Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa tidak semua barang kiriman akan mengalami pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas bea cukai, yang secara hati-hati membuka segel barang kiriman dibawah pengawasan penyelenggara pos.
Dalam situasi di mana pemeriksaan fisik dianggap perlu, petugas bea cukai akan melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan manajemen risiko yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul.
Penegasan Bea Cukai
Pernyataan dari DJBC melalui pusat kontaknya menegaskan bahwa tidak semua barang kiriman akan mengalami pemeriksaan fisik. Ini menciptakan kejelasan bagi para netizen yang mungkin memiliki pertanyaan mengenai proses pemeriksaan barang kiriman.
“Tidak semua barang dilakukan pemeriksaan fisik,” tegas pusat kontak DJBC dalam tanggapannya terhadap pertanyaan netizen pada Jumat, 26 Januari 2024.
Baca Juga: Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: pemeriksaan fisik, DJBC, barang kiriman, manajemen risiko, bea cukai, PMK 96/2023, dokumen CN, larangan dan pembatasan