Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Table of Contents

Toggle
  • Permohonan penimbunan barang impor
  • Penelitian lapangan
  • Janji layanan penimbunan barang impor
  • Fungsi persetujuan izin timbun
  • Kewajiban importir
  • Penyelesaian kewajiban pabean
  • Jangka waktu penimbunan barang impor

Penimbunan adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

Permohonan penimbunan barang impor

Permohonan izin timbun barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, diberikan dalam hal :

  • barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di Kawasan Pabean.;
  • adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Penimbunan;
  • terdapat kongesti di pelabuhan;
  • tidak tersedianya TPS; dan/atau
  • barang impor tersebut diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan

Hal-hal tersebut dijadikan sebagai alasan penimbunan permohonan izin timbun.

Untuk melakukan Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan ketentuan :

  • menyebutkan alasan penimbunan;
  • melampirkan denah lokasi Penimbunan dan tata letak (layout) tempat Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Ketentuan tersebut dikecualikan terhadap barang Impor yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran.

Penelitian lapangan

Untuk kepentingan penelitian permohonan penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian lapangan (cek lokasi) terhadap:

  • TPS, jika alasan permohonan barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di Kawasan Pabean dan/atau adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Penimbunan.
  • pelabuhan, jika alasan permohonan terdapat kongesti di pelabuhan;
  • lokasi dan tata letak (layout) tempat Penimbunan.

Penelitian lapangan atas lokasi dan tata letak (layout) tempat Penimbunan dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu yaitu :

  • lokasi Penimbunan belum pernah diajukan sebagai tempat Penimbunan barang impor;
  • status kepemilikan lokasi Penimbunan;
  • profil Importir dan/atau barang Impor; dan/atau
  • atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean perlu dilakukan penelitian lapangan.

Janji layanan penimbunan barang impor

Kepala Kantor memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah:

  • permohonan diterima secara lengkap, dalam hal tidak dilakukan penelitian ulang; atau
  • dilakukan penelitian lapangan.

Fungsi persetujuan izin timbun

Persetujuan Kepala Kantor Pabean berfungsi sebagai dokumen untuk melindungi pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean ke di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Kewajiban importir

Importir wajib menyampaikan daftar timbun atas barang Impor yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, yang memuat informasi mengenai:

  • jumlah kemasan;
  • jenis kemasan;
  • jumlah barang curah yang telah ditimbun.

Daftar timbun tersebut disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang memberikan persetujuan Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah selesai Penimbunan.

Importir yang tidak menyampaikan daftar timbun dalam jangka waktu yang ditentukan , permohonan Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS selanjutnya tidak dilayani sampai dengan daftar timbun disampaikan.

Penyelesaian kewajiban pabean

Pengajuan penyelesaian kewajiban pabean dilakukan oleh Importir paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai Penimbunan barang Impor. Ketepatan waktu pengajuan penyelesaian kewajiban pabean menjadi salah satu indikator profil kepatuhan Importir.

Jangka waktu penimbunan barang impor

Jangka waktu penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Penimbunan. Tanggal penimbunan tersebut merupakah tanggal pada saat barang mulai ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Jika barang impor yang ditimbun melewati jangka waktu yang ditentukan maka barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai dan disimpan di TPP. Biaya yang timbul atas pemindahan barang Impor yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke TPP merupakan tanggung jawab importir. Penyelesaian barang dikuasai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang tidak dikuasai.


Itulah penjelasan mengenai permohonan izin timbun Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Tata cara timbun barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS bisa di baca disini.. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  2. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  3. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
  4. Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara
  5. Tata Cara Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio