Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)
Kawasan berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan memiliki batasan-batasan tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang Pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean di Indonesia. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat…
Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya (BC 2.7 KELUAR)
Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya menggunakan dokumen BC 2.7 Keluar, dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Pelayanan Pengeluaran Barang Dari TPB ke TPB Lainnya a. Form BC 2.7 beserta dokumen pelengkap b. SKP Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pengeluaran Barang Dari TPB ke TPB Lainnya Dalam…
Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mempunyai Kewajiban atas Penetapan tersebut. Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Kewajiban Penyelenggara Penyelenggara Kawasan Berikat dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat wajib: menyediakan…
Ketentuan Monitoring dan Evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Ketentuan Monev TPBÂ – Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah menetapkan berbagai aturan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam rangka memastikan kelancaran operasional fasilitas ini. Fasilitas TPB merupakan instrumen penting dalam mendukung kegiatan perdagangan dan industri, khususnya dalam menangguhkan bea masuk, cukai,…
Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB menggunakan dokumen BC 2.6.2, dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dokumen BC 2.6.2 beserta dokumen pelengkap Surat Persetujuan Dokumen BC 2.6.1 ketika pengeluaran Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan…
Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat
Pengusaha Gudang Berikat dapat melakukan perubahan penetapan izin Gudang Berikat dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Pelayanan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS; Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Gudang Berikat; Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Gudang Berikat; Surat…
Pemotongan Kuota Secara Manual Sesuai PER-10/BC/2022
Pemotongan Kuota Secara Manual – Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Manual diatur dalam PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. Apa sih yang dimaksud Pemotongan Kuota?. Pemotongan Kuota merupakan sebuah kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang…
Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
Ketentuan Impor Kembali Barang Penumpang -Impor Kembali dapat dilakukan terhadap Barang asal dalam daerah pabean yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean. Impor Kembali tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: importasi dilakukan…
Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Sesuai PER-10/BC/2022
Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota – Administrasi dan Pelaporan Pemotongan Kuota Barang Impor diatur dalam PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. Apa sih yang dimaksud Pemotongan Kuota?. Pemotongan Kuota merupakan sebuah kegiatan mengurangkan jumlah barang…
Perbedaan Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Jemaah Haji Reguler dan Haji Khusus
Perbedaan Fasilitas Bebas Bea Masuk – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mempertegas ketentuan perpajakan dan bea masuk atas barang bawaan pribadi penumpang, termasuk jemaah haji. Beleid ini menjadi pedoman baru yang menggantikan ketentuan sebelumnya dan secara khusus memberikan pengaturan berbeda antara jemaah…






