Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Table of Contents

Toggle
  • Dasar Hukum
  • Memahami Tiga Komponen Kunci
  • Rumus Perhitungan Bea Keluar CPO
  • Struktur Tarif Berdasarkan Harga Referensi
    • Contoh Perhitungan Nyata
  • Produk Turunan CPO dan Perbedaan Tarifnya
  • Cara Mengetahui Tarif yang Berlaku Bulan Ini
    • Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
    • Referensi Regulasi

Eksportir CPO tidak menghitung Bea Keluar dari harga kontrak mereka sendiri. Yang dipakai adalah Harga Ekspor — yaitu harga yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku pada bulan pengiriman.

Artinya, berapapun harga jual yang Anda sepakati dengan pembeli, Bea Keluar tetap dihitung dari HPE yang ditetapkan pemerintah.


Dasar Hukum

Peraturan Pokok Pengaturan
PMK No. 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025 Penetapan tarif Bea Keluar CPO dan produk turunannya
Pasal 13 ayat (2) PMK No. 38 Tahun 2024 Harga Ekspor ditetapkan sesuai HPE oleh Dirjen Bea dan Cukai
Permendag No. 46 Tahun 2022 Metode penetapan Harga Referensi CPO

Memahami Tiga Komponen Kunci

Sebelum masuk ke rumus, ada tiga istilah yang harus dipahami karena sering membingungkan:

1. Harga Referensi CPO
Ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setiap bulan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag). Sumber datanya adalah rata-rata harga dari tiga bursa: Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga Port CPO Rotterdam. Jika selisih antara ketiga sumber itu lebih dari USD 40/MT, perhitungan menggunakan dua sumber yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

2. Harga Patokan Ekspor (HPE)
Ditetapkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan Harga Referensi, diperbarui setiap bulan. HPE inilah yang menjadi acuan Dirjen Bea dan Cukai untuk menetapkan Harga Ekspor.

3. Harga Ekspor
Ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Harga Ekspor inilah yang masuk ke rumus perhitungan Bea Keluar — bukan harga transaksi, bukan harga pasar, bukan harga kontrak.

Kurs yang digunakan juga bukan kurs bank. Kurs yang dipakai adalah Kurs Pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan, biasanya diperbarui setiap minggu.


Rumus Perhitungan Bea Keluar CPO

Berdasarkan PMK No. 38 Tahun 2024, CPO dan sebagian besar produk turunannya menggunakan tarif spesifik (jumlah tetap per metric ton), bukan persentase.

Rumusnya:

Bea Keluar = Tarif Bea Keluar per MT × Jumlah Satuan Barang × Nilai Tukar Mata Uang (Kurs Pajak)

Berbeda dengan komoditas lain yang menggunakan tarif ad valorem (persentase × HPE), tarif CPO dinyatakan dalam satuan USD per metric ton yang sudah tercantum langsung di lampiran PMK.


Struktur Tarif Berdasarkan Harga Referensi

Berdasarkan PMK 38 Tahun 2024 jo. PMK 68 Tahun 2025, Bea Keluar CPO hanya berlaku ketika Harga Referensi CPO berada di atas USD 680/MT. Di bawah ambang batas itu, tarif Bea Keluar adalah nol — ekspor CPO bebas Bea Keluar. DDTCDDTC

Tarif naik progresif sesuai kolom dalam Lampiran Huruf C PMK 38/2024. Berikut gambaran tarif berdasarkan data aktual yang dipublikasikan DJBC:

Rentang Harga Referensi CPO Tarif BK CPO Contoh Penerapan
Di bawah USD 680/MT USD 0/MT Tidak terutang BK
USD 680 – USD 750/MT USD 18/MT Kolom 3
USD 750 – USD 820/MT USD 33/MT Kolom 4
USD 820 – USD 890/MT USD 52/MT Kolom 5
USD 890 – USD 960/MT USD 74/MT Kolom 6
USD 960 – USD 1.030/MT USD 124/MT Kolom 7
Di atas USD 1.030/MT USD 148/MT ke atas Kolom 8+

Catatan: Rentang angka di atas merupakan gambaran berdasarkan data publikasi DJBC/DDTC 2024–2026. Untuk kepastian hukum, selalu merujuk pada Lampiran Huruf C PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025 dan KMK yang berlaku pada bulan ekspor.


Contoh Perhitungan Nyata

Skenario:
PT Sawit Nusantara mengekspor 2.000 metric ton CPO pada Juli 2025.

