Pengenaan PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang

Pengenaan PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 41/2022. Dasar Hukum Pengenaan PPh Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK […]

Pengenaan PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Read More »