Table of Contents
ToggleTulisan ini bertujuan memberikan panduan lengkap mengenai PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) dalam impor barang kiriman. Dari pengertian dasar hingga proses pembuatan PIBK, kami akan membahas setiap aspeknya secara rinci. Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan, perusahaan Anda dapat mengoptimalkan proses impor barang kiriman, menghindari kendala hukum, dan meningkatkan efisiensi operasional. Mari kita eksplorasi bersama-sama seluk-beluk Pemberitahuan Impor Barang Khusus dalam impor barang kiriman.
Pengertian Impor dan Barang Kiriman
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, termasuk melalui mekanisme barang kiriman. Barang kiriman sendiri adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT), seperti jasa ekspedisi.
Kewajiban Pabean bagi Penerima Barang Kiriman
Penerima barang kiriman memiliki kewajiban pabean, salah satunya adalah menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). PIBK ini adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu melalui penyelenggara pos.
Definisi PIBK Menurut Peraturan Menteri Keuangan
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, Pemberitahuan Impor Barang Khusus adalah pemberitahuan pabean untuk barang impor tertentu melalui penyelenggara pos.
Penyelenggara Pos dan Jenisnya
Penyelenggara pos, badan usaha yang menyelenggarakan pos, dapat berupa penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah atau perusahaan jasa titipan (PJT) dengan izin usaha terkait.
- Penyelenggara Pos yang Ditunjuk: Ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sesuai standar Universal Postal Union.
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT): Memiliki izin usaha untuk layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Baca Juga: Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT
Kewajiban Penerima Barang
Sebagai pihak yang mengurus impor barang kiriman, penyelenggara pos wajib memberitahukan kewajiban kepabeanan kepada penerima barang. Ini termasuk menyampaikan PIBK ke kantor pabean.
Kapan PIBK Diperlukan?
Penerima barang harus menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus ke kantor pabean jika bukan badan usaha dan nilai pabean barang di atas Free on Board (FOB) USD1.500. PIBK juga diperlukan jika penerima barang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk.
Proses Pembuatan PIBK
PIBK dibuat oleh penerima barang atau kuasanya (penyelenggara pos) dengan menghitung bea masuk, cukai, dan pajak impor (PDRI). Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang disampaikan. Jika ada kekurangan atau kelebihan pembayaran, diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).
Kesimpulan
Memahami PIBK dalam impor barang kiriman adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pabean. Dengan proses yang jelas dan pemahaman yang baik, perusahaan dapat menghindari masalah hukum dan menjaga kelancaran impor barang kiriman ke dalam daerah pabean Indonesia.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: impor, barang kiriman, PIBK, kewajiban pabean, penyelenggara pos, regulasi impor, perdagangan internasional, pembebasan bea masuk, logistik internasional
Related posts:
- Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman
- Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
- Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
- Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note
- Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT