Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang
Menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang Bawaan Penumpang di Bea Cukai
Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang adalah sebuah alat bantu untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang Bawaan Penumpang di Bea Cukai.
Menggunakan Kalkulator Barang Bawaan Penumpang untuk menghitung bea masuk dan pajak barang bawaan penumpang sangatlah mudah. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.4/2017, Barang Bawaan Penumpang adalah barang yang dibawa oleh penumpang/awak sarana pengangkut yang terdiri dari barang pribadi penumpang/awak sarana pengangkut dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use). Pejabat Bea Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang/awak sarana pengangkut.
Ketentuan Barang Bawaan Penumpang sebagai berikut:
Barang bawaan awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Atas barang tersebut dengan nilai pabean paling banyak USD50, diberikan pembebasan BM dan PDRI per orang per kedatangan.
Atas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau 1 (satu) liter minuman mengandung etil alcohol. (Jika HT lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara). Apabila BKC yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat.
Setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia termasuk barang-barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan dianggap sebagai barang impor bawaan penumpang. Sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 jumlah maksimal nilai barang bawaan penumpang yang diberikan pembebasan Bea Masuk adalah sebesar USD 500, jika lebih dari USD 500 maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan ketentuan tarif:
Berikut Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan barang bawaan penumpang:
Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang?
barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:
Apakah saya harus membayar pajak, apabila membawa peralatan ke Indonesia dan akan saya bawa keluar lagi?
Pembawaan barang ke Indonesia yang nantinya akan dibawa kembali ke luar Indonesia tidak diwajibkan untuk membayar bea masuk dan PDRI, sepanjang diselesaikan melalui mekanisme impor sementara.
Bagaimana saya dapat memperoleh informasi awal tentang lartas?
Informasi mengenai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang impor dapat dicek pada laman : insw.go.id (pada menu NTR).
Saya datang ke Indonesia, tapi ada sebagian barang saya yang saya kirim dengan jasa pengiriman untuk keperluan saya di sini, bagaimana prosedur mengurusnya?
Atas barang yang dikirim tersebut diselesaikan melalui mekanisme barang kiriman berdasarkan ketentuan yang berlaku (PMK Nomor 199/PMK.010/2019).
Saya membawa barang titipan yang bukan milik saya, apakah barang tersebut termasuk dalam barang pribadi?
Berdasarkan ketentuan, barang titipan tidak termasuk dalam barang pribadi, karena pada dasarnya barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Penyelesaian barang titipan mengikuti ketentuan barang non-personal use (tidak mendapatkan pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang).
Semoga bermanfaat.