Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perubahan Ketentuan Tata Niaga Impor: Border vs. Post-Border

Perubahan Ketentuan Tata Niaga Impor: Border vs. Post-Border

Table of Contents

Toggle
  • Mengapa Perubahan Ini Penting?
  • Definisi Ketentuan Tata Niaga Border dan Post-Border
  • Perbedaan Proses Pemeriksaan
  • Implikasi Positif dari Ketentuan Post-Border
  • Penjelasan Tambahan: Kawasan Pabean vs. Daerah Pabean
  • Kesimpulan

Pada saat pemerintah merencanakan untuk memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 hingga Permendag 25/2022. Salah satu perubahan signifikan yang akan diimplementasikan adalah pergeseran pemeriksaan atas 8 komoditas impor dari post-border menjadi border. Komoditas-komoditas ini melibatkan tas, elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil jadi, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perubahan ini akan tercakup dalam perubahan ketentuan tata niaga impor pada Permendag 25/2022. Dalam konteks ini, penting untuk memahami apa itu ketentuan tata niaga border dan post-border serta bagaimana perubahan ini dapat mempengaruhi dunia perdagangan.

Definisi Ketentuan Tata Niaga Border dan Post-Border

Meskipun Permendag 20/2021 hingga Permendag 25/2022 tidak memberikan definisi eksplisit tentang border dan post-border, namun merujuk pada beleid tersebut, post-border dapat diartikan sebagai pemeriksaan setelah melewati kawasan pabean. Secara sederhana, border berarti di dalam kawasan pabean, sementara post-border berarti di luar kawasan pabean.

Perbedaan Proses Pemeriksaan

Perbedaan antara border dan post-border tidak hanya terbatas pada lokasi pemeriksaan tetapi juga terkait dengan instansi yang melaksanakan pemeriksaan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 102 Tahun 2023, ketentuan tata niaga border melibatkan pemeriksaan oleh DJBC di dalam kawasan pabean.

Di sisi lain, ketentuan tata niaga post-border melibatkan mekanisme pemeriksaan setelah melalui kawasan pabean oleh kementerian/lembaga penerbit izin. Kementerian/lembaga penerbit izin adalah entitas pemerintah nonkementerian atau instansi lain yang menerbitkan ketentuan tata niaga post-border, termasuk larangan dan pembatasan (Lartas).

Baca Juga: Surat Keterangan Impor (SKI) dalam Impor Kosmetik ke Indonesia

Implikasi Positif dari Ketentuan Post-Border

Pada dasarnya, ketentuan tata niaga post-border memiliki potensi untuk mempercepat pelepasan barang dari kawasan pabean. Sebagai contoh, untuk impor produk makanan, yang biasanya memerlukan surat keterangan impor (SKI) dari BPOM, ketentuan post-border memungkinkan pelepasan barang meski SKI belum dilampirkan. Pemenuhan persyaratan SKI dapat dilakukan setelah produk melewati daerah pabean, misalnya di gudang milik importir.

Penjelasan Tambahan: Kawasan Pabean vs. Daerah Pabean

Perlu dipahami bahwa kawasan pabean adalah area tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Ini berbeda dengan daerah pabean yang mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan pabean.

Kesimpulan

Dengan perubahan ketentuan tata niaga impor ini, pemangku kepentingan bisnis impor perlu memahami secara mendalam perbedaan antara ketentuan tata niaga border dan post-border. Pemahaman ini akan membantu mereka mengoptimalkan proses impor, mematuhi regulasi, dan menjaga kelancaran arus barang melalui perbatasan. Seiring perubahan ini, pelaku bisnis diharapkan dapat beradaptasi dan tetap efisien dalam mengelola rantai pasok internasional mereka.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: tata niaga impor, perubahan kebijakan, border, post-border. perdagangan internasional, bisnis global, regulasi impor, arus barang, pelaku bisnis, DJBC, kawasan pabean

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  2. Mengenal Lebih Dalam Tentang Truck Losing dalam Kepabeanan
  3. Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor
  4. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  5. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top