Customspedia
Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia
Unit K-9 Bea Cukai: Definisi, Sejarah dan Perannya
Unit K-9 di Bea Cukai – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran penting sebagai community protector dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ilegal. Dalam rangka mendukung fungsi ini, DJBC memiliki unit khusus yang dikenal sebagai Unit K-9. Namun, apa sebenarnya Unit…
Verification Visit : Pengajuan, Alur, Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7/BC/2022
Pengajuan Verification Visit – Verification Visit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Negara Anggota atau Pihak penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB. Verification Visit diatur…
PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun PMK.010/2025 sebagai perubahan kedua atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Peraturan ini secara resmi diundangkan pada 8 September 2025 dan mulai berlaku efektif pada 15 September 2025,…
Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarana Pengangkut (Sarkut) Untuk Diangkut Lanjut diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020 tentang Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Ketentuan Pembongkaran dan Pemuatan Barang Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut Kegiatan pembongkaran…
Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
Penundaan Pembayaran Cukai merupakan kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan tersebut bisa diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. Terhadap Penundaan pembayaran cukai diberikan dalam jangka waktu: untuk Pengusaha Pabrik, 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita…
Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
Penelitian Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL – Ketentuan Penelitian dan Keputusan atas Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau…
Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022
Monitoring dan Evaluasi Jaminan – Monitoring dan Evaluasi (monev) Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan…
Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022
Pengajuan Penggunaan Jaminan Tunai – Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan…
Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022
Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) – Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan…
Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Lokasi TPS berada di Kawasan Pabean. Kegunaan TPS adalah untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan…






