Penanganan Barang Tegahan Bea Cukai: Pemusnahan atau Hibah?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan di bidang kepabeanan guna menjamin pemenuhan kewajiban negara serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu bentuk penindakan yang sering dilakukan adalah penegahan barang, yang terjadi ketika barang impor atau ekspor tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang yang ditegah dapat berujung menjadi Barang Milik […]
Penanganan Barang Tegahan Bea Cukai: Pemusnahan atau Hibah? Read More »