Data yang berlaku pada Juli 2025:

  • Harga Referensi CPO Juli 2025 ditetapkan menjauhi ambang batas USD 680/MT, sehingga tarif Bea Keluar CPO yang berlaku adalah USD 52/MT berdasarkan kolom 5 Lampiran Huruf C PMK 38/2024 DDTC
  • Kurs Pajak: Rp 16.300/USD (contoh ilustrasi)

Perhitungan:

BK = USD 52/MT × 2.000 MT × Rp 16.300

BK = Rp 1.695.200.000

Perbandingan jika mengekspor RBD Palm Olein bermerek kemasan ≤ 25 kg:

RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram dikenakan Bea Keluar USD 0/MT. Produk ini dikecualikan dari tarif normal CPO karena sudah melalui proses pengolahan dan pengemasan — bagian dari kebijakan hilirisasi pemerintah.


Produk Turunan CPO dan Perbedaan Tarifnya

Tidak semua produk kelapa sawit kena tarif yang sama dengan CPO mentah. PMK 38/2024 membedakan tarif berdasarkan tingkat pengolahan:

Produk Jenis Tarif Keterangan
CPO (Crude Palm Oil) Spesifik (USD/MT) Tarif tertinggi, progresif
RBD Palm Oil Spesifik (USD/MT) Lebih rendah dari CPO
RBD Palm Olein Spesifik (USD/MT) Lebih rendah dari CPO
Used Cooking Oil (UCO) Spesifik (USD/MT) Diatur tersendiri
RBD Palm Olein bermerek, kemasan ≤ 25 kg USD 0/MT Bebas Bea Keluar
Campuran CPO dan turunannya Diatur Lampiran Huruf D Perhitungan khusus

Semakin tinggi tingkat pengolahan, semakin rendah Bea Keluar yang dikenakan. Ini adalah insentif struktural untuk mendorong industri refinery beroperasi di dalam negeri sebelum produk diekspor.


Cara Mengetahui Tarif yang Berlaku Bulan Ini

Langkah-langkahnya:

  1. Cek Harga Referensi CPO bulan berjalan — terbit setiap awal bulan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag), dapat diakses di situs Kementerian Perdagangan
  2. Identifikasi kolom tarif — cocokkan Harga Referensi dengan tabel pada Lampiran Huruf C PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025 untuk menentukan kolom yang berlaku
  3. Cek KMK Harga Ekspor — Dirjen Bea dan Cukai menerbitkan KMK setiap bulan yang menetapkan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar
  4. Cek Kurs Pajak — diterbitkan Menteri Keuangan setiap minggu
  5. Masukkan ke rumus — Tarif (USD/MT) × Volume (MT) × Kurs Pajak

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah tarif Bea Keluar CPO berubah setiap bulan?
Tarif kolom dalam PMK tidak berubah setiap bulan. Yang berubah adalah Harga Referensi CPO yang ditetapkan Menteri Perdagangan. Perubahan Harga Referensi itulah yang menentukan kolom mana yang dipakai — dan kolom berbeda berarti tarif berbeda.

Siapa yang menerbitkan HPE setiap bulan?
Menteri Perdagangan menerbitkan HPE melalui Keputusan Menteri Perdagangan. Dirjen Bea dan Cukai kemudian menetapkan Harga Ekspor melalui KMK berdasarkan HPE tersebut.

Apakah harga jual CPO ke pembeli mempengaruhi Bea Keluar?
Tidak. Harga Ekspor yang digunakan untuk menghitung Bea Keluar adalah harga yang ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai, terlepas dari berapapun harga transaksi barang tersebut. DDTC

Apakah ada Bea Keluar CPO jika Harga Referensi turun di bawah USD 680/MT?
Tidak ada. PMK 38/2024 mengatur bahwa Bea Keluar CPO hanya berlaku ketika Harga Referensi berada di atas USD 680/MT. DDTC


Referensi Regulasi

  • PMK No. 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
  • PMK No. 68 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No. 38 Tahun 2024
  • Permendag No. 46 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Referensi CPO

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran
  2. Indonesia Export Duty (Bea Keluar): Complete Guide to Rates, Commodities & Procedures
  3. Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya
  4. Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor Sesuai PMK 155/PMK.04/2022
  5. Pemuatan Barang Ekspor Curah Selain CPO Dan Turunannya

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio