Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Special Access Scheme dalam Impor Obat, Apa Itu?

Penegertian Special Access Scheme dalam Impor Obat, Apa Itu?

Table of Contents

Toggle
    • Regulasi Pemerintah terkait Pemasukan Obat ke Indonesia
    • Special Access Scheme (SAS): Mekanisme Khusus dalam Impor Obat
      • Ketentuan SAS
      • Jenis-jenis SAS yang Harus Disetujui
      • Persetujuan dari Menteri Keuangan
    • Persyaratan dan Kriteria Pemasukan Obat melalui SAS
    • Pengecualian untuk Pemasukan Obat SAS
    • Special Access Scheme untuk Alat Kesehatan
  • Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme SAS
    • Proses Pemasukan Alat Kesehatan melalui SAS
    • Keberlanjutan Monitoring dan Evaluasi
    • Manfaat Pemasukan Alat Kesehatan melalui SAS
    • Kesimpulan

Pengertian Special Access Scheme – Majunya teknologi memberikan dampak positif pada industri farmasi, mempercepat perkembangannya secara global. Batas antarnegara yang semakin tipis dalam perdagangan internasional turut mempermudah arus pemasukan dan peredaran produk obat ke berbagai negara.

Regulasi Pemerintah terkait Pemasukan Obat ke Indonesia

Pemerintah Indonesia menetapkan obat sebagai komoditas yang terkena larangan dan pembatasan (lartas), bertujuan melindungi masyarakat dari obat yang tidak memenuhi standar keamanan. Oleh karena itu, impor obat harus memenuhi izin edar, ketentuan impor, dan surat keterangan impor (SKI).

Special Access Scheme (SAS): Mekanisme Khusus dalam Impor Obat

Dalam kondisi tertentu, obat tanpa izin edar dapat diimpor melalui Special Access Scheme (SAS). SAS diatur dalam Peraturan BPOM No. 30/2022, menjadi jalur khusus untuk memasukkan obat yang sangat dibutuhkan ke Indonesia.

Ketentuan SAS

  1. Tujuan Pemakaian SAS: Pemasukan obat melalui SAS dapat dilakukan untuk penelitian, pengembangan produk, donasi, sampel pendaftaran izin edar, program pemerintah, kepentingan nasional mendesak, dan penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan.
  2. Persetujuan dari BPOM atau Menteri Kesehatan: Pemasukan obat melalui SAS harus mendapat persetujuan dari Kepala BPOM atau Menteri Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis-jenis SAS yang Harus Disetujui

  1. SAS Produk Biologi: Produk yang mengandung bahan biologi dari manusia, hewan, atau mikroorganisme.
  2. SAS Obat Penelitian: Obat yang digunakan dalam rangka penelitian.
  3. SAS Bahan Obat: Bahan obat yang belum memiliki izin edar.

Persetujuan dari Menteri Keuangan

  1. SAS Obat Donasi
  2. SAS Obat Program Pemerintah
  3. SAS Obat Penggunaan Khusus untuk Pelayanan Kesehatan

Persyaratan dan Kriteria Pemasukan Obat melalui SAS

Agar memperoleh persetujuan SAS, pemohon harus memenuhi beragam persyaratan yang ditetapkan. Perincian syarat dan kriteria tersebut diatur dalam Peraturan BPOM No. 30/2022.

Pengecualian untuk Pemasukan Obat SAS

Tidak semua pemasukan obat SAS memerlukan persetujuan dari BPOM atau Menteri Kesehatan. Pemasukan obat untuk keperluan penggunaan sendiri/pribadi, seperti obat bawaan penumpang dari penerbangan internasional, dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Namun, dalam kasus pemasukan obat untuk diperjualbelikan atau melebihi jumlah kewajaran kebutuhan pribadi, harus mengurus penerbitan SAS di BPOM atau balai POM terdekat.

Special Access Scheme untuk Alat Kesehatan

Selain obat, mekanisme SAS juga berlaku untuk alat kesehatan. Regulasi pemasukan alat kesehatan melalui mekanisme SAS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 51/2014.

Dengan memahami dengan jelas mengenai Special Access Scheme, kita dapat mengoptimalkan proses impor obat, memastikan ketersediaan obat yang diperlukan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan kualitas.

Baca Juga: Izin Impor Barang Cina: Panduan Lengkap dan Prosedur yang Harus Diikuti

Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme SAS

Tidak hanya obat, tetapi Special Access Scheme (SAS) juga berlaku untuk alat kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 51/2014 mengatur ketentuan pemasukan alat kesehatan melalui mekanisme SAS, memastikan bahwa alat kesehatan yang masuk memiliki persetujuan yang sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.

Proses Pemasukan Alat Kesehatan melalui SAS

  1. Pengajuan Permohonan SAS Alat Kesehatan: Proses dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pihak yang berkepentingan, seperti produsen atau distributor alat kesehatan. Permohonan ini harus mencakup informasi lengkap mengenai alat kesehatan yang akan diimpor.
  2. Evaluasi dan Persetujuan oleh BPOM: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan evaluasi terhadap permohonan SAS alat kesehatan. Aspek keamanan, kinerja, dan manfaat alat kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam proses evaluasi ini.
  3. Penerbitan Persetujuan SAS oleh BPOM: Setelah melalui proses evaluasi, BPOM akan memberikan persetujuan SAS untuk alat kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan. Persetujuan ini menjadi dasar legal untuk impor alat kesehatan tersebut.

Keberlanjutan Monitoring dan Evaluasi

Sama seperti impor obat, pemasukan alat kesehatan melalui Special Access Scheme tetap diawasi dan dievaluasi secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang diimpor terus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan.

Manfaat Pemasukan Alat Kesehatan melalui SAS

  1. Pelayanan Kesehatan yang Cepat dan Terkontrol: SAS memungkinkan pemasukan alat kesehatan untuk keperluan tertentu, seperti penanganan kasus medis mendesak, yang tidak dapat ditunda. Hal ini mendukung pelayanan kesehatan yang responsif.
  2. Fleksibilitas dalam Penelitian dan Pengembangan: Pemasukan alat kesehatan melalui SAS juga dapat dilakukan untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk baru. Ini membuka peluang bagi inovasi dalam dunia kesehatan.

Kesimpulan

Special Access Scheme (SAS) bukan hanya sebuah mekanisme untuk impor obat, tetapi juga untuk alat kesehatan. Dengan memahami proses dan persyaratan yang terkait dengan SAS, kita dapat mengoptimalkan pemasukan alat kesehatan dengan tetap menjaga standar keamanan dan kualitas, menjadikannya suatu solusi yang terukur dalam mendukung kebutuhan kesehatan masyarakat.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Special Access Scheme, SAS, Impor Obat, Alat Kesehatan, Regulasi Kesehatan, BPOM, Peraturan Menteri Kesehatan, Industri Farmasi, Standar Kualitas, Pelayanan Kesehatan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Saja Persyaratan Impor Alat Kesehatan?
  2. Surat Keterangan Impor (SKI) dalam Impor Kosmetik ke Indonesia
  3. Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT
  4. Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean
  5. Tata Cara Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top