Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari TPB Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (BC 4.1)
Pelayanan Pengeluaran Barang Asal TLDDP Dari TPB Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean menggunakan dokumen BC 4.1, dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Pengeluaran Barang Asal TLDDP Dari TPB Ke TLDDP Formulir BC 4.1 yang telah diisi dengan lengkap dengan menggunakan aplikasi CEISA TPB. SKP. Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pengeluaran Barang…
Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP
Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP dilakukan dengan jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya. Nilai realisasi tersebut meliputi nilai ekspor dan nilai penjualan Hasil Produksi ke KB lainnya, ke Kawasan Bebas, dan ke KEK atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pengeluaran Hasil Produksi ke TLDDP…
Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat
Salah satu contoh barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat adalah Bahan Baku dan/ atau sisa Bahan Baku Bahan Penolong dan/ atau sisa Bahan Penolong. Ketentuan pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong dari Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Pengeluaran dari…
Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
Penyampaian Dokumen TPB dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayana (SKP) dalam bentuk data elektronik. Jika SKP di Kantor Bea Cukai yang mengawasi tidak berfungsi sesuai informasi dari unit yang mengelola Sistem Informasi Kepabeanan dan Cukai, maka penyampaian Dokumen TPB bisa dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir. Penyampaian Dokumen TPB oleh…
Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat
Kawasan Berikat adalah kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Pengawasan dimaksud yaitu dilakukan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan Bea dan Cukai tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pada Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat. Penyelenggaraan…
Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dapat melakukan perubahan penetapan izin Kawasan Berikat dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Pelayanan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS. Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Kawasan Berikat. Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Kawasan…
Perbedaan Pemasukan Barang Secara Parsial dan Berkala dalam TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024
Dalam konteks Tempat Penimbunan Berikat (TPB), pemasukan barang dapat dilakukan dengan dua metode utama, yaitu pemasukan secara parsial dan pemasukan secara berkala. Kedua mekanisme ini diatur dalam PER-30/BC/2024 dan bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengelola pemasukan barang ke TPB. Namun, terdapat perbedaan pemasukan barang secara parsial dan…
Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB menggunakan dokumen BC 2.6.2, dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dokumen BC 2.6.2 beserta dokumen pelengkap Surat Persetujuan Dokumen BC 2.6.1 ketika pengeluaran Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan…
Kawasan Daur Ulang Berikat : Pengertian, Proses, Peran
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan kepabeanan dan cukai. Salah satu upaya DJBC untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah adalah melalui fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), di antaranya adalah Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB). Dalam artikel ini, kita…
Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat
Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai yang berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Ketentuan pendirian Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Persyaratan Pendirian Kawasan Berikat Kawasan, Bangunan…






