Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor Sesuai PMK 155/PMK.04/2022

Pemberitahuan Pabean Ekspor – Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 155/PM.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

PMK nomor 155/PMK.04/2022 menggantikan PMK nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Alasan penggantian tersebut untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem, serta mendukung ekosistem logistik nasional.

Pemberitahuan Pabean Ekspor

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Kewajiban tersebut juga berlaku terhadap Ekspor:

  • barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
  • barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
  • barang yang dikenakan Bea Keluar (BK) melebihi batas pengecualian pengenaan BK.

Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat digunakan untuk setiap pengeksporan atau secara berkala.

Baca Juga : Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Secara Berkala

Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala dilakukan atas Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau
saluran pipa. Kegiatan penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala tersebut dilaksanakan dengan periode paling lama 1 bulan.

Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Bea Cukai pemuatan:

  • paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
  • paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.

Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas ekspor:

  • barang curah;
  • kendaraan bermotor bentuk jadi (CBU) tanpa peti kemas; atau
  • barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean setelah mendapat izin kepala Kantor Bea Cukai.

Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak dilakukan sendiri, Eksportir dapat menguasakannya kepada PPJK.

Baca Juga:  Pungutan Negara untuk Ekspor-Impor: Apa yang Harus Diketahui?

Kewajiban Eksportir

Eksportir wajib mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam· Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Atas Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam Daerah Pabean sebelum pengiriman ke luar Daerah Pabean.

Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak berlaku atas Ekspor berupa:

  • barang pribadi penumpang;
  • barang awak sarana pengangkut;
  • barang pelintas batas; atau
  • barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 Kg.

Baca Juga : Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

Pengertian Barang Ekspor

Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di:

  • sarana pengangkut;
  • tempat penimbunan; atau
  • tempat lain.

Sarana pengangkut diatas meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke:

  • luar Daerah Pabean; atau
  • tempat lain dalam Daerah Pabean (TLLDP) yang mengangkut Barang Ekspor.

Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor dianggap telah diekspor apabila telah:

  • mendapatkan nomor pendaftaran; dan
  • dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.

Ketentuan Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor

Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang yang dikenakan BK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan BK.

Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman.

Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor Sesuai PMK 155/PMK.04/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 155/PMK.04/2022

Scroll to Top