Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Barang Mewah, Apa Itu?

Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Barang Mewah, Apa Itu?

Table of Contents

Toggle
  • Apa itu Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah?
    • Kriteria BKP yang Tergolong Mewah
    • Pengelompokan Barang Mewah
  • Pengenaan PPnBM pada Kendaraan Bermotor Mewah
  • PPnBM pada Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Dalam konteks pajak di Indonesia, tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku, tetapi juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Artikel ini akan membahas dengan rinci tentang PPnBM, fokus pada definisi BKP mewah, dan bagaimana penerapannya berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 serta UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Apa itu Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah?

PPnBM dikenakan pada BKP yang memiliki kriteria tertentu, dan ini berlaku hanya saat penyerahan atau impor barang tersebut. BKP yang tergolong mewah dapat diidentifikasi berdasarkan definisi dalam UU PPN.

Kriteria BKP yang Tergolong Mewah

Menurut UU PPN, BKP yang tergolong mewah adalah:

  1. Bukan Kebutuhan Pokok: Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok sehari-hari.
  2. Dikonsumsi oleh Masyarakat Tertentu: Barang yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat khusus.
  3. Dikonsumsi oleh Masyarakat Berpenghasilan Tinggi: Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  4. Dikonsumsi untuk Menunjukkan Status: Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.

Pengelompokan Barang Mewah

Pengelompokan barang yang tergolong mewah didasarkan pada kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut dan nilai gunanya bagi masyarakat umum. Proses ini melibatkan konsultasi dengan DPR yang membidangi keuangan, dan rinciannya diatur melalui peraturan pemerintah.

Baca Juga: Memahami Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Sebuah Panduan Lengkap

Pengenaan PPnBM pada Kendaraan Bermotor Mewah

Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor mewah. Kendaraan tersebut dibagi menjadi beberapa kelompok, termasuk:

  1. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang
  2. Kendaraan Kabin Ganda
  3. Kendaraan Bermotor Beremisi Karbon Rendah
  4. Kendaraan Bermotor Lainnya

Rinciannya diatur dalam PP No. 73/2019 hingga PP No.74/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.010/2021 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 42/PMK.010/2022.

PPnBM pada Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Pengenaan PPnBM pada barang mewah selain kendaraan bermotor diatur oleh PP No. 61/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021. Terdapat enam kelompok BKP tergolong mewah, antara lain:

  1. Hunian Mewah
  2. Balon Udara dan Balon Udara yang Dapat Dikemudikan
  3. Peluru Senjata Api dan Senjata Api Lainnya
  4. Pesawat Udara
  5. Senjata Api Lainnya
  6. Kapal Pesiar Mewah

Rincian lebih lanjut termasuk dalam peraturan tersebut, dan pengelompokan barang ini telah mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan pemerintah.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang pengenaan PPnBM pada Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, diharapkan dapat membantu pemangku kepentingan untuk memahami aturan pajak yang berlaku dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Pajak, PPnBM, Barang Kena Pajak, Mewah, Undang-undang Pajak, UU PPN, Kriteria Barang Mewah, Kendaraan Bermotor Mewah

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri
  2. Memahami Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Sebuah Panduan Lengkap
  3. Mengenal Bea Cukai dan PPN untuk Perdagangan Internasional yang Lancar di Indonesia
  4. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?
  5. Mau Impor atau Ekspor? Yuk, Pelajari Dulu Tentang Barang Kena Pajak

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top