Jasa Pengurusan Ekspor, Apa Itu?

Jasa Pengurusan Ekspor, Apa Itu?

Pengertian Jasa Pengurusan Ekspor – Dalam dunia ekspor, terdapat kendala di mana eksportir sebagai pemilik barang harus melakukan ekspor sendiri. Tetapi, bagi pihak yang tak memiliki akses kepabeanan, jasa pengurusan ekspor menjadi solusi. Namun, apa sebenarnya jasa pengurusan ekspor?

Definisi Jasa Pengurusan Ekspor

Definisi jasa pengurusan ekspor dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2021. Menurut pasal 1 angka 26 PER-07/2021, jasa pengurusan ekspor adalah kegiatan pengurusan ekspor BKP berwujud yang dilakukan oleh eksportir atas permintaan pemilik barang.

Kewajiban PPN pada Jasa Pengurusan Ekspor

1. Penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor

  • Pihak yang mengekspor barang dapat menunjuk pihak lain untuk jasa pengurusan ekspor.
  • Penyerahan jasa pengurusan ekspor merupakan jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN.

2. Kewajiban PPN

Kewajiban PPN atas jasa pengurusan ekspor melibatkan tiga langkah penting:

  1. Pemungutan PPN terutang dan Faktur Pajak: Penyedia jasa pengurusan ekspor wajib memungut PPN dan membuat faktur pajak sesuai tarif yang berlaku.
  2. Penyetoran PPN terutang: Pihak penyedia jasa harus menyetorkan PPN terutang sesuai dengan ketentuan.
  3. Pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN: Pelaporan PPN terutang dalam SPT Masa PPN menjadi kewajiban penyedia jasa.

Baca Juga: Apa itu Perusahaan Jasa Titipan (PJT)?

Studi Kasus

Mari kita lihat contoh kasus dari Lampiran PER-07/2021 untuk memahami lebih lanjut:

  • PT Nataya Indonesia, pemilik barang, mengekspor sepatu dengan bantuan PT Adanu Pratama melalui jasa pengurusan ekspor.
  • PT Nataya Indonesia membayar biaya jasa pengurusan ekspor kepada PT Adanu Pratama.
  • Perlakuan PPN:
    1. Transaksi adalah penyerahan jasa pengurusan ekspor oleh PT Adanu Pratama.
    2. PT Nataya Indonesia mengakui hasil penjualan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
    3. PT Adanu Pratama wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Kesimpulan

Jasa pengurusan ekspor adalah solusi bagi yang tak memiliki akses kepabeanan. Pemahaman atas kewajiban PPN pada transaksi ini penting untuk menjaga kepatuhan dan kelancaran operasional. Studi kasus memberikan gambaran nyata, menyoroti peran masing-masing pihak dalam proses ekspor barang.

Baca Juga:  Manajemen Risiko dalam Pemeriksaan Barang Kiriman oleh Bea Cukai

Demikian pembahasan mengenai Pengertian Jasa Pengurusan Ekspor. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Jasa Pengurusan Ekspor, PPN, Eksportir, Kepabeanan, Perlakuan Pajak, SPT Masa PPN, Penyerahan Jasa, Faktur Pajak, Pelaporan PPN, Studi Kasus, Ekspor Barang

Scroll to Top