timbun

Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara

Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara

Ketentuan mengenai penimbunan barang di TPS diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Lebih detailnya sebagai berikut : Pemisahan Barang yang di Timbun di TPS Barang yang dapat ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara (TPS) antara lain Barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke […]

Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara Read More »

Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

penimbunan barang impor

Penimbunan adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Permohonan penimbunan barang impor Permohonan izin timbun barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, diberikan dalam hal :

Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS Read More »

Scroll to Top