Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan Wajib Pajak (WP) melakukan transaksi perpajakan secara elektronik. Dengan adanya EFIN, WP dapat mengakses dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui sistem DJP Online. Artikel ini menjelaskan cara mendapatkan EFIN pajak pribadi secara online, mulai dari persyaratan, tahapan pendaftaran, hingga proses aktivasi yang perlu dilakukan.
Apa Itu EFIN Pajak Pribadi?
EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan DJP yang memungkinkan WP mengakses layanan e-Filing untuk pelaporan pajak online. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 dan terakhir diubah dengan PER-06/PJ/2019 untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik.
Manfaat Menggunakan EFIN
- Akses Layanan Pajak Online: EFIN memudahkan WP mengakses e-Filing dan layanan pajak online lainnya.
- Keamanan Transaksi: EFIN membantu melindungi data WP melalui enkripsi yang aman, menjaga privasi informasi pribadi.
Persyaratan Membuat EFIN Online Pribadi
Sebelum mengajukan permohonan EFIN secara daring, siapkan dokumen-dokumen berikut yang perlu discan untuk dikirimkan secara elektronik:
- Formulir Aktivasi EFIN: Formulir ini perlu diisi dengan lengkap sesuai data pribadi.
- Identitas Diri:
- WNI: Fotokopi KTP.
- WNA: Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP.
- Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Alamat Email dan Nomor Handphone Aktif: Untuk verifikasi dan pengiriman notifikasi dari DJP.
Catatan: Permohonan EFIN tidak dapat diwakilkan, kecuali untuk perusahaan yang mengajukan secara kolektif bagi karyawan sesuai dengan ketentuan DJP.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online dengan Mudah dan Praktis
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Secara Online
1. Kunjungi Situs Resmi DJP atau Layanan EFIN Online
Akses situs resmi DJP di efin.pajak.go.id untuk mengunduh formulir permohonan EFIN Online dan memulai proses pendaftaran.
2. Isi Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan EFIN secara lengkap dan akurat, mencantumkan informasi sesuai dengan dokumen identitas WP.
3. Lakukan Swafoto untuk Verifikasi Identitas
Sesuai ketentuan terbaru DJP, WP diminta untuk melakukan swafoto dengan menggunakan kamera dari perangkat yang digunakan. Pastikan:
- Foto Sesuai dengan Dukcapil: Pastikan foto yang diambil sesuai dengan data terbaru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), termasuk penggunaan kacamata atau perubahan lainnya.
4. Kirim Permohonan EFIN ke Email KPP
Setelah semua dokumen dan swafoto tersedia, kirimkan ke alamat email KPP terkait. Tunggu konfirmasi dari pihak KPP terkait status permohonan EFIN Anda.
5. Aktivasi EFIN
Jika permohonan disetujui, kode EFIN akan dikirimkan ke email terdaftar Anda. Segera lakukan aktivasi EFIN melalui situs DJP Online.
Solusi Kendala dalam Mendapatkan EFIN
Beberapa kendala mungkin dialami saat proses permohonan EFIN, antara lain:
- Email Tidak Menerima Kode EFIN: Periksa kembali email dan folder spam. Jika belum ada, hubungi KPP terkait untuk bantuan lebih lanjut.
- Data Tidak Cocok: Jika terdapat ketidaksesuaian data dengan sistem DJP, segera lakukan pembaruan data di Dukcapil atau KPP.
- Verifikasi Swafoto Gagal: Pastikan pencahayaan dan posisi foto sesuai dengan panduan agar foto dapat diverifikasi.
Cara Aktivasi EFIN Setelah Mendapatkannya
Setelah memperoleh kode EFIN dari DJP, berikut langkah-langkah aktivasi yang dapat dilakukan melalui situs DJP Online:
- Kunjungi https://djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi sementara yang dikirim DJP.
- Masukkan EFIN dan ikuti proses aktivasi akun hingga selesai.
Kesimpulan
Dengan EFIN, WP dapat melakukan pelaporan SPT pajak pribadi secara online dengan mudah dan aman. Pastikan mengikuti setiap prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan EFIN dengan lancar.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: efin pajak, efin online, aktivasi efin, daftar efin, pajak pribadi, syarat efin, formulir efin, efin DJP, swafoto efin, efiling pajak