Kalkulator Barang Kiriman
Menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman di Bea Cukai
Kalkulator Barang Kiriman adalah sebuah alat bantu untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman di Bea Cukai.
Menggunakan Kalkulator Barang Kiriman untuk menghitung bea masuk dan pajak barang kiriman sangatlah mudah. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019, Barang kiriman adalah barang barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui Penyelenggara Pos kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ketentuan Barang Kiriman sebagai berikut:
Setiap barang kiriman dengan nilai maksimal USD 3 tidak dikenakan Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%. Apabila nilai barang kiriman melebihi USD 3 s.d. USD 1.500 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN atas seluruh nilai barang tersebut dengan ketentuan:
Namun ada barang yang dikecualikan dari penggunaan tarif bea masuk tersebut, yaitu:
Untuk barang-barang tersebut diatas, menggunakan tarif Bea Masuk Umum (MFN) yang dapat dicek tarifnya di https://insw.go.id/intr. Kamu bisa menghitung Bea Masuk dan Pajaknya dengan menggunakan Kalkulator Bea Masuk Barang Impor.
Untuk barang kiriman yang nilainya melebihi USD 1.500 maka untuk Bea Masuk berlaku tarif MFN (most favoured nation) atau sesuai HS Code pada BTKI dan prosedur penyelesainnya menggunakan PIB (jika penerima berbentuk badan) atau menggunakan PIBK (jika penerima perorangan). Adapun tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang berlaku adalah sebagai berikut:
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai importasi barang kiriman: