PMK 128 Tahun 2023: Perubahan Dalam Ketentuan MITA Kepabeanan

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 128 Tahun 2023 yang secara substansial merevisi ketentuan terkait dengan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Revisi ini, yang menggantikan PMK 229/2015 dan PMK 211/2016, bertujuan utama untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap eksportir dan importir.

Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan

PMK 128 Tahun 2023 menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pelaku ekspor dan impor. Langkah-langkah konkret diambil untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan melalui penggantian regulasi yang sudah ada.

Penetapan Sebagai MITA Kepabeanan

Pasal 2 PMK 128 Tahun 2023 menetapkan bahwa direktur atas nama Dirjen Bea dan Cukai dapat menetapkan importir dan/atau eksportir sebagai MITA Kepabeanan. Penghargaan ini membawa sejumlah keuntungan signifikan, termasuk empat pelayanan khusus bagi pihak yang ditunjuk.

1. Kemudahan di Bidang Kepabeanan

MITA Kepabeanan akan menikmati kemudahan sesuai dengan regulasi kepabeanan yang berlaku, memastikan proses kepabeanan berlangsung dengan lancar.

2. Fasilitas dari Kementerian atau Lembaga Terkait

Selain itu, MITA Kepabeanan berhak atas fasilitas lain yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan

Langkah ketiga mencakup penunjukan seorang client coordinator khusus untuk MITA Kepabeanan, memastikan komunikasi yang efektif dan berkelanjutan.

4. Kemudahan Lainnya Berdasarkan Manajemen Risiko

Keempat, MITA Kepabeanan akan mendapatkan kemudahan tambahan yang diberikan oleh kepala kantor Bea dan Cukai, dengan mempertimbangkan manajemen risiko untuk kelancaran arus barang.

Baca Juga:  Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) dalam Ekspor

Persyaratan untuk Menjadi MITA Kepabeanan

PMK 128 Tahun 2023 menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir dan/atau eksportir untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

1. Persyaratan di Bidang Perpajakan

Pemenuhan persyaratan di bidang perpajakan melibatkan status wajib pajak yang valid dan tidak memiliki utang pajak yang belum dibayar.

2. Rekam Jejak Tanpa Pelanggaran

Eksportir dan/atau importir harus menjaga rekam jejak tanpa pelanggaran di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan serta memiliki kegiatan sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.

3. Sistem Pengendalian Internal dan Kualifikasi Pegawai

Pentingnya sistem pengendalian internal yang memadai dan kualifikasi pegawai yang memahami kepabeanan juga dijelaskan sebagai syarat untuk menjadi MITA Kepabeanan.

4. Laporan Keuangan dan Kesediaan

Laporan keuangan yang mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan menjadi poin penting lainnya.

Baca Juga: Client Manager dalam Kepabeanan, Apa itu?

Kewajiban MITA Kepabeanan

Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan memiliki beberapa kewajiban, termasuk memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 PMK 128 Tahun 2023.

Monitoring dan Evaluasi MITA Kepabeanan

Pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan ditekankan dalam Pasal 9 PMK 128 Tahun 2023. Ini mencakup penetapan petunjuk teknis oleh Dirjen Bea dan Cukai serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA Kepabeanan.

Perubahan dan Pembatalan Penetapan MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan yang mengalami perubahan data harus menyampaikan permohonan perubahan kepada direktur. Jika ketentuan tidak dipenuhi dalam dua tahun, keputusan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dapat dicabut.

Implementasi dan Pencabutan Regulasi Lama MITA Kepabeanan

PMK 128/2023 secara tegas mencabut PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 pada saat berlakunya. Hal ini menciptakan kerangka regulasi baru yang harus diikuti oleh semua pemangku kepentingan kepabeanan.

Kesimpulan

Revisi PMK 128 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam regulasi MITA Kepabeanan di Indonesia. Artikel ini memberikan analisis mendalam terhadap perubahan tersebut, membantu pemangku kepentingan untuk memahami implikasi dan persyaratan yang diperlukan. Pemahaman yang baik terhadap regulasi baru ini akan memastikan kelancaran proses kepabeanan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Jenis-jenis Surat Penetapan dalam Kepabeanan dan Cukai

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pmk 128, mita kepabeanan, kepabeanan, importir, eksportir, perubahan, pelayanan kepabeanan, pengawasan eksportir, kementerian keuangan

Scroll to Top