Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat

Pendirian Kawasan Berikat dan Perizinan Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai yang berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Ketentuan pendirian Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Persyaratan Pendirian Kawasan Berikat Kawasan, Bangunan...

Pemotongan Kuota Secara Manual Sesuai PER-10/BC/2022

Pemotongan Kuota Secara Manual Sesuai PER-10/BC/2022

Pemotongan Kuota Secara Manual – Pemotongan Kuota Barang Impor Secara Manual diatur dalam PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. Apa sih yang dimaksud Pemotongan Kuota?. Pemotongan Kuota merupakan sebuah kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang...

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Pelintas Batas dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk – Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan beberapa negara melalui perbatasan laut, seperti Filipina. Letak geografis ini menjadikan Indonesia sebagai koridor strategis...

Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

Kawasan berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan memiliki batasan-batasan tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang Pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean di Indonesia. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai Izin Penetapan Tempat...

Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Perubahan dan Pembatalan Dokumen TPB Sesuai PER-07/BC/2021

Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan dan pembatalan Dokumen TPB yang Sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran. Perubahan Dan Pembatalan Dokumen TPB diatur dalam PER-07/BC/2021. Perubahan Dokumen TPB Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT bisa melakukan perubahan Dokumen TPB dengan menggunakan Dokumen TPB perubahan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Perubahan tersebut...

Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara ke TPB

Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara ke TPB

Pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dengan dokumen pengeluaran sementara dari TLDDP ke TPB dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB. Terhadap pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara tersebut, Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan: pengawasan pemasukan; pengawasan...

Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Jaminan (BC 2.6.1)

Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Jaminan (BC 2.6.1)

Pengeluaran Barang Dari TPB (Tempat Penimbunan Berikat) Dengan Menggunakan Jaminan menggunakan dokumen BC 2.6.1, dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Pengeluaran Barang Dari TPB Dengan Jaminan Formulir BC 2.6.1 yang telah diisi secara lengkap dengan menggunakan aplikasi BC 2.6.1. Surat Persetujuan Kepala Kantor. Bukti Penerimaan Jaminan. Perjanjian antara Pengusaha Tempat...

Pelaksanaan Stock Opname Kawasan Berikat

Pelaksanaan Stock Opname Kawasan Berikat

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melakukan Stock Opname (Pencacahan) terhadap barang-barang pada Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan. Stock Opname yang dilakukan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat tersebut. Stock Opname minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Ketentuan...

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) : Panduan Lengkap

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) – Pada era perdagangan internasional yang berkembang pesat, pemerintah Indonesia memegang peranan penting dalam memberikan fasilitas perpajakan pada tempat penimbunan berikat. Hal ini diatur dalam Pasal 16B UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan rinciannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009. Perubahan Kebijakan untuk Meningkatkan...

Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat

Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat

Pengusaha Gudang Berikat dapat melakukan perubahan penetapan izin Gudang Berikat dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Pelayanan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS; Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Gudang Berikat; Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Gudang Berikat; Surat...

Scroll to Top