Table of Contents
TogglePemuatan barang ekspor curah selain barang ekspor Crude Palm Oil dan turunannya diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pelayanan Pemuatan Ekspor Barang Curah Selain CPO Dan Turunannya
Standar layanan ini merupakan pelayanan pemuatan barang ekspor sebelum pengajuan PEB untuk barang ekspor selain CPO dan turunannya. Eksportir mengajukan permohonan pemuatan ekspor barang dilampiri dengan shipping instruction/shipping order dan dokumen pendukung lain bila diperlukan
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemuatan Ekspor Barang Curah Selain CPO Dan Turunannya
- Eksportir mengajukan permohonan pemuatan ekspor barang curah dilampiri dengan shipping instruction/shipping order dan dokumen pendukung lain bila diperlukan
- Kepala Kantor/pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan/penolakan pemuatan barang curah
- Dalam hal dimuat didalam kawasan pabean:
- Eksportir melakukan pemasukan dan pemuatan barang ke kawasan pabean
- Pejabat Bea dan Cukai mengawasi pemasukan barang dan pemuatan barang
- Dalam hal dimuat diluar kawasan pabean:
- Eksportir membawa barang yang akan dimuat ke sarana pengangkut dan menyerahkan persetujuan pemuatan barang eskpor kepada Pejabat Bea dan Cukai
- Pejabat Bea dan Cukai mengawasi pemasukan barang dan pemuatan barang
Jangka Waktu Penyelesaian
- 2 hari kerja dari permohonan diterima secara lengkap sampai dengan terbit perijinan oleh Kepala Kantor/Pejabat yang ditunjuk
- Jangka waktu pemasukan dan pemuatan tergantung dengan jumlah dan jenis barang
Produk Pelayanan
- Persetujuan pemuatan barang curah selain CPO dan turunannya
- Pengembalian permohonan kepada Eksportir disertai alasan penolakanny
- Pemuatan barang curah ke saranan pengangkut sebelum PEB
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
- Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Related posts:
- Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
- Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT
- Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
- Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
- Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut