Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap

PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Impor dan Barang Kiriman
  • Kewajiban Pabean bagi Penerima Barang Kiriman
  • Definisi PIBK Menurut Peraturan Menteri Keuangan
  • Penyelenggara Pos dan Jenisnya
  • Kewajiban Penerima Barang
  • Kapan PIBK Diperlukan?
  • Proses Pembuatan PIBK
  • Kesimpulan

Tulisan ini bertujuan memberikan panduan lengkap mengenai PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) dalam impor barang kiriman. Dari pengertian dasar hingga proses pembuatan PIBK, kami akan membahas setiap aspeknya secara rinci. Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan, perusahaan Anda dapat mengoptimalkan proses impor barang kiriman, menghindari kendala hukum, dan meningkatkan efisiensi operasional. Mari kita eksplorasi bersama-sama seluk-beluk Pemberitahuan Impor Barang Khusus dalam impor barang kiriman.

Pengertian Impor dan Barang Kiriman

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, termasuk melalui mekanisme barang kiriman. Barang kiriman sendiri adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT), seperti jasa ekspedisi.

Kewajiban Pabean bagi Penerima Barang Kiriman

Penerima barang kiriman memiliki kewajiban pabean, salah satunya adalah menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). PIBK ini adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu melalui penyelenggara pos.

Definisi PIBK Menurut Peraturan Menteri Keuangan

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, Pemberitahuan Impor Barang Khusus adalah pemberitahuan pabean untuk barang impor tertentu melalui penyelenggara pos.

Penyelenggara Pos dan Jenisnya

Penyelenggara pos, badan usaha yang menyelenggarakan pos, dapat berupa penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah atau perusahaan jasa titipan (PJT) dengan izin usaha terkait.

  • Penyelenggara Pos yang Ditunjuk: Ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sesuai standar Universal Postal Union.
  • Perusahaan Jasa Titipan (PJT): Memiliki izin usaha untuk layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Baca Juga: Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT

Kewajiban Penerima Barang

Sebagai pihak yang mengurus impor barang kiriman, penyelenggara pos wajib memberitahukan kewajiban kepabeanan kepada penerima barang. Ini termasuk menyampaikan PIBK ke kantor pabean.

Kapan PIBK Diperlukan?

Penerima barang harus menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus ke kantor pabean jika bukan badan usaha dan nilai pabean barang di atas Free on Board (FOB) USD1.500. PIBK juga diperlukan jika penerima barang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk.

Proses Pembuatan PIBK

PIBK dibuat oleh penerima barang atau kuasanya (penyelenggara pos) dengan menghitung bea masuk, cukai, dan pajak impor (PDRI). Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang disampaikan. Jika ada kekurangan atau kelebihan pembayaran, diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).

Kesimpulan

Memahami PIBK dalam impor barang kiriman adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pabean. Dengan proses yang jelas dan pemahaman yang baik, perusahaan dapat menghindari masalah hukum dan menjaga kelancaran impor barang kiriman ke dalam daerah pabean Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor, barang kiriman, PIBK, kewajiban pabean, penyelenggara pos, regulasi impor, perdagangan internasional, pembebasan bea masuk, logistik internasional

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman
  2. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  3. Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  4. Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note
  5. Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio