kalkulator pajak pendaftaran IMEI Bea Cukai

Kalkulator IMEI Bea Cukai

Menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Pendaftaran IMEI

Kalkulator IMEI Bea Cukai

Kalkulator IMEI Bea Cukai adalah sebuah alat bantu untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam pendaftaran IMEI Handphone (HKT) di Bea Cukai.

Cara Menggunakan Kalkulator IMEI

Menggunakan kalkulator IMEI untuk menghitung pajak handphone (misalnya Iphone) saat melakukan pendaftaran IMEI ini sangatlah mudah. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Masukan Harga Barang (Handphone/HKT);
  2. Pilih mata uang dari harga barang (menggunakan USD atau Rupiah);
  3. Pilih Pembebasan sesuai kategori Importir perorangan (Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Tidak Ada);
  4. Pilih ada atau tidak ada NPWP;
  5. Masukan nilai Kurs Pajak Dollar ke Rupiah yang berlaku saat ini (dapat di cek melalui tautan Kurs Pajak Kemenkeu).
  6. Pastikan penginputan dengan mengecek ringkasan perhitungan.
  7. Total Pungutan Bea Masuk dan Pajak akan keluar otomatis.
 

Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi IMEI di Web Bea Cukai:

  1. Buka situs resmi Bea Cukai
  2. Cari menu Sistem Aplikasi yang  disediakan untuk layanan yang dapat diakses.
  3. Pilih menu Registrasi IMEI
  4. Isi Formulir Registrasi
  5. Melakukan pendaftaran IMEI

Pendaftaran IMEI Saat Kedatangan

Setelah mendapatkan mengisi formulir pendaftaran IMEI dan mendapat barcode, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional). Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit.

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mendapatkan Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan dengan nilai maksimal USD 500.

Pendaftaran IMEI Jika Telah Keluar dari Kawasan Pabean

Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya dan telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI melalui Kantor Bea Cukai terdekat dengan domisilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan ke Indonesia. Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut serta atas pendaftaran IMEI tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  2. Melakukan registrasi IMEI dengan mengisi formulir pendaftaran IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai.
  3. Menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Bea Cukai yang terdiri dari:
    • Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan IMEI nya.
    • Tanda terima registrasi IMEI yang berupa barcode hasil dari formulir pendaftaran IMEI.
    • Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara.
    • Tiket serta boarding pass saat keberangkatan dari Luar Negeri.
    • NPWP pemilik (jika ada).
    • Bukti bayar/invoice saat perolehan barang (jika ada).

Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk daftar IMEI

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk pendaftaran IMEI jika tidak mendapat fasilitas pembebasan dengan rincian sebagai berikut:

  • Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.

Cek Pendaftaran IMEI Bea Cukai

Setelah mengisi formulir pendaftaran IMEI dan menyelesaikan kewajiban pabean, maka aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Jika penumpang atau awak sarana pengangkut mau cek daftar IMEI silahkan membuka halaman CEK IMEI melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei. Jika berdasarkan penelusuran cek daftar imei bea cukai menunjukkan hasil “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo” maka perangkat telah terdaftar.

Apabila Setelah Daftar IMEI Belum Mendapat Jaringan

Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum bisa digunakan untuk melakukan akses jaringan, maka disarankan untuk mencoba dengan SIM Card lain. Jika tetap belum bisa untuk mendapatkan akses jaringan, silakan secara langsung bisa menghubungi Kemenkominfo.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Scroll to Top