luar kawasan pabean

Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Pengawasan Pembongkaran Barang Impor – Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang dilakukan di Kawasan Pabean maupun di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tesebut dapat dilakukan pengawasan Pembongkaran oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pengawasan pembongkaran barang Impor tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajamen risiko oleh Pejabat Bea dan […]

Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor Read More »

Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

Pembongkaran barang Impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi tempat lain tesebut. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pengangkut menyerahkan Inward Manifest dan telah mendaptakan nomor dan tanggal pendaftaran dari Sistem Komputer Pelauyanan (SKP) Bea dan Cukai. Permohonan Pembongkaran Barang Impor di Tempal

Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean Read More »

Scroll to Top