Customspedia
Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia
Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
Data Registrasi Pengusaha BKC – Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai diatur dalam PER-08/BC/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan Cara Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai. Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) merupakan data dan informasi yang diberikan oleh Pengusaha BKC. Kegunaan data registrasi BKC adalah untuk…
Tutorial Cara Mengisi e-CD Bea Cukai Indonesia
Tutorial Cara Mengisi e-CD – Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut. Kami akan membahas mengenai tutorial cara mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) dengan mudah dan cepat. Ketentuan E-CD Bea Cukai Indonesia 1. Siapa yang wajib mengisi? Penumpang dan Awak Sarana…
Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
Pembayaran Sanksi Administrasi DHE SDA – Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam diatur dalam PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Apa sih yang dimaksud Devisa Hasil…
Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat (TPB) merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan menerima penangguhan bea masuk. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat diberitahukan dengan Dokumen TPB. Sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB, Barang yang dimasukkan dan…
PER-10/BC/2023: Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai
Pada tanggal 29 Mei 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan sebuah regulasi baru, yaitu PER-10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai. Peraturan ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pengusaha barang kena cukai (BKC) mematuhi semua peraturan terkait cukai di Indonesia. Peraturan ini tidak…
PMK 96 Tahun 2023 – Ketentuan Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Perdagangan internasional di era digital telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, terutama dengan munculnya e-commerce dan platform perdagangan elektronik yang menghubungkan konsumen dan bisnis di berbagai negara. Seiring dengan perkembangan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 yang menggantikan PMK 199/2019. Regulasi…
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025
Barang kiriman jemaah haji adalah barang yang dikirimkan oleh jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi ke Indonesia, biasanya setelah jemaah selesai menjalankan ibadah haji. Barang-barang ini tidak dibawa langsung oleh jemaah melalui bagasi penumpang, melainkan dikirim melalui jasa ekspedisi atau kargo, dan masuk dalam kategori barang kiriman dari luar negeri….
Ketentuan Monitoring dan Evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Ketentuan Monev TPBÂ – Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah menetapkan berbagai aturan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam rangka memastikan kelancaran operasional fasilitas ini. Fasilitas TPB merupakan instrumen penting dalam mendukung kegiatan perdagangan dan industri, khususnya dalam menangguhkan bea masuk, cukai,…
Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
Penetapan tarif cukai hasil tembakau adalah keputusan penetapan tarif cukai atas suatu Merek oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Penetapan tarif cukai hasil tembakau terdiri dari: untuk Merek baru, jika Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir akan memproduksi atau mengimpor hasil tembakau; dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai hasil…
Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
Penundaan Pembayaran Cukai merupakan kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan tersebut bisa diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. Terhadap Penundaan pembayaran cukai diberikan dalam jangka waktu: untuk Pengusaha Pabrik, 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita…






