Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengenaan PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang

Pengenaan PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang

Table of Contents

Toggle
  • Dasar Hukum Pengenaan PPh Pasal 22
    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022
  • Komoditas yang Dikenakan PPh Pasal 22
    • Jenis-Jenis Komoditas
    • Tarif PPh Pasal 22
  • Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
    • Proses Pemungutan
    • Penyetoran Pajak
  • Pengecualian
    • Eksportir dengan Perjanjian Khusus
  • Kesimpulan

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 41/2022.

Dasar Hukum Pengenaan PPh Pasal 22

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022

PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 mengatur ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas berbagai jenis transaksi, termasuk ekspor komoditas tambang. Berdasarkan peraturan ini, ekspor barang tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dikenakan PPh Pasal 22.

Komoditas yang Dikenakan PPh Pasal 22

Jenis-Jenis Komoditas

Menurut Lampiran IV PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022, komoditas yang dikenakan PPh Pasal 22 ekspor meliputi:

  • Pirit besi tidak digongseng
  • Grafit alam
  • Pasir alam segala jenis (selain pasir mengandung logam dari Bab 26)
  • Asbes
  • Mika
  • Kuarsa (selain pasir alam)
  • Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya
  • Kalsium fosfat alam
  • Aluminium kalsium fosfat alam
  • Kapur fosfat
  • Bijih besi dan konsentratnya
  • Bijih mangan dan konsentratnya
  • Bijih tembaga dan konsentratnya
  • Bijih nikel dan konsentratnya
  • Bijih kobalt dan konsentratnya
  • Bijih aluminium dan konsentratnya
  • Bijih timbal dan konsentratnya
  • Bijih seng dan konsentratnya
  • Bijih logam mulia dan konsentratnya
  • Batu bara
  • Briket
  • Belerang dari segala jenis (selain belerang sublimasi, belerang hasil endapan, dan belerang koloidal)

Baca Juga: PPh 22 Impor: Pengertian, Cara Perhitungan, dan Tarifnya

Tarif PPh Pasal 22

Tarif yang dikenakan untuk ekspor komoditas tambang tersebut adalah 1,5% dari nilai ekspor yang tercantum dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22

Proses Pemungutan

PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemungutan dilakukan pada saat penyelesaian dokumen PEB.

Penyetoran Pajak

Eksportir wajib menyetorkan PPh Pasal 22 ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pengecualian

Eksportir dengan Perjanjian Khusus

Ketentuan PPh Pasal 22 tidak berlaku bagi eksportir yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Pajak bagi mereka diatur sesuai dengan perjanjian kerjasama atau kontrak karya yang telah disepakati.

Kesimpulan

Pengenaan PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan mekanisme yang jelas dan pengecualian yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PPh Pasal 22, ekspor komoditas tambang, pajak ekspor, PMK 34/2017, PMK 41/2022, pajak penghasilan, komoditas tambang, ekspor batu bara, ekspor mineral logam, ekspor mineral bukan logam, tarif PPh Pasal 22, pemungutan pajak ekspor, peraturan perpajakan Indonesia, DJBC, bank devisa

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar di Indonesia
  2. Konsolidator Barang Ekspor: Sebuah Strategi Efisien Untuk Pelaku Ekspor
  3. Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT
  4. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
  5. Penyelesaian Dokumen PEB Tanpa Pemeriksaan Fisik

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

  • Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

    Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio