Table of Contents
TogglePemberitahuan pabean adalah salah satu elemen esensial dalam proses kepabeanan di Indonesia. Ini adalah instrumen yang memungkinkan para pemangku kepentingan dalam kegiatan impor dan ekspor untuk memenuhi kewajiban mereka di bawah UU Kepabeanan.
Pengertian Pemberitahuan Pabean
Dalam konteks UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.175/PMK.04/2014, pemberitahuan pabean didefinisikan sebagai pernyataan formal yang diajukan oleh individu atau entitas untuk memenuhi kewajiban kepabeanan mereka. Ini mencakup spesifikasi detil barang yang akan diimpor atau diekspor.
Mekanisme Penyerahan Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan ini diserahkan ke Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang dianggap setara. Proses penyampaian ini dapat dilakukan melalui formulir konvensional atau melalui platform elektronik, sesuai dengan PMK 175/2014.
Pihak yang Bertanggung Jawab
Pengurusan pemberitahuan pabean, sesuai UU Kepabeanan, harus dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Jika proses ini tidak dikelola secara langsung oleh mereka, maka kewajiban ini dapat didelegasikan ke penyedia layanan kepabeanan yang berlisensi.
Baca Juga: Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor Sesuai PMK 155/PMK.04/2022
Kategori Pemberitahuan Pabean
- Pemberitahuan Impor: Terdiri dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pemberitahuan untuk barang pribadi dari penumpang dan awak kendaraan.
- Pemberitahuan Khusus: Ini mencakup pemberitahuan untuk barang yang akan disimpan di tempat penimbunan berikat, penyelesaian barang impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat.
- Pemberitahuan Ekspor: Setiap barang yang akan diekspor harus diberitahukan, kecuali untuk barang pribadi penumpang, awak kendaraan, pelintas batas, dan barang kiriman hingga batas nilai tertentu.
Detil dalam Pemberitahuan Pabean
Setiap pemberitahuan pabean harus mencantumkan informasi detil seperti jumlah, jenis, dan HS Code dari barang yang akan diimpor atau diangkut. Pemberitahuan ini biasanya dilengkapi dengan dokumen tambahan seperti invoice, packing list, dan bill of lading, yang dikenal sebagai dokumen pelengkap pabean.
Kesimpulan
Sebagai pilar dalam kegiatan impor dan ekspor, pemberitahuan pabean memainkan peran krusial dalam memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan di Indonesia. Oleh karena itu, memahami dan mematuhi ketentuan terkait pemberitahuan pabean adalah esensial bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan lintas batas.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Pemberitahuan Pabean: Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Topik: Kepabeanan, Pemberitahuan Pabean, UU Kepabeanan, Impor, Ekspor, DJBC, PMK 175/2014, PIB, PIBK, KITE, Dokumen Pelengkap Pabean
Related posts:
- Mengenal Lebih Dalam Tentang Tempat Lain dalam Daerah Pabean
- Bagaimana Bea Cukai Menjaga Kestabilan Penerimaan Negara Bukan Pajak?
- Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman
- Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
- Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020