Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang Bawaan Penumpang di Bea Cukai

Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang adalah sebuah alat bantu untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang Bawaan Penumpang di Bea Cukai.

Cara Menggunakan Kalkulator Barang Bawaan Penumpang

Menggunakan Kalkulator Barang Bawaan Penumpang untuk menghitung bea masuk dan pajak barang bawaan penumpang sangatlah mudah. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Pilih Kategori  Barang Impor:
    • Penumpang (personal use)
    • Awak Sarana Pengangkut (personal use):atau
    • Tidak Ada (non-personal use)
  2. Pilih ada atau tidak ada NPWP.
  3. Masukan Harga Barang (USD);
  4. Masukan nilai Kurs Pajak Dollar ke Rupiah yang berlaku saat ini (dapat di cek melalui tautan Kurs Pajak Kemenkeu).
  5. Masukan tarif Bea Masuk dengan ketentuan:
    • jika personal use tarif Bea Masuk 10% (flat);
    • jika non personal use tarif Bea Masuk berdasarkan tarif normal (MFN).
  6. Masukan tarif PPh (0,5% s.d 10%) sesuai jenis barang yang diatur dalam PMK nomor 34/PMK.010/2017 jo. PMK nomor 41/PMK.010/2022.
  7. Total Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) akan keluar otomatis.

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.4/2017, Barang Bawaan Penumpang adalah barang yang dibawa oleh penumpang/awak sarana pengangkut yang terdiri dari barang pribadi penumpang/awak sarana pengangkut dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use). Pejabat Bea Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang/awak sarana pengangkut.

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang sebagai berikut:

  1. Barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal melebihi di pungut bea masuk dan PDRI, dengan rincian: BM: 10% (Flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP).
  2. Barang bawaan awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Atas barang tersebut dengan nilai pabean paling banyak USD50, diberikan pembebasan BM dan PDRI per orang per kedatangan.

  3. Terhadap barang bawaan penumpang, berlaku ketentuan larangan dan pembatasan, dengan pengecualian jumlah atas beberapa jenis barang, seperti:
    • Produk tertentu berupa pakaian jadi maksimal 10 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor).
    • Produk tertentu berupa perangkat elektronik maksimal 2 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor)
  4. Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau melalu e-CD (Electronic Customs Declaration) dengan mengakses ecd.beacukai.go.id dan kemudian diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.
  5. Apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara), wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor). Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002.
  6. Atas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau 1 (satu) liter minuman mengandung etil alcohol. (Jika HT lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara). Apabila BKC yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat.

Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

Setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia termasuk barang-barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan dianggap sebagai barang impor bawaan penumpang. Sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 jumlah maksimal nilai barang bawaan penumpang yang diberikan pembebasan Bea Masuk adalah sebesar USD 500, jika lebih dari USD 500 maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan ketentuan tarif:

  • tarif Bea Masuk sebesar 10% untuk personal use sedangkan tarif Bea Masuk berdasarkan tarif normal (MFN) untuk non personal use
  • tarif PPN sebesar 11%
  • PPh: 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP).

FAQ

Berikut Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan barang bawaan penumpang:

Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang?

barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:

  • barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
  • barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
  • barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia
Saya membawa barang yang semula saya beli di Indonesia, apakah saya harus membayar pajak?
Tidak, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia. Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI. Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang.
 

Apakah saya harus membayar pajak, apabila membawa peralatan ke Indonesia dan akan saya bawa keluar lagi?

Pembawaan barang ke Indonesia yang nantinya akan dibawa kembali ke luar Indonesia tidak diwajibkan untuk membayar bea masuk dan PDRI, sepanjang diselesaikan melalui mekanisme impor sementara.

Bagaimana saya dapat memperoleh informasi awal tentang lartas?

Informasi mengenai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang impor dapat dicek pada laman : insw.go.id (pada menu NTR).

Saya datang ke Indonesia, tapi ada sebagian barang saya yang saya kirim dengan jasa pengiriman untuk keperluan saya di sini, bagaimana prosedur mengurusnya?

Atas barang yang dikirim tersebut diselesaikan melalui mekanisme barang kiriman berdasarkan ketentuan yang berlaku (PMK Nomor 199/PMK.010/2019).

Saya membawa barang titipan yang bukan milik saya, apakah barang tersebut termasuk dalam barang pribadi?

Berdasarkan ketentuan, barang titipan tidak termasuk dalam barang pribadi, karena pada dasarnya barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Penyelesaian barang titipan mengikuti ketentuan barang non-personal use (tidak mendapatkan pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang).

Semoga bermanfaat.

Scroll to Top