📱 Kalkulator IMEI Bea Cukai

Hitung bea masuk & pajak pendaftaran IMEI HP dari luar negeri

Memuat kurs pajak...
$
Rp
🔄 Mengambil kurs pajak terbaru...
🧮
Isi form dan klik
Hitung Pajak IMEI
untuk melihat rincian
Rincian Perhitungan
Harga Barang-
Pembebasan-
Nilai Pabean-
Bea Masuk (10%)-
PPN (11%)-
Total Pajak -
*Simulasi perhitungan pajak ini tidak dapat dijadikan bukti sah saat proses pendaftaran IMEI.
📌 Tentang Kalkulator IMEI Bea Cukai

Kalkulator IMEI Bea Cukai adalah alat bantu untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam pendaftaran IMEI Handphone (HKT) di Bea Cukai. Kalkulator ini telah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan PMK Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

🌐 Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai
1
Buka situs resmi Bea Cukai di beacukai.go.id
2
Cari menu Sistem Aplikasi yang disediakan untuk layanan yang dapat diakses
3
Pilih menu Registrasi IMEI
4
Isi Formulir Registrasi dengan data yang benar
5
Selesaikan proses pendaftaran IMEI dan simpan barcode tanda terima
📍 Di Mana Mendaftarkan IMEI?
✈️
Pendaftaran Saat Kedatangan
Daftarkan IMEI di terminal kedatangan internasional sebelum keluar kawasan pabean. Mendapat fasilitas pembebasan bea masuk hingga USD 500. Maksimal 2 unit perangkat.
🏢
Sudah Keluar Kawasan Pabean
Daftar ke Kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari setelah kedatangan. Tidak ada fasilitas pembebasan. Maksimal 2 unit perangkat.
💰 Tarif Bea Masuk & Pajak Pendaftaran IMEI
ℹ️ Sesuai PMK 34 Tahun 2025, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor tidak dihitung lagi dalam pendaftaran IMEI.
Pembebasan PenumpangUSD 500
Pembebasan Awak Sarana PengangkutUSD 50
Bea Masuk10% × Nilai Pabean
PPN11% × Nilai Impor
PPh Pasal 22 ImporTidak Dipungut
📄 Dokumen untuk Daftar IMEI di Kantor Bea Cukai
⚠️ Berlaku bagi penumpang/awak yang sudah keluar kawasan pabean. Maksimal 2 unit per orang.
  • Perangkat telekomunikasi (HP/HKT) yang akan didaftarkan IMEI-nya
  • Tanda terima registrasi IMEI berupa barcode dari formulir pendaftaran
  • Paspor - halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba
  • Tiket serta boarding pass saat keberangkatan dari luar negeri
  • NPWP pemilik (jika ada)
  • Bukti bayar/invoice saat perolehan barang (jika ada)
🔍 Cek Pendaftaran IMEI Bea Cukai
Setelah menyelesaikan kewajiban pabean, aktivasi perangkat dengan SIM Card Indonesia dapat dilakukan maksimal 2 × 24 jam.

Cek Status Pendaftaran IMEI

Jika hasil cek menunjukkan "Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo" maka perangkat telah terdaftar.

Cek IMEI →
❓ Pertanyaan Umum (FAQ)
Bea masuk HP dari luar negeri adalah 10% dari nilai pabean. Nilai pabean dihitung setelah dikurangi pembebasan USD 500 untuk penumpang dan USD 50 untuk awak sarana pengangkut.
Rumus hitung pajak IMEI:
1. Nilai Pabean = Harga HP − Pembebasan
2. Bea Masuk = 10% × Nilai Pabean
3. PPN = 11% × (Nilai Pabean + Bea Masuk)
4. Total = Bea Masuk + PPN

PPh Pasal 22 tidak dipungut sesuai PMK No. 34 Tahun 2025.
Bisa. Pendaftaran IMEI dapat dilayani di Kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari setelah kedatangan ke Indonesia. Namun tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Tidak. Sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2025, PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut dalam pendaftaran IMEI. Hanya Bea Masuk 10% dan PPN 11% yang dikenakan.
Setelah menyelesaikan pendaftaran IMEI dan kewajiban pabean, aktivasi SIM Card Indonesia dapat dilakukan maksimal 2 × 24 jam. Jika masih bermasalah, hubungi Call Center Kominfo di 159.
⚠️ Apabila Setelah Daftar IMEI Belum Mendapat Jaringan: Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum bisa mengakses jaringan, coba dengan SIM Card lain. Jika tetap bermasalah, hubungi Call Center Kominfo di 159 atau kunjungi gerai operator telekomunikasi terdekat.