Apa itu Perusahaan Jasa Titipan (PJT)?

Menurut beacukai.go.id, PJT adalah singkatan dari Perusahaan Jasa Titipan. PJT merupakan penyedia layanan pos yang telah mendapatkan izin usaha dari pemerintah untuk mengirimkan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan aturan hukum di bidang pos.

Mengimpor Barang dengan Cepat melalui PJT

Jika Anda berencana mengimpor barang dengan waktu cepat melalui PJT, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti sesuai dengan P-40/BC/2008:

1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Beritahukan PJT bahwa Anda akan melakukan ekspor barang dengan menggunakan PEB. PJT akan membuat PEB untuk Anda, sehingga Anda tidak perlu membuatnya sendiri.

2. Pemilihan PJT yang Tepat

Pilih PJT yang telah memiliki izin usaha jasa titipan, persetujuan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean, dan berstatus sebagai PPJK (Penyedia Jasa Kepabeanan).

3. Peran PJT sebagai Eksportir

Dalam pengiriman barang ekspor melalui PJT, PJT akan bertindak sebagai eksportir, bukan Anda sebagai pengirim barang.

4. Penggunaan Lembar Lanjutan Khusus PJT

PJT dapat menggunakan satu PEB untuk mengirim barang ekspor dari lebih dari satu pengirim dan satu penerima dengan menggunakan Lembar Lanjutan Khusus PJT.

5. Penyerahan Salinan PEB

PJT harus menyerahkan salinan PEB (termasuk lembar lanjutan khusus PJT) paling lambat 7 hari setelah PEB terdaftar.

6. Fasilitas KITE atau KB

Jika barang berasal dari Kawasan Pabean atau KITE, mengirim melalui PJT tidak memberikan fasilitas KITE atau KB.

7. Memenuhi Ketentuan Larangan dan Pembatasan

Barang yang dikirim melalui PJT harus tetap memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) di bidang ekspor.

Baca Juga:  Apa Itu Bea Keluar: Memahami Konsep dan Implikasinya

8. Pembayaran Bea Keluar

Jika barang dikenakan bea keluar, Anda tetap harus membayarnya.

Baca Juga: Persyaratan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Sesuai PMK 96/2023

Pengawasan Barang Impor Melalui PJT

Bea dan Cukai melakukan 3 tahap pengawasan terhadap barang impor melalui PJT:

1. Pemeriksaan oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2)

Pemeriksaan untuk mengecek apakah ada barang impor yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan dengan menggunakan sistem manajemen risiko.

2. Pemeriksaan oleh Kepala Sub Seksi Hanggar

Pemeriksaan dokumen pemberitahuan pabean yang melibatkan jumlah dan jenis barang, tarif, nilai pabean, dan ketentuan larangan dan pembatasan.

3. Pemeriksaan Fisik di Gudang PJT

Pemeriksaan fisik barang impor di gudang PJT oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Dengan pemahaman mendalam mengenai PJT dan proses pengiriman barang internasional melalui layanan ini, Anda dapat memastikan ekspor dan impor barang Anda berjalan lancar. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Sukses selalu dalam urusan pengiriman barang Anda!

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PJT, Perusahaan Jasa Titipan, Ekspor Impor, Pengiriman Internasional, Logistik Barang, PEB, PPJK, Fasilitas KITE, Bea Keluar, Bea dan Cukai

Leave a Reply

Scroll to Top