Table of Contents
ToggleSurat Keterangan Impor – Kulit, sebagai organ terbesar di tubuh manusia, tidak hanya berperan sebagai pengatur suhu dan pelindung dari berbagai elemen luar, tetapi juga memberikan dampak besar terhadap penampilan. Oleh karena itu, perawatan kulit dan tata rias wajah (makeup) tidak hanya menjadi kebutuhan esensial, tetapi juga tren yang semakin digandrungi, terutama oleh kaum hawa.
Mengapa Industri Kosmetik Semakin Berkembang di Indonesia?
Dorongan tinggi dari masyarakat terhadap produk perawatan kulit dan makeup telah mendorong pertumbuhan pesat dalam industri kosmetik di Indonesia. Faktor lain yang mendukung adalah keterbukaan batas antarnegara, yang memungkinkan impor bahan baku dan produk kosmetik siap pakai mengalir ke tanah air.
Pentingnya Surat Keterangan Impor (SKI) dalam Impor Kosmetik
Dalam konteks impor kosmetik, ada prosedur khusus yang harus diikuti oleh importir. Salah satunya adalah memastikan pengantongan Surat Keterangan Impor (SKI). Namun, apa sebenarnya SKI?
Apa Itu Surat Keterangan Impor (SKI)?
Surat Keterangan Impor (SKI) adalah persetujuan resmi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia yang memberikan izin pemasukan bahan atau produk jadi obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia. Peraturan ini diatur dalam Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.
Baca Juga: Bea Cukai dalam Impor: Panduan Lengkap tentang Tarif, Proses, dan Peraturan
Jenis Surat Keterangan Impor (SKI) dalam Impor Kosmetik
Dalam regulasi BPOM, terdapat dua jenis SKI yang perlu dipahami:
1. SKI Border
SKI Border adalah surat persetujuan untuk pemasukan obat dan obat tradisional ke Indonesia. Persetujuan ini wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean, menjaga pengawasan peredaran obat dan makanan.
2. SKI Post Border
SKI Post Border adalah persetujuan pemasukan obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan. Persetujuan ini dapat dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean, juga dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.
Prosedur Mendapatkan SKI Border dan SKI Post Border
SKI Border atau SKI Post Border hanya berlaku untuk satu kali pemasukan (impor). Untuk mendapatkannya, importir atau kuasanya perlu mengajukan permohonan dan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh BPOM.
Pentingnya Izin Edar dalam Pemasukan (Impor) Kosmetik
Selain SKI, impor kosmetik ke Indonesia juga harus memenuhi persyaratan lain, yaitu memiliki izin edar. Detail mengenai ketentuan pemasukan obat dan makanan, termasuk kosmetika, dapat ditemukan dalam Peraturan BPOM 27/2022.
Dengan memahami dan mengikuti prosedur ini, importir dapat memastikan kelancaran impor kosmetik ke Indonesia, mematuhi regulasi yang berlaku, dan mendukung pertumbuhan industri kosmetik yang sehat. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk bantuan lebih lanjut terkait Surat Keterangan Impor (SKI) dan proses impor kosmetik secara umum.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Impor Kosmetik, Industri Kosmetik, Perawatan Kulit, Makeup, BPOM, Izin Edar, Regulasi Impor
Related posts:
- Bagaimana Cara Mendapatkan Rekomendasi Impor dari Kementerian Perdagangan?
- Panduan Lengkap Cara Impor Barang dari Luar Negeri dan Persyaratannya
- Special Access Scheme dalam Impor Obat, Apa Itu?
- PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap
- Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI): Proses dan Pertimbangan