Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Panduan Lengkap: Cara Mengisi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

Cara Mengisi e-CD

Table of Contents

Toggle
  • Langkah 1: Mengakses e-CD
  • Langkah 2: Memilih Jenis Pemberitahuan e-CD
  • Langkah 3: Mengisi Data Pemberitahuan
  • Langkah 4: Melengkapi Dokumen Pendukung e-CD
  • Langkah 5: Mengunggah Dokumen dan Membayar Bea Masuk (Jika Diperlukan)
  • Langkah 6: Verifikasi dan Penyelesaian
  • Kesimpulan

Cara Mengisi e-CD – Selamat datang di panduan lengkap kami mengenai cara mengisi pemberitahuan barang bawaan dari luar negeri via e-CD. Kami di sini untuk memberikan penjelasan mendalam dan terperinci mengenai proses ini. Pemberitahuan barang bawaan dari luar negeri sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengisi pemberitahuan tersebut dengan benar dan lengkap. Mari kita mulai!

Langkah 1: Mengakses e-CD

Untuk memulai proses mengisi pemberitahuan barang bawaan dari luar negeri, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengakses layanan e-CD. e-CD adalah sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungkinkan Anda untuk mengisi pemberitahuan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Cari dan akses menu e-CD.
  3. Masuk ke akun Anda atau daftar jika Anda belum memiliki akun.
  4. Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-CD.

Baca Juga: Kalkulator Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Langkah 2: Memilih Jenis Pemberitahuan e-CD

Pada langkah ini, Anda perlu memilih jenis pemberitahuan yang sesuai dengan barang bawaan Anda. Berikut adalah beberapa jenis pemberitahuan yang umum digunakan:

  1. Pemberitahuan Barang Bawaan Penumpang (PB-P)
  2. Pemberitahuan Barang Bawaan Awak Kapal Pesiar (PB-K)
  3. Pemberitahuan Barang Bawaan Anak Kapal Pesiar (PB-AK)

Pilih jenis pemberitahuan yang paling relevan dengan situasi Anda. Jika Anda adalah penumpang biasa, maka jenis pemberitahuan yang Anda pilih adalah PB-P.

Langkah 3: Mengisi Data Pemberitahuan

Setelah memilih jenis pemberitahuan, Anda perlu mengisi data pemberitahuan sesuai dengan informasi yang diminta. Pastikan untuk mengisi dengan teliti dan akurat. Beberapa informasi yang biasanya diminta dalam pemberitahuan ini meliputi:

  1. Identitas diri (nama, alamat, nomor identitas, dll.)
  2. Rincian penerbangan/kedatangan (tanggal, nomor penerbangan, bandara, dll.)
  3. Daftar barang bawaan beserta nilai dan jumlahnya
  4. Keterangan tambahan, jika diperlukan

Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan tidak ada informasi yang terlewatkan. Kesalahan dalam pengisian data dapat berpotensi menyebabkan masalah di kemudian hari.

Langkah 4: Melengkapi Dokumen Pendukung e-CD

Selain mengisi data pemberitahuan, Anda juga perlu melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini dapat berupa:

  1. Paspor atau identitas resmi lainnya
  2. Tiket penerbangan atau bukti kedatangan
  3. Bukti pembayaran atau faktur untuk barang bawaan yang dikenakan bea masuk

Pastikan Anda memiliki salinan dokumen-dokumen ini dan siap untuk diunggah ke sistem e-CD. Pastikan juga bahwa dokumen-dokumen tersebut valid dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Pemeriksaan Bea Cukai Indonesia di Bandara: Prosedur dan Cara Mengatasinya

Langkah 5: Mengunggah Dokumen dan Membayar Bea Masuk (Jika Diperlukan)

Setelah melengkapi data pemberitahuan dan dokumen pendukung, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke sistem e-CD. Pastikan Anda mengunggah dokumen dalam format yang sesuai (misalnya PDF, JPG, PNG) dan memastikan kejelasan dan kualitas dokumen yang diunggah.

Jika barang bawaan Anda dikenakan bea masuk, Anda juga perlu membayar bea masuk yang terutang. Sistem e-CD biasanya menyediakan opsi pembayaran yang beragam, seperti transfer bank atau pembayaran elektronik. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan pembayaran dengan benar.

Langkah 6: Verifikasi dan Penyelesaian

Setelah semua langkah sebelumnya telah dilakukan, sistem e-CD akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan. Pastikan Anda memeriksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan sebelum mengirim pemberitahuan. Jika semua data telah diverifikasi dan benar, Anda dapat mengirim pemberitahuan tersebut.

Tunggu konfirmasi dari sistem e-CD mengenai pemberitahuan yang telah Anda kirimkan. Biasanya, Anda akan menerima email atau notifikasi melalui sistem yang memberikan informasi mengenai status pemberitahuan Anda. Pastikan Anda memantau dan memeriksa status tersebut secara berkala.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan langkah-langkah lengkap mengenai cara mengisi pemberitahuan barang bawaan dari luar negeri via e-CD. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti dan akurat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.

Mengisi pemberitahuan barang bawaan merupakan langkah yang penting dan harus dilakukan dengan benar. Dengan mengikuti panduan ini, Anda diharapkan dapat mengisi pemberitahuan dengan mudah dan lancar. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang terkait.

Terima kasih telah membaca panduan lengkap ini. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat bagi Anda dalam mengisi pemberitahuan barang bawaan dari luar negeri via e-CD. Sukses selalu dalam proses pengisian pemberitahuan Anda!

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: Pemberitahuan barang bawaan, e-CD, Bea dan Cukai, Impor barang bawaan, Panduan pengisian pemberitahuan, Proses pemberitahuan barang luar negeri, Persyaratan bea masuk

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025
  2. Cara Menghindari Bea Masuk Tambahan Saat Impor Barang
  3. Cara Impor Tanaman dari Luar Negeri: Panduan Lengkap untuk Pemula
  4. Panduan Lengkap Cara Impor Barang dari Luar Negeri dan Persyaratannya
  5. Peran Penting Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dalam Pengawasan Barang Impor

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top