Customspedia
Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia
Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat (TPB) merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan menerima penangguhan bea masuk. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat diberitahukan dengan Dokumen TPB. Sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB, Barang yang dimasukkan dan…
Penggunaan Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan Lembaga Penjamin Sesuai PER-20/BC/2022
Penggunaan Jaminan – Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan…
Pengeluaran Barang Asal TLDDP dari TPB ke TLDDP
Pengeluaran barang asal TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) dari TPB ke TLDDP bisa dilakukan setelah menerima respon SPPB TPB. Untuk Dokumen TPB pengeluaran barang asal TLDDP dari TPB ke TLDDP yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen SPPF TPB. Tata cara…
Pemeriksaan Fisik dalam Kepabeanan: Regulasi, Prosedur, dan Implementasi
Pemeriksaan fisik merupakan bagian esensial dari proses kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor atau diekspor telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan dokumen yang telah diajukan. Proses pemeriksaan fisik bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah…
Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Lokasi TPS berada di Kawasan Pabean. Kegunaan TPS adalah untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan…
Proses Banding di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Proses banding Bea Cukai – Banding merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Banding bertujuan untuk mencari keadilan serta kebenaran materiil di dalam sistem perpajakan di Indonesia. Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No….
Unit K-9 Bea Cukai: Definisi, Sejarah dan Perannya
Unit K-9 di Bea Cukai – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran penting sebagai community protector dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ilegal. Dalam rangka mendukung fungsi ini, DJBC memiliki unit khusus yang dikenal sebagai Unit K-9. Namun, apa sebenarnya Unit…
Pengeluaran Sementara Barang dari TPB ke TLDDP
Pengeluaran sementara barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) dilakukan setelah mendapatkan respon SPPB TPB. Terhadap Dokumen Tempat Penimbunan Berikat untuk Pengeluaran sementara barang dari TPB ke TLDDP yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dokumen SPPF TPB….
Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021
International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI merupakakan identintas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler. IMEI tersebut terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. Sedangkan yang dimaksud Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler, komputer genggam yang berbasis seluluer dan komputer tablet yang berbasis…
Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
Pembayaran Sanksi Administrasi DHE SDA – Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam diatur dalam PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Apa sih yang dimaksud Devisa Hasil…






