Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu Sesuai PMK 50 Tahun 2024

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu Sesuai PMK 50 Tahun 2024

Table of Contents

Toggle
  • Pentingnya Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
  • PMK 50 Tahun 2024: Landasan Hukum Pengawasan Barang Tertentu
    • Apa Itu Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT)?
    • Proses Penetapan dan Pengawasan Barang Tertentu
    • Fungsi dan Kewajiban Pengangkut dalam PPBT
    • Dokumen-Dokumen dalam PPBT
  • Kesimpulan

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu – Undang-Undang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, Indonesia memiliki tantangan besar dalam menjaga keamanan dan integritas wilayahnya dari potensi penyelundupan barang ilegal. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan di perbatasan, tetapi juga di dalam wilayah pabean, khususnya terkait dengan pengangkutan barang antar pulau.

Pentingnya Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu

Letak geografis Indonesia yang strategis sebagai negara kepulauan menyebabkan lalu lintas barang melalui laut menjadi sangat tinggi. Pengangkutan barang antar pulau di dalam wilayah pabean dapat menjadi celah bagi tindakan penyelundupan, terutama untuk barang-barang yang dianggap berisiko tinggi atau membutuhkan pengawasan khusus. Oleh karena itu, DJBC diberikan wewenang untuk mengawasi pengangkutan barang di dalam daerah pabean guna mencegah praktik-praktik ilegal.

PMK 50 Tahun 2024: Landasan Hukum Pengawasan Barang Tertentu

Sebagai tindak lanjut dari kewenangan DJBC, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024. PMK ini menjadi landasan hukum yang mengatur tentang pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Salah satu poin penting yang diatur dalam PMK ini adalah kewajiban pemberitahuan pabean untuk barang-barang tertentu.

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT)?

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh pengangkut sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pabean terkait pengangkutan barang tertentu di dalam wilayah pabean. Pengangkut dalam konteks ini dapat berupa perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut, seperti kapal atau kendaraan air.

Jenis Barang yang Termasuk dalam PPBT

Barang tertentu yang dimaksud adalah barang-barang yang telah ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya perlu diawasi. Daftar atau jenis barang tertentu ini ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan dan harus diberitahukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Perdagangan.

Baca Juga: Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE

Proses Penetapan dan Pengawasan Barang Tertentu

Setelah menerima pemberitahuan dari instansi teknis, Menteri Perdagangan akan meneruskannya kepada Menteri Keuangan yang kemudian diteruskan kepada DJBC. DJBC akan melakukan penelitian terhadap pemberitahuan tersebut. Apabila hasil penelitian sesuai, DJBC akan menerbitkan keputusan menteri mengenai penetapan barang tertentu yang akan diawasi pengangkutannya di dalam daerah pabean.

Fungsi dan Kewajiban Pengangkut dalam PPBT

PPBT berfungsi sebagai instrumen administrasi utama yang digunakan DJBC untuk melakukan pengawasan. Pengangkut yang membawa barang tertentu wajib menyampaikan PPBT melalui sistem elektronik yang telah ditentukan, yaitu:

  1. Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
  2. Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)
  3. Platform yang terhubung dengan National Logistics Ecosystem (NLE)

Pengangkut juga bertanggung jawab untuk menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar serta memuat informasi minimal yang diatur dalam PMK 50/2024.

Dokumen-Dokumen dalam PPBT

PPBT meliputi beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi oleh pengangkut, antara lain:

  1. Dokumen Pemberitahuan Pemuatan
  2. Dokumen Pemberitahuan Keberangkatan
  3. Dokumen Pelindung Pengangkutan Barang Tertentu
  4. Dokumen Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut
  5. Dokumen Pemberitahuan Kedatangan
  6. Dokumen Pemberitahuan Pembongkaran

Dokumen-dokumen ini harus disampaikan secara elektronik melalui platform yang telah disebutkan, dan pengangkut bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan.

Kesimpulan

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) merupakan instrumen penting dalam pengawasan pengangkutan barang di dalam wilayah pabean Indonesia, sebagaimana diatur dalam PMK 50 Tahun 2024. Melalui pengawasan yang ketat ini, DJBC berupaya mencegah praktik penyelundupan dan memastikan bahwa barang-barang yang diangkut antar pulau berada dalam pengawasan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengangkut diharapkan mematuhi ketentuan ini dengan menyampaikan PPBT yang lengkap dan akurat untuk mendukung upaya pengawasan tersebut.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pengawasan pabean, pemberitahuan pabean, PMK 50/2024, barang tertentu, DJBC, kepabeanan Indonesia, pengangkutan barang, aturan pabean, penyelundupan barang, logistik nasional

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Aturan Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu di Indonesia
  2. Arti PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03 dalam Kawasan Perdagangan Bebas
  3. Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC
  4. Apa Itu Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)?
  5. Pengertian Pemberitahuan Pabean: Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian

Featured Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Categories

  • Artikel Bea Cukai (428)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (90)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (225)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top