Table of Contents
ToggleApa itu Valuation Ruling – Dalam konteks perdagangan internasional yang terus berkembang, pemahaman mengenai perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) menjadi krusial. Baik perusahaan maupun individu kini semakin aktif dalam kegiatan perdagangan lintas batas, sehingga pengetahuan tentang tata laksana penghitungan nilai pabean, terutama melalui Valuation Ruling, menjadi sangat penting.
Apa Itu Valuation Ruling ?
Valuation Ruling merupakan suatu proses penetapan nilai pabean atas barang impor, yang memberikan kepastian kepada importir mengenai besaran nilai pabean. Menurut Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP-166/BC/2003, Valuation Ruling adalah informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah diimpor, menjadi dasar penghitungan nilai pabean barang identik yang akan diimpor oleh importir yang sama dari pemasok yang sama.
Proses Pengajuan Valuation Ruling
Proses pengajuan Valuation Ruling dimulai dengan permintaan importir kepada otoritas Bea dan Cukai. Dokumen-dokumen yang mencakup bukti impor sebelumnya harus disertakan. Valuation Ruling nantinya digunakan importir untuk memberitahukan nilai pabean pada pemberitahuan pabean.
Keberlakuan dan Ketentuan
Valuation Ruling memiliki keberlakuan pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan. Namun, keberlakuan tersebut dapat dicabut jika ditemukan bukti yang berbeda pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan. Selain itu, data yang diberitahukan pada permohonan harus akurat, karena Valuation Ruling bisa menjadi tidak berlaku jika terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang.
Baca Juga: Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) dalam Ekspor
Regulasi Terkait Valuation Ruling
Regulasi terkait Valuation Ruling juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/PMK.04/2011. Menurut Pasal 10C ayat (3) PMK 122/2011, Valuation Ruling adalah penetapan nilai pabean oleh Dirjen atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Penetapan nilai pabean ini didasarkan pada hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu.
Konsep Valuation Ruling Menurut WTO
Valuation Ruling merupakan konsep yang diperkenalkan oleh WTO untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para importir. Layanan Valuation Ruling juga ditawarkan oleh instansi Bea Cukai Selandia Baru. Menurut Bea Cukai Selandia Baru, Valuation Ruling adalah keputusan Kepala Eksekutif Bea dan Cukai yang memberikan importir suatu ketetapan . Ketetapan tersebut mengikat tentang cara menilai barang impor dalam keadaan tertentu.
Kesimpulan
Dengan pemahaman yang mendalam mengenai Valuation Ruling, importir dapat mengoptimalkan proses impor mereka. Kemudian Importir juga dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan, dan menghindari masalah nilai pabean. Penting bagi importir untuk aktif dalam memahami tata laksana Valuation Ruling untuk mengoptimalkan keberhasilan dalam perdagangan lintas batas.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Valuation Ruling, Kepabeanan, Impor Barang, Bea Masuk, Pajak Impor, Regulasi Bea Cukai, Proses Impor, Nilai Pabean, Panduan Importir
Related posts:
- Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
- Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri
- Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
- Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022
- Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020