Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap

PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Impor dan Barang Kiriman
  • Kewajiban Pabean bagi Penerima Barang Kiriman
  • Definisi PIBK Menurut Peraturan Menteri Keuangan
  • Penyelenggara Pos dan Jenisnya
  • Kewajiban Penerima Barang
  • Kapan PIBK Diperlukan?
  • Proses Pembuatan PIBK
  • Kesimpulan

Tulisan ini bertujuan memberikan panduan lengkap mengenai PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) dalam impor barang kiriman. Dari pengertian dasar hingga proses pembuatan PIBK, kami akan membahas setiap aspeknya secara rinci. Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan, perusahaan Anda dapat mengoptimalkan proses impor barang kiriman, menghindari kendala hukum, dan meningkatkan efisiensi operasional. Mari kita eksplorasi bersama-sama seluk-beluk Pemberitahuan Impor Barang Khusus dalam impor barang kiriman.

Pengertian Impor dan Barang Kiriman

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, termasuk melalui mekanisme barang kiriman. Barang kiriman sendiri adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT), seperti jasa ekspedisi.

Kewajiban Pabean bagi Penerima Barang Kiriman

Penerima barang kiriman memiliki kewajiban pabean, salah satunya adalah menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). PIBK ini adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu melalui penyelenggara pos.

Definisi PIBK Menurut Peraturan Menteri Keuangan

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, Pemberitahuan Impor Barang Khusus adalah pemberitahuan pabean untuk barang impor tertentu melalui penyelenggara pos.

Penyelenggara Pos dan Jenisnya

Penyelenggara pos, badan usaha yang menyelenggarakan pos, dapat berupa penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah atau perusahaan jasa titipan (PJT) dengan izin usaha terkait.

  • Penyelenggara Pos yang Ditunjuk: Ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sesuai standar Universal Postal Union.
  • Perusahaan Jasa Titipan (PJT): Memiliki izin usaha untuk layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Baca Juga: Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT

Kewajiban Penerima Barang

Sebagai pihak yang mengurus impor barang kiriman, penyelenggara pos wajib memberitahukan kewajiban kepabeanan kepada penerima barang. Ini termasuk menyampaikan PIBK ke kantor pabean.

Kapan PIBK Diperlukan?

Penerima barang harus menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus ke kantor pabean jika bukan badan usaha dan nilai pabean barang di atas Free on Board (FOB) USD1.500. PIBK juga diperlukan jika penerima barang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk.

Proses Pembuatan PIBK

PIBK dibuat oleh penerima barang atau kuasanya (penyelenggara pos) dengan menghitung bea masuk, cukai, dan pajak impor (PDRI). Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang disampaikan. Jika ada kekurangan atau kelebihan pembayaran, diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).

Kesimpulan

Memahami PIBK dalam impor barang kiriman adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pabean. Dengan proses yang jelas dan pemahaman yang baik, perusahaan dapat menghindari masalah hukum dan menjaga kelancaran impor barang kiriman ke dalam daerah pabean Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor, barang kiriman, PIBK, kewajiban pabean, penyelenggara pos, regulasi impor, perdagangan internasional, pembebasan bea masuk, logistik internasional

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman
  2. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  3. Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
  4. Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note
  5. Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (433)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (230)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (1)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (433)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (230)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top