Layanan Rush Handling Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir

Layanan rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang memerlukan penanganan cepat. Untuk mendapatkan layanan ini, importir harus menyerahkan jaminan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.

Jenis Jaminan Rush Handling

Ada tujuh jenis jaminan yang dapat digunakan oleh importir dalam layanan rush handling:

  1. Jaminan tunai
  2. Jaminan bank
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi
  4. Jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional
  5. Jaminan dari lembaga penjamin
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee)
  7. Jaminan tertulis

Importir dapat menggunakan salah satu bentuk jaminan tersebut atau kombinasi di antara jenis-jenis jaminan yang diperkenankan.

Jumlah Jaminan

Jumlah jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang.

Pengecualian Jaminan

Namun, tidak semua jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling memerlukan jaminan. Kementerian Keuangan telah menetapkan dua jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling tanpa harus disertai jaminan:

  1. Barang oleh importir yang memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.
  2. Barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan kepala kantor atau pejabat bea cukai yang ditunjuk.

Proses Permohonan

Untuk mendapatkan fasilitas ini, importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea cukai. Selain jaminan, permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean.

Dengan layanan rush handling, barang impor yang memerlukan penanganan cepat dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Ini berarti layanan tersebut memungkinkan barang impor dapat dikeluarkan lebih cepat.

Baca Juga: Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Baca Juga:  Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Tata Cara Penyerahan Jaminan

Tata cara penyerahan jaminan mengacu pada ketentuan yang mengatur soal jaminan dalam rangka kepabeanan. Importir harus memahami dan mematuhi prosedur ini untuk memastikan bahwa proses impor berjalan lancar dan efisien.

Dokumen Pelengkap Pabean

Selain jaminan, permohonan layanan rush handling juga harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa semua barang yang diimpor memenuhi persyaratan dan regulasi kepabeanan yang berlaku.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024 memberikan panduan yang jelas tentang jenis dan bentuk jaminan yang diperlukan untuk mendapatkan layanan rush handling. Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, importir dapat memanfaatkan layanan ini untuk mempercepat proses impor mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua barang memerlukan jaminan. Ada beberapa pengecualian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, importir harus selalu memeriksa apakah barang yang mereka impor memenuhi kriteria untuk pengecualian ini.

Demikianlah penjelasan mengenai layanan rush handling dan peraturan jaminan yang berlaku. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami lebih lanjut tentang proses impor dan regulasi yang berlaku.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Rush Handling, Jaminan Importir, Peraturan Menteri Keuangan, PMK 74/2021, PMK 26/2024, Kepabeanan, Pajak, Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, Impor, Ekspor, Jenazah, Abu Jenazah, Organ Tubuh, Dokumen Pelengkap Pabean

Scroll to Top