Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengertian Pemberitahuan Pabean: Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian

Pengertian Pemberitahuan Pabean: Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Pemberitahuan Pabean
  • Mekanisme Penyerahan Pemberitahuan Pabean
  • Pihak yang Bertanggung Jawab
  • Kategori Pemberitahuan Pabean
  • Detil dalam Pemberitahuan Pabean
  • Kesimpulan

Pemberitahuan pabean adalah salah satu elemen esensial dalam proses kepabeanan di Indonesia. Ini adalah instrumen yang memungkinkan para pemangku kepentingan dalam kegiatan impor dan ekspor untuk memenuhi kewajiban mereka di bawah UU Kepabeanan.

Pengertian Pemberitahuan Pabean

Dalam konteks UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.175/PMK.04/2014, pemberitahuan pabean didefinisikan sebagai pernyataan formal yang diajukan oleh individu atau entitas untuk memenuhi kewajiban kepabeanan mereka. Ini mencakup spesifikasi detil barang yang akan diimpor atau diekspor.

Mekanisme Penyerahan Pemberitahuan Pabean

Pemberitahuan ini diserahkan ke Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang dianggap setara. Proses penyampaian ini dapat dilakukan melalui formulir konvensional atau melalui platform elektronik, sesuai dengan PMK 175/2014.

Pihak yang Bertanggung Jawab

Pengurusan pemberitahuan pabean, sesuai UU Kepabeanan, harus dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Jika proses ini tidak dikelola secara langsung oleh mereka, maka kewajiban ini dapat didelegasikan ke penyedia layanan kepabeanan yang berlisensi.

Baca Juga: Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor Sesuai PMK 155/PMK.04/2022

Kategori Pemberitahuan Pabean

  1. Pemberitahuan Impor: Terdiri dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pemberitahuan untuk barang pribadi dari penumpang dan awak kendaraan.
  2. Pemberitahuan Khusus: Ini mencakup pemberitahuan untuk barang yang akan disimpan di tempat penimbunan berikat, penyelesaian barang impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat.
  3. Pemberitahuan Ekspor: Setiap barang yang akan diekspor harus diberitahukan, kecuali untuk barang pribadi penumpang, awak kendaraan, pelintas batas, dan barang kiriman hingga batas nilai tertentu.

Detil dalam Pemberitahuan Pabean

Setiap pemberitahuan pabean harus mencantumkan informasi detil seperti jumlah, jenis, dan HS Code dari barang yang akan diimpor atau diangkut. Pemberitahuan ini biasanya dilengkapi dengan dokumen tambahan seperti invoice, packing list, dan bill of lading, yang dikenal sebagai dokumen pelengkap pabean.

Kesimpulan

Sebagai pilar dalam kegiatan impor dan ekspor, pemberitahuan pabean memainkan peran krusial dalam memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan di Indonesia. Oleh karena itu, memahami dan mematuhi ketentuan terkait pemberitahuan pabean adalah esensial bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan lintas batas.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Pemberitahuan Pabean: Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: Kepabeanan, Pemberitahuan Pabean, UU Kepabeanan, Impor, Ekspor, DJBC, PMK 175/2014, PIB, PIBK, KITE, Dokumen Pelengkap Pabean

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Mengenal Lebih Dalam Tentang Tempat Lain dalam Daerah Pabean
  2. Bagaimana Bea Cukai Menjaga Kestabilan Penerimaan Negara Bukan Pajak?
  3. Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman
  4. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  5. Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top