Pengeluaran Sementara Subkontrak dari Kawasan Berikat ke TLDDP
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan sementara barang dan/atau bahan ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Pengeluaran sementara tersebut dilakukan dalam rangka subkontrak, reparasi atau perbaikan, peminjaman Barang Modal untuk keperluan produksi, pengetesan atau pengembangan kualitas produksi, returnable package, dipamerkan atau tujuan lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean….
Pemahaman Mendalam tentang Fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat
Kawasan Berikat merupakan area dengan fasilitas khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan industri dan perdagangan. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai fasilitas PPN tidak dipungut di Kawasan Berikat,…
Mitra Utama Kepabeanan (MITA) – Fasilitas Kepabeanan Khusus bagi Importir dan Eksportir
Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi arus barang dan mendorong kelancaran perdagangan internasional melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satu program unggulan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah Mitra Utama Kepabeanan (MITA), sebuah skema fasilitas kepabeanan yang memberikan pelayanan khusus kepada importir dan eksportir terpercaya. Apa Itu Mitra…
Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Toko Bebas Bea
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat Sebagai Toko Bebas Bea : Persyaratan Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Toko Bebas Bea (TBB) Portal INSW yang…
Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia
Barang pindahan merupakan barang-barang pribadi yang dibawa oleh seseorang yang pindah tempat tinggal dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya. Barang pindahan ini biasanya meliputi perabot rumah tangga, pakaian, alat-alat rumah tangga, dan barang pribadi lainnya yang bukan untuk diperdagangkan. Dalam konteks kepabeanan Indonesia, pembebasan bea masuk atas barang pindahan…
Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023
Perubahan Ketentuan AEO – Pada tanggal 11 Januari 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2023 yang mencabut PMK 227/2014 terkait operator ekonomi bersertifikat, atau yang dikenal sebagai Authorized Economic Operator (AEO). Perubahan ini mengindikasikan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi logistik dan mendukung perdagangan internasional. Poin Utama PMK…
Pelaksanaan Stock Opname Kawasan Berikat
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melakukan Stock Opname (Pencacahan) terhadap barang-barang pada Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan. Stock Opname yang dilakukan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat tersebut. Stock Opname minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Ketentuan…
Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ?
Penyelenggara Kawasan Berikat – PDKB, Apa Perbedaannya? – Perdagangan internasional memainkan peran yang sangat vital bagi kemajuan ekonomi suatu negara. Alasannya, perdagangan lintas batas ini membuka pintu bagi aliran impor dan ekspor yang tidak hanya mengembangkan sektor industri, tetapi juga memenuhi kebutuhan dalam negeri. Untuk mendukung proses impor dan ekspor…
Pelayanan Pemusnahan Barang Dan/Atau Bahan Yang Berada Di Tempat Penimbunan Berikat
Pelayanan Pemusnahan Barang dan/atau Bahan yang berada di Tempat Penimbunan Berikat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Pelayanan Pemusnahan Barang dan/atau Bahan yang berada di TPB Pengusaha TPB untuk mendapat persetujuan pemusnahan barang di dalam Tempat Penimbunan Berikat mengajukan dengan dilampiri: daftar rincian barang yang akan dirusak; keterangan mengenai…
Pemasukan dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Tempat Penimbunan Berikat
Pemasukan barang dari KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus. Dokumen tersebut sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan KEK. Pemasukan dari KEK Kategori Layanan Hijau/Kuning Apabila pemasukan barang dari KEK ke TPB dilakukan…
