Perubahan Ketentuan Tata Niaga Impor: Border vs. Post-Border

Perubahan Ketentuan Tata Niaga Impor: Border vs. Post-Border

Pada saat pemerintah merencanakan untuk memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 hingga Permendag 25/2022. Salah satu perubahan signifikan yang akan diimplementasikan adalah pergeseran pemeriksaan atas 8 komoditas impor dari post-border menjadi border. Komoditas-komoditas ini melibatkan tas, elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil jadi, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perubahan ini akan tercakup dalam perubahan ketentuan tata niaga impor pada Permendag 25/2022. Dalam konteks ini, penting untuk memahami apa itu ketentuan tata niaga border dan post-border serta bagaimana perubahan ini dapat mempengaruhi dunia perdagangan.

Definisi Ketentuan Tata Niaga Border dan Post-Border

Meskipun Permendag 20/2021 hingga Permendag 25/2022 tidak memberikan definisi eksplisit tentang border dan post-border, namun merujuk pada beleid tersebut, post-border dapat diartikan sebagai pemeriksaan setelah melewati kawasan pabean. Secara sederhana, border berarti di dalam kawasan pabean, sementara post-border berarti di luar kawasan pabean.

Perbedaan Proses Pemeriksaan

Perbedaan antara border dan post-border tidak hanya terbatas pada lokasi pemeriksaan tetapi juga terkait dengan instansi yang melaksanakan pemeriksaan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 102 Tahun 2023, ketentuan tata niaga border melibatkan pemeriksaan oleh DJBC di dalam kawasan pabean.

Di sisi lain, ketentuan tata niaga post-border melibatkan mekanisme pemeriksaan setelah melalui kawasan pabean oleh kementerian/lembaga penerbit izin. Kementerian/lembaga penerbit izin adalah entitas pemerintah nonkementerian atau instansi lain yang menerbitkan ketentuan tata niaga post-border, termasuk larangan dan pembatasan (Lartas).

Baca Juga: Surat Keterangan Impor (SKI) dalam Impor Kosmetik ke Indonesia

Implikasi Positif dari Ketentuan Post-Border

Pada dasarnya, ketentuan tata niaga post-border memiliki potensi untuk mempercepat pelepasan barang dari kawasan pabean. Sebagai contoh, untuk impor produk makanan, yang biasanya memerlukan surat keterangan impor (SKI) dari BPOM, ketentuan post-border memungkinkan pelepasan barang meski SKI belum dilampirkan. Pemenuhan persyaratan SKI dapat dilakukan setelah produk melewati daerah pabean, misalnya di gudang milik importir.

Baca Juga:  Apa itu Konsolidasi Barang Ekspor dalam Kegiatan Ekspor

Penjelasan Tambahan: Kawasan Pabean vs. Daerah Pabean

Perlu dipahami bahwa kawasan pabean adalah area tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Ini berbeda dengan daerah pabean yang mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan pabean.

Kesimpulan

Dengan perubahan ketentuan tata niaga impor ini, pemangku kepentingan bisnis impor perlu memahami secara mendalam perbedaan antara ketentuan tata niaga border dan post-border. Pemahaman ini akan membantu mereka mengoptimalkan proses impor, mematuhi regulasi, dan menjaga kelancaran arus barang melalui perbatasan. Seiring perubahan ini, pelaku bisnis diharapkan dapat beradaptasi dan tetap efisien dalam mengelola rantai pasok internasional mereka.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: tata niaga impor, perubahan kebijakan, border, post-border. perdagangan internasional, bisnis global, regulasi impor, arus barang, pelaku bisnis, DJBC, kawasan pabean

Leave a Reply

Scroll to Top