Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Cara Cek NPWP Perusahaan Online dengan Mudah dan Praktis

Cara Cek NPWP Perusahaan Online dengan Mudah dan Praktis

Table of Contents

Toggle
  • Pentingnya NPWP Perusahaan
  • Cara Cek NPWP Perusahaan Online
    • 1. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP
    • 2. Melalui Website Resmi DJP
    • 3. Cek NPWP Melalui Kring Pajak
    • 4. Melalui Faksimilie
    • 5. Melalui Email
    • 6. Cek NPWP Melalui Media Sosial DJP
    • 7. Melalui Chat Pajak di Situs DJP
  • Alternatif: Cek NPWP Perusahaan Secara Offline
  • Kesimpulan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan adalah identitas penting bagi setiap badan usaha di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi, proses pengecekan NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara cek NPWP perusahaan secara online, baik melalui aplikasi, website, maupun layanan lainnya.

Pentingnya NPWP Perusahaan

NPWP perusahaan adalah bukti bahwa sebuah entitas bisnis terdaftar sebagai wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Memastikan NPWP perusahaan aktif sangat penting untuk kelancaran administrasi pajak, termasuk dalam pengajuan pinjaman dan kegiatan bisnis lainnya. Oleh karena itu, kami akan memaparkan langkah-langkah detail untuk melakukan pengecekan NPWP secara online.

Cara Cek NPWP Perusahaan Online

1. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP

Aplikasi M-Pajak DJP adalah salah satu cara paling praktis untuk mengecek NPWP perusahaan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi M-Pajak DJP melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
  • Login ke aplikasi menggunakan akun yang sama saat Anda mendaftar di situs DJP.
  • Buka dashboard pada aplikasi. Di sini Anda bisa melihat informasi terkait nomor NPWP dan identitas lainnya.
  • Jika nomor NPWP tidak muncul, kemungkinan NPWP perusahaan Anda belum aktif. Anda perlu mengunjungi kantor pajak untuk konfirmasi lebih lanjut.

2. Melalui Website Resmi DJP

Cek NPWP perusahaan juga dapat dilakukan melalui situs web resmi DJP. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs DJP di https://pajak.go.id.
  • Pilih menu Saluran Pengaduan pada halaman utama.
  • Pilih saluran yang sesuai untuk pengecekan NPWP, seperti melalui live chat atau formulir pengaduan yang tersedia.

3. Cek NPWP Melalui Kring Pajak

Layanan Kring Pajak (1500200) adalah saluran telepon resmi dari DJP yang siap membantu Anda mengecek NPWP perusahaan. Layanan ini tersedia selama 24 jam, sehingga dapat dihubungi kapan saja Anda membutuhkan informasi terkait NPWP.

4. Melalui Faksimilie

Untuk pengecekan NPWP perusahaan, Anda juga bisa menggunakan layanan faksimilie dengan mengirimkan permintaan ke nomor (021) 5251245 ekstensi 5. Dalam faksimilie tersebut, lampirkan informasi seperti nama perusahaan, NPWP, dan nomor telepon untuk memudahkan pengecekan.

Baca Juga: Cara Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri Melalui Bea Cukai

5. Melalui Email

Jika Anda lebih memilih cara elektronik, cek NPWP perusahaan bisa dilakukan melalui email ke pengaduan@pajak.go.id. Sertakan informasi berikut dalam email Anda:

  • Nama dan NPWP perusahaan
  • Alamat email dan nomor telepon
  • Akta pendirian perusahaan
  • KTP dari pengurus atau kuasa direktur

DJP biasanya merespon dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.

6. Cek NPWP Melalui Media Sosial DJP

Alternatif lain untuk pengecekan NPWP perusahaan adalah melalui media sosial DJP di X.com (@Kring_Pajak). Ajukan pengaduan melalui mention, dan DJP akan memberikan tanggapan atas permintaan Anda.

7. Melalui Chat Pajak di Situs DJP

Selain saluran-saluran di atas, DJP juga menyediakan fitur Chat Pajak di situs resminya. Ketikkan pertanyaan terkait NPWP perusahaan Anda pada kolom chat, dan petugas DJP akan membantu memberikan informasi yang Anda butuhkan.

Alternatif: Cek NPWP Perusahaan Secara Offline

Jika Anda lebih nyaman melakukan pengecekan secara langsung, Anda dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen seperti NPWP perusahaan dan KTP atau surat kuasa dari direktur perusahaan.

Kesimpulan

Memastikan NPWP perusahaan aktif adalah langkah penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan. Proses pengecekan NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Pajak DJP, situs resmi DJP, layanan Kring Pajak, email, faksimilie, hingga media sosial. Dengan berbagai kemudahan ini, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda tetap terdaftar dan aktif sebagai wajib pajak.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: NPWP perusahaan, cek NPWP, NPWP online, pajak

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) ?
  2. Apa Itu Withholding Tax pada Transaksi Ekspor?
  3. Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
  4. Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Barang Mewah, Apa Itu?
  5. Apa Itu SPPBMCP: Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top