Apa Itu NITKU ? – Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang. NITKU berfungsi sebagai identitas resmi untuk setiap tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi.
Pengertian NITKU
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Format NITKU terdiri dari 22 digit, yaitu 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut cabang. Berbeda dengan NPWP Cabang, NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan tersendiri; semua kewajiban perpajakan dilakukan melalui NPWP pusat.
Fungsi NITKU
- Identifikasi Tempat Usaha: Sebagai identitas resmi untuk setiap lokasi usaha yang berbeda dari tempat utama Wajib Pajak.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aktivitas usaha, membantu mengurangi praktik penghindaran pajak.
- Penyederhanaan Administrasi: Mempermudah proses administrasi perpajakan dan perizinan usaha.
- Peningkatan Kepatuhan Pajak: Mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Perbedaan antara NITKU dan NPWP Cabang
Sebelumnya, setiap cabang usaha diwajibkan memiliki NPWP Cabang dengan kewajiban perpajakan masing-masing. Dengan adanya NITKU, kewajiban perpajakan seluruh cabang terpusat pada NPWP pusat, sehingga menyederhanakan administrasi dan mengurangi biaya kepatuhan bagi Wajib Pajak.
Baca Juga: Pengadilan Pajak: Tugas, Wewenang, dan Prosedur Pengajuan Gugatan
Cara Mendapatkan NITKU
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara otomatis memberikan NITKU kepada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP Cabang sebelum berlakunya PMK 112/2022. Bagi Wajib Pajak yang mendaftar setelah PMK tersebut berlaku hingga 30 Juni 2024, akan diberikan NPWP Cabang sekaligus NITKU. Mulai 1 Juli 2024, penggunaan NITKU diberlakukan secara penuh.
Cara Mengecek
Wajib Pajak dapat memeriksa NITKU melalui:
- Portal DJP Online: Masuk ke akun DJP Online dengan menggunakan NPWP.
- Kartu NPWP Terbaru: Unduh kartu NPWP elektronik terbaru yang mencantumkan NITKU.
- Profil NPWP Cabang: Informasi NITKU tersedia pada profil NPWP cabang di DJP Online.
Cara Menghapus
Jika suatu cabang usaha ditutup, Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NITKU ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan langkah-langkah berikut:
- Mengisi formulir penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
- Menyerahkan dokumen ke KPP terdaftar dan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
- KPP akan memproses pengajuan dalam waktu maksimal 12 bulan dan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP.
Implementasi NITKU dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Dengan berlakunya PMK 81/2024 pada 1 Januari 2025, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk semua tempat kegiatan usaha dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP pusat. NITKU digunakan sebagai identitas tempat usaha tanpa kewajiban perpajakan tersendiri.
Penutup
NITKU memainkan peran penting dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia dengan menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pemahaman yang baik tentang NITKU sangat penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban administratif dan perpajakan dengan benar, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: NITKU, NPWP cabang, identitas pajak, administrasi pajak, pajak usaha, regulasi pajak, Core Tax, DJP Online, pelaporan pajak, kepatuhan pajak, Apa Itu NITKU