Tata Cara Mengajukan Permohonan NPPBKC
Cara Mengajukan Permohonan NPPBKC – Setiap pelaku bisnis di bidang cukai, seperti pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Memiliki NPPBKC menandakan legalitas dan kredibilitas bisnis Anda dalam bidang cukai. Persyaratan Pengajuan NPPBKC…
Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
Rokok Elektrik dan HPTL – Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Rokok Elektrik (REL) merupakan Hasil…
Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
Penundaan Pembayaran Cukai merupakan kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan tersebut bisa diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. Terhadap Penundaan pembayaran cukai diberikan dalam jangka waktu: untuk Pengusaha Pabrik, 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita…
Penyegelan di Bidang Cukai : Kewenangan dan Proses
Penyegelan di bidang cukai adalah tindakan yang diberikan kewenangan kepada pejabat bea cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman pada suatu tempat, sarana pengangkut, atau barang tertentu. Ketentuan mengenai penyegelan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU No.11/1995, UU No. 39/2007, PP No. 49/2009, dan PMK 238/2009. Kewenangan…
Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah Orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau untuk mengemas barang kena cukai. Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau. Pengelompokan tersebut sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik. Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dihitung…
Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Cukai?
Dalam konteks perdagangan internasional dan peraturan fiskal di Indonesia, seringkali muncul pertanyaan tentang perbedaan antara bea masuk dan cukai. Kedua jenis pungutan ini memiliki peran yang signifikan dalam pengaturan perdagangan dan konsumsi barang di Indonesia. Meskipun seringkali disamakan, sebenarnya ada perbedaan mendasar antara keduanya. Artikel ini akan membahas secara mendalam…
Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai
Pembayaran cukai secara berkala merupakan kemudahan pembayaran cukai dalam bentuk penangguhan pembayaran tanpa dikenai bunga. Penundaan pembayaran cukai merupakan kemudahan pembayaran cukai dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Jenis Jaminan Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai Jaminan bank atau excise bond adalah jaminan yang bisa diserahkan…
Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Pengenaan cukai untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia mulai berlaku pada saat selesai dibuat. Barang kena cukai selesai dibuat adalah pada saat proses pembuatan barang tersebut selesai dengan tujuan untuk dipakai, berupa: Etil Alkohol yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan ataupun secara…
Memahami Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan dana yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan kepada daerah. Sisa DBH CHT adalah jumlah yang tersisa setelah DBH CHT…
Pembebasan Cukai: Pengertian, Tujuan, dan Pembaruan Kebijakan
Apa Itu Pembebasan Cukai ? – Pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai (BKC) tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82 Tahun 2024, kebijakan ini diperbarui untuk memberikan kepastian hukum…
