Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Proses Baku Dalam Mengelola Barang Tegahan oleh DJBC
    • Tahapan Pemeriksaan
    • Tahapan Penetapan Status
    • Tahapan Penyelesaian BMN
  • Sumber BMN Eks Kepabeanan dan Cukai
  • Kesimpulan

Pengelolaan Barang Milik Negara – Dalam era globalisasi, aktivitas perdagangan lintas negara semakin meningkat, dan hal ini mengakibatkan tugas pengawasan di perbatasan menjadi semakin kompleks. Bea Cukai, sebagai garda terdepan negara dalam mengawasi arus keluar masuk barang di perbatasan, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap barang yang masuk dan keluar dari wilayah negara telah memenuhi semua ketentuan dan perundangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, tidak jarang Bea Cukai menemui barang-barang yang melanggar ketentuan, yang kemudian ditegah dan dikelola sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Barang-barang tersebut, yang kemudian dikenal sebagai Barang Tegahan, memiliki prosedur pengelolaan yang khusus dan ditujukan untuk memastikan kepentingan negara tetap terjaga. Proses tersebut melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pemeriksaan awal, penetapan status, hingga penyelesaian akhir dari barang tersebut. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai proses pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam kepabeanan dan cukai.

Proses Baku Dalam Mengelola Barang Tegahan oleh DJBC

Barang yang ditegah oleh DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) tidak serta merta dikelola tanpa prosedur yang jelas. Ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilalui.

Tahapan Pemeriksaan

Dalam tahapan ini, pejabat bea cukai bertugas:

  • Melakukan pencacahan barang untuk memastikan jumlah awal barang yang ditegah.
  • Melaksanakan pemeriksaan subjek yang berkaitan dengan barang tersebut untuk mendalami informasi.

Durasi pemeriksaan ini sangat bergantung pada kecukupan informasi yang didapat. Apabila semua informasi telah terkumpul dengan baik, maka proses akan beralih ke tahapan selanjutnya.

Tahapan Penetapan Status

Pejabat bea cukai harus menentukan status barang berdasarkan kategori yang telah ditetapkan dalam PMK 178/2019. Ada tiga status utama:

  • Barang Tidak Dikuasai (BTD): Barang yang tidak boleh diekspor atau diimpor.
  • Barang Dikuasai Negara (BDN)
  • Barang Milik Negara (BMN)

Dalam konteks kepabeanan dan cukai, BMN didefinisikan sebagai semua barang yang diperoleh dengan menggunakan APBN atau dari perolehan lain yang sah.

Tahapan Penyelesaian BMN

Setelah status barang ditentukan, tahapan selanjutnya adalah menyelesaikan proses administrasi barang tersebut, yang bisa meliputi penjualan, penetapan status barang, hingga pemusnahan.

Baca Juga: Proses Penanganan Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai

Sumber BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 51/2021, ada delapan sumber utama:

  1. BTD yang dilarang diekspor atau diimpor.
  2. BTD yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan dalam 60 hari.
  3. Barang atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai karena pelakunya tidak dikenal.
  4. Barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean dan tidak diselesaikan dalam 30 hari.
  5. Barang Dikuasai Negara (BDN) yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.
  6. Barang atau sarana pengangkut yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan hakim.
  7. Barang kena cukai dan lainnya dari pelanggar tidak dikenal yang berada di bawah pengawasan DJBC lebih dari 14 hari.
  8. Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya oleh pemilik yang tidak diketahui dan berada di bawah pengawasan DJBC lebih dari 30 hari.

Kesimpulan

Pengelolaan Barang Milik Negara, khususnya dalam konteks kepabeanan dan cukai, merupakan proses yang terstruktur dengan ketat berdasarkan peraturan yang berlaku. Setiap tahapan memiliki peran penting dalam memastikan aset negara dikelola dengan integritas dan akuntabilitas.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Bea Cukai, Barang Milik Negara, BMN, kepabeanan, cukai, DJBC, Barang Tegahan, prosedur kepabeanan, pengawasan perbatasan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
  2. Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai: Pengertian, Hak, dan Kewajibannya
  3. Mitra Utama Kepabeanan (MITA) – Fasilitas Kepabeanan Khusus bagi Importir dan Eksportir
  4. Nota Hasil Intelijen (NHI) dalam Kepabeanan dan Cukai
  5. Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio