Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor Sesuai PMK 155/PMK.04/2022

Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor Sesuai PMK 155/PMK.04/2022

Table of Contents

Toggle
  • Pemberitahuan Pabean Ekspor
    • Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Secara Berkala
  • Kewajiban Eksportir
  • Pengertian Barang Ekspor
  • Ketentuan Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor

Pemberitahuan Pabean Ekspor – Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 155/PM.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

PMK nomor 155/PMK.04/2022 menggantikan PMK nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Alasan penggantian tersebut untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem, serta mendukung ekosistem logistik nasional.

Pemberitahuan Pabean Ekspor

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Kewajiban tersebut juga berlaku terhadap Ekspor:

  • barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
  • barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
  • barang yang dikenakan Bea Keluar (BK) melebihi batas pengecualian pengenaan BK.

Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat digunakan untuk setiap pengeksporan atau secara berkala.

Baca Juga : Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Secara Berkala

Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala dilakukan atas Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau
saluran pipa. Kegiatan penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala tersebut dilaksanakan dengan periode paling lama 1 bulan.

Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Bea Cukai pemuatan:

  • paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
  • paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.

Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas ekspor:

  • barang curah;
  • kendaraan bermotor bentuk jadi (CBU) tanpa peti kemas; atau
  • barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean setelah mendapat izin kepala Kantor Bea Cukai.

Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak dilakukan sendiri, Eksportir dapat menguasakannya kepada PPJK.

Kewajiban Eksportir

Eksportir wajib mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam· Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Atas Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam Daerah Pabean sebelum pengiriman ke luar Daerah Pabean.

Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak berlaku atas Ekspor berupa:

  • barang pribadi penumpang;
  • barang awak sarana pengangkut;
  • barang pelintas batas; atau
  • barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 Kg.

Baca Juga : Bentuk Gudang Berikat Sesuai PER-18/BC/2019

Pengertian Barang Ekspor

Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di:

  • sarana pengangkut;
  • tempat penimbunan; atau
  • tempat lain.

Sarana pengangkut diatas meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke:

  • luar Daerah Pabean; atau
  • tempat lain dalam Daerah Pabean (TLLDP) yang mengangkut Barang Ekspor.

Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor dianggap telah diekspor apabila telah:

  • mendapatkan nomor pendaftaran; dan
  • dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.

Ketentuan Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor

Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang yang dikenakan BK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan BK.

Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman.

Demikianlah pembahasan mengenai Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor Sesuai PMK 155/PMK.04/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 155/PMK.04/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa itu Perusahaan Jasa Titipan (PJT)?
  2. Nota Pelayanan Ekspor : Apa Sih Itu ?
  3. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
  4. Pemuatan Barang Ekspor Curah Selain CPO Dan Turunannya
  5. Pemuatan Ekspor Barang Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Untuk Barang Ekspor Berupa CPO Dan Turunannya
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio