Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean
Pembongkaran barang Impor
dari sarana pengangkut wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi tempat lain tesebut. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pengangkut menyerahkan Inward Manifest dan telah mendaptakan nomor dan tanggal pendaftaran dari Sistem Komputer Pelauyanan (SKP) Bea dan Cukai.

Table of Contents

Toggle
  • Permohonan Pembongkaran Barang Impor di Tempal Lain Selain Kawasan Pabean
  • Persyaratan Permohonan
  • Produk Pelayanan
  • Pembongkaran Barang Impor di Tempal Lain Selain Kawasan Pabean Secara Periodik

Permohonan Pembongkaran Barang Impor di Tempal Lain Selain Kawasan Pabean

Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran barang Impor di tempat selain kawasan pabean harus mengajukan permohonan ijin pembongkaran kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan menyebutkan alasan pembongkaran sesuai Pasal 5 PER-09/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksaanaan Pembongkaran dan Penimbunan.

Alasan pembongkaran yang dimaksud tersebut antara lain sebagai berikut:

  • barang Impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean;
  • barang Impor diangkut lanjut;
  • adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran.
  • terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan.
  • tidak tersedianya Kawasan Pabean.

Persyaratan Permohonan

Permohonan ijin pembongkaran barang Impor di tempat lain selain kawasan pabean yang diajukan dilampiri dengan dokumen pendukung berupa :

  1. dokumen pengangkutan, dalam hal alasan permohonan huruf a dan/atau b dan pengangkut belum menyerahkan Inward Manifest.
  2. denah lokasi Pembongkaran dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran di tempat lain.

Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian lapangan terhadap:

  • Kawasan Pabean, jika alasan pemohonan Pembongkaran di tempat lain adalah barang Impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean dan/atau adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran.
  • pelabuhan, jika alasan permohonan pembongkaran di tempat lain adalah terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan.
  • lokasi dan tata letak (layout) tempat pembongkaran.

Penelitian atas lokasi dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran di tempat lain dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu yaitu :

  • lokasi Pembongkaran belum pernah diajukan sebagai tempat Pembongkaran Barang Impor; dan/atau
  • atas pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai, tempat lain tersebut perlu dilakukan penelitian lapangan.

Baca Juga : Tata Cara Penimbunan Barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS

Produk Pelayanan

Atas permohonan ijin pembongkaran barang impor di tempat lain selain Kawasan Pabean Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah:

  • permohonan ijin pembongkaran tersebut diterima secara lengkap dan tidak dilakukan penelitian lapangan; atau
  • dilakukan penelitian lapangan.

Pembongkaran Barang Impor di Tempal Lain Selain Kawasan Pabean Secara Periodik

Persetujuan Pembongkaran barang Impor ditempat lain dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Persetujuan pembongkaran secara periodik diberikan dalam hal:

  • keselurahan barang yang diangkut oleh saran pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/atau
  • frengkuensi importasi tinggi dan barang impor besifat khusus dengan memperatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang memyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean atau tidak tersedianya Kawasan Pabean.

Untuk mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai, permohonan izin Pembongkaran barang impor secara periodik tersebut dilampiri dengan:

  1. dokumen pendukung sama seperti permohonan ijin bongkar diatas.
  2. daftar rencana Pembongkaran barang dalam periode (periodik).

Dalam hal terdapat perubahan rencana Pembongkaran barang, perubahan daftar rencana Pembongkaran disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai sebelum Pembongkaran berikutnya. Atas persetujuan pembongkaran secara periodik tersebut dapat dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Dalam hal evaluasi tersebut kedapatan tidak memenuhi perseyaratan untuk diberikan persetujuan Pembongkaran secara periodik, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut persetujuan dimaksud. Pencabutan persetujuan dilakukan dengan penerbitan surat pencabutan persetujuan pembongkaran barang Impor di tempat lain secara periodik. Hasil evaluasi Pembongkaran secara periodik dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan pemebrian persetujuan Pembongkaran secara periodik selanjutnya.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2020.

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  2. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  3. Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS
  4. Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan
  5. Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • KITE Facility Benefits for Exporters: A Complete Guide

    KITE Facility Benefits for Exporters: A Complete Guide

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio