Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Penimbunan adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

Permohonan penimbunan barang impor

Permohonan izin timbun barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, diberikan dalam hal :

  • barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di Kawasan Pabean.;
  • adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Penimbunan;
  • terdapat kongesti di pelabuhan;
  • tidak tersedianya TPS; dan/atau
  • barang impor tersebut diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan

Hal-hal tersebut dijadikan sebagai alasan penimbunan permohonan izin timbun.

Untuk melakukan Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan ketentuan :

  • menyebutkan alasan penimbunan;
  • melampirkan denah lokasi Penimbunan dan tata letak (layout) tempat Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Ketentuan tersebut dikecualikan terhadap barang Impor yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran.

Penelitian lapangan

Untuk kepentingan penelitian permohonan penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian lapangan (cek lokasi) terhadap:

  • TPS, jika alasan permohonan barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di Kawasan Pabean dan/atau adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Penimbunan.
  • pelabuhan, jika alasan permohonan terdapat kongesti di pelabuhan;
  • lokasi dan tata letak (layout) tempat Penimbunan.
Baca Juga:  Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ?

Penelitian lapangan atas lokasi dan tata letak (layout) tempat Penimbunan dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu yaitu :

  • lokasi Penimbunan belum pernah diajukan sebagai tempat Penimbunan barang impor;
  • status kepemilikan lokasi Penimbunan;
  • profil Importir dan/atau barang Impor; dan/atau
  • atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean perlu dilakukan penelitian lapangan.

Janji layanan penimbunan barang impor

Kepala Kantor memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah:

  • permohonan diterima secara lengkap, dalam hal tidak dilakukan penelitian ulang; atau
  • dilakukan penelitian lapangan.

Fungsi persetujuan izin timbun

Persetujuan Kepala Kantor Pabean berfungsi sebagai dokumen untuk melindungi pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean ke di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Kewajiban importir

Importir wajib menyampaikan daftar timbun atas barang Impor yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, yang memuat informasi mengenai:

  • jumlah kemasan;
  • jenis kemasan;
  • jumlah barang curah yang telah ditimbun.

Daftar timbun tersebut disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang memberikan persetujuan Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah selesai Penimbunan.

Importir yang tidak menyampaikan daftar timbun dalam jangka waktu yang ditentukan , permohonan Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS selanjutnya tidak dilayani sampai dengan daftar timbun disampaikan.

Penyelesaian kewajiban pabean

Pengajuan penyelesaian kewajiban pabean dilakukan oleh Importir paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai Penimbunan barang Impor. Ketepatan waktu pengajuan penyelesaian kewajiban pabean menjadi salah satu indikator profil kepatuhan Importir.

Jangka waktu penimbunan barang impor

Jangka waktu penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Penimbunan. Tanggal penimbunan tersebut merupakah tanggal pada saat barang mulai ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Jika barang impor yang ditimbun melewati jangka waktu yang ditentukan maka barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai dan disimpan di TPP. Biaya yang timbul atas pemindahan barang Impor yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke TPP merupakan tanggung jawab importir. Penyelesaian barang dikuasai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang tidak dikuasai.

Baca Juga:  Pemberitahuan Pabean Impor Atas Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Itulah penjelasan mengenai permohonan izin timbun Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Tata cara timbun barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS bisa di baca disini.. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.

Leave a Reply

Scroll to Top