Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean


Pembongkaran barang Impor
dari sarana pengangkut wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi tempat lain tesebut. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pengangkut menyerahkan Inward Manifest dan telah mendaptakan nomor dan tanggal pendaftaran dari Sistem Komputer Pelauyanan (SKP) Bea dan Cukai.

Permohonan Pembongkaran Barang Impor di Tempal Lain Selain Kawasan Pabean

Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran barang Impor di tempat selain kawasan pabean harus mengajukan permohonan ijin pembongkaran kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan menyebutkan alasan pembongkaran sesuai Pasal 5 PER-09/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksaanaan Pembongkaran dan Penimbunan.

Alasan pembongkaran yang dimaksud tersebut antara lain sebagai berikut:

  • barang Impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean;
  • barang Impor diangkut lanjut;
  • adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran.
  • terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan.
  • tidak tersedianya Kawasan Pabean.

Persyaratan Permohonan

Permohonan ijin pembongkaran barang Impor di tempat lain selain kawasan pabean yang diajukan dilampiri dengan dokumen pendukung berupa :

  1. dokumen pengangkutan, dalam hal alasan permohonan huruf a dan/atau b dan pengangkut belum menyerahkan Inward Manifest.
  2. denah lokasi Pembongkaran dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran di tempat lain.

Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian lapangan terhadap:

  • Kawasan Pabean, jika alasan pemohonan Pembongkaran di tempat lain adalah barang Impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean dan/atau adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran.
  • pelabuhan, jika alasan permohonan pembongkaran di tempat lain adalah terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan.
  • lokasi dan tata letak (layout) tempat pembongkaran.
Baca Juga:  Panduan Lengkap: Cara Impor Barang Dari Luar Negeri Dan Persyaratannya

Penelitian atas lokasi dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran di tempat lain dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu yaitu :

  • lokasi Pembongkaran belum pernah diajukan sebagai tempat Pembongkaran Barang Impor; dan/atau
  • atas pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai, tempat lain tersebut perlu dilakukan penelitian lapangan.

Baca Juga : Tata Cara Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS

Produk Pelayanan

Atas permohonan ijin pembongkaran barang impor di tempat lain selain Kawasan Pabean Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah:

  • permohonan ijin pembongkaran tersebut diterima secara lengkap dan tidak dilakukan penelitian lapangan; atau
  • dilakukan penelitian lapangan.

Pembongkaran Barang Impor di Tempal Lain Selain Kawasan Pabean Secara Periodik

Persetujuan Pembongkaran barang Impor ditempat lain dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Persetujuan pembongkaran secara periodik diberikan dalam hal:

  • keselurahan barang yang diangkut oleh saran pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/atau
  • frengkuensi importasi tinggi dan barang impor besifat khusus dengan memperatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang memyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean atau tidak tersedianya Kawasan Pabean.

Untuk mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai, permohonan izin Pembongkaran barang impor secara periodik tersebut dilampiri dengan:

  1. dokumen pendukung sama seperti permohonan ijin bongkar diatas.
  2. daftar rencana Pembongkaran barang dalam periode (periodik).

Dalam hal terdapat perubahan rencana Pembongkaran barang, perubahan daftar rencana Pembongkaran disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai sebelum Pembongkaran berikutnya. Atas persetujuan pembongkaran secara periodik tersebut dapat dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Dalam hal evaluasi tersebut kedapatan tidak memenuhi perseyaratan untuk diberikan persetujuan Pembongkaran secara periodik, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut persetujuan dimaksud. Pencabutan persetujuan dilakukan dengan penerbitan surat pencabutan persetujuan pembongkaran barang Impor di tempat lain secara periodik. Hasil evaluasi Pembongkaran secara periodik dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan pemebrian persetujuan Pembongkaran secara periodik selanjutnya.

Baca Juga:  Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.

Scroll to Top