Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat
Pengusaha Gudang Berikat dapat melakukan perubahan penetapan izin Gudang Berikat dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Pelayanan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS; Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Gudang Berikat; Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Gudang Berikat; Surat…
Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)
Kawasan berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan memiliki batasan-batasan tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang Pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean di Indonesia. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat…
Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor merupakan pemasukan kembali barang yang sebelumnya telah diekspor ke dalam daerah pabean. Ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor diatur dalam Permenkeu Nomor 175/PMK.04/2021. PMK tersebut ditegaskan kembali dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk…
Pengeluaran Barang Asal TLDDP dari TPB ke TLDDP
Pengeluaran barang asal TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) dari TPB ke TLDDP bisa dilakukan setelah menerima respon SPPB TPB. Untuk Dokumen TPB pengeluaran barang asal TLDDP dari TPB ke TLDDP yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen SPPF TPB. Tata cara…
Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang dengan menggunakan Dokumen TPB. Terhadap Pemeriksaan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB. Pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang. Penelitian Dokumen SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB melakukan penelitian…
Pemberitahuan Pabean Impor Atas Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Pemberitahuan Pabean Impor atas Pembebasan Bea Masuk – Untuk mendapat pembebasan bea masuk atas barang Impor Kembali, importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali. Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali bisa berbeda dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor. Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan…
Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
Ketentuan Impor Kembali Barang Penumpang -Impor Kembali dapat dilakukan terhadap Barang asal dalam daerah pabean yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean. Impor Kembali tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: importasi dilakukan…
Perbedaan Pemasukan Barang Secara Parsial dan Berkala dalam TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024
Dalam konteks Tempat Penimbunan Berikat (TPB), pemasukan barang dapat dilakukan dengan dua metode utama, yaitu pemasukan secara parsial dan pemasukan secara berkala. Kedua mekanisme ini diatur dalam PER-30/BC/2024 dan bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengelola pemasukan barang ke TPB. Namun, terdapat perbedaan pemasukan barang secara parsial dan…
Pemasukan Barang Secara Parsial ke TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2024, yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah pemasukan barang secara bertahap (parsial), yang hanya berlaku untuk dokumen BC 4.0,…
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019
Penyelenggaraan Gudang Berikat – Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat diatur dalam PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat. PER-18/BC/2019 merupakan Perdirjen yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. Pengertian Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?. Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk…
