Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Pengawasan Pembongkaran Barang Impor – Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang dilakukan di Kawasan Pabean maupun di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tesebut dapat dilakukan pengawasan Pembongkaran oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pengawasan pembongkaran barang Impor tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan manajamen risiko oleh Pejabat Bea dan Cukai. Manajmen risiko oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan berdasarkan :

  • profil pengangkut;
  • profil komoditas;
  • profil Importir;
  • frekunsi importasi; dan/ atau
  • data atau informasi lain yang terkait dengan Pembongkaran.

Baca Juga : Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

Tata Cara Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

  1. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pembongkaran melakukan analisa profil dan/atau informasi mengenai :
    • pengangkut;
    • lokasi Pembongkaran;
    • barang impor yang akan dibongkar; dan/atau
    • data lainnya terkait Pembongkaran barang Impor.
  2. Jika dalam analisa tersebut diperlukan pengawasan Pembongkaran, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pembongkaran menerbitkan:
    • surat perintah/tugas pengawasan Pembongkaran;
    • instruksi dan/atau disposisi pengawasan Pembongkaran, dalam hal diterbitkan surat perintah/tugas pengawasan secara umum.
  3. Berdasarkan surat perintah/ surat tugas/ disposisi tersebut, Petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk:
    • melaksankan pengawasan Pembongkaran barang Impor;
    • membuat laporan hasil pengawasan Pembongkaran (BCL 1.2) dalam bentuk tulisan diatas formulir dan/atau merekam dalam SKP;
  4. Pejabat Bea dan Cukai :
    • menerima BCL 1.2 dari petugas yang melakukan pengawasan; dan
    • meneiliti dan mencocokan BCL 1.2 dengan data Inward Manifest BC 1.1
  5. Atas BCL 1.2 , Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pembongkaran :
    • Jika kedapatan sesuai
      1. menyampaikan salinan BCL 1.2 kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan apabila Pembongkaran dilakukan berdasarkan izin Kepala Kantor Pabean;
      2. mengadministrasikan BCL 1.2 tersebut.
    • JIka kedapatan tidak sesuai:
      1. melakukan penelitian lebih lanjut terkait lebih atau kurang bongkar barang Impor.
      2. menyampaikan salinan BCL 1.2 kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan apabila Pembongkaran dilakukan berdasarkan izin Kepala Kantor Pabean;
      3. menyampaikan BCL 1.2 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen apablia barang yang dibongkar merupakan barang curah.
Baca Juga:  Pemberitahuan Pabean Impor Atas Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Baca Juga : Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Tata Cara Penelitian Kesesuaian Jumlah Barang Impor yang Dibongkar dengan Jumlah yang Diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean

  1. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran melakukan penelitian:
    • BCL 1.2;
    • data Inward Manifest BC 1.1; dan/atau
    • informasi lainnya.
  2. Dalam hal hasil penelitian terdapat indikasi selisih kurang atau lebih bongkar barang Impor, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran melakukan penelitian jumlah dan jenis barang yang dibongkar.
    • Dalam hal barang impor merupakan barang curah dengan jumlah selisih kurang atau lebih bongkar tidak melebihi batas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanganan selisih berat dan/atau volume barang impor curah, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran :
      1. menyampaikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penetapan tarif dan/atau nilai pabean; dan
      2. mengadministrasikan laporan dan/atau hasil penelitian.
    • Dalam hal barang Impor merupakan barang non curah atau barang curah dengan jumlah selisih kurang atau lebih bongkar melebihi batas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanganan selisih berat dan/atau volume barang impor curah, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran:
      1. melakukan pemeriksaan terhadap pengangkut:
        • memanggil Pengangkut untuk dilakukan pemeriksaan
        • melakukan wawancara terhadap Pengangkut untuk mengetahui penyebab terjadinya selisih kurang atau lebih bongkar; dan
        • membuat Berita Acara Wawancara / Pemeriksaan.
      2. melakukan konfirmasi kepada instansi lain, dalam hal diperlukan.
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan :
    • dapat membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah barang impor terjadi di luar kwmampuannya, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran:
      1. menyampaikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penetapan tarif dan/atau nilai pabean apabila barang Impor merupakan barang curah; dan
      2. membukukan dalam buku catatan pabean.
    • tidak dapat membuktikan ketidaksesuaian jumlah barang impor terjadi di luar kwmampuannya, atau tidak hadir dalam proses pemeriksaan setelah proses pemanggilan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran:
      1. menghitung sanksi administrasi yang harus dibayar oleh pengangkut dalam hal jumlah kemasan dan/atau peti kemas atau barang curah kedapatan lebih dibongkar; atau
      2. bea masuk, cukai, dan PDRI berikut sanksi administrasi yang harus dibayar oleh pengangkut dalam hal jumlah kemasan dan/atau peti kemas atau barang curah kedapatan kurang dibongkar.
    • menyampaikan adanya kelebihan bongkar atau kekurangan bongkar serta hasil perhitungan bea masuk, cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi dan BCL 1.2 kepada:
      1. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan untuk dilakukan penagihan;
      2. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes untuk dilakukan perubahan data manifest BC 1.1; dan
      3. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan, dalam hal Pembongkaran dilakukan di tempat lain selain Kawasan Pabean.
      4. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor, dalam hal barang Impor yang dibongkar merupakan barang curah.
  4. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan:
    • menerima hasil penelitian adanya kelebihan bongkar atau kekurangan bongkar serha hasil perhitungan bea masuk, cukai, PDRI atau sanksi administrasi dan BCL 1.2;
    • menerbitkan penetapan pabean berdasarkan hasil penelitian tersebut;
    • melakukan penagihan kepada Pengangkut; dan
    • menatausahakan penagihan.
  5. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes:
    • menerima salinan hasil penelitian adanya kelebihan bongkar atau kekurangan bongkar serha hasil perhitungan bea masuk, cukai, PDRI atau sanksi administrasi dan BCL 1.2;
    • melakukan perbaikan BC 1.1 berdasarkan hasil penelitian tersebut;
  6. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan, dalam hal Pembongkaran dilakukan di tempat lain selain Kawasan Pabean:
    • menerima salinan hasil penilitian adanya kelebihan bongkar atau kekurangan bongkar serha hasil perhitungan bea masuk, cukai, PDRI atau sanksi administrasi dan BCL 1.2;
    • Melaksanakan tata cara pembongkaran di tempat lain selain Kawasan Pabean.
  7. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor, dalam hal barang Impor yang dibongkar merupakan barang curah:
    • menerima salinan hasil penelitian adanya kelebihan bongkar atau kekurangan bongkar serha hasil perhitungan bea masuk, cukai, PDRI atau sanksi administrasi dan BCL 1.2;
    • melakukan penelitian sesuai degan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlakukan Kepabeanan atas barang curah.
Baca Juga:  Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020
Format Laporan Pengawasan Pembongkaran Dan Atau Penimbunan Barang Impor (BCL 1.2)
Format Laporan Pengawasan Pembongkaran Dan Atau Penimbunan Barang Impor (BCL 1.2)

Demikianlah Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor. Senoga Bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.

Leave a Reply

Scroll to Top