Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Barang Mewah, Apa Itu?

Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Barang Mewah, Apa Itu?

Table of Contents

Toggle
  • Apa itu Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah?
    • Kriteria BKP yang Tergolong Mewah
    • Pengelompokan Barang Mewah
  • Pengenaan PPnBM pada Kendaraan Bermotor Mewah
  • PPnBM pada Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Dalam konteks pajak di Indonesia, tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku, tetapi juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Artikel ini akan membahas dengan rinci tentang PPnBM, fokus pada definisi BKP mewah, dan bagaimana penerapannya berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 serta UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Apa itu Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah?

PPnBM dikenakan pada BKP yang memiliki kriteria tertentu, dan ini berlaku hanya saat penyerahan atau impor barang tersebut. BKP yang tergolong mewah dapat diidentifikasi berdasarkan definisi dalam UU PPN.

Kriteria BKP yang Tergolong Mewah

Menurut UU PPN, BKP yang tergolong mewah adalah:

  1. Bukan Kebutuhan Pokok: Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok sehari-hari.
  2. Dikonsumsi oleh Masyarakat Tertentu: Barang yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat khusus.
  3. Dikonsumsi oleh Masyarakat Berpenghasilan Tinggi: Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  4. Dikonsumsi untuk Menunjukkan Status: Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.

Pengelompokan Barang Mewah

Pengelompokan barang yang tergolong mewah didasarkan pada kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut dan nilai gunanya bagi masyarakat umum. Proses ini melibatkan konsultasi dengan DPR yang membidangi keuangan, dan rinciannya diatur melalui peraturan pemerintah.

Baca Juga: Memahami Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Sebuah Panduan Lengkap

Pengenaan PPnBM pada Kendaraan Bermotor Mewah

Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor mewah. Kendaraan tersebut dibagi menjadi beberapa kelompok, termasuk:

  1. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang
  2. Kendaraan Kabin Ganda
  3. Kendaraan Bermotor Beremisi Karbon Rendah
  4. Kendaraan Bermotor Lainnya

Rinciannya diatur dalam PP No. 73/2019 hingga PP No.74/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.010/2021 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 42/PMK.010/2022.

PPnBM pada Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Pengenaan PPnBM pada barang mewah selain kendaraan bermotor diatur oleh PP No. 61/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021. Terdapat enam kelompok BKP tergolong mewah, antara lain:

  1. Hunian Mewah
  2. Balon Udara dan Balon Udara yang Dapat Dikemudikan
  3. Peluru Senjata Api dan Senjata Api Lainnya
  4. Pesawat Udara
  5. Senjata Api Lainnya
  6. Kapal Pesiar Mewah

Rincian lebih lanjut termasuk dalam peraturan tersebut, dan pengelompokan barang ini telah mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan pemerintah.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang pengenaan PPnBM pada Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, diharapkan dapat membantu pemangku kepentingan untuk memahami aturan pajak yang berlaku dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Pajak, PPnBM, Barang Kena Pajak, Mewah, Undang-undang Pajak, UU PPN, Kriteria Barang Mewah, Kendaraan Bermotor Mewah

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri
  2. Memahami Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Sebuah Panduan Lengkap
  3. Mengenal Bea Cukai dan PPN untuk Perdagangan Internasional yang Lancar di Indonesia
  4. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?
  5. Mau Impor atau Ekspor? Yuk, Pelajari Dulu Tentang Barang Kena Pajak

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

  • Batas Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman & Pajaknya

    Batas Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman & Pajaknya

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio