Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai dengan Mudah

Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai – Ponsel pintar saat ini menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari. Namun, Anda perlu memastikan bahwa ponsel Anda terdaftar dengan benar dan memiliki nomor IMEI yang valid. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas cara registrasi IMEI di Web Bea Cukai dengan mudah dan cepat.

Pengertian IMEI

IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Nomor IMEI adalah nomor identifikasi unik untuk setiap ponsel yang diproduksi di seluruh dunia. Nomor IMEI terdiri dari 15 digit dan digunakan oleh operator seluler untuk melacak ponsel yang hilang atau dicuri.

Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi IMEI di Web Bea Cukai:

1. Buka situs resmi Bea Cukai

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi Bea Cukai melalui browser di ponsel atau laptop Anda.

2. Cari menu Sistem Aplikasi yang  disediakan untuk layanan yang dapat diakses

Setelah berhasil membuka situs resmi Bea Cukai, cari menu Sistem Aplikasi yang terdapat pada tampilan awal.

Baca Juga : Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat

3. Pilih menu Registrasi IMEI

Setelah masuk pada halaman Pelayanan, pilih “Registrasi IMEI” pada daftar menu yang tersedia.

4. Isi Formulir Registrasi

Setelah masuk pada halaman Registrasi IMEI, isi formulir registrasi yang tersedia. Pastikan informasi yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data ponsel Anda.

Formulir Pendaftaran IMEI pada Situs Bea Cukai
Formulir Pendaftaran IMEI pada Situs Bea Cukai

Terdapat beberapa kolom dalam pengisian formulir pendaftaran IMEI yaitu Data DIri (Personal Data), List Daftar Barang dan Upload Dokumen.

Data Diri (Personal Data)

Pertama kali Penumpang atau awak sarana pengangkut membuka formulir pendaftaran IMEI pada web Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai, penumpang dan awak sarana pengangkut harus mengisi Data Diri yang terdiri atas:

  • No Penerbangan/Pelayaran (Flight/Voyage Number) yang diisi dengan nomor penerbangan/pelayaran yang dinaiki misalnya “Garuda 234” atau “Indomal Express 288”.
  • Waktu Kedatangan (Arrival Date) yang diisi sesuai kedatangan Penerbangan/Pelayaran.
  • Nomor Identitas (Identity Number). Tentukan terlebih dahulu apakah passport atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya akan diisi pada kolom Nomor Identitas.
  • Nama Lengkap diisi dengan Kewarganegaraan sesuai identitas.
  • Kewarnegaraan, pilih dari pilihan Kewarganegaraan sesuai identitas.
  • NPWP (Tax Number), jika ada, silahkan masukan nomor NPWP pada kolom tersebut. NPWP digunakan agar saat pengenaan PPH Impor tidak dikenakan 100% lebih tinggi dari yang seharusnya.
  • Email diisi dengan Email yang aktif agar mendapat notifikasi atas pendaftaran IMEI yang dilakukan.
Baca Juga:  Mengenal Program Pengendalian dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI)

List Data Barang

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI  untuk paling banyak 2 (dua) unit. Saat mengisi formulir pendaftaran IMEI pada web Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai, List Data Baranguntuk masing-masing device yang diisi antara lain:

  • Merek (Brand), diisi sesuai merek perangkat telekomunikasi yang didaftarkan, contoh “Apple”, “Samsung”, “Oppo” dst.
  • Tipe (Type), diisi dengan tipe dari merek tersebut.
  • RAM, diisi dengan jumlah RAM yang terdapat pada perangkat telekomunikasi, contoh “2GB”, “3GB”, “4GB” dst.
  • Kapasitas (Storage), diisi dengan jumlah penyimpanan yang tersedia pada perangkat telekomunikasi.
  • Warna (Color), diisi dengan warna dominan perangkat telekomunikasi, misal “Merah”, “Gold”, “Silver” dsb.
  • IMEI 1, diisi dengan nomor IMEI 1 pada perangkat telekomunikasi.
  • IMEI 2, diisi dengan nomor IMEI 2 pada perangkat telekomunikasi. Jika perangkat telekomunikasi tidak memiliki IMEI 2, maka cukup IMEI 1 yang diisi.
  • Mata Uang (Currency), dipilih sesuai Mata Uang pembelian / harga perangkat telekomunikasi tersebut.
  • Harga Barang (Value of Goods), diisi dengan harga perangkat telekomunikasi

Upload Dokumen

Jika Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan karantina kesehatan yang dapat dibuktikan dengan melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina Kesehatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, silahkan melakukan upload dokumen pada kolom upload dokumen. File yang diperbolehkan hanya image (png, jpg, jpeg).

