Customspedia
Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia
Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan
Pembongkaran barang Impor secara Ship to Ship atau dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan. Atas barang impor tersebut wajib dibawa ke Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. Pembongkaran...
Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor
Ekspor-impor memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Sebagai pelaku bisnis, mengerti instrumen pembayaran, seperti Letter of Credit (L/C), adalah vital untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan efisien. Pengertian Letter of Credit (L/C) Dalam konteks perdagangan internasional, INTERNATIONAL Chamber of Commerce (ICC) menciptakan standar yang disebut Uniform Customs and Practices...
Pengertian dan Jenis-Jenis Impor dalam Kepabeanan
Impor adalah proses pemasukan barang dari luar wilayah suatu negara ke dalam daerah pabean negara tersebut. Kegiatan impor ini menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea masuk. Dalam konteks perdagangan internasional, impor memiliki peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa...
Barang Impor Eksep: Pengertian, Regulasi, dan Prosedurnya
Dalam dunia perdagangan internasional, berbagai terminologi dan regulasi dikenal oleh pelaku bisnis. Salah satunya adalah konsep impor eksep. Konsep ini penting untuk dimengerti, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan impor. Apa Itu Impor Eksep? Impor eksep adalah suatu bentuk impor di mana terjadi selisih antara jumlah barang yang diberitahukan...
Tujuan dan Proses Konfirmasi Nilai Pabean dalam Impor dan Ekspor
Nilai pabean memiliki peran yang sangat penting dalam proses impor dan ekspor, terutama dalam penghitungan bea masuk dan pungutan lainnya. Untuk memastikan bahwa nilai pabean yang dinyatakan adalah benar dan wajar, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian yang mencakup konfirmasi nilai pabean (KNP). Kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai KNP...
Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman
Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman diatur dalam PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas Terhadap Impor kembali bisa...
Jenis Barang Rush Handling Sesuai PMK 26 Tahun 2024
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses impor barang di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur penambahan jenis barang yang dapat memperoleh fasilitas rush handling. Artikel ini akan membahas secara mendalam jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori tersebut serta ketentuan yang berlaku...
Pencabutan Pembekuan Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara
Pencabutan Pembekuan Operasional TPS – Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pengeluaran (impor) atau pemuatannya (ekspor). Tempat Penimbunan Sementara dapat dibekukan karena beberapa alasan tertentu. Pengusaha TPS dapat mengajukan pencabutan pembekuan kepada Kepala...
Manajemen Risiko dalam Pemeriksaan Barang Kiriman oleh Bea Cukai
Manajemen Risiko dalam Pemeriksaan Barang – Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan populasi lebih dari 270 juta orang, memiliki tantangan unik dalam mengawasi barang impor. Setiap hari, ribuan paket dan barang kiriman masuk ke Indonesia dari berbagai belahan dunia. Dengan volume barang yang begitu besar, penting...
Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean
Pembongkaran barang Impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi tempat lain tesebut. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pengangkut menyerahkan Inward Manifest dan telah mendaptakan nomor dan tanggal pendaftaran dari Sistem Komputer Pelauyanan (SKP) Bea dan Cukai. Permohonan...