantor dengan dilampiri dokumen pendukung. Kemudian setelah disetujui, Importir mengajukan PIB/PIBK dengan melengkapi ketentuan lartasnya.
|
Impor | – |
791 |
Bagaimana Pabrik yang dikecualikan dapat memproses perizinan untuk memproduksi barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai?
|
Pengusaha Pabrik yang dikecualikan dari larangan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai wajib mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik. Adapun proses untuk mendapatkan persetujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik; 2. Apabila Pengusaha Pabrik etil alkohol menggunakan etil alkohol yang mendapat fasilitas pembebasan cukai, Pengusaha Pabrik etil alkohol mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pembebasan cukai; 3. Permohonan yang diajukan paling sedikit memuat data sebagai berikut: jenis barang lainnya yang bukan barang kena cukai yang dihasilkan; jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan; alur proses produksi; alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong, dan barang jadi; dan gambar denah situasi Pabrik terkait tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. 4. Pejabat Bea dan Cukai akan meneliti permohonan Pengusaha Pabrik untuk mendapatkan informasi terkait: jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan; alur proses produksi; jenis barang lainnya yang bukan barang kena cukai yang dihasilkan; alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong dan barang jadi; Untuk Pabrik etil alkohol yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong, pemenuhan persyaratan pemisahan secara fisik antara tempat menimbun barang kena cukai dengan tempat menimbun barang selain barang kena cukai hasil produksi secara terpadu; dan untuk Pabrik barang kena cukai selain etil alkohol harus memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik antara: 1. tempat menimbun bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang kena cukai dengan tempat menimbun bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang selain barang kena cukai; 2. tempat menghasilkan barang kena cukai dengan tempat menghasilkan barang selain barang kena cukai; dan/atau 3. tempat menimbun barang hasil akhir berupa barang kena cukai dengan tempat menimbun barang hasil akhir berupa barang selain barang kena cukai. 5. Dalam proses penelitian, kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Atas pemeriksaan lokasi tersebut wajib dibuatkan berita acara pemeriksaan lokasi; 6. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau permohonan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
792 |
Bagaimana pelayanan ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya dalam kemasan?
|
Eksportir dalam kemasan dapat mengajukan permohonan PFP, apabila tidak mengajukan PFP maka pada saat pengajuan PEB melampirkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing list, dan dokumen 961 : dokumen hasil uji lab.
|
Ekspor | – |
793 |
Bagaimana pemasukan bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan ke Indonesia?
|
Atas pemasukan barang-barang tersebut diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai. Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan atas barang – barang impor tersebut, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya disertai:
1. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai berserta nilai pabeannya; 2. Rekomendasi dari kementerian teknis terkait. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, KMK 145/KMK.05/1997 |
794 | Bagaimana pemeriksaan fisik barang impor dilakukan? |
Pemeriksaan fisik barang atas barang impor dilakukan dengan tingkat pemeriksaan berdasarkan manajemen risiko dengan Tingkat pemeriksaan fisik:
1. 10% untuk importir berisiko rendah 2. 30% untuk importir berisiko menengah dan tinggi 3. pemeriksaan fisik mendalam |
DJBC | PMK 139 tahun 2007 jo PMK 225/PMK.04/2015, PER-12/BC/2016 |
795 |
Bagaimana pengajuan Keberatan apabila terdapat gangguan operasional pada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
|
Pengajuan Keberatan dilakukan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat, dengan contoh format ada di lampiran PMK 136/2022.
|
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
796 |
Bagaimana pengawasan untuk bahan baku pembuatan Hand Sanitizer bahwa hasil akhirnya untuk dijual di dalam negeri, bukan tujuan Ekspor?
|
Perusahan yang mendapatkan fasilitas KITE berada dalam pengawasan Bea dan Cukai, sehingga dapat dipantau pergerakannya.
Terhadap komoditi-komoditi kesehatan yang dibutuhkan selama Covid-19 akan terus dipantau Supply nya di Indonesia, jika sudah dirasa Supply di Indonesia sudah mencukupi, maka Fasilitas Pembebasan BM untuk barang pendukung COVID-19 akan dihapuskan Webinar |
Impor | – |
797 | Bagaimana penggunaan penetapan atas PKBSI? |
Penggunaan PKBSI adalah sebagai berikut:
a. Bagi importir/pemohon, PKBSI digunakan sebagai acuan untuk kesamaan keasalan barang antara pemohon dan Pejabat Bea dan Cukai pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean impor; dan b. PKBSI digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai acuan dalam penelitian dan/atau penetapan keasalan barang, penelitian ulang, dan/atau audit kepabeanan. |
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
798 |
Bagaimana penghitungan pajak untuk barang impor ke TLDDP namun ada bahan baku dari TLDDP?
|
1. PPN dari total harga penyerahan/harga jual;
2. Bea masuk dan PPh dari harga bahan baku eks impor; 3. Harus melampirkan dokumen asal pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas; 4. Melampirkan tebel konversi penggunaan bahan baku. |
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
799 |
Bagaimana pengisian bentuk waste/scrap pada laporan pertanggungjawaban fasilitas KITE Pembebasan jika tidak ada waste/scrap?
|
Tetap diisi “tidak berwujud” agar tidak ditolak pada saat validasi.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
800 |
Bagaimana pengisian komoditi pada NIK sedangkan pada API sudah tidak mencantumkan HS dan uraian barang?
|
Silahkan isi dengan rencana atau barang yang diimpor disertai HS codenya.
|
Impor | – |
801 |
Bagaimana pengisian laporan keuangan untuk pengisian registrasi NIK?
|
Gunakan laporan keuangan perusahaan yang sesuai standar akuntansi keuangan Indonesia, dalam laporan keuangan total aset = Total Hutang + Modal (balance).
|
Impor | – |
802 |
Bagaimana penyampaian Keputusan Keberatan kepada Orang yang mengajukan Keberatan?
|
Keputusan Keberatan disampaikan kepada Orang yang mengajukan Keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan Keberatan tersebut disampaikan secara real time melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat Keputusan Direktur Jenderal ditandatangani secara elektronik. |
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
803 |
Bagaimana Penyelesaian 3D Skema Kantor Daftar dan Kantor Periksa Berbeda?
|
Contoh Kasus:
1. Kantor Periksa: Gresik 2. Kantor Daftar PEB : Tj. Perak Urut-urutan kerja: 1. Ajukan permohonan 3D ke BC Gresik 2. BC Gresik setujui permohonan 3. BC Gresik Tunjuk petugas pemeriksa dari kantornya 4. Pemeriksa BC Gresik lakukan pemeriksaan dan rekam LHP 5. Eksportir ajukan PEB ke BC Tj Perak 6. Cantumkan kode dok 960, sesuai permohonan 3D yg ke BC Gresik 7. Proses lanjut, system akan mengenali dok permohonan 3D nya secara otomatis |
Ekspor | – |
804 |
Bagaimana penyelesaian barang Angkut Lanjut dan Angkut Terus yang tidak disetujui?
|
Pengangkut melakukan perbaikan kelompok barang impor pada BC 1.1
|
Impor | PMK 90/PMK.04/2007 |
805 |
Bagaimana penyelesaian untuk Barang Kena Cukai yang melebihi jumlah pembatasan?
|
Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
806 | Bagaimana perhitungan pajak pertambahan nilai Hasil Tembakau? |
PPN dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan nilai lain, besarnya tarif efektif ditetapkan sebesar 9,1%
|
Cukai | PMK 174/PMK.03/2015 Jo. PMK 207/PMK.010/2016 Pasal 4 |
807 |
Bagaimana perlakuan atas barang impor kembali yang dilakukan perbaikan atau pengerjaan?
|
1. Barang untuk keperluan Perbaikan yang dilakukan Impor Kembali, dikenakan bea masuk terhadap:
a. bagian yang diganti; b. biaya perbaikan; c. asuransi; dan d. biaya pengangkutan. 2. Barang untuk keperluan Pengerjaan yang dilakukan Impor Kembali, dikenakan bea masuk terhadap: a. bagian yang ditambahkan; b. biaya pengerjaan; c. asuransi; dan d. biaya pengangkutan. |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2022 |
808 |
Bagaimana perlakuan bea masuk dan perpajakan untuk Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (Vehicle Declaration)?
|
Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (Vehicle Declaration) dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
809 |
Bagaimana perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai atas barang ETP?
|
1. Pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor untuk barang pameran golongan A;
2. Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan B, dengan batas jumlah maksimum FOB US $ 1000,00 untuk setiap peserta pameran; 3. Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan C, dengan batas jumlah maksimum FOB US$ 1.000,00 untuk setiap peserta pameran; 4. Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan D, dengan batas jumlah : a. Untuk 1 (satu) Peserta pameran maksimum FOB US $ 5,000.00; b. Untuk kolektif lebih dari 5 (lima) Peserta maksimum FOB US % 25,000.00; 5. Pembebasan BM, Cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pameran golongan E; 6. Pembebasan BM dan tidak dipungut Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal Impor untuk barang pameran golongan F. |
Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
810 |
Bagaimana perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai terhadap barang dari/ke Kawasan Berikat?
|
1. Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa:
a. Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut; b. Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Kawasan Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat; c. Peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB; d. Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi; e. Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat; f. Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Kawasan Berikat; g. Barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang semata-mata untuk diekspor; dan/atau h. Pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat lainnya yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas: a. Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; b. Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat; c. Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat; d. Pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat; e. Pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau f. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat. 3. Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; 4. Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat. |
Kawasan Berikat | PMK 255/PMK.04/2011 |
811 |
Bagaimana perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai terhadap barang dari/ke Pusat Logistik Berikat (PLB)?
|
Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat berupa:
1. Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut; 2. Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Pusat Logistik Berikat lain yang dipergunakan di Pusat Logistik Berikat; 3. Peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat dan/atau PDPLB; 4. Barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi; 5. Barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat; 6. Barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Pusat Logistik Berikat; 7. Barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat yang semata-mata untuk diekspor; dan/atau 8. Pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau Pusat Logistik Berikat lainnya yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas: 1. Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat untuk diolah lebih lanjut; 2. Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat dalam rangka subkontrak dari Pusat Logistik Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat; 3. Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Pusat Logistik Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat; 4. Pemasukan Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Pusat Logistik Berikat; 5. Pemasukan hasil produksi yang berasal dari Pusat Logistik Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat untuk diekspor; atau 6. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Pusat Logistik Berikat. Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Pusat Logistik Berikat. |
Pusat Logistik Berikat | PER-1/BC/2016 |
812 | Bagaimana perlakuan PPh atas barang Impor Kembali? |
Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, dikecualikan dari pemungutan PPh.
Pengecualian pemungutan PPh dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). Perlakuan PPh atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 34/PMK.010/2019. |
Reimpor | PMK 34/PMK.010/2019 |
813 | Bagaimana perlakuan PPN atas barang Impor Kembali? |
Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Namun, untuk Impor Kembali dalam kualitas sama dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali. Perlakuan PPN atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 198/PMK.010/2019. |
Reimpor | PMK 198/PMK.010/2019 |
814 |
Bagaimana perlakuan sisa proses produksi (scrap/waste) yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan?
|
Penyelesaian tersebut dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau kegiatan usaha.
Terhadap penyelesaian sisa proses produksi (scrap/ waste) dengan cara dijual, Perusahaan KITE Pembebasan: melunasi Bea Masuk sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga jual; melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
815 |
Bagaimana permohonan pencabutan pengajuan Keberatan apabila terdapat gangguan operasional pada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
|
Permohonan pencabutan pengajuan Keberatan disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan, dan disampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan.
|
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
816 | Bagaimana persyaratan lokasi Kawasan Berikat? |
1. Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri;
2. Kawasan Berikat dapat berlokasi di kawasan budidaya (selain Kaw.Industri) yang diperuntukkan bagi kegiatan industri: a. Industri yg memerlukan lokasi khusus b. Industri mikro & kecil; c. Industri di daerah yg blm ada kawasan industri atau kavling industrinya sudah penuh (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat setingkat Kabupaten/Kota. 3. Syarat luas lokasi Kawasan Berikat di kawasan budidaya : minimal 10.000 m2 dalam satu hamparan (dapat terdiri dari 1 atau lebih PDKB). |
Kawasan Berikat | PER-57/BC/2011 |
817 | Bagaimana persyaratan lokasi Pusat Logistik Berikat (PLB)? |
1. Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut petikemas / sarana pengangkut lainnya;
2. Batas-batas dan luas yang jelas; 3. Punya tempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor; 4. Punya tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran; 5. Punya tempat/area transit untuk barang yg telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (Cair/Gas/Dan Sebagainya) 6. Punya tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana. |
Pusat Logistik Berikat | PER-1/BC/2016 |
818 |
Bagaimana persyaratan pengajuan PLP (Pindah Lokasi Penimbunan)?
|
Pengusaha TPS Asal Mengajukan Permohonan PLP kepada Kepala Kantor Pabean Setempat, Persyaratan dalam pengajuan PLP antara lain Surat Permohonan (sesuai lampiran XIV PER-6/BC/2015) dengan mencantumkan:
1. Alasan permohonan PLP; 2. Nama TPS asal dan TPS tujuan; 3. Keterangan atau data mengenai YOR atau SOR, TPS asal dan TPS tujuan; 4. Nomor dan tanggal BC 1.1; 5. Nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jenis dan jumlah kemasan; 6. Dalam hal kantor pabean telah menerapkan sistem TPS Online, permohonan di atas, harus disampaikan dalam bentuk data elektronik. |
Impor | PER-6/BC/2015 |
819 |
Bagaimana persyaratan pengajuan sebagai PJT sebelum melakukan kegiatan kepabeanan?
|
Untuk mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean tempat pemenuhan kewajiban , PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan:
a. Izin penyelenggaraan pos; b. Bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; c. Bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum; d. Daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean; e. Diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; dan f. Denah (layout) TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS. |
Impor | 199/PMK.010/2019 |
820 |
Bagaimana prosedur agar importir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme Impor Sementara?
|
Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor importir wajib menyampaikan
pemberitahuan pabean impor atas Kendaraan Bermotor berupa Vehicle Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan. Pemberitahuan Vehicle Declaration paling sedikit memuat: a. nama Pos Pengawas Lintas Batas; b. nama pemilik Kendaraan Bermotor; c. alamat pemilik Kendaraan Bermotor; d. nomor paspor atau identitas lain pemilik Kendaraan Bermotor; e. nama pengemudi Kendaraan Bermotor; f. alamat pengemudi Kendaraan Bermotor; g. nomor paspor atau identitas lain pengemudi Kendaraan Bermotor; h. nomor lisensi mengemudi; i. nomor registrasi Kendaraan Bermotor; j. tanda nomor Kendaraan Bermotor; k. negara pendaftaran Kendaraan Bermotor; l. merk dan jenis Kendaraan Bermotor; m. nomor rangka Kendaraan Bermotor; n. nomor mesin Kendaraan Bermotor; o. tahun pembuatan Kendaraan Bermotor; p. warna Kendaraan Bermotor; q. alamat di Indonesia; dan r. mengisi lampiran pernyataan importir. |
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
821 | Bagaimana prosedur angkut lanjut? |
1. Pengangkut menyampaikan inward manifest melalui sistem PDE aplikasi manifes ke SKP Manifes di kantor bongkar dengan kelompok pos barang impor/ekspor yang diangkut lanjut;
2. SKP Manifes di kantor bongkar memvalidasi inward manifest dan mengirim respon bukti penerimaan inward manifest yang mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1; 3. Pengangkut melakukan pembongkaran barang impor atau barang ekspor; 4. Pengangkut menyampaikan outward manifest melalui sistem PDE aplikasi manifes ke kantor bongkar sesuai dengan data yang ada di Inward Manifest berdasarkan dokumen pengangkutan berupa bill of lading, kecuali pada kolom “Sarana Pengangkut” untuk diisi dengan keterangan “TRUK/KERETA” sesuai dengan moda transportasi yang akan digunakan sebagai sarana pengangkut intermoda lanjutan dalam hal pengangkutan melalui moda transportasi darat; 5. SKP Manifes di kantor bongkar memvalidasi Outward manifest dan mengirim respon bukti penerimaan Outward manifest yang mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1; |
Impor | PER-13/BC/2020 |
822 | Bagaimana prosedur angkut terus? |
1. Pengangkut menyampaikan inward manifest melalui sistem PDE aplikasi manifes ke SKP Manifes di kantor singgah dengan kelompok pos barang impor/ekspor yang diangkut terus;
2. SKP Manifes di kantor singgah memvalidasi inward manifest dan mengirim respon bukti penerimaan inward manifest yang mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1; 3. Pengangkut menyampaikan outward manifest melalui sistem PDE aplikasi manifes ke kantor singgah sesuai dengan data yang ada di Inward Manifest berdasarkan dokumen pengangkutan berupa bill of lading; 4. SKP Manifes di kantor singgah memvalidasi Outward manifest dan mengirim respon bukti penerimaan Outward manifest yang mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1; |
Impor | PER-13/BC/2020 |
823 |
Bagaimana prosedur impor kantung plastik (kemasan) yang akan diekspor lagi setelah diisi dengan barang?
|
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 142/PMK.04/2011 tentang impor sementara, kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang impor atau ekspor secara berulang-ulang termasuk kriteria barang impor sementara yang diberikan pembebasan bea masuk. Untuk mendapatkan fasilitas impor sementara atas impor kemasan tersebut, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC di pelabuhan pemasukan, dengan menyebutkan:
1. Data kemasan seperti jumlah, jenis, merk/tipe, spesifikasi teknis dan negara asal; 2. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan 3. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang maupun tidak DIKECUALIKAN dari kewajiban menyerahkan JAMINAN |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
824 | Bagaimana prosedur kepabeanan ekspor? |
1. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor;
2. Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan: paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan; |
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
825 |
Bagaimana prosedur membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia?
|
1. Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp. 100.000.000,00(seratus juta rupiah) atau lebih ke luar daerah pabean RI, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
2. Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih masuk wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu memeriksakan keaslian uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
826 |
Bagaimana prosedur mengurus kembali BTD yang terkena ketentuan lartas (akan direekspor)?
|
Mengajukan surat permohonan pembukaan pos BC 1.1 kepada kepala kantor dengan dilampiri dokumen pendukung. Kemudian setelah disetujui, Importir mengajukan Surat Permohonan Reekspor kepada Kepala Kantor. Kemudian ekspor kembali dapat dilakukan dengan BC 3.0 atau BC 1.2 Luar negeri.
|
Impor | – |
827 |
Bagaimana prosedur pembawaan kembali barang bawaan asal Indonesia?
|
Pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4. Form pembawaan barang ke luar negeri dapat diisi melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/out.html.
Atas pemberitahuan tersebut, secara umum Petugas Bea Cukai akan menerbitkan bukti pembawaan barang yang akan dilakukan Impor Kembali. Saat kembali ke Indonesia, tunjukkan bukti pembawaan barang yang sebelumnya sudah diberikan. Petugas akan melakukan pemeriksaan atas Impor Kembali yang dilakukan. |
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017PMK 203/PMK.04/2017 |
828 | Bagaimana prosedur pembetulan data PEB? |
1. Pembetulan PEB diajukan melalui SKP (modul/portal pengguna jasa) kepada Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran.
2. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapatkan nomor pendaftaran. 3. Dikecualikan dari ketentuan 30 (tiga puluh) hari di atas adalah untuk pembetulan data PEB mengenai: Nomor peti kemas (kontainer) paling lama sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean pelabuhan muat ekspor; Jumlah dan jenis barang paling lama sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean; atau sebelum dimuat ke sarana pengangkut (dalam hal dimuat di luar Kawasan Pabean); Jumlah dan jenis barang yang terangkut sebagian (short shipment) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut; Jumlah dan jenis barang yang tidak terangkut seluruhnya paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut; umlah dan jenis barang atas penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; Jumlah dan jenis barang atas Ekspor barang curah (termasuk minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak) paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut; Nomor peti kemas dan jumlah barang dalam hal terjadi kerusakan pada peti kemas atau kemasan barang paling lama sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut. Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa paling lama sebelum penyampaian PEB berikutnya; Jumlah barang yang diangkut dengan pesawat udara karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut; dan Nilai FOB dan jenis valuta paling lama 45 (empat puluh lima) hari atas ekspor minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak; atau 30 (tiga puluh) hari atas ekspor selain minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak; sejak tanggal PEB. |
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
829 | Bagaimana prosedur pemeriksaan barang-barang Jamaah Haji? |
1. Saat keberangkatan: Pada prinsipnya terhadap barang-barang bawaan calon jamaah haji tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal ada kecurigaan berdasarkan informasi yang kuat terhadap barang-barang yang dilarang/dibatasi ekspornya.
2. Saat kedatangan: Jamaah haji yang datang dari luar negeri dengan menggunakan kapal laut/pesawat udara pada prinsipnya terhadap mereka diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang kapal laut/pesawat udara pada umunya yaitu menggunakan formulis Customs Declaration (CD). Dalam rangka pelayanan terhadap jamaah haji secara prinsip tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai atas barang bawaan mereka. Pemeriksaaan hanya akan dilakukan dalam hal ada kecurigaan berdasarkan informasi yang kuat terhadap barang-barang yang: Dilarang/dibatasi impornya; atau Harga barang yang dibeli di luar negeri yang nilainya lebih dari USD 500 per orang. |
Impor | – |
830 |
Bagaimana prosedur pengajuan ijin perubahan lokasi/tujuan penggunaan barang impor sementara?
|
1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dengan dilampiri:
Kontrak kerja / perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen semacam itu yang mencantumkan perubahan atau penambahan lokasi penggunaan dan/atau perubahan tujuan penggunaan Barang Impor Sementara; Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian izin Impor Sementara beserta perubahannya; Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada saat pengimporan; dan Dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar untuk keperluan pindah lokasi. 2. Khusus untuk perubahan tujuan penggunaan, surat permohonan harus paling sedikit memuat alasan penggunaan untuk tujuan lain dan ditandatangani di atas meterai oleh pimpinan perusahaan. |
Impor | PER-51/BC/2012 |
831 |
Bagaimana prosedur pengeluaran barang dari pelabuhan ke kawasan berikat, jika ada perubahan data di SPPB?
|
Penyelenggara/Pengusaha TPB atau Pengusaha PJT mengirimkan data BC 2.3 perubahan ke SKP Kantor Pengawasan, SKP meneliti data perubahan BC 2.3, dalam hal perubahan data BC 2.3 disetujui, SKP Kantor Pengawasan mengirimkan data perubahan BC 2.3 tersebut ke SKP Kantor Pembongkaran.
|
Kawasan Berikat | PER-13/BC/2016 |
832 |
Bagaimana prosedur pengeluaran barang impor tanpa API dan NIK?
|
Impor tanpa API dan hak akses kepabeanan dapat dilakukan 1 kali. Pengecualian impor tanpa API dan akses kepabeanan lainnya diatur dalam peraturan terkait
Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2015 |
DJBC | PMK 179/PMK.04/2016, PER-04/BC/2017 |
833 | Bagaimana prosedur pengeluaran barang? |
Prosedur Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan Permohonan 2. Dokumen pelengkap pabean 3. Jaminan sebesar bea masuk, cukai dan PDRI kepada pejabat bea dan cukai yang mengelola fasilitas/jaminan |
Impor | – |
834 |
Bagaimana prosedur perubahan data terhadap pendaftaran IMEI HKT yang salah input?
|
1. Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal;
2. Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja. |
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
835 |
Bagaimana prosedur untuk mendapatkan penetapan sebagai Tempat Penibunan Sementara (TPS) ?
|
Pengusaha tempat penimbunan mengajukan Permohonan penetapan suatu bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu sebagai TPS kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau 2. Kepala Kantor Pelayanan Utama Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan: 1. Surat Permohonan yang sedikitnya memuat data mengenai: a. Identitas penanggung jawab; b. Badan usaha; c. Lokasi tempat penimbunan; dan d. Ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS. 2. Fotokopi salinan akte pendirian perusahaan; 3. Fotokopi surat izin usaha dari instansi terkait; 4. Fotokopi surat izin dari pemerintah daerah setempat; 5. Fotokopi bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun; 6. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau Bandar Udara, dalam hal tempat penimbunan berada di pelabuhan atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus; 7. Fotokopi bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang ditandasahkan oleh notaris; 8. Gambar denah lokasi dan tata ruang; 9. Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX; 10. Data mengenai profil perusahaan (company profile); 11. Surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/ atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX; 12. Surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean. Dalam hal tempat penimbunan berupa tangki penimbunan: 1. Hasil peneraan atas tangki penimbunan dari instansi yang berwenang; dan 2. Daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. Dalam hal tempat penimbunan akan digunakan untuk menimbun barang secara curah, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud permohonan juga dilampiri dengan daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. |
Impor | PMK 23/PMK.04/2015 Jo. PMK 133/PMK.04/2016, PER-6/BC/2015 |
836 | Bagaimana proses pemeriksaan atas Impor Kembali? |
Terhadap barang Impor Kembali dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
837 | Bagaimana proses pemeriksaan fisik barang impor? |
Pra Pemeriksaan
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Importir atau PPJK yang menerima SPJM menyiapkan barang dan dokumen, dan menyampaikannya kepada DJBC. Setelah kesiapan barang tersebut disampaikan, SKP akan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP). Pemeriksaan Langkah-langkah yang dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik pada saat melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara: a) mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor b) memeriksa segel Peti Kemas: v dalam hal kode segel peti kemas berbeda dengan Pemberitahuan, Pejabat Pemeriksa Fisik memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang c) mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas, v Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dapat dikecualikan terhadap: 1) barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan; 2) barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (liga) jenis barang; 3) barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan seliap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan; dan/atau 4) barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan lidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang sepanjang memenuhi tujuan Pemeriksaan Fisik Barang v Terhadap barang Impor yang dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dilakukan dengan pengeluaran (stripping) atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas sampai terlihat dinding belakang dari Peti Kemas seperti dibuat lorong. d) menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas, e) membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan: dan v Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan professional judgement dalam hal: 1) barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan Alat Pemindai dan hasil pemeriksaan menunjukkan: tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, dan terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif, 2) kemasan yang diperiksa: berukuran standar: dan jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama. v Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa f) mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/ atau petunjuk ukuran lainnya. Langkah-langkah yang dilakukan Pejabat Pemeriksa Fisik pada saat melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara: a) menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan, b) membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan, dan v Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya. Pasca Pemeriksaan PPF membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik untuk ditandatangani oleh PPF yang terlibat, Importir atau PPJK, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemeriksaan. Selain itu, PPF membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik yang berisi uraian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. |
Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
838 |
Bagaimana proses pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha barang kena cukai yang akan didaftarkan NPPBKC?
|
Proses pemeriksaan lokasi, bangunan, dan tempat usaha saat akan memperoleh NPPBKC, yaitu sebagai berikut:
1. Permohonan pemeriksaan: diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan paling sedikit harus dilampiri dengan: 1. gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan 2. gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha. 2. Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi. 3. Kepala Kantor Bea dan Cukai menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan yang diajukan. 4. Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan: melaksanakan pemeriksaan lokasi; dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi. Berita acara pemeriksaan dibuat dalam 2 (dua) rangkap sesuai dengan format yang ditentukan. 5. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan, membuat berita acara pemeriksaan, dan menyerahkan 1 (satu) rangkap berita acara pemeriksaan kepada Orang yang mengajukan permohonan, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. 6. Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai lampiran permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
839 |
Bagaimana proses pengajuan jaminan atas izin kegiatan kepabeanan PJT?
|
Proses pengajuan jaminan PJT adalah:
1. Menyerahkan jaminan (jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond) kepada kepala kantor pabean; 2. Jumlah jaminan ditentukan oleh kepala kantor pabean berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dalam jangka waktu 3 hari; 3. PJT melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal penetapan; 4. Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT dicabut, jaminan dikembalikan; 5. Jumlah jaminan yang dikembalikan ditetapkan oleh kepala kantor dengan memperhitungkan jumlah bea masuk, cukai dan/atau PDRI terutang |
Jaminan | 182/PMK.04/2016, PER-02/BC/2017 |
840 |
Bagaimana proses pengajuan permohonan pembebasan cukai Etil Alkohol dalam penanganan Pandemic COVID-19?
|
Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan penanggulangan Covid-19.
Permohonan pembebasan cukai untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 harus disertai dengan: 1. Surat Pernyataan oleh pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol hanya digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam hal pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah; dan 2. Surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana dalam hal pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah SE-04/BC/2020 |
Cukai | – |
841 |
Bagaimana proses penyelesaian formalitas kepabeanan atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dalam hal barang impor sudah tiba di pelabuhan bongkar namun surat keputusan pembebasan bea masuk belum terbit?
|
Dalam hal barang impor sudah tiba di pelabuhan bongkar sebelum surat keputusan pembebasan bea masuk terbit, penyelesaian formalitas kepabeanan dapat dilakukan dengan mekanisme vooruitslag. Yang dimaksud dengan vooruitslag adalah penundaan pembayaran bea masuk dalam rangka pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan. Tata laksana vooruitslag diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK04/2015. Oleh karena itu, disarankan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau pihak ketiga agar menyelesaikan proses pengurusan pembebasan bea masuk sebelum barang impor tiba di pelabuhan bongkar, sehingga meminimalkan timbulnya biaya penimbunan yang tinggi
Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
842 | Bagaimana proses penyusunan BTKI? |
1. Struktur BTKI disusun berdasarkan HS dan AHTN, dimana Indonesia terlibat dalam proses pembahasan HS dan AHTN.
2. Penyusunan pos tarif yang ada di BTKI melibatkan DJBC, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, dan seluruh instansi terkait di Indonesia, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan POM dan instansi lainnya. 3. Besaran tarif bea masuk dan pos tarif yang ada dalam BTKI ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan disusun berdasarkan masukan dari Kementerian dan Instansi terkait. |
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
843 | Bagaimana proses permohonan NPPBKC? |
Permohonan NPPBKC diproses melalui tiga tahapan, yaitu:
1. Mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi kepada Kepala kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat usaha dengan melampirkan: gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha. 2. Mengajukan permohonan sesuai format dalam lampiran huruf B dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018 untuk memperoleh NPPBKC. Dokumen permohonan paling sedikit melampirkan: berita acara pemeriksaan lokasi; salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait; daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya. 3. Melakukan pemaparan proses bisnis perusahaannya. Permohonan yang diajukan dan pemaparan proses bisnis yang dilakukan akan diteliti dan dinilai untuk mendapatkan informasi terkait dengan pemenuhan persyaratan legalitas, persyaratan lokasi, dan kesesuaian terkait dengan proses bisnis perusahaannya. Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan secara lengkap, dan telah dilaksanakannya pemaparan proses bisnis. Keputusan menyetujui permohonan untuk memperoleh NPPBKC, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan: 1. keputusan pemberian NPPBKC sesuai dengan format yang ditentukan; dan 2. piagam NPPBKC sesuai dengan format yang ditentukan. Keputusan pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC memuat nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang cukai dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
Cukai | PMK nomor 68 Tahun 2023 |
844 |
Bagaimana proses permohonan perubahan data Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB?
|
Untuk melakukan perubahan data, Penyelenggara Gudang Berikat, pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
1. Mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis; 2. Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung atas perubahan data yang dimohonkan, berupa: a. atas permohonan perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru dan pengesahannya; dan 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru. b. atas permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab: 1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya; dan 2. identitas penanggung jawab yang baru. c. atas permohonan perubahan luas lokasi Gudang Berikat: 1. Berita acara pemeriksaan dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat; 2. Bukti penguasaan lokasi; 3. Denah atau layout Gudang Berikat sebelum dan sesudah perubahan luas; dan 4. Rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perubahan diajukan oleh PDGB. d. atas permohonan perubahan jenis barang yang ditimbun, berupa izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri. e. atas permohonan penambahan daftar tujuan distribusi: 1. kontrak kerja sama antara Gudang Berikat dengan perusahaan tujuan distribusi untuk perusahaan yang mendistribusikan barang ke manajemen yang berbeda; dan 2. izin kawasan berikat, izin toko bebas bea, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri dari perusahaan tujuan distribusi. f. atas permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi: 1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi dan pengesahannya; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi; dan 3. izin usaha industri yang baru hasil dari merger atau akuisisi. 3. Atas permohonan perubahan data, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama: a. 5 (lima) Jam setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau b. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen 18/BC/2019 |
845 |
Bagaimana saya dapat memperoleh informasi awal tentang lartas?
|
Informasi mengenai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang impor dapat dicek pada laman: insw.go.id (pada menu NTR).
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
846 |
Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?
|
Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau melalu e-CD (Electronic Customs Declaration) dengan mengakses ecd.beacukai.go.id dan kemudian diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
847 | Bagaimana sistem pengkreditan pajak berlaku? |
1. Pajak masukan atas perolehan barang krna pajak dan/atau jasa kena pajak sehubungan dengan penyerahan HT yang dilakukan Produsen atau importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan perundangan perpajakan
2. Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sehubungan dengan penyerahan HT yang dilakukan pengusaha penyalur tidak dapat dikreditkan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai |
Cukai | – |
848 | Bagaimana sistem penyetoran pajak rokok daerah? |
1. Penyetoran penerimaan pajak rokok ke masing-masing RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak rokok dan proporsi untuk masing-masing provinsi
2. Penyetoran dilaksanakan secara triwulan pada bulan pertama triwulan berikutnya |
Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 41/PMK.07/2016 Pasal 14 dan 15 |
849 |
Bagaimana solusinya apabila saya melakukan pembatalan dokumen PIB/PEB, kemudian saya submit ulang tetapi tidak terbit billing yang baru?
|
Billing yang baru tidak terbit karena billing yang sebelumnya masih aktif. Untuk menghindari hal tersebut, sebelum melakukan submit ulang dokumen, silakan hubungi Petugas pada Kantor Pelayanan untuk membatalkan billing atas dokumen yang sudah dibatalkan.
|
Impor | – |
850 |
Bagaimana status perusahaan kami dengan NPWP xxxxxxxxxxxxxxxxxx saat kami melakukan submit dokumen mendapatkan reject?
|
Bahwa setelah kami melakukan pengecekan pada aplikasi CEISA atas perusahaan tersebut diblokir karena [alasan pemblokiran sesuai peraturan pemblokiran]
|
Impor | 219/PMK.04/2019 |
851 |
Bagaimana syarat dan ketentuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB)?
|
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing; Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asing; Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya; Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing; Kendaraan Bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak ¾ (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar; dan Importir dan/atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan. Dalam hal Kendaraan Bermotor diimpor oleh warga negara Indonesia yang mendapat kuasa, warga negara Indonesia tersebut merupakan: Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat Pas Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor. |
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
852 |
Bagaimana tahapan proses permohonan pengolahan kembali dan pemusnahan atas BKC yang berasal dari peredaran bebas?
|
Prosesnya terbagi menjadi 2 tahapan, yaitu:
1. Tahapan pemasukan BKC ke dalam Pabrik (CK-5); 2. Tahapan pengolahan Kembali atau Pemusnahan BKC (pengajuan PBCK-3) hingga diterbitkan tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2). |
Cukai | PER-34/BC/2013 |
853 |
Bagaimana tahapan proses permohonan pengolahan kembali dan pemusnahan atas BKC yang masih berada di dalam pabrik?
|
Prosesnya terbagi menjadi 2 tahapan, yaitu:
1. Tahapan pengajuan PBCK-7 (pemberitahuan rencana pemusnahan/pengolahan kembali BKC yang telah dilekati pita cukai dan masih berada dalam pabrik) hingga diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan BKC (dengan dokumen BACK-1); 2. Tahapan pengolahan kembali atau pemusnahan (pengajuan PBCK-3) hingga diterbitkannya tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2). |
Cukai | PER-34/BC/2013 |
854 |
Bagaimana tata cara mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor?
|
Tata cara mengajukan permohonan Impor Kembali adalah sebagai berikut:
1. Importir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung; 2. Permohonan Impor Kembali paling sedikit memuat data mengenai: a. identitas importir; b. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; c. tujuan barang untuk diekspor; d. Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor; dan e. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor. 3. Dokumen pendukung yang dilampirkan paling sedikit berupa: a. dokumen ekspor yang terdiri dari: 1. pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: a) pemberitahuan ekspor barang; b) nota pelayanan ekspor; c) laporan hasil pemeriksaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor; dan d) laporan surveyor ekspor, jika ada; atau 2. bukti telah dilakukan ekspor, bagi yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang; b. dokumen yang menjelaskan tentang: 1. perkiraan nilai barang; dan 2. spesifikasi dan/atau identitas barang; c. dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor, yang dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya; d. surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor; e. dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa bill of lading, sea way bill/ air way bill, atau dokumen pengangkutan lainnya;· f. invoice yang mencamtumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan perbaikan; g. invoice yang mencantumkan harga bagian yang ditambahkan dan/atau biaya pengerjaan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan pengerjaan; h. dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean mengenai: 1. hasil pengujian; dan 2. pernyataan tidak ada penggantian dan/atau penambahan bagian, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengujian; dan i. keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan barang tersebut dilakukan Impor Kembali, dalam hal barang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama. |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
855 |
Bagaimana tata cara mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan?
|
Tata cara mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) Bea Masuk, Bea Keluar, Denda/Bunga dalam rangka kepabeanan yaitu:
1.Mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pabean menggunakan formulir sesuai format di lampiran Peraturan Menteri. Permohonan dilampiri dengan: a. Fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, antara lain: 1) Pemberitahuan pabean; 2) Surat penetapan; 3) Keputusan keberatan; 4) Salinan putusan pengadilan pajak; 5) Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 6) Pasal 25 atau pasal 26 UU Kepabeanan, dalam hal pengajuannya terkait dengan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26; dan/atau 7) Dokumen yang terkait pembatalan ekspor dalam hal pengajuannya terkait barang yang dibatalkan eskpornya atau tidak jadi diekspor; b. Fotokopi identitas pemohon sebagai berikut: 1) KTP untuk pemohon perseorangan 2) Akte badan untuk pemohon berbentuk badan; c. Bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran d. Surat pernyataan bahwa BM, BK, Sanksi Administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian; e. Surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan; f. Surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif; g. Dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan. 2. Permohonan pengembalian (restitusi) ditandatangani oleh perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan; 3. Permohonan pengembalian (restitusi) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik; 4. Permohonan pengembalian (restitusi) diperuntukkan hanya untuk 1 (satu) dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian. |
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 pasal 6 |
856 | Bagaimana tata cara pengajuan keberatan di bidang cukai? |
1. Pengajuan keberatan atas putusan di bidang cukai diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai. Jika dalam kurun waktu 30 hari tidak ada pengajuan keberatan, maka hak untuk mengajukan keberatan setelah jangka waktu tersebut menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap telah disetujui;
2. Pengajuan keberatan dilakukan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan; 3. Dalam hal persyaratan telah dipenuhi, maka berkas permohonan diteruskan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap; 4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar; 5. Sebelum keputusan diterbitkan, pihak yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan alasan, penjelasan tambahan, atau bukti pendukung lain secara tertulis kepada Direktur Jenderal; 6. Sebaliknya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai. apabila diperlukan, dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan untuk memutuskan keberatan kepada pihak yang mengajukan keberatan atau pihak yang terkait; 7. Dalam hal data yang diperlukan tidak lengkap, Direktur Jenderal memberikan keputusan berdasarkan data yang telah ada; 8. Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, atau menolak. Apabila sampai batas waktu 60 hari Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak menerbitkan keputusan, keberatan dianggap diterima dan jaminan dicairkan. |
Keberatan dan Banding | UU 14 tahun 2002, UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, PMK 114/PMK.04/2008, P-28/BC/2009 |
857 |
Bagaimana tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang beserta dokumen pelengkap pabean penelitian SKA selama pandemi COVID-19?
|
Selama pandemi Covid-19, tata cara penyerahan SKA mengacu pada PMK 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
FTA dan SKA/COO | PMK 45/PMK.04/2020 |
858 |
Bagaimana tatacara penggantian Vehicle Declaration apabila rusak atau hilang?
|
1. Vehicle Declaration yang rusak atau hilang dapat diganti dengan Vehicle Declaration pengganti dengan masa berlaku sama dengan Vehicle Declaration yang digantikan dengan cara importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang memberi persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor.
2. Terhadap permohonan tersebut akan dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. 3. Dalam hal hasil penelitian permohonan penggantian Vehicle Declaration: a. Disetujui, Salinan Vehicle Declaration yang berfungsi sebagai pengganti dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan diserahkan kepada importir; atau b. Tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan dan atas Kendaraan Bermotor diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Impor | PMK Nomor 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
859 |
Bagaimana tatacara penyelesaian impor sementara Kendaraan Bermotor dengan Vehicle Declaration yang akan direekspor kembali?
|
Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas diselesaikan dengan diekspor kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas;
Importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran; Kendaraan Bermotor diberitahukan dengan Vehicle Declaration yang sama yang digunakan pada saat pengeluaran Kendaraan Bermotor menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara Kendaraan Bermotor; Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang diselesaikan dengan diekspor kembali dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik; dan Ekspor kembali atas Kendaran Bermotor dilakukan melalui: Pos Pengawas Lintas Batas yang berada di dalam provinsi yang sama dengan Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan; atau Pos Pengawas Lintas Batas yang berada di dalam Pulau Timor yang sama dengan Pos Pengawasan Lintas Batas tempat pemasukan, dalam hal Kendaraan Bermotor terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste. |
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
860 | Bagaimana untuk mendapatkan tarif cukai MMEA? |
Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan kepada kepala kantor yang mengawasi, sebelum memproduksi atau mengimpor setiap merek, jenis, volume, kemasan dan kadar etil alkohol MMEA, dengan melampirkan:
1. Contoh label/etiket 2. Hasil uji kadar alkohol yang dilakukan oleh instansi/lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akredisasi Nasional (KAN) untuk MMEA produksi dalam negeri, dan instansi/lembaga terkait untuk MMEA Impor Contoh format permohonan sesuai lampiran Direktur Jenderal No : PER-01/BC/2014 tanggal 07 Januari 2014. Dalam Jangka waktu paling lama 5 HK sejak mohonan diterima lengkap, Kepala kantor sudah menerbitkan keputusan penetapan tariff atau penolakan (dengan menyebutkan alasan penolakan). |
Cukai | 158/PMK.010/2018 Pasal 5, PER-01/BC/2014 |
861 | Bagaimanakah cara untuk mendapatkan ijin impor sementara? |
Importir yang ingin mendapatkan ijin impor sementara dapat mengajukan permohohonan impor sementara dengan syarat:
1. Surat Permohonan 2. Copy Dokumen Identitas Perusahaan 3. Dokumen Pelengkap Pabean 4. Asli Surat Pernyataan akan mengekspor kembali barang impor sementara 5. Asli Surat Pernyataan Keabsahan dokumen yang diserahkan 6. Surat Keterangan mengenai lokasi dan penggunaan barang impor sementara 7. Leasing Agreement/Kontrak sewa/purchase order antara supplier dengan penerima barang 8. Surat rekomendasi dari pihan terkait di dalam negeri yang berhubungan langsung dengan importasi barang dimaksud |
Impor | 142/PMK.04/2011 |
862 | Bagaimanakah cara untuk mendapatkan ijin impor sementara? |
Importir yang ingin mendapatkan ijin impor sementara dapat mengajukan permohohonan impor sementara kepada Kepala Kantor tempat pemasukan dengan syarat:
1. Surat Permohonan 2. Copy Dokumen Identitas Perusahaan 3. Dokumen Pelengkap Pabean 4. Asli Surat Pernyataan akan mengekspor kembali barang impor sementara 5. Asli Surat Pernyataan Keabsahan dokumen yang diserahkan 6. Surat keterangan mengenai lokasi dan penggunaan barang impor sementara 7. Leasing Agreement / kontrak sewa / purchase order antara supplier dengan penerima barang 8. Surat rekomendasi dari pihak terkait di dalam negeri yang berhubungan langsung dengan importasi barang dimaksud |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
863 |
Bagaimanakah isi surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas impor sementara dan apa saja syaratnya?
|
Surat permohonan tersebut minimal harus memuat:
1. Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan pekiraan nilai pabean barang impor sementara; 2. Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara; 3. Tujuan penggunaan barang impor sementara; 4. Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan 5. Jangka waktu impor sementara. Permohonan tersebut paling sedikit harus dilampiri dengan: 1. Dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dan 2. Dokumen identitas pemohon seperti NPWP, surat izin usaha, dan API/APIT |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
864 |
Bagaimanakah ketentuan cara pemusnahan dan pengolahan kembali barang kena cukai untuk mendapatkan pengembalian cukai ?
|
1. Pengolahan kembali barang kena cukai di pabrik dilakukan dengan cara:
a. BKC dipindahkan ke dalam kemasan penjualan eceran yang baru; atau b. BKC diproduksi ulang untuk menjadi barang kena cukai baru. 2. Pemusnahan barang kena cukai dilakukan dengan cara: a. Membakar habis barang kena cukai; b. Menghancurkan barang kena cukai; atau c. Memasukkan BKC, ke dalam lubang galian yang telah diberi air kemudian ditimbun dengan tanah; 3. Pengolahan kembali dipabrik atau pemusnahan atas BKC dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi. |
Cukai | PER-34/BC/2013 |
865 |
Bagaimanakah ketentuan untuk mendapatkan pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dimusnahkan atau diolah kembali?
|
1. Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau dengan cara pembayaran yang berasal dari peredaran bebas untuk diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan hanya diberikan kepada pengusaha pabrik;
2. Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya, diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan oleh Pengusaha Pabrik dilaksanakan di bawah pengawasan Tim Pengawas; 3. Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan : Yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai hanya diizinkan apabila pemesanan pita cukainya dilakukan pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau Yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran hanya diizinkan apabila cukainya dibayar pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya. 4. Atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pengolahan kembali dipabrik atau pemusnahan BKC, yang mendapatkan pengembalian cukai, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai. 5. Pengembalian cukai atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai, terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai. 6. Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak memiliki utang cukai, pengembalian cukai atas permintaannya, dapat: Diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya, untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai; atau Dikembalikan kepada Pengusaha Pabrik, sesuai ketentuan yang berlaku. |
Cukai | PER-3PER-34/BC/2013 pasal 2 dan 3 |
866 |
Bagaimanakah kriteria barang impor yang dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara?
|
Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Tidak akan habis dipakai; 2. Mudah dilakukan identifikasi; 3. Dalam jangka waktu Impor Sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan; 4. Tujuan penggunaan barang tersebut jelas; dan 5. Terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan Diekspor Kembali. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
867 | Bagaimanakah langkah-langkah melakukan perubahan data NIK? |
Lakukan sign in, pilih aplikasi registrasi kepabeanan, ceklist data yang akan dirubah, kemudian perubahan dapat dilakukan
|
Impor | – |
868 | Bagaimanakah mekanisme gugatan di bidang cukai ? |
1. Gugatan diajukan secara tertulis oleh pemohon dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
2. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat; 3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihanPajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat. Jangka waktu tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Dalam hal keadaan di luar kekuasaan penggugat tersebut, perpanjangan jangka waktu adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat; 4. Terhadap upaya Gugatan yang diajukan pemohon dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dihapus dari daftar sengketa dengan: a. Penetapan Ketua pengadilan pajak, dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang; b. Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat. 5. Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali; 6. Upaya Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan; 7. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; 8. Permohonan penundaan dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan. |
Cukai | UU 14 tahun 2002, UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, PMK 114/PMK.04/2008, P-28/BC/2009 |
869 | Bagaimanakah mekanisme pengajuan Banding di bidang cukai ? |
1. Upaya banding di bidang cukai, jangka waktu pengajuannya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan;
2. Upaya banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Berkaitan dengan upaya banding yang berkaitan dengan besarnya jumlah Pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%; 3. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; 4. Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu pengajuan banding; 5. Selama proses banding diajukan, pemohon dapat mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Atas pencabutan banding maka perkara tersebut dihapuskan dari daftar sengketa, dengan ketentuan: a. Dikeluarkan penetapan Ketua Pengadilan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; b. Dikeluarkan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding. c. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud tidak dapat diajukan kembali. |
Cukai | UU 14 tahun 2002, UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, PMK 114/PMK.04/2008, P-28/BC/2009 |
870 |
Bagaimanakah pengisian DNP terkait formatnya yang diatur di PMK 144/2022 ada di dalam PIB (apakah sama dengan yang lama hanya ada kolom yang dicentang dan diisi dan tidak wajib melampirkan data sehingga terkadang DNP tersebut diisi oleh importir namun data pendukung yang diupload tidak ada) dan kalau tidak mengupload atau melampirkan bukti pendukung tersebut apakah tetap bisa disubmit PIB-nya?
|
Format akan diatur di PDJ tentang Pemberitahuan Pabean di mana data-data mengenai DNP akan diinput di dalam kolom-kolom PIB berupa pemberian kode-kode informasi misalnya Importasi Nilai Transaksi maka memilih kode Nilai Transaksi. Terkait bukti pendukung menggunakan mekanisme existing yang diatur terkait tatalaksana impor. Dapat dimintakan hardcopy atau softcopy.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
871 |
Bagaimanakah perlakuan terhadap barang kiriman yang tidak bisa dilengkapi dengan ijin yang diperlukan, melebihi pembatasan, maupun yang terkena larangan impor ?
|
Terhadap barang-barang kiriman yang terkena barang larangan dan pembatasan dan tidak dapat memenuhinya atas barang tersebut dapat :
1. Re-ekspor dengan mengajukan permohonan re-ekspor atas barang kiriman tersebut), 2. Dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai yang selanjutnya ditetapkan sebagai BMN dan/atau dimusnahkan |
Barang Kiriman | PMK 182/PMK.04/2017 |
872 |
Bagaimanakah prosedur pemenuhan kewajiban pabean atas penggunaan fasilitas vooruitslag?
|
Importir harus segera mengajukan pemberitahuan pabean impor disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diserahkannya dokumen pelengkap pabean. Jangka waktu tersebut dapat diberikan perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh kepala kantor pabean. Jika masih diperlukan perpajangan, importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. Perpanjangan jangka waktu yang terakhir ini diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang lagi.
|
Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
873 |
Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan izin impor sementara?
|
1. Importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara;
2. Permohonan izin impor sementara dapat juga diajukan kepada Direktur Jenderal dalam hal: Barang Impor Sementara digunakan untuk kegiatan berskala internasional; Kantor Pabean tidak dapat digunakan untuk melakukan pelayanan pemenuhan kewajiban kepabeanan yang disebabkan karena terjadi bencana alam atau dalam kondisi keadaan memaksa; Barang Impor Sementara digunakan untuk operasi perminyakan dan pertambangan; atau Barang Impor Sementara diperlukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas untuk kemudahan pelayanan pemberian izin Impor Sementara. 3. Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara paling sedikit harus memuat: Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai Barang Impor Sementara; Pelabuhan tempat pemasukan Barang Impor Sementara; Lokasi penggunaan Barang Impor Sementara; Tujuan penggunaan Barang Impor Sementara; Jangka waktu Impor Sementara. 4. Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara paling sedikit harus dilampiri: Dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, spesifikasi dan/atau identitas barang, dan jangka waktu Impor Sementara; Dokumen yang menjelaskan tentang kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen semacam itu yang masih berlaku; Pernyataan tertulis mengenai barang tersebut akan Diekspor Kembali; Pernyataan tertulis bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya; Dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Impor Sementara; dan Dokumen-dokumen yang terkait dengan perizinan. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
874 |
Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan untuk diberikan fasilitas vooruitslag?
|
1. Importir mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya;
2. Dalam hal permohonan disetujui, kepala kantor pabean menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan; 3. Dalam hal permohonan ditolak, kepala kantor pabean memberikan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. |
Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
875 |
Bagaimanakah prosedur pengajuan perpanjangan izin impor sementara?
|
1. Importir mengajukan permohonan secara tertulis, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII PerDirJend No 51/BC/2012, kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dengan menyebutkan alasannya dan dilampiri dengan dokumen:
Perpanjangan kontrak kerja / perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen semacam itu antara pihak supplier dengan penerima barang (Importir), dalam hal dokumen kontrak sebelumnya sudah tidak berlaku; Perpanjangan izin dari instansi terkait, dalam hal Barang Impor Sementara memerlukan perizinan dari instansi terkait; dan Fotokopi berkas dokumen impor, antara lain fotokopi surat izin Impor Sementara, fotokopi Pemberitahuan Pabean Impor, dan fotokopi dokumen pelengkap pabean. 2. Surat permohonan tersebut di atas, harus sudah diterima secara lengkap paling lambat pada saat tanggal jangka waktu izin Impor Sementara berakhir. 3. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan izin Impor Sementara menyampaikan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin Impor Sementara dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara. 4. Atas perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk, Importir wajib memperpanjang masa berlaku jaminan. 5. Atas perpanjangan izin Impor Sementara yang mendapatkan keringanan bea masuk, Importir wajib membayar kembali bea masuk sebesar 2% dikalikan jumlah bulan jangka waktu perpanjangan izin Impor Sementara dikalikan bea masuk yang seharusnya dibayar, serta menyesuaikan besarnya jaminan. |
Impor | PER-51/BC/2012 |
876 |
Bagaimanakah prosedur pengeluaran barang impor dengan menggunakan fasilitas vooruitslag?
|
Importir dapat mengeluarka barang impor setelah menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor dan menyerahkan jaminan, ke Kantor Pabean
Sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai |
Vooruitslag | – |
877 |
Bagaimanakah prosedur untuk melakukan pendaftaran registrasi kepabeananan baru secara online?
|
Silakan download petunjuk pengisian formulir pada website DJBC, penjelasan mengenai hal tersebut dapat dilihat pada petunjuk pengisian tersebut.
|
Impor | – |
878 |
Bagaimanakah prosedur untuk mendapatkan fasilitas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan?
|
Importir mengajukan surat permohonan kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya.
|
Jaminan | PMK 167/PMK.04/2015 |
879 |
Bagaimanakah prosedur pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara?
|
Importir atau PPJK membuat pemberitahuan pabean impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin impor sementara yang disampaikan kepada kepala kantor pabean paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin impor sementara, disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan.
Apabila penyampaian pemberitahuan pabean impor melebihi batas waktu 3 bulan, maka izin impor sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku. Proses importasi barang impor sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
880 | Bagaimanakah solusi apabila Form SKA hilang atau rusak? |
Instansi penerbit SKA dapat menerbitkan SKA pengganti dengan ketentuan sbb:
Memenuhi ketentuan prosedural Diberi tanda/cap “Certified True Copy” Tanggal terbit SKA pengganti sama dengan SKA yang hilang Diterbitkan dalam 1 tahun sejak tanggal terbit SKA yang hilang atau rusak tsb. SKA pengganti harus mencantumkan tanggal dan nomor referensi SKA yang hilang atau rusak. |
FTA dan SKA/COO | PMK 229/PMK.04/2017 |
881 |
Bagaimanakah syarat untuk melakukan importasi atas barang pindahan?
|
Atas Barang Pindahan maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan PIBK dengan melampirkan:
1. Surat Permohonan; 2. Invoice; 3. Packing List; 4. B/L atau AWB; 5. IMTA; 6. SKEP Pembebasan (PP 8/PP 19) untuk Kedubes dan Badan Organisasi Internasional; 7. KITAS; 8. Surat Keterangan Konsulat Jenderal; 9. Paspor; 10. SKEP Pengangkatan Jabatan 11. SKEP Pengakhiran Jabatan Note Atas barang pindahan dapat diberikan pembebasan atas BM selama barang pindahan tersebut bukan merupakan barang dagangan atau kendaraan bermotor |
Barang Pindahan | PMK 28/PMK.04/2008 |
882 |
Bagaimanakah tatacara mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai?
|
1. Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dan belum dilekatkan pada BKC, pengusaha pabrik atau importir harus memberitahukan secara tertulis mengenai pita cukai yang rusak ata tidak dipakai kepada kepala kantor yang mengawasi dengan menggunakan pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.04/2008 (PBCK-4);
2. Sebagai bukti penerimaan pengembalian pita cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.04/2008 (CK-3); 3. Tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai tersebut dipergunakan sebagai dasar : 1. Pemotongan utang cukai; 2. Kompensasi pemesanan pita cukai berikutnya; dan/atau 3. Permohonan pengembalian secara tunai. |
Cukai | PMK 113/PMK.04/2008 pasal 5 |
883 |
Bagamanakah cara melakukan pembatalan atas status barang yang tidak dikuasai?
|
Apabila barang telah melewati jangka waktu 30 hari sejak ditimbun di kawasan pabean dan tidak diberitahukan dengan menggunakan PIB maka atas barang tersebut akan menjadi barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan untuk dapat melanjutkan proses kepabeanannya maka atas barang tersebut harus dilakukan pembatalan status barang yang idak dikuasai dengan mengajukan permohonan pembatalan BCF 1.5 di Seksi Administrasi Manifes.
|
Impor | PMK 62/PMK.04/2011 |
884 |
Bagiaman ketentuan kesalahan tata usaha yang menyebabkan terjadinya pengembalian (restitusi)?
|
Ketentuan kesalahan tata usaha yang menyebabkan terjadinya pengembalian (restitusi) yaitu kesalahan tata usaha yang terdiri atas:
1. kesalahan tulis; 2. kesalahan hitung; 3. kesalahan pencantuman tarif bea masuk; 4. kesalahan pencantuman tarif bea keluar; 5. kesalahan harga ekspor; dan/atau 6. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya. |
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
885 |
Bagiamana ketentuan melakukan perubahan NPPBKC dan perubahan data?
|
1. Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melakukan perubahan NPPBKC dalam hal:
akan melakukan perubahan lokasi atau tempat usaha; akan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha; akan melakukan perubahan jenis barang kena cukai; setelah melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan; setelah melakukan perubahan atau penggantian pemilik perusahaan; dan/atau setelah melakukan perubahan NPWP. 2. Pengusaha Barang Kena Cukai wajib menyampaikan pemberitahuan dalam hal melakukan perubahan: tata letak (layout) tempat usaha barang kena cukai; penanggung jawab perusahaan; mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai bagi Pengusaha Pabrik; dan/atau penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau. 3. Untuk perubahan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai selain poin 1 dan 2, Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyampaikan pemberitahuan perubahan. 4. Permohonan perubahan NPPBKC atas perubahan lokasi atau tempat usaha; perubahan jenis kegiatan usaha; dan/atau perubahan jenis barang kena cukai wajib diajukan sebelum perubahan dilakukan. 5. Permohonan perubahan NPPBKC atas perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan; perubahan atau penggantian pemilik perusahaan; dan/atau perubahan NPWP wajib diajukan setelah perubahan dan paling lambat 1 (satu) bulan setelah perubahan. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
886 | Bagimana tata cara melakukan koreksi data billing? |
1. Wajib Bayar mengajukan permohonan koreksi atau mengisi form permohonan perubahan data billing sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran III PER-33/BC/2016
2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap; 3. Dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai melakukan: Koreksi melalui aplikasi billing yang dikelola DJBC; Menandatangi dan memberikan cap/stempel pada formulir koreksi; dan Menyerahkan formulir permohonan perubahan data billing yang telah disetujui kepada Wajib Bayar. 4. Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan kode kantor, kode akun dan/atau nilai akun dengan tidak mengubah nilai total, Kepala Kantor mengajukan permohonan koreksi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai ketentuan yang mengatur mengenai perbendaharaan dan penerimaan negara. 5. Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan identitas Wajib Bayar, Wajib Bayar menyerahkan tanda terima surat permohonan pemindah bukuan pajak yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. |
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 9 |
887 | Barang angkut lanjut dari luar negeri ke TLDDP kemudian ke FTZ? |
Permohonan buka segel (disposisi P2), Aju manifest dengan pos barang impor, Ditutup dengan PPFTZ-01 Impor
|
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
888 |
Barang apa saja yang dapat diimpor dengan mendapat fasilitas KITE Pembebasan?
|
Bahan baku termasuk bahan penolong dan pengemas sesuai dengan yang telah ditetapkan pada lampiran SKEP Penetapan.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
889 | Barang apa saja yang dapat menggunakan Carnet? |
ATA CARNET digunakan untuk barang impor dengan tujuan:
1. untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis; 2. untuk peralatan profesional atau tenaga ahli; 3. untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan; 4. untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga; atau 5. untuk tujuan kemanusiaan. Sedangkan CPD CARNET digunakan untuk Sarana Pengangkut. |
Impor | 228/PMK.04/2014 |
890 | Barang apa saja yang dikenakan bea keluar? |
Kulit, kayu , biji kakao, kelapa sawit (CPO dan turunannya), produk hasil pengolahan mineral logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
|
Ekspor | PMK 13/PMK.010/2017 |
891 |
Barang apa saja yang mendapat fasilitas Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai di ETP?
|
1. Golongan A, barang pameran yang direncanakan akan diekspor kembali;
2. Golongan B, barang cetakan untuk keperluan promosi seperti pamflet, leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame; 3. Golongan C, barang untuk keperluan stan pameran seperti dekorasi, poster, dan photo; 4. Golongan D, barang untuk keperluan reklame atau souvenir yang diberikan secara cuma-Cuma seperti pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau peserta pameran; 5. Golongan E, barang atau bahan yang habis dipakai untuk melakukan peragaan, demonstrasi atau percobaan mesin-mesin; 6. Golongan F, makanan dan minuman yang habis dipakai untuk kegiatan pembukaan dan dan penutupan pameran; 7. Golongan G, barang pameran yang akan dijual. |
Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
892 |
Barang apa saja yang termasuk ke dalam kategori barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat?
|
Barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat meliputi:
1. forklift, alat ukur, tempat penyimpanan barang, dan/atau peralatan lain untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat; dan/atau 2. peralatan dan/atau bahan untuk melakukan kegiatan sederhana yang meliputi kegiatan berupa: a. pengemasan; b. pengemasan kembali; c. penyortiran; d. penggabungan (kitting); e. pengepakan; f. penyetelan; dan/atau g. pemotongan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
893 |
Barang contoh/hadiah, namun ada invoice non-commercial value yang mencantumkan harga barang dari penjual/shipper. Bisakah langsung digunakan sebagai nilai transaksi di PIB?
|
Pada lampiran A angka 2 huruf d PMK 144/2022, untuk barang impor non-transactional value seperti barang contoh atau hadiah merupakan kelompok objek transaksi non-jual beli, maka deklarasi nilai pabean di dokumen PIB bisa menggunakan mekanisme Pasal 22 ayat 2 PMK-144/2022 dimana importir/pemilik barang diberikan hak untuk menentukan nilai pabeannya dengan metode alternatif (metode nilai transaksi barang identik, metode nilai transaksi barang serupa, dst) secara hierarki.
|
Barang Hadiah atau Hibah | PMK 144/PMK.04/2022 |
894 |
Barang impor apa sajakah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk yang bersifat relatif atau keringanan bea masuk?
|
Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
1. Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; 2. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; 3. Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri dalam jangka waktu tertentu; 4. Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; 5. Bibit dan benih untuk pengembangan dan pembangunan industri pertanian, peternakan atau perikanan; 6. Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; 7. Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; 8. Barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditunjukkan untuk kepentingan umum; 9. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; 10. Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; 11. Barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
895 |
Barang impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal yang mendapatkan pembebasan adalah?
|
Impor mesin, barang dan bahan mendapatkan yang pembebasan BM adalah yang dilakukan oleh Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang:
1. Industri yang menghasilkan barang; dan/atau; 2. Industri yang menghasilkan jasa terbatas pada industri Pariwisata dan kebudayaan, Transportasi/perhubungan (untuk jasa transportasi publik), Pelayanan kesehatan publik, Pertambangan, Konstruksi, Industri Telekomunikasi, Kepelabuhan sepanjang sepanjang mesin, barang dan bahan tersebut : Belum diproduksi di dalam negeri; Sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, dan berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, setelah berkoordinasi dengan instansi teknis yang terkait. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PP Nomor 27 Tahun 2009, PMK 176/PMK.011/2009 Jo. PMK 76/PMK.011/2012 Jo PMK 188/PMK.010/2015, PER-21/BC/2012, PER-15/BC/2015 |
896 |
Barang impor yang mendapatkan pembebasan atas perlengkapan militer dan kepolisian adalah?
|
1. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan
2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 191/PMK.04/2016 |
897 |
Barang impor yang mendapatkan pembebasan atas perlengkapan militer dan kepolisian digunakan oleh?
|
1. Lembaga kepresidenan;
2. Kementerian Pertahanan; 3. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; 4. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Badan Intelijen Negara; 6. Lembaga Sandi Negara; 7. Badan Narkotika Nasional; 8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 191/PMK.04/2016 |
898 |
Barang impor yang mendapatkan pembebasan untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional adalah?
|
Barang untuk keperluan olahraga adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), atau penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional baik yang bersifat single event atau multi event. Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional. Induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan induk organisasi cabang olahraga nasional yang diakui secara resmi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. Termasuk dalam cakupan induk org. olahraga nasional tersebut adalah KONI atau KOI yang diakui kementerian terkait. Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional untuk keperluan olahraga nasional. Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerjasama dengan: induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. Note Permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 256/PMK.04/2016 |
899 |
barang keperluan olahraga yang dapat pembebasan BM dikenakan Lartas tidak?
|
Dalam hal barang untuk keperluan olahraga yang mendapatkan pembebasan bea masuk merupakan barang yang terkena ketentuan larangan, pembatasan, atau tataniaga impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor.
|
Impor | PMK 256/PMK.04/2016 |
900 |
Barang kiriman hadiah/ hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam masa tanggap darurat bencana dan masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi yang mendapatkan pembebasan, apa saja kriterianya?
|
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam kondisi sebagai berikut:
a. Masa Tanggap Darurat Bencana; b. Masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi; atau c. Masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan dinyatakan secara tertulis oleh BNPB, BPBD, atau Pemerintah Daerah |
Barang Hadiah atau Hibah | PMK 69/PMK.04/2012 |
901 |
Barang kiriman hadiah/ hibah untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan yang mendapatkan pembebasan, apa saja kriterianya?
|
Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. Barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang akan merupakan inventaris tetapnya; b. Mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut untuk perpustakaan keliling atau sejenisnya, atau sarana pengangkut petugas kesehatan; c. Barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan-badan untuk tujuan kebudayaan;/li> d. Barang yang diperlukan untuk keperluan ibadah untuk umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci serta barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan; e. Peralatan operasi atau perkakas pengobatan yang digunakan untuk badan-badan sosial; f. Makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan; dan/atau g. Barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dengan maksud untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. |
Barang Hadiah atau Hibah | PMK 70/PMK.04/2012 |
902 |
Barang kiriman saya dikenakan bea sebesar Rp. 20.000,- dan Rp. 5.000,- itu biaya apa?apakah biaya yang dikeluarkan oleh pihak bea cukai?
|
Biaya tersebut merupakan biaya yang ditagihkan oleh pihak pos indonesia kepada penerima barang sebagai jasa:
Pelalubeaan kiriman internasional sebesar Rp. 20.000,- per item untuk barang kiriman yang nilainya sampai dengan $ 1500 Pengemasan ulang sebesar Rp. 5.000,- khusus kemasan menggunakan kardus standar perusahaan, di luar harga kardus Ketentuan lebih lanjut dapat dibaca pada Surat Edaran Kantor Pos Indonesia nomor SE 11/DIRRATKET/2016 tgl 3 Februari 2016 |
Barang Kiriman | PMK 182/PMK.04/2017 |
903 |
Barang saya atau kerabat saya ditahan di beacukai setelah landing karena sesuatu hal dan saya diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar barang saya atau kerabat saya tersebut dibebaskan, bagaimana ketentuannya?
|
Semua keputusan petugas Bea Cukai dilakukan dengan dokumen resmi dan Bea Cukai tidak pernah menerima pembayaran Bea Masuk dan Pajak yang ditujukan kepada rekening pribadi. Segala bentuk perbuatan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan meminta pembayaran/transfer ke rekening pribadi adalah bentuk penipuan.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
904 |
Barang saya belum bisa keluar karena di gate mempermasalahkan beda 1 huruf nomor kontainer di SPPB dengan yang sebenarnya, bagaimana solusinya?
|
Ajukan permohonan perubahan data SPPB ke Seksi Adm Manifest PPC III, dengan kelengkapan:
1. Surat Permohonan 2. Surat Kuasa / Surat Tugas 3. Asli SPPB 4. Copy PIB 5. Invoice dan Packing List 6. Dokumen pendukung lainnya |
Impor | – |
905 |
Barang saya lewat batas penimbunan 30 hari, bagaimana prosedur penyelesaiannya jika ingin impor untuk dipakai?
|
Consignee / Importir / Pemilik Barang mengajukan surat permohonan pembatalan BCF 1.5 / BTD kepada Kepala Kantor Pabean / pejabat yang ditunjuk dan dilampiri dengan Surat permohonan dilengkapi dengan bukti penyelesaian kewajiban kepabeanan (mis: PIB, SPPB, BC 2.3, dan dokumen lain yang dapat dijadikan bukti penyelesaian kewajiban kepabeanan BTD dimaksud); Dalam hal dokumen telah lengkap, dan/atau hasil konfirmasi ke unit pengawasan menunjukkan pemenuhan kewajiban pabean telah dipenuhi, pejabat yang mengelola penimbunan menerbitkan Surat Ijin Pengeluaran Barang (SIPB). Consignee / Importir / Pemilik Barang menyerahkan SIPB kepada Pejabat yang bertugas pada TPP sebagai bukti pengeluaran barang.
|
Impor | PMK 62/PMK.04/2011 |
906 |
Barang saya sudah di TPS, perijinan sedang diurus, apakah barang bisa dikeluarkan terlebih dahulu?
|
Jika pengurusan perizinan yang dimaksud adalah mengurus fasilitas pembebasan BM, bisa dilakukan pengeluaran barang dengan menyerahkan jaminan.
|
Impor | PMK 167/PMK.04/2015 |
907 |
Barang saya sudah lama di periksa fisik, tapi kenapa sampai sekarang belum sampai ke PFPD, sebenarnya bagaimana rincian prosedur pemeriksaan fisik barang impor?
|
Prosedur dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor adalah:
1. Pejabat Bea dan Cukai atau SKP menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan fisik kepada importir atau kuasanya 2. Pemberitahuan pemeriksaan fisik disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir 3. Dalam hal pemberitahuan pemeriksaan fisik telah disampaikan, importir/PPJK wajib: Menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan Mengeluarkan kemasan yang akan diperiksa di tempat pemeriksaan fisik di bawah pengawasan Pejabat Pemeriksa Fisik Membuka kemasan yang akan diperiksa, dan Menyaksikan pemeriksaan fisik 4. Kewajiban menyiapkan barang impor untuk diperiksa paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemeritahuan pemeriksaan fisik untuk kantor pelayanan 24/7 atau pada pukul 12.00 hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemeritahuan pemeriksaan fisik untuk kantor pelayanan yang belum 24/7 5. Dalam hal barang impor yang akan diperiksa telah disiapkan ditempat pemeriksaan, importir/PPJK menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean kepada pejabat bea dan cukai. 6. Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 1 jam sejak penyampaian pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean. |
DJBC | PER-12/BC/2016 |
908 |
Barang tertentu apa saja yang dapat diberikan fasilitas Rush Handling?
|
Jenis barang terbatas meliputi:
1. Organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata atau darah; 2. Jenazah dan abu jenazah; 3. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; 4. Binatang hidup; 5. Tumbuhan hidup; 6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu; 7. Dokumen (surat); dan/atau 8. Barang lain karena karakteristiknya perlu mendapatkan pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin kepala kantor pabean. |
Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
909 |
Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
Batas nilai pabean barang impor untuk per Pelintas Batas:
1. Papua Nugini, maksimal USD 300 dalam 1 bulan; 2. Malaysia, maksimal RM 600 dalam 1 bulan; 3. Filipina, maksimal USD 250 dalam 1 bulan; dan 4. Timur Leste, maksimal USD 50 per Hari. |
FTA dan SKA/COO | 80/PMK.04/2019, PER-01/BC/2021 |
910 | Barang yang dikenakan PPh 22 Ekspor? |
Batubara, mineral logam dan mineral bukan logam
|
Ekspor | PMK 110/PMK.010/2018 |
911 | Barang yang dilarang untuk diekspor? |
Tentukan HS code barang, cek lartas pada website eservice.insw.go.id atau cek Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor
|
Ekspor | PMK 44/M-DAG/PER/7/2012 |
912 |
Barang-barang apa saja yang mendapat fasilitas di Kawasan Berikat?
|
1. Barang untuk diolah atau digabungkan:
a. Bahan baku; b. Bahan penolong; c. Barang untuk digabungkan dg hasil produksi tujuan ekspor 2. Barang modal; 3. Peralatan perkantoran dengan kriteria tertentu: a. Menunjang administrasi barang; b. Tidak habis pakai; c. Mudah diawasi; d. Jumlah yang wajar; e. Memperhatikan industri dalam negeri. Note Dengan izin dari Kepala Kantor Wilayah / KPU |
Kawasan Berikat | PER-57/BC/2011 |
913 |
Barang-barang apa saja yang mendapat fasilitas di Pusat Logistik Berikat (PLB)?
|
1. Barang untuk diolah atau digabungkan:
a. Bahan baku; b. Bahan penolong; c. Barang untuk digabungkan dg hasil produksi tujuan ekspor. 2. Barang modal; 3. Peralatan perkantoran dengan kriteria tertentu: a. Menunjang administrasi barang, b. Tidak habis pakai, c. Mudah diawasi, d. Jumlah yang wajar, e. Memperhatikan industri dalam negeri. f. Dengan ijin dari Kepala Kantor Wilayah / KPU. |
Pusat Logistik Berikat | PMK 272/PMK.04/2015 |
914 |
Barang-barang apa sajakah yang dapat dibawa masuk ke dalam wilayah Indonesia oleh jamaah haji?
|
1. Pada prinsipnya boleh membawa semua jenis barang sepanjang bukan merupakan barang larangan atau berbahaya, seperti senjata api, uang palsu dan narkotika.
2. Barang keperluan diri dan atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama dalam menjalankan ibadah haji. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
915 |
Barang-barang apa sajakah yang tidak boleh dibawa oleh jamaah haji ke luar negeri?
|
Barang-barang yang tidak boleh dibawa oleh jamaah haji ke luar negeri adalah:
1. Emas dan Perak, baik yang berupa biji maupun yang murni; 2. Barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman/hewan langka, dsb. 3. Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia dan barang lain berdasarkan alasan keamanan serta kenyamanan penerbangan. |
Impor | – |
916 |
Barang-barang jenis apa saja yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) ?
|
Jenis barang sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
Impor | PMK 92/PMK.04/2021 |
917 | Barang-barang seperti apa yang bisa diajukan permohonan PKSI ? |
Jenis barang tidak dibatasi, semua barang dapat diajukan permohonan PKSI
|
PKSI | PMK nomor 194/PMK.04/2016 |
918 |
Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dikenakan terhadap barang dalam hal apa?
|
Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan b. impor barang tersebut: 1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; 2. mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan 3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. |
Impor | PMK nomor 55/PMK.04/2015 |
919 |
Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) dikenakan terhadap barang dalam hal apa?
|
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:
a. menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing; atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing. |
Impor | PMK nomor 55/PMK.04/2015 |
920 | Bentuk Dokumen Pelengkap Pabean |
1. Cetakan (hardcopy) atau
2. Data elektronik (hasil pindai /scanatau data lainnya) |
Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
921 |
Bentuk jaminan apa saja yang dapat diserahkan terkait fasilitas KITE Pembebasan?
|
Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk:
jaminan tunai; jaminan bank; jaminan dari perusahaan asuransi berupa customs bond; jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia); jaminan perusahaan penjaminan; atau jaminan perusahaan (corporate guarantee). Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat digunakan setelah mendapat keputusan pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee). Untuk mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee), Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal, dengan syarat Perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: memiliki kategori risiko rendah; dan memiliki kondisi keuangan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jaminan dalam rangka kepabeanan. |
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
922 | Berapa banyak barang impor yang diperiksa? |
Pemeriksaan Fisik Barang dilaksanakan dengan tingkat pemeriksaan:
1. 10% (sepuluh persen); atau 2. 30% (tiga puluh persen). |
Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
923 |
Berapa banyak pembatasan Barang Kena Cukai (produk tembakau dan MMEA dan Hasil Tembakau Lainnya) untuk Awak Sarana Pengangkut?
|
1. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol;
2. 40 (empat puluh) batang sigaret; 3. 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 4. 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya. Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan. |
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 |
924 |
Berapa banyak pembatasan Barang Kena Cukai (produk tembakau dan MMEA dan Hasil Tembakau Lainnya) untuk barang pribadi Penumpang?
|
Diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
1. Minuman yang mengandung etil alkohol ditetapkan paling banyak 1 (satu) liter; 2. Hasil tembakau berupa: Sigaret ditetapkan paling banyak 200 (dua ratus) batang; Cerutu ditetapkan paling banyak 25 (dua puluh lima) batang; atau Tembakau iris/hasil tembakau lainnya ditetapkan paling banyak 100 (seratus) gram. Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/ atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. |
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 |
925 |
Berapa banyak pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan untuk barang pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut?
|
Barang Pribadi Penumpang:
USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan. Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut: USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan. Dalam hal barang pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut melebihi nilai pembebasan, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Pembebasan ini hanya berlaku untuk barang pribadi (personal use). |
Barang Bawaan Penumpang | 203/PMK.04/2017 |
926 |
Berapa batasan BKC yang boleh dibeli anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia di TBB?
|
1. 10 (sepuluh) liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa per bulan; dan/atau
2. 300 (tiga ratus) batang sigaret atau 100 (seratus) batang cerutu atau 500 (lima ratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut, dengan mendapatkan pembebasan cukai. |
Toko Bebas Bea (TBB) | PER-19/BC/2013 |
927 |
Berapa batasan kuota pemasukan kendaraan bermotor dalam bentuk CBU agar mendapatkan pembebasan untuk Perwakilan Negara Asing ?
|
1. Kantor perwakilan diplomatik:
a. Paling banyak 16 (enam belas) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 10 (sepuluh) orang; atau b. Paling banyak 10 (sepuluh) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 10 (sepuluh) orang atau kurang. 2. Kantor Perwakilan Konsuler: a. Paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang; atau b. Paling banyak 5 (lima) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 5 (lima) orang atau kurang. 3. Perwakilan Negara Asing berupa perwakilan tetap/misi diplomatik: a. Paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang; atau b. Paling banyak 5 (lima) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 5 (lima) orang atau kurang. 4. Keperluan kantor Perwakilan Negara Asing dengan misi khusus diberikan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri. 5. Keperluan Kantor Perwakilan Diplomatik/konsuler diberikan pembebasan bea masuk dengan jumlah selain jumlah sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) PMK 149/PMK.04/2015 berdasarkan azas timbal balik setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri |
Perwakilan Negara Asing | PMK 149/PMK.04/2015 |
928 |
Berapa batasan kuota pemasukan kendaraan bermotor dalam bentuk Completely Build Up (CBU) agar mendapatkan pembebasan untuk Pejabat Diplomatik ?
|
Untuk keperluan Pejabat Diplomatik, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia.
|
Impor | PMK 149/PMK.04/2015 |
929 |
Berapa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayarkan atas barang kiriman berupa Handphone?
|
Sebagai contoh, barang kiriman berupa handphone dengan harga USD1000, ongkos kirim USD20 dan asuransi USD5 yang tarifnya mengikuti tarif barang kiriman dengan anggapan nilai kurs 1 USD= Rp 14.000, maka simulasi contoh perhitungan bea masuk dan PDRI nya sebagai berikut:
Nilai pabean = (nilai barang + ongkos kirim + asuransi) X NDPBM (Kurs) = (USD1000 + USD20 + USD5) x Rp14.000 = Rp14.350.000 Bea masuk = 7.5% x nilai pabean = 7.5% x Rp14.350.000 = Rp1.076.250 = Rp1.077.000 Nilai impor = nilai pabean + bea masuk = Rp14.350.000 + Rp1.077.000 = Rp15.427.000 PPN = 10% x nilai impor = 10% x Rp15.427.000 = Rp1.542.700 = Rp1.543.000 Maka total bea masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh penerima barang yaitu Rp1.077.000 + Rp1.543.000 = Rp2.620.000 |
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
930 |
Berapa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayarkan atas barang kiriman berupa sepatu ?
|
Sebagai contoh, barang kiriman berupa sepatu 1 pasang dengan nilai FOB USD150, Freight USD15, Insurance USD1.5 , diketahui kurs dollar sebesar Rp. 14.000. Sepatu merupakan komoditi tertentu dengan HS 64052000 yang tarifnya menggunakan tarif umum. Tarif bea masuk 30%, PPN 10%, PPh 10%. Maka simulasi contoh perhitungan bea masuk dan PDRI nya sebagai berikut:
Nilai pabean = (nilai barang + ongkos kirim + asuransi) X NDPBM (Kurs) = (USD150 + USD15 + USD1.5) x Rp14.000 = Rp2.331.000 Bea masuk = 30% x nilai pabean = 30% x Rp2.331.000 = Rp 699.300 = Rp700.000 Nilai impor = nilai pabean + bea masuk = Rp2.331.000 + Rp700.000 = Rp3.031.000 PPN = 10% x nilai impor = 10% x Rp3.031.000 = Rp303.100 = Rp304.000 *PPh pasal 22 dengan anggapan penerima barang tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 100% lebih tinggi atau menjadi 2 kali lipat PPh = 20% x nilai impor = 20% x Rp3.031.000 = Rp606.200 = Rp607.000 *PPh pasal 22 dengan anggapan penerima barang memiliki NPWP PPh = 10% x nilai impor = 10% x Rp3.031.000 = Rp303.100 = Rp304.000 Maka total bea masuk dan PDRI yang harus dibayar jika penerima barang: a. Tidak memiliki NPWP, yaitu Rp700.000 + Rp304.000 + Rp607.000 = Rp1.611.000 b. Memiliki NPWP, yaitu Rp700.000 + Rp304.000 + Rp304.000 = Rp1.308.000 |
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
931 |
Berapa bea masuk dan pajak yang akan saya bayar atas barang titipan tersebut?
|
Apabila barang yang dibawa oleh penumpang merupakan barang titipan, maka akan dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang berdasarkan masing-masing jenis barang.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
932 |
Berapa besarnya jaminan yang harus dipertaruhkan oleh Pengusaha TPS?
|
Jaminan yang telah diserahkan oleh Pengusaha TPS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 dapat dikembalikan setelah Pengusaha TPS menyerahkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam PER-6/BC/2015
|
Jaminan | PMK 23/PMK.04/2015 Jo. PMK 133/PMK.04/2016, PER-6/BC/2015 |
933 | Berapa biaya pemeriksaan fisik barang impor? |
Pemeriksaan fisik barang impor tidak dikenakan biaya oleh DJBC. Namun demikian, pengguna jasa harus membayar biaya storage, cargo handling, lift on-lift off, demurage, dan biaya-biaya lainnya kepada Pengusaha TPS dan/atau pihak-pihak yang terkait dalam pasokan logistik
|
Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
934 |
Berapa biaya yang dipungut atas permohonan Registrasi Kepabeanan dalam rangka memperoleh Akses Kepabeanan, pembukaan blokir Akses Kepabeanan, pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan, dan sebagainya?
|
Semua pelayanan yang terkait dengan Registrasi Kepabeanan tidak dipungut biaya (gratis).
|
DJBC | – |
935 | Berapa dan apa saja FTA yang dimiliki oleh Indonesia? |
Per Juni 2022, Indonesia memiliki 15 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra yaitu antara lain:
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA); ASEAN – China FTA (ACFTA); ASEAN – Korea FTA (AKFTA); ASEAN – India FTA (AIFTA); ASEAN – Australia – New Zealand FTA (AANZFTA); ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP); ASEAN – Hongkong FTA (AHKFTA); Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA); Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA); Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICCEPA); MoU Indonesia – Palestina; Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA); Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA); Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA); dan Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA). |
FTA dan SKA/COO | 81/PMK.04/2022 |
936 | Berapa hari untuk jatuh tempo kode billing? |
1. BC 2.0 PIB Biasa = 5 hari
2. BC 2.0 PIB Fas. Pembayaran Berkala = tanggal jatuh tempo pembayaran berkala 3. BC 2.0 PIB impor sementara: Pembebasan= Pencairan jaminan 12 hari kerja sejak billing dibuat Keringanan = 5 hari; pencairan jaminan 12 hari kerja sejak billing dibuat 4. BC 2.1 PIBK: PIBK (BC 2.1) = 30 hari PIBK PJT = 5 hari sejak SPPB 5. SPKPBM = 2 hari 6. BC 2.0 PIB Berkala = 5 hari 7. SPSA = Tanggal jatuh tempo SPSA 8. PPKP = 60 hari sejak PPKP diterbitkan 9. BC 2.2 = 2 hari 10. BC 3.0 = tanggal perkiraan ekspor 11. SPTNP = tanggal jatuh tempo SPTNP 12. SPP = tanggal jatuh tempo SPP 13. SPKTNP = tanggal jatuh tempo SPKTNP |
Impor | PER-33/BC/2016 lampiran I |
937 |
Berapa HS Code perangkat seluler yang wajib didaftarkan IMEI-nya?
|
Sesuai BTKI 2022:
1. 8517.13.00, Smartphone; 2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya; 3. 8471.30.90, Komputer Genggam; 4. 8471.30.90, Tablet |
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
938 |
Berapa jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB)?
|
Jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) adalah 30 hari dan dapat diperpanjang setiap 30 hari sekali dengan maksimal perpanjangan waktu selama 6 bulan dalam periode 1 tahun berjalan dan Kendaraan Bermotor hanya dapat digunakan sebatas provinsi pada Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) pemasukan atau untuk penyeberangan pabean (transit).
|
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
939 | Berapa jangka waktu Periode KITE Pembebasan? |
Periode KITE Pembebasan diberikan untuk jangka waktu:
paling lama 12 (dua belas) bulan: atau lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan. |
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
940 | Berapa jangka waktu timbun barang di Gudang Berikat? |
Jangka waktu timbun barang di Gudang Berikat paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan awal dari luar Daerah Pabean, pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Gudang Berikat.
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
941 |
Berapa jangka waktu untuk perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan melaksanakan ekspor hasil produksi?
|
Jangka waktu yang diberikan adalah:
paling lama 12 (dua belas) bulan: atau lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan. |
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
942 |
Berapa jangka waktu yang diperbolehkan untuk menimbun barang di Gudang Berikat?
|
Barang impor dapat ditimbun dalam Gudang Berikat untuk jangka waktu paling lama 1 tahun, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, Jika melewati 1 tahun:
1. Harus diekspor kembali, atau; 2. Dilunasi BM, Cukai, PDRI setelah memenuhi ketentuan dibidang impor; 3. Apabila 30 hari sejak tanggal jatuh tempo hal tersebut diatas tidak dilakukan, izin Gudang Berikat dibekukan sampai barang diselesaikan. |
Gudang Berikat | PER-50/BC/2011 |
943 |
Berapa jumlah HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) yang dapat diregistrasikan IMEI-nya?
|
Paling banyak 2 (dua) unit. | Registrasi IMEI | Permendag nomor 20 Tahun 2021 jo. Permendag nomor 25 Tahun 2022 |
944 |
Berapa lama batasan waktu pendaftaran IMEI setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut?
|
Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
945 |
Berapa lama Direktur Jenderal memutuskan Keberatan yang diajukan oleh Orang?
|
Direktur Jenderal memutuskan keberatan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan secara lengkap.
|
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
946 |
Berapa lama jangka waktu berlakunya Penetapan Gudang Berikat dan Perizinan sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB?
|
Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat, dan pemberian izin sebagai PDGB berlaku sampai dengan izin Gudang Berikat dicabut.
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
947 | Berapa lama jangka waktu izin impor sementara diberikan? |
1. Jangka waktu izin Impor Sementara diberikan sesuai tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
2. Jangka waktu izin Impor Sementara diberikan berdasarkan permohonan dengan mempertimbangkan dokumen yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara. 3. Terhadap izin Impor Sementara yang diberikan untuk jangka waktu kurang dari 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang untuk lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan permohonan yang bersangkutan sepanjang jangka waktu izin Impor Sementara secara keseluruhan tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
948 | Berapa lama jangka waktu pemberian ijin Kawasan Berikat? |
1. Untuk Kawasan Berikat di Kawasan Industri, berlaku sampai ijin usaha industri dan/atau ijin Kawasan Berikat dicabut.
2. Untuk Kawasan Berikat di Kawasan Budidaya diberi jangka waktu selama 3 tahun dan dapat mengajukan perpanjangan. |
Kawasan Berikat | PER-57/BC/2013 |
949 |
Berapa lama jangka waktu pemberian ijin Pusat Logistik Berikat (PLB)?
|
Jangka waktu izin penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB)? Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)? dan/atau PDPLB berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai dengan:
1. Izin usaha sudah tidak berlaku lagi; 2. Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah tidak berlaku lagi; dan/atau; 3. Izin penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB)? Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)? dan/atau PDPLB dicabut. |
Pusat Logistik Berikat | PER-1/BC/2016 |
950 | Berapa lama jangka waktu pemberian ijin TBB? |
Ijin Toko Bebas Bea (TBB) dapat diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
|
Toko Bebas Bea (TBB) | PMK 37/PMK.04/2013 |
951 |
Berapa lama jangka waktu pemberian tanggapan atas permohonan penggantian Vehicle Declaration?
|
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penggantian Vehicle Declaration paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
|
Impor | PMK Nomor 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
952 |
Berapa lama jangka waktu pengajuan Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai?
|
Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan yaitu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang cukai yaitu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan. |
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
953 | Berapa lama jangka waktu permohonan PKSI ? |
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah:
a. tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) secara lengkap; atau b. tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya secara lengkap. |
PKSI | 194/PMK.04/2016 |
954 |
Berapa lama jangka waktu realisasi ekspor untuk barang yang diimpor menggunakan fasilitas KITE Pengembalian?
|
Perusahaan KITE Pengembalian diberikan jangka waktu:
a. paling lama 12 (dua belas) bulan; atau b. lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pengembalian memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan, untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan. Jangka waktu realisasi ekspor tersebut dapat diberikan perpanjangan lebih dari 1 (satu) kali oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU, dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu realisasi ekspor. Perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dapat diberikan dalam hal terdapat: a. penundaan ekspor dari pembeli; b. pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; c. sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diprocluksi sampai clengan jangka waktu realisasi ekspor berakhir; cl. kondisi kahar (force majeure); dan/atau e. kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. Permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian sebelum berakhirnya jangka waktu realisasi ekspor. |
KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
955 | Berapa lama janji layanan penerbitan izin Gudang Berikat? |
Janji layanan penerbitan izin Gudang Berikat yaitu 3 (tiga) hari kerja ditambah 1 jam setelah proses pemaparan proses bisnis perusahaan pemohon izin.
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
956 | Berapa lama janji layanan pengajuan PKBSI? |
1. Penerbitan PKBSI bagi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan dilakukan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap;
2. Penerbitan PKBSI bagi pemohon lainnya dilakukan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. |
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
957 |
Berapa lama masa penjaminan dan masa pengajuan klaim jaminan atas Jaminan untuk Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?
|
Masa penjaminan paling singkat selama 60 (enam puluh hari) hari terhitung sejak tanggal berkas pengajuan Keberatan diterima secara lengkap.
Masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan. |
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
958 |
Berapa lama pelaksanaan audit kepabeanan dilakukan oleh Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ?
|
Jangka waktu pekerjaan lapangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja Pelaksanaan Audit harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penugasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas atau Surat Perintah
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
959 |
Berapa lama pemohon mendapatkan putusan permohonan pengembalian (restitusi)?
|
Atas permohonan pengembalian (restitusi), Kepala Kantor Bea Cukai memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan diterima. Jangka waktu 30 hari tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk:
1. Konfirmasi setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang diminta pengembalian ke KPPN; 2. Konfirmasi ke Pengadilan Pajak atau Pengadilan jika putusan pengadilan belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan;atau 3. Penetapan sebagai dasar pengembalian. |
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
960 |
Berapa lama proses dari pengajuan pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri sampai diterbitkan skep pembebasan?
|
Untuk berkas yang telah diterima lengkap, janji layanan adalah 14 hari kerja.
Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
961 |
Berapa lama proses konfirmasi pembayaran yang akan dimintakan pengembalian (restitusi) dilakukan?
|
Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran pembayaran terhadap data Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dan/atau kepada Kepala KPPN terkait paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
|
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
962 |
Berapa lama proses pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses?
|
Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
963 |
Berapa lama proses penerbitan persetujuan izin impor sementara?
|
1. Paling lama 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap, dalam hal diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean
2. Paling lama 14 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap, dalam hal diterbitkan oleh Direktur Jenderal |
Impor | PER-51/BC/2012 |
964 | Berapa lama proses permohonan Impor Kembali? |
Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
965 |
Berapa lama proses Persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea masuk BKPM?
|
Persetujuan atau penolakan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
|
Impor | PMK 176/PMK.011/2009 |
966 | Berapa lama proses registrasi kepabeanan? |
Paling lambat 3 hari kerja setelah pengiriman registrasi secara online diterima secara lengkap dan benar.
|
Impor | – |
967 | Berapa lama waktu penimbunan barang di TPS? |
Penimbunan barang di TPS yang berada di dalam area pelabuhan laut atau bandar udara ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunan, sedangkan untuk yang berada di luar area pelabuhan laut atau bandar udara ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunan.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
968 |
Berapa lama waktu yang dibutuhkan sejak permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan diajukan pengguna jasa sampai diterbitkan keputusan atas permohonan tersebut?
|
1. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar oleh Petugas Analis Database dilakukan penelitian administrasi terhadap permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan. Jika dokumen TIDAK LENGKAP, maka permohonan akan dikembalikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan;
2. Dalam hal permohonan disetujui, pengguna jasa akan menerima Surat Pemberitahuan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan (BC-RK.07). Namun dalam hal permohonan ditolak, pengguna jasa akan menerima Surat Penolakan Permohonan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan. |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
969 |
Berapa lama waktu yang dibutuhkan sejak permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan Pengguna Jasa sampai dengan diterbitkannya keputusan atas permohonan tersebut?
|
Waktu yang dibutuhkan sejak permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan Pengguna Jasa sampai dengan diterbitkannya keputusan atas permohonan tersebut adalah:
1. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak permohonan diterima analis, dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, Pengguna Jasa akan menerima E118Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.01). Jika dokumen tidak lengkap, akan dikirimkan Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.02) 2. Setelah diterima Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.01), dilakukan penelitian administrasi terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja berikutnya. Dalam halpermohonan disetujui, Pengguna Jasa akan menerima Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03). Namun dalam hal permohonan ditolak, Pengguna Jasa akan menerima Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04) |
DJBC | PMK 179/PMK.04/2016 |
970 |
Berapa lama waktu yang dibutuhkan sejak permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan Pengguna Jasa sampai dengan diterbitkannya keputusan atas permohonan tersebut?
|
Waktu yang dibutuhkan sejak permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan Pengguna Jasa sampai dengan diterbitkannya keputusan atas permohonan tersebut adalah:
1. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak permohonan diterima analis, dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, Pengguna Jasa akan menerima E118Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.01). Jika dokumen tidak lengkap, akan dikirimkan Bukti Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.02) 2. Setelah diterima Bukti Penerimaan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.01), dilakukan penelitian administrasi terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja berikutnya. Dalam halpermohonan disetujui, Pengguna Jasa akan menerima Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03). Namun dalam hal permohonan ditolak, Pengguna Jasa akan menerima Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (BC-RK.04) |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
971 |
Berapa lama waktu yang diperlukan dari saya submit data PIB/PEB sampai dengan mendapat respon SPPB/NPE?
|
1. Jika dokumen PIB/PEB tersebut tidak terbit billing (tidak ada pembayaran) respon SPPB/NPE akan terbit sekitar 20-30 menit.
2. Jika dokumen tersebut terdapat Billing, SPPB/NPE akan terbit sekitar 15-20 |
Impor | – |
972 | Berapa lamakah jangka waktu izin impor sementara? |
Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.
Dalam hal jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari 3(tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1(satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara. |
Impor | 142/PMK.04/2011 |
973 | Berapa lamakah jangka waktu izin impor sementara? |
Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.
Dalam hal jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari 3(tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1(satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
974 | Berapa lamakah proses PIB sehingga mendapatkan status PIB |
Untuk Jalur Kuning janji layanan di KPU BC Tanjung Priok adalah 3 hari kerja setelah dokumen diterima oleh PFPD. Untuk Jalur Merah adalah 3 hari kerja setelah direkamnya laporan hasil pemeriksaan fisik. Namun secara peraturan di UU Kepabeanan diatur bahwa PFPD diberi waktu 30 hari untuk melakukan penetapan sejak diterima PIB
|
Impor | – |
975 | Berapa nilai barang kiriman yang diberikan pembebasan? |
Barang kiriman dengan nilai FOB paling banyak USD3 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan bea masuk; dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM); dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
976 |
Berapa nilai jaminan yang harus diserahkan berkaitan dengan pemberian fasilitas vooruitslag?
|
Jaminan yang diserahkan atas pengeluaran barang impor adalah sebesar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang dimintakan Penundaan
|
Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
977 |
Berapa nilai yang diberikan pembebasan atas 2 (dua) orang dewasa dan 2 orang anak?
|
Pembebasan BM diberikan kepada masing-masing barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD500 per orang.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
978 |
Berapa nilai yang diberikan pembebasan pajaknya apabila saya membeli oleh-oleh senilai USD1.500?
|
Barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal melebihi di pungut bea masuk dan PDRI, dengan rincian:
BM: 10% (Flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP). |
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
979 |
Berapa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dimpor melalui barang bawaan penumpang?
|
Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal memiliki NPWP; atau 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal tidak memiliki NPWP. |
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023 |
980 |
Berapa pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI yang dikirim dengan mekanisme barang kiriman menggunakan Pos/PJT ?
|
Untuk barang kiriman dengan nilai FOB kurang dari USD 3 dibebaskan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sepuluh persen) dari nilai impor.
Untuk barang kiriman dengan nilai FOB USD 3 sampai dengan USD 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sepuluh persen) dari nilai pabean dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sepuluh persen) dari nilai impor. Untuk barang kiriman dengan nilai FOB melebihi USD 1.500 dikenakan tarif MFN |
Registrasi IMEI | PMK 199 Tahun 2019 |
981 |
Berapa tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan atas barang kiriman ?
|
Untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN) akan:
a. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7.5% dari nilai pabean (harga barang (FOB)+ asuransi+ongkos kirim); b. dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai impor; dan c. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan. |
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
982 |
Berapa tarif cukai atas Etil Alkohol, MMEA dan Konsentrat mengandung Etil Alkohol?
|
1. Etil Alkohol atau Etanol, dari semua jenis etil alkohol, kadar, dan golongan tarif cukai (per liter) untuk produksi dalam negeri Rp 20.000 dan tarif impor Rp/ 20.000
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol adalah: Golongan A dengan kadar sampai dengan 5% tarif cukai (per liter) untuk produksi dalam negeri Rp 15.000 dan untuk impor Rp 15.000 Golongsn B dengan kadar lebih dari 5% s.d. 20% tarif cukai (per liter) untuk produksi dalam negeri Rp 33.000 dan untuk impor Rp 44.000 Golongan C dengan kadar lebih dari 20% tarif cukai (per liter) untuk produksi dalam negeri Rp 80.000 dan untuk impor Rp 139.000 3. Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan sebagai bahan baku atau bahan penolonh dalam pembuatan MMEA tarif cukai (per liter) untuk produksi dalam negeri Rp 1.000 dan untuk impor Rp 1.000 |
Cukai | PMK 158/PMK.010/2018 Lampiran |
983 |
Berapa tarif preferensial atas HS xxxx.xx.xx apabila menggunakan COO?
|
Tarif preferensial berbeda-beda tiap skema perjanjian internasional. Harus dilihat terlebih dahulu di PMK masing-masing. Dan harus dipastikan terlebih dahulu HS code tersebut ada / di akomodir di PMK terkait. Jika HS code tidak ada / tidak terakomodir di PMK terkait, akan dikenakan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) atau tarif yang berlaku umum (tidak diberikan tarif preferensi)
ATIGA: 25/PMK.010/2017 ACFTA: 26/PMK.010/2017 AKFTA: 24/PMK.010/2017 IJEPA: 30/PMK.010/2017 AIFTA: 27/PMK.010/2017 AANZFTA: 28/PMK.010/2017 IPPTA: 29/PMK.010/2017 AJCEP: 18/PMK.010/2018 |
FTA dan SKA/COO | – |
984 |
Berapakah batasan Harga Jual Eceran minimal yang boleh diajukan dalam setiap pengajuan penetapan tarif hasil tembakau atas merek baru ?
|
1. HJE atas merek baru yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari HJE yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya dalam satuan batang/gram untuk jenis hasil tembakau yang sama.
2. Dalam hal Pengusaha Pabrik memiliki Hubungan Keterkaitan, untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi; 3. HJE dalam golongan tersebut dalam hal HJE atas merek yang dimiliki tidak lebih rendah dari ketentuan HJE minimum dalam golongan tersebut; atau 4. HJE minimum dalam golongan tersebut dalam hal HJE atas merek yang dimiliki lebih rendah dari ketentuan HJE dalam golongan tersebut |
Cukai | 146/PMK.010/2017 pasal 9, 78/PMK.011/2013 Pasal 9, PER-40/BC/2014 |
985 | Berapakah besar tarif Pajak Rokok? |
Tarif Pajak Rokok sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
|
Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 Pasal 2 |
986 |
Berapakah besaran biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pengembalian pita cukai rusak atau tidak dipakai?
|
1. Biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pengembalian pita cukai rusak dan pita cukai tidak sesuai dengan pesanan pengusaha pabrik atau importir sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) untuk setiap keping pita cukai;
2. Biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pengembalian pita cukai yang tidak dipakai (selain karena tidak sesuai dengan pesanan pengusaha pabrik atau importir) sebesar : 1. Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping pita cukai HT seri I 2. Rp 40,00 (empat puluh rupiah) untuk setiap keping pita cukai ht seri II; 3. Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping pita cukai HT seri III; dan 4. Rp 300,00 (tiga ratus rupiah) untuk setiap keping pita cukai MMEA. |
Cukai | PER-44/BC/2012 pasal 13 |
987 |
Berapakah besarnya jaminan yang harus diserahkan ke Kantor Pabean?
|
Jaminan yang harus diserahkan adalah sebesar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai yang terutang.
|
Jaminan | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
988 |
Berapakah biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang dirusak yang berasal dari pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC dengan mendapat pengembalian cukai?
|
1. Biaya pengganti penyediaan pita cukai, yaitu:
a. Rp. 25,- per keping untuk pita cukai hasil tembakau seri I b. Rp. 40,- per keping untuk pita cukai hasil tembakau Seri II c. Rp. 25,- per keping untuk pita cukai hasil tembakau Seri III d. Rp. 300,- per keping untuk pita cukai MMEA 2. Biaya pengganti penyediaan pita cukai dibayar sebelum tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) digunakan. |
Cukai | PER-34/BC/2013 |
989 | Berapakah jangka waktu untuk impor sementara |
Jangka waktu izin Impor Sementara diberikan sesuai tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor
|
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
990 |
Berapakah tarif cukai untuk produk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) berdasarkan PMK-198/PMK.010/2020?
|
Untuk jenis HPTL, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tercantum dalam Lampiran II PMK-198/PMK.010/2020.
|
Cukai | PMK-198/PMK.010/2020 |
991 |
Berasal dari mana sajakah pemasukan barang yang dapat ditimbun di Gudang Berikat?
|
Pemasukan barang untuk ditimbun di Gudang Berikat dapat dilakukan dari:
luar Daerah Pabean; Gudang Berikat lainnya; pusat logistik berikat atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean; Kawasan Bebas atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean; KEK atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean; dan/atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
992 |
Berasal dari mana sajakah pemasukan barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat?
|
Pemasukan barang untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan Gudang Berikat dapat dilakukan dari:
a. luar Daerah Pabean; b. tempat lain dalam Daerah Pabean; c. Gudang Berikat lainnya; d. kawasan berikat; e. pusat logistik berikat; f. Kawasan Bebas; g. KEK; dan/atau h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
993 | Berbentuk apa sajakah Tempat Penimbunan Sementara? |
Bentuk dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah:
1. Lapangan Penimbunan. 2. Lapangan penimbunan Peti kemas. 3. Gudang Penimbunan, dan/atau 4. Tangki Penimbunan. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 23/PMK.04/2015 Jo. PMK 133/PMK.04/2016, PER-6/BC/2015 |
994 |
Berdasarkan apa pembebasan untuk barang dan keperluan Perwakilan Negara Asing diberikan?
|
Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan Azas Timbal Balik, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai.
|
Perwakilan Negara Asing | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 149/PMK.04/2015 |
995 |
Berdasarkan ND-916/BC.05/2019 tentang Perpanjangan Masa Transisi PSR dan Textile Single List HS 2017 sesuai Annex 3 ATICA
|
1. Bahwa masa transisi implementasi Product Specific Rule (PSR) dan Textile Single List, HS 2017 dalam skema ATIGA diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019.
2. Bahwa dalam masa transisi pada butir 1, Negara Anggota ASEAN dapat menerbitkan dan menerima SKA Form D dengan mengacu pada penggunaan HS 2012 atau HS 2017; |
Impor | – |
996 | Berlaku sebagai apa saja NIB yang diterbitkan OSS? |
NIB yang diterbitkan OSS berlaku sebagai:
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Angka Pengenal Importir (API); dan Akses Kepabeanan. PP 24 Tahun 2018 |
Impor | – |
997 |
Biaya dan nilai apa saja yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi?
|
Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi berupa:
1. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa komisi dan jasa perantara, biaya pengemasan, dan biaya pengepakan; 2. nilai dari barang dan jasa (assist), yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli; 3. royalti dan biaya lisensi, yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor; 4. proceeds, sepanjang dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; 5. biaya transportasi; 6. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan 7. biaya asuransi. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
998 |
Biaya pengurusan dokumen dalam rangka impor barang sampai ke tempat tujuan impor apakah harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi?
|
Tidak termasuk dalam nilai transaksi karena biaya tersebut merupakan biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
999 |
Bilamana peti kemas atau kemasan barang-barang yang ditimbun di TPS dapat dibuka?
|
1. Peti kemas atau kemasan barang lainnya yang ditimbun di TPS hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik barang dan/atau pengambilan contoh barang dalam rangka pemeriksaan pabean dan/atau pemeriksaan karantina.
2. Dalam hal terdapat permohonan tertulis dari pemilik barang atau kuasanya yang disertai alasannya, Kepala KPPBC dapat memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan untuk tujuan selain tersebut diatas. |
Impor | PMK 23/PMK.04/2015 Jo. PMK 133/PMK.04/2016, PER-6/BC/2015 |
1000 |
Bisakah saya mengajukan pembukaan blokir sementara? Kemana harus saya ajukan?
|
Bisa, pembukaan blokir semacam ini disebut PPST (Pembukaan Blokir Sementara Terbatas) sepanjang memenuhi syarat : tanggal B/L (pengapalan barang) tercatat sebelum tanggal blokir. Permohonan diajukan kepada Kepada Kepala KPU/Kanwil BC tempat pemasukan barang. Hanya berlaku untuk impor dan tidak berlaku untuk ekspor.
|
Impor | KEP-14/BC/2001 |
1001 | Bolehkah Kawasan Berikat menjual hasil produksi ke TLDDP? |
Diperbolehkan, dengan ketentuan :
1. Dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya; 2. Dilakukan dalam jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian. |
Kawasan Berikat | PMK 120/PMK.04/2013 |
1002 |
Bolehkah melakukan impor sementara atas barang dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya?
|
Terhadap Barang Impor Sementara yang telah diberikan pembebasan bea masuk yang berupa barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru, dan tidak Diekspor Kembali, wajib mendapatkan persetujuan impor dari instansi teknis terkait sebelum dilakukan pelunasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor
Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk yang berupa barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru, wajib mendapatkan persetujuan impor dari instansi yang berwenang pada saat pengajuan permohonan izin Impor Sementara |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
1003 |
Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur apakah perlu ada legalisasinya seperti tanda tangan pejabat berwenang atau pimpinan perusahaan beserta cap dinas atau cap perusahaan? Dan apakah harus dari situs resmi pemerintahan atau perusahaan?
|
Tidak perlu ada tanda tangan, cap dsb. Sepanjang bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1004 | Buku jenis apa saja yang diberikan pembebasan bea masuk? |
Jenis buku yang diberikan pembebasan Bea Masuk yaitu:
buku ilmu pengetahuan dan teknologi; buku pelajaran umum; kitab suci; buku pelajaran agama; dan buku ilmu pengetahuan lainnya. |
Impor | 103/PMK.04/2007 |
1005 |
Cara memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan untuk tujuan sosial?
|
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, atau Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-3.
|
Cukai | PMK 109/PMK.04/2010 Jo PMK 40/PMK.04/2014 |
1006 |
Cara mendapatkan pembebasan atas barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya adalah barang atau peralatan yang hanya dapat digunakan untuk membantu kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya?
|
Badan-badan sosial yang mengurus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya ajukan permohonan tertulis kepad Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri dengan:
1. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya 2. Rekomendasi dari departemen teknis terkait. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, KMK 145/KMK.05/1997 |
1007 | Cara mengajukan pengeluaran sementara dari FTZ? |
1. Permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan surat rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan, jumlah dan jenis barang, alasan pengeluaran dengan melampirkan invoice/packing list, kontrak kerja dan dokumen pendukung lainnya;
2. Mempertaruhkan jaminan sebesar bea masuk, PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang seharusnya dibayar; 3. Setelah barang masuk ke dalam Kawasan Pabean, mengajukan dokumen PPFTZ-01. |
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
1008 |
Cara untuk dapat menggunakan kembali HJE atas merek hasil tembakau yang telah dinyatakan tidak berlaku?
|
Pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan kembali permohonan penetapan HJE dan tarif cukai hasil tembakau atas merek tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku pada PER-16/BC/2020
|
Cukai | PER-16/BC/2020 Pasal 8 |
1009 |
Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa “tidak ada konversi”, maksudnya apakah Perusahaan KITE tidak perlu mendaftarkan/register konversi lagi ke portal kite kedepannya?
|
Dalam PMK-149/PMK.04/2022 untuk KITE Pembebasan dan PMK-145/BC/2022 untuk KITE Pengembalian, konversi tidak lagi disampaikan sebelum proses produksi, namun konversi saat ini disampaikan secara satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban (BCL.KT 01) atau permohonan pengembalian (BCL.KT 02).
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
1010 | Dalam hal apa fasilitas KITE Pembebasan dapat dibekukan? |
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:
tidak melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan selama periode 1 (satu) tahun; ditemukan data yang tidak sesuai pada Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi, paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU; tidak memenuhi ketentuan subkontrak, paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU; tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah Periode KITE Pembebasan berakhir; tidak bersedia dilakukan monitoring dan/atau evaluasi; tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi; tidak memasang papan nama; tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan; tidak menyerahkan laporan; tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory); tidak mendayagunakan closed circuit television (CCTV); diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau Perusahaan KITE Pembebasan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui. |
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
1011 | Dalam hal apa fasilitas KITE Pembebasan dapat dicabut? |
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atas nama Menteri melakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:
a. tidak melakukan impor atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan: 1. dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dalam hal tidak terdapat saldo Barang dan Bahan yang masih dalam periode KITE Pembebasan atau perpanjangan periode KITE Pembebasan; atau 2. dalam waktu 2 (dua) tahun sejak dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dalam hal terdapat perpanjangan periode KITE Pembebasan yang berakhir melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibekukan; b. tidak mengajukan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan; c. diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi; d. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; e. berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan mendapatkan putusan; f. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pembebasan; h. tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan/atau audit kepabeanan seperti terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas; dan/atau i. mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan. |
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
1012 | Dalam hal apa Fasilitas KITE Pengembalian dapat dicabut? |
Fasilitas KITE Pengembalian dicabut dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:
tidak melakukan kegiatan ekspor Hasil Produksi dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian: 1. dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak ekspor fasilitas KITE Pengembalian terakhir, dalam hal tidak terdapat perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor; atau 2. dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut terhitung sejak ekspor fasilitas KITE Pengem balian terakhir, dalam hal terdapat perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor. tidak mengajukan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan; diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi; terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah permohonan pengembalian Bea Masuk mendapatkan keputusan Pengembalian Bea Masuk; dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pengembalian; direkomendasikan untuk dicabut berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan/atau audit karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; dan/atau mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pengembalian. |
KITE Pengembalian | PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022 |
1013 | Dalam hal apa ijin Toko Bebas Bea (TBB) dapat dibekukan? |
1. Tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan kegiatan yang dilarang;
2. Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan (memasukkan barang tidak sesuai izin, menjual kepada orang yang tidak berhak, menjual melebihi kuota); 3. Menunjukkan ketidakmampuan menyelenggarakan/mengusahakan Toko Bebas Bea (TBB) (tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak ada kegiatan 6 bulan, tidak melunasi utang Selama pembekuan dilarang memasukkan barang ke TBB. |
Toko Bebas Bea (TBB) | PER-19/BC/2013 |
1014 | Dalam hal apa ijin Toko Bebas Bea (TBB) dapat dicabut? |
1. Tindaklanjut dari pembekuan;
2. Tidak melakukan kegiatan 12 bulan berturut-turut; 3. Menggunakan izin usaha yang sudah tidak berlaku; 4. Dinyatakan pailit; 5. Bertindak tidak jujur dalam usahanya; 6. Mengajukan permohonan pencabutan. |
Toko Bebas Bea (TBB) | PER-19/BC/2013 |
1015 |
Dalam hal apa izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB tidak dapat diberikan?
|
Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dalam hal:
pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/atau memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
1016 | Dalam hal apa NIPER Pengembalian dapat dibekukan? |
1. Tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pengembalian;
2. Tidak melunasi utang bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan tanggal jatuh tempo; 3. Tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Pengembalian sampai dengan tanggal jatuh tempo; 4. Tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi; 5. Diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan bukti permulaan yang cukup; 6. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan/atau 7. Tidak memasang papan nama yang sekurangkurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pengembalian pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik. |
Pengembalian | PMK 177/PMK.04/2013, PMK 253/PMK.04/2011 |
1017 |
Dalam hal apa pembekuan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT dicabut?
|
Dalam hal jaminan telah dapat dicairkan, pembekuan kegiatan kepabeanan dicabut dan terhadap Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT dapat diberikan pelayanan kepabeanan kembali di Kantor Pabean yang bersangkutan setelah menyerahkan jaminan.
|
Impor | 199/PMK.010/2019 |
1018 |
Dalam hal apa pengusaha Toko Bebas Bea (TBB) harus mengajukan perubahan isi Kep Izin TBB?
|
1. Terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Pengusaha TBB;
2. Terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Toko Bebas Bea; 3. Terjadi perubahan luas lokasi Toko Bebas Bea; dan/atau; 4. Terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di TBB. |
Toko Bebas Bea (TBB) | PER-19/BC/2013 |
1019 | Dalam hal apa saja Fasilitas Jalur Prioritas di cabut ? |
Pencabutan dilakukan dalam hal:
1. Fasilitas Jalur Prioritas dapat dicabut sementara dalam hal: Tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi importir jalur prioritas; Tidak memenuhi ketentuan perizinan dari instansi teknis terkait Tidak melakukan hal-hal yang menjadi kewajiban sebagai importir jalur prioritas; Melakukan pelanggaran yang merupakan larangan bagi importir jalur prioritas 2. Fasilitas Jalur Prioritas dapat dicabut tetap dalam hal: Atas permohonan yang bersangkutan; Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan secara terus menerus tidak melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor; Pengadilan memutuskan IJP bersangkutan telah melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai. P-11/BC/2005 Jo P-06/BC/2006 |
DJBC | – |
1020 |
Dalam hal apa saja harus disampaikan Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Pabean?
|
1. Guna penelitian ketentuan lartas, atau jika tidak bisa disampaikan lewat portal INSW
2. Dilakukan penelitian oleh Pejabat pemeriksa dokumen sebelum pengeluaran barang 3. Dilakukan pemeriksaan fisik 4. Bila sangat diperlukan untuk penelitian dokumen; pejabat dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean |
Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
1021 |
Dalam hal apa saja ijin Entrepot Tujuan Pameran (ETP) dapat dicabut?
|
1. Berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya;
2. Menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan ETP. |
Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
1022 |
Dalam hal apa saja ijin Entrepot Tujuan Pameran (ETP) dapat dicabut?
|
1. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya izin tidak melakukan kegiatan;
2. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan; 3. Bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau 4. Mengajukan permohonan pencabutan. |
Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
1023 | Dalam hal apa saja ijin Kawasan Berikat dapat dicabut? |
1. Tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
2. Menggunakan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku; 3. Dinyatakan pailit; 4. Bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain menyalahgunakan fasilitas Kawasan Berikat dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; 5. Mengajukan permohonan pencabutan; atau 6. Barang/bahan baku untuk keperluan penyelesaian subkontrak merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan. |
Kawasan Berikat | PER-57/BC/2011 |
1024 | Dalam hal apa saja importasi barang dikenai jalur hijau? |
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah.
|
DJBC | – |
1025 | Dalam hal apa saja kode billing dapat dibuat kembali? |
Kode Billing dapat dibuat kembali dalam hal:
1. Kode Billing sudah kedaluwarsa; 2. Kode Billing dibatalkan; 3. Nilai billing yang sudah dilakukan pembayaran lebih kecil daripada nilai pada dokumen dasar pembayaran; atau 4. Dipandang perlu oleh Wajib Bayar, Wajib Setor atau Pejabat Bea dan Cukai |
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 8 |
1026 |
Dalam hal apa saja pembukaan blokir akses kepabeanan dilakukan?
|
1. Pengguna jasa kepabeanan telah memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1, dan atas perubahan data tersebut telah disetujui;
2. PPJK telah memberitahukan perubahan data terkait Ahli Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal; 3. Pengguna jasa kepabeanan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan. Buka blokir dilakukan dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir akses kepabeanan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa pengguna jasa kepabeanan akan melakukan kegiatan kepabeanan; 4. Rekomendasi DJP, pengguna jasa telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan menyampaikan SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Masa PPN; 5. Rekomendasi DJP, pengguna jasa telah memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/atau impor; 6. Berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait. Buka blokir dilakukan dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir akses kepabeanan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016;, KEP-14/BC/2001 |
1027 |
Dalam hal apa saja pengusaha atau Importir harus mengajukan penetapan tarif Cukai MMEA yang telah ditetapkan sebelumnya ?
|
1. Dalam hal terdapat perubahan merek, jenis, volume, kemasan, kadar etil alcohol dan desain label/etika MMEA yang telah ditetapkan sebelumnya, jadi perubaham tariff pengusaha pabrik atau importer wajib mengajukan kembali permohonan penetapan cukai kepada Kepala Kantor
2. Dalam hal terjadi perubahan tarif MMEA, kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA tanpa didahului permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. Keterangan: MMEA yang sudah mendapat penetapan tarif cukai, tidak dapat diajukan penetapan kembali dengan merek, jenis, kemasan yang sama dan/atau kadar etil alkohol yang lebih rendah yang berakibat pada beban tarif cukai yang lebih rendah. |
Cukai | PER-01/BC/2014 pasal 7 |
1028 | Dalam hal apa saja proses importasi barang dikenai Jalur Merah? |
Yang dimaksud dalam kriteria Jalur Merah adalah
1. Importir Baru 2. Importir termasuk dalam kategori risiko tinggi (high-risk importir) 3. Barang impor sementara 4. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II 5. Barang re-impor 6. Terkena pemeriksaan acak 7. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah 8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi. |
DJBC | – |
1029 |
Dalam hal apa sajakah dapat diberikan pengembalian (restitusi) sanksi administrasi berupa denda atau bunga?
|
Pengembalian (restitusi) sanksi administrasi berupa denda atau bunga dapat diberikan dalam hal:
1. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga karena kesalahan tata usaha; 2. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang berkaitan langsung dengan bea masuk atau bea keluar yang dikembalikan; 3. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat keputusan keberatan; 4. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak; dan/atau 5. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. |
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
1030 |
Dalam hal apa sajakah yang dapat diberikan pengembalian (restitusi) bea keluar?
|
Pengembalian (restitusi) bea keluar dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian bea keluar yang telah dibayar dalam hal:
1. Barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor; 2. Kelebihan pembayaran bea keluar karena kesalahan tata usaha; 3. Kelebihan pembayaran akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai; 4. Kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal; 5. Kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan; atau 6. Kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak. Pengembalian bea keluar juga dapat diberikan terhadap bea keluar yang telah dibayar dalam hal kelebihan pembayaran bea keluar akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. |
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
1031 |
Dalam hal apa sajakah yang dapat diberikan pengembalian (restitusi) bea masuk?
|
Pengembalian (restitusi) diberikan dalam hal:
1. Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai; 2. Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal; 3. Kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha; 4. Impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan; 5. Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; 6. Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil dari pada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau 7. Kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak. Pengembalian bea masuk juga dapat diberikan terhadap bea masuk yang telah dibayar dalam hal: 1. kelebihan pembayaran bea masuk akibat keputusan keberatan; dan/atau 2. kelebihan pembayaran bea masuk akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. |
Pengembalian | PMK 274/PMK.04/2014 |
1032 |
Dalam hal apa, pengusaha pabrik dapat mengajukan permohonan penurunan golongan?
|
1. Apabila jumlah produksi selama satu tahun takwim kurang dari batasan jumlah produksi pabrik yang berlaku sesuai golongan yang ditetapkan, pengusaha pabrik dapat mengajukan permohonan untuk penurunan golongan.
2. Penurunan golongan hanya diberikan satu tingkat lebih rendah dari golongan sebelumnya. 3. Permohonan penurunan golongan diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen CK-1 pertama kali diajukan |
Cukai | PMK 146/PMK.010/2017 Pasal 5 |
1033 | Dalam hal apakah barang kiriman harus diperiksa fisik? |
Pemeriksaan fisik atas barang kiriman dilakukan dalam hal:
berdasarkan tampilan pemindai elektronik, terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada consignment note (CN); uraian jumlah barang, jenis barang dan/atau nilai yang tercantum pada dokumen consignment note (CN) tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman; dan/atau pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak. Pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan disaksikan oleh Petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan. Barang kiriman yang telah diperiksa fisik akan diberikan tanda khusus pada kemasannya. |
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
1034 |
Dalam hal apakah penetapan tarif cukai hasil tembakau dinyatakan tidak berlaku
|
Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
1. pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; 2. ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor; atau 3. pengiriman hasil tembakaunya ke kawasan bebas dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai. |
Cukai | PER-16/BC/2020Pasal 8 |
1035 |
Dalam hal apakah suatu Jaminan yang telah diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan harus diganti dengan Jaminan yang baru?
|
a. Penjamin diputuskan pailit oleh pengadilan;
b. Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya; c. perubahan status badan hukum Penjamin; d. perubahan data Terjamin dan Penjamin yang tercantum pada Jaminan; dan/atau e. Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim Jaminan sebelumnya. |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
1036 | Dalam hal apakah terjadi pengembalian Pajak Rokok? |
1. Pengembalian Pajak Rokok diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran akibat kesalahan penghitungan;
2. Pengembalian Pajak Rokok juga diberikan dalam hal terdapat pengembalian cukai rokok sebagai akibat: 1. Terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan; 2. BKC diekspor; 3. BKC diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan; 4. BKC mendapat pembebasan cukai; 5. Pita Cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai; atau 6. Terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak 3. Wajib Pajak Rokok dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok. |
Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 Pasal 22 dan 23 |
1037 |
Dalam hal apakah, keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau dapat dicabut oleh kepala kantor?
|
Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan pencabutan keputusan penetapan tarif;
telah diberikan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau hasil penelitian lebih lanjut oleh Kepala Kantor, dalam hal: Desain Kemasan menyerupai Desain Kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan hasil tembakau tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI PER-16/BC/2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Cukai | PER-16/BC/2020 Pasal 21 |
1038 |
Dalam hal barang telah melebihi Periode KITE Pembebasan, apakah masih dapat disampaikan laporan?
|
Tidak, atas barang tersebut akan diterbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) yang harus dilunasi dan fasilitas KITE Pembebasan akan dibekukan.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
1039 |
Dalam hal dokumen pelengkap pabean berbentuk data elektronik, apakah perlu juga menyampaikan hardcopy-nya?
|
Dokumen Pelengkap disampaikan dalam bentuk hardcopy namun dalam hal kantor pabean telah menerapkan sistem dokap online, dokap dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik.
|
Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
1040 |
Dalam hal penentuan nilai pabean oleh importir/pemilik barang dengan menggunakan nilai transaksi barang identik s.d. fallback secara berurutan, sumber data apa yang dapat dinyatakan valid untuk digunakan oleh importir/pemilik barang dalam menentukan nilai pabeannya?
|
Pasal tersebut mengamanatkan hak bagi importir apabila memiliki data terkait dengan metode 2 s.d 6 dapat digunakan dalam penentuan nilai pabean. Dalam hal importir yang bersangkutan menggunakan metode II , III , Fallback.II, dan Fallback.III , importir yang bersangkutan harus memiliki data importasi milik importir lain sesuai dengan ketentuan penerapan metode tersebut. Contoh Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur antara lain : PIB Importir lain, Nomor B/L atau AWB dll.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1041 |
Dalam hal permohonan keberatan tidak diwajibkan mempertaruhkan jaminan, adakah persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh importir?
|
Pengajuan keberatan dengan tidak wajib menyerahkan jaminan, importir harus membuat surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan yang berisi:
1. Barang impor dimaksud belum dikeluarkan dari kawasan pabean dan belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang; 2. Barang impor dimaksud berkaitan dengan keberatan yang diajukan; dan 3. Importir menanggung seluruh risiko dan biaya yang timbul selama masa penimbunan. |
Keberatan dan Banding | PMK-51/PMK.04/2017 pasal 6, PER-15/BC/2017 pasal 12 |
1042 |
Dalam jangka waktu berapa lama penundaan pembayaran cukai dapat diberikan?
|
1. 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai, untuk pengusaha pabrik
2. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai, untuk importir. Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penundaan adalah bagi pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 hari |
Cukai | PMK 57/PMK.04/2017 Pasal 2 |
1043 |
Dalam ketentuan barang yang ditimbun di Gudang Berikat, barang apa saja yang bisa mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan?
|
Memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan.
a. bahan baku, bahan penolong, mesm produksi, suku cadang, peralatan pabrik, alat berat, pengemas, dan atau alat bantu pengemas yang dimasukkan ke Gudang Berikat pendukung kegiatan industri; b. barang untuk diperdagangkan di toko bebas bea yang dimasukkan ke Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea; dan/atau c. barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke Gudang Berikat transit. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
1044 |
Dalam pendaftaran user id, dalam menu email user tidak ada keterangan wajib diisi, sehingga banyak yang dikosongkan?
|
Sebaiknya seluruh kolom pengisian agar diisi dengan lengkap, agar tidak terjadi error system.
|
Impor | – |
1045 |
Dalam penghitungan nilai cukai pada Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol, variabel apa saja yang digunakan untuk menentukan besarannya?
|
1. Jumlah dalam satuan liter
2. Tarif Cukai spesifik per liter 3. Khusus MMEA, tarif cukai spesifik ditentukan berdasarkan golongan MMEA yang mengacu pada persentase kadar etil alkohol yang terkandung di dalamnya |
Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, PMK 158/PMK.010/2018 Pasal 4 |
1046 |
Dalam peraturan terbaru, terdapat kewajiban bahwa daftar Barang dan Bahan paling sedikit memuat deskripsi 8 (delapan) digit Harmonized System Code (kode HS), jika dalam SKEP KITE saat ini masih terdapat Barang dan Bahan dengan kode HS 6 digit, apakah perlu mengajukan perubahan SKEP Kembali?
|
Sesuai dengan Pasal 3 PMK-149/PMK.04/2022 untuk KITE Pembebasan dan Pasal 3 PMK-145/BC/2022, Barang dan Bahan yang terdaftar sebagai bahan baku yang diimpor menggunakan fasilitas KITE harus memuat paling sedikit deskripsi 8 (delapan) digit Harmonized System Code (kode HS). Jika dalam SKEP Perusahaan KITE masih terdapat Barang dan Bahan dengan deskripsi 6 (enam) digit kode HS atau Barang dan Bahan yang belum terdapat di dalam SKEP KITE, maka Perusahaan KITE wajib mengajukan perubahan SKEP KITE ke Kantor Wilayah DJBC melalui SKP.
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
1047 |
Dalam proses pengadaan barang, kami menggunakan referensi harga dalam negeri. Pihak ketiga menyerahkan barang sesuai harga distributor di Indonesia. Apabila pihak ketiga membeli langsung barang dari luar negeri, apakah pengadaan barang pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum ini dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI?
|
Rujukan yang digunakan DJBC untuk memberikan pembebasan bea masuk adalah dari Kontrak pengadaan barang atau jasa (KPBJ) antara pemerintah dengan pihak ketiga. Di dalam KPBJ harus secara tegas menyebutkan bahwa harga kontrak tidak meliputi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Apabila tidak terdapat klausul tersebut maka diasumsikan harga barang sudah termasuk bea masuk dan PDRI apabila barang diperoleh dari luar negeri.
Referensi harga di dalam negeri atau dari distributor di Indonesia dapat diasumsikan merupakan harga yang sudah termasuk bea masuk dan PDRI, sehingga tidak dapat diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI. Apabila ingin mendapatkan pembebasan bea masuk, maka dalam penyusunan KBPJ harus secara tegas menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi bea masuk dan PDRI. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
1048 |
Dalam rangka peningkatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang impor dan bidang ekspor, maka dilakukan penyeragaman dalam format pembuatan surat kuasa PPJK dengan memasukan substansi yang wajib dicantumkan, meliputi :
|
data identitas, alamat dan NPWP pemberi kuasa;
data identitas, alamat dan NPWP penerima kuasa; hal yang dikuasakan, disebut secara khusus dan rinci, tidak boleh mempunyai arti ganda Contoh : memberikan kuasa pengurusan pemberitahuan pabean yaitu, pembuatan konsep PIB/PEB, pengajuan atau pengiriman data PIB/PEB, dan sebagainya; nomor surat kuasa dan waktu pemberian kuasa; tempat dan tanggal penandatanganan surat kuasa, dalam hal dilakukan di luar wilayah Indonesia harus mendapatkan pengesahan/legalisasi dari instansi yang berwenang berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2018 (poin 68); dan tanda tangan penerima dan pemberi kuasa beserta materai. |
Impor | – |
1049 |
Dalam situasi seperti apa kolom issued retroactively dicentang (dalam Modul PIB)?
|
Apabila COO tidak diterbitkan segera setelah tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi. Asumsi “diterbitkan segera” adalah 3 hari. Apabila COO terbit lebih dari 3 hari setelah tanggal pengapalan / eksportasi, maka kolom issued retroactively dicentang. Namun apabila COO terbit sebelum tanggal pengapalan / eksportasi atau masih dalam kurun waktu 3 hari setelah tanggal pengapalan / eksportasi, kolom tersebut tidak perlu dicentang
|
Impor | 229/PMK.04/2017 |
1050 |
Dalam situasi seperti apa kolom third party invoice dicentang (dalam Modul PIB)?
|
apabila penjual barang (yang menerbitkan invoice) berbeda dengan pengirim barang (consignor) yang tercantum pada B/L dan COO
|
Impor | 229/PMK.04/2017 |
1051 | Dapat digunakan apa sajakah keputusan keberatan ? |
Keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat digunakan sebagai dasar untuk:
1. Pencairan jaminan; 2. Pelunasan tagihan; 3. Pelaksanaan atau pembatalan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai; 4. Pengembalian atas kelebihan pembayaran; 5. Pengembalian jaminan; atau 6. Proses pengeluaran barang dari kawasan pabean. |
Keberatan dan Banding | PMK-51/PMK.04/2017 pasal 6, PER-15/BC/2017 pasal 12 |
1052 |
Dapat penolakan dengan keterangan status wajib pajak tidak valid berdasarkan portal EX-1
|
Hubungi KPP setempat untuk mengupdate profil perusahaan pada aplikasi EX-1 pajak atau ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan DJP.
|
Impor | – |
1053 |
Dapatkah barang impor sementara dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain?
|
Selama izin impor sementara masih berlaku, barang impor sementara tersebut dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor atau Direktur Jenderal.
Jika barang impor sementara dipindahlokasikan dan digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapat persetujuan, izin impor sementara dicabut dan dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. Penyegelan sebagaimana dimaksud ayat 1 dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi ekspornya. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
1054 | Data apa saja yang berhak diminta oleh tim audit? |
Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis. Data Audit adalah laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai Data Audit dapat berupa salinan, foto copy, dan/atau data elektronik dengan ketentuan Auditee membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai bahwa yang diserahkan kepada Tim Audit adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXXII Peraturan Direktur Jenderal ini
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
1055 |
Data apa saja yang perlu disampaikan saat mengajukan permohonan perubahan data IMEI?
|
Permohonan perubahan data IMEI paling sedikit memuat informasi mengenai:
nama pemohon; nomor identitas pemohon; NPWP, jika ada; nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang; jumlah Perangkat Telekomunikasi; jenis Perangkat Telekomunikasi; merek Perangkat Telekomunikasi; tipe Perangkat Telekomunikasi; IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi. |
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
1056 |
Data Perusahaan Portal Pengguna Jasa tidak sesuai dengan Akses Kepabeanan yang dimiliki?
|
1. Pastikan sudah mengakses Portal Pengguna Jasa yang digunakan untuk pengajuan Akses Kepabeanan;
2. Apabila sudah benar akun Portal Pengguna Jasa yang digunakan, ajukan surat permohonan perubahan data perusahaan Portal Pengguna Jasa dilampiri dengan dokumen legalitas perusahaan (NPWP, SIUP, TDP), Surat Kuasa (Apabila dikuasakan pengurusannya), Fotokopi identitas Direktur/Penerima Kuasa. Permohonan tersebut ditujukan kepada Service Desk Bea Cukai : Gedung Kalimantan Lantai Dasar Jl. Jend. A. Yani Jakarta 13230 servicedeskbeacukai@gmail.com |
Impor | – |
1057 |
Dengan adanya BTKI 2022, apakah ada barang yang tadinya tidak terkena lartas, kemudian menjadi terkena lartas?
|
Sepanjang Peraturan yang menjadi dasar pemberlakuan lartas tidak mengalami perubahan, maka tidak terdapat perubahan kebijakan atas barang yang terkena/tidak terkena lartas, namun atas dokumen perijinan yang belum disesuaikan dimungkinkan dilakukan penelitian melalui Analyzing Point.
|
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
1058 |
Dengan berlakunya PMK 144/2022, apakah importir diwajibkan untuk menyerahkan deklarasi nilai pabean pada semua PIB?
|
Pada format PIB yang baru akan ditempelkan pada aplikasi Ceisa Impor (PIB), di mana PIB tersebut sudah dianggap sebagai deklarasi nilai pabean dari importir. Penyerahan dokumen pelengkap dapat diserahkan pada saat mengajukan dokumen PIB. Namun, ketika pejabat BC masih membutuhkan dokumen tambahan, maka pejabat BC dapat meminta dokumen melalui mekanisme Nota Permintaan Data/Dokumen (NPD).
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1059 |
Di mana dokumen rekomendasi BNPB dan SKMK pembebasan dari bea cukai yang sudah terbit bisa didapatkan/diunduh?
|
Pada website insw.go.id pada menu aplikasi LNSW dan sub menu perizinan tanggap darurat lalu pilih menu Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB. https://apps1.insw.go.id/perijinan/index.php
|
Impor | PMK 92 tahun 2021 |
1060 | Di mana pemeriksaan fisik barang impor dilaksanakan? |
1. TPS (Tempat Penimbunan Sementara) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
2. TPP (Tempat Penimbunan Pabean) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau 3. TPB (Tempat Penimbunan Berikat). |
Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
1061 |
Di mana permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang-barang penanggulangan covid-19 diajukan ?
|
Permohonan diajukan secara online melalui website insw.go.id pada menu aplikasi LNSW dan sub menu perizinan tanggap darurat. Pada sub menu perizinan tanggap darurat, silakan pilih pengajuan rekomendasi BNPB (https://apps1.insw.go.id/perijinan/index.php ) lalu lengkapi form isian kemudian ajukan permohonan setelah data lengkap dan benar. Jangan lupa catat nomor pengajuan untuk melakukan tracking atas permohonan fasilitas pembebasan dan rekomendasi BNPB.
|
Impor | 92/PMK.04/2021 |
1062 |
Di mana permohonan izin Gudang Berikat baik Penyelenggara, Pengusaha, ataupun PDGB diajukan?
|
Permohonan izin Penyelenggara Berikat atau Pengusaha Berikat atau PDGB disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada: a. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau b. Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
1063 |
Di mana tracking permohonan fasilitas pembebasan impor barang penanggulangan COVID-19 dapat dilakukan?
|
Melalui website insw.go.id pada menu aplikasi LNSW dan sub menu perizinan tanggap darurat lalu pilih Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB. https://apps1.insw.go.id/perijinan/index.php
|
Impor | PMK 92 tahun 2021 |
1064 |
Di manakah barang impor yang diangkut oleh sarana pengangkut dapat dibongkar?
|
Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan:
di Kawasan Pabean; atau di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. |
Impor | PMK nomor 108/PMK.04/2020 |
1065 |
Di Pasal 4, Atas permintaan Importir, penentuan nilai pabean berdasarkan metode komputasi, dapat digunakan mendahului metode deduksi. Bagaimana mekanismenya bagi importir yang akan mengajukan permintaan tersebut?
|
Dengan memberitahukan dalam PIB dianggap telah melakukan permintaan. Tidak ada mekanisme tambahan.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1066 | Diblokir karena perubahan API |
Lakukan perubahan API pada aplikasi, setelah mendapatkan respon NIK di kotak masuk, ajukan surat permohonan buka blokir ke Direktorat Teknis Kepabeanan up. Kasubdit Registrasi Kepabeanan.
|
Impor | – |
1067 |
Dimana bisa melakukan pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara?
|
Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan melalui:
1. Teller Bank/Pos Persepsi; 2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM); 3. Internet banking; 4. Mobile banking; 5. Mesin Electronic Data Capture (EDC); atau 6. Pembayaran elektronik lainnya. |
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 5 |
1068 | Dimana permohonan Impor Kembali dapat diajukan? |
Pelayanan kepabeanan terhadap Impor Kembali dilakukan melalui SKP. Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belun dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam, pelayanan terhadap Impor Kembali dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Penggunaan SKP diberlakukan secara bertahap pada Kantor Pabean paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022.
|
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
1069 | Dimana perubahan data IMEI dapat dilakukan? |
Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
1070 | Dimanakah lokasi penyediaan pita cukai? |
Di Kantor Pusat DJBC
1. Dalam hal jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya s.d. bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, lebih dari 250.000 lembar 2. Pita cukai hasil tembakau dan MMEA untuk importir; 3. Atas permohonan pengusaha pabrik ybs, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Cukai Di Kantor Bea dan Cukai 1. Dalam hal jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya s.d. bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya,sampai dengan 250.000 lembar 2. Pita Cukai MMEA untuk pengusaha pabrik |
Cukai | PMK 108/PMK.04/2008 Jo PMK 15/PMK.04/2015, PER-45/BC/2016 Pasal 4 |
1071 | Dimanakah pelekatan pita cukai dapat dilakukan? |
1. Untuk HT dan MMEA yang dibuat di Indonesia harus dilakukan di dalam lokasi pabrik yang bersangkutan;
2. Untuk HT dan MMEA asal impor dilakukan di tempat negara asal barang kena cukai, TPS, dan/atau di TPB. |
Cukai | PMK 68/PMK.04/2018 Pasal 7 |
1072 | Dimanakah pembayaran tagihan atas barang kiriman dilakukan ? |
Barang kiriman menggunakan Kantor Pos, tagihan dapat langsung dibayarkan mellaui bank, ATM, atau internet banking sesuai dengan billing dan SPPBMCP yang diterbitkan ataupun dibayarkan melalui Kantor Pos. Barang kiriman menggunakan PJT, pembayaran dilakukan saat PJT sudah memberikan tagihan karena billing yang terbit atas barang kiriman menggunakan PJT merupakan billing konsolidasi. Pembayaran tagihan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman TIDAK PERNAH ke nomor rekening atas nama pribadi/perseorangan.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
1073 | Diminta untuk mengisi nomor pokok PPJK |
Isikan angka 0 sebanyak 6 kali, upload dokumen apa saja terkait registrasi kepabeanan.
|
Impor | – |
1074 |
Diskon apa saja yang termasuk ke dalam diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan berdasarkan Lampiran A angka 3 huruf e PMK 144/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk?
|
Tidak dijelaskan jenis diskon secara spesifik, karena untuk mengantisipasi perkembangan mekanisme diskon di masa mendatang seperti flash sale dll. Sepanjang kriteria diskon terpenuhi seperti berlaku kepada semua orang (tidak diskriminatif).
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1075 |
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas impor barang-barang penanggulangan COVID-19?
|
Dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, AWB atau B/L),
NPWP, Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan serta perkiraan nilai pabeannya, Surat pernyataan berisi uraian mengenai tujuan penggunaan barang, Rekomendasi BNPB. Akta pendirian yayasan (untuk hibah ke yayasan) Surat Hibah (Gift Certificate), DIPA (untuk impor barang oleh pemerintah pusat atau pemda) Dokumen Persetujuan Hibah dari Pemerintah Pusat (untuk hibah kepada pemerintah |
Impor | 92/PMK.04/2021 |
1076 | Dokumen apa saja yang diperlukan untuk melakukan redress? |
1. Permohonan Perbaikan :
– berisi pernyataan dari Pemohon bahwa yang bersangkutan mengajukan permohonan perbaikan RKSP/Inward Manifest/Outward Manifest. – menyatakan dengan tegas perbaikan data apa yang dimintakan untuk diperbaiki. 2. Bill of Lading/Airway Bill/Dokumen Pengangkutan Lainnya : – Pos-pos manifes dibuat berdasarkan BL, AWB, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. a. BL/AWB untuk laut/udara. b. Faktur/Invoice/Surat Jalan untuk darat. – Perubahan atas Pos/Subpos Manifes harus didasarkan pada dokumen/revisi dokumen tersebut. 3. Invoice dan Packing List : – Invoice diperlukan untuk menunjukkan siapa sebagai pembeli (bisa dibaca sebagai penerima/consignee) dan siapa sebagai penjual (bisa dibaca sebagai pengirim/shipper) yang sebenarnya pada transaksi tersebut. – Pada Packing List selain dapat ditemukan data pembeli dan penjual barang, yang lebih utama adalah data uraian/detail barang. 4. PO/LC/Bukti Transfer Pembayaran : – Purchase Order (PO)/Letter of Credit (LC)/Bukti Transfer Pembayaran digunakan sebagai penguat dalam membuktikan siapa pembeli/penerima dan siapa penjual/pengirim barang yang sebenarnya. 5. Copy Manifes Lama dan Manifes Perbaikan/Data Flat File : – Copy Manifes Lama untuk memudahkan Petugas mencari alamat Pos Manifes yang akan diperbaiki (seringkali tidak disebut pada Surat Permohonan). – Copy Manifes Perbaikan untuk pengganti Lembar Manifes Lama yang telah disetujui perbaikannya (pada Kantor Pabean manual). – Pada Kantor Pabean yang menerapkan sistem elektronik, untuk keperluan update pada SKP dapat dimintakan data softcopy (data flat file) Manifes Perbaikan. Jika perbaikan tidak terlalu banyak/kompleks, Petugas dapat melakukan entry data perbaikan langsung ke SKP. 6. Surat Pernyataan Kepemilikan Barang : – Untuk menguatkan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik/penerima yang sebenarnya dari party impor. – Dalam hal perubahan consignee, maka penting untuk ditambahkan Surat Pernyataan dari pihak consignee awal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar bukan sebagai penerima / pemilik dari party impor. Antisipasi tuntutan balik atas kepemilikan party impor yang akan dilakukan perubahan data consignee. – Surat Pernyataan sudah seharusnya ditandatangi pihak yang berwenang pada perusahaan tersebut, dilengkapi materai yang cukup, dan disampaikan dalam bentuk dokumen asli. 7. Surat Pernyataan Pengangkut : – Sebagai penguat dari dokumen pengangkut BL/AWB/Dokumen Pengangkutan Barang Lainnya, karena umumnya dokumen pengangkut yang dilampirkan hanya berupa copy atau copy yang ditandasahkan. – Untuk memastikan bahwa Pengangkut telah mengetahui adanya pengajuan perbaikan data manifes yang menjadi tanggung jawabnya. 8. Surat Pernyatan Shipper : – Dikenal dengan istilah Statement Letter. – Merupakan pernyataan langsung dari Shipper yang menyatakan adanya perubahan dan perubahan apa saja yang dilakukan pada dokumen pengangkutan. – Umumnya sulit untuk mengharuskan dokumen ini dalam bentuk asli, karena faktor keberadaan shipper yang di luar negeri. Biasanya yang dilakukan adalah cukup dengan menerima dalam bentuk copy atau hasil korespondensi elektronik. 9. Kontrak Kerja Sama Indentor : – Diperlukan dalam hal party impor diselesaikan dengan mekanisme indentor (pemberitahuan impor barang atas barang milik pihak lain). – Hal ini untuk memperjelas posisi masing-masing pihak yang tercantum sebagai importir maupun pemilik barang. 10. Berita Acara Wawancara : – Dibutuhkan untuk memperjelas kronologis kejadian. – Umumnya dilakukan dalam hal perubahan consignee, di mana pihak-pihak yang terkait dalam perubahan tersebut dihadirkan dan dilakukan pendalaman latar belakang kejadian, sekaligus cross check di antara pihak-pihak tersebut. – Pihak-pihak yang terkait bisa merupakan pihak yang sebelumnya tercantum sebagai Consignee, Consignee Pengganti, atau Pengangkut/Agen Pengangkut. 11. Pendapat/Rekomendasi dari Unit Terkait : – Umumnya untuk Unit Pengawasan, Unit Pengelola BDN/BMN/Lelang dan Unit Pengelola Tagihan. – Perubahan berkaitan dengan lebih/kurang bongkar barang impor untuk Unit Pengawasan (yg mengawasi bongkar & agar dapat dilakukan penyelesaian terlebih dahulu/diberikan rekomendasi pengenaan sanksi). – Perubahan terkait barang BDN/BMN/Lelang untuk Unit Pengelola BDN/BMN/Lelang (untuk memperjelas status/posisi barang & mencegah munculnya masalah dalam penyelesaian atas barang impor). |
Impor | – |
1077 | Dokumen apa saja yang diperlukan untuk melakukan redress? |
Menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada angka 1, kepada Kepala Kantor Pabean disertai bukti pembayaran PNBP dan dokumen pendukung sebagai lampiran permohonan perbaikan BC 1.1 berupa:
Bill of Lading/Airway Bill; Lembaran Inward manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual; Soft copy Inward manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik; Invoice dan/atau Packing List, dalam hal perbaikan BC 1.1 berupa perubahan Consignee dan/atau Notify Party Dokumen pendukung lainnya |
Impor | – |
1078 |
Dokumen apa saja yang perlu dilampirkan dalam permohonan Vehicle Declaration?
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemilik Kendaraan Bermotor, seperti paspor atau dokumen sejenis lainnya; dokumen yang menjelaskan tentang identitas importir/pengemudi Kendaraan Bermotor, seperti NPWP, surat izin usaha, API, paspor, atau dokumen sejenis lainnya; dokumen registrasi Kendaraan Bermotor dan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor benar-benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, antara lain dapat berupa kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement), surat pernyataan, atau dokumen sejenis lainnya; dan surat kuasa dalam hal Impor Sementara Kendaraan Bermotor tidak dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor. |
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
1079 |
Dokumen apa yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat?
|
1. CK-4a untuk pengajuan pemberitahuan BKC selesai dibuat atas etil alkohol
2. CK-4b untuk pengajuan pemberitahuan BKC selesai dibuat atas MMEA 3. CK-4c untuk pengajuan pemberitahuan BKC selesai dibuat atas hasil tembakau. |
Cukai | PER-36/BC/2016 |
1080 |
Dokumen apakah yang digunakan menjadi dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman?
|
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman kepada penerima barang melalui penyelenggara pos.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
1081 | Dokumen API yang saya upload ditolak karena tidak jelas terbaca? |
Unggah file dokumen yang berasal dari scan dokumen yang asli agar bisa terbaca dengan jelas dan ukuran file tidak lebih dari 5 MB.
|
Impor | – |
1082 | Dokumen pelengkap impor apa saja? |
Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean seperti :
Invoice Packing List Bill Of Lading / Airway Bill Dokumen pemenuhan persyaratan impor Dokumen lainnya yang dipersyaratkan |
Impor | PER-16/BC/2016 |
1083 |
Dokumen pemasukan barang dari Kawasan Bebas lain ke Kawasan Bebas Batam?
|
Menggunakan dokumen PPFTZ-02 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas asal yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean di Kawasan Bebas asal.
|
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
1084 | Dokumen pemasukan barang dari TPB ke Kawasan Bebas? |
1. Pengeluaran dari TPB dengan BC 2.5 pembebasan;
2. Pengusaha FTZ selaku Penerima barang mengajukan PPFTZ-02; 3. Penerima punya Izin Usaha dan NIK. |
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
1085 |
Dokumen pendukung apa saja yang perlu dilampirkan apabila importir yang mengajukan Vehicle Declaration adalah kuasa dari pemilik Kendaraan Bermotor?
|
Dalam hal importir adalah kuasa dari pemilik Kendaraan Bermotor, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meminta dokumen pendukung mengenai penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor dari pemilik Kendaraan Bermotor ke importir.
Bukti penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dapat berupa: 1. surat kuasa; 2. kontrak kerja; atau 3. dokumen sejenis itu. |
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
1086 |
Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam ke Kawasan Bebas Lainnya?
|
Menggunakan dokumen PPFTZ-02 yang diajukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin dari BP Kawasan dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean serta wajib dilampiri Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
|
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
1087 | Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TPB? |
Menggunakan dokumen PPFTZ-02 yang diajukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin dari BP Kawasan dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean serta wajib dilampiri Pemberitahuan Pabean yang digunakan pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
|
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
1088 | Dokumen pengusaan tempat usaha berupa apa? |
SHM a.n perusahaan atau akta perjanjian sewa menyewa bila sewa.
|
Impor | – |
1089 |
Dulu saya pernah diaudit oleh Bapak XXX, dapatkah saya diaudit oleh orang yang sama lagi kemudian?
|
Tidak bisa, Pelaksanaan Audit terhadap Orang (auditee) pada periode Audit berikutnya harus dilakukan oleh Tim Audit yang berbeda.
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
1090 | Ekspor apa saja yang tidak perlu menyampaikan PEB? |
Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:
paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan; |
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1091 | Ekspor kembali barang kiriman menggunakan dokumen apa ? |
Menggunakan dokumen Consigment note atau PEB untuk barang kiriman yang telah diajukan PIBK atau PIB dan telah mendapatkan nomor pendaftaran
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
1092 |
Elemen data apa saja yang harus dimuat dalam Manifes pos barang kiriman atas pos BC 1.1 yang dilakukan perincian lebih lanjut oleh penyelenggara Pos yang ditunjuk ?
|
Data yang tercantum di manifest adalah:
a. Nomor pelayaran/penerbangan; b. Pelabuhan tujuan/bongkar; c. Jumlah BL/AWB atau jumlah shipment; d. Nomor subpos – Nomor urut; e. Nomor dan tanggal BL/AWB atau nomor identitas barang kiriman; f. Nomor dan merek kemasan/petikemas atau kantong; g. Nomor segel kemasan/petikemas atau kantong; h. Jumlah dan jenis kemasan/petikemas atau kantong; i. Berat bruto setiap barang kiriman; j. Tanda tangan dan nama jelas pengangkut atau penyelenggara pos yang ditunjuk. |
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
1093 |
Elemen data apa saja yang harus tercantum dalam consignment note (CN) atas barang kiriman ?
|
Consignment note (CN) atas barang kiriman memuat elemen data sebagai berikut:
a. nomor identitas barang kiriman; b. negara asal; c. berat kotor; d.biaya pengiriman; e.asuransi,apabila ada; f. harga barang; g. mata uang; h. nilai tukar, apabila ada; i. uraian jumlah dan jenis barang; j. HS code, apabila ada; k. nomor dan tangga invoice, apabila ada; l. nama dan alamat pengirim; m. nama dan alamat penerima; n. jenis dan nomor identitas penerima, apabila ada; o. nomor telepon penerima, apabila ada; dan p. kantor penyerahan barang kiriman, apabila ada. |
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
1094 |
Evaluasi apa saja yang dilakukan atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara POS atau PJT yang ditunjuk?
|
Evaluasi yang dilakukan meliputi evaluasi terhadap :
1)pemenuhan persyaratan bukti penetapan TPS atas nama Penyeleggara Pos yang ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal Penyelenggara Pos Ynag Ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum; 2)pemenuhan persyaratan PJT berupa a. izin penyelenggaraan pos; b. bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; c. bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum; d. daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean; e. diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; dan f. denah (layout) TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS; 3) Pemenuhan jumlah jamninan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean. |
Impor | 199/PMK.010/2019 |
1095 | Fasilitas apa saja yang ada pada Cukai? |
1. Tidak Dipungut Cukai, yaitu obyek cukai dikecualikan dari kategori barang kena cukai atau subyek cukai bukan termasuk sebagai subyek yang harus menanggung beban cukai dengan alasan penghindaran cukai berganda, azas domisili dalam pungutan cukai dan juga akibat adanya kemusnahan atau kerusakan BKC.
2. Pembebasan Cukai, yaitu suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha tempat penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuaran, atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Dalam konsep pembebasan cukai, obyek cukai pada dasarnya adalah BKC yang terutang cukai, hanya saja karena adanya kebijakan-kebijakan tertentu dari pemerintah maka subyek cukai dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai yang terutang. |
Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007, PMK 109/PMK.04/2010, PMK 40/PMK.04/2014 Jo PMK 109/PMK.04/2010, PMK 59/PMK.04/2017 |
1096 | Fasilitas apa saja yang diberikan kepada Kawasan Berikat? |
Fasilitas yang diberikan antara lain:
1. Diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh), pasal 22 impor atas: a. Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB); b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB; 2. Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas: a. Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk dioleh lebih lanjut; b. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diloeh lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM; c. Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; d. Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal; e. Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di TLDDP atau PDKB lainnya dan pengembaliannnya ke PDKB asal; f. Pemasukan alat pengemas(packing material) dan alat bantu pengemas dari TLDDP ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB. 3. Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas: a. Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB; b. Pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut. 4. Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 Impor. |
Kawasan Berikat | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 147/PMK.04/2011 Jo PMK 120/PMK.04/2013 |
1097 |
Fasilitas atau kemudahan apa yang didapat dalam Gudang Berikat?
|
Fasilitas dan kemudahan yang didapat pada Gudang Berikat yaitu sebagai berikut:
1. Dapat menimbun barang hingga maksimal 2 tahun; 2. Mendapat penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang yang ditimbun; 3. Mendapat kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional; 4. Belum berlaku ketentuan pembatasan impor saat pemasukkan ke Gudang Berikat, ketentuan pembatasan berlaku saat pengeluaran dari Gudang Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP); 5. Mendapat perlakuan tertentu berupa: toleransi penyusutan, penguapan, atau pengurangan sesuai dengan proses bisnis perusahaan dengan melampirkan data dari lembaga atau instansi yang kompeten; kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah; dan/atau perlakuan tertentu lainnya dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan/atau pelayanan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
1098 |
Fasilitas pembebasan apa saja yang didapat ketika Impor Kembali?
|
Impor Kembali dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
1099 |
Fasilitas pembebasan atas barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (LITBANG) ini untuk pembelian atau hibah ?
|
Pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diberikan atas barang yang dibeli maupun yang berasal dari hibah.
Bagi barang yang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari hibah, maka pada saat pengajuan dapat melampirkan Gift Certificate atas hibah tersebut. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
1100 | Format surat pernyataan kebenaran pengisian data ada dimana? |
Bisa dilihat di petunjuk pengisian registrasi pada portal pengguna jasa atau di lampiran 2 PER-10/BC/2014.
|
Impor | – |
1101 |
Hal apa saja yang harus diperhatikan oleh perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada saat mensubkontrakkan kegiatan olah, rakit, pasang?
|
Hal yang harus diperhatikan antara lain adalah:
– Perusahaan subkontrak sudah tercantum pada SKEP – Tidak mensubkontrakkan seluruh tahapan dan atau kegiatan olah rakit pasang dari bahan baku menjadi hasil produksi kepada satu perusahaan subkontrak – Membuat dokumen internal subkontrak sesuai dengan ketentuan pada PMK 149/PMK.04/2022 – Mencatat kegiatan subkontrak pada IT Inventory – Seluruh waste/scrap, barang rusak, dan hasil produksi dikembalikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan. |
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
1102 | Hal apa saja yang menjadi dasar pengembalian cukai? |
1. Terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan;
2. Barang kena cukai diekspor; 3. Barang kena cukai yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik; 4. Barang kena cukai dimusnahkan, yang terdiri dari: 1. BKC yang dibuat di Indonesia; atau 2. BKC yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean; 5. Barang kena cukai mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Cukai; 6. Pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai; 7. Dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai; atau 8. Terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak. |
Cukai | PMK 113/PMK.04/2008 pasal 2, PER-34/BC/2013, PER-44/BC/2012 |
1103 |
Hal hal apa sajakah yang harus diperhatikan dalam mendapatkan pembebasan untuk proses produksi non terpadu?
|
Proses Produksi Non Terpadu Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, atau Importir, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan format PMCK-2
Pembebasan Cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi Non-terpadu: 1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor 2. Permohonan yang diajukan harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir 3. Permohonan harus mencantumkan: Rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai Rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi Untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2 4. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan 5. Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP 6. Keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor 7. Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan 8. Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-10 dengan menggunakan dokumen LACK-4 |
Cukai | PMK 109/PMK.04/2010 Jo PMK 40/PMK.04/2014 |
1104 |
Hal hal apa sajakah yang harus diperhatikan dalam mendapatkan pembebasan untuk proses produksi terpadu?
|
Proses Produksi Terpadu (rangkaian proses produksi seluruhnya dilakukan di pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC) Catatan: Untuk dapat memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dimaksud, Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan dengan menggunakan format PMCK–1
Pembebasan Cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi Terpadu: 1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor 2. Permohonan harus mencantumkan: Rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim, yang meliputi: Jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu tahun takwim; dan Jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang Uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir Contoh barang hasil akhir 3. Untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alcohol 4. Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-1 5. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan 6. Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP 7. Keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor 8. Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan 9. Pengusaha barang hasil akhir yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-3 |
Cukai | PMK 109/PMK.04/2010 Jo PMK 40/PMK.04/2014 |
1105 | Hal-hal apa saja yang dilarang di Gudang Berikat? |
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dilarang:
a. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat; b. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor; c. menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau d. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 dan Perdirjen 18/BC/2019 |
1106 | IMEI yang sudah didaftarkan di Bea Cukai dapat dicek di mana? |
Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
1107 |
Impor barang yang mendapatkan pembebasan atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umumadalah?
|
Pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); atau Hibah/bantuan luar negeri.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 163/PMK.04/2007 Jo. PMK 28/PMK.011/2011 |
1108 | Impor kendaraan bermotor CBU Bolehkah keluar Batam (TLDDP)? |
Kendaraan bermotor asal LDP dimasukkan ke Kawasan Berikat tidak dapat dikeluarkan ke TLDDP
|
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
1109 |
Impor PPFTZ-01 ke TLDDP dengan penerima sama dengan pengirim apakah boleh?
|
Secara umum importir adalah pengirim di FTZ maka yang penting legalitas pengirim jelas. Kecuali dalam hal barang tertentu di mana penerima harus ada izin khusus (misal impor limbah BAPEDAL penerima harus ada)
|
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
1110 | Impor Sementara barang modal atau kendaraan bermotor? |
Skema Impor Sementara tidak berlaku di FTZ.
Skema Impor Sementara adalah dalam rangka memperoleh pembebasan atau keringanan bea masuk sedangkan FTZ adalah kawasan yang sepanjang menyangkut bea masuk, cukai, PPN diperlakukan sama dengan di luar Daerah Pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. |
Kawasan Bebas | UU No. 36 Tahun 2000 |
1111 |
Impor Sementara dengan menggunakan Carnet dapat dilakukan untuk barang dengan tujuan penggunaan apa saja?
|
ATA CARNET digunakan untuk barang impor dengan tujuan:
1. untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis; 2. untuk peralatan profesional atau tenaga ahli; 3. untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan; 4. untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga; atau 5. untuk tujuan kemanusiaan. Sedangkan CPD CARNET digunakan untuk Sarana Pengangkut. |
Impor | 228/PMK.04/2014 |
1112 | Importasi QQ (Indentor) pada PIB? |
Cantumkan data pemilik barang pada kolom pemilik barang dalam PIB. Pastikan NPWP yang tercantum pada kode billing kolom PDRI sudah tercantum NPWP si pemilik barang.
|
Impor | – |
1113 |
Importir yang memberitahukan nilai pabeannya dengan metode 2 s.d 6, apakah juga dapat menyampaikan DNP-nya?
|
Di dalam PMK 144/2022 , DNP dideklarasikan dalam Pemberitahuan Pabean Impor (PIB).
