Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Prosedur Kepabeanan Pungutan Negara

Prosedur Kepabeanan Pungutan Negara

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Pungutan Negara
  • Jenis-Jenis Pungutan Negara
    • 1. Bea Masuk
    • 2. Bea Keluar
    • 3. PPN dan PPnBM
    • 4. PPh Pasal 22
  • Prosedur Kepabeanan Pungutan Negara
    • 1. Memiliki Izin Impor atau Ekspor
    • 2. Melakukan Deklarasi Barang
    • 3. Pemeriksaan Barang
    • 4. Pembayaran Pungutan Negara
    • 5. Penyerahan Barang
  • Keuntungan dan Kerugian Pungutan Negara
  • Kesimpulan
  • Kesimpulan
  • FAQ

Sebagai negara yang memiliki perekonomian yang berkembang, Indonesia memiliki aturan-aturan yang mengatur kegiatan impor dan ekspor. Salah satu aturan yang diterapkan adalah pungutan negara. Pungutan negara adalah suatu bentuk pengenaan bea atau pajak oleh pemerintah Indonesia pada kegiatan impor dan ekspor. Dalam artikel ini, kita akan membahas prosedur kepabeanan pungutan negara secara lebih detail.

Pengertian Pungutan Negara

Pungutan negara adalah pengenaan bea atau pajak pada barang-barang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia. Tujuan dari pungutan negara adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengatur aliran barang yang masuk dan keluar dari Indonesia. Pungutan negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Jenis-Jenis Pungutan Negara

Ada beberapa jenis pungutan negara yang dikenakan pada kegiatan impor dan ekspor, antara lain:

1. Bea Masuk

Bea masuk adalah jenis pungutan negara yang dikenakan pada barang yang diimpor ke Indonesia. Besarannya berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

2. Bea Keluar

Bea keluar adalah jenis pungutan negara yang dikenakan pada barang yang diekspor dari Indonesia. Besarannya juga berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

3. PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM) adalah jenis pungutan negara yang dikenakan pada kegiatan impor. PPN dikenakan pada hampir semua barang yang diimpor, sedangkan PPnBM dikenakan pada barang-barang mewah seperti mobil, parfum, dan jam tangan.

4. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada pembayaran impor jasa atau barang dari luar negeri oleh wajib pajak yang berada di Indonesia.

Baca Juga : Pungutan Negara untuk Ekspor-Impor: Apa yang Harus Diketahui?

Prosedur Kepabeanan Pungutan Negara

Untuk melakukan kegiatan impor atau ekspor, ada beberapa prosedur kepabeanan yang harus dilakukan terlebih dahulu, antara lain:

1. Memiliki Izin Impor atau Ekspor

Pemilik barang harus memiliki izin impor atau ekspor dari instansi yang berwenang seperti Bea Cukai atau Kementerian Perdagangan.

2. Melakukan Deklarasi Barang

Pemilik barang harus melakukan deklarasi barang di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti faktur, packing list, dan surat izin.

3. Pemeriksaan Barang

Barang yang diimpor atau diekspor akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan kesesuaian dengan deklarasi yang telah dilakukan.

4. Pembayaran Pungutan Negara

Setelah proses pemeriksaan selesai, pemilik barang harus membayar pungutan negara yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau melalui sistem pembayaran online yang telah disediakan oleh Bea Cukai.

5. Penyerahan Barang

Barang yang telah diperiksa dan pungutan negaranya telah dibayarkan akan diserahkan kepada pemilik barang. Selain itu, pemilik barang juga harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Keterangan Impor (SKI) atau Surat Keterangan Ekspor (SKE).

Keuntungan dan Kerugian Pungutan Negara

Pungutan negara memiliki keuntungan dan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan impor dan ekspor. Beberapa keuntungan pungutan negara antara lain meningkatkan penerimaan negara, mengatur aliran barang masuk dan keluar dari Indonesia, serta melindungi industri dalam negeri. Namun, di sisi lain, pungutan negara dapat menambah biaya bagi pengusaha dan memperlambat proses impor dan ekspor.

Kesimpulan

Dalam melakukan kegiatan impor dan ekspor, pemilik barang harus memperhatikan prosedur kepabeanan pungutan negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Pungutan negara merupakan bentuk pengenaan bea atau pajak pada barang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia. Terdapat beberapa jenis pungutan negara yang dikenakan pada kegiatan impor dan ekspor, seperti bea masuk, bea keluar, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Selain itu, terdapat juga prosedur kepabeanan yang harus dilakukan sebelum melakukan kegiatan impor atau ekspor, seperti memiliki izin impor atau ekspor, melakukan deklarasi barang, pemeriksaan barang, pembayaran pungutan negara, dan penyerahan barang.

Kesimpulan

Pungutan negara adalah salah satu aturan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam kegiatan impor dan ekspor. Ada beberapa jenis pungutan negara yang dikenakan pada kegiatan impor dan ekspor, antara lain bea masuk, bea keluar, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Prosedur kepabeanan pungutan negara yang harus dilakukan meliputi memiliki izin impor atau ekspor, melakukan deklarasi barang, pemeriksaan barang, pembayaran pungutan negara, dan penyerahan barang.

FAQ

  1. Apa itu pungutan negara? Pungutan negara adalah pengenaan bea atau pajak pada barang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia.
  2. Apa tujuan dari pungutan negara? Tujuan dari pungutan negara adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengatur aliran barang yang masuk dan keluar dari Indonesia.
  3. Apa saja jenis-jenis pungutan negara? Ada beberapa jenis pungutan negara yang dikenakan pada kegiatan impor dan ekspor, antara lain bea masuk, bea keluar, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
  4. Bagaimana prosedur kepabeanan pungutan negara? Prosedur kepabeanan pungutan negara meliputi memiliki izin impor atau ekspor, melakukan deklarasi barang, pemeriksaan barang, pembayaran pungutan negara, dan penyerahan barang.
  5. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan deklarasi barang? Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan deklarasi barang antara lain faktur, packing list, dan surat izin.
  6. Bagaimana cara melakukan pembayaran pungutan negara? Pembayaran pungutan negara dapat dilakukan melalui bank atau melalui sistem pembayaran online yang telah disediakan oleh Bea Cukai.
  7. Apakah ada sanksi bagi yang melanggar prosedur kepabeanan pungutan negara? Ya, ada sanksi bagi yang melanggar prosedur kepabeanan pungutan negara, seperti denda atau bahkan pidana.
  8. Apa yang harus dilakukan jika terjadi perbedaan antara hasil pemeriksaan dan deklarasi barang? Jika terjadi perbedaan antara hasil pemeriksaan dan deklarasi barang, pemilik barang dapat melakukan banding atau gugatan

untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website disini.

Topik: pungutan negara, kepabeanan, impor, ekspor, bea masuk, bea keluar, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, izin impor, izin ekspor, deklarasi barang, pemeriksaan barang, pembayaran pungutan negara, penyerahan barang, keuntungan pungutan negara, kerugian pungutan negara

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
  2. Panduan Lengkap untuk Mendapatkan HS Code dengan Mudah
  3. Objek Pajak Bea Cukai: Definisi dan Pengertian
  4. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?
  5. Pungutan Negara untuk Ekspor-Impor: Apa yang Harus Diketahui?

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top