Customspedia
Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia
Panduan Komprehensif Pencatatan di Bidang Cukai di Indonesia
Dalam masyarakat yang terorganisasi, peran pajak dan cukai menjadi sangat krusial. Cukai khususnya memiliki relevansi khusus di banyak negara, termasuk Indonesia. Di sini, kita akan membahas secara mendalam tentang proses pencatatan di bidang cukai sesuai dengan PMK 94/2018. Pemahaman Dasar Pencatatan di Bidang Cukai Pencatatan, seperti yang didefinisikan dalam PMK...
Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
Rokok Elektrik dan HPTL – Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Rokok Elektrik (REL) merupakan Hasil...
Relaksasi Pelunasan Pita Cukai oleh Bea Cukai : Dampak dan Prospek
Dalam upaya untuk memberikan dukungan kepada pelaku industri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai. Kebijakan ini mengizinkan penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk melonggarkan arus kas perusahaan. Namun, apa sebenarnya dampak dari kebijakan ini dan bagaimana prospeknya...
Apa Itu NPPBKC ?
Apa Itu NPPBKC ? – NPPBKC, atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, adalah kunci utama untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha dalam sektor cukai. Izin ini mencakup berbagai jenis usaha, termasuk pabrik, tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Artikel ini akan...
Apa Itu Dokumen CK-1C untuk Pelunasan Cukai ?
Pemerintah mengenakan cukai terhadap barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu, seperti barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif. Saat ini, terdapat tiga jenis barang kena cukai (BKC) di Indonesia, yaitu etil alkohol atau etanol; minuman yang mengandung etil alkohol; dan hasil...
Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau
Ketentuan Barang Bawaan Penumpang – Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017, telah menetapkan regulasi ketat terkait dengan penumpang dan awak sarana pengangkut yang membawa produk hasil tembakau dari luar negeri. Batasan Pembebasan Cukai untuk Produksi Hasil Tembakau Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 203/2017, barang pribadi penumpang...
Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022
Penundaan Pembayaran Cukai merupakan kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan tersebut bisa diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. Terhadap Penundaan pembayaran cukai diberikan dalam jangka waktu: untuk Pengusaha Pabrik, 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan Pita...
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai: 7 Alasan Utama yang Mendasarinya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubianto, menyebutkan terdapat setidaknya tujuh alasan mengapa ekstensifikasi BKC perlu dilaksanakan, dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian nasional. 1. Jumlah Barang Kena Cukai di Indonesia Masih Terbatas...
Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
Penelitian Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL – Ketentuan Penelitian dan Keputusan atas Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya diatur dalam PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pengertian Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau...
Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau diatur dalam PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kepala KPUBC dan KPPBC melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan HTP hasil tembakau di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan setiap 3 bulanan. Rincian periode pemantauan sebagai berikut: untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu,...