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1114 |
Importir yang mendapatkan pembebasan atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan?
|
1. Importir yang bergerak dibidang peternakan atau perikanan; atau
2. Lembaga Penelitian atau lembaga lain yang telah memperoleh rekomendasi dari instansi teknis terkait. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 105/PMK.04/2007 |
1115 |
Importir yang mendapatkan pembebasan untuk keperluan Penelitian dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan adalah?
|
Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yang terlampir dalam Lampiran I, II dan III pada PMK 51/PMK.04/2007
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, KMK 143/KMK.05/1997 Jo. KMK 373/KMK.04/2004 Jo. 51/PMK.04/2007 |
1116 | Industri apa sajakah yang dapat didukung oleh Gudang Berikat? |
Perusahaan Industri yang dapat didukung oleh Gudang Berikat, yaitu:
1. Industri manufaktur, dengan ruang lingkup meliputi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi; 2. Industri pertambangan, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan; 3. Industri alat berat, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung industri alat berat; dan/atau 4. Industri jasa perminyakan, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
1117 | Informasi pengisian PIC? |
PIC adalah orang yang melakukan pendaftaran.
|
Impor | – |
1118 |
Insentif tambahan bagi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang dimaksud dalam PMK No 31/PMK.04/2020
|
1. Penjualan hasil produksi ke dalam negeri diperbolehkan tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan.
2. Pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/ pengeluaran barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi, dan jika daerah ditetapkan sebagai PSBB maka TPB dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri. 3. Penangguhan BM dan PDRI atas pemasukan masker, APD, dll sepanjang dipakai di dalam KB. |
Kawasan Berikat | 31/PMK.04/2020 |
1119 |
Insentif tambahan bagi perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang dimaksud dalam PMK No 31/PMK.04/2020
|
1. Pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi KB maupun KITE IKM. 3. KITE Pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya. 4. KITE Pembebadan dan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan bencana Covid-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan lokal. |
KITE | 31/PMK.04/2020 |
1120 |
Invoice incoterm CIF Tanjung Priok. Tetapi PIB ditujukan ke KPPBC Cikarang. Apakah nilai freight dari Tanjung Priok ke Cikarang ditambahkan untuk menentukan Nilai Pabean?
|
Berdasarkan lampiran A PMK-144/2022, yang digunakan yaitu nilai freight barang sampai dengan tempat pengimporan yaitu tempat dimana tujuan akhir penyerahan barang impor sebagaimana tercantum dalam dokumen pengangkutan.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1121 |
Izin impor barang yang tidak terkait langsung dengan izin usaha bersangkutan (API-P)?
|
Hanya dapat dilakukan dalam hal barang berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package), dengan syarat pengusaha telah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean.
|
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
1122 | Jaminan apa yang hanya dapat digunakan sekali? |
Jaminan yang hanya dapat dilakukan sekali adalah Jaminan Tertulis
|
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
1123 |
Jaminan aset berwujud apakah yang dapat digunakan untuk menjamin kegiatan kepabeanan dan cukai?
|
Tanah dan/atau bangunan yang merupakan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat kepemilikan.
|
Jaminan | PMK Nomor 168/PMK.04/2022 |
1124 | Jelaskan batasan nilai cukai yang dapat diberikan penundaan? |
1. Untuk pengusaha pabrik, sebanyak 2 kali dari nilai cukai rata–rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau dalam waktu 3 bulan terakhir;
2. Untuk importir, sebanyak 1 kali dari nilai cukai rata–rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 bulan terakhir; 3. Bagi pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri, diberikan penundaan sebanyak 3 kali dari nilai cukai rata-rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 bulan terakhir; 4. Untuk pengusaha pabrik dan importir, nilai cukai yang dapat diberikan penundaan dapat ditambah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan; 5. Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai HJE dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan penundaan. |
Cukai | PER-16/BC/2017 pasal 3 |
1125 |
Jelaskan batasan pembebasan cukai yang dapat diberikan atas Barang Kena Cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, ,kiriman dari luar negeri dan bangsa asing yang bertugas badan atau organisasi internatsional di Indonesia?
|
1. Untuk penumpang yang datang dari luar negeri, paling tinggi:
a. MMEA maksimal : 1 liter setiap orang dewasa. b. Hasil Tembakau Sigaret: 200 batang c. Hasil Tembakau Cerutu: 25 batang. d. Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 100 gram untuk setiap orang dewasa atau e. Dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut 2. Untuk awak sarana pengangkut, paling tinggi: a. MMEA maksimal : 350 ml setiap orang dewasa; b. Hasil tembakau Sigaret 40 batang setiap orang dewasa; c. Hasil tembakau Cerutu 10 batang setiap orang dewasa; d. Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 40 gram untuk setiap orang dewasa atau; e. Dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut 3. Untuk barang kiriman dari luar negeri paling tinggi : a. MMEA 350 ml untuk setiap alamat penerima kiriman; b. Hasil tembakau Sigaret 40 batang setiap alamat penerima kiriman; c. Hasil tembakau Cerutu 10 batang setiap alamat penerima kiriman; d. Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 40 gram untuk setiap alamat penerima kiriman atau; e. Dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut 4. Untuk orang asing yang bertugas pada Abadan atau organisasi internasional di Indonesia : a. MMEA 10 liter setiap orang dewasa setiap bulan; b. Hasil Tembakau Sigaret 300 batang setiap orang dewasa setiap bulan c. Hasil Tembakau Cerutu 100 batang setiap orang dewasa setiap bulan d. Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 500 gram untuk setiap orang dewasa setiap bulan atau; e. Dalam hal lebih dari satu jenis tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut Catatan: Dalam hal jumlah barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi jumlah yang ditetapkan sebagaimana diatas, atas kelebihannya wajib dimusnahkan oleh DJBC. |
Cukai | PMK 188/PMK.04/2010, PMK 182/PMK.04/2016 |
1126 |
Jenis Barang Kena Cukai (BKC) apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Cukai?
|
1. Yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
2. Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 3. Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; 4. Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia; 5. Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan; 6. Yang dipergunakan untuk tujuan sosial; 7. Yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat. |
Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 |
1127 |
Jenis Barang Kena Cukai (BKC) apa saja yang dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Cukai?
|
1. Tembakau Iris Tradisional;
2. MMEA tradisional; 3. BKC yang diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean; 4. BKC yang diekspor; 5. BKC yang dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan; 6. BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai; 7. BKC yang telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai. |
Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 |
1128 | Jenis dan kategori ekspor apa saja? |
Jenis Ekspor
1. Jenis ekspor biasa 2. Jenis ekspor akan diimpor kembali 3. Jenis ekspor reekspor Kategori Ekspor 1. Kategori ekspor umum 2. Kategori ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk 3. Kategori ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pengembalian bea masuk 4. Kategori ekspor khusus barang kiriman (pos atau jasa titipan) 5. Kategori ekspor khusus barang pindahan; 6. Kategori ekspor khusus barang perwakilan negara asing atau badan internasional 7. Kategori ekspor khusus barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, atau bencana alam 8. Kategori ekspor khusus barang cinderamata; 9. Kategori ekspor khusus barang contoh; 10. Kategori ekspor khusus barang keperluan penelitian; 11. Kategori ekspor TPB dari Kawasan Berikat; 12. Kategori ekspor TPB dari Gudang Berikat; 13. Kategori ekspor TPB dari Tempat Pameran Berikat; 14. Kategori ekspor TPB dari Toko Bebas Bea; 15. Kategori ekspor TPB dari Tempat Lelang Berikat; 16. Kategori ekspor TPB dari Kawasan Daur Ulang berikat; 17. Kategori ekspor Pusat Logistik Berikat (PLB); 18. Kategori ekspor BKC yang belum dilunasi cukainya. |
Ekspor | PER-32/BC/2014 |
1129 |
Jenis kendaraan bermotor apa saja yang dapat menggunakan Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (Vehicle Declaration)?
|
Kendaraan Bermotor yang dapat menggunakan Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (Vehicle Declaration) dapat berupa:
1. Kendaraan Bermator untuk penggunaan pribadi; atau 2. Kendaraan Bermatar untuk penggunaan kamersial. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Pribadi adalah Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan oleh orang yang bersangkutan yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak. |
Impor | 52/PMK.04/2019 dan PER-05/BC/2021 |
1130 | Jenis-jenis jaminan apa sajakah yang dapat dipergunakan? |
Uang tunai;
Jaminan bank; Jaminan dari perusahaan asuransi (Customs Bond); atau Jaminan lainnya. |
Jaminan | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
1131 |
Jika bahan baku KITE impornya diberikan oleh buyer secara gratis dan nilai bahan baku tidak dihitung menjadi HPP, sehingga saat diekspor nilai lebih rendah, bagaimana?
|
Sesuai dengan Pasal 21 PMK-145/PMK.04/2022 dan Pasal 29 PMK-149/PMK.04/2022 terdapat persyaratan dalam BCLKT yang diajukan Perusahaan KITE yaitu terdapat nilai tambah atas Hasil Produksi dengan membandingkan nilai ekspor Hasil Produksi dan nilai impor Barang dan Bahan yang digunakan. Jika tidak terdapat nilai tambah saat penelitian BCLKT oleh Kantor Wilayah DJBC, Perusahaan KITE akan diminta bukti berupa data pendukung yang menunjukkan adanya kondisi yang menyebabkan nilai ekspor lebih kecil dibanding nilai impor.
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
1132 |
Jika dalam SKA terdapat lebih dari satu item barang, apakah kriteria origin-nya dapat ditulis satu saja untuk semua item barang?
|
Tidak, harus ditulis masing-masing item barang karena setiap item barang bisa jadi mempunyai kriteria origin yang berbeda-beda.
|
FTA dan SKA/COO | 229/PMK .04/2017 |
1133 |
Jika DNP sudah dilampirkan dalam PIB apakah artinya kedepannya tidak akan ada respon INP?
|
Tidak perlu karena pada saat PMK-144/2022 mulai berlaku, mekanisme INP sudah tidak digunakan lagi.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1134 |
Jika hanya tinggal sementara (ex: turis, keperluan bisnis) di Indonesia, apakah atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa harus tetap dilakukan registrasi IMEI ?
|
Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia:
1. tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming); 2. menggunakan SIM card Indonesia dengan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari. Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan. |
Registrasi IMEI | Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020 |
1135 |
Jika membeli barang 10 pcs, setelah SPPB dibuka berisi 11 pcs, tapi di dokumen hanya 10 pcs sesuai pesanan. Bagaimana cara membayar bea masuk dan PDRI untuk 1 pcs barang tersebut?
|
Berdasarkan PMK-201/PMK.04/2020, dapat menggunakan mekanisme voluntary declaration on quantity jika profil importir memenuhi syarat.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1136 |
Jika nanti DNP sudah masuk dalam PIB, apakah di modul PIB lama dan CEISA 4.0 akan ada kolom untuk input DNP?
|
Untuk DNP yang masuk dalam PIB akan diakomodasi di CEISA 4.0 dengan bentuk isian pada PIB jadi tidak perlu submit dokumen DNP tersendiri lagi.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1137 |
Jika pada Bill of Lading atau Airway Bill terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, mana yang digunakan sebagai tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi?
|
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dirnuatnya barang ke sarana pengangkut.
|
Impor | PMK 81/PMK.04/2022 |
1138 |
Jika pembetulan data PEB lewat dari jangka waktu dan diberikan konsekuensi dilakukan blokir sementara, bagaimana mekanisme pengajuan pembukaan blokir ini?
|
Pembukaan blokir akan otomatis dilakukan tanpa memerlukan permohonan apabila permohonan pembetulan PEB yang melewati jangka waktu sudah disetujui oleh kepala kantor.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1139 |
Jika penerbangan transit, kolom place of arrival pada e-CD diisi tempat landing atau tempat tujuan?
|
Place of Arrival diisi dengan tempat landing/mendarat (bandara kedatangan pertama saat tiba di Indonesia).
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1140 | Jika respon di kotak masuk tidak bisa dibuka? |
Cek di regina apakah bisa dibuka, jika bisa kirim respon ke email pendaftaran, jika tidak bisa eskalasi kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
|
Impor | – |
1141 |
Jika terdapat lebih dari 1 jenis barang, apakah tarif preferensi tetap dapat diberikan dalam hal terdapat 1 jenis barang yang ditolak tarif preferensinya?
|
Penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan tarif preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi ketentuan asal barang
|
Impor | PMK 205/PMK.04/2015 |
1142 |
Jumlah anggota keluarga pada e-CD, apakah penumpang yang mengisi termasuk dalam hitungan?
|
Jumlah anggota keluarga yang diisi tidak termasuk dengan data penumpang yang pada halaman pertama/sebelumnya
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1143 |
Kalau barang saya dinilai lebih dari USD 500, apa tidak boleh masuk dan ditegah juga?
|
Untuk nilai barang yang melebihi USD 500, selisih nilainya yang akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1144 | Kalau barang saya terkena Lartas, lantas bagaimana selanjutnya? |
Untuk barang Larangan, petugas bea cukai akan melakukan penegahan dan tidak bisa dibawa ke Indonesia. Sedangkan untuk barang Pembatasan, memerlukan izin dari Kementerian/Lembaga yg mengatur perizinan atas barang terkait agar dapat dibawa masuk ke Indonesia.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1145 |
Kalau sudah ditolak apakah harus apply kembali, dan proses registrasinya berapa lama lagi
|
Iya, paling lambat 2 hari kerja. | Impor | – |
1146 | Kapan barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean? |
Barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah kewajiban pabean atas barang kiriman terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau sistem komputer pelayanan
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
1147 | Kapan barang rush handling dapat dikeluarkan? |
Barang dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor (PIB/PIBK) dengan menyerahkan dokumen-dokumen di atas.
|
Impor | – |
1148 |
Kapan barang yang saya masukan ke Indonesia harus membayar pajak? Apabila saya membawa barang selain barang untuk keperluan pribadi penumpang, contoh: • membawa sparepart kendaraan bermotor sebanyak 50 pcs @USD5 (jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi satu orang) • sparepart untuk pengeboran minyak seharga USD300 Bagaimanakah pengenaan pajaknya?
|
Pembebasan BM untuk barang impor dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD 500, hanya diberikan atas barang bawaan pribadi penumpang.
Apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang. Sparepart kendaraan bermotor sebanyak 50 pcs dan sparepart untuk pengeboran minyak dikategorikan kepada barang non-personal use (bukan barang bawaan pribadi penumpang). Sehingga perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut: Tarif Bea Masuk berdasarkan tarif normal (MFN). Untuk Spareparts kendaraan bermotor tarif bea masuk: 10%, spareparts pengeboran minyak tarif bea masuk: 5% Untuk Spareparts kendaraan bermotor dengan nilai pabean $250 BM = 10% x $250 = $25 PPN = 11% x $275 (Nilai Pabean + BM) PPh= 7,5% x $275 (jika punya NPWP); atau PPh= 15% x $275 (jika tidak punya NPWP) Untuk Spareparts pengeboran minyak dengan nilai pabean $300 BM = 5% x $300 = $15 PPN = 11% x $315 (Nilai Pabean + BM) PPh= 7,5% x $315 (jika punya NPWP); atau PPh= 15% x $315 (jika tidak punya NPWP) |
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 |
1149 | Kapan batas waktu pembayaran kode billing? |
Pembayaran Penerimaan Negara dengan menggunakan Kode Billing dapat dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo billing sampai dengan pukul 22:00 WIB
|
Impor | PER-33/BC/2016 pasal 6 |
1150 |
Kapan batas waktu penyampaian pemberitahuan Outward Manifest?
|
Kewajiban menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest paling lambat sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut
|
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
1151 | Kapan batas waktu penyerahan Certificate of Origin (CoO)? |
Untuk Kategori Importir Jalur Merah atau Kuning: Paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) dan pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor non 24/7) sejak PIB mendapatkan respon SPJM / SPJK
Untuk Kategori Importir Jalur Hijau: paling lambat 3 hari (untuk kantor 24/7) atau paling lambat 3 hari kerja (untuk kantor non 24/7) sejak PIB mendapatkan SPPB Untuk Pengusaha TPB: paling lambat 3 hari kerja (non MITA / AEO) atau paling lambat 5 hari kerja (MITA / AEO) sejak PIB mendapatkan SPPB Untuk Pengusaha PLB: paling lambat 3 hari kerja (non MITA / AEO) atau paling lambat 5 hari kerja (MITA / AEO) sejak PIB mendapatkan SPPB Untuk Pengusaha di Kawasan Bebas: paling lambat 3 hari kerja sejak PPFTZ-01 mendapatkan SPPB |
FTA dan SKA/COO | 229/PMK.04/2017 |
1152 | Kapan batas waktu penyerahan pemberitahuan Inward Manifest? |
paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ketempat kedatangan 24 (dua puluh empat) jam atau lebih;
paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk: 1. Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan 2. Sarana Pengangkut melalui udara; atau paling lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut darat. |
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
1153 | Kapan bisa dilakukan PLP (Pindah Lokasi Penimbunan)? |
PLP dapat dilakukan dalam hal:
1. Tingkat penggunaan lapangan penumpukan (yard occupancy ratio) atau tingkat penggunaan gudang (shed occupancy ratio) TPS sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan atau Bandar Udara; 2. TPS di pelabuhan atau Bandar Udara tempat pembongkaran: a. Tidak tersedia tempat khusus yang digunakan tempat khusus untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus; atau b. Tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, tetapi tingkat penggunaan kapositas sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas; 3. Barang impor dalam 1 (satu) master airway bill yang ditujukan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan TPS lain. 4. Barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) yang akan dikeluarkan melalui TPS lain yang khusus disediakan untuk pelayanan segera; 5. Barang impor dalam kantong pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos; atau 6. Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean dimungkinkan terjadi stagnasi atau terjadi keadaan darurat setelah mendapatkan masukan dari Pengusaha TPS. |
Impor | PER-6/BC/2015 |
1154 |
Kapan CK-1/CK-1A dapat diajukan dan bagaimana cara pengajuan CK-1/CK-1A?
|
CK-1/CK-1A dapat diajukan setelah pita cukai tersedia dan pengajuan dapat dilakukan dalam bentuk data elektronik melalui aplikasi SAC-S atau tulisan di atas formulir (bagi pengusaha yang belum menerapkan SAC-S)
|
Cukai | PER-45/BC/2016 Pasal 21 |
1155 |
Kapan dilaksanakan penyerotan penerimaan pajak rokok ke RKUD Provinsi?
|
Dilaksanakan setelah Gubernur menyalurkan seluruh dana bagi hasil pajak rokok kepada kabupaten/kota, Gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana bagi hasil pajak rokok kepada Menkeu c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
1. Penyetoran penerimaan pajak rokok masing-masing RKUD Provinsi oleh DJPK dilakukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk masing-masing Provinsi. 2. Penyetoran pajak rokok dilaksanakan triwulan pada bulan pertama triwulan berikutnya. |
Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 Pasal 18 |
1156 |
Kapan dokumen pelengkap pabean (seperti invoice, packing list, bill of lading, certificate of origin, dan lain-lain) harus disampaikan?
|
Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Merah, Importir harus menyampaikan dokumen pelengkap pabean paling lambat Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Hijau, kewajiban Importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean hanya berlaku jika Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD). Dokumen pelengkap pabean untuk Jalur Hijau paling lambat disampaian Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya NPD. |
Impor | PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 |
1157 |
Kapan importir harus menyelesaikan kewajibannya menyampaikan pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk dan/atau pajak yang terutang?
|
Pemberitahuan pabean impor disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diserahkannya dokumen pelengkap pabean;
Bea masuk, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai yang terutang wajib dibayar paling lama pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. |
Impor | PMK 167/PMK.04/2015 |
1158 |
Kapan IT Inventory dan CCTV sudah dimiliki oleh perusahaan KITE Pembebasan?
|
IT Inventory dan CCTV harus sesuai dengan ketentuan PMK 149/PMK.04/2022 dan harus dimiliki pada saat mengajukan permohonan penetapan. IT Inventory dan CCTV harus didayagunakan paling lambat sejak ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
1159 |
Kapan jadwal lelang berikutnya? Saya berniat mengikuti lelang untuk mendapatkan barang saya yang tidak bisa saya urus proses kepabeanannnya, apakah barang saya ada dalam daftar lelang berikutnya?
|
Bisa menghubungi kantor balai lelang yang sudah ditentukan Kantor Proses Kepabeanan tempat proses BTD tersebut untuk mengetahui jadwal dan daftar barang yang akan dilelang selanjutnya
|
Impor | – |
1160 | Kapan kode HS sesuai BTKI 2022 mulai digunakan di Indonesia? |
Mulai 1 April 2022, klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan Pos Tarif/HS yang terdapat dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2022 sebagaimana ditetapkan dalam PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
1161 | Kapan lelang akan dilaksanakan? |
BTD yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya setelah jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pabean.
|
Impor | PMK 62/PMK.04/2011 |
1162 | Kapan mulai berlakunya pemungutan Pajak Rokok? |
Pemungutan Pajak Rokok mulai berlaku sejalan dengan diberlakukannya PMK 115/PMK.07/2013 yaitu Tanggal 1 Januari 2014.
|
Cukai | PMK 115/PMK.07/2013 Jo PMK 11/PMK.07/2017 |
1163 |
Kapan P3C hasil tembakau dapat diajukan dan berapakah jumlah maksimal pita cukai yang dapat diajukan?
|
1. P3C Pengajuan Awal
1. P3C Awal diajukan pada tanggal 1 s.d. 10 untuk kebutuhan 1 bulan berikutnya. 2. Jumlah pita cukai yang dapat diajukan untuk setiap jenis pita cukai paling banyak 100% dari rata-rata per bulan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum P3C pengajuan awal, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik. 3. Dalam hal data sesuai butir b tidak tersedia, jumlah pita cukai yang dapat diajukan : Untuk pengusaha pabrik, sesuai dengan profilling; Untuk importir, sesuai kebutuhan perbulan. 4. Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar. 2. P3C Pengajuan Tambahan 1. Apabila pita cukai yang diajukan dengan P3C Awal tidak mencukupi kebutuhan selama 1 bulan, maka dapat mengajukan P3C Tambahan. 2. Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C HT tambahan harus sama dengan jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C HT awal untuk periode yang sama 3. Pengajuan P3C tambahan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1 4. Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3C pengajuan tambahan paling banyak 50 % untuk setiap jenis pita cukai dari P3C pengajuan awal yang telah diajukan. 5. Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar. 6. Dalam hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C kurang dari 10 lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C adalah 10 lembar. 7. Pengajuan tambahan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai. 8. Dikecualikan dari batas waktu P3C HT tambahan dapat diberikan dalam hal untuk kebutuhan pita cukai bulan januari atau terdapat perubahan kebijakan di bidang tarif cukai 3. P3C Ijin Direktur Jenderal 1. Apabila kebutuhan pita cukai berdasarkan batas pengajuan P3C awal dan tambahan ternyata dirasakan masih kurang maka Pengusaha dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan ijin Direktur Jenderal. 2. P3C dapat diajukan dengan jumlah yang melebihi batas ketentuan P3C awal dan tambahan. 3. Pengajuan tambahan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai 4. Pengajuan ini ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui kantor Bea dan Cukai setempat. 5. Permohonan P3C ijin Dirjen harus disertai alasan yang jelas sesuai kondisi perusahaan yang sebenarnya sehingga membutuhkan pita cukai dalam jumlah yang tidak biasanya. 6. Jangka waktu penyampaiannya, paling lambat sampai dengan tanggal 25 pada bulan pengajuan CK-1. 7. Dikecualikan dari batas waktu P3C HT tambahan dapat diberikan dalam hal untuk kebutuhan pita cukai bulan januari atau terdapat perubahan kebijakan di bidang tarif cukai |
Cukai | PMK 108/PMK.04/2008 Jo PMK 15/PMK.04/2015 dan PER-45/BC/2016 Pasal 6 – Pasal 8 |
1164 | Kapan pembayaran berkala dilaksanakan? |
1. Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan selama 1 (satu) bulan, paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan dengan Pembayaran secara Berkala selama bulan Desember, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan. 3. Tanggal 5 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanggal 31 Desember tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. 4. Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. |
Cukai | PMK 58/PMK.04/2017 Pasal 16 |
1165 | Kapan pembekuan fasilitas KITE Pembebasan dapat dibuka? |
Setelah perusahaan melakukan pembayaran SPP dan memenuhi ketentuan lain apabila dibekukan dengan alasan yang lain.
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
1166 |
Kapan pemberitahuan pabean harus menggunakan struktur klasifikasi sesuai BTKI 2022?
|
BTKI 2022 berlaku terhadap impor/ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean mulai tanggal 1 April 2022.
|
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
1167 | Kapan pemberitahuan RKSP disampaikan? |
Penyampaian Pemberitahuan RKSP:
paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih; atau paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam. |
RKSP dan Manifest | PMK Nomor 158/PMK.04/2017 jo PMK Nomor 97/PMK.04/2020 |
1168 | Kapan pembuatan kode billing online dan pembayarannya? |
Pembuatan kode billing dilakukan setelah perusahaan submit dokumen. Pembayaran dapat dilakukan setelah status kode billing tersebut “Kirim MPN”
|
Impor | PMK 40/PMK.04/2016 |
1169 |
Kapan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan acara pemeriksaan lokasi atas permohonan izin Gudang Berikat dilakukan?
|
Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi atas permohonan izin Gudang Berikat, dilakukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi.
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
1170 |
Kapan pengusaha pabrik/importir mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA atas merek baru?
|
Untuk mendapatkan penetapan tarif cukai MMEA, Pengusaha Pabrikatau Importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor sebelummemproduksi atau mengimpor setiap merek, jenis, volume, kemasan,dan kadar etil alkohol MMEA
|
Cukai | PER-01/BC/2014 Pasal 5 |
1171 |
Kapan Pengusaha/Importir mengajukan penetapan tarif cukai tembakau atau merek baru?
|
Penetapan tarif cukai hasil tembakau merupakan keputusan Kepala Kantor tentang penetapan tarif cukai atas suatu Merek dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek.
Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud terdiri dari: 1. penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru, dalam hal Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir akan memproduksi atau mengimpor hasil tembakau; 2. penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai hasil tembakau, atau Harga Jual Eceran; atau 3. penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai hasil tembakau. Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan Merek baru sebagaimana dimaksud diatasatau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor. |
Cukai | PER-16/BC/2020Pasal 6 |
1172 | Kapan penyesuaian tarif PPh Pasal 22? |
Penyesuaian tarif PPh pasal 22 impor akan berlaku mulai 13 September 2018 pukul 00.01wib didasarkan kepada nomor pendaftaran. Hal-hal yang perlu diketahui yakni:
1. Jika no aju PIB sudah diajukan namun belum dilakukan pembayaran s.d. 12/9/18 pukul 24.00 wib maka akan dilakukan reject/pengembalian. Silakan pengguna jasa melakukan pengajuan/submit ulang untuk mendapatkan billing baru dengan tarif PPh pasal 22 impor yang sudah disesuaikan. 2. Jika pembayaran billing terlebih dahulu namun pib belum diajukan, dan pib diajukan pada tanggal 13/9/18 maka silakan buat billing baru sebesar nilai kekurangannya. |
Pajak | PMK 110/PMK.010/2018 |
1173 |
Kapan permohonan rekomendasi BNPB dan fasilitas pembebasan atas impor barang-barang penanggulangan covid-19 dapat diajukan? Apakah saat barang sudah tiba di Indonesia?
|
Permohonan dapat diajukan sebelum barang tiba di Indonesia atau pun ketika sudah tiba di Indonesia. Namun sebaiknya diajukan sebelum barang dikirimkan ke Indonesia untuk mengantisipasi dalam hal permohonan rekomendasi BNPB dan fasilitas pembebasan yang diajukan mendapat penolakan.
|
Impor | 92/PMK.04/2021 |
1174 |
Kapan PIB disampaikan dalam kaitannya dengan penyampaian BC 1.1?
|
PIB dapat disampaikan sebelum atau sesudah penyampaian BC 1.1
|
Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
1175 |
Kapan saya harus menyerahkan data audit yang diminta tim audit?
|
Auditee wajib menyerahkan Data Audit secara lengkap Penyerahan data paling lambat 7 h.k sejak tanggal diterimanya permintaan data audit, dan dapat diperpanjang atas permohonan auditee sebelum jangka waktu penyerahan data audit berakhir untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) h.k (utk audit umum dan khusus selain keberatan) Audit investigasi data diserahkan pada saat diterimanya permintaan data audit
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
1176 | Kapan sebaiknya permohonan PKBSI diajukan? |
Permohonan PKBSI diajukan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor (PIB).
|
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
1177 |
Kapan tarif cukai MMEA yang telah ditetapkan dinyatakan tidak berlaku atau dicabut?
|
1. Tarif cukai dinyatakan dicabut apabila dalam hal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut
2. Tarif cukai dinyatakan tidak berlaku dalam hal terdapat keputusan penetapan kembali tarif cukai dari Kepala Kantor 3. Merek, jenis, volume, dan kadar tertentu yang terdapat dalam keputusan penetapan tarif cukai MMEA dinyatakan tidak berlaku dalam hal : Merek MMEA tertentu yang dicabut berdararkan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hokum tetap, atas terusan hakim yang mempunyai kekuatan hokum tetap, atas terjadinya persengketaan merek Selama lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak pernah direalisasikan pemesanan pita cukai atau tidak dilakukan pembayaran cukainya (dalam hal pelunasannya dengan pembayaran) Selama lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak pernah direalisasikan ekspornya |
Cukai | PER-01/BC/2014 Pasal 9 |
1178 |
Kapankah banding atas keputusan keberatan dapat diajukan dan apa syaratnya?
|
Permohonan banding ke Pengadilan Pajak dapat diajukan dalam jangka 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
|
Keberatan dan Banding | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 pasal 96 |
1179 | Kapankah batas waktu pelekatan pita cukai berakhir? |
Pelekatan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik dalam hal:
1. Pergantian tahun anggaran dan/atau desain, harus dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau desain yang baru 2. Terdapat perubahan kebijakan di bidang tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE), atas pita cukai yang dipesan sebelum berlakunya perubahan, harus dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah diberlakukan perubahan. 3. Pelekatan pita cukai oleh Importir yang dilakukan di TPS/TPB, paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau desain yang baru atau perubahan tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE); 4. Dalam hal pelekatan pita cukai dilakukan di luar negeri, importasi paling lambat dilakukan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran yang dibuktikan dengan tanggal Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest BC 1.1.). |
Cukai | PER-23/BC/2015 Pasal 6 dan 7 |
1180 |
Kapankah metode komputasi digunakan dalam menetapkan nilai pabean?
|
Metode komputasi digunakan dalam hal Penjual dan Pembeli merupakan Orang Saling Berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1181 |
Kategori barang apa saja yang bisa dilakukan pemusnahan dalam Kawasan Berikat?
|
Pemusnahan dapat dilakukan atas barang-barang yang busuk dan/atau yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan, untuk barang yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan dapat dilakukan perusakan, hasil perusakan dapat dikeluarkan ke TLDDP dengan membayar Bea Masuk dan PDRI.
|
Kawasan Berikat | PER-57/BC/2011 |
1182 | Ke mana permohonan PKSI diserahkan ? |
Permohonan dapat dikirimkan melalui email subditklasifikasi.teknis@customs.go.id
|
PKSI | 194/PMK.04/2016 |
1183 | Kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di Gudang Berikat? |
Hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan sederhana :
1. Pengemasan/pengemasan kembali; 2. Penyortiran; 3. Penggabungan (kitting); 4. Pengepakan; 5. Penyetelan; 6. Pemotongan. |
Gudang Berikat | PER-50/BC/2011 |
1184 |
Kegiatan impor kebutuhan penanganan COVID-19 yang tidak tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tidak dapat diberikan rekomendasi pembebasan Bea Masuk dan PDRI sesuai dengan PMK tersebut
|
Jadi, untuk barang-barang yg tidak terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 dapat dialihkan skema pembebasannya ke:
PMK No 70/PMK.04/2012 jika diimpor oleh Yayasan/Lembaga Sosial PMK No 171/PMK.04/2019 jika diimpor oleh Pemerintah pusat/daerah atau BLU. Namun jika diimpor oleh perorangan/perusahaan untuk tujuan komersial maka tidak bisa mendapatkan skema pembebasan tersebut. |
Impor | 34/PMK.04/2020 |
1185 |
Kemana saya harus mengajukan pembukaan blokir dan apa dokumen yg harus dilampirkan dan bagaimana bunyi permohonannya
|
Surat Permohonan buka blokir ditujukan kepada Pimpinanan Unit yang memblokir (Direktur, Kepala Kantor) sesuai dengan yang tertera di menu blokir portal pengguna jasa/CEISA; tidak ada format khusus permohonan buka blokir, namun harus jelas tujuan dan data perusahaan pemohon serta maksud surat Lampiran mengikuti pasal apa yang dilanggar misalnya pasal yg berhubungan dengan eksistensi perusahaan, maka perusahaan wajib melampirkan surat keterangan domisili dan Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti/dokumen pendukung.
|
Impor | KEP-14/BC/2001 |
1186 | Kemanakah PIB disampaikan? |
Ke Kantor Pabean yang mengawasai Kawasan Pabean yang mengawasi pemasukan barang impor
|
Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
1187 |
Kenapa barang impor dipindahkan tempat penimbunannya ke TPS lain
|
Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dipindahkan tempat penimbunannya oleh pengelola TPS setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Alasan pemindahan antara lain karena tingkat penggunaan lapangan/gudang penumpukan sama atau melebihi batas utilitas fasilitas yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, tidak tersedia tempat khusus untuk menimbun barang tertentu di TPS, atau berdasarkan pertimbangan kepala kantor dimungkinkan terjadi stagnasi.
|
Impor | – |
1188 |
Kenapa barang titipan dikenakan tarif bea masuk dan pajak yang berlaku umum (MFN)? Padahal saya tidak mengambil keuntungan dari barang titipan tersebut?
|
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, barang yang masuk ke dalam daerah pabean akan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Bea masuk merupakan instrumen negara yang salah satu tujuannya untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri. Sehingga pengenaannya tidak melihat jenis transaksinya apakah komersial atau tidak.
Dalam Undang-Undang Kepabeanan diatur juga mengenai fasiiltas pembebasan bea masuk, di mana salah satunya untuk barang bawaan pribadi penumpang sampai dengan nilai USD 500. Mengingat barang titipan tidak termasuk kategori barang bawaan pribadi penumpang, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini tidak diberikan pembebasan sampai dengan nilai USD 500, dan dikenakan bea masuk dengan tarif MFN. |
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
1189 |
Kenapa Bea masuk, denda administrasi dan bunga dibulatkan keatas?
|
Karena sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan 17 Tahun 2006 Pasal 36 yang berbunyi “Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah”
|
Impor | UU 17 Tahun 2006 |
1190 |
Kenapa harga barang pada SPPBMCP bisa berbeda dengan harga barang saya yang sebenarnya?
|
Atas barang kiriman yang nilainya berbeda dengan yang tercantum dalam SPPBMC dapat disebabkan oleh:
Penyelenggara Pos atau PJT salah dalam menginput data nilai barang pada dokumen consignment note (CN); Adanya kecurigaan bahwa nilai barang yang dicantumkan tidak sesuai;atau Kurangnya bukti pendukung atas nilai barang kiriman tersebut sehingga Pejabat Bea dan Cukai menetapkan kembali nilai barang secara official assessment. Contact Center |
Impor | – |
1191 | Kenapa ruang kantor saya disegel? |
Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut Undang-Undang ini yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain. Kewenangan pejabat bea dan cukai terkait audit adalah berhak melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan. Tindakan pengamanan dilakukan dalam hal:
1. Auditee atau wakilnya tidak memberi kesempatan kepada Tim Audit untuk memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data audit termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting; 2. Tim Audit memerlukan upaya pengamanan Data Audit. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006 |
1192 |
Kenapa saat melakukan tracking barang kiriman pada website www.beacukai.go.id/barangkiriman, data barang saya tidak ditemukan?
|
Atas barang kiriman yang tidak ditemukan pada sistem tracking bea dan cukai, ada beberapa kemungkinan, yaitu:
Nomor resi keliru atau ada kesalahan; Indikasi modus penipuan; atau Barang kiriman masih dalam pengiriman atau sudah sampai di Indonesia namun belum disubmit datanya kepada Bea dan Cukai. Contact Center |
Barang Kiriman | – |
1193 | Kenapa saya diaudit? |
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Audit terdiri dari Audit Umum, Audit Khusus dan Audit Investigasi Audit Umum dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu Audit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sewaktu-waktu dan dapat berupa: a. Audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai; atau b. Audit Khusus selain sebagaimana dimaksud pada huruf a Audit secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 diatas dilakukan berdasarkan:
1. Perintah Direktur Jenderal; 2. Permintaan dari Direktur, Kepala Pusat Kepatuhan Internal, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Permintaan instansi diluar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 4. Permintaan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau 5. Informasi masyarakat Audit investigasi dilaksanakan berdasarkan permintaan Direktur Penindakan dan Penyidikan atau Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dalam rangka membantu proses penyelidikan Direktorat Audit membuat DROA/Daftar Rencana Obyek Audit yaitu daftar yang berisi nama Orang yang akan diaudit beserta alasan dan rencana waktu pelaksanaan audit dalam periode tertentu Penentuan Obyek Audit dilakukan melalui analisis terhadap data yang terkait kegiatan kepabeanan, cukai, permintaan audit dan/atau informasi yang tersedia pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dengan menggunakan manajemen resiko |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No 17 tahun 2006, UU No. 11 Tahun 1995 Jo UU No. 39 tahun 2007, PER-09/BC/2012 |
1194 |
Kenapa saya disuruh ke jalur merah sedangkan teman rombongan saya ke jalur hijau?
|
Berdasarkan random check atau profiling oleh sistem kami menyatakan bahwa barang bawaan Saudara perlu diperiksa terlebih dahulu. Nanti setelah pemeriksaan Saudara dapat bertemu dengan rombongan Saudara kembali.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1195 |
Kenapa saya kena SPTNP padahal harga sebelumya dengan harga yang sama tidak kena SPTNP
|
Bahwa untuk menentukan harga barang tersebut tidak pernah membandingkan harga dengan importir yang sama, sehingga dimungkinkan ada profil harga baru yang ditetapkan lebih tinggi karena adanya importasi barang tersebut dari Importir lain.
|
Impor | – |
1196 |
Kepala Kantor Pabean dapat menetapkan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB untuk melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di Kawasan Berikat.
|
Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dapat diberikan berdasarkan:
1. permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; atau 2. kewenangan Kepala Kantor Pabean. |
Kawasan Berikat | 131/PMK.04/2018 |
1197 |
Kesalahan data PEB apa saja yang tidak bisa dilakukan pembetulan?
|
Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa:
1. nama eksportir; 2. identitas eksportir; 3. Kantor Pabean; 4. jenis ekspor; dan/atau 5. jenis fasilitas yang diterima; tidak dapat dilakukan pembetulan. Atas kesalahan sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat melakukan pembatalan PEB. Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat mengajukan PEB yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut. |
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1198 |
Kesalahan seperti apa yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman?
|
Kesalahan yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman yaitu:
1. Kesalahan tulis yang dapat berupa kesalahan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP), tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP), dan/ atau tanggal jatuh tempo; 2. Kesalahan hitung yang berasal dari kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan pada penetapan SPPBMCP; 3. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan antara lain kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif atas barang kiriman. |
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
1199 |
Ketentuan dalam hal angkut lanjut dan angkut terus tidak disetujui Kepala Kantor Pabean?
|
Barang impor diselesaikan di Kantor Pabean yang mengawasi pemasukan barang impor
|
Impor | PMK 90/PMK.04/2007 |
1200 |
Ketika pendaftaran user id NPWP yang dicantumkan kurang atau salah ketik sehingga tidak bisa melakukan pengiriman atau menyimpan form isian registrasi?
|
1. Bila yang berbeda 9 digit pertama, lakukan pendaftaran ulang user id;
2. Bila yang berbeda digit ke-10 s.d 15 ajukan surat permohonan untuk perbaikan NPWP ke Direktorat IKC. |
Impor | – |
1201 |
Ketika term pembayaran yang digunakan adalah menggunakan FOB dan belum mengetahui nilai pasti dari dokumen pengangkutan (freight), pada saat membuat dokumen PIB apakah importir diperbolehkan untuk menggunakan norma sesuai dengan PMK 144/2022?
|
Terkait dengan nilai freight yang belum dapat diketahui nilai pastinya, maka importir dapat memberitahukan nilai perkiraan terlebih dahulu dengan menggunakan mekanisme Voluntary Declaration berdasarkan PMK 201/2020
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1202 |
Kewajiban pengusaha pabrik atas barang kena cukai yang ditimbun (Dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak)?
|
1. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan pembukuan di bidang cukai;
2. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; 3. Membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1); dan; 4. Menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud LACK-1 kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dengan tembusan Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
Cukai | PMK 226/PMK.04/2014, PER-2/BC/2015 |
1203 |
Kewajiban pengusaha pabrik atas barang kena cukai yang ditimbun (tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak)?
|
1. Menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai pada Catatan Sediaan Barang Kena Cukai Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Produksi Barang Kena Cukai Lainnya (CSCK-7);
2. Menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; 3. Membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1); dan; 4. Menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud LACK-1 kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dengan tembusan Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
Cukai | PMK 226/PMK.04/2014, PER-2/BC/2015 |
1204 | Kode link aktivasi user id tidak bisa diaktifkan? |
Lakukan request kode aktivasi ulang.
|
Impor | – |
1205 |
Komoditi apa saja yang cukainya dilunasi dengan cara pembayaran?
|
Pelunasan cukai yang menggunakan metode pembayaran hanya dilakukan untuk :
1. Etil Alkohol baik yang diimpor maupun produksi di Indonesia; 2. Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% (Golongan A) Pelunasan cukai dengan cara pembayaran dilakukan dengan membayar cukai sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, tempat penimbunan sementara, atau tempat penimbunan berikat |
Cukai | PMK 68/PMK.04/2018 Pasal 8 |
1206 | Komoditi X termasuk pos tarif berapa? |
1. Pengguna jasa dapat menetapkan sendiri pos tarif atas barang yang akan diimpor atau ekspor secara self assesment.
2. Jika kesulitan dalam melakukan penetapan, sarankan ahli kepabeanan menentukan Pos Tarif barang impor secara mandiri sehubungan dengan ketentuan pengajuan PIB dengan asas Self Assessment, terlebih mereka telah dibekali bagaimana menentukan HS. Hal ini untuk menghindari bias antara informasi yang kita sampaikan dengan penetapan pejabat PFPD di lapangan. 3. Untuk barang-barang yang berpotensi menimbulkan dispute atau barang-barang yang bersifat advance,dapat disarankan untuk mengajukan permohonan PKSI dengan menyerahkan dokumen berupa data teknis bersamaan dengan permohonan (PMK Nomor 194/PMK.04/2016). 4. Apabila menemui kesulitan lainnya, dapat menggunakan jasa layanan BPIB sebagai referensi. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
1207 |
Konfirmasi Nilai Pabean dapat dilakukan secara daring namun mengapa format surat pemberitahuan dalam lampiran hanya memberikan ruang untuk datang secara langsung ke Kantor Pabean?
|
Pada dasarnya untuk Konfirmasi Nilai Pabean dilakukan dengan mendatangi Kantor Pabean, pilihan secara daring hanya dipergunakan apabila ada situasi yang menyebabkan Importir/Pemilik barang tidak dapat hadir.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1208 |
Koreksi data billing terkait kode kantor, jenis dokumen dasar penyetoran, nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran, kode akun, identitas wajib bayar (NPWP Header dan NPWP Detail)?
|
Wajib bayar mengajukan permohonan koreksi atau mengisi form permohonan perubahan data billing ke Kantor Bea Cukai dimana dokumen diajukan. Permohonan dilakukan penelitian dan diberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Atas koreksi identitas wajib bayar, wajib bayar perlu mengajukan pemindahbukuan pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
|
Impor | – |
1209 | Koreksi data billing? |
Koreksi dapat dilakukan sebelum terjadi rekonsiliasi antara data pembayaran dengan dokumen dasar pembayaran.
|
Impor | – |
1210 |
Kriteria apa saja yang digunakan dalam menentukan suatu diskon termasuk kedalam diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan?
|
Sesuai dengan Lampiran A PMK 144/2022 yaitu harus dapat diidentifikasi harga sebelum diskon di dalam invoice atau dokumen lain dengan jelas sehingga harga barang impor setelah dikurangi diskon tersebut (net price) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan, serta dapat berlaku untuk semua orang (tidak diskriminatif).
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1211 |
Kriteria barang seperti apakah yang dapat diberikan keringanan bea masuk?
|
Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk, seperti:
1. Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; 2. Barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; 3. Barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian. |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
1212 |
Kriteria barang seperti apakah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk?
|
Pembebasan bea masuk diberikan atas barang impor sementara yang tujuan penggunaanya adalah sebagai berikut:
1. Barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan selain di tempat penyelenggaraan pameran berikat; 2. Barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu; 3. Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi; 4. Barang untuk keperluan tenaga ahli; 5. Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan; 6. Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan perlombaan; 7. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak; 8. Barang untuk keperluan contoh atau model; 9. Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara; 10. Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing; 11. Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular; 12. Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi; 13. Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga,perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan; 14. Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial; 15. Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI); 16. Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; 17. Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional; 18. Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas; 19. Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri; 20. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau 21. Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean |
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
1213 |
Kug aplikasi TPB, Ekspor, Manifest, Perbendaharaan tidak bisa diakses ya?
|
Bahwa terkait efek migrasi Server M7 pada Direktorat IKC yang belum optimal, maka beberapa aplikasi CEISA tidak dapat berjalan optimal.
Pemberitahuan B-Care |
Impor | – |
1214 |
Kusioner itu untuk apa dan apa konsekuensi dari perusahaan atas hasil kuesioner tersebut?
|
Kuesioner tersebut akan digunakan oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk menilai kinerja Tim Audit dan sistem audit, jadi untuk penilaian internal DJBC. Tidak ada konsekuensi lebih lanjut bagi Auditee. Tetapi apabila ada pengaduan atas kode etik/kinerja Tim Audit silahkan laporkan ke PUSKI (Pusat Kepatuhan Internal DJBC)
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
1215 |
Langkah apa yang harus dilakukan jika Status PIB/PEB sudah reject di INSW namun didalam modul masih berstatus Completed dan tidak ditemukan datanya di CEISA?
|
Jika Status PIB/PEB sudah reject di INSW namun didalam modul masih berstatus Completed dan di CEISA data tdk ditemukan, maka petugas Bea Cukai yang melakukan kirim ulang Respon CEISA melalui BCare.
Contact Center |
Impor | – |
1216 |
Laporan keuangan kami dalam dollar, apakah bisa diisi dalam dollar?
|
Gunakan mata uang Rupiah penuh.
|
Impor | – |
1217 | Laporan keuangan tidak wajar? |
Rumus dasar yaitu Total Asset = Total Hutang + Total Modal
|
Impor | – |
1218 |
Lembar apa yang harus diserahkan kepada otoritas pabean di negara pengimpor
|
Serahkan lembar yang ditentukan sesuai Operational Certification Procedures (OCP) FTA masing-masing. Dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran PMK 229/PMK.04/2017 tiap-tiap skema FTA
|
Impor | PMK 229/PMK.04/2017 |
1219 | Lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk mendirikan TBB? |
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
1. Terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; 2. Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean; 3. Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; 4. Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; atau 5. Dalam kota. TPB harus memiliki ruang penimbunan dan ruang penjualan. |
Toko Bebas Bea (TBB) | PMK 37/PMK.04/2013 |
1220 | Manfaat apa yang didapatkan dari fasilitas kepabeanan? |
Manfaat yang didapat bisa dalam bentuk berikut ini:
Kecepatan waktu pemrosesan barang Kemudahan prosedur pemrosesan barang Pengurangan biaya |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
1221 |
Master list BP Migas, pelabuhan pemasukan Batam FTZ namun perusahaan penerima fasilitas tidak berada/ ada cabang di Batam?
|
1. PPFTZ-01 ke TLDDP berlaku sebagai importir adalah perusahaan yang ada di Master List BP Migas walaupun pengirim perusahaan lain di Batam.
2. PPFTZ-01 Impor TLDDP seperti biasa. 3. Masterlist BP Migas berlaku saat pengeluaran dari FTZ ke TLDPP. |
Kawasan Bebas | – |
1222 | Media penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean? | Manual atau Online | Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
1223 |
Mekanisme Jalur Khusus pemasukan Alat Kesehatan untuk keperluan penanggulangan Wabah
|
Alat Kesehatan yang dimasukkan melalui Mekanisme Jalur Khusus untuk keperluan penanggulangan Wabah dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat beredar tanpa memiliki Izin:
Alat Kesehatan yang dimasukkan melalui SAS harus mendapat Izin SAS dari Menteri Kesehatan. Menteri melimpahkan wewenang pemberian Izin SAS kepada Direktur Jenderal. PERMENKES 7 Tahun 2020 |
Impor | – |
1224 | Melalui media apa permintaan dokumen pelengkap pabean? |
Permintaan dokumen pelengkap pabean disampaikan dalam Nota Permintaan Data dan Dokumen (NPD) melalui SKP kepada importir atau kuasanya
|
Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
1225 | Mengajukan PEB tapi respon status blokir? |
Ajukan permohonan pembukaan blokir ke Kantor Pabean atau Kantor yang melakukan pemblokiran
|
Ekspor | KEP-14/BC/2001 |
1226 |
Mengapa barang identik dan barang serupa harus dari negara yang sama? Padahal seperti yang diketahui perusahaan multinasional dapat memproduksi barang yang identik atau serupa di beberapa negara.
|
Aturan tersebut berasal dari Article 7 GATT. Dapat diambil dari negara lain dengan menggunakan metode Fallback.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1227 |
Mengapa barang identik dan barang serupa harus dari negara yang sama? Padahal seperti yang diketahui perusahaan multinasional dapat memproduksi barang yang identik atau serupa di beberapa negara.
|
Aturan tersebut berasal dari Article 7 GATT. Dapat diambil dari negara lain dengan menggunakan metode Fallback.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1228 |
Mengapa barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang lebih tinggi?
|
Karena pakaian, sepatu dan tas merupakan barang kiriman tertentu yang dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan tarif umum (MFN). Pengenaan tarif umum atas barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas bertujuan untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis/serupa.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
1229 | Mengapa barang/koper saya dibuka dan diperiksa fisik? |
Petugas Bea Cukai memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan fisik atas dasar hasil pemindaian Xray dalam hal perlu pendalaman pemeriksaan. Pemeriksaan Fisik dilakukan untuk memastikan apakah barang yang Saudara bawa tidak termasuk barang Larangan dan Pembatasan (Lartas), dan/atau jumlah keseluruhan nilai barang yg melebihi batas Pembebasan USD500.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1230 | Mengapa data isian tidak dapat disimpan? |
1. Cek kembali isian anda, pastikan sudah sesuai dengan petunjuk pengisian;
2. Clear cache dan history pada Browser anda. |
Impor | – |
1231 | Mengapa harus memberlakukan BTKI 2022? |
1. Harmonized System (HS) secara periodik diamandemen oleh World Customs Organization (WCO) untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Perubahan HS oleh WCO tersebut berdampak pada AHTN.
2. Indonesia selaku contracting party dari Konvensi HS sekaligus anggota ASEAN harus memberlakukan HS 2022 dan AHTN 2022 melalui BTKI 2022. |
BTKI | PMK 26/PMK.010/2022 |
1232 |
Mengapa importir produsen dengan kategori risiko rendah dihapuskan dari pihak-pihak yang dikecualikan dari penelitian nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai?
|
Karena saat ini mekanisme penjaluran sudah berbeda dari yang sebelumnya. Tidak menggunakan profil importir dan profil komoditi tetapi menggunakan rules set dan parameter yang beragam sehingga hasil penjaluran tidak dapat diketahui secara pasti apakah jalur merah, hijau atau lainnya. Sehingga tidak relevan lagi istilah importir produsen dengan kategori risiko rendah.
|
FTA dan SKA/COO | PMK 144/PMK.04/2022 |
1233 |
Mengapa komisi pembelian tidak termasuk biaya dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar?
|
Sesuai dengan ketentuan Article VII GATT dengan pertimbangan komisi pembelian merupakan biaya atas inisiatif atau kepentingan pembeli sehingga tidak termasuk dalam komponen nilai transaksi.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1234 |
Mengapa minuman beralkohol hanya boleh satu liter? Saya baca di Kementerian Perdagangan boleh 2,25 liter per orang?
|
Khusus untuk Barang Kena Cukai MMEA, kembali mengacu pada aturan Bea Cukai yaitu 1 (satu) liter.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1235 |
Mengapa nilai pabean pada barang kiriman yang diputus oleh PDTT itu sering kali berbeda tiap pengiriman? Padahal barang, jenis, kemasan, dan jumlah itu sama dengan pengiriman yang sebelumnya.
|
Untuk barang kiriman penetapan nilai pabean bersifat official assessment, tergantung penilaian dari PDTT ybs sesuai dengan dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan.
|
Barang Kiriman | PMK 144/PMK.04/2022 |
1236 |
Mengapa pada uraian “berkaitan dengan barang impor” (Lampiran A angka 4 huruf c tentang syarat penambahan royalti dan lisensi) yang disebutkan sebagai HAKI hanya hak atas merek, merek dagang, hak cipta, atau hak paten, sementara masih ada hak lainnya yang termasuk HAKI seperti desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis?
|
Pada Lampiran tersebut menggunakan kalimat ‘’antara lain’’, jadi tidak membatasi HAKI hanya berupa paten, merek, dan hak cipta, namun juga dapat mencakupi HAKI lain sepanjang memenuhi persyaratan untuk royalti dan lisensi yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1237 |
Mengapa penetapan nilai pabean atas barang kiriman berbeda dengan nilai pada invoice barang ?
|
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang kiriman secara official assessment berdasarkan sumber lain yang relevan apabila ditemukan kecurigaan bahwa nilai yang dicantumkan pada consignment note(CN) dianggap under value. Jika penerima barang tidak setuju/tidak sependapat dengan penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai, penerima barang dapat mengajukan permohonan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait keberatan di bidang kepebeanan dan cukai.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
1238 | Mengapa respon ekspor NPE lama belum diterima? |
Terdapat beberapa penyebab, kemungkinan karena terdapat antrian dokumen atau sedang terjadi gangguan sistem CEISA.
|
Ekspor | – |
1239 | Mengapa SKA saya digugurkan dan dikenakan notul oleh PFPD? |
1. Ketentuan penggunaan skema FTA dalam impor barang diatur dalam PMK 229/PMK.04/2017 dengan memenuhi 3 syarat : Origin Criteria, consignment criteria, procedural provisions. SKA yang digugurkan oleh PFPD dan selanjutnya diterbitkan notul dikarenakan penggunaan SKA tersebut tidak memenuhi ketiga syarat tersebut di atas.
2. Tidak semua Pos Tarif yang berhak mendapatkan tarif preferensi dikenakan BM sebesar nol persen, bisa jadi nilainya lebih rendah dari MFN ataupun sama dengan MFN. 3. Cek kembali apakah pos tarif tersebut termasuk ke dalam pos tarif barang impor yang dikenakan asas resiprositas. 4. Informasi Pos Tarif barang impor yang berhak mendapatkan tarif preferensi terdapat pada tiap-tiap lampiran PMK yang mengatur tarif preferensi tiap-tiap skema FTA. |
FTA dan SKA/COO | PMK 229/PMK.04/2017 Operational Certification Procedure; |
1240 |
Mengapa tim audit meminta pembukuan saya yang lebih dari 2 tahun ke belakang? (saya belum pernah diaudit)
|
Periode Audit Umum ditetapkan selama 2 (dua) tahun sampai dengan akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas. Apabila akhir periode Audit kurang dari 2 (dua) tahun maka periode Audit dimulai sejak akhir periode Audit sebelumnya atau sejak Auditee melakukan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas Tim Audit dapat mengusulkan perpanjangan periode audit menjadi maksimal 10 (sepuluh) tahun kecuali Audit terkait tarif dan nilai pabean dengan ketentuan: a. Terdapat indikasi pelanggaran yang berulang-ulang baik yang terjadi didalam periode audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun yang terjadi diluar periode audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Terdapat informasi dari pihak lain yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang terjadi diluar periode audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. Atas perintah atau permintaan Direktur Jenderal, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
1241 |
Mengapa untuk kiriman yang berisi minuman beralkohol dan rokok sering disita sebagian oleh Bea Cukai?
|
Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak :
a. sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa : 1) 20 (dua puluh) batang, apabila berbentuk batang; 2) 5 (lima)kapsul, apabila berbentuk kapsul; 3) 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair; 4) 4 (empat) cartridge, apabila berbentuk cartridge; atau 5) 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya, dan/atau b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol. Apabila jumlah barang kiriman melebihi ketentuan diatas maka atas kelebihannya akan dimusnahkan. |
Impor | 199/PMK.010/2019 |
1242 |
Mengenai Nilai Pabean barang import LOSS atau barang lebihan yang diberikan gratis oleh supplier apakah ada aturan/prosedur/dokumen yang jadi acuan importir?
|
Sesuai lampiran A poin 2 huruf d, untuk barang-barang yang dikirim dengan cuma-cuma (free of charge) masuk kedalam transaksi non jual beli. Untuk deklarasi nilai pabeannya mekanisme di pasal 22 PMK-144/2022 menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai metode fallback secara hierarki.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1243 | Menu Petugas Bea dan Cukai dalam aplikasi 3D Online? |
Menu Kepala Kantor : Persetujuan 3D; Menu PPD : Browse persetujuan 3D; Menu Pemeriksa Barang : Rekam LHP atas PFP; Rekam Pengawasan Pemuatan, dll.
|
Ekspor | – |
1244 |
Metode nilai pabean mana yang dipakai untuk menghitung satu transaksi? Yang dibayar dari proses kelebihan pembayaran barang yang dibeli sebelumnya (dari uang kembalian)
|
Untuk pembayaran melalui kelebihan pembayaran barang yang dibeli sebelumnya merupakan salah satu dari alat pembayaran yang masuk ke dalam skema pembayaran tidak langsung sesuai dengan lampiran huruf A angka 3 c PMK-144/PMK.04/2022. Jadi nilai pabean yang diberitahukan tetap nilai barang yang seharusnya dibayar (nilai total dari nilai bayar dan nilai uang kembalian)
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1245 |
Mulai tanggal 1 Agustus 2019 perihal penggantuan alamat email pendaftaran pada Portal Pengguna Jasa diajukan ke Subdit Registrasi, Direktorat Teknis Kepabeanan.
|
Permintaan penggantian email pendaftaran dapat dikirimkan melalui email:
registrasikepabeanan@customs.go.id Contact Center |
Impor | – |
1246 |
National Logistics Ecosystem (NLE) merupakan 🔹 platform yang menghubungkan end-to-end proses sejak kedatangan kapal hingga barang sampai ke dalam gudang. 🔸Single submission kedatangan sarana pengangkut merupakan salah satu program untuk simplifikasi menghilangkan repetisi dan duplikasi dengan hanya sekali submit oleh agen pelayaran data akan terdistribusi ke setiap Kementerian atau lembaga terkait. 🔹 dapat diakses melalui portal https://nle.kemenkeu.go.id/
|
NLE memberikan kemudahan dengan menyediakan:
🔸 Informasi mengenai 1. ketentuan larangan dan pembatasan, tracking atas perizinan dan pemotongan kuota secara elektronik untuk produk tertentu 2. status dokumen kepabeanan yang menjadi bagian dari stepping alur logistik berikutnya 🔹 Pengurusan 1. Delivery order (DO) on line sampai dengan proses pembayaran 2. Surat pengeluaran peti kemas atau SP2 on line sampai dengan proses pembayaran 3. Pemesanan truck secara on line sampai dengan proses pembayaran 🔸 NLE mengkolaborasikan beberapa platform seperti: 1. platform logistik domestik 2. sistem perbankan |
Impor | INPRES Nomor 5 TAHUN 2020, 97/PMK.04/2020, 108/PMK.04/2020, 109/PMK.04/2020, 141/PMK.04/2020 |
1247 |
Nilai apa yang digunakan untuk penghitungan nilai pabean dan incoterm apa yang digunakan?
|
Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu, dan menggunakan international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).
Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi barang tersebut, maka ditentukan berdasarkan metode: 1. nilai transaksi barang identik; 2. nilai transaksi barang serupa; 3. deduksi; 4. komputasi; atau 5. pengulangan (fallback method), secara berurutan atau hierarki. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1248 |
Nilai apakah yang digunakan untuk menjadi dasar perhitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas barang berupa forklift, alat ukur, dan peralatan lain untuk kegiatan sederhana serta hasil perusakan barang impor yang dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain di dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
|
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
1. Bea Masuk dihitung berdasarkan: nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean; klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; 2. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan 3. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
1249 |
Nilai apakah yang digunakan untuk menjadi dasar perhitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang berupa bahan baku dan bahan penolong dari Gudang Berikat ke tempat lain di dalam Daerah Pabean (TLDDP)?
|
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
1. Bea Masuk dihitung berdasarkan: nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; 2. Cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan 3. PDRI dihitung berdasarkan: nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
1250 |
Nilai Assist dari Dalam Negeri apakah tetap dimasukan ke unsur penambah Nilai Pabean?
|
Berdasarkan lampiran huruf B PMK 144/2022, nilai assist dalam negeri tidak masuk kedalam penghitungan bea masuk, namun untuk penghitungan PDRI tetap digunakan, untuk contoh penghitungannya bisa dilihat di lampiran tersebut.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1251 |
Nilai barang kiriman maupun penerima barang kiriman, pengecualian atas API dan Registrasi Kepabeanan untuk kegiatan impor
|
Impor barang kiriman dengan nilai di atas FOB USD 1.500,- (United States Dollar seribu lima ratus) tidak mempersyaratkan Angka Pengenal Impor dan Registrasi Kepabeanan
|
Barang Kiriman | – |
1252 |
Pada pasal 25 ayat (5), pemberitahuan nilai pabean yang dilakukan oleh MITA/AEO tidak dilakukan penelitian, bagaimana jika MITA/AEO memberitahukan dengan metode 2 s.d 6?
|
Kewenangan PBC ada dalam pasal 25 ayat (6) dan (7) yang memungkinkan untuk melakukan penelitian dan penetapan Nilai Pabean sesuai dengan kewenangannya, untuk kewenangan Dirjen yaitu Audit atau Penelitian Ulang terdapat pada pasal 25 ayat (8) untuk melakukan penetapan kembali Nilai Pabean.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1253 |
Pada pasal 28 ayat 5 hanya berlaku untuk importir atau pemilik barang yang tidak hadir KNP. Bagaimana jika importir atau pemilik barang hadir dalam KNP namun tidak memberikan penjelasan ?
|
Jarang terjadi kalaupun terjadi hal tersebut merupakan kerugian bagi importir karena PBC menetapkan berdasarkan data yang dimiliki.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1254 |
Pada saat mengisi nomor NPWP muncul keterangan identitas tidak sesuai?
|
1. Pastikan pendaftaran user portal menggunakan identitas berupa NPWP bukan KTP;
2. Pastikan pengisian NPWP 15 digit sudah benar; 3.apabila sudah terlanjur dengan KTP atau NPWP tidak lengkap, coba untuk registrasi ulang user portalnya. |
Impor | – |
1255 |
Pada saat pendaftaran user baru, mengapa proses pendaftaran gagal dan muncul respon “Alamat email sudah pernah digunakan”?
|
Email yang daftarkan dalam portal sudah pernah didaftarkan sebelumnya, jadi tidak bisa mendaftar lagi dengan email tersebut. Daftar dengan email yang baru.
|
Impor | – |
1256 |
Pada saat pendaftaran user baru, mengapa proses pendaftaran gagal dan muncul respon “Identitas sudah pernah didaftarkan”?
|
NPWP yang daftarkan dalam portal sudah pernah didaftarkan sebelumnya, jadi tidak bisa mendaftar lagi. Lakukan penelusuran NPWP 9 digit dalam CEISA Apps Manager.
|
Impor | – |
1257 |
Password Portal Pengguna Jasa kepanjangan melebihi 18 karakter?
|
Ajukan surat permohonan reset password dilampiri dengan dokumen legalitas perusahaan (NPWP, SIUP, TDP), Surat Kuasa (Apabila dikuasakan pengurusannya), Fotokopi identitas Direktur/Penerima Kuasa. Permohonan tersebut ditujukan kepada Service Desk Bea Cukai : Gedung Kalimantan Lantai Dasar Jl. Jend. A. Yani Jakarta 13230 servicedeskbeacukai@gmail.com
|
Impor | – |
1258 | Password sudah expired tapi tidak bisa diupdate? |
1. Lakukan refresh pada komputer pengguna jasa;
2. Gunakan browser Mozilla Firefox; 3. Mengajukan permohonan update pasword melalui email ke registrasi kepabeanan. |
Impor | – |
1259 |
PEB tidak diwajibkan untuk barang kiriman di bawah 30 kg itu apakah termasuk barang contoh (pengiriman sampel)?
|
Termasuk, sepanjang disampaikan dengan pemberitahuan pabean ekspor untuk barang kiriman.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1260 | Pekerjaan apa saja yang tidak boleh disubkontrakkan? |
1. Pemeriksaan awal atau penyortiran dan;
2. pemeriksaan akhir atau pengepakan. |
Impor | PMK 120/PMK.04/2013 |
1261 |
Pemasukan rokok berpita cukai dari TLDDP dan retur rokok rusak/ tidak laku?
|
1. Pemasukan dengan PPFTZ-03, syarat ada izin usaha dari BP Kawasan.
2. Pengeluaran rokok tidak laku dan retur dengan PPFTZ-01, izin usaha, jika tidak memiliki NIK harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor dan menunggu keputusan. |
Kawasan Bebas | – |
1262 |
Pemasukan sebagian peti kemas ke kawasan pabean menggunakan dokumen apa?
|
Pemasukan peti kemas sebagian ke kawasan pabean dapat digunakan untuk barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik namun belum selesai proses pemeriksaannya, sehingga pemasukan ke kawasan pabean cukup dengan menggunakan PPB.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1263 | Pembatalan CK-5 atas permohonan pengusaha? |
1. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pembatalan terhadap Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5), dalam hal:
a. Tanggal Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) melebihi tanggal dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) untuk barang kena cukai yang dilunasi dengan cara pembayaran; atau b. Permohonan Pengusaha yang bersangkutan. 2. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan memuat alasan pembatalan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).. 3. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan, dalam hal: a. Belum dilakukan pengeluaran barang kena cukai dari tempat asal ke tempat tujuan; dan b. Belum dilakukan perekaman pengeluaran barang kena cukai pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) |
Cukai | PMK 226/PMK.04/2014, PER-2/BC/2015 |
1264 | Pembatalan CK-5? |
1. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pembatalan terhadap Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5), dalam hal:
a. Tanggal Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) melebihi tanggal dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) untuk barang kena cukai yang dilunasi dengan cara pembayaran; atau b. Permohonan Pengusaha yang bersangkutan. 2. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan memuat alasan pembatalan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). 3. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan, dalam hal: a. Belum dilakukan pengeluaran barang kena cukai dari tempat asal ke tempat tujuan; dan b. Belum dilakukan perekaman pengeluaran barang kena cukai pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) |
Cukai | PMK 226/PMK.04/2014 – PER-2/BC/2015 |
1265 | Pembatalan PIB? |
Pembatalan PIB yang telah diajukan dan belum mendapatkan nomor pendaftaran dapat dilakukan pembatalan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai dimana PIB tersebut diajukan. Atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan dalam hal:
1. Salah kirim; 2. Pengiriman PIB yang sama berulang kali; 3. Barang musnah karena force majeur. |
Impor | PER-16/BC/2016 |
1266 | Pembebasan atas impor buku ilmu pengetahuan? |
Selama termasuk kategori buku ilmu pengetahuan, maka akan otomatis dikenakan pembebasan BM dan PDRI sepanjang sesuai dengan yang tercantum dengan PMK 103/PMK.04/2007.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 103/PMK.04/2007, SE-16/BC/2013 |
1267 | Pembebasan bea masuk diberikan atas impor? |
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; 3. Buku ilmu pengetahuan; 4. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; 5. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; 6. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 7. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; 8. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 9. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 10. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; 11. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 12. Barang pindahan; 13. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu; 14. Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat; 15. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian; 16. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor; 17. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
1268 |
Pembebasan untuk Perwakilan Negara Asing diberikan untuk keperluan ?
|
1. Pendirian, perluasan dan/ atau perbaikan gedung Perwakilan Negara Asing;
2. Kantor Perwakilan Negara Asing; 3. Pribadi dan/ atau keluarganya termasuk Barang Pindahan; atau 4. Kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri, atau Pejabat Setingkat Menteri |
Perwakilan Negara Asing | PMK 149/PMK.04/2015 |
1269 |
Pembebasan USD 500 untuk satu orang ya? Berlaku sampai kapan?
|
Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang per orang, dan diberikan pada setiap kedatangan dari Luar Negeri, dan tidak bisa diberikan apabila Penumpang sudah meninggalkan kawasan Pabean dalam hal ini adalah Bandara.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1270 |
Pemberian pembebasan dapat diberikan atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan?
|
Perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah.
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 101/PMK.04/2007 |
1271 | Pemberitahuan pengangkutan BKC? |
1. Pemberitahuan mutasi BKC (CK-5) harus diselesaikan pada SAC-S atau diterima kembali oleh Kantor tempat pemberitahuan CK-5 diajukan, paling lambat 14 hari kerja setelah jangka waktu pengangkutan BKC
2. Dalam hal tidak dipenuhi maka pengajuan CK-5 berikutnya tidak dilayani |
Cukai | PMK 226/PMK.04/2014, PER-2/BC/2015 |
1272 |
Pemerintah memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
Fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu
1. pembebasan bea masuk dan/atau cukai; 2. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan; 3. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial |
Impor | 34/PMK.04/2020 |
1273 |
Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan keberatan berapa kali?
|
Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan.
|
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
1274 |
Pengecualian pada Importir MITA/AEO untuk kriteria pemberitahuan pabean impor menggunakan nilai transaksi barang identik/serupa dari pemberitahuan pabean impor perusahaan yang sama, seperti apa maksudnya?
|
Untuk Importir MITA/AEO, penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau serupa dapat menggunakan nilai pabean PIB pada perusahaan MITA/AEO yang bersangkutan.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1275 |
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan?
|
1. Terhadap pengusaha yang wajib pembukuan namun tidak menyelenggarakan pembukuan dimaksud, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
2. Terhadap pengusaha yang wajib pencatatan namun tidak menyelenggarakan pencatatan dimaksud, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). |
Cukai | PMK 197/PMK.04/2016 |
1276 | Pengertian auditee? |
Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum
|
Impor | PMK 258/PMK.04/2016 |
1277 | Pengiriman plastik bekas/ scrap/ limbah Batam ke TLDDP? |
1. Pernyataan bahwa asal barang bukan dari impor;
2. Izin Bapedal limbah non B3. |
Kawasan Bebas | – |
1278 | Pengisian ijin ekspor di NIK? |
Sesuai ijin ekspor yang dimiliki, apabila tidak ada dipilih tidak ada.
|
Impor | – |
1279 |
Pengisian kolom bagasi pada e-CD, apakah mengisi 1 atau 01 berpengaruh?
|
Tidak berpengaruh. Dapat diisi dengan keduanya.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1280 |
Pengisian kolom number of accompanied baggage (jumlah bagasi yang dibawa) pada e-CD, apakah jumlah bagasinya saja atau juga dengan tas barang bawan yang tidak dibagasikan?
|
Diisi jumlah bagasi yang datang bersamaan dengan penumpang.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1281 |
Pengisian kolom unaccompanied baggage (Jumlah bagasi yang datang tidak bersamaan) pada e-CD, ini maksudnya apa?
|
Unaccompanied baggage adalah bagasi penumpang yang tidak datang bersamaan dengan penumpang. Misal karena bagasi tertinggal atau ada salah pengiriman dari maskapai.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1282 | Penimbunan Barang kena cukai seperti apa? |
1. BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam TPS atau TPB;
2. BKC yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan BKC dapat ditimbun di dalam Pabrik; |
Cukai | PMK 226/PMK.04/2014, PER-2/BC/2015 |
1283 | Penyampaian Dokumen Pelengkap? |
Dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:
1. Hari berikutnya untuk Kantor Pabean pelayanan 7×24 jam; 2. Hari kerja berikutnya untuk Kantor Pabean belum pelayanan 7×24 jam. Note Terhitung sejak respon SPJK, SPJM dan NPD. |
Impor | PER-16/BC/2016 |
1284 |
Per tanggal 1 Agustus 2019, diberlakukan reject otomatis untuk semua pengajuan PEB yang masih menggunakan modul versi sebelum 6.0.8
|
Hal ini terkait aturan penertiban rekening khusus atas DHE komoditi SDA oleh Bank Indonesia
Contact Center |
Ekspor | – |
1285 |
Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh suatu harga satuan agar dapat digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi?
|
Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara Penjual dan Pembeli bukan merupakan Orang Saling Berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang akan ditetapkan nilai pabeannya; 2. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, Barang Identik atau Barang Serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak; 3. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan paling lama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang harga satuannya akan digunakan sebagai nilai pabean; dan 4. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, Barang Identik atau Barang Serupa kepada pihak Pembeli yang memasok nilai dari barang dan jasa (assist) untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1286 |
Persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi agar nilai transaksi barang identik dapat digunakan?
|
Nilai transaksi Barang Identik digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi; 2. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B /L) atau airway bill (AWB) dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; 3. Tingkat Perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan 4. menggunakan moda transportasi yang sama. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud, penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik yang paling rendah. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1287 |
Persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi agar nilai transaksi barang serupa dapat digunakan?
|
Nilai transaksi Barang Serupa digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi; 2. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B /L) atau airway bill (AWB) dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; 3. Tingkat Perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan 4. menggunakan moda transportasi yang sama. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud, penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah. |
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1288 | Persyaratan barang contoh yang mendapatkan pembebasan? |
1. Semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri;
2. Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru; 3. Pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merk/model/type; 4. Bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas; 5. Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri; 6. Tidak termasuk kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun. 7. Barang contoh wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal realisasi impor. Lebih dari dua tahun dibebaskan dari kewajiban terhadap negara; Note Permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, KMK-140/KMK.05/1997 |
1289 |
Persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan untuk memperoleh izin pemuatan periodik barang curah di luar kawasan pabean?
|
Permohonan pemuatan ekspor barang curah diluar kawasan secara periodik dilakukan dengan permohonan pemuatan Ekspor barang curah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK 155/2022 dengan melampirkan dokumen berupa:
shipping instruction/shipping order; invoice; dan packing list; dengan ditambah dokumen daftar rencana pemuatan selama periode pemuatan (maksimal 30hari). Namun perlu diingat bahwa fasilitas pemberian izin pemuatan secara periodik hanya dapat diberikan kepada eksportir dengan status AEO dan/atau MITA, dan frekuensi eksportasi tinggi. |
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1290 |
Persyaratan Dokumen apabila dilakukan oleh kementerian/ lemabaga/pihak ketiga dalam importasi persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?
|
Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pabean Tempat Pemasukan Barang (jenis barang ada di lampiran) untuk impor sesuai yang disebutkan pada pasal 3 Ayat 2, jika jenis barang tidak termasuk pada pasal 3 ayat 2 dan diajukan selain Kementerian/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 PMK 191/PMK.04/2016. Permohonan diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai:
1. Surat permohonan (Sesuai Lampiran III A) dilengkapi uraian barang dan nomor daftar barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; 2. Asli Rencana Impor Barang yang disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat terkait (beserta soft copy) sesuai lampiran III D; 3. Fotokopi Kontrak Jual Beli atau Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah dengan Industri Tertentu; 4. Fotokopi Surat Izin Usaha yang dilegalisir atau dengan menunjukkan aslinya kepada pejabat yang ditunjuk; 5. Fotokopi keputusan penetapan sebagai industri tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan keamanan negara; 6. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); 7. Fotokopi Angka Pengenal Impor (API-P/APIT). |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 191/PMK.04/2016 |
1291 |
Persyaratan dokumen untuk dapat mendapatkan pembebasan untuk keperluan Museum Kebun Binatang Tempat Terbuka Konservasi?
|
1. Surat permohonan (Lampiran I) PMK 90/PMK.04/2012
2. Rekomendasi dari intansi teknis terkait sehubungan dengan jenis barang; 3. Rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi (Lampiran II) beserta softcopy; 4. Gift certificate atau perjanjian kerjasama (dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerjasama); 5. Surat Penetapan sebagai Museum/ Kebun Binatang/ Tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum/ Konservasi alam dari Kementerian terkait; Note Permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 90/PMK.04/2012 |
1292 |
Persyaratan Dokumen untuk Impor Barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN/APBD?
|
1. Surat permohonan;
2. Fotokopi DIPA atau dokumen yang sejenis dengan DIPA; 3. Fotokopi Izin dari instansi teknis yang dilegalisir atau dengan menunjukkan aslinya kepada pejabat yang ditunjuk, terkait lartas; 4. Fotokopi perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga; 5. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan bongkar yang ditandatangani oleh pemohon (beserta soft copy); 6. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon II dari instansi pemerintah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam DIPA atau dokumen yang disetarakan dengan DIPA, tidak meliputi unsur bea masuk. |
Impor | PMK 163/PMK.04/2007 Jo. PMK 28/PMK.011/2011 |
1293 |
Persyaratan Dokumen untuk Impor dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yang dilakukan oleh NON PT. PLN?
|
1. Surat permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas;
2. Fotokopi Perjanjian jual beli listrik (PPA) atau perjanjian sewa guna usaha (FLA) dengan PT. PLN (Persero), bagi pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) atau; 3. Fotokopi Perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, bagi pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang bekerjasama dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha; 4. Fotokopi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU) yang dilegalisir atau dengan menunjukkan aslinya kepada pejabat yang ditunjuk; 5. Asli Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Kelistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II; 6. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha; 7. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). |
Impor | PMK 66/PMK.10/2015, PER-22/BC/2013 |
1294 |
Persyaratan Dokumen untuk Impor dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yang dilakukan oleh PT. PLN?
|
1. Surat permohonan diajukan kepada Dir Fasilitas Bea Cukai;
2. Asli Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Kelistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (beserta soft copy) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II; 3. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha; 4. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); 5. Dilampiri dengan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL); 6. Dilampiri dengan perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa guna usaha (FLA) dengan PT. PLN (Persero); 7. Dilampiri dengan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha. |
Impor | PMK 66/PMK.10/2015, PER-22/BC/2013 |
1295 |
Persyaratan dokumen untuk impor kendaraan Badan Internasional?
|
1. Asli Persetujuan Kemensetneg (Lampiran II);
2. Fotokopi Invoice/Faktur/Badan Internasionalll of Lading/PIB (harus terdapat nomor rangka,nomor mesin,tahun pembuatan, silinder, jenis mesin, tipe penggerak 4×2/4×4, warna kendaraan); 3. Asli Purchase Order; 4. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemohon; 5. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan Bermotor (ID Card masih berlaku leBadan Internasionalh dari 6 bulan). Note Permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas |
Impor | KMK-148/KMK.04/2015 |
1296 |
Persyaratan dokumen untuk impor kendaraan Perwakilan Negara Asing ?
|
1. Asli Persetujuan Kementerian Luar Negeri (Lampiran II) PMK 149/PMK.04/2015;
2. Asli Persetujuan Kementerian Sekretaris Negara; 3. Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB ( sebisa mungkin terdapat nomor rangka,nomor mesin,tahun pembuatan, silinder, jenis bahan Bakar, tipe penggerak 4×2/4×4, warna kendaraan); 4. Asli Purchase Order; 5. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemohon; 6. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan Bermotor (ID Card masih berlaku lebih dari 6 bulan). Note Permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan |
Perwakilan Negara Asing | PMK 149/PMK.04/2015 |
1297 |
Persyaratan Dokumen untuk Importir yang mendapatkan pembebasan atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan?
|
1. Surat permohonan;
2. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan bongkar yang ditandatangani oleh pemohon (beserta soft copy); 3. Asli Rekomendasi Intansi Teknis Terkait; 4. Fotokopi Surat Izin Usaha; 5. Fotokopi NPWP; 6. Fotokopi Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); 7. Fotokopi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan/Hewan (phytosanitary certificate); 8. Fotokopi Akta pendirian perusahaan. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 105/PMK.04/2007 |
1298 |
Persyaratan Dokumen untuk Lembaga Penelitian yang mendapatkan pembebasan atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan?
