Pemuatan Barang Ekspor Curah Selain CPO Dan Turunannya

Pemuatan barang ekspor curah selain barang ekspor Crude Palm Oil dan turunannya diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pelayanan Pemuatan Ekspor Barang Curah Selain CPO Dan Turunannya

Standar layanan ini merupakan pelayanan pemuatan barang ekspor sebelum pengajuan PEB untuk barang ekspor selain CPO dan turunannya. Eksportir mengajukan permohonan pemuatan ekspor barang dilampiri dengan shipping instruction/shipping order dan dokumen pendukung lain bila diperlukan

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemuatan Ekspor Barang Curah Selain CPO Dan Turunannya

  1. Eksportir mengajukan permohonan pemuatan ekspor barang curah dilampiri dengan shipping instruction/shipping order dan dokumen pendukung lain bila diperlukan
  2. Kepala Kantor/pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan/penolakan pemuatan barang curah
  3. Dalam hal dimuat didalam kawasan pabean:
    • Eksportir melakukan pemasukan dan pemuatan barang ke kawasan pabean
    • Pejabat Bea dan Cukai mengawasi pemasukan barang dan pemuatan barang
  4. Dalam hal dimuat diluar kawasan pabean:
    • Eksportir membawa barang yang akan dimuat ke sarana pengangkut dan menyerahkan persetujuan pemuatan barang eskpor kepada Pejabat Bea dan Cukai
    • Pejabat Bea dan Cukai mengawasi pemasukan barang dan pemuatan barang

Baca juga : Pemuatan Ekspor Barang Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Untuk Barang Ekspor Berupa CPO Dan Turunannya

Jangka Waktu Penyelesaian

  • 2 hari kerja dari permohonan diterima secara lengkap sampai dengan terbit perijinan oleh Kepala Kantor/Pejabat yang ditunjuk
  • Jangka waktu pemasukan dan pemuatan tergantung dengan jumlah dan jenis barang

Produk Pelayanan

  • Persetujuan pemuatan barang curah selain CPO dan turunannya
  • Pengembalian permohonan kepada Eksportir disertai alasan penolakanny
  • Pemuatan barang curah ke saranan pengangkut sebelum PEB

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
  2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Scroll to Top