
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini diambil untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah memperketat kewajiban bagi para eksportir untuk menempatkan devisa mereka di dalam negeri.
Namun, di balik pengetatan aturan tersebut, terdapat poin menarik di mana pemerintah memberikan perlakuan khusus atau pengecualian bagi eksportir dari empat negara mitra dagang utama. Kebijakan ini menjadi sorotan karena memberikan fleksibilitas yang berbeda dibandingkan ketentuan umum yang berlaku bagi eksportir pada umumnya.
Negara yang Mendapat Perlakuan Khusus
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa empat negara yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China (Tiongkok), Australia, dan Kanada. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri bersama perwakilan Bank Indonesia.
Alasan utama pemberian perlakuan khusus ini adalah adanya perjanjian perdagangan bilateral atau International Investment Agreements (IIA) yang telah terjalin lama antara Indonesia dengan keempat negara tersebut. Selain itu, besarnya nilai investasi yang telah ditanamkan oleh negara-negara tersebut di Indonesia serta keberadaan perbankan asal negara mitra yang telah beroperasi cukup lama di tanah air menjadi pertimbangan signifikan bagi pemerintah.
Fleksibilitas dalam Penempatan Devisa
Berdasarkan aturan umum dalam PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi 100 persen DHE ke sistem keuangan domestik. Untuk sektor non-migas, eksportir bahkan diwajibkan menempatkan 100 persen dana tersebut dalam rekening khusus di bank milik negara (Himbara) selama minimal 12 bulan.
Namun, bagi eksportir yang berkaitan dengan empat negara mitra tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa:
- Persentase Penempatan: Diperbolehkan menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA, berbeda dengan kewajiban 100 persen pada sektor non-migas secara umum.
- Jangka Waktu: Masa penempatan dana di sistem keuangan domestik minimal selama tiga bulan.
- Pilihan Perbankan: Eksportir dari negara-negara tersebut diberikan fleksibilitas untuk melakukan penukaran valas atau menempatkan dana pada bank selain Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tujuan Penguatan Cadangan Devisa Nasional
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian pengecualian ini bukan berarti memberikan keistimewaan tanpa dasar, melainkan bentuk penyesuaian agar kebijakan domestik tidak bertentangan dengan komitmen internasional yang sudah disepakati dalam perjanjian bilateral. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memastikan ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Dengan diterapkannya aturan DHE SDA ini, diharapkan stabilitas ekonomi makro dapat terjaga dengan lebih baik. Pemerintah juga terus memantau efektivitas kebijakan ini melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh eksportir tetap patuh pada ketentuan yang berlaku, baik itu melalui jalur umum maupun jalur khusus perjanjian bilateral.

Leave a Reply