Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tutorial Cara Mengisi e-CD Bea Cukai Indonesia

Tutorial Cara Mengisi e-CD untuk Pemula - Semua yang Perlu Anda Ketahui
Tutorial Cara Mengisi e-CD – Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut. Kami akan membahas mengenai tutorial cara mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) dengan mudah dan cepat.

Ketentuan E-CD Bea Cukai Indonesia

1. Siapa yang wajib mengisi?

Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang membawa barang impor bawaan wajib memberitahukan pemberitahuan pabean (Customs Declaration).

Table of Contents

Toggle
  • Ketentuan E-CD Bea Cukai Indonesia
    • 1. Siapa yang wajib mengisi?
    • 2. Kapan e-CD Bea Cukai Indonesia dapat diisi?
    • 3. Bagaimana cara mengisi e-CD Bea Cukai Indonesia?

2. Kapan e-CD Bea Cukai Indonesia dapat diisi?

e-CD dapat diisi paling cepat 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan paling lambat saat kedatangan di bandarae-cd dapat diisi 2 hari sebelum kedatangan

3. Bagaimana cara mengisi e-CD Bea Cukai Indonesia?

Cara mengisi e-CD sangatlah mudah, ikuti tutorial berikut ini:

a. Buka laman e-CD atau dengan memindai QR Code berikut:

ecd.beacukai.go.idb. Lengkapi data Penumpang, antara lain:

  1. Nama Lengkap: sesuai yang tercantum dalam paspor.
  2. Email: Isi menggunakan alamat email yang aktif (diisi dalam hal penumpang menyampaikan deklarasi barang bawaan).
  3. Nomor Paspor: isi sesuai nomor yang tercantum pada paspor.
  4. Kebangsaan: pilih sesuai dengan asal kewarganegaraan.
  5. Tanggal Lahir: isi sesuai paspor dengan format Tanggal-Bulan-Tahun.
  6. Pekerjaan: isi sesuai yang dengan pekerjaan saat ini.
  7. Alamat di Indonesia: isi dengan alamat hotel/tempat tinggal di Indonesia.
  8. Tempat Kedatangan: isi sesuai tempat kedatangan.
  9. Nomor Penerbangan /Pelayaran/Sarana Pengangkut: isi sesuai yang tercantum pada tiket/boarding pass.
  10. Tanggal Kedatangan: Isi sesuai tanggal kedatangan dengan format Tanggal-Bulan-Tahun.

Contoh Pengisian Data Penumpang:

Contoh Pengisian Data Penumpang

c. Lengkapi data tambahan, antara lain:

  1. Jumlah bagasi yang dibawa: berapa banyak jumlah koper yang Anda bawa.
  2. Jumlah bagasi yang datang tidak bersamaan: jumlah koper yang datang sebelum atau setelah kedatangan.
  3. Jumlah anggota keluarga: jumlah anggota keluarga yang berpergian bersama.
  4. Data Keluarga: isi nama, nomor paspor, kebangsaan sesuai dengan yang tercantum pada paspor, serta isi kolom hubungan keluarga dengan benar. Setelah mengisi kolom-kolom tersebut maka klik tombol Add untuk menambahkan dalam tabel.
data tambahan e-cddata keluarga e-cd
Baca Juga: Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai Indonesia

d. Lengkapi data barang bawaan, antara lain:

  1. Hewan, ikan, dan tumbuhan produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan.
  2. Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam (pedang, pisau), amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.
  3. Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih.
  4. Uang kertas asing paling sedikit setara dengan
    Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
  5. Lebih dari 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol (untuk penumpang) atau lebih dari 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu atau 50 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol (awak sarana pengangkut).
  6. Barang untuk keperluan pribadi yang dibeli/ diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri dengan nilai melebihi USD 500 (untuk penumpang).
  7. Barang impor yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi (jumlah tidak wajar untuk dipakai/dikonsumsi sendiri atau untuk keperluan perusahaan/toko/industri).
  8. Membawa barang yang berasal dari Indonesia yang pada pengeluaran barang dari Indonesia menggunakan BC 3.4.
barang bawaan penumpang customs declaration

e. Lengkapi registrasi imei

Apabila Anda membawa barang bawaan berupa Handphone, Komputer Genggam, atau Tablet yang diperoleh dari luar negeri, jangan lupa daftarkan IMEInya melalui e-cd. Ketentuan Pendaftaran IMEI di Bea Cukai.

f. Isi pernyataan kebenaran data

Baca terlebih dahulu ketentuan impor barang bawaan penumpang lalu centang kotak pernyataan “Saya telah mengetahui ketentuan impor barang penumpang dan menyatakan bahwa yang saya nyatakan adalah benar.”

g. Simpan QR Code hasil pengisian formulir Customs Declaration, lalu tunjukkan kepada petugas Bea Cukai.

qr code e-customs declaration
Demikianlah pembahasan mengenai Tutorial Cara Mengisi e-CD untuk Pemula: Semua yang Perlu Anda Ketahui. Semoga bermanfaat.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Topik: cara mengisi e-CD, e-CD untuk pemula, panduan e-CD, tutorial e-CD, tips pengisian e-CD, e-custom declarations

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Voluntary Declaration Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai
  2. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  3. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  4. Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021
  5. Tata Cara Pendaftaran IMEI Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Sesuai PER-13/BC/2021

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top