|
1. Surat permohonan;
2. Penetapan barang impor sebagai bibit dan benih dan/ atau rekomendasi dari instansi teknis terkait; 3. Sertifikat kesehatan tumbuhan atau hewan dari negara asal; 4. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan bongkar yang ditandatangani oleh pemohon (beserta soft copy). |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 105/PMK.04/2007 |
1299 |
Persyaratan Dokumen untuk mendapatkan pembebasan atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan??
|
1. Surat permohonan;
2. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan pembongkaran, yang ditandatangani oleh pemohon; 3. Asli Rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup; 4. Fotokopi NPWP; 5. Fotokopi Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); 6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Terakhir; 7. Fotokopi Surat Izin Usaha; 8. Fotokopi Akta pendirian perusahaan. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 101/PMK.04/2007 |
1300 |
Persyaratan dokumen untuk mendapatkan pembebasan untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional adalah?
|
1. Surat Permohonan dari Induk Organisasi Olahraga Nasional;
2. Minimal rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan; dan 3. Rincian jumlah, jenis/ spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan tempat pembongkaran. Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga dilaksanakan oleh pihak ketiga, permohonan tersebut nomor 1 selain dilampiri dengan dokumen nomor 2 dan 3, juga harus dilampiri dengan surat perjanjian kerjasama mengenai pengadaan barang yang secara tegas menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk. |
Impor | PMK 256/PMK.04/2016 |
1301 |
Persyaratan dokumen untuk mendapatkan pembebasan untuk keperluan Penelitian dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan adalah?
|
1. Surat permohonan (Empat rangkap sesuai format yang telah ditentukan dalam hal pemohon termasuk dalam lampiran PMK);
2. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan pembongkaran, yang ditandatangani oleh pemohon (empat rangkap dalam hal pemohon termasuk dalam lampiran PMK); 3. Asli rekomendasi dari instansi teknis (atau dengan menunjukkan aslinya); 4. Penjelasan tertulis mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai. Note Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai (Direktorat Fasilitas Kepabeanan), untuk Perguruan Tinggi, lembaga, atau badan yang belum ditetapkan pada Lampiran sama hanya perlu persetujuan Menkeu terlebih dahulu. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, KMK 143/KMK.05/1997 Jo. KMK 373/KMK.04/2004 Jo. 51/PMK.04/2007 |
1302 |
Persyaratan dokumen untuk pembebasan atas impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah?
|
1. Untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal;
2. Untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai perabuan jenazah di negara tempat jenazah diperabukan. |
Peti dan Abu Jenazah | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, KMK 138/KMK.05/1997 |
1303 | Persyaratan dokumen untuk pembebasan proyek pemerintah? |
1. Surat permohonan;
2. Fotokopi Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa secara lengkap; 3. Asli Masterlist (3 rangkap); 4. Fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); 5. Fotokopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); 6. Fotokopi Surat Kuasa Pembebanan (SKP) dalam hal pembiayaan dengan letter of credit (L/C). |
Impor | KMK 239/KMK.01/1996 Jo. KMK 486/KMK.04/2000, PMK 163/PMK.04/2007 Jo. PMK 28/PMK.011/2011 |
1304 |
Persyaratan dokumen untuk Re-Ekspor kendaraan yang telah selesai digunakan oleh Perwakilan Negara Asing?
|
1. Asli Persetujuan Re-ekspor dari Kementerian Luar Negeri;
2. Fotokopi Persetujuan Pembebasan BM dan PDRI (pemasukan awal); 3. Asli Formulir B; 4. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemohon; 5. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan Bermotor; 6. Surat Keterangan Selesai Melaksanakan Tugas (dalam hal masa tugas kurang dari dua tahun); 7. Fotokopi STNK. |
Impor | PMK 149/PMK.04/2015 |
1305 |
Persyaratan dokumen untuk tansfer kendaraan ke sesama penerima fasilitas (Perwakilan Negara Asing) ?
|
1. Asli Persetujuan Kementerian Luar Negeri Pembebasan(Lampiran II)/(hanya berlaku 2 bulan sejak diterbitkan);
2. Asli Persetujuan Pemindahtanganan dari Kementerian Luar Negeri (Lamp III)/(hanya berlaku 2 bulan sejak diterbitkan); 3. Fotokopi Persetujuan Pembebasan BM dan PDRI (pemasukan awal) (SKEP/Lamp II Endorsement bila Sebelum tahun 2015); 4. Asli Formulir B; 5. Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB; 6. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemohon Lampiran II & Lampiran III PMK 149/PMK.04/2015 7. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan Bermotor Sebelumnya; 8. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Penerima Transfer (ID Card masih berlaku lebih dari 6 bulan); 9. Surat Keterangan Selesai Melaksanakan Tugas (dalam hal masa tugas kurang dari dua tahun); 10. Fotokopi STNK. Note Bila Transfer dilakukan antara Perwakilan Negara Asing ke BI maka asli Persetujuan Pembebasan (Lampiran II) diterbitkan oleh Kementerian Sekretaris Negara dan permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan. |
Impor | PMK 149/PMK.04/2015 |
1306 |
Persyaratan dokumen untuk tansfer kendaraan Perwakilan Negara Asing ke bukan penerima fasilitas (Perubahan Form B ke Form C) ?
|
1. Asli Persetujuan pindah tangan dari Kementerian Luar Negeri (Pewakilan Negara Asing) (Lampiran V 149/KMK.04/2015 (Hanya berlaku 2 bulan sejak diterbitkan);
2. Asli Persetujuan dari Kementerian Sekretaris Negara dalam hal CBU; 3. Asli Formulir B/ Surat Keterangan Penerbitan Formulir B; 4. Asli cek fisik kendaraan bermotor dari Kepolisian RI; 5. Fotokopi STNK; 6. Fotokopi Faktur/Invoice; 7. Fotokopi Kartu Identitas Dinas pemilik kendaraan, dalam hal kendaraan pribadi; 8. Fotokopi Kartu Identitas Dinas pemohon; 9. Fotokopi Kartu identitas dan NPWP pembeli; 10. Fotokopi Surat Keputusan Pembebasan sebelumnya (Lampiran II yang telah dicap endorsement bea cukai bila sebelum tahun 2015, Sesudah tahun 2015 copy SKEP sebelumnya); 11. Fotokopi Nota Diplomatik pemilik kendaraan selesai bertugas di Indonesia (dalam hal masa tugas kurang dari 2 tahun); Note Apabila Kendaraan diperkirakan diimpor lebih dari 5 tahun maka melampirkan Fotokopi Formulir B atau Surat Keputusan Pembebasan pertama kali BILA ADA |
Perwakilan Negara Asing | PMK 149/PMK.04/2015 |
1307 |
Persyaratan dokumen untuk transfer kendaraan BI ke bukan penerima fasilitas (Perubahan Form B ke Form C)?
|
1. Asli Persetujuan pindah tangan dari Kemensetneg (Lamp. III KMK-89)/(hanya berlaku 2 bulan sejak diterbitkan);
2. Asli Formulir B/ Surat Keterangan Penerbitan Formulir B; 3. Asli cek fisik kendaraan bermotor dari Kepolisian RI; 4. Fotokopi STNK; 5. Fotokopi Faktur/Invoice; 6. Fotokopi Kartu Identitas Dinas pemilik kendaraan, dalam hal kendaraan pribadi; 7. Fotokopi Kartu Identitas Dinas pemohon (Lampiran III); 8. Fotokopi Kartu identitas dan NPWP pembeli; 9. Fotokopi Surat Keputusan Pembebasan sebelumnya (Lampiran II yang telah dicap endorsement bea cukai bila sebelum tahun 2015, sesudah tahun 2015 copy SKEP sebelumnya); 10. Fotokopi Nota Diplomatik pemilik kendaraan selesai bertugas di Indonesia (dalam hal masa tugas kurang dari 2 tahun). Note Apabila Kendaraan Diperkirakan diimpor lebih dari 5 tahun maka melampirkan Fotokopi Formulir B Surat Keputusan Pembebasan pertama kali BILA ADA |
Impor | KMK-148/KMK.04/2015 |
1308 |
Persyaratan dokumen yang diajukan oleh industri tertentu dalam importasi persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara?
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 191/PMK.04/2016. Mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Direktur Jenderal, apabila barang dan bahan tidak termasuk dalam Lampiran mengajukan ke Menteri melalui Dirjen, dengan paling sedikit melampirkan:
1. Perjanjian pengadaan barang dan/ atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian pengadaan barang dan/ atau jasa tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor; 2. Fotokopi izin usaha dengan memperlihatkan asli dokumen kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; 3. Fotokopi keputusan mengenai penetapan sebagai industri tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; 4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan; 5. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P /APIT); dan 6. Rencana Impor Barang (RIB) yang ditandangani oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, Asisten Logistik Panglima TNI, Deputi Logistik Kepala Polri, atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, Panglima TNI, atau Kepala Polri sesuai format pada Lampiran III Huruf D |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 191/PMK.04/2016 |
1309 |
Persyaratan Dokumen yang diperlukan dalam pengajuan barang contoh untuk mendapatkan pembebasan?
|
1. Surat permohonan;
2. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai berserta nilai pabeannya; 3. Rekomendasi dari departemen teknis terkait. |
Impor | KMK-140/KMK.05/1997 |
1310 |
Persyaratan pembebasan atas impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah?
|
Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan kedalam daerah pabean Indonesia Note Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
|
Peti dan Abu Jenazah | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, KMK 138/KMK.05/1997 |
1311 |
Perubahan apa saja yang dapat diajukan pada permohonan perubahan data IMEI?
|
Yang dapat diubah hanya data IMEI. Untuk data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT tidak dapat diubah.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
1312 | Perubahan data PIB? |
Terhadap PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dapat diajukan perubahan data PIB. Perubahan data PIB dapat dilakukan apabila:
1. Barang belum dikeluarkan dari kawasan pabean; 2. Kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau 3. Pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan Surat permohonan diajukan ke Kantor Bea dan Cukai dimana PIB tersebut diajukan, dilampiri dengan: 1. Fotokopi atau hasil cetak pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabean; dan 2. Bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data. Jangka waktu persetujuan atau penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap. |
Impor | PMK 115/PMK.04/2007, PER-16/BC/2016 |
1313 |
Perubahan NIK apa saja yang mengakibatkan tidak bisa melakukan kegiatan kepabeanan?
|
Perubahan alamat dan NPWP. | Impor | – |
1314 | Perubahan NPPJK sudah lama belum ada respon |
Sesuai peraturan terbaru, NPPJK sudah dihapuskan, lakukan perubahan data PPJK langsung di aplikasi registrasi kepabeanan.
|
Impor | – |
1315 | Perusahaan masih baru, laporan keuangan belum ada? |
Laporan keuangan di form C minimal harus diisi : Beban administrasi, Laba rugi bersih, Aset lancar, Aset tetap, Total aset, Total Modal.
|
Impor | – |
1316 |
Perusahaan yang sudah mempunya NIK apakah perlu registrasi ulang dengan adanya PMK 179/PMK.04/2016
|
Tidak perlu, otomatis akan disesuaikan oleh sistem.
|
Impor | – |
1317 |
PIB mendapat respon reject namun sudah terlanjur dilakukan pembayaran. Pada saat submit ulang PIBnya terjadi selisih kurang dikarenakan perbedaan kurs?
|
1. Akan diterbitkan respon billing atas kekurangannya;
2. Dalam hal tidak terbit respon billing atas kekurangannya, bayar kekurangan bayarnya melalui aplikasi billing online menu rekam data master. |
Impor | PMK 32/PMK.05/2014 |
1318 | PIB reject karena blokir importir karena SPTNP? |
Buka menu browse hutang untuk melihat tagihan yang belum dilunasi. Apabila sudah jatuh tempo, minta surat teguran kepada Kantor Bea Cukai penerbit SPTNP agar bisa dilakukan pembuatan kode billing.
|
Impor | – |
1319 | PIB reject salah tarif PPh padahal memiliki API? |
Cek PMK 34/PMK.010/2017 untuk tarif PPh.
|
Impor | PMK 34/PMK.010/2017 |
1320 | PIB satus masih konfirmasi STTJ? |
Cek detail STTJ apakah sudah sesuai dengan PIB yang telah disubmit. Apabila tidak sesuai, lakukan penyesuaian jaminan dengan menyerahkan jaminan atas kekurangannya ke Kantor Bea dan Cukai dimana PIB tersebut diajukan.
|
Impor | – |
1321 | PIB saya dinotul karena apa? |
Cek CEISA, tanyakan nomor dan tanggal PIB, atau nomor SPTNP, liat perbedaan rincian PIB yang di beritahukan dengan rincian PIB yang ditetapkan PFPD
|
Impor | – |
1322 |
Pokok-Pokok Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
|
1. Kewajiban pengiriman pindaian warna SKA atau hasil unduhan SKA dari website Instansi Penerbit SKA melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya paling lambat 30 hari kalender;
2. Waktu penyerahan lembar asli yaitu paling cepat 90 hari sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA atau saat diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai; 3. Pembubuhan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari IPSKA dapat dilakukan secara manual atau elektronik; dan 4. Importir dapat mengirim pindaian yang tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes dalam hal perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mengatur atau dalam hal negara mitra perjanjian atau kesepakatan internasional telah menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA. |
Impor | 45/PMK.04/2020 |
1323 | Prosedur Impor Masterlist BKPM Bagaimana? |
Prosedurnya seperti PIB biasa hanya perlu:
1. Mencantumkan Nomor dan Tanggal SKMK pada huruf D butir 19 kolom Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor; 2. Ketentuan larangan, pembatasan, dan/atau tata niaga, wajib dipenuhi pada saat impor; 3. Apabila ada perubahan jumlah atau jenis barang yang akan diimpor, mengajukan perubahan SKEP sebelum kedatangan barang dan masih dalam jangka waktu pembebasan. |
Impor | PMK 176/PMK.011/2009 |
1324 | Prosedur pengeluaran sebagian barang impor |
Prosedur diatur di lampiran V PER-16/BC/2016:
1. Importir/PPJK yang dikuasakannya mengajukan permohonan pengeluaran sebagian barang impor dengan dilampiri dokumen terkait. 2. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan. 3. Pejabat yang menangani pengawasan melakukan penyegelan terhadap barang impor. 4. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap memberikan tanggapan berupa surat persetujuan atau surat penolakan 5. Importir/PPJK menerima surat persetujuan atau surat penolakan 6. Dalam hal permohonan diterima, Importir/PPJK menerima SPPB dengan catatan pengeluaran barang dan menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani pengawasan 7. Pejabat yang menangani pengawasan: Membuka segel dan melakukan pengawasan pemisahan barang yang boleh dikeluarkan; Melakukan penyegelan atas barang impor yang tidak dikeluarkan 8. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang melakukan pengawasan pengeluaran barang sebagian dan memberikan catatan atas SPPB. |
Impor | PER-16/BC/2016 |
1325 | Prosedur reekspor barang di kawasan bebas? |
Pengusaha atau Pengangkut harus mengajukan permohonan pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung. Pengeluaran kembali barang ke luar Daerah Pabean dilakukan dengan cara:
1. Penyampaian PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas oleh pengusaha, dalam hal PPFTZ-01 untuk pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas telah didaftarkan; atau 2. Penyampaian Outward Manifest oleh pengangkut dalam hal PPFTZ-01 untuk pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas belum didaftarkan. |
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
1326 | Prosedur Reimpor barang? |
1. Mendapat Rekomendasi dari BP Kawasan;
2. Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor; 3. Membuat PPFTZ-1. |
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
1327 |
Proses pengajuan permohonan fasilitas fiskal pembebasan atas impor barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam dapat langsung diajukan ke Kantor Pusat DJBC?
|
Dalam masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi pengajuan permohonan fasilitas fiskal harus diajukan ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang sedangkan dalam masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi pengajuan permohonan fasilitas fiskal dapat langsung diajukan ke Kantor Pusat DJBC.
Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
FTA dan SKA/COO | – |
1328 | Reject BC 2.3 dikarenakan nomor pengajuan sudah dipakai? |
Atas nomor aju tersebut telah dilakukan pengiriman dokumen, konfirmasi ke Kantor Bea Cukai yang mengawasi untuk pengiriman ulang respon
|
Impor | – |
1329 | Reject BC 2.3 dikarenakan skep TPB tidak valid? |
Konfirmasi ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi apakah skep TPB sudah terupdate dalam sistem
|
Impor | – |
1330 | Reject PEB dikarenakan blokir? |
Cek menu Browse Blokir Portal Pengguna Jasa untuk melihat alasan pemblokiran.
|
Impor | – |
1331 | Reject PEB karena lartas tidak ditemukan? |
1. Pastikan kode lartas sudah benar yang diinput pada PEB;
2. Izin lartas sudah diupload di dalam Portal INSW dan status berlaku; 3. Detail izin lartas yang diupload sudah sesuai dengan PEB yang diinput. |
Impor | – |
1332 | Reject PIB dikarenakan nomor aju sudah pernah dipakai? |
Terhadap aju PIB tersebut telah disubmit sebelumnya, tarik ulang Respon PIB pada modul PIB.
|
Impor | – |
1333 | Reject PIB dikarenakan perusahaan memiliki hutang? |
Cek menu Browse Hutang pada Portal Pengguna Jasa untuk melihat dokumen yang belum dilakukan pembayaran.
|
Impor | – |
1334 | Reject PIB dikarenakan perusahaan terkena blokir? |
Cek menu Browse Blokir Portal Pengguna Jasa untuk melihat alasan pemblokiran.
|
Impor | – |
1335 | Reject PIB karena lartas tidak ditemukan? |
1. Pastikan kode lartas sudah benar yang diinput pada PIB;
2. Izin lartas sudah diupload di dalam Portal INSW dan status berlaku; 3. HS Code, Pelabuhan Bongkar dan detail lainnya dalam izin lartas sudah sesuai dengan PIB yang diajukan. |
Impor | – |
1336 | Rekening perusahaan apakah bisa berupa rekenig tabungan? | Tidak, gunakan rekening giro. | Impor | – |
1337 |
Rekomendasi yang diberikan dalam pengurusan pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (LITBANG), apakah sama seperti rekomendasi lartas ?
|
Rekomendasi pembebasan bea masuk berbeda dengan rekomendasi dalam rangka pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan.
Sesuai dengan definisinya, rekomendasi terkait lartas adalah rekomendasi yang diberikan karena barang yang akan diimpor termasuk dalam daftar barang yang dilarang dan dibatasi, untuk itu diperlukan rekomendasi dari kementerian teknis terkait untuk memberikan ijin impor barang yang dilarang dan dibatasi. Rekomendasi dalam pengurusan pembebasan bea masuk, merupakan rekomendasi dari kementerian teknis terkait yang mampu memberikan penjelasan bahwa barang yang diimpor adalah barang yang benar-benar untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga direkomendasikan untuk diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI. Dalam aspek waktu, rekomendasi pembebasan diperlukan saat pengurusan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan PDRI, yaitu sebelum importasi. Sedangkan rekomendasi lartas diperlukan pada saat importasi, yaitu setelah pengurusan pembebasan fiskal. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan |
Impor | – |
1338 |
Respon Billing yang didapatkan pada modul tidak sesuai dengan perhitungan dalam PIB/PEB?
|
Lakukan create billing pabean pada aplikasi billing online dengan menarik data atas PIB/PEB yang telah disubmit. Abaikan respon billing yang sudah didapatkan pada modul.
|
Impor | – |
1339 | Ruangan apa saja yang wajib dimiliki oleh ETP? |
1. Tempat penimbunan;
2. Tempat pameran; 3. Ruang Pemeriksaan; 4. Ruang kerja petugas Bea dan Cukai. |
Entrepot Tujuan Pameran (ETP) | KMK 123/KMK.05/2000 |
1340 |
Saat Billing sudah dibayarkan, namun karena ada perubahan data maka mengajukan pembatalan, tapi pada saat sending PIB sudah ganti kurs. Bagaimana cara agar billing yang lama tetap bisa digunakan?
|
Cukup buat Billling baru dengan rekam data master dengan data selisih dari jumlah billing sebelumnya, tetapi harus mengajukan PIB dengan Nomor Aju yang sama karena Billing mengacu kepada nomor aju dokumen
|
Impor | PER-33/BC/2016 |
1341 |
Saat ini barang saya telah berstatus BTD, apakah sekarang saya masih dapat mengurus barang tersebut?
|
Cek status barang di manifes inward (untuk memastikan tanggal BTD barang tersebut) kemudian cek di aplikasi BCF 1.5 untuk melihat tanggal BCP dan kapan menjadi BMN (sudah tidak bisa diurus kembali)
|
Impor | – |
1342 |
Salah satu direktur atau komisaris di akta terakhir sudah tidak aktif/meninggal
|
Buat akta perubahan yang berisi susunan direktur dan komisaris yang masih aktif.
|
Impor | – |
1343 |
Sanksi apa yang dapat dikenakan apabila pemindahlekatan dilakukan tanpa persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai?
|
1. Menurunkan nilai tingkat kepatuhan pengusaha yang dapat berpengaruh terhadap profil pengusaha; dan/atau
2. Dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku |
Cukai | PER-45/BC/2016 pasal 23 ayat 11 |
1344 |
Sanksi apakah yang akan diterima oleh Importir/Pemilik Barang seandainya tidak menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) pada saat submit dokumen PIB?
|
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dianggap sebagai deklarasi nilai pabean yang diserahkan oleh importir itu sendiri. Jadi importir harus bertanggungjawab memberikan semua informasi yang berguna dalam rangka penelitian dokumen.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1345 |
Saya akan membawa barang dari luar negeri yang nantinya akan saya bawa lagi ke luar negeri, bagaimana prosedurnya?
|
Dalam hal berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara yang mewajibkan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan:
a. Terhadap penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yang menyerahkan jaminan tunai dengan pelabuhan pemasukan sama dengan pelabuhan pengeluaran harus: Mengisi Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Dan Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); Menyerahkan fotokopi paspor. |
Impor | PER-51/BC/2012 |
1346 |
Saya datang ke Indonesia, tapi ada sebagian barang saya yang saya kirim dengan jasa pengiriman untuk keperluan saya di sini, bagaimana prosedur mengurusnya?
|
Atas barang yang dikirim tersebut diselesaikan melalui mekanisme barang kiriman berdasarkan ketentuan yang berlaku (PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman).
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 |
1347 |
Saya ingin melakukan perubahan data perusahaan pada registrasi kepabeanan, mohon di bantu untuk prosedur dan syarat-syarat nya?
|
Untuk melakukan perubahan data perusahaan silahkan melalui tautan www.registrasi.insw.go.id dengan mengisi atau melakukan perubahan yang dilakukan dan kemudia submit data tersebut dan akan dilakukan penelitian oleh petugas.
|
Impor | – |
1348 |
Saya mau akses ke portal pengguna jasa bea cukai terkendala username dan password. tidak bisa di akses, bisa tolong dibantu?
|
Silahkan melakukan pengisian pada reset password pada tautan https://customer.beacukai.go.id/index.html?page=recovery dengan mengisi alamat email yang terdaftar sebelumnya apabila tidak bisa melakukan reset password akan kami reset password melalui aplikasi CEISA mohon untuk dicek kembali inbox pada email yang terdaftar 10 menit kemudian
|
Impor | – |
1349 |
Saya mau keluar negeri membawa barang yang akan saya bawa lagi kembali ke Indonesia, apakah wajib melapor ke Bea Cukai?
|
Betul, untuk barang Bawaan yg diekspor ke Luar Negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1350 |
Saya mau memberitahukan ada kesalahan saat saya menulis alamat email pada pendaftaran user baru. Dalam pendaftaran tertulis alamat email xxxxxxxxxxxxxx yang sebenernya adalah xxxxxxxxxxxxxy. Mohon dibantu penjelasannya agar kode aktivasi bisa kami terima.
|
Untuk kesalahan yang telah dilakukan harus melakukan permohonan perubahan alamat email pendaftaran yang dapat dikirimkan pada alamat email registrasikepabeanan@customs.go.id dan/atau info@customs.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung perusahaan
|
Impor | – |
1351 |
Saya membawa barang pribadi dengan nilai total $800, bagaimana perhitungan bea masuk dan PDRI nya?
|
Pembebasan BM diberikan kepada barang bawaan pribadi penumpang (personal use) sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, sehingga BM dan PDRI akan dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.
Perhitungan sebagai berikut: Nilai Pabean: $800 – $500 = $300 BM = 10% x $300 = $30 PPN = 11% x $330 (Nilai Pabean + BM) PPh= 0,5 s.d. 10% x $330 (jika punya NPWP); atau PPh= 1 s.d. 20% x $330 (jika tidak punya NPWP) Apabila barang yang dibawa lebih dari 1 (satu) jenis, maka pemberian pembebasan USD 500 akan diberikan secara proporsional atas masing-masing barang impor tersebut. |
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 |
1352 |
Saya membawa barang titipan yang bukan milik saya, apakah barang tersebut termasuk dalam barang pribadi?
|
Berdasarkan ketentuan, barang titipan tidak termasuk dalam barang pribadi, karena pada dasarnya barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Penyelesaian barang titipan mengikuti ketentuan barang non-personal use (tidak mendapatkan pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang).
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 |
1353 |
Saya membawa barang yang semula saya beli di Indonesia, apakah saya harus membayar pajak?
|
Tidak, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia.
Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI. Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang. Form pembawaan barang ke luar negeri diisi melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/out.html |
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
1354 |
Saya membawa handphone yang berasal dari luar negeri apa yang harus saya lakukan?
|
Melaporkan di e-CD pada item registrasi IMEI, isi dengan lengkap seluruh kolom pada item tersebut.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1355 |
Saya membawa uang dari luar negeri senilai lebih dari 100 juta. Saya tidak melakukan declare ketika pengisian e-CD sehingga saya diberikan Surat Bukti Penindakan (SBP) oleh petugas, apa yang harus saya lakukan?
|
Pengurusan dokumen Surat Bukti Penindakan (SBP) dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan membawa Surat Bukti Penindakan (SBP), Paspor dan Boarding Pass. Penumpang bersama petugas akan melakukan penghitungan uang dan akan dimintai keterangan.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1356 |
Saya membeli barang di Singapura, namun barang dikirimkan dari China. Apakah Form E yang saya lampirkan tetap berlaku?
|
Terhadap importasi tersebut dapat diberikan tarif preferensi dengan memenuhi ketentuan third party invoicing.
|
Impor | PMK 229/PMK.04/2017 |
1357 |
Saya membeli sepatu 3 buah untuk keperluan saya dengan total harga dibawah $500, apakah saya harus membayar pajak?
|
Tidak, karena barang bawaan pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB USD 500, diberikan pembebasan BM.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
1358 |
Saya pilot/pramugari/air crew artinya juga dapat Pembebasan USD 500 juga ya?
|
Pembebasan USD 500 diberikan kepada Penumpang, sedangkan untuk Awak Sarana Pengangkut hanya diberikan Pembebasan senilai USD 50.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1359 |
Saya pilot/pramugari/air crew, apakah tidak ada jalur (prosedur) khusus untuk ke hijau?
|
Tidak ada jalur khusus, semua penumpang maupun awak sarana pengangkut melalui jalur (prosedur) yang sama. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Petugas untuk masuk ke jalur merah atau hijau.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1360 |
Saya seorang pengrajin batik yang akan pameran di luar negeri. Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke luar negeri untuk kemudian saya bawa kembali ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?
|
Melaporkan kepada petugas di Terminal Keberangkatan dengan form BC 3.4 dan menunjukkan kembali dokumen tersebut kepada petugas pada saat kedatangan.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 |
1361 |
Saya sudah email ke info@customs.go.id mengenai status data NIB No. xxxxxxxxxxxxxx tapi belum dapat jawaban karena saya mau tau data NIB tersebut sudah masuk sistem bea cukai apa belum?
|
Setelah kami cek atas data tersebut pada aplikasi CEISA atas nomor NIB tersebut telah terdaftar pada sistem bea cukai, atau untuk melakukan pengecekan mandiri dapat melalui tautan https://apps1.insw.go.id/tracking-nib/index.php
|
Impor | – |
1362 |
Saya sudah isi e-CD dan memperoleh QR Code, selanjutnya bagaimana?
|
Silahkan tunjukkan QR Code tersebut untuk dipindai di area pemeriksaan/penjaluran Bea Cukai.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1363 |
Saya sudah mendapatkan QRCode e-CD dan sudah mengisi Item Registrasi Imei kemudian saya sudah scan di petugas penjaluran apakah sudah selesai registrasi IMEI saya?
|
Belum, QRCode e-CD di penjaluran adalah untuk menetapkan penumpang mendapat jalur merah atau hijau, untuk registrasi IMEI harus ke POSKO IMEI dengan menunjukan Passport, Boarding Pass, dan unit handphone yang akan didaftarkan. Petugas akan melakukan penelitian dan penetapan harga dengan pembebasan USD 500 per penumpang.
|
Registrasi IMEI | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1364 |
Saya sudah mengajukan pembetulan data PEB, tapi sampai sekarang belum ada keputusan
|
Pembetulan data PEB memerlukan penelitian oleh pejabat bea cukai. Pastikan status pengiriman pembetulan PEB pada sistem CEISA atau melalui portal pengguna jasa.
|
Ekspor | PER-32/BC/2014 |
1365 |
Saya telah diaudit oleh tim audit dan mendapatkan kuesioner, harus saya kirim kemana?
|
Daftar kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh Auditee dan dikirim kepada Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dalam amplop tertutup
|
Impor | PER-09/BC/2012 |
1366 |
Saya telah diaudit, katanya ada tagihan, apakah saya bisa tahu tagihan saya yang dimaksud?
|
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), dan/atau surat tindak lanjut hasil audit disampaikan kepada:
1. Auditee; 2. Direktur Audit, dalam hal audit dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama; dan/atau 3. Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kabid Perbendaharaan dan Keberatan dan/atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan. |
Impor | PER-09/BC/2012 |
1367 |
Saya telah mengajukan PIB dengan pos tarif preferensi, namun mengapa masih tetap dikenakan BM atau besaran BM bukan nol persen?
|
1. Ketentuan penggunaan skema FTA dalam impor barang diatur dalam PMK 229/PMK.04/2017 dengan memenuhi 3 syarat : Origin Criteria, consignment criteria, procedural provisions. SKA yang digugurkan oleh PFPD dan selanjutnya diterbitkan notul dikarenakan penggunaan SKA tersebut tidak memenuhi ketiga syarat tersebut di atas.
2. Tidak semua Pos Tarif yang berhak mendapatkan tarif preferensi dikenakan BM sebesar nol persen, bisa jadi nilainya lebih rendah dari MFN ataupun sama dengan MFN. 3. Cek kembali apakah pos tarif tersebut termasuk ke dalam pos tarif barang impor yang dikenakan asas resiprositas. 4. Informasi Pos Tarif barang impor yang berhak mendapatkan tarif preferensi terdapat pada tiap-tiap lampiran PMK yang mengatur tarif preferensi tiap-tiap skema FTA. |
Impor | PMK 229/PMK.04/2017 Operational Certification Procedure; |
1368 |
Saya tidak ada declare barang di e-CD, mengapa saya kena jalur merah?
|
Penetapan jalur merah dapat dilakukan berdasarkan metode random check.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1369 |
Saya tidak pernah ada aktivitas impor di beberapa KPPBC, Setelah dicek di portal perusahaan saya diblokir di KPPBC tersebut, kenapa ini bisa terjadi?
|
Surat Pemblokiran dibroadcast ke seluruh Kanwil oleh Dit. P2 dan diteruskan ke KPPBC oleh Kanwil. Perusahaan diblokir di beberapa KPPBC berarti ada kendala teknis saat surat pencabutan blokir dibroadcast sehingga blokirnya tidak dicabut. Ini tidak masalah karena sifatnya lokal dan sepanjang perusahaan tidak melakukan impor di KPPBC ybs. Jika perusahaan ingin dibukakan blokirnya di KPPBC tersebut, dapat meminta salinan surat buka blokir kepada Dit. P2 untuk disampaikan ke KPPBC ybs.
|
Impor | KEP-14/BC/2001 |
1370 |
Saya tidak sempat simpan/screenshot QR Code e-CD, apa harus mengisi kembali?
|
Tidak perlu mengisi kembali, QR Code dapat dilihat di pesan masuk pada e-mail yang dicantumkan saat mengisi e-CD.
Pengisian ulang diperlukan dalam hal pesan masuk pengisian e-CD tidak atau belum diterima, dengan cara membuka kembali form e-CD saat pengisian pertama dilakukan. |
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1371 |
Sebagai fasilitator perdagangan Internasional, DJBC turut serta dalam pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual
|
Kewenangan untuk melaksanakan pengendalian terhadap barang hasil pelanggaran HKI ini dapat digunakan berdasarkan perintah tertulis Ketua Pengadilan Niaga, yaitu untuk menangguhan sementara waktu (10 hari) agar para pihak memiliki waktu yang cukup untuk mempertahankan haknya. Disamping berdasarkan perintah tertulis, petugas DJBC dapat pula mempergunakan kewenangannya berdasarkan jabatan (ex-officio) apabila terdapat bukti yang cukup baahwa barang dimaksud berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.
Bravopedia |
Lain-Lain | – |
1372 |
Sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Pusat Sistem lnformasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Norn or ND-522/IT /2019 tanggal 24 Juli 2019 perihal End Of Support Sistem Operasi Windows 7, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
Masa dukungan terhadap Sistem Operasi Windows 7 akan berakhir pada tanggal 14 Januari 2020. Setelah tanggal tersebut Microsoft tidak lagi menyediakan dukungan maupun update keamanan terhadap Windows 7;
Untuk perangkat pengguna yang saat ini masih menggunakan Windows 7, masingmasing unit kerja dapat melakukan upgrade Sistem Operasi ataupun Peremajaan perangkat PC dan/atau Laptop/Notebook; ND-2549/BC.07/2019 |
Lain-Lain | – |
1373 | Sejak kapan Cukai MMEA dan Etil alkohol dipungut? |
1. Etil Alkohol yang dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau Kawasan Pabean di Pelabuhan pemasukan
2. MMEA yang dikeluarkan dari Pabrik atau Kawasan Pabean di pelabuhan pemasukan 3. Konsentrat Mengandung Etil Alkohol (KMEA) yang dikeluarkan dari Pabrik atau Kawasan Pabean di pelabuhan pemasukan. Catatan: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana tersebut diatas pada angka 1 s.d 3, atas Etil Alkohol, MMEA dan KMEA yang mendapat fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai. |
Cukai | PER-01/BC/2014 pasal 2 |
1374 |
Selain dokumen pelengkap pabean, dokumen apa saja yang perlu dilampirkan pada pemberitahuan impor barang (PIB) atas Impor Kembali dan berapa kode dokumennya?
|
Dokumen yang wajib dilampirkan atas PIB Impor Kembali, yaitu dokumen Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali dengan kode 911 (Surat Keputusan).
