Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemahaman Mendalam tentang Fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat

Kawasan Berikat merupakan area dengan fasilitas khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan industri dan perdagangan. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai fasilitas PPN tidak dipungut di Kawasan Berikat, termasuk dasar hukum, syarat, dan mekanisme penerapannya.

Table of Contents

Toggle
  • Dasar Hukum
  • Syarat Mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut
  • Mekanisme Penerapan Fasilitas PPN Tidak Dipungut
  • Keuntungan Memanfaatkan Fasilitas PPN
  • Kesimpulan

Dasar Hukum

Pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut di Kawasan Berikat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015. Pasal 14 ayat (4) menyatakan bahwa barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan operasional dan fasilitas perpajakan di Kawasan Berikat.

Syarat Mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Status Perusahaan: Perusahaan harus memiliki izin sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Jenis Barang: Barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat harus digunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang berkaitan langsung dengan proses produksi.
  3. Asal Barang: Barang dapat berasal dari:
    • Tempat lain dalam daerah pabean;
    • Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
    • Kawasan Bebas;
    • Kawasan Ekonomi Khusus; dan/atau
    • Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Dokumentasi: Perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan pabean dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Penerapan Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Proses penerapan fasilitas PPN tidak dipungut di Kawasan Berikat melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

1. Pengajuan Pemberitahuan Pabean

Perusahaan mengajukan pemberitahuan pabean atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat melalui sistem yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2. Pemeriksaan Dokumen

Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pemeriksaan Fisik (Jika Diperlukan)

Dalam kondisi tertentu, petugas dapat melakukan pemeriksaan fisik atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat.

4. Persetujuan dan Pemberian Fasilitas

Jika semua persyaratan terpenuhi, fasilitas PPN diberikan, dan barang dapat dimasukkan ke Kawasan Berikat tanpa dikenakan PPN.

Baca Juga: Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Keuntungan Memanfaatkan Fasilitas PPN

Pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut di Kawasan Berikat memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan, antara lain:

  • Pengurangan Beban Pajak: Dengan tidak dipungutnya PPN atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, perusahaan dapat mengurangi beban pajak dan meningkatkan efisiensi biaya produksi.
  • Peningkatan Daya Saing: Fasilitas ini membantu perusahaan dalam meningkatkan daya saing produk di pasar internasional melalui pengurangan biaya produksi.
  • Kemudahan Administrasi: Proses administrasi yang terintegrasi dengan sistem Bea dan Cukai memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mengelola arus barang dan dokumen.

Kesimpulan

Fasilitas PPN tidak dipungut di Kawasan Berikat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung industri dan perdagangan melalui pemberian insentif perpajakan. Dengan memahami dan memanfaatkan fasilitas ini secara optimal, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing di pasar global.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PPN, Kawasan Berikat, fasilitas pajak, bea cukai, impor barang, ekspor barang, regulasi pajak, insentif pajak, pabean Indonesia, perpajakan industri

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Bagaimana Cara Importir Mendapatkan Fasilitas Kepabeanan?
  2. Ketentuan Monitoring dan Evaluasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
  3. Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata
  4. Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB
  5. Tata Cara Permohonan Perizinan Kawasan Berikat

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top