Table of Contents
ToggleDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa tidak semua barang kiriman akan mengalami pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas bea cukai, yang secara hati-hati membuka segel barang kiriman dibawah pengawasan penyelenggara pos.
Dalam situasi di mana pemeriksaan fisik dianggap perlu, petugas bea cukai akan melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan manajemen risiko yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul.
Penegasan Bea Cukai
Pernyataan dari DJBC melalui pusat kontaknya menegaskan bahwa tidak semua barang kiriman akan mengalami pemeriksaan fisik. Ini menciptakan kejelasan bagi para netizen yang mungkin memiliki pertanyaan mengenai proses pemeriksaan barang kiriman.
“Tidak semua barang dilakukan pemeriksaan fisik,” tegas pusat kontak DJBC dalam tanggapannya terhadap pertanyaan netizen pada Jumat, 26 Januari 2024.
Baca Juga: Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya
Kondisi Pemeriksaan Fisik Menurut PMK 96/2023
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023, terdapat beberapa kondisi yang memicu petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman.
1. Keberatan dari Pemindaian atau Informasi Lainnya
Jika hasil pemindaian atau informasi lainnya menunjukkan adanya kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen CN (Customs Notification) dan/atau tidak mematuhi ketentuan larangan atau pembatasan, maka pemeriksaan fisik dapat dilakukan.
2. Tidak Jelasnya Uraian dalam Dokumen CN
Ketidakjelasan atau ketiadaan uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam dokumen CN dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan fisik. Hal ini memastikan keakuratan dan kelengkapan dokumen terkait.
3. Kriteria Tertentu yang Ditetapkan oleh DJBC
Pemeriksaan fisik juga dapat dipicu berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh kepala kantor pabean atau direktur di lingkungan DJBC. Kriteria ini melibatkan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Kesimpulan
Memahami kondisi-kondisi yang memicu pemeriksaan oleh Bea Cukai merupakan langkah penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses impor dan ekspor barang. Dengan mengetahui peraturan dan kriteria yang berlaku, pelaku bisnis dapat memastikan kepatuhan mereka, mengurangi risiko pemeriksaan fisik yang tidak diinginkan, dan memperlancar proses perdagangan internasional.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: pemeriksaan fisik, DJBC, barang kiriman, manajemen risiko, bea cukai, PMK 96/2023, dokumen CN, larangan dan pembatasan