Customspedia
Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia
Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai
Penetapan tarif cukai hasil tembakau adalah keputusan penetapan tarif cukai atas suatu Merek oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Keputusan tersebut dalam rangka menjalankan PMK yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek. Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan...
Relaksasi Pelunasan Pita Cukai oleh Bea Cukai : Dampak dan Prospek
Dalam upaya untuk memberikan dukungan kepada pelaku industri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai. Kebijakan ini mengizinkan penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk melonggarkan arus kas perusahaan. Namun, apa sebenarnya dampak dari kebijakan ini dan bagaimana prospeknya...
Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau
Ketentuan Barang Bawaan Penumpang – Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017, telah menetapkan regulasi ketat terkait dengan penumpang dan awak sarana pengangkut yang membawa produk hasil tembakau dari luar negeri. Batasan Pembebasan Cukai untuk Produksi Hasil Tembakau Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 203/2017, barang pribadi penumpang...
Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) dapat melakukan perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal : akan melakukan perubahan lokasi atau tempat usaha. akan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha. akan melakukan perubahan jenis barang kena cukai. setelah melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan. setelah melakukan perubahan...
Prosedur Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
Kepala KPUBC dan KPPBC melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan HTP di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan setiap 3 bulanan. Pemantauan Harga Transaksi Pasar tersebut dilakukan dengan cara membandingkan HTP dengan Harga Jual Eceran yang terdapat pada pita cukai hasil tembakau. Hasil pemantauan yang dilakukan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan...
Apa Itu NPPBKC ?
Apa Itu NPPBKC ? – NPPBKC, atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, adalah kunci utama untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha dalam sektor cukai. Izin ini mencakup berbagai jenis usaha, termasuk pabrik, tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Artikel ini akan...
Apa Itu Dokumen CK-1C untuk Pelunasan Cukai ?
Pemerintah mengenakan cukai terhadap barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu, seperti barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif. Saat ini, terdapat tiga jenis barang kena cukai (BKC) di Indonesia, yaitu etil alkohol atau etanol; minuman yang mengandung etil alkohol; dan hasil...
Panduan Lengkap Mengenai CK-4: Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Dalam panduan ini, akan dijelaskan secara komprehensif tentang CK-4, yaitu Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang merinci barang-barang tertentu yang telah selesai dibuat. Melalui pemahaman mendalam tentang konsep CK-4, tujuan, manfaatnya, serta langkah-langkah praktis dalam mengajukan pemberitahuan ini, pembaca akan mendapatkan wawasan yang jelas mengenai peran CK-4 dalam regulasi perpajakan, dampaknya...
Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020
Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah Orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau untuk mengemas barang kena cukai. Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau. Pengelompokan tersebut sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik. Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dihitung...
Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Pengenaan cukai untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia mulai berlaku pada saat selesai dibuat. Barang kena cukai selesai dibuat adalah pada saat proses pembuatan barang tersebut selesai dengan tujuan untuk dipakai, berupa: Etil Alkohol yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan ataupun secara...