djbc

Penghapusan Jalur Kuning oleh DJBC: Apa Implikasinya bagi Proses Impor di Indonesia?

Penghapusan Jalur Kuning oleh DJBC Apa Implikasinya bagi Proses Impor di Indonesia

Pada akhir April 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan penghapusan jalur kuning dalam proses pengeluaran barang impor. Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-2/BC/2022, yang menggantikan aturan sebelumnya dalam PER-16/BC/2016. Dengan adanya perubahan ini, jalur pengeluaran barang impor kini hanya terdiri atas jalur hijau dan jalur merah. Dalam […]

Penghapusan Jalur Kuning oleh DJBC: Apa Implikasinya bagi Proses Impor di Indonesia? Read More »

PER-4/BC/2024: Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

PER-4BC2024 Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pada tahun 2024, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peraturan baru dengan nomor PER-4/BC/2024. Peraturan ini mengatur secara teknis penghapusan piutang dalam bidang kepabeanan dan cukai. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan aturan akuntansi, khususnya dalam hal pengelolaan piutang negara. Artikel ini akan mengupas

PER-4/BC/2024: Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai Read More »

PMK 96 Tahun 2023 – Ketentuan Impor dan Ekspor Barang Kiriman

PMK 96 Tahun 2023 - Ketentuan Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Perdagangan internasional di era digital telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, terutama dengan munculnya e-commerce dan platform perdagangan elektronik yang menghubungkan konsumen dan bisnis di berbagai negara. Seiring dengan perkembangan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 yang menggantikan PMK 199/2019. Regulasi ini mengatur tentang ketentuan kepabeanan,

PMK 96 Tahun 2023 – Ketentuan Impor dan Ekspor Barang Kiriman Read More »

Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 147/2023 dan PER-4/BC/2024

Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 1472023 dan PER-4BC2024

Kementerian Keuangan telah memperbarui ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga mengeluarkan Perdirjen Pajak No. PER-4/BC/2024 untuk memperjelas petunjuk teknis terkait penghapusan piutang ini. Kedua aturan tersebut memperkenalkan dua

Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 147/2023 dan PER-4/BC/2024 Read More »

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu Sesuai PMK 50 Tahun 2024

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu Sesuai PMK 50 Tahun 2024

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu – Undang-Undang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, Indonesia memiliki tantangan besar dalam menjaga keamanan dan integritas wilayahnya dari

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu Sesuai PMK 50 Tahun 2024 Read More »

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai: 7 Alasan Utama yang Mendasarinya

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai 7 Alasan Utama yang Mendasarinya Pendahuluan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubianto, menyebutkan terdapat setidaknya tujuh alasan mengapa ekstensifikasi BKC perlu dilaksanakan, dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian nasional. 1. Jumlah Barang Kena Cukai di Indonesia Masih Terbatas Jumlah barang kena cukai (BKC)

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai: 7 Alasan Utama yang Mendasarinya Read More »

Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE

Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk memahami ketentuan audit di bidang kepabeanan dan cukai, yang dikenal sebagai post clearance audit. Artikel ini akan membahas secara rinci pentingnya memahami audit kepabeanan dan cukai, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan KITE untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi

Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE Read More »

Mengajukan Valuation Advice ke Bea Cukai: Solusi Menghitung Nilai Pabean dengan Mudah

Mengajukan Valuation Advice ke Bea Cukai Solusi Menghitung Nilai Pabean dengan Mudah

Permohonan Valuation Advice ke Bea Cukai – Importir yang merasa kesulitan atau ragu dengan nilai pabean yang perlu diberitahukan dapat mengajukan permohonan valuation advice kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Layanan ini dirancang untuk memberikan petunjuk mengenai cara perhitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, importir

Mengajukan Valuation Advice ke Bea Cukai: Solusi Menghitung Nilai Pabean dengan Mudah Read More »

Cara Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri melalui Laman Bea Cukai

Cara Tracking Barang Kiriman – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyediakan akses tracking barang kiriman melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman guna memudahkan masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri, baik barang dari belanja online atau jenis barang kiriman lainnya. 1. Proses Tracking Barang Kiriman Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar

Cara Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri melalui Laman Bea Cukai Read More »

Daftar IMEI di Bea Cukai Terdekat Masih Dibebaskan Bea Masuk hingga USD500, Asal….

Daftar IMEI di Bea Cukai Terdekat Masih Dibebaskan Bea Masuk hingga USD500, Asal....

Daftar IMEI di Bea Cukai – Dalam upaya untuk menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan pendaftaran IMEI. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang beredar di pasaran memiliki identitas yang sah dan terdaftar. IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah nomor identitas unik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat

Daftar IMEI di Bea Cukai Terdekat Masih Dibebaskan Bea Masuk hingga USD500, Asal…. Read More »

Scroll to Top