Kalkulator Bea Masuk Barang Kiriman

Kalkulator Barang Kiriman

Menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman di Bea Cukai

Kalkulator Barang Kiriman

Kalkulator Barang Kiriman adalah sebuah alat bantu untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman di Bea Cukai.

Cara Menggunakan Kalkulator Barang Kiriman

Menggunakan Kalkulator Barang Kiriman untuk menghitung bea masuk dan pajak barang kiriman sangatlah mudah. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Masukan Nilai Barang (USD);
  2. Masukan Ongkos Kirim (USD), jika ada
  3. Masukan Asuransi (USD), jika ada;
  4. Masukan nilai Kurs Pajak Dollar ke Rupiah yang berlaku saat ini (dapat di cek melalui tautan Kurs Pajak Kemenkeu).
  5. Tarif Bea Masuk sebesar 7,5% (Silahkan baca ketentuan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman dibawah) .
  6. Total Pungutan Bea Masuk dan PPN akan keluar otomatis.

Ketentuan Barang Kiriman

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019, Barang kiriman adalah barang barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui Penyelenggara Pos kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ketentuan Barang Kiriman sebagai berikut:

  1. Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00 per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk namun hanya dipungut PPN;
  2. Barang Kiriman yang nilainya lebih FOB USD 3.00 sampai dengan FOB USD 1500 dipungut Bea Masuk dan PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations)
  3. Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
  4. Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk;
  5. PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir;
  6. Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;

Tarif Bea Masuk dan PPN

Setiap barang kiriman dengan nilai maksimal USD 3 tidak dikenakan Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%. Apabila  nilai barang kiriman melebihi USD 3 s.d. USD 1.500 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN atas seluruh nilai barang tersebut dengan ketentuan:

  • Tarif Bea Masuk sebesar 7,5%
  • Tarif PPN sebesar 11%

Namun ada barang yang dikecualikan dari penggunaan tarif bea masuk tersebut, yaitu:

  • Buku (HS 4901, 4902, 4903, 4904)
  • Tas, Koper (HS 4202)
  • Produk Tekstil (HS 61,62,63)
  • Alas Kaki, Sepatu (HS 64)

Untuk barang-barang tersebut diatas, menggunakan tarif Bea Masuk Umum (MFN) yang dapat dicek tarifnya di https://insw.go.id/intr. Kamu bisa menghitung Bea Masuk dan Pajaknya dengan menggunakan Kalkulator Bea Masuk Barang Impor.

Untuk barang kiriman yang nilainya melebihi USD 1.500 maka untuk Bea Masuk berlaku tarif MFN (most favoured nation) atau sesuai HS Code pada BTKI dan prosedur penyelesainnya menggunakan PIB (jika penerima berbentuk badan) atau menggunakan PIBK (jika penerima perorangan). Adapun tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Bea Masuk sebesar tarif sesuai HS Code
  • PPN sebesar 11%

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai importasi barang kiriman:

  • Apakah saya perlu membayar bea masuk dan pajak untuk barang kiriman di bawah FOB USD 3.00? Tidak, barang kiriman di bawah FOB USD 3.00 tidak dikenakan bea masuk dan pajak.
  • Apakah semua jenis barang dapat diimportasi sebagai barang kiriman? Tidak, ada beberapa jenis barang yang tidak diperbolehkan untuk diimpor, seperti narkotika, senjata api, dan benda-benda yang melanggar hukum.
  • Bagaimana jika barang kiriman yang saya terima rusak atau tidak sesuai dengan pesanan? Anda harus menghubungi pengirim atau jasa pengiriman untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengimpor barang kiriman? Waktu yang dibutuhkan untuk mengimpor barang kiriman dapat bervariasi tergantung pada asal negara pengirim dan jasa pengiriman yang digunakan.
Scroll to Top