
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu. Definisi ini termuat dalam Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dan dikonfirmasi kembali dalam PMK Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Tidak semua barang ekspor kena Bea Keluar. Hanya komoditas strategis tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan yang wajib membayarnya.
Dasar Hukum Bea Keluar
Regulasi Bea Keluar tersusun dalam hierarki berikut:
| Peraturan | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 | Definisi dan landasan hukum Bea Keluar |
| PP No. 55 Tahun 2008 | Pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor |
| PMK No. 106/PMK.04/2022 | Tata cara pemungutan Bea Keluar |
| PMK No. 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025 | Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan tarif yang berlaku saat ini |
PMK 38 Tahun 2024 berlaku mulai 3 Juni 2024 dan mencabut PMK 39/PMK.010/2022 beserta seluruh perubahannya. PMK 68 Tahun 2025 merupakan perubahan terkini atas PMK 38/2024.
Mengapa Pemerintah Mengenakan Bea Keluar
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2008, pengenaan Bea Keluar bertujuan untuk:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri — bahan baku tetap tersedia untuk industri domestik sebelum diekspor
- Melindungi kelestarian sumber daya alam — memperlambat eksploitasi kayu, mineral, dan lahan pertanian
- Mengantisipasi kenaikan harga komoditi ekspor tertentu di pasar internasional
- Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri
- Mendorong hilirisasi — mendorong pengolahan bahan baku di dalam negeri sebelum diekspor
CPO adalah contoh paling nyata. Ketika harga minyak sawit dunia naik tajam, tarif Bea Keluar yang lebih tinggi mengurangi insentif mengekspor seluruh produksi mentah dan menjaga ketersediaan minyak olahan untuk konsumsi domestik.
Komoditas yang Dikenakan Bea Keluar
Berdasarkan PMK No. 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025, lima kelompok komoditas dikenakan Bea Keluar:
| Kelompok Komoditas | Keterangan |
|---|---|
| Kulit dan kayu | Kulit mentah, kayu gelondongan, kayu gergajian |
| Biji kakao | Kakao belum diolah |
| Kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya | CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, Used Cooking Oil (UCO) |
| Produk hasil pengolahan mineral logam | Konsentrat tembaga, produk nikel |
| Produk mineral logam dengan kriteria tertentu | Ditentukan berdasarkan peraturan teknis yang berlaku |
Jika komoditas ekspor Anda tidak tercantum dalam lampiran PMK tersebut, tidak ada Bea Keluar yang terutang, berapa pun nilai atau volumenya.
Cara Menghitung Bea Keluar
Berdasarkan PMK No. 38 Tahun 2024, ada dua formula perhitungan tergantung jenis tarifnya.
Tarif Ad Valorem (persentase dari Harga Ekspor):
Bea Keluar = Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan Barang × Nilai Tukar Mata Uang
Tarif Spesifik (tetap per satuan):
Bea Keluar = Tarif Bea Keluar per Satuan Barang × Jumlah Satuan Barang × Nilai Tukar Mata Uang
Harga Ekspor yang dimaksud adalah Harga Patokan Ekspor (HPE), bukan harga kontrak eksportir. HPE ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, diperbarui secara berkala berdasarkan harga referensi internasional.
Untuk CPO, HPE dihitung dengan pembobotan: 60% dari harga rata-rata Bursa Indonesia, 20% dari CIF Rotterdam, dan 20% dari Bursa Malaysia.
Contoh perhitungan CPO:
Misalnya HPE sebesar USD 900/ton, tarif berlaku 10%, volume ekspor 1.000 ton, dan kurs Rp 16.000/USD:
10% × 1.000 ton × USD 900 × Rp 16.000 = Rp 1.440.000.000
Prosedur Pembayaran Bea Keluar
Bea Keluar dinyatakan dan dibayar sebagai bagian dari proses ekspor melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan secara elektronik lewat sistem CEISA sebelum barang dimuat.
Alur yang berlaku berdasarkan PMK No. 106/PMK.04/2022:
- Eksportir menyampaikan PEB — mencantumkan komoditas, kode HS, jumlah satuan, dan harga ekspor
- Sistem menghitung Bea Keluar — berdasarkan HPE yang berlaku dan tarif dari lampiran PMK
- Pelunasan sebelum pemuatan — Bea Keluar wajib dilunasi melalui Bank Devisa sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut; di luar jam kerja Bank Devisa, pelunasan dapat dilakukan di Kantor Pabean
- Terbit Nota Pelayanan Ekspor (NPE) — diterbitkan setelah PEB terdaftar dan pembayaran dikonfirmasi
- Barang dimuat dan diekspor — proses lanjut setelah NPE terbit
Apabila ekspor dibatalkan setelah PEB didaftarkan, eksportir wajib melaporkan pembatalan tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lambat 3 hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum di outward manifest. Terlambat atau tidak melapor dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000.
Struktur Tarif CPO dan Turunannya
Tarif Bea Keluar CPO menggunakan tabel progresif yang mengikuti HPE. Semakin tinggi harga referensi, semakin besar tarif yang berlaku. Produk turunan yang sudah diolah lebih lanjut — seperti RBD Palm Olein dan RBD Palm Oil — mendapat tarif lebih rendah dibanding CPO mentah pada level harga yang sama.
Struktur ini disengaja: pemerintah mengenakan biaya lebih ringan pada produk olahan untuk mendorong industri pemurnian beroperasi di dalam negeri sebelum ekspor.
Sanksi Pelanggaran Bea Keluar
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006 dan PP No. 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan:
- Kekurangan pembayaran Bea Keluar dikenai sanksi administrasi berupa denda yang besarannya proporsional dengan jumlah kekurangan
- Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor dikenai denda Rp 5.000.000
- Orang yang menghalangi pejabat Bea dan Cukai menjalankan kewenangan audit dikenai denda Rp 75.000.000
- Pelanggaran yang bersifat penyelundupan diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000
- Untuk korporasi, pidana yang dijatuhkan berupa denda paling banyak Rp 300.000.000
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Siapa yang membayar Bea Keluar?
Eksportir yang namanya tercantum pada PEB adalah pihak yang secara hukum terutang Bea Keluar.
Seberapa sering HPE berubah?
Untuk CPO, HPE diterbitkan setiap bulan mengikuti pergerakan harga internasional. Untuk biji kakao, HPE mengacu pada harga rata-rata CIF Intercontinental Exchange yang juga diperbarui berkala.
Apakah Bea Keluar bisa dikembalikan (restitusi)?
Ya, dalam kondisi tertentu — misalnya barang tidak jadi diekspor atau PEB dibatalkan. Mekanisme pengembaliannya mengikuti ketentuan dalam PMK No. 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Apakah perusahaan di Kawasan Berikat kena Bea Keluar?
Barang yang masuk ke Kawasan Berikat dari luar negeri tidak dikenai Bea Keluar pada saat pemasukan. Namun ketika barang atau hasil pengolahannya diekspor keluar dari Kawasan Berikat, aturan Bea Keluar berlaku normal apabila komoditas tersebut masuk dalam daftar lampiran PMK yang berlaku.
Apakah Bea Keluar sama dengan PPN ekspor?
Tidak. PPN atas ekspor dikenakan tarif 0% berdasarkan UU PPN — mekanisme yang sepenuhnya terpisah dari Bea Keluar. Keduanya dapat berlaku bersamaan dalam satu transaksi ekspor, tapi dihitung dan dilaporkan melalui jalur berbeda.
Referensi Regulasi
- UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. UU No. 17 Tahun 2006
- PP No. 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor
- PP No. 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
- PMK No. 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar
- PMK No. 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- PMK No. 68 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No. 38 Tahun 2024

Leave a Reply