Customspedia
Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia
Monitoring dan Evaluasi Kawasan Pabean – TPS
Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (disingkat TPS) setelah ditetapkan oleh Kanwil atau KPU atas nama Menteri wajib dilakukan monitoring serta evaluasi. Ketentuan monitoring dan evaluasi Kawasan Pabean – TPS sebagai berikut: Monitoring Kawasan Pabean dan TPS Kawasan Pabean dan TPS dilakukan monitoring oleh Kepala Kantor Pabean. Monitoring terhadap Kawasan…
Penggunaan Jaminan Tertulis Sesuai PER-20/BC/2022
Penggunaan Jaminan Tertulis – Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang…
Tata Cara Perubahan Data IMEI Sesuai PER-13/BC/2021
IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang telah didaftarkan dan telah dikirimkan oleh Sistem Pelayanan Kepabeanan (SKP) ke Sistem Pengendalian IMEI dapat dilakukan perubahan data IMEI. Perubahan data tersebut berdasarkan permohonan dari Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Penerima Barang (barang kiriman impor) yang melakukan pendaftaran IMEI. Permohonan tersebut dilakukan dalam jangka waktu…
Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022
Pengajuan Penggunaan Jaminan Tunai – Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan…
Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
Penundaan Pembayaran Cukai merupakan kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan tersebut bisa diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. Terhadap Penundaan pembayaran cukai diberikan dalam jangka waktu: untuk Pengusaha Pabrik, 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita…
Pengeluaran Barang Asal TLDDP dari TPB ke TLDDP
Pengeluaran barang asal TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) dari TPB ke TLDDP bisa dilakukan setelah menerima respon SPPB TPB. Untuk Dokumen TPB pengeluaran barang asal TLDDP dari TPB ke TLDDP yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen SPPF TPB. Tata cara…
Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam PER-22/BC/2021. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut akan datang melalui laut dan udara dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain dan tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dibongkar di: Kawasan Pabean; atau Tempat…
Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
Pencairan dan Klaim Jaminan – Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan…
Impor Barang Pelintas Batas : Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas
Impor Barang Pelintas Batas – Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Kartu Indentitas Lintas Batas diatur dalam PER-01/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas. Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) Pos Pengawas…
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025
Barang kiriman jemaah haji adalah barang yang dikirimkan oleh jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi ke Indonesia, biasanya setelah jemaah selesai menjalankan ibadah haji. Barang-barang ini tidak dibawa langsung oleh jemaah melalui bagasi penumpang, melainkan dikirim melalui jasa ekspedisi atau kargo, dan masuk dalam kategori barang kiriman dari luar negeri….






