Memahami Pentingnya Isi Customs Declaration saat Liburan dari Luar Negeri

Memahami Pentingnya Isi Customs Declaration saat Liburan dari Luar Negeri

Pentingnya Isi Customs Declaration – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengingatkan pentingnya mematuhi aturan kepabeanan, terutama bagi mereka yang merencanakan liburan ke luar negeri pada akhir tahun. Sesuai dengan ketentuan PMK 203/2017, setiap penumpang dari luar negeri wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya, yang dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (e-CD).

Proses Pengisian e-CD

Pengisian e-CD dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi DJBC di http://ecd.beacukai.go.id. Kelebihan menggunakan e-CD adalah kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitasnya. Pengguna layanan dapat mengaksesnya di mana saja dan kapan saja, bahkan sejak H-2 kedatangan, membuat persiapan kepabeanan lebih praktis.

Kelebihan e-CD untuk Pengguna Layanan

1. Praktis

Pengguna layanan dapat mengisi e-CD tanpa perlu antri di bandara. Proses pengisian dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, menghemat waktu penumpang.

2. Cepat

Dengan e-CD, proses pemeriksaan dapat dipercepat karena data sudah tercatat sebelumnya. Ini mengurangi waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan barang bawaan.

3. Fleksibel

Kemampuan akses e-CD dari gawai apapun memberikan fleksibilitas kepada penumpang. Hal ini memudahkan pengisian formulir di waktu dan tempat yang sesuai.

Manfaat e-CD bagi Petugas DJBC

1. Efektif

Layanan e-CD membuat proses pengawasan barang bawaan penumpang lebih efektif bagi petugas DJBC. Informasi yang tercatat secara elektronik memudahkan identifikasi barang yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

2. Efisien

Proses pemeriksaan menjadi lebih efisien dengan e-CD karena petugas dapat fokus pada barang-barang yang perlu pemeriksaan lebih mendalam.

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak

Meskipun wajib menyampaikan customs declaration, tidak semua barang bawaan penumpang otomatis dikenakan bea masuk. Berdasarkan PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal Free on Board (FOB) sebesar US$500 per orang.

Baca Juga:  Unit K-9 Bea Cukai: Definisi, Sejarah dan Perannya

Baca Juga: Tutorial Cara Mengisi e-CD Bea Cukai Indonesia

Tarif Bea Masuk untuk Barang Melebihi Batas Nilai Pabean

Barang bawaan penumpang kategori personal use yang melebihi batas nilai pabean akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk HKT dalam e-CD

Jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), penumpang perlu mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). HKT dari luar negeri yang bisa didaftarkan IMEI maksimal sebanyak 2 unit.

Dengan memahami dan mengikuti prosedur e-CD, penumpang dapat memastikan kelancaran kepabeanan saat kembali ke Indonesia setelah liburan. Selalu perbarui informasi terkini dan pastikan kepatuhan Anda terhadap regulasi kepabeanan.

Demikian pembahasan mengenai Memahami Pentingnya Isi Customs Declaration saat Liburan dari Luar Negeri. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: electronic customs declaration, e-CD, DJBC, kepabeanan, barang bawaan penumpang, PMK 203/2017, bea masuk, pajak impor, nilai pabean, Free on Board (FOB), tarif bea masuk

Scroll to Top