Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC

Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa tidak semua barang kiriman akan mengalami pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas bea cukai, yang secara hati-hati membuka segel barang kiriman dibawah pengawasan penyelenggara pos.

Dalam situasi di mana pemeriksaan fisik dianggap perlu, petugas bea cukai akan melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan manajemen risiko yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul.

Penegasan Bea Cukai

Pernyataan dari DJBC melalui pusat kontaknya menegaskan bahwa tidak semua barang kiriman akan mengalami pemeriksaan fisik. Ini menciptakan kejelasan bagi para netizen yang mungkin memiliki pertanyaan mengenai proses pemeriksaan barang kiriman.

“Tidak semua barang dilakukan pemeriksaan fisik,” tegas pusat kontak DJBC dalam tanggapannya terhadap pertanyaan netizen pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga: Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya

Kondisi Pemeriksaan Fisik Menurut PMK 96/2023

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023, terdapat beberapa kondisi yang memicu petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman.

1. Keberatan dari Pemindaian atau Informasi Lainnya

Jika hasil pemindaian atau informasi lainnya menunjukkan adanya kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen CN (Customs Notification) dan/atau tidak mematuhi ketentuan larangan atau pembatasan, maka pemeriksaan fisik dapat dilakukan.

2. Tidak Jelasnya Uraian dalam Dokumen CN

Ketidakjelasan atau ketiadaan uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam dokumen CN dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan fisik. Hal ini memastikan keakuratan dan kelengkapan dokumen terkait.

3. Kriteria Tertentu yang Ditetapkan oleh DJBC

Pemeriksaan fisik juga dapat dipicu berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh kepala kantor pabean atau direktur di lingkungan DJBC. Kriteria ini melibatkan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.

Kesimpulan

Memahami kondisi-kondisi yang memicu pemeriksaan oleh Bea Cukai merupakan langkah penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses impor dan ekspor barang. Dengan mengetahui peraturan dan kriteria yang berlaku, pelaku bisnis dapat memastikan kepatuhan mereka, mengurangi risiko pemeriksaan fisik yang tidak diinginkan, dan memperlancar proses perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pemeriksaan fisik, DJBC, barang kiriman, manajemen risiko, bea cukai, PMK 96/2023, dokumen CN, larangan dan pembatasan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  2. Kewenangan Pejabat Bea Cukai dalam Membuka Surat yang Dikirim Lewat Pos
  3. Hubungan Red Line dan Pajak Impor yang Lebih Tinggi
  4. Cek IMEI Sementara WNA dan Ketentuan Pendaftaran IMEI untuk WNA
  5. QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

  • Solusi Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

    Solusi Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

  • Understanding Import Tariffs and Duties: A Complete Guide

    Understanding Import Tariffs and Duties: A Complete Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio