Customspedia
Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia
Ketentuan Monitoring dan Evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Ketentuan Monev TPB – Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah menetapkan berbagai aturan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam rangka memastikan kelancaran operasional fasilitas ini. Fasilitas TPB merupakan instrumen penting dalam mendukung kegiatan perdagangan dan industri, khususnya dalam menangguhkan bea masuk, cukai,...
Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021
International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI merupakakan identintas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler. IMEI tersebut terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. Sedangkan yang dimaksud Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler, komputer genggam yang berbasis seluluer dan komputer tablet yang berbasis...
Penggunaan Jaminan Tertulis Sesuai PER-20/BC/2022
Penggunaan Jaminan Tertulis – Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang...
Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Lokasi TPS berada di Kawasan Pabean. Kegunaan TPS adalah untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan...
Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke: Luar daerah pabean; Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP); Tempat Penimbunan Lainnya (TPB) lainnya; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); Kawasan Bebas; kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Barang yang...
Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor merupakan pemasukan kembali barang yang sebelumnya telah diekspor ke dalam daerah pabean. Ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor diatur dalam Permenkeu Nomor 175/PMK.04/2021. PMK tersebut ditegaskan kembali dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk...
Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah Orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau untuk mengemas barang kena cukai. Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau. Pengelompokan tersebut sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik. Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dihitung...
Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Identitas Lintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021
Perpanjangan Masa Berlaku KILB – Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Identitas Lintas Batas diatur dalam PER-01/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas. Pengertian Pelintas Batas dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) Pos Pengawas Lintas...
Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL – Ketentuan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Rokok Elektrik (REL) merupakan...
Perubahan Data Izin Kawasan Berikat
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Permohonan perubahan data izin Kawasan Berikat wajib dilampiri dokumen pendukung sesuai perubahan data yang dimohonkan. Perubahan Izin Kawasan Berikat dan Dokumen Pendukung Perubahan data izin kawasan...