Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) – Dalam menjalankan tugasnya sebagai pemungut penerimaan negara, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) harus dapat menentukan jenis komoditas barang dengan akurat. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan penentuan harga yang tepat, tetapi juga berdampak langsung pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan terkait pencegahan tindak kecurangan dan pemberantasan narkotika ilegal.
Peran BLBC dalam Penentuan Jenis Barang
Dalam situasi di mana penentuan jenis suatu barang tidak dapat dilakukan dengan mata telanjang, DJBC mengandalkan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk melakukan pemeriksaan lebih detail melalui uji laboratorium. BLBC, yang awalnya dikenal sebagai Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB), memiliki peran krusial dalam menentukan jenis barang impor.
Pengertian BLBC
Ketentuan mengenai BLBC diatur secara jelas dalam PMK 84/2018. Menurut Pasal 1 angka 1 PMK 84/2018, BLBC adalah unit pelaksana teknis di lingkungan DJBC yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Klasifikasi BLBC
PMK 84/2018 mengklasifikasikan BLBC menjadi dua kelas, yaitu BLBC Kelas I dan BLBC Kelas II. BLBC Kelas I berlokasi di Jakarta, sementara BLBC Kelas II berlokasi di Medan dan Surabaya (Pasal 24 PMK 84/2018). Setiap BLBC memiliki wilayah operasionalnya masing-masing.
Satuan Pelayanan BLBC
Untuk mendukung tugasnya, BLBC membentuk satuan pelayanan di masing-masing wilayah operasinya. Sebagai contoh, BLBC Jakarta memiliki satuan pelayanan seperti Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok, Laboratorium Bea dan Cukai Soekarno Hatta, dan Laboratorium Bea Dan Cukai Merak.
Proses Pengujian Barang
Secara umum, BLBC melakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang yang mengandung bahan-bahan kimia. Pengujian tersebut dilakukan terhadap contoh barang dan mencakup keperluan preentry classification, proses keberatan dan banding, audit, penyelidikan, penindakan dan penyidikan, atau keperluan lain yang dianggap perlu oleh pejabat DJBC.
Ketentuan Lebih Lanjut
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan uji laboratorium dan BLBC dapat ditemukan dalam PMK 84/2018 dan PER-22/BC/2016. DJBC terus berupaya untuk mendukung tugas BLBC dengan menambah jumlah laboratorium dan unit mobil laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan peran kritisnya, BLBC menjadi fondasi penting dalam menjamin ketepatan penentuan jenis barang impor,. Kemudian mendukung penerapan kebijakan pabean dan cukai, serta memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: BLBC, Bea dan Cukai, Uji Laboratorium, Penentuan Jenis Barang, PMK 84/2018, Direktorat Jendral Bea dan Cukai
Leave a Reply