Perubahan Ketentuan Tata Niaga Impor: Border vs. Post-Border
Pada saat pemerintah merencanakan untuk memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 hingga Permendag 25/2022. Salah satu perubahan signifikan yang akan diimplementasikan adalah pergeseran pemeriksaan atas 8 komoditas impor dari post-border menjadi border. Komoditas-komoditas ini melibatkan tas, elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil jadi, mainan anak, alas kaki, […]
Perubahan Ketentuan Tata Niaga Impor: Border vs. Post-Border Read More »