Table of Contents
ToggleKetentuan mengenai penimbunan barang di TPS diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Lebih detailnya sebagai berikut :
Pemisahan Barang yang di Timbun di TPS
Barang yang dapat ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara (TPS) antara lain Barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean. Penimbunan barang-barang tersebut harus dilakukan pemisahan.
Pemisahan tersebut dilakukan dengan cara:
a. dibuatkan pagar pembatas dengan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) meter untuk TPS berupa lapangan penimbunan atau gudang penimbunan.
b. dibuatkan tanda batas dala1n bentuk garis warna kuning yang jelas tidak terputus dengan lebar sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) centimeter dan jarak dengan peti kemas yang ditimbun sekurang-kurangnya 1 (satu) meter untuk TPS berupa lapangan penimbunan peti kemas
Baca juga : Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020
Ketentuan Penimbunan Barang TPS berupa Tangki Penimbunan
Penimbunan barang dalam TPS berupa tangki penimbunan berlaku ketentuan:
a. barang impor dan barang ekspor tidak bisa ditimbun dalam tangki yang sama;
b. barang impor dengan shipment yang berbeda bisa ditimbun dalam tangki yang sama selama memiliki jenis dan spesifikasi sama; dan
c. barang ekspor dengan shipment yang berbeda bisa ditimbun dalam tangki yang sama selama memiliki jenis dan spesifikasi sama.
Ketentuan Barang Berbahaya dan Petikemas Kosong
Barang-barang berbahaya, merusak, dan/atau yang memiliki sifat dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan penanganan khusus, harus ditimbun di tempat khusus di TPS yang disediakan untuk itu. Sedangkan untuk peti kemas kosong harus ditimbun di tempat khusus dalam TPS yang disediakan untuk itu.
Baca juga :Â Penelitian dan Penetapan Bea Cukai atas Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
Ketentuan Pembukaan Barang yang Ditimbun di TPS
Peti kemas atau kemasan barang lainnya yang ditimbun di TPS hanya bisa dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik
barang dan / atau pengambilan contoh barang dalam rangka pemeriksaan pabean dan/atau pemeriksaan karantina. Pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean bisa dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan barang dalam rangka kekarantinaan secara terpadu. Pemilik barang atau kuasanya dapat mengajukan permohonan tertulis agar Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan barang.
Jangka Waktu Penimbunan
Penimbunan barang di TPS paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dihitung sejak tanggal penimbunan. Untuk barang yang dilakukan pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di Kawasan Pabean yang sama, jangka waktu dihitung sejak ditimbun di TPS asal. Untuk barang yang dilakukan pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di Kawasan Pabean lain, jangka waktu penimbunan dihitung sejak ditimbun di TPS di Kawasan Pabean lain.
Demikianlah pembahasan mengenai penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Semoga bermanfaat.
Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020