Hitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Memuat kurs pajak...
Nilai Barang (CIF)
$
$
$
Rp
🔄 Mengambil kurs pajak terbaru...
Tarif Pungutan
%
%
%
Status Importir (PPh Pasal 22)
🏭
Isi form dan klik Hitung Bea Masuk & Pajak Impor untuk melihat rincian
Rincian Perhitungan
Nilai Pabean (CIF)-
Bea Masuk-
Nilai Impor (NI)-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Total PDRI-
Total Keseluruhan-
* Simulasi perhitungan pajak ini tidak dapat dijadikan bukti sah saat proses penyelesaian kepabeanan impor.
📌 Tentang Kalkulator Bea Masuk Impor Umum
Kalkulator Bea Masuk Impor Umum adalah alat bantu untuk menghitung pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang meliputi PPN, PPh Pasal 22, dan PPnBM. Kalkulator ini cocok digunakan untuk impor umum melalui jalur PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
🧮 Cara Menggunakan Kalkulator
1
Masukkan Harga Barang (Cost), Ongkos Kirim (Freight), dan Asuransi dalam USD.
Masukkan Tarif Bea Masuk sesuai HS Code barang. Cek tarif di insw.go.id/intr.
4
Pilih Status Importir untuk menentukan tarif PPh Pasal 22 yang berlaku.
5
Isi Tarif PPnBM jika barang termasuk kategori barang mewah. Kosongkan jika tidak dikenakan.
6
Klik Hitung untuk melihat rincian Bea Masuk, PDRI, dan Total Keseluruhan.
💰 Rumus Perhitungan Bea Masuk & PDRI
Nilai Pabean (CIF)Cost + Freight + Insurance × Kurs
Bea Masuk (BM)Tarif BM % × Nilai Pabean
Nilai Impor (NI)Nilai Pabean + Bea Masuk
PPN11% × Nilai Impor
PPnBMTarif PPnBM % × Nilai Impor
PPh Pasal 22Tarif PPh % × Nilai Impor
👤 Tarif PPh Pasal 22 Berdasarkan Status Importir
✅ Memiliki NPWP2,5% × Nilai Impor
❌ Tidak Memiliki NPWP5% × Nilai Impor
🏢 Memiliki API (Angka Pengenal Importir)0,5% × Nilai Impor
ℹ️PPh Pasal 22 bersifat dapat dikreditkan - artinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi.
❓ Pertanyaan Umum (FAQ)
Nilai Pabean adalah nilai CIF (Cost, Insurance, Freight) yaitu harga barang ditambah ongkos kirim dan asuransi, dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs pajak yang berlaku. Nilai inilah yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk.
Tarif Bea Masuk sesuai HS Code dapat dicek di Indonesia National Single Window (INSW) melalui insw.go.id/intr atau melalui aplikasi CEISA Bea Cukai.
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan atas impor barang, dipungut oleh Bea Cukai.
PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) adalah pajak yang dipungut saat impor meliputi PPN, PPh Pasal 22, dan PPnBM - dipungut oleh Bea Cukai atas nama Direktorat Jenderal Pajak.
Ya. PPh Pasal 22 yang dibayar saat impor bersifat dapat dikreditkan dan diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi importir.
PPnBM dikenakan atas barang yang dikategorikan mewah seperti kendaraan bermotor tertentu, hunian mewah, kapal pesiar, pesawat terbang, senjata api, berlian, dan barang mewah lainnya. Tarifnya bervariasi sesuai jenis barang.
⚠️ Catatan: Tarif Bea Masuk dan PPnBM bervariasi sesuai jenis barang (HS Code). Pastikan tarif yang dimasukkan sudah benar sesuai hasil pengecekan di insw.go.id/intr. Kalkulator ini hanya berlaku untuk impor umum melalui PIB/PIBK.