Pemasukan dan Pengeluaran Barang Secara Berkala di TPB Sesuai PER-30/BC/2024
Dokumen TPB Berkala adalah dokumen kepabeanan yang digunakan untuk mencatat pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam jangka waktu tertentu, tanpa harus melaporkan setiap transaksi secara langsung pada saat terjadi. Dokumen ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang memiliki pergerakan barang yang cepat…
Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021
Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan dan pembatalan Dokumen TPB yang Sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran. Perubahan Dan Pembatalan Dokumen TPB diatur dalam PER-07/BC/2021. Perubahan Dokumen TPB Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan Dokumen TPB dengan menggunakan Dokumen TPB perubahan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Perubahan tersebut…
Fasilitas Bea Cukai dalam Perhelatan MotoGP Mandalika
MotoGP Mandalika bukan hanya ajang balap motor internasional, tetapi juga momen penting bagi Indonesia untuk menampilkan keunggulan dalam menyelenggarakan acara global. Salah satu elemen kunci yang mendukung kelancaran perhelatan ini adalah peran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dengan memberikan berbagai fasilitas kepabeanan, DJBC berperan dalam memastikan logistik acara berjalan dengan…
Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB
Pemasukan barang dari TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke Tempat Penimbunan Berikat dilakukan dengan SPPB TPB atau SPJM TPB. Terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke TPB yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP antara lain: melakukan pengawasan…
Pemotongan Kuota Secara Manual Sesuai PER-10/BC/2022
Pemotongan Kuota Secara Manual – Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Manual diatur dalam PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. Apa sih yang dimaksud Pemotongan Kuota?. Pemotongan Kuota merupakan sebuah kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang…
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019
Penyelenggaraan Gudang Berikat – Penyelenggaraan dan Pengusahaan Gudang Berikat diatur dalam PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat. PER-18/BC/2019 merupakan Perdirjen yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. Pengertian Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?. Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk…
Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Perubahan Keempat atas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai respons atas berbagai tantangan operasional dan kebijakan pengawasan. Dokumen ini dirancang untuk menyelaraskan ketentuan tata laksana dengan peraturan yang lebih tinggi, mengatasi inefisiensi logistik, dan memastikan…
Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
Penyampaian Dokumen TPB dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayana (SKP) dalam bentuk data elektronik. Jika SKP di Kantor Bea Cukai yang mengawasi tidak berfungsi sesuai informasi dari unit yang mengelola Sistem Informasi Kepabeanan dan Cukai, maka penyampaian Dokumen TPB bisa dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir. Penyampaian Dokumen TPB oleh…
Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dirancang sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor pariwisata. Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pengembangan KEK ini, salah satunya adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut atas impor barang konsumsi oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha di KEK…
Penyelenggara dan Pengusahaan Kawasan Berikat
Kawasan Berikat adalah kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Pengawasan dimaksud yaitu dilakukan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan Bea dan Cukai tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pada Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat. Penyelenggaraan…






