
Eksportir CPO tidak menghitung Bea Keluar dari harga kontrak mereka sendiri. Yang dipakai adalah Harga Ekspor — yaitu harga yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku pada bulan pengiriman.
Artinya, berapapun harga jual yang Anda sepakati dengan pembeli, Bea Keluar tetap dihitung dari HPE yang ditetapkan pemerintah.
Dasar Hukum
| Peraturan | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| PMK No. 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025 | Penetapan tarif Bea Keluar CPO dan produk turunannya |
| Pasal 13 ayat (2) PMK No. 38 Tahun 2024 | Harga Ekspor ditetapkan sesuai HPE oleh Dirjen Bea dan Cukai |
| Permendag No. 46 Tahun 2022 | Metode penetapan Harga Referensi CPO |
Memahami Tiga Komponen Kunci
Sebelum masuk ke rumus, ada tiga istilah yang harus dipahami karena sering membingungkan:
1. Harga Referensi CPO
Ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setiap bulan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag). Sumber datanya adalah rata-rata harga dari tiga bursa: Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga Port CPO Rotterdam. Jika selisih antara ketiga sumber itu lebih dari USD 40/MT, perhitungan menggunakan dua sumber yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
2. Harga Patokan Ekspor (HPE)
Ditetapkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan Harga Referensi, diperbarui setiap bulan. HPE inilah yang menjadi acuan Dirjen Bea dan Cukai untuk menetapkan Harga Ekspor.
3. Harga Ekspor
Ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Harga Ekspor inilah yang masuk ke rumus perhitungan Bea Keluar — bukan harga transaksi, bukan harga pasar, bukan harga kontrak.
Kurs yang digunakan juga bukan kurs bank. Kurs yang dipakai adalah Kurs Pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan, biasanya diperbarui setiap minggu.
Rumus Perhitungan Bea Keluar CPO
Berdasarkan PMK No. 38 Tahun 2024, CPO dan sebagian besar produk turunannya menggunakan tarif spesifik (jumlah tetap per metric ton), bukan persentase.
Rumusnya:
Bea Keluar = Tarif Bea Keluar per MT × Jumlah Satuan Barang × Nilai Tukar Mata Uang (Kurs Pajak)
Berbeda dengan komoditas lain yang menggunakan tarif ad valorem (persentase × HPE), tarif CPO dinyatakan dalam satuan USD per metric ton yang sudah tercantum langsung di lampiran PMK.
Struktur Tarif Berdasarkan Harga Referensi
Berdasarkan PMK 38 Tahun 2024 jo. PMK 68 Tahun 2025, Bea Keluar CPO hanya berlaku ketika Harga Referensi CPO berada di atas USD 680/MT. Di bawah ambang batas itu, tarif Bea Keluar adalah nol — ekspor CPO bebas Bea Keluar. DDTCDDTC
Tarif naik progresif sesuai kolom dalam Lampiran Huruf C PMK 38/2024. Berikut gambaran tarif berdasarkan data aktual yang dipublikasikan DJBC:
| Rentang Harga Referensi CPO | Tarif BK CPO | Contoh Penerapan |
|---|---|---|
| Di bawah USD 680/MT | USD 0/MT | Tidak terutang BK |
| USD 680 – USD 750/MT | USD 18/MT | Kolom 3 |
| USD 750 – USD 820/MT | USD 33/MT | Kolom 4 |
| USD 820 – USD 890/MT | USD 52/MT | Kolom 5 |
| USD 890 – USD 960/MT | USD 74/MT | Kolom 6 |
| USD 960 – USD 1.030/MT | USD 124/MT | Kolom 7 |
| Di atas USD 1.030/MT | USD 148/MT ke atas | Kolom 8+ |
Catatan: Rentang angka di atas merupakan gambaran berdasarkan data publikasi DJBC/DDTC 2024–2026. Untuk kepastian hukum, selalu merujuk pada Lampiran Huruf C PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025 dan KMK yang berlaku pada bulan ekspor.
Contoh Perhitungan Nyata
Skenario:
PT Sawit Nusantara mengekspor 2.000 metric ton CPO pada Juli 2025.
Data yang berlaku pada Juli 2025:
- Harga Referensi CPO Juli 2025 ditetapkan menjauhi ambang batas USD 680/MT, sehingga tarif Bea Keluar CPO yang berlaku adalah USD 52/MT berdasarkan kolom 5 Lampiran Huruf C PMK 38/2024 DDTC
- Kurs Pajak: Rp 16.300/USD (contoh ilustrasi)
Perhitungan:
BK = USD 52/MT × 2.000 MT × Rp 16.300
BK = Rp 1.695.200.000
Perbandingan jika mengekspor RBD Palm Olein bermerek kemasan ≤ 25 kg:
RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram dikenakan Bea Keluar USD 0/MT. Produk ini dikecualikan dari tarif normal CPO karena sudah melalui proses pengolahan dan pengemasan — bagian dari kebijakan hilirisasi pemerintah.
Produk Turunan CPO dan Perbedaan Tarifnya
Tidak semua produk kelapa sawit kena tarif yang sama dengan CPO mentah. PMK 38/2024 membedakan tarif berdasarkan tingkat pengolahan:
| Produk | Jenis Tarif | Keterangan |
|---|---|---|
| CPO (Crude Palm Oil) | Spesifik (USD/MT) | Tarif tertinggi, progresif |
| RBD Palm Oil | Spesifik (USD/MT) | Lebih rendah dari CPO |
| RBD Palm Olein | Spesifik (USD/MT) | Lebih rendah dari CPO |
| Used Cooking Oil (UCO) | Spesifik (USD/MT) | Diatur tersendiri |
| RBD Palm Olein bermerek, kemasan ≤ 25 kg | USD 0/MT | Bebas Bea Keluar |
| Campuran CPO dan turunannya | Diatur Lampiran Huruf D | Perhitungan khusus |
Semakin tinggi tingkat pengolahan, semakin rendah Bea Keluar yang dikenakan. Ini adalah insentif struktural untuk mendorong industri refinery beroperasi di dalam negeri sebelum produk diekspor.
Cara Mengetahui Tarif yang Berlaku Bulan Ini
Langkah-langkahnya:
- Cek Harga Referensi CPO bulan berjalan — terbit setiap awal bulan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag), dapat diakses di situs Kementerian Perdagangan
- Identifikasi kolom tarif — cocokkan Harga Referensi dengan tabel pada Lampiran Huruf C PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025 untuk menentukan kolom yang berlaku
- Cek KMK Harga Ekspor — Dirjen Bea dan Cukai menerbitkan KMK setiap bulan yang menetapkan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar
- Cek Kurs Pajak — diterbitkan Menteri Keuangan setiap minggu
- Masukkan ke rumus — Tarif (USD/MT) × Volume (MT) × Kurs Pajak
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah tarif Bea Keluar CPO berubah setiap bulan?
Tarif kolom dalam PMK tidak berubah setiap bulan. Yang berubah adalah Harga Referensi CPO yang ditetapkan Menteri Perdagangan. Perubahan Harga Referensi itulah yang menentukan kolom mana yang dipakai — dan kolom berbeda berarti tarif berbeda.
Siapa yang menerbitkan HPE setiap bulan?
Menteri Perdagangan menerbitkan HPE melalui Keputusan Menteri Perdagangan. Dirjen Bea dan Cukai kemudian menetapkan Harga Ekspor melalui KMK berdasarkan HPE tersebut.
Apakah harga jual CPO ke pembeli mempengaruhi Bea Keluar?
Tidak. Harga Ekspor yang digunakan untuk menghitung Bea Keluar adalah harga yang ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai, terlepas dari berapapun harga transaksi barang tersebut. DDTC
Apakah ada Bea Keluar CPO jika Harga Referensi turun di bawah USD 680/MT?
Tidak ada. PMK 38/2024 mengatur bahwa Bea Keluar CPO hanya berlaku ketika Harga Referensi berada di atas USD 680/MT. DDTC
Referensi Regulasi
- PMK No. 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- PMK No. 68 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No. 38 Tahun 2024
- Permendag No. 46 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Referensi CPO

Leave a Reply