Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PMK 128 Tahun 2023: Perubahan Dalam Ketentuan MITA Kepabeanan

PMK 128 Tahun 2023: Perubahan Dalam Ketentuan MITA Kepabeanan

Table of Contents

Toggle
  • Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan
  • Penetapan Sebagai MITA Kepabeanan
    • 1. Kemudahan di Bidang Kepabeanan
    • 2. Fasilitas dari Kementerian atau Lembaga Terkait
    • 3. Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan
    • 4. Kemudahan Lainnya Berdasarkan Manajemen Risiko
  • Persyaratan untuk Menjadi MITA Kepabeanan
    • 1. Persyaratan di Bidang Perpajakan
    • 2. Rekam Jejak Tanpa Pelanggaran
    • 3. Sistem Pengendalian Internal dan Kualifikasi Pegawai
    • 4. Laporan Keuangan dan Kesediaan
  • Kewajiban MITA Kepabeanan
  • Monitoring dan Evaluasi MITA Kepabeanan
  • Perubahan dan Pembatalan Penetapan MITA Kepabeanan
  • Implementasi dan Pencabutan Regulasi Lama MITA Kepabeanan
  • Kesimpulan

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 128 Tahun 2023 yang secara substansial merevisi ketentuan terkait dengan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Revisi ini, yang menggantikan PMK 229/2015 dan PMK 211/2016, bertujuan utama untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap eksportir dan importir.

Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan

PMK 128 Tahun 2023 menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pelaku ekspor dan impor. Langkah-langkah konkret diambil untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan melalui penggantian regulasi yang sudah ada.

Penetapan Sebagai MITA Kepabeanan

Pasal 2 PMK 128 Tahun 2023 menetapkan bahwa direktur atas nama Dirjen Bea dan Cukai dapat menetapkan importir dan/atau eksportir sebagai MITA Kepabeanan. Penghargaan ini membawa sejumlah keuntungan signifikan, termasuk empat pelayanan khusus bagi pihak yang ditunjuk.

1. Kemudahan di Bidang Kepabeanan

MITA Kepabeanan akan menikmati kemudahan sesuai dengan regulasi kepabeanan yang berlaku, memastikan proses kepabeanan berlangsung dengan lancar.

2. Fasilitas dari Kementerian atau Lembaga Terkait

Selain itu, MITA Kepabeanan berhak atas fasilitas lain yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan

Langkah ketiga mencakup penunjukan seorang client coordinator khusus untuk MITA Kepabeanan, memastikan komunikasi yang efektif dan berkelanjutan.

4. Kemudahan Lainnya Berdasarkan Manajemen Risiko

Keempat, MITA Kepabeanan akan mendapatkan kemudahan tambahan yang diberikan oleh kepala kantor Bea dan Cukai, dengan mempertimbangkan manajemen risiko untuk kelancaran arus barang.

Persyaratan untuk Menjadi MITA Kepabeanan

PMK 128 Tahun 2023 menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir dan/atau eksportir untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

1. Persyaratan di Bidang Perpajakan

Pemenuhan persyaratan di bidang perpajakan melibatkan status wajib pajak yang valid dan tidak memiliki utang pajak yang belum dibayar.

2. Rekam Jejak Tanpa Pelanggaran

Eksportir dan/atau importir harus menjaga rekam jejak tanpa pelanggaran di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan serta memiliki kegiatan sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.

3. Sistem Pengendalian Internal dan Kualifikasi Pegawai

Pentingnya sistem pengendalian internal yang memadai dan kualifikasi pegawai yang memahami kepabeanan juga dijelaskan sebagai syarat untuk menjadi MITA Kepabeanan.

4. Laporan Keuangan dan Kesediaan

Laporan keuangan yang mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan menjadi poin penting lainnya.

Baca Juga: Client Manager dalam Kepabeanan, Apa itu?

Kewajiban MITA Kepabeanan

Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan memiliki beberapa kewajiban, termasuk memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 PMK 128 Tahun 2023.

Monitoring dan Evaluasi MITA Kepabeanan

Pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan ditekankan dalam Pasal 9 PMK 128 Tahun 2023. Ini mencakup penetapan petunjuk teknis oleh Dirjen Bea dan Cukai serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA Kepabeanan.

Perubahan dan Pembatalan Penetapan MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan yang mengalami perubahan data harus menyampaikan permohonan perubahan kepada direktur. Jika ketentuan tidak dipenuhi dalam dua tahun, keputusan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dapat dicabut.

Implementasi dan Pencabutan Regulasi Lama MITA Kepabeanan

PMK 128/2023 secara tegas mencabut PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 pada saat berlakunya. Hal ini menciptakan kerangka regulasi baru yang harus diikuti oleh semua pemangku kepentingan kepabeanan.

Kesimpulan

Revisi PMK 128 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam regulasi MITA Kepabeanan di Indonesia. Artikel ini memberikan analisis mendalam terhadap perubahan tersebut, membantu pemangku kepentingan untuk memahami implikasi dan persyaratan yang diperlukan. Pemahaman yang baik terhadap regulasi baru ini akan memastikan kelancaran proses kepabeanan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pmk 128, mita kepabeanan, kepabeanan, importir, eksportir, perubahan, pelayanan kepabeanan, pengawasan eksportir, kementerian keuangan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
  2. Mitra Utama Kepabeanan (MITA) – Fasilitas Kepabeanan Khusus bagi Importir dan Eksportir
  3. Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?
  4. Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk
  5. Arti Bea Cukai dan Contohnya: Pentingnya Kepabeanan dalam Perdagangan

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top