Upload Dokumen Pendaftaran IMEI Bea Cukai

Konfirmasi Pengiriman dan Kirim

Apabila pengisian formulir pendaftaran IMEI telah lengkap maka Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat memasukan Key Code pada kolom Konfirmasi Pengiriman dengan ketentuan “Data yang saya inputkan merupakan data yang benar, dan saya bertanggung jawab atas kebenarannya”.

Klik Send, kemudian sistem akan memproses Tanda Terima Registrasi berupa barcode.

Tanda Terima Registrasi IMEI berupa barcode

Begitulah cara mengisi formulir pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai.

5. Melakukan pendaftaran IMEI

Cara registrasi IMEI selanjutnya ialah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pendaftaran IMEI dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftaran IMEI Saat Kedatangan

Setelah mendapatkan mengisi formulir pendaftaran IMEI dan mendapat barcode, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional). Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit.

Baca Juga:  Tugas Bea Cukai - Memastikan Arus Perdagangan yang Terkendali

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mendapatkan Fasilitas Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan dengan nilai maksimal USD 500.

Baca Juga : Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021

Pendaftaran IMEI Jika Telah Keluar dari Kawasan Pabean

Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya dan telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI melalui Kantor Bea Cukai terdekat dengan domisilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan ke Indonesia. Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut serta atas pendaftaran IMEI tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  2. Melakukan registrasi IMEI dengan mengisi formulir pendaftaran IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai.
  3. Menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Bea Cukai yang terdiri dari:
    • Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan IMEI nya.
    • Tanda terima registrasi IMEI yang berupa barcode hasil dari formulir pendaftaran IMEI.
    • Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara.
    • Tiket serta boarding pass saat keberangkatan dari Luar Negeri.
    • NPWP pemilik (jika ada).
    • Bukti bayar/invoice saat perolehan barang (jika ada).

Pendaftaran IMEI Barang Kiriman

Daftar IMEI atas perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui barang kiriman, akan dibantu oleh penyelenggara pos (kantor pos atau perusahaan jasa titipan) pada saat proses customs clearance di Kantor Bea Cukai pemasukan.

Baca Juga : Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021

Berapa sih tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk daftar IMEI ?

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk pendaftaran IMEI jika tidak mendapat fasilitas pembebasan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar
    • 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
    • 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.
Baca Juga:  Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021

Baca Juga : Kalkulator IMEI Bea Cukai

Cek Pendaftaran IMEI Bea Cukai

Setelah mengisi formulir pendaftaran IMEI dan menyelesaikan kewajiban pabean, maka aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Jika penumpang atau awak sarana pengangkut mau cek daftar IMEI silahkan membuka halaman CEK IMEI melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei. Jika berdasarkan penelusuran cek daftar imei bea cukai menunjukkan hasil “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo” maka perangkat telah terdaftar.

cek imei bea cukai

Apabila Setelah Daftar IMEI Belum Mendapat Jaringan

Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum bisa digunakan untuk melakukan akses jaringan, maka disarankan untuk mencoba dengan SIM Card lain. Jika tetap belum bisa untuk mendapatkan akses jaringan, silakan secara langsung bisa menghubungi Kemenkominfo.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Baca Juga : Tata Cara Perubahan Data IMEI Sesuai PER-13/BC/2021


Itulah artikel cara registrasi IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai. Semoga bermanfaat.

FAQs (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)

  • Q: Apa itu IMEI?
  • A: IMEI adalah nomor identifikasi unik untuk setiap ponsel yang diproduksi di seluruh dunia.
  • Q: Mengapa perlu registrasi IMEI di Web Bea Cukai?
  • A: Registrasi IMEI diperlukan untuk memastikan keamanan ponsel Anda dan menghindari pemblokiran akses internet.
  • Q: Apa yang harus dilakukan jika gagal melakukan registrasi IMEI di Web Bea Cukai?
  • A: Pastikan informasi yang Anda masukkan benar dan lengkap. Jika masih gagal,

Salam ensiklopedia customs indonesia.

Dasar Peraturan Importasi Perangkat Telekomunikasi

  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tatacara Pemberitahan dan Pedaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

2 thoughts on “Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai dengan Mudah”

Leave a Reply

Scroll to Top