Pengelolaan Barang Milik Negara – Dalam era globalisasi, aktivitas perdagangan lintas negara semakin meningkat, dan hal ini mengakibatkan tugas pengawasan di perbatasan menjadi semakin kompleks. Bea Cukai, sebagai garda terdepan negara dalam mengawasi arus keluar masuk barang di perbatasan, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap barang yang masuk dan keluar dari wilayah negara telah memenuhi semua ketentuan dan perundangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, tidak jarang Bea Cukai menemui barang-barang yang melanggar ketentuan, yang kemudian ditegah dan dikelola sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Barang-barang tersebut, yang kemudian dikenal sebagai Barang Tegahan, memiliki prosedur pengelolaan yang khusus dan ditujukan untuk memastikan kepentingan negara tetap terjaga. Proses tersebut melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pemeriksaan awal, penetapan status, hingga penyelesaian akhir dari barang tersebut. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai proses pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam kepabeanan dan cukai.
Proses Baku Dalam Mengelola Barang Tegahan oleh DJBC
Barang yang ditegah oleh DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) tidak serta merta dikelola tanpa prosedur yang jelas. Ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilalui.
Tahapan Pemeriksaan
Dalam tahapan ini, pejabat bea cukai bertugas:
- Melakukan pencacahan barang untuk memastikan jumlah awal barang yang ditegah.
- Melaksanakan pemeriksaan subjek yang berkaitan dengan barang tersebut untuk mendalami informasi.
Durasi pemeriksaan ini sangat bergantung pada kecukupan informasi yang didapat. Apabila semua informasi telah terkumpul dengan baik, maka proses akan beralih ke tahapan selanjutnya.
Tahapan Penetapan Status
Pejabat bea cukai harus menentukan status barang berdasarkan kategori yang telah ditetapkan dalam PMK 178/2019. Ada tiga status utama:
- Barang Tidak Dikuasai (BTD): Barang yang tidak boleh diekspor atau diimpor.
- Barang Dikuasai Negara (BDN)
- Barang Milik Negara (BMN)
Dalam konteks kepabeanan dan cukai, BMN didefinisikan sebagai semua barang yang diperoleh dengan menggunakan APBN atau dari perolehan lain yang sah.
Tahapan Penyelesaian BMN
Setelah status barang ditentukan, tahapan selanjutnya adalah menyelesaikan proses administrasi barang tersebut, yang bisa meliputi penjualan, penetapan status barang, hingga pemusnahan.
Baca Juga: Proses Penanganan Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai
Sumber BMN Eks Kepabeanan dan Cukai
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 51/2021, ada delapan sumber utama:
- BTD yang dilarang diekspor atau diimpor.
- BTD yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan dalam 60 hari.
- Barang atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai karena pelakunya tidak dikenal.
- Barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean dan tidak diselesaikan dalam 30 hari.
- Barang Dikuasai Negara (BDN) yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.
- Barang atau sarana pengangkut yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan hakim.
- Barang kena cukai dan lainnya dari pelanggar tidak dikenal yang berada di bawah pengawasan DJBC lebih dari 14 hari.
- Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya oleh pemilik yang tidak diketahui dan berada di bawah pengawasan DJBC lebih dari 30 hari.
Kesimpulan
Pengelolaan Barang Milik Negara, khususnya dalam konteks kepabeanan dan cukai, merupakan proses yang terstruktur dengan ketat berdasarkan peraturan yang berlaku. Setiap tahapan memiliki peran penting dalam memastikan aset negara dikelola dengan integritas dan akuntabilitas.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Bea Cukai, Barang Milik Negara, BMN, kepabeanan, cukai, DJBC, Barang Tegahan, prosedur kepabeanan, pengawasan perbatasan
Leave a Reply