Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengenaan PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang

Pengenaan PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang

Table of Contents

Toggle
  • Dasar Hukum Pengenaan PPh Pasal 22
    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022
  • Komoditas yang Dikenakan PPh Pasal 22
    • Jenis-Jenis Komoditas
    • Tarif PPh Pasal 22
  • Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
    • Proses Pemungutan
    • Penyetoran Pajak
  • Pengecualian
    • Eksportir dengan Perjanjian Khusus
  • Kesimpulan

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 41/2022.

Dasar Hukum Pengenaan PPh Pasal 22

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022

PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 mengatur ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas berbagai jenis transaksi, termasuk ekspor komoditas tambang. Berdasarkan peraturan ini, ekspor barang tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dikenakan PPh Pasal 22.

Komoditas yang Dikenakan PPh Pasal 22

Jenis-Jenis Komoditas

Menurut Lampiran IV PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022, komoditas yang dikenakan PPh Pasal 22 ekspor meliputi:

  • Pirit besi tidak digongseng
  • Grafit alam
  • Pasir alam segala jenis (selain pasir mengandung logam dari Bab 26)
  • Asbes
  • Mika
  • Kuarsa (selain pasir alam)
  • Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya
  • Kalsium fosfat alam
  • Aluminium kalsium fosfat alam
  • Kapur fosfat
  • Bijih besi dan konsentratnya
  • Bijih mangan dan konsentratnya
  • Bijih tembaga dan konsentratnya
  • Bijih nikel dan konsentratnya
  • Bijih kobalt dan konsentratnya
  • Bijih aluminium dan konsentratnya
  • Bijih timbal dan konsentratnya
  • Bijih seng dan konsentratnya
  • Bijih logam mulia dan konsentratnya
  • Batu bara
  • Briket
  • Belerang dari segala jenis (selain belerang sublimasi, belerang hasil endapan, dan belerang koloidal)

Baca Juga: PPh 22 Impor: Pengertian, Cara Perhitungan, dan Tarifnya

Tarif PPh Pasal 22

Tarif yang dikenakan untuk ekspor komoditas tambang tersebut adalah 1,5% dari nilai ekspor yang tercantum dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22

Proses Pemungutan

PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemungutan dilakukan pada saat penyelesaian dokumen PEB.

Penyetoran Pajak

Eksportir wajib menyetorkan PPh Pasal 22 ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pengecualian

Eksportir dengan Perjanjian Khusus

Ketentuan PPh Pasal 22 tidak berlaku bagi eksportir yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Pajak bagi mereka diatur sesuai dengan perjanjian kerjasama atau kontrak karya yang telah disepakati.

Kesimpulan

Pengenaan PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan mekanisme yang jelas dan pengecualian yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PPh Pasal 22, ekspor komoditas tambang, pajak ekspor, PMK 34/2017, PMK 41/2022, pajak penghasilan, komoditas tambang, ekspor batu bara, ekspor mineral logam, ekspor mineral bukan logam, tarif PPh Pasal 22, pemungutan pajak ekspor, peraturan perpajakan Indonesia, DJBC, bank devisa

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar di Indonesia
  2. Konsolidator Barang Ekspor: Sebuah Strategi Efisien Untuk Pelaku Ekspor
  3. Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT
  4. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
  5. Penyelesaian Dokumen PEB Tanpa Pemeriksaan Fisik

Featured Articles

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (433)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (230)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (1)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (433)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (230)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top