Dokumen dilampirkan dengan menginput pada menu F6 di modul PIB. Selain pada menu F6, di kolom 19 juga harus diinput dengan kode 31 (Brg Reimpor yang tidak mendapat fas KITE), kode 22 (Barang yang semula diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian), atau kode 32 (Barang yang semula diekspor untuk pengerjaan proyek, pameran dan pengemasan). |
Reimpor | PMK 175/PMK.04/2021 |
1375 |
Selain kegiatan penimbunan, kegiatan apalagi yang dapat dilakukan di Gudang Berikat?
|
Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB melakukan kegiatan penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa:
a. pengemasan; b. pengemasan kembali; c. penyortiran; d. penggabungan (kitting); e. pengepakan; f. penyetelan; dan/atau g. pemotongan. |
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
1376 |
Selain pengajuan permohonan keberatan, apakah ada mekanisme lain yang dapat dilakukan untuk perubahan atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai?
|
Ada, namun hanya untuk barang kiriman yang diproses menggunakan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dalam hal ini PT. Pos Indonesia. Consignment Note yang diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat diajukan permohonan Pembetulan SPPBMCP dengan ketentuan:
1. Pembetulan diajukan berdasakan permohonan dari: a. Penerima Barang; atau b. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk berdasarkan surat kuasa dari Penerima Barang; 2. Pembetulan SPPBMCP dapat berupa menambah, mengurangi atau menghapus tagihan dalam SPPBMCP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara Pejabat Bea dan Cukat dan Penerima Barang; 3. Pembetulan dapat dilakukan atas SPPBMCP yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; 4. Permohonan diajukan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran huruf G dalam PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Barang Kiriman; 5. Permohonan pembetulan dilampiri dengan: a. surat kuasa, apabila diajukan oleh Penyelenggara Pos yang Ditunjuk; dan b. bukti dan/atau data pendukung sesuai pembetulan yang diajukan; 6. Permohonan harus diterima lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPPBMCP. |
Keberatan dan Banding | 199/PMK.010/2019 |
1377 | Seperti apa alur proses pemeriksaan atas barang kiriman ? |
Alur proses pemeriksaan Barang Kiriman:
1. Barang kiriman tiba di gudang Penyelenggara Pos; 2. Pihak penyelenggara Pos melakukan pemberitahuan impor ke Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai; 3. Bea Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor; 4. Dalam hal barang dikategorikan jalur merah maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai; 5. Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran BM dan PDRI yang harus dibayar oleh penerima barang; 6. Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, Bea Cukai meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui Penyelenggara Pos yang bersangkutan. |
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
1378 | Seperti apa ketentuan persyaratan pengajuan PKBSI? |
Permohonan PKBSI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki nomor identitas untuk melakukan kegiatan kepabeanan; b. tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya; c. barang yang diajukan PKBSI tidak sedang dalam proses keberatan atau banding; d. barang yang diajukan PKBSI tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan; dan e. barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon. |
PKBSI | PMK 07/PMK.04/2022 |
1379 |
Seperti apa pemeriksaan pabean yang dilakukan atas barang kiriman ?
|
Pemeriksaan barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasrkan manajemen resiko. Pemeriksaan fisik dilakukan:
a. dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau b. oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman. |
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
1380 |
Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha barang kena cukai yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran, yang berada di Tempat Penimbunan Berikat?
|
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha barang kena cukai yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran, yang berada di Tempat Penimbunan Berikat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
|
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
1381 |
Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk Importir atau Penyalur yang akan didaftarkan NPPBKC?
|
1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat menimbun barang kena cukai oleh Importir atau Penyalur harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Usaha Importir atau tempat usaha Penyalur yang dimintakan izin; berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri atau kawasan perdagangan; dan saat pengajuan permohonan NPPBKC, memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Usaha Importir atau tempat usaha Penyalur minuman mengandung etil alkohol. 2. Dikecualikan dari ketentuan memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter, dalam hal: fasilitas tempat ibadah disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, pusatperbelanjaan, atau tempat hiburan; lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimintakan izin telah mendapatkan izin dari instansi terkai |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
1382 |
Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk Pabrik Rokok Elektrik yang akan didaftarkan NPPBKC?
|
1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Pabrik yang dimintakan izin; berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu; memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong; memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai; memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya. 2. Bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tamgki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong; untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya dapat berada di tempat yang terpisah dari bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai. 3. Luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha harus memenuhi ketentuan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi. |
Cukai | PMK nomor 68 Tahun 2023 |
1383 |
Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk Pabrik yang akan didaftarkan NPPBKC?
|
1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Pabrik yang dimintakan izin; berbatasan langsung dan dalam dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu; memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong; memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai; memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya. 2. Bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tamgki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong; untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya dapat berada di tempat yang terpisah dari bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai. 3. Luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha harus memenuhi ketentuan: Pabrik etil alkohol yaitu paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi; Pabrik minuman mengandung etil alkohol yaitu paling sedikit 300 (tiga ratus) meter persegi; Pabrik hasil tembakau yaitu paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi; dan Pabrik barang kena cukai selain Pabrik etil alkohol, Pabrik minuman mengandung etil alkohol, dan Pabrik hasil tembakau yaitu sesuai dengan izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal. 4. Dikecualikan dari ketentuan memiliki luas paling sedikit: 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk Pabrik etil alkohol, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimohonkan akan digunakan sebagai Pabrik etil alkohol yang: 1. menggunakan bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara bioteknologi; 2. hasil produksinya digunakan untuk keperluan bahan bakar nabati; dan 3. memiliki izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 200 (dua ratus) meter persegi untuk Pabrik hasil tembakau, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimohonkan akan digunakan sebagai Pabrik hasil tembakau jenis hasil pengolahan tembakau lainnya, yaitu sesuai dengan luas atau kapasitas sebagaimana izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
1384 |
Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk Tempat Penjualan Eceran yang akan didaftarkan NPPBKC?
|
1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Tempat Penjualan Eceran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari Tempat Penjualan Eceran yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan; berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan; dan memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, saat pengajuan permohonan NPPBKC, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol. 2. Dikecualikan dari ketentuan memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter, dalam hal: fasilitas tempat ibadah disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, pusat perbelanjaan, atau tempat hiburan; lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimintakan izin telah mendapatkan izin dari instansi terkait. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
1385 |
Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk Tempat Penyimpanan etil alkohol yang akan didaftarkan NPPBKC?
|
1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan etil alkohol harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Penyimpanan yang dimintakan izin; berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; memiliki luas lokasi paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi; memiliki tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter etil alkohol dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi; memiliki gudang permanen untuk menyimpan etil alkohol; memiliki pagar dan/atau dinding keliling dan tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali diatur lain oleh pemerintah daerah; dan memiliki ruang laboratorium dan peralatannya. 2. Dikecualikan dari ketentuan memiliki luas lokasi paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi dan tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter etil alkohol, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimohonkan akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan etil alkohol untuk tujuan penyimpanan sementara (transit) : dalam rangka ekspor; dimasukkan ke Pabrik; dimasukkan ke Tempat Penyimpanan lainnya; atau dimasukkan ke Pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai yang akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memproduksi barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai berupa bahan bakar nabati, yaitu sesuai dengan luas atau kapasitas sebagaimana izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan atau penanaman modal. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
1386 |
Seperti apakah format nomor NPPBKC yang diterbitkan oleh bea cukai?
|
Struktur penomoran NPPBKC terdiri dari 16 digit NPWP ditambah dengan 6 digit Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU), dengan rincian sebagai berikut:
16 (enam belas) digit awal NPWP pengusaha barang kena cukai; 4 (empat) digit kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha barang kena cukai; 1 (satu) digit jenis usaha pengusaha barang kena cukai; dan 1 (satu) digit jenis barang kena cukai. |
Cukai | PMK nomor 68 Tahun 2023 |
1387 |
Seperti apakah mekanisme pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman dalam hal kantor pabean belum terhubung dengan sistem pembeyaran secara elektronik ?
|
Dalam hal belum terhubung dengan sistem pembayaran elektronik maka penyelenggara pos menyampaikan bukti pembayaran kepada kantor pabean penerbit SPPBMCP atas barang kiriman
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
1388 |
Setelah mengajukan permohonan izin Gudang Berikat, apa kewajiban Perusahaan dalam proses penerbitan izin tersebut?
|
Perusahaan yang mengajukan permohonan izin Gudang Berikat harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Pemaparan proses bisnis dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi.
|
Gudang Berikat | PMK 155/PMK.04/2019 |
1389 |
Setiap penumpang artinya bisa membawa 1 (satu) liter minuman beralkohol?
|
Khusus untuk pembawaan Barang Kena Cukai berupa minuman mengandung etil alokohol ada batasan usia minimal yaitu 21 tahun.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1390 | Shipping Invoice pada Ekspor sudah CIF, bolehkah? |
Boleh, tetapi pada pemberitahuan PEB/ PPFTZ-01 Ekspor harus dijabarkan FOB, Freight, Insurance. Modul aplikasi tidak memungkinkan langsung CIF
|
Kawasan Bebas | – |
1391 |
Siapa saja yang berhak mendapat fasilitas atas impor barang-barang penanggulangan Covid-19 ?
|
Semua pihak yang melakukan impor barang penanggulangan Covid-19
|
Impor | PMK 92/PMK.04/2021 |
1392 |
Siapa saja yang dapat mengajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai?
|
Orang perseorangan atau badan hukum
|
Keberatan dan Banding | PMK 136/PMK.04/2022 |
1393 | Siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC? |
Kewajiban memiliki NPPBKC dikecualikan kepada:
1. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila: a. dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; b. pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu. 2. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila: a. dibuat oleh rakyat Indonesia; b. pembuatannya dilakukan secara sederhana, dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak rnelebihi 25 (dua puluh lima) liter per hari; c. semata-mata untuk pencaharian; dan d. tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran. 3. Orang yang membuat etil alkohol, dalam hal: a. dibuat oleh rakyat di Indonesia; b. pembuatannya dilakukan secara sederhana yang produksinya tidak melebihi 30 (tiga puluh) liter per hari; dan c. semata-mata untuk mata pencaharian; 4. Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagai berikut: a. Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; c. Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia; d. Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu; e. Yang dipergunakan untuk tujuan sosial; 5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 (tiga puluh) liter per hari;dan 6. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen). |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
1394 | Siapa saja yang wajb memiliki NPPBKC? |
Yang wajib memiliki NPPBKC yaitu:
1. Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai: a. Pengusaha Pabrik; b. Pengusaha Tempat Penyimpanan; c. Importir barang kena cukai; d. Penyalur; dan/atau e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. 2. Kewajiban memiliki NPPBKC sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol. 3. Dalam hal orang yang wajib emiliki NPPBKC merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC. |
Cukai | PMK Nomor 66/PMK.04/2018 |
1395 | Siapa saja yang wajib melaksanakan registrasi kepabeanan? |
Importir, eksportir, PPJK, pengangkut, Penyelenggara PJT, Pengusaha TPS.
|
Impor | – |
1396 | Siapa saja yang wajib melakukan Registrasi Kepabeanan? |
Terhadap bidang usaha yang melakukan kegiatan sebagai:
1. Importir 2. Eksportir 3. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) 4. Pengangkut 5. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS) 6. Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Note Yang akan terhubung dengan sistem aplikasi kepabeanan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Impor | PMK 179/PMK.04/2016 |
1397 |
Siapa saja yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Pencatatan
|
1. Subyek cukai yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah:
a. Pengusaha Pabrik BKC; b. Pengusaha Tempat Penyimpanan; c. Importir BKC; d. Pengusaha Penyalur. 2. Subyek cukai yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan namun wajib menyelenggarakan pencatatan adalah: a. Pengusaha Pabrik BKC skala kecil; b. Penyalur etil alkohol atau MMEA berskala kecil, yang wajib memiliki NPPBKC; c. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol atau MMEA, yang wajib memiliki NPPBKC. Keterangan: Kategori Pengusaha berskala kecil mengacu kepada ketentuan perpajakan, yaitu orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
Cukai | PMK 197/PMK.04/2016 |
1398 | Siapa sajakah orang yang berhak membeli di TBB? |
TBB di Bandara/Pelabuhan Utama:
1. Penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.dengan menunjukkan Passport dan Boarding Pass Toko Bebas Bea (TBB) Dalam Kota; 2. Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik dengan menggunakan kartu kendali; 3. Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia dengan menggunakan kartu kendali; 4. Turis asing yang akan keluar dari Daerah Pabean. |
Toko Bebas Bea (TBB) | PER-19/BC/2013 |
1399 |
Siapa sajakah yang dapat menggunakan Jaminan Tertulis sebagai Jaminan Kepabeanan?
|
a. importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau pelaksanaan kerja sama dengan negara lain;
b. importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; c. perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara; d. importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan. |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
1400 | Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas returnable package? |
Importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut. Permohonan tersebut diajukan kepada Kantor Pabean yang akan digunakan kegiatan impor/ekspor returnable package.
|
Impor | PMK 142/PMK.04/2011, KEP-07/BC/2003 |
1401 | Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas vooruitslag? |
Importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan masih karena menunggu keputusan pembebasan atau keriganannya.
|
Vooruitslag | PMK 167/PMK.04/2015 |
1402 |
Siapa yang bertanggung jawab menyerahkan consignment note (CN) atas barang kiriman ke Pejabat Bea dan Cukai?
|
Yang bertanggung jawab menyerahkan consignment note (CN) atas barang kiriman adalah Penyelenggara Pos atau PJT yang menangani barang kiriman.
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
1403 | Siapa yang dapat memperoleh KITE Pembebasan? |
Perusahaan manufaktur yang melakukan ekspor atas hasil produksinya yang telah mendapat surat keputusan penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan (SKEP Penetapan).
|
KITE Pembebasan | PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022 |
1404 | Siapa yang dapat mengajukan PKBSI? |
Pemohon PKBSI dapat terdiri dari:
a. Importir; b. Eksportir; c. Penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat; d. Penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat; e. Badan Usaha/Pelaku Usaha Kawasan Ekonomi Khusus; f. Pengusaha di Kawasan Bebas; g. Perwakilan dari pemohon; atau h. Pihak lain yang memenuhi ketentuan. |
PKBSI | – |
1405 | Siapa yang harus meregistrasikan IMEI ke Bea Cukai? |
Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:
1. Penumpang; atau 2. Orang yang dikuasakan (dibuktikan dengan surat kuasa). Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos: Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang. |
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
1406 | Siapa yang harus meregistrasikan IMEI ke Bea Cukai? |
Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:
a. Penumpang; atau b. Orang yang dikuasakan (dibuktikan dengan surat kuasa). Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos: Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang. |
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
1407 | Siapa yang melakukan pemeriksaan fisik barang impor? |
Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor.
|
Impor | PMK-185/PMK.04/2022 dan PER-01/BC/2023 |
1408 |
Siapa yang menetapkan kategori impor itu termasuk personal use atau non-personal use?
|
Pejabat Bea Cukai yang berwenang dengan manajemen resiko yaitu dengan mempertimbangkan profil penumpang, profil barang impor, data importasi penumpang dan/atau data lainnya.
|
Impor | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1409 | Siapa yang mengajukan permohonan Rush Handling? | Importir | Impor | PMK 148/PMK.04/2007 |
1410 | Siapa yang wajib membuat PIB? |
Importir atau dapat dikuasakan kepada kuasanya (PPJK)
|
Impor | PMK 228/PMK.04/2015, PER-16/BC/2016, PER-07/BC/2017 |
1411 |
Siapakah yang bertanggung jawab menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas barang kiriman?
|
Penerima barang kiriman merupakan importir yang sepenuhnya bertanggung jawan terhadap kebenaran PIBK yang disampaikan dan penerima barang dapat menguasakan pengurusan PIBK kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
|
Barang Kiriman | PMK 199/PMK.010/2019 |
1412 |
Siapakah yang dapat memperoleh fasilitas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan?
|
Importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut.
|
Jaminan | PMK 167/PMK.04/2015 |
1413 | Siapakah yang dimaksud dengan Penjamin? |
Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi).
|
Impor | 168/PMK.04/2022 |
1414 | Siapakah yang harus menandatangani Jaminan Tertulis? |
a. untuk importir yang merupakan instansi pemerintah, ditandatangani oleh:
1. pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon I atau setara dengan pejabat tinggi madya, untuk di tingkat pemerintah pusat; 2. pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon II atau setara dengan pejabat tinggi pratama, untuk di tingkat pemerintah daerah; atau 3. pejabat paling rendah pejabat dengan pangkat perwira tinggi yang membawahi logistik atau kesatuan pada Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. untuk importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, ditandatangani oleh importir yang bersangkutan dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari instansi pemerintah terkait; c. untuk perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara, ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan; d. untuk importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditandatangani oleh importir yang bersangkutan; atau e. untuk importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan, ditandatangani oleh pimpinan badan atau lembaga yang dibentuk atau diberi tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menangani keadaan darurat bencana, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan. |
Jaminan | 168/PMK.04/2022 |
1415 |
Siapakah yang melakukan penetapan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman yang nilainya melebihi FOB USD1500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha?
|
Yang melakukan penetapan tarif dan nilai pabean adalah Pejabat Bea dan Cukai dan dilakukan setelah Penerima Barang menyampaikan PIBK.
|
Barang Kiriman | 199/PMK.010/2019 |
1416 |
SSP PPN pembayaran PPFFTZ-01 ke TLDDP atas nama pembeli atau penjual
|
Pada SSP kolom nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP pembeli dan pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan NPWP Penjual
|
Kawasan Bebas | PMK 62/PMK.03/2012 |
1417 |
Status Konfirmasi BC 1.1, dan tidak dapat dilakukan update BC 1.1 pada Portal Pengguna Jasa?
|
Tidak dapat melakukan update data BC 1.1 pada Portal Pengguna Jasa dikarenakan importir/kuasanya salah input data BC 1.1 dalam PIB. Ajukan permohonan pembatalan PIB kepada Kantor Bea dan Cukai dimana PIB tersebut diajukan kemudian submit PIB dengan data BC 1.1 yang benar.
|
Impor | – |
1418 | Status PEB Konfirmasi Skep Lartas? |
1. Apabila barang yang diekspor terkena lartas, sampaikan izin lartas yang dimiliki ke petugas Analyzing Point Kantor Bea Cukai dimana PEB tersebut didaftarkan.
2. Apabila jenis barang tersebut tidak termasuk jenis barang yang terkena lartas, sampaikan spesifikasi barang (misal katalog, MSDS dll) ke petugas Analyzing Point Kantor Bea Cukai dimana PEB tersebut didaftarkan. |
Impor | – |
1419 |
Status PIB/PEB yang saya submit statusnya sudah billing, tetapi tidak ada respon billingnya, PIB/PEB tersebut tidak pernah dibatalkan sebelumnya.
|
Jika status sudah billing tapi tidak ada respon yang terbit, silakan hubungi Kantor Pelayanan untuk memastikan NPWP Pengguna Jasa sudah direkam pada CEISA.
|
Impor | – |
1420 | Status SPPB namun data tidak muncul di gate pengeluaran? |
Lakukan tutup PU terlebih dahulu di seksi manifest, sebelum melakukan pengeluaran barang di gate pengeluaran
|
Impor | PER-13/BC/2016 |
1421 |
Substansi apa saja yang dapat dimasukkan kedalam Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration)?
|
1. Harga Futures;
2. Royalti; 3. Proceeds; 4. Biaya Transportasi (Freight); 5. Biaya Asuransi (Insurance); dan/ atau 6. Assist. |
Impor | 201/PMK.04/2020 |
1422 | Sudah melakukan aktivasi user tapi mengapa tidak bisa sign in? |
Terdapat beberapa kemungkinan:
1. Periksa kotak masuk email pendaftaran, pastikan telah terdapat email link aktivasi dari DJBC; 2. Ulangi proses aktivasi, klik link kode aktivasi, isikan pertanyaan dan jawaban, klik tombol submit dan pastikan sudah terdapat respon: “user id anda sudah diaktifkan, silakan log in”; 3. Pastikan pengguna jasa tidak salah memasukkan keycode. Kami sarankan, sebaiknya user name dan password yang dikirim ke email dicopy paste ke kolom sign in agar penulisannya tidak salah. |
Impor | – |
1423 |
Sudah melakukan pendaftaran IMEI dan sudah melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI, namun kenapa IMEI tetap belum terdaftar?
|
Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2×24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.
|
Registrasi IMEI | Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020 |
1424 |
Sudah terima Akses Kepabeanan (NIK) di kotak masuk tapi tidak bisa dibuka dan dicetak?
|
1. Kirim akses kepabeanan (NIK) dari regina melalui email ke alamat email pendaftaran di apps manager;
2. Jika di regina tidak bisa dibuka juga, Eskalasi 1 hari kerja kepada pihak Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai |
Impor | – |
1425 |
Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BC-RK.03) yang diterima tidak terdapat tanda tangan pejabat berwenang, apakah masih berlaku / bisa digunakan?
|
Dokumen Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan(BC-RK.03) tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan dan dinyatakan berlaku/bisa digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
|
DJBC | – |
1426 |
Susunan direksi semuanya WNA bagaiman cara pengisian identitasnya?
|
Salah satu harus memiliki KITAS dan NPWP.
|
Impor | – |
1427 | Susunan tim audit (yang akan mengaudit saya siapa saja?) |
Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah dari Direktur Jenderal, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
a. Pengawas mutu audit yang selanjutnya disingkat PMA adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PMA Bea dan Cukai; b. Pengendali Teknis Audit yang selanjutnya disingkat PTA adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PTA Bea dan Cukai; c. Ketua Auditor adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Bea dan Cukai; d. Seorang atau lebih Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan audit. |
Impor | PER-09/BC/2012B6291 |
1428 |
Syarat pengajuan P3C Hasil Tembakau (Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau)?
|
1. Memiliki NPPBKC Dan Tidak Dalam Keadaan Dibekukan
2. Tidak Memiliki Utang Cukai Yang Tdak Dibayar Pada Waktunya, Kekurangan Cukai, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Belum Dibayar Sampai Dengan Tanggal Jatuh Tempo 3. Telah Melunasi Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai Dalam Waktu Yang Ditetapkan 4. Tidak Adanya Dugaan Melakukan Pelanggaran Pidana Di Bidang Cukai Berdasarkan Rekomendas Dari Salah Satu Unit Kerja Di Lingkungan DJBC |
Cukai | PER-45/BC/2016 Pasal 3 |
1429 | Syarat Pengajuan PPFTZ-03? |
1. Izin Usaha dari BP Kawasaan;
2. Nomor BC 1.1 dari manifest yang diajukan pengangkut. |
Kawasan Bebas | PMK 47/PMK.04/2012 |
1430 |
Syarat yang diperlukan dalam pengurusan barang pindahan dari Luar Negeri ke TLDDP?
|
1. Identitas pemilik;
2. Surat pindah dari perusahaan/ KBRI, Surat pindah dari Dinas Kependudukan jika ke TLDDP; 3. Dokumen manifest, aju PIBK. Jika ke TLDDP manifest setelah PIBK selesai (tanggung jawab pengangkut). |
Barang Pindahan | PMK 47/PMK.04/2012 |
1431 |
Tahukah Anda Poin-poin Hasil Diskusi Rakornas UPG 2018 (Tema 1)?
|
Tema 1 : Fee Bank kepada Bendahara Instansi
1. Fee Bank kepada Bendahara di Instansi adalah termasuk dalam gratifikasi yang dilarang, Penerimaan langsung kepada individu bendahara wajib dilaporkan kepada UPG dan KPK. 2. Perlu komitmen bersama para regulator (BI, OJK, dan KPK) untuk terciptanya regulasi terkait Collection Fee 3. Diperlukan SE dari BI maupun OJK perihal larangan pemberian collection fee kepada pegawai negeri oleh Bank-bank pemerintah ataupun swasta. |
Lain-Lain | – |
1432 |
Tahukan anda bahwa ada 6 kategori layanan yang dapat disampaikan permohonannya melalui aplikasi BCare?
|
1. Layanan Pemulihan Gangguan
2. Aplikasi CEISA ; 3. Layanan Akun CEISA; 4. Layanan Surat Elektronik (Email Kedinasan mail.customs.go.id); 5. Layanan Permintaan Data CEISA; 6. Layanan Perubahan Data CEISA. S-658/BC.07/2018 |
DJBC | – |
1433 |
Tanggal COO antara CEISA dan Dokumen COO berbeda, mana yang dipakai?
|
Untuk COO yang mempunyai perbedaan tanggal, maka tanggal yang digunakan adalah tanggal signatory (Signatory Date)
|
FTA dan SKA/COO | – |
1434 | Tarif bea keluar dapat dilihat dimana? |
Penetapan kolom tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar berdasarkan atas Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar
|
Ekspor | PMK 13/PMK.010/2017 |
1435 | Tata cara pengisian formulir registrasi keseluruhan? |
Download tata cara pengisian dalam portal pengguna jasa atau silahkan lihat panduan pengisian dalam youtube dengan keyword registrasi kepabeanan.
|
Impor | – |
1436 |
Tata Cara Transfer Kendaraan ke sesama penerima fasilitas (Badan Internasional) ?
|
1. Asli Persetujuan Pembebasan Kemensetneg (Lampiran II) (hanya berlaku 2 bulan sejak diterbitkan);
2. Asli Persetujuan Pemindahtanganan dari Kemensetneg (Lampiran III) (hanya berlaku 2 bulan sejak diterbitkan); 3. Fotokopi Persetujuan Pembebasan BM dan PDRI (pemasukan awal) (SKEP/Lamp II Endorsement bila Sebelum tahun 2015); 4. Asli Formulir B; 5. Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB (sebisa mungkin terdapat nomor rangka,nomor mesin,tahun pembuatan, silinder, jenis bahan Bakar, tipe penggerak 4×2/4×4, warna kendaraan); 6. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemohon Lampiran II & Lampiran III; 7. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan Bermotor Sebelumnya; 8. Fotokopi Kartu Identitas Dinas Penerima Transfer (ID Card masih berlaku lebih dari 6 bulan); 9. Surat Keterangan Selesai Melaksanakan Tugas (dalam hal masa tugas kurang dari dua tahun); 10. Fotokopi STNK. Note Bila transfer dilakukan antara Badan Internasional ke PNA maka asli Persetujuan Pembebasan (Lampiran II) diterbitkan oleh Kemenlu Permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006 |
1437 | Tekait dengan kolom Occupation pada e-CD, apakah maksudnya? |
Kolom occupation diisi dengan pekerjaan penumpang saat ini.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1438 |
Terdapat perbedaan penafsiran di lapangan terkait dengan pengeluaran Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lain yang 1 (satu) NPWP tidak diolah lebih lanjut atau untuk mendukung proses produksi tetapi untuk dititipkan sementara penimbunannya menunggu pelaksanaan ekspor atau pengeluaran dari Kawasan Berikat.
|
Hal ini dapat dijelaskan seperti berikut:
1. Pengusaha Kawasan Berikat dapat menitipkan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lain untuk kemudian dilakukan ekspor atau diimpor untuk dipakai tanpa memerlukan izin Kepala Kantor Pabean. 2. Penitipan Hasil Produksi hanya dapat dilakukan untuk Kawasan Berikat dengan entitas yang sama dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. 3. Penitipan Hasil Produksi tidak memerlukan izin konsolidator barang ekspor dalam hal barang ekspor milik beberapa Kawasan Berikat dengan NPWP yang sama diekspor dengan 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean ekspor. |
Kawasan Berikat | – |
1439 |
Terdiri dari apa sajakah barang kena cukai (BKC) yang dikenakan cukai?
|
Barang Kena Cukai yang saat ini dikenakan cukai di Indonesia terdiri dari:
a. etil alkohol atau etanol (EA), dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; b. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; c. hasil tembakau (HT), yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Jenis barang kena cukai dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan Peraturan Pemerintah. |
Cukai | UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 |
1440 |
Terkait dengan desain kemasan, kriteria apakah yang dikategorikan sebagai menyerupai?
|
Desain Kemasan yang dianggap menyerupai apabila memiliki kesamaan atas:
1. tata letak, jenis, dan/atau ukuran huruf; dan 2. minimal 2 (dua) unsur lain dalam Desain Kemasan |
Cukai | PER-16/BC/2020 pasal 20 |
1441 |
Terkait dengan ketentuan baru yaitu kewajiban pemasangan CCTV Perusahaan KITE, apakah ada guidance untuk titik pemasangan atau area mana saja yang diwajibkan?
|
Pemasangan CCTV Perusahaan KITE diatur pada PER-08/BC/2022 tentang KITE Pembebasan dan PER-09/BC/2022 tentang KITE Pengembalian, dimana kriteria pemasangan CCTV pada lokasi sebagai berikut:
a. pintu pemasukan dan pengeluaran barang; b. penyimpanan Bahan Baku; dan c. penyimpanan Hasil Produksi. |
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
1442 |
Terkait dengan kewajiban pengisian no BL atau AWB di PEB, yg eksportir laporkan nomor MASTER atau HOUSE BL/AWB?
|
Dapat dicantumkan master dan house BL/AWB.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1443 |
Terkait dengan perpindahan/pengangkutan BKC yang masih terutang cukai, apakah kewajiban terhadap BKC tersebut?
|
1. Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai, dalam format Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC)/CK-5.
2. CK-5 disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Penyampaian dalam bentuk data elektronik tetap disertai dalam bentuk tulisan di atas formulir untuk melindungi pengangkutan. 3. Dalam keadaan darurat karena adanya kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya, Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi CK-5, tetapi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu paling lama pada hari kerja keenam setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan tersebut. |
Cukai | PMK 226/PMK.04/2014, PER-2/BC/2015 |
1444 |
Terkait ekspor barang curah, jika terjadi selisih berat antara PEB dengan hasil timbang barang, berapa persen selisih yang dapat di toleransi?
|
Selisih berat yang ditoleransi terhadap ekspor barang curah yang dikenakan bea keluar adalah sebesar 0,5% dari volume atau berat yang diberitahukan. Apabila selisih lebihnya kurang dari 0,5% hanya dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar. Sedangkan apabila lebih dari 0,5% dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1445 |
Terkait freight disebutkan adalah ftr yang sebenarnya dibayar. Bagaimana untuk udara? Karena di PMK disebut based on tarif IATA di awb padahal itu bukan yang sebenarnya dibayar?
|
Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean untuk pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA). Untuk besaran tarif freight yang berdasarkan tarif IATA dibagi secara proposional untuk seluruh item barang.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1446 |
Terkait input BL pada PEB, jika pada saat stuffing sudah dapat no BL namun tanggal keberangkatan masih estimasi, kemudian ada perubahan tanggal BL, apakah perlu melakukan pembetulan?
|
Sebaiknya tetap dilakukan pembetulan data PEB, karena data BL akan digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifes dalam hal PEB-outward manifes belum dapat direkonsiliasikan secara sistem dengan data utama (No. & Tgl. PEB; No. Kontainer & NPWP Shipper).
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1447 |
Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, 3 hari yang dimaksud apakah hari kalender atau hari kerja?
|
3 hari kalender. | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1448 |
Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, apa sanksi yang dikenakan jika tidak menyampaikan BL/AWB?
|
Saat ini tidak terdapat konsekuensi keterlambatan pembetulan/pencantuman data BL, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifes.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1449 |
Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, apakah yang dicantumkan Master BL atau House BL?
|
Dapat dicantumkan keduanya | Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1450 |
Terkait ketentuan penyampaian BL atau AWB maksimal 3 hari setelah keberangkatan sarana pengangkut, BL/AWB terkadang disampaikan pengangkut melebihi 3 hari, apa sanksi jika menyampaikan BL/AWB lebih dari 3 hari?
|
Tidak ada sanksi yang dikenakan jika BL/AWB disampaikan melebihi 3 hari, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest. Eksportir/PPJK sebaiknya tetap menyampaikan BL/AWB meskipun lewat dari 3 hari untuk menghindari permasalahan perpajakan di kemudian hari, misal untuk keperluan restitusi.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1451 |
Terkait kolom flight number pada e-CD, apa yang harus diisikan di kolom tersebut?
|
Diisi dengan kode nomor penerbangan pada saat kedatangan dari luar negeri di bandara Indonesia yang tertera pada boarding pass.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1452 |
Terkait NPD, jika barang adalah bahan kimia, apakah masih perlu di buktikan dengan foto? Dan data apa saja yang bisa diberikan agar tidak menimbulkan keraguan?
|
Semua informasi atau data yang menjelaskan terkait transaksi ataupun barangnya agar disampaikan, semakin jelas informasi yang disampaikan akan mempermudah pejabat untuk meneliti dokumen.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1453 |
Terkait pengecualian kewajiban penyampaian PEB untuk barang kiriman dibawah 30kg, bagaimana jika eksportir tetap membutuhkan PEB untuk keperluan tertentu seperti pengurusan lartas atau ekspor dari Kawasan Berikat?
|
Pengecualian kewajiban penyampaian PEB untuk barang kiriman <30kg tidak melarang Eksportir untuk memberitahukan ekspornya menggunakan PEB, eksportir tetap dapat memberitahukan ekspornya dengan PEB apabila memang dibutuhkan. Ketentuan dimaksud lebih ditujukan untuk kemudahan ekspor barang kiriman berukuran kecil melalui PT POS/Perusahaan Jasa Titipan.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1454 |
Terkait penginputan BL di modul atau CEISA 4.0 bagian mana dan apa saja yang harus diisi?
|
Diisikan pada bagian “dokumen” untuk Portal CEISA 4.0 atau “dokumen pelengkap pabean” pada Modul PEB. Kemudaian isikan nomor dan tanggal master dan house BL/AWB.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1455 |
Terkait pengisian kolom email pada e-CD, bagaimana kalau saya tidak memiliki email?
|
Pengisian kolom email pada e-CD wajib diisi oleh penumpang.
|
Barang Bawaan Penumpang | PMK 203/PMK.04/2017 & PER-09/BC/2018 |
1456 |
Terkait Third Party Invoicing (TPI), mengapa nama perusahaan penerbit invoice pihak ketiga dan nama negara penerbit invoice pihak ketiga tidak muncul pada e-Form E? Bagaimana tindak lanjutnya?
|
Berdasarkan konfirmasi dari pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT), hingga saat ini elemen data dimaksud masih belum dapat diakomodasi pada e-Form E. Berkenaan dengan hal tersebut, maka untuk sementara, penelitian e-Form E dengan skema TPI dapat dilakukan dengan mendasarkan pula pada lembar asli Form E dan/atau hasil pindaian Form E, dengan memperhatikan mekanisme penyerahan dokumen sesuai PMK Nomor 45/PMK/04/2020. Jika ada informasi atau update lebih lanjut terkait hal ini, akan di sampaikan dan diedarkan kembali.
|
Impor | PMK 81/PMK.04/2022 |
1457 | Tidak bisa sign in karena pasword terlalu panjang? |
Pasword maksimal 12 digit, bila sudah terlanjur lebih dari 12 digit, buat surat perubahan pasword melalui email ke registrasikepabeanan@customs.go.id atau registrasi.kepabeanan@kemenkeu.go.id
|
Impor | – |
1458 | Tidak bisa upload dokumen, connection untrusted? |
Tambahakan sertifikak keamanan pada browser mozilla firefox dengan klik https://registrasipublik.beacukai.go.id/.
|
Impor | – |
1459 |
Tidak dapat mengakses lagi email pendaftaran Portal Pengguna Jasa?
|
1. Ajukan surat permohonan perubahan email pendaftaran kepada:
Direktur Teknis Kepabeanan Up. Kasubdit Registrasi Kepabeanan Gedung Sumatera Lantai 1 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Jenderal Ahmad Yani (By Pass) Rawamangun Jakarta Timur, Jakarta 2. Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Direktur perusahaan dan dilampiri dengan dokumen yang memperkuat spesimen tanda tangan seperti Surat Kuasa Bermaterai (Jika Pengurusannya Dikuasakan), Fotocopy Identitas Direktur & Penerima Kuasa (KTP/KITAS/PASPOR/IMTA), API, NPWP Perusahaan, SKD, SIUP, TDP, dan NIK (Jika Sudah Memiliki NIK); |
Impor | – |
1460 |
Tidak dapat mengakses Portal Pengguna Jasa dikarenakan lupa password?
|
1. Pada menu Portal Pengguna Jasa pilih “request kode aktivasi” dan masukkan email pendaftaran Portal Pengguna Jasa;
2. Akan dikirimkan ulang kode aktivasi yang berisi username dan password Portal Pengguna Jasa ke email pendaftaran; 3. Cek folder inbox, spam atau junk email pendaftaran. |
Impor | – |
1461 | Tidak pernah terima email link kode aktivasi? |
1. Kemungkinan karena alamat email difilter terutama providernya dari perusahaan sendiri;
2. Masuk ke folder SPAM di email; 3. Ada kesalahan pengetikan alamat email; 4. Silahkan request ulang kode aktivasi. |
Impor | – |
1463 |
Untuk barang bawaan penumpang, apakah tetap mendapat pembebasan hingga nilai USD500 jika melakukan registrasi IMEI setelah selesai proses karantina?
|
Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 |
1462 |
Untuk barang bawaan penumpang, apakah tetap mendapat pembebasan hingga nilai USD500 jika melakukan registrasi IMEI setelah selesai proses karantina?
|
Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
1464 |
Untuk barang repair, misal setelah diekspor untuk diperbaiki ternyata unit tersebut tidak dapat diperbaiki sehingga diganti unit yang baru tanpa ada biaya tambahan dari pemilik barang (karena masih masa garansi), apakah unit yang baru tetap dikenakan Bea Masuk dan PDRI? bagaimana pengenaan nilai pabeannya?
|
Ketentuan mengenai barang repair diatur dalam PMK Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Pada intinya, apabila diganti semua meskipun tidak ada pembayaran, tetap dilakukan penentuan nilai pabeannya namun bukan menggunakan metode nilai transaksi barang yang bersangkutan.
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1465 |
Untuk BKC apa saja, pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dan pembayaran dapat dilakukan?
|
Pelekatan Pita Cukai:
1. Hasil Tembakau (baik yang dibuat di Indonesia atau yang diimpor); 2. MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam Daerah Pabean Indonesia; 3. MMEA yang dibuat di Indonesia dengan Kadar Etil alkohol lebih dari 5%. Pembayaran: EA (Etil Alkohol) MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5%; dan Etil alkohol. Keterangan: 1. Pelunasan cukai dengan cara pembayaran, dilakukan dengan membayar cukai sebelum BKC dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan. 2. Pembayaran cukai MMEA dalam negeri yang kadar etil alkoholnya tidak lebih dari 5% atau etil alkohol yang dibuat di Indonesia dilakukan secara tunai dan dilaksanakan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi. 3. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran tunai adalah Pengusaha Pabrik yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala. 4. Khusus untuk pembayaran cukai etil alkohol yang berasal dari impor harus dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi. |
Cukai | PMK 68/PMK.04/2018 |
1466 |
Untuk ekspor selain kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya apakah perlu dilakukan update modul PEB?
|
Perlu dilakukan update modul PEB versi 607.
|
Ekspor | – |
1467 |
Untuk Impor sementara apakah mendapat pembebasan bea masuk?
|
Untuk barang impor sementara bisa mendapatkan pembebasan atau keringanan. Untuk impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk maka bea masuknya dibebaskan namun importir yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan. Untuk Impor sementara yang mendapatkan keringan bea masuk maka importir membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas Barang Impor Sementara bersangkutan, dan menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang telah dibayar dengan yang seharusnya dibayar.
|
Impor | PMK 142/PMK.04/2011 |
1468 |
Untuk incoterms Delivered Duty Paid (DDP) apakah harus melampirkan invoice dari biaya pengangkutan dan asuransi?
|
Untuk incoterms Delivered Duty Paid (DDP) apakah harus melampirkan invoice dari biaya pengangkutan dan asuransi?
|
Impor | PMK 144/PMK.04/2022 |
1469 |
Untuk Kapasitas data menggunakan format excel pada BCL.KT KITE maksimal berapa megabyte?
|
Dalam pengajuan BCLKT melalui Portal KITE Online, tidak ada batasan besaran file laporan pertanggungjawaban atau permohonan pengembalian.
|
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
1470 |
Untuk kolom NPWP apabila WNA dan tidak mempunyai NPWP bagaimana pengisiannya?
|
Isikan angka 0 sebanyak 15 kali. | Impor | – |
1471 | Untuk melihat harga ekspor bagaimana ketentuannya? |
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan setiap bulan http://peraturan.beacukai.go.id
Keputusan Menteri Keuangan |
Ekspor | – |
1472 |
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, apakah barang pindahan harus tiba bersama-sama pemiliknya pada saat tiba di Indonesia?
|
Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
|
Barang Pindahan | PMK 28/PMK.04/2008 |
1473 |
Untuk menentukan jumlah sounding apakah menggunakan tanki darat atau sounding kapal?
|
Untuk menentukan jumlah sounding, maka menggunakan pengukuran pada tanki darat, dikarenakan lebih stabil, bila langsung loading ke kapal. Sehingga untuk keperluan perhitungan jumlah bea keluar, pemeriksaan dilakukan di tanki darat before dan after pemuatan.
|
Ekspor | – |
1474 |
Untuk menunjang produktivitas Kawasan Berikat dan guna mencegah berkembangnya penularan penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19), pengusaha Kawasan Berikat, atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa:
|
1. disinfektan;
2. masker; 3. alat pelindung diri; 4. alat pengukur suhu tubuh; dan/atau 5. barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19), yang hanya dipakai di Kawasan Berikat. |
Kawasan Berikat | 31/PMK.04/2020 |
1475 |
Untuk penelitian Analyzing Point, bagaimana jika perijinan yang dilampirkan masih menggunakan HS 2017? Apakah masih berlaku ijin tersebut, dan bagaimana cara melakukan penelitiannya?
|
Sesuai hasil rapat yang diselenggarakan LNSW pada tanggal 25 Maret 2022 dan dihadiri K/L terkait, diputuskan bahwa perijinan yang sudah terbit sebelum 1 April 2022, tetap berlaku sampai dengan masa perijinan tersebut habis. Penelitiannya dengan memperhatikan uraian barang dalam dokumen pabean, dibandingkan dengan ketentuan perijinannya.
|
Impor | PMK 26/PMK.010/2022 |
1476 |
Untuk penumpang yang telah selesai melakukan karantina, di mana pendaftaran IMEI dapat dilakukan?
|
Dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dan masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.
|
Registrasi IMEI | PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 |
1477 |
Untuk persetujuan izin muat barang ekspor curah, apakah perlu surat persetujuan dari kepala kantor atau cukup persetujuan di CEISA Ekspor saja?
|
Cukup persetujuan di CEISA Ekspor.
|
Ekspor | PMK 155/PMK.04/2022 |
1478 |
Untuk Perusahaan KITE yang melakukan ekspor melalui PLB, apakah berarti sudah dianggap ekspor dan sudah BCLKT?
|
Untuk ekspor melalui PLB, dapat diajukan dalam laporan pertanggungjawaban dan permohonan pengembalian Bea Masuk dalam hal:
Hasil Produksi telah dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat untuk diekspor; dan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor telah diterbitkan. Dasar Hukum: Pasal 17 PMK 145/PMK.04/2022 dan Pasal 19 PMK 149/PMK.04/2022 |
KITE | PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022 |
1479 |
Untuk PPh 10% bagaimana jika penerima barang adalah anak yang belum dewasa yang belum memilik NPWP ?
|
Untuk Anak yang belum dewasa, dalam UU PPh penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, sehingga bisa menggunakan NPWP orang tuanya dengan dilampirkan Kartu Keluarga (KK). Untuk definisi anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah sebagaimana UU PPh nomor 36 tahun 2008.
|
Pajak | UU PPh 36 Tahun 2008 |
1480 | Update BC 1.1 PIB Prenotifikasi? |
Penutupan pos BC 1.1 PIB Prenotifikasi dilakukan oleh sistem. Apabila tingkat kemiripan data nama importir dengan nama consignee pada dokumen BC 1.1 kurang dari batas tingkat kesesuaian tertentu, pejabat yang mengelola manifest melakukan penelitian kesesuaian nama importir dengan nama consignee pada dokumen BC 1.1
|
Impor | PER-07/BC/2017 |
1481 | Update Module terbaru untuk PEB 6.0.7 telah tersedia | Silahkan di Download di bit.ly/updatepeb Contact Center |
Ekspor | – |
1482 |
Update Module terbaru untuk PIB 6.0.11 dan PEB 6.0.6 telah tersedia
|
Silahkan di Download di PIB : bit.ly/updatepib PEB : bit.ly/updatepeb Contact Center |
Impor | – |
1483 |
Variable apa saja yang digunakan dalam menentukan besaran tarif cukai hasil tembakau /batang yang dikenakan?
|
1. Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, yang ditentukan berdasarkan jumlah produksi sesuai dokumen pemesanan pita cukai (CK-1)
2. Batasan Harga Jual Eceran (HJE) per batang atau gram (batasan per gram hanya berlaku untuk jenis hasil tembakau berupa TIS dan HPTL |
Cukai | PMK 146/PMK.010/2017 Pasal 1 dan 4 |
1484 | Yang dikategorikan sebagai objek audit/auditee? |
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit terhadap Orang yang bertindak sebagai:
1. Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan; dan/atau 2. Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sesuai dengan Undang-Undang Cukai. |
Impor | PER-9/BC/2012 |
1485 |
Yang dimakdud Hibah/Bantuan untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah adalah?
|
Hibah/bantuan adalah pemberian barang secara cumacuma tanpa syarat dari pengirim tertentu di luar negeri kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan dalam perolehannya tidak menggunakan devisa Indonesia.
|
Impor | PMK 163/PMK.04/2007 Jo. PMK 28/PMK.011/2011 |
1486 |
Yang dimaksud barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan untuk keperluan Museum Kebun Binatang Tempat Terbuka Konservasi adalah?
|
1. Barang, binatang, dan/atau tumbuhan yang merupakan unsur utama pada tempat tersebut;
2. Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, perawatan, atau perlindungan barang, binatang, dan/atau tumbuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau 3. Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pertunjukan pada tempat tersebut. |
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 90/PMK.04/2012 |
1487 | Yang dimaksud Bibit dan Benih adalah? |
Bibit dan benih adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan yang diimpor dengan tujuan benar-benar untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri di bidang pertanian, peternakan atau perikanan termasuk juga dibidang perkebunan dan kehutanan yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait Note Permohonan diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan
|
Impor | UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006, PMK 105/PMK.04/2007 |