Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Jasa Pengurusan Ekspor, Apa Itu?

Jasa Pengurusan Ekspor, Apa Itu?

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Jasa Pengurusan Ekspor
  • Kewajiban PPN pada Jasa Pengurusan Ekspor
    • 1. Penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor
    • 2. Kewajiban PPN
  • Studi Kasus
  • Kesimpulan

Pengertian Jasa Pengurusan Ekspor – Dalam dunia ekspor, terdapat kendala di mana eksportir sebagai pemilik barang harus melakukan ekspor sendiri. Tetapi, bagi pihak yang tak memiliki akses kepabeanan, jasa pengurusan ekspor menjadi solusi. Namun, apa sebenarnya jasa pengurusan ekspor?

Definisi Jasa Pengurusan Ekspor

Definisi jasa pengurusan ekspor dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2021. Menurut pasal 1 angka 26 PER-07/2021, jasa pengurusan ekspor adalah kegiatan pengurusan ekspor BKP berwujud yang dilakukan oleh eksportir atas permintaan pemilik barang.

Kewajiban PPN pada Jasa Pengurusan Ekspor

1. Penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor

  • Pihak yang mengekspor barang dapat menunjuk pihak lain untuk jasa pengurusan ekspor.
  • Penyerahan jasa pengurusan ekspor merupakan jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN.

2. Kewajiban PPN

Kewajiban PPN atas jasa pengurusan ekspor melibatkan tiga langkah penting:

  1. Pemungutan PPN terutang dan Faktur Pajak: Penyedia jasa pengurusan ekspor wajib memungut PPN dan membuat faktur pajak sesuai tarif yang berlaku.
  2. Penyetoran PPN terutang: Pihak penyedia jasa harus menyetorkan PPN terutang sesuai dengan ketentuan.
  3. Pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN: Pelaporan PPN terutang dalam SPT Masa PPN menjadi kewajiban penyedia jasa.

Baca Juga: Apa itu Perusahaan Jasa Titipan (PJT)?

Studi Kasus

Mari kita lihat contoh kasus dari Lampiran PER-07/2021 untuk memahami lebih lanjut:

  • PT Nataya Indonesia, pemilik barang, mengekspor sepatu dengan bantuan PT Adanu Pratama melalui jasa pengurusan ekspor.
  • PT Nataya Indonesia membayar biaya jasa pengurusan ekspor kepada PT Adanu Pratama.
  • Perlakuan PPN:
    1. Transaksi adalah penyerahan jasa pengurusan ekspor oleh PT Adanu Pratama.
    2. PT Nataya Indonesia mengakui hasil penjualan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
    3. PT Adanu Pratama wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Kesimpulan

Jasa pengurusan ekspor adalah solusi bagi yang tak memiliki akses kepabeanan. Pemahaman atas kewajiban PPN pada transaksi ini penting untuk menjaga kepatuhan dan kelancaran operasional. Studi kasus memberikan gambaran nyata, menyoroti peran masing-masing pihak dalam proses ekspor barang.

Demikian pembahasan mengenai Pengertian Jasa Pengurusan Ekspor. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Jasa Pengurusan Ekspor, PPN, Eksportir, Kepabeanan, Perlakuan Pajak, SPT Masa PPN, Penyerahan Jasa, Faktur Pajak, Pelaporan PPN, Studi Kasus, Ekspor Barang

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. PMK 128 Tahun 2023: Perubahan Dalam Ketentuan MITA Kepabeanan
  2. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Apa Itu?
  3. Objek Pajak Bea Cukai: Definisi dan Pengertian
  4. Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia: Panduan Lengkap tentang Regulasi dan Prosedur Bea Cukai di Indonesia
  5. Prosedur Kepabeanan Pungutan Negara

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

    Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

  • How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

    How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio