Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB)
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan…
Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat
Pengusaha Gudang Berikat dapat melakukan perubahan penetapan izin Gudang Berikat dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Pelayanan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS; Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Gudang Berikat; Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Gudang Berikat; Surat…
Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke: Luar daerah pabean; Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP); Tempat Penimbunan Lainnya (TPB) lainnya; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); Kawasan Bebas; kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Barang yang…
Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)
Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat Sebagai GB : Persyaratan Pelayanan Izin…
Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Perubahan Keempat atas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai respons atas berbagai tantangan operasional dan kebijakan pengawasan. Dokumen ini dirancang untuk menyelaraskan ketentuan tata laksana dengan peraturan yang lebih tinggi, mengatasi inefisiensi logistik, dan memastikan…
Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat
Pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen PPFTZ-02 yang sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap Kawasan Bebas. Pemasukan dari Kawasan Bebas Kategori Layanan Hijau/Kuning Jika Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning melakukan pemasukan barang dari…
Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021
Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan dan pembatalan Dokumen TPB yang Sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran. Perubahan Dan Pembatalan Dokumen TPB diatur dalam PER-07/BC/2021. Perubahan Dokumen TPB Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan Dokumen TPB dengan menggunakan Dokumen TPB perubahan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Perubahan tersebut…
Pemahaman Mendalam tentang Fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat
Kawasan Berikat merupakan area dengan fasilitas khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan industri dan perdagangan. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai fasilitas PPN tidak dipungut di Kawasan Berikat,…
Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Permohonan Pembebasan Bea Masuk – Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor merupakan pemasukan kembali barang yang sebelumnya telah diekspor ke dalam daerah pabean. Ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor diatur dalam Permenkeu Nomor 175/PMK.04/2021. PMK tersebut ditegaskan kembali dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan…
Agen Fasilitas Kepabeanan – Peran Strategis dalam Mendorong UMKM Go Ekspor
Dalam rangka memperkuat pondasi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing industri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2024 tentang Agen Fasilitas Kepabeanan. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam memperluas akses informasi dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat memanfaatkan…
