Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 41/2022.
Dasar Hukum Pengenaan PPh Pasal 22
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022
PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 mengatur ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas berbagai jenis transaksi, termasuk ekspor komoditas tambang. Berdasarkan peraturan ini, ekspor barang tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dikenakan PPh Pasal 22.
Komoditas yang Dikenakan PPh Pasal 22
Jenis-Jenis Komoditas
Menurut Lampiran IV PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022, komoditas yang dikenakan PPh Pasal 22 ekspor meliputi:
- Pirit besi tidak digongseng
- Grafit alam
- Pasir alam segala jenis (selain pasir mengandung logam dari Bab 26)
- Asbes
- Mika
- Kuarsa (selain pasir alam)
- Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya
- Kalsium fosfat alam
- Aluminium kalsium fosfat alam
- Kapur fosfat
- Bijih besi dan konsentratnya
- Bijih mangan dan konsentratnya
- Bijih tembaga dan konsentratnya
- Bijih nikel dan konsentratnya
- Bijih kobalt dan konsentratnya
- Bijih aluminium dan konsentratnya
- Bijih timbal dan konsentratnya
- Bijih seng dan konsentratnya
- Bijih logam mulia dan konsentratnya
- Batu bara
- Briket
- Belerang dari segala jenis (selain belerang sublimasi, belerang hasil endapan, dan belerang koloidal)
Baca Juga: PPh 22 Impor: Pengertian, Cara Perhitungan, dan Tarifnya
Tarif PPh Pasal 22
Tarif yang dikenakan untuk ekspor komoditas tambang tersebut adalah 1,5% dari nilai ekspor yang tercantum dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
Proses Pemungutan
PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemungutan dilakukan pada saat penyelesaian dokumen PEB.
Penyetoran Pajak
Eksportir wajib menyetorkan PPh Pasal 22 ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pengecualian
Eksportir dengan Perjanjian Khusus
Ketentuan PPh Pasal 22 tidak berlaku bagi eksportir yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Pajak bagi mereka diatur sesuai dengan perjanjian kerjasama atau kontrak karya yang telah disepakati.
Kesimpulan
Pengenaan PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan mekanisme yang jelas dan pengecualian yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: PPh Pasal 22, ekspor komoditas tambang, pajak ekspor, PMK 34/2017, PMK 41/2022, pajak penghasilan, komoditas tambang, ekspor batu bara, ekspor mineral logam, ekspor mineral bukan logam, tarif PPh Pasal 22, pemungutan pajak ekspor, peraturan perpajakan Indonesia, DJBC, bank devisa