Table of Contents
ToggleNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan adalah identitas penting bagi setiap badan usaha di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi, proses pengecekan NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara cek NPWP perusahaan secara online, baik melalui aplikasi, website, maupun layanan lainnya.
Pentingnya NPWP Perusahaan
NPWP perusahaan adalah bukti bahwa sebuah entitas bisnis terdaftar sebagai wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Memastikan NPWP perusahaan aktif sangat penting untuk kelancaran administrasi pajak, termasuk dalam pengajuan pinjaman dan kegiatan bisnis lainnya. Oleh karena itu, kami akan memaparkan langkah-langkah detail untuk melakukan pengecekan NPWP secara online.
Cara Cek NPWP Perusahaan Online
1. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP
Aplikasi M-Pajak DJP adalah salah satu cara paling praktis untuk mengecek NPWP perusahaan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi M-Pajak DJP melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang sama saat Anda mendaftar di situs DJP.
- Buka dashboard pada aplikasi. Di sini Anda bisa melihat informasi terkait nomor NPWP dan identitas lainnya.
- Jika nomor NPWP tidak muncul, kemungkinan NPWP perusahaan Anda belum aktif. Anda perlu mengunjungi kantor pajak untuk konfirmasi lebih lanjut.
2. Melalui Website Resmi DJP
Cek NPWP perusahaan juga dapat dilakukan melalui situs web resmi DJP. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs DJP di https://pajak.go.id.
- Pilih menu Saluran Pengaduan pada halaman utama.
- Pilih saluran yang sesuai untuk pengecekan NPWP, seperti melalui live chat atau formulir pengaduan yang tersedia.
3. Cek NPWP Melalui Kring Pajak
Layanan Kring Pajak (1500200) adalah saluran telepon resmi dari DJP yang siap membantu Anda mengecek NPWP perusahaan. Layanan ini tersedia selama 24 jam, sehingga dapat dihubungi kapan saja Anda membutuhkan informasi terkait NPWP.
4. Melalui Faksimilie
Untuk pengecekan NPWP perusahaan, Anda juga bisa menggunakan layanan faksimilie dengan mengirimkan permintaan ke nomor (021) 5251245 ekstensi 5. Dalam faksimilie tersebut, lampirkan informasi seperti nama perusahaan, NPWP, dan nomor telepon untuk memudahkan pengecekan.
Baca Juga: Cara Tracking Barang Kiriman dari Luar Negeri Melalui Bea Cukai
5. Melalui Email
Jika Anda lebih memilih cara elektronik, cek NPWP perusahaan bisa dilakukan melalui email ke pengaduan@pajak.go.id. Sertakan informasi berikut dalam email Anda:
- Nama dan NPWP perusahaan
- Alamat email dan nomor telepon
- Akta pendirian perusahaan
- KTP dari pengurus atau kuasa direktur
DJP biasanya merespon dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.
6. Cek NPWP Melalui Media Sosial DJP
Alternatif lain untuk pengecekan NPWP perusahaan adalah melalui media sosial DJP di X.com (@Kring_Pajak). Ajukan pengaduan melalui mention, dan DJP akan memberikan tanggapan atas permintaan Anda.
7. Melalui Chat Pajak di Situs DJP
Selain saluran-saluran di atas, DJP juga menyediakan fitur Chat Pajak di situs resminya. Ketikkan pertanyaan terkait NPWP perusahaan Anda pada kolom chat, dan petugas DJP akan membantu memberikan informasi yang Anda butuhkan.
Alternatif: Cek NPWP Perusahaan Secara Offline
Jika Anda lebih nyaman melakukan pengecekan secara langsung, Anda dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen seperti NPWP perusahaan dan KTP atau surat kuasa dari direktur perusahaan.
Kesimpulan
Memastikan NPWP perusahaan aktif adalah langkah penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan. Proses pengecekan NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Pajak DJP, situs resmi DJP, layanan Kring Pajak, email, faksimilie, hingga media sosial. Dengan berbagai kemudahan ini, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda tetap terdaftar dan aktif sebagai wajib pajak.
Related posts:
- Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
- Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Barang Mewah, Apa Itu?
- Apa Itu SPPBMCP: Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak
- Persyaratan Ekspor Barang: Panduan Lengkap untuk Sukses dalam Berdagang di Pasar Internasional
- Tugas Bea Cukai – Memastikan Arus Perdagangan yang Terkendali