Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk – Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan beberapa negara melalui perbatasan laut, seperti Filipina. Letak geografis ini menjadikan Indonesia sebagai koridor strategis…
Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara ke TPB
Pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dengan dokumen pengeluaran sementara dari TLDDP ke TPB dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB. Terhadap pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara tersebut, Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan: pengawasan pemasukan; pengawasan…
Fasilitas Bea Cukai dalam Perhelatan MotoGP Mandalika
MotoGP Mandalika bukan hanya ajang balap motor internasional, tetapi juga momen penting bagi Indonesia untuk menampilkan keunggulan dalam menyelenggarakan acara global. Salah satu elemen kunci yang mendukung kelancaran perhelatan ini adalah peran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dengan memberikan berbagai fasilitas kepabeanan, DJBC berperan dalam memastikan logistik acara berjalan dengan…
Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik Sesuai PER-10/BC/2022
Pemotongan Kuota Barang Impor – Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Elektronik diatur dalam PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. Apa sih yang dimaksud Pemotongan Kuota?. Pemotongan Kuota merupakan sebuah kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang…
Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia
Barang pindahan merupakan barang-barang pribadi yang dibawa oleh seseorang yang pindah tempat tinggal dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya. Barang pindahan ini biasanya meliputi perabot rumah tangga, pakaian, alat-alat rumah tangga, dan barang pribadi lainnya yang bukan untuk diperdagangkan. Dalam konteks kepabeanan Indonesia, pembebasan bea masuk atas barang pindahan…
Perubahan Data Izin Kawasan Berikat
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Permohonan perubahan data izin Kawasan Berikat wajib dilampiri dokumen pendukung sesuai perubahan data yang dimohonkan. Perubahan Izin Kawasan Berikat dan Dokumen Pendukung Perubahan data izin kawasan…
Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor merupakan pemasukan kembali barang yang sebelumnya telah diekspor ke dalam daerah pabean. Ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor diatur dalam Permenkeu Nomor 175/PMK.04/2021. PMK tersebut ditegaskan kembali dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk…
Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan sementara barang dan/atau bahan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Pengeluaran sementara tersebut dilakukan dalam rangka subkontrak, reparasi atau perbaikan, peminjaman Barang Modal untuk keperluan produksi, pengetesan atau pengembangan kualitas produksi, returnable package, dipamerkan atau tujuan lain dengan persetujuan…
Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat
Pemasukan barang ke Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari: Luar Daerah Pabean; Tempat Penimbunan Berikat (TPB) lainnya; Kawasan Bebas; Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP); Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau Kawasan Ekonomi Lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ketentuan…
Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat (TPB) merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan menerima penangguhan bea masuk. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat diberitahukan dengan Dokumen TPB. Sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB, Barang yang dimasukkan dan…






