Hitung Bea Masuk dan Pajak barang bawaan dari luar negeri
Memuat kurs pajak...
Kategori Importir
Data Barang
$
Rp
%
🔄 Mengambil kurs pajak terbaru...
Status NPWP & Tarif PPh
%
✈️
Isi form dan klik Hitung Bea Masuk & Pajak untuk melihat rincian
Rincian Perhitungan
Harga Barang-
Pembebasan-
Nilai Pabean-
Bea Masuk (10%)-
PPN (11%)-
PPh Pasal 22-
Total Pajak-
✅ Bebas Pajak! Nilai barang di bawah batas pembebasan.
* Simulasi perhitungan pajak ini tidak dapat dijadikan bukti sah saat proses penyelesaian kepabeanan barang bawaan penumpang.
📌 Tentang Kalkulator Barang Bawaan Penumpang
Kalkulator ini adalah alat bantu untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang dari luar negeri, berdasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
💰 Tarif Bea Masuk & Pajak Barang Bawaan Penumpang
ℹ️Nilai barang di bawah batas pembebasan tidak dikenakan Bea Masuk dan PDRI. Kelebihan dari batas pembebasan dikenakan tarif berikut:
Pembebasan PenumpangUSD 500/orang
Pembebasan Awak Sarana PengangkutUSD 50/orang
Bea Masuk (Personal Use)10% × Nilai Pabean
Bea Masuk (Non-Personal Use)Tarif MFN sesuai HS Code
PPN11% × Nilai Impor
PPh (Punya NPWP)0,5% – 10%
PPh (Tanpa NPWP)1% – 20%
📋 Ketentuan Barang Bawaan Penumpang
1
Barang pribadi penumpang (personal use) dengan nilai pabean FOB ≤ USD 500 per orang diberikan pembebasan Bea Masuk dan PDRI.
2
Barang awak sarana pengangkut (personal use) dengan nilai pabean ≤ USD 50 per orang per kedatangan diberikan pembebasan Bea Masuk dan PDRI.
3
Barang titipan (non-personal use) tidak mendapat pembebasan dan menggunakan tarif Bea Masuk MFN sesuai HS Code barang.
4
Batas jumlah barang: pakaian jadi maksimal 10 pcs dan perangkat elektronik maksimal 2 pcs tanpa Laporan Surveyor.
5
Pembawaan uang tunai ≥ Rp 100 juta (atau setara mata uang asing) wajib dilaporkan ke petugas Bea Cukai menggunakan BC 2.2/BC 3.2.
6
Pembebasan cukai untuk Barang Kena Cukai: 200 batang sigaret, atau 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau, dan 1 liter minuman beralkohol.
📝 Cara Pelaporan Barang Bawaan
✅Penumpang wajib melaporkan barang bawaannya melalui Customs Declaration (BC 2.2) atau e-CD di ecd.beacukai.go.id sebelum diserahkan kepada petugas Bea Cukai.
⚠️Informasi larangan dan pembatasan (lartas) barang impor dapat dicek di insw.go.id pada menu NTR.
❓ Pertanyaan Umum (FAQ)
Barang pribadi penumpang adalah barang bawaan yang dipergunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan, meliputi: barang yang diperoleh dari luar negeri, barang yang diperoleh di Indonesia, maupun barang yang dibawa sementara dan akan dibawa kembali ke luar negeri.
Tidak, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia. Untuk memudahkan pembuktian, laporkan barang kepada petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4 saat berangkat ke luar negeri.
Tidak. Barang titipan tidak termasuk barang pribadi karena bukan untuk keperluan pribadi penumpang. Penyelesaiannya mengikuti ketentuan non-personal use tanpa mendapat pembebasan bea masuk.
Barang yang dibawa ke Indonesia dan akan dibawa kembali ke luar negeri tidak wajib membayar Bea Masuk dan PDRI, sepanjang diselesaikan melalui mekanisme impor sementara.
Pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa: 200 batang sigaret, atau 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman beralkohol. Kelebihan dari jumlah tersebut akan dimusnahkan di tempat.
⚠️ Catatan: Untuk barang non-personal use, tarif Bea Masuk menggunakan tarif MFN sesuai HS Code yang dapat dicek di insw.go.id/intr. Gunakan Kalkulator Impor Umum untuk perhitungan tarif MFN.