Kalkulator IMEI Bea Cukai
Menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Pendaftaran IMEI
Kalkulator IMEI Bea Cukai adalah sebuah alat bantu untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam pendaftaran IMEI Handphone (HKT) di Bea Cukai.
Menggunakan kalkulator IMEI untuk menghitung pajak handphone (misalnya Iphone) saat melakukan pendaftaran IMEI ini sangatlah mudah. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi IMEI di Web Bea Cukai:
Setelah mendapatkan mengisi formulir pendaftaran IMEI dan mendapat barcode, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional). Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit.
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mendapatkan Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan dengan nilai maksimal USD 500.
Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya dan telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI melalui Kantor Bea Cukai terdekat dengan domisilinya dengan ketentuan sebagai berikut:
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk pendaftaran IMEI jika tidak mendapat fasilitas pembebasan dengan rincian sebagai berikut:
Setelah mengisi formulir pendaftaran IMEI dan menyelesaikan kewajiban pabean, maka aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Jika penumpang atau awak sarana pengangkut mau cek daftar IMEI silahkan membuka halaman CEK IMEI melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei. Jika berdasarkan penelusuran cek daftar imei bea cukai menunjukkan hasil “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo” maka perangkat telah terdaftar.
Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum bisa digunakan untuk melakukan akses jaringan, maka disarankan untuk mencoba dengan SIM Card lain. Jika tetap belum bisa untuk mendapatkan akses jaringan, silakan secara langsung bisa menghubungi Kemenkominfo.
Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.