Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir

Layanan Rush Handling Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir

Table of Contents

Toggle
    • Jenis Jaminan Rush Handling
    • Jumlah Jaminan
    • Pengecualian Jaminan
    • Proses Permohonan
  • Tata Cara Penyerahan Jaminan
    • Dokumen Pelengkap Pabean
    • Kesimpulan

Layanan rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang memerlukan penanganan cepat. Untuk mendapatkan layanan ini, importir harus menyerahkan jaminan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.

Jenis Jaminan Rush Handling

Ada tujuh jenis jaminan yang dapat digunakan oleh importir dalam layanan rush handling:

  1. Jaminan tunai
  2. Jaminan bank
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi
  4. Jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional
  5. Jaminan dari lembaga penjamin
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee)
  7. Jaminan tertulis

Importir dapat menggunakan salah satu bentuk jaminan tersebut atau kombinasi di antara jenis-jenis jaminan yang diperkenankan.

Jumlah Jaminan

Jumlah jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang.

Pengecualian Jaminan

Namun, tidak semua jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling memerlukan jaminan. Kementerian Keuangan telah menetapkan dua jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling tanpa harus disertai jaminan:

  1. Barang oleh importir yang memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.
  2. Barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan kepala kantor atau pejabat bea cukai yang ditunjuk.

Proses Permohonan

Untuk mendapatkan fasilitas ini, importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea cukai. Selain jaminan, permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean.

Dengan layanan rush handling, barang impor yang memerlukan penanganan cepat dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Ini berarti layanan tersebut memungkinkan barang impor dapat dikeluarkan lebih cepat.

Baca Juga: Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Tata Cara Penyerahan Jaminan

Tata cara penyerahan jaminan mengacu pada ketentuan yang mengatur soal jaminan dalam rangka kepabeanan. Importir harus memahami dan mematuhi prosedur ini untuk memastikan bahwa proses impor berjalan lancar dan efisien.

Dokumen Pelengkap Pabean

Selain jaminan, permohonan layanan rush handling juga harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa semua barang yang diimpor memenuhi persyaratan dan regulasi kepabeanan yang berlaku.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024 memberikan panduan yang jelas tentang jenis dan bentuk jaminan yang diperlukan untuk mendapatkan layanan rush handling. Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, importir dapat memanfaatkan layanan ini untuk mempercepat proses impor mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua barang memerlukan jaminan. Ada beberapa pengecualian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, importir harus selalu memeriksa apakah barang yang mereka impor memenuhi kriteria untuk pengecualian ini.

Demikianlah penjelasan mengenai layanan rush handling dan peraturan jaminan yang berlaku. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami lebih lanjut tentang proses impor dan regulasi yang berlaku.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Rush Handling, Jaminan Importir, Peraturan Menteri Keuangan, PMK 74/2021, PMK 26/2024, Kepabeanan, Pajak, Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, Impor, Ekspor, Jenazah, Abu Jenazah, Organ Tubuh, Dokumen Pelengkap Pabean

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengertian Barang Kiriman Menurut PMK 96 Tahun 2023
  2. PMK 96 Tahun 2023 – Regulasi Baru Pemerintah Tentang Barang Kiriman Luar Negeri
  3. Mengenal Lebih Dalam Tentang Tempat Lain dalam Daerah Pabean
  4. Prosedur Kepabeanan Pungutan Negara
  5. Pungutan Negara untuk Ekspor-Impor: Apa yang Harus Diketahui?

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top