📦 Kalkulator Barang Kiriman Bea Cukai

Hitung bea masuk & pajak barang kiriman dari luar negeri

Memuat kurs pajak...
$
$
$
Rp
🔄 Mengambil kurs pajak terbaru...
📦
Isi form dan klik
Hitung Pajak Barang Kiriman
untuk melihat rincian
Rincian Perhitungan
Nilai Barang (FOB)-
Ongkos Kirim-
Asuransi-
Nilai Pabean (CIF)-
Bea Masuk-
PPN (11%)-
Total Pajak -
* Simulasi perhitungan pajak ini tidak dapat dijadikan bukti sah saat proses penyelesaian kepabeanan barang kiriman.
📌 Tentang Kalkulator Barang Kiriman

Kalkulator Barang Kiriman adalah alat bantu untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak barang kiriman dari luar negeri di Bea Cukai. Kalkulator ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman.

💰 Tarif Bea Masuk & Pajak Barang Kiriman
ℹ️ PPh Pasal 22 tidak dipungut untuk barang kiriman karena pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir.
Nilai ≤ FOB USD 3Bebas BM, PPN 11%
Nilai FOB USD 3 s.d. USD 1.500BM 7,5% + PPN 11%
Nilai > FOB USD 1.500Tarif MFN + PIB/PIBK
PPh Pasal 22Tidak Dipungut
⚠️ Barang Dikecualikan dari Tarif 7,5%

Barang-barang berikut tidak menggunakan tarif 7,5% melainkan tarif Bea Masuk Umum (MFN) yang dapat dicek di insw.go.id/intr:

📚 BukuHS 4901, 4902, 4903, 4904
👜 Tas & KoperHS 4202
👕 Produk TekstilHS 61, 62, 63
👟 Alas Kaki & SepatuHS 64
⚠️ Untuk barang-barang di atas, gunakan Kalkulator Bea Masuk Impor Umum dengan tarif MFN sesuai HS Code.
📋 Ketentuan Barang Kiriman
1
Barang kiriman nilai FOB ≤ USD 3,00 per orang per kiriman dibebaskan dari Bea Masuk namun tetap dipungut PPN 11%.
2
Nilai FOB USD 3,00 s.d. USD 1.500 dipungut Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%. PPh tidak dipungut.
3
Nilai > FOB USD 1.500 dikenakan tarif MFN dan diberitahukan dengan PIB (badan usaha) atau PIBK (perorangan).
4
Barang kiriman sampel/hadiah/gift ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea Cukai berdasarkan harga pembanding.
5
Barang mewah (tas branded, berlian, dll) dapat dikenakan PPnBM sesuai peraturan di bidang perpajakan.
❓ Pertanyaan Umum (FAQ)
Barang kiriman dengan nilai FOB USD 3,00 atau kurang per orang per kiriman dibebaskan dari Bea Masuk. Namun tetap dikenakan PPN 11% atas nilai barang tersebut.
Tarif Bea Masuk barang kiriman adalah 7,5% dari nilai pabean (CIF) untuk barang dengan nilai FOB USD 3 s.d. USD 1.500. PPN dikenakan sebesar 11%. PPh tidak dipungut.
CIF adalah singkatan dari Cost, Insurance, and Freight — yaitu nilai barang (FOB) ditambah ongkos kirim (freight) dan asuransi. Nilai inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk dan PPN.
Tidak. PPh dikecualikan dari pemungutan untuk barang kiriman karena pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir.
Barang kiriman dengan nilai lebih dari USD 1.500 dikenakan tarif Bea Masuk MFN sesuai HS Code dan harus diberitahukan dengan dokumen PIB (jika penerima badan usaha) atau PIBK (jika penerima perorangan).
⚠️ Catatan: Kalkulator ini hanya berlaku untuk barang kiriman umum dengan nilai FOB USD 3 s.d. USD 1.500. Untuk barang dengan nilai lebih dari USD 1.500 atau barang yang menggunakan tarif MFN, gunakan Kalkulator Bea Masuk Impor Umum.