Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean


Pembongkaran barang Impor
dari sarana pengangkut wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi tempat lain tesebut. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pengangkut menyerahkan Inward Manifest dan telah mendaptakan nomor dan tanggal pendaftaran dari Sistem Komputer Pelauyanan (SKP) Bea dan Cukai.

Table of Contents

Toggle
  • Permohonan Pembongkaran Barang Impor di Tempal Lain Selain Kawasan Pabean
  • Persyaratan Permohonan
  • Produk Pelayanan
  • Pembongkaran Barang Impor di Tempal Lain Selain Kawasan Pabean Secara Periodik

Permohonan Pembongkaran Barang Impor di Tempal Lain Selain Kawasan Pabean

Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran barang Impor di tempat selain kawasan pabean harus mengajukan permohonan ijin pembongkaran kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan menyebutkan alasan pembongkaran sesuai Pasal 5 PER-09/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksaanaan Pembongkaran dan Penimbunan.

Alasan pembongkaran yang dimaksud tersebut antara lain sebagai berikut:

  • barang Impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean;
  • barang Impor diangkut lanjut;
  • adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran.
  • terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan.
  • tidak tersedianya Kawasan Pabean.

Persyaratan Permohonan

Permohonan ijin pembongkaran barang Impor di tempat lain selain kawasan pabean yang diajukan dilampiri dengan dokumen pendukung berupa :

  1. dokumen pengangkutan, dalam hal alasan permohonan huruf a dan/atau b dan pengangkut belum menyerahkan Inward Manifest.
  2. denah lokasi Pembongkaran dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran di tempat lain.

Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian lapangan terhadap:

  • Kawasan Pabean, jika alasan pemohonan Pembongkaran di tempat lain adalah barang Impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean dan/atau adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran.
  • pelabuhan, jika alasan permohonan pembongkaran di tempat lain adalah terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan.
  • lokasi dan tata letak (layout) tempat pembongkaran.

Penelitian atas lokasi dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran di tempat lain dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu yaitu :

  • lokasi Pembongkaran belum pernah diajukan sebagai tempat Pembongkaran Barang Impor; dan/atau
  • atas pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai, tempat lain tersebut perlu dilakukan penelitian lapangan.

Baca Juga : Tata Cara Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS

Produk Pelayanan

Atas permohonan ijin pembongkaran barang impor di tempat lain selain Kawasan Pabean Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah:

  • permohonan ijin pembongkaran tersebut diterima secara lengkap dan tidak dilakukan penelitian lapangan; atau
  • dilakukan penelitian lapangan.

Pembongkaran Barang Impor di Tempal Lain Selain Kawasan Pabean Secara Periodik

Persetujuan Pembongkaran barang Impor ditempat lain dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Persetujuan pembongkaran secara periodik diberikan dalam hal:

  • keselurahan barang yang diangkut oleh saran pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/atau
  • frengkuensi importasi tinggi dan barang impor besifat khusus dengan memperatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang memyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean atau tidak tersedianya Kawasan Pabean.

Untuk mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai, permohonan izin Pembongkaran barang impor secara periodik tersebut dilampiri dengan:

  1. dokumen pendukung sama seperti permohonan ijin bongkar diatas.
  2. daftar rencana Pembongkaran barang dalam periode (periodik).

Dalam hal terdapat perubahan rencana Pembongkaran barang, perubahan daftar rencana Pembongkaran disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai sebelum Pembongkaran berikutnya. Atas persetujuan pembongkaran secara periodik tersebut dapat dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Dalam hal evaluasi tersebut kedapatan tidak memenuhi perseyaratan untuk diberikan persetujuan Pembongkaran secara periodik, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut persetujuan dimaksud. Pencabutan persetujuan dilakukan dengan penerbitan surat pencabutan persetujuan pembongkaran barang Impor di tempat lain secara periodik. Hasil evaluasi Pembongkaran secara periodik dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan pemebrian persetujuan Pembongkaran secara periodik selanjutnya.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  2. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  3. Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS
  4. Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan
  5. Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Featured Articles

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (433)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (230)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (1)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (433)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